Senin, 13 Oktober 2025

Ilmu negara


 


Kapan timbulnya ilmu negara (pemikiran tentang negara dan hukum)?. Teori-teori 

pemahaman tentang negara atau ilmu-ilmu yang menerangkan mengenai negara pada 

dasarnya tidaklah bersamaan dengan adanya negara, negara ada terlebih dahulu. Jauh 

sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah ada. Babylonia. Mesir, 

dan Assyria telah ada sekitar abad XVIII sebelum Masehi, dengan sistem pemerintahannya 

yang sangat absolut. Lantas mengapa pemikiran tentang negara dan hukum tidak setua 

daripada adanya negara itu sendiri?. Hal ini dikarenakan bahwa pada jaman purba (kuno) 

raja-raja itu memerintah dengan sewenang-wenang karena kekuasaannya yang absolut, 

orang tidak sempat mempersoalkan tentang negara, mengapa orang-orang yang tertentu 

itu berkuasa, sedang orang-orang lainnya tunduk, apa dasar kekuasaan penguasa itu dan 

lain sebagainya. Ketidaksempatan itu dikarenakan pada waktu itu orang tidak mempunyai 

kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secar bebas.1

 

Pada jaman purba ilmu kenegaraan tidak berkembang, karena ilmu kenegaran 

adalah ilmu yang mengandung bahaya bagi kekuasaan para penguasanya dan dapat 

mengancam kedudukan dan kewibawaan penguasa negara. Kekuasaan penguasa pada 

jaman purba bersifat absolut (sampai memiliki kewenangan menentukan hidup-matinya 

seseorang). Penguasa pada saat itu menekan dan melarang adanya pemikiran tentang 

negara dan hukum. Ilmu kenegaraan baru dapat timbul dan berkembang bila susunan atau 

sistem kenegaraannya sudah mengizinkan warga negaranya untuk secara bebas 

mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara kritis. Hal ini dapat dijumpai pada bangsa 

Yunani kuno dalam abad ke V (di Athena). Tercatat dalam sejarah, bangsa Yunani kuno 

adalah bangsa yang pertama-tama memulai mengadakan pemikiran tentang negara dan 

hukum.2

Berikut akan diringkaskan beberapa pemikiran-pemikiran tentang kenegaraan yang 

dimulai dari jaman Yunani Kuno sampai ke pemikiran kenegaraan kontemporer. 

1. YUNANI KUNO 

 Beberapa pemikir yang terkenal pada jaman ini antara lain Socrates, Plato, 

Aristoteles, Epicurus, dan Zeno. a. Socrates (469-399 SM) 

Seorang filsof dan ahli negara Yunani. Pemikirannya tentang negara adalah bahwa 

negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan obyektif, yang asal mulanya 

berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah menciptakan hukum, yang 

harus dilakukan oleh para pemimpin, atau penguasa yang dipilih secara seksama oleh 

masyarakat.3

 Dalam literatur lain menyebutkan bahwa negara menurut Socrates bukanlah 

organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan diri sendiri, tetapi negara 

ialah susunan obyektif yang berdasarkan pada hakekat manusia dan karena itu bertugas 

untuk melaksanakan hukum-hukum yang objective mengandung keadilan bagi umum dan 

tidak melulu bagi melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya. Keadilan 

sejati yang objektif itu akan merasakan kenikmatan jiwanya. Kedaliman hanya membawa 

kesenangan yang palsu.4

Ironis sekali bahwa Socrates harus meninggal dunia karena dipaksa minum racun 

oleh negara, disebabkan ajaran-ajarannya dianggap merusak dan membahayakan negara 

dan pemuda-pemuda Yunani. 

b.Plato (429-347 SM) 

 Murid terbesar dari Socrates. Sejak socrates dihukum mati, Plato mengembara ke 

luar negeri dan kembali lagi ke Athena untuk kemudian membuka sekolah filsafat yang 

dinamakan “Academia”. 40 tahun mengajar di sekolah ini, Plato menghasilkan beberapa 

buku-buku terkenal yang antara lain berjudul Politeia (negara), Politikos (ahli negara), dan 

Nomoi (undang-undang). 

 Banyak sekali ajaran-ajaran Plato yang menerangkan tentang negara, mulai dari asal 

mula terbentuknya negara, hakekat negara, kriteria pemimpin negara sampai ke bentuk￾bentuk negara. Salah satu yang paling fenomenal adalah ajaran siklus negara, Plato 

berpendapat puncak dari bentuk negara adalah Aristokrasi (pemerintahan dipegang oleh 

kalangan cerdik pandai yang berpedoman pada keadilan). Apabila aristokrasi tidak 

dijalankan dengan baik, maka akan berubah menjadi Timokrasi (tindakan penguasa hanya 

ditujukan untuk kepentingan penguasa itu sendiri). Dalam timokrasi, pemerintahan beralih 

kepada kaum hartawan, dan ini lama kelamaan akan menyebabkan perubahan negara 

menjadi Oligarki (orang-orang kaya tadi memerintah dengan tujuan semakin memperkaya 

diri sendiri). Dalam situasi oligarki, masyarakat yang semakin miskin mengadakan persatuan 

dan memberontak sehingga muncul yang namanya Demokrasi (pemerintahan berada di 

tangan rakyat). Dalam demokrasi, prinsip yang diutamakan adalah kemerdekaan dan 

kebebasan. Tetapi karena kemerdekaan dan kebebasan ini disalahgunakan timbul 

kemerdekaan dan kebebasan yang tak terbatas, pada akhirnya yang muncul adalah Anarki

(keadaan dimana setiap orang dapat berbuat sesukanya tidak mau diatur dan diperintah). 

Dalam situasi anarki, keadaan menjadi kacau balau, dicari seorang pemimpin yang kuat dan 

keras yang dapat mengatasi kekacauan tersebut. Dalam situasi seperti ini, negara hanya 

dipegang oleh satu orang saja yang sangat diktator, kondisi demikian yang menyebabkan 

timbul sebuah Tirani. Situasi tersebut akan berputar lagi ke aristokrasi yang oleh Plato 

dianggap sebagai sebagai yang terbaik dan Tirani adalah yang terburuk.5

c. Aristoteles (384-322 SM) 

Murid terbesar Plato. Orang yang mendidik Iskandar Dzulkarnaen (Alexander The 

Great), pencipta kerajaan dunia (imperium). Perbedaan Aristoteles dengan Plato adalah 

terletak pada pola pikirnya, jika Plato adalah pencipta ajaran idealisme, sedangkan 

Aristoteles adalah pencipta ajaran realisme. Banyak ajaran-ajaran Aristoteles yang 

mempengaruhi keilmuan kenegaraan pada masa-masa berikutnya. Ajaran tentang asal-usul 

negara, hakekat negara, tujuan negara, dan bentuk-bentuk negara oleh Aristoteles sampai 

sekarang masih dipakai sebagai referensi utama dalam membahas persoalan kenegaraan. 

Terutama sekali ajarannya tentang bentuk negara Republik (Republik Konstitusional) 

sebagai bentuk negara yang terbaik.6

d. Epicurus (342-271 SM) 

 Hidup di “dua masa”, masa kejayaan Alexander The Great sekaligus masa runtuhnya 

kerajaan dunia yang menyebabkan Yunani menjadi terpecah belah dan akhirnya menjadi 

bagian dari kekuasaan Romawi. Situasi dan perubahan tersebut mempengaruhi pemikiran 

dari Epicurus, dia akhirnya dikenal sebagai seseorang yang menciptakan ajaran 

individualisme, yaitu menganggap elemen yang terpenting bukan negara atau masyarakat 

sebagaimana diajarkan Aristoteles, tepai elemen pentingnya adalah individu itu sendiri 

sebagai anggota masyarakat. Adanya negara untuk memenuhi kepentingan individu-individu 

itu sendiri. Dalam perkembangannya ajaran Epicurus ini tidak berkembang sebagaimana 

ajaran Plato atau Aristoteles, ajaran Epicurus di kemudian hari tidak mempunyai nilai sama 

sekali. Keadaan telah berubah sama sekali, sementara ajaran Epicurus hanya ditujukan 

untuk mengatasi kebobrokan masyarakat pada saat itu saja.7

e. Zeno (300 SM) 

Seorang mahaguru filsafat pada Perguruan Tinggi Filsafat di Athena. Ajarannya 

berlawanan dengan ajaran individualistis Epicurus, ajaran Zeno bersifat universalisme yang 

tidak hanya meliputi bangsa Yunani saja tetapi keseluruhan manusia, dimana setiap orang 

mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia dan orang itu harus menyesuaikan 

diri dengan susunan dunia internasional. Hukum alam menjadi pusat pikiran tentang negara 

dan hukum. Ajaran Zeno yang juga dikenal sebagai kaum Stoa inilah yang akan memberikan 

dampak besar bagi perkembangan ilmu kenegaraan di masa-masa Romawi Kuno.8

 

2. ROMAWI KUNO 

 Berbeda dengan pada waktu jaman Yunani, jaman Romawi ilmu pengetahuan, 

terutama ilmu kenegaraan tidak dapat berkembang sedemikian rupa. Hal ini dikarenakan 

bangsa Romawi adalah bangsa yang lebih menitikberatkan soal-soal praktis daripada 

berpikir teoritis. Konsepsi-konsepsi kenegaraan bangsa Romawi dapat diketahui dari 

praktek-praktek kenegaraannya yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga hukum dan 

negaranya.9

Pada umumnya, teori-teori kenegaraan pada jaman Romawi tidak menunjukkan 

buah pikiran asli, mereka hanya melanjutkan ajaran-ajaran pemikir dari Yunani. Polybius 

adalah salah satu pemikir besar tentang negara dan hukum di jaman Romawi. Polybius 

banyak terpengaruh oleh ajaran Aristoteles dan Plato, walau terdapat sedikit perbedaan 

mengenai siklus dari sebuah negara. Polybius membuat siklus dari monarki-tirani-aristokrasi￾oligarki-demokrasi-okhlokrasi dan kembali lagi ke monarki.10

 Pemikir berikutnya pada jaman Romawi Kuno adalah Cicero (106-43 SM). Tidak 

banyak hal baru dari Cicero karena dia tidak banyak menunjukkan hasil-hasil pikirannya 

yang asli. Buku-buku yang ditulis Cicero meniru susunan milik Plato. Selain Polybius dan 

Cicero, masih ada satu lagi pemikir yang dianggap besar pada jaman Romawi Kuno, yaitu 

Seneca, yang hidup di jaman kebobrokan Romawi. Seneca adalah guru dari Kaisar Nero.11

 

3. ABAD PERTENGAHAN 

 Setelah jatuhnya imperium Romawi, sejarah pemikiran tentang negara dan hukum 

memasuki jaman baru yaitu jaman abad pertengahan. Jaman abad pertengahan ini 

umurnya agak panjang, yaitu dimulai dari abad ke V sampai abad ke XV. Jaman ini 

berbarengan dengan timbul dan berkembangnya agama Kristen, maka sudah barang tentu 

kalau pada jaman ini perkembangan ilmu pengetahuannya sedikit banyak terpengaruh oleh 

ajaran-ajaran agama, sehingga menimbulkan paham teokratis. Jaman abad pertengahan ini 

terbagi menjadi 2 periode yaitu, sebelum perang salib (abad V-XII dengan Augustinus dan 

Thomas Aquinas sebagai pemikir besarnya) dan sesudah perang salib (abad XII-XV dengan 

Marsilius sebagai pemikir besarnya).12

Dalam kedua jaman ini terdapat ajaran-ajaran tentang negara dan hukum yang 

saling berbeda. Pada jaman pertengahan sebelum perang salib, ajarannya bersifat sangat 

teokratis. Segala sesuatu didasarkan atas kehendak Tuhan. Hal ini terjadi karena diakuinya 

agama Kristen sebagai agama resmi dari negara. Akibatnya tidak banyak pandangan￾pandangan kritis terhadap segala sesuatu yang terjadi, segala perbuatan ditujukan untuk 

membela kepentingan gereja. Sedangkan pada jaman pertengahan sesudah perang salib 

ajaran-ajaran kenegaraan dan hukum banyak dipengaruhi oleh pemikir-pemikir Yunani. Hal 

ini dikarenakan banyak penganut-penganut Kristen yang pergi ke Timur Tengah dan 

Palestina untuk membela dan menyelamatkan makan-makan Kristen yang terancam. 

Disinilah mereka belajar ajaran-ajaran pemikir Yunani, yang mana setelah perang salib 

selesai mereka kembali ke negaranya dan membawa ajaran dan kebudayaan Yunani Kuno 

tadi yang sebelumnya tidak dikenal di dunia barat.