Fakir miskin 1
Penyebaran Covid-19 memicu kegiatan ekonomi mengalami
kontraksi, bahkan terhenti berproduksi. Hal ini, menimbulkan terjadinya
peningkatan pengangguran, penurunan tingkat produktivitas individu
maupun perusahaan dan mendorong munculnya orang miskin baru
yang secara agregat meningkatkan jumlah warga miskin . Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat
angka kemiskinan nasional pada 2021 sebesar 10,14% warga atau
sebanyak 27,54 juta jiwa (BPS, 2021). Dari jumlah itu, sebanyak 4%
atau 10,86 juta jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrim. Dengan
bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia, tentu dibutuhkan
sebuah peran dari lembaga pemerintah setempat untuk berusaha menekan angka
kemiskinan melalui berbagai macam program bantuan
Berbagai program dan kebijakan dalam penanganan kemiskinan
telah dikeluarkan pemerintah setempat pusat maupun daerah, namun masih
belum menemukan cara tepat untuk mengatasi kendala maupun sistem
yang kurang tepat dalam objek penanganan Sudah
banyak program yang telah dikeluarkan, tetapi belum menyentuh akar
permasalahan. Program yang dijalankan selama ini, lebih berorientasi
kepada kebijakan penanggulangan kemiskinan yang belum tepat sasaran
( Hal ini, dapat terlihat dari program bantuan yang telah
2 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
dilakukan secara nasional maupun pemberdayaan yang dibuat dalam
tingkat pusat maupun daerah
pemerintah setempat Indonesia selama ini, mengukur standar kemiskinan
menggunakan konsep kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar
(basic needs approach) sesuai dengan standar nasional dari Kementerian
Sosial (BPS, 2020). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang
sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan
dasar . usaha pengentasan kemiskinan ini , sudah
dilakukan pemerintah setempat sejak tahun 2017 melalui Program Beras Sejahtera
(Rastra) yang merupakan kebijakan subsidi sebagian ditransformasi
menjadi pola bantuan melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai
(BPNT) . Namun demikian, bukti keberhasilan
program BPNT melalui indikator ini belum cukup kuat untuk
dapat langsung menafikan wacana bahwasanya pemerintah setempat akan
menyetop sementara program BPNT dan menerapkan kembali program
Rastra. Hal ini, lantaran stok beras yang ada di Bulog berlebih hingga 2
juta ton. Program baru pemerintah setempat , yakni BPNT telah membuat Bulog
kehilangan pangsa pasar yang cukup besar. Berbeda saat program Rastra,
di mana Bulog menjadi penyalur tunggal (Nain, 2018). Program BPNT
ini, bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan
nutrisi yang seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu
penerimaan bantuan dengan akses mesin Electronic Data Capture (EDC)
guna membeli bahan sembako di Elektronik Warung Gotong Royong
(e-Warong)
Menurut program BPNT merupakan
Program Nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan
dilimpahkan kepada pemerintah setempat tingkat kabupaten/kota yang
menjadi kewenangannya untuk perlindungan jaminan sosial dalam
usaha pengentasan kemiskinan. Program ini, ditangani oleh Dinas
Sosial dan Tim Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis)
kabupaten/kota yang bertugas untuk menjalankan program BPNT.
Pendamping program BPNT, yaitu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan
(TKSK) menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam pelaksanaannya
(Amali, 2020). Selain itu, Kementerian Sosial bekerja sama dengan
bank penyalur atau kantor pos sebagai mitra kerja tempat dibukanya
pemberi bantuan sosial untuk menampung dana yang akan disalurkan
kepada penerima bantuan. Namun permasalahannya yaitu dari segi
3Bab 1 | Pendahuluan
ketepatan sasaran, di antaranya terkait akurasi data penerima bantuan
yang meliputi kualitas data penerima, transparansi data, maupun
pemutakhiran data masih ditemukan data ganda pada penerima
bantuan program Sembako Faktor penyebabnya,
kemungkinan sebab Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang
memadai atau sebab sistem pendataannya yang masih memiliki
kelemahan dan membutuhkan pemutakhiran sistem.
Sasaran penerima program BPNT yaitu warga dengan
kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan . Program BPNT ini , akan dialokasikan ke
daerah-daerah yang telah memenuhi syarat dengan akses pembayaran
menggunakan media kartu kombo yang berfungsi sebagai uang
elektronik dan tabungan, sehingga pada saat pengambilan bantuan
harus dibawa oleh penerima manfaat (Yulianto, 2005). Namun pada
pelaksanaannya, ternyata menghadapi berbagai masalah sebagaimana
yang dimuat dalam sebuah media cetak yang menyatakan bahwa kendala
yang dihadapi dalam pengentasan kemiskinan di wilayah DKI Jakarta
yaitu hambatan penyelenggaraan bantuan.
detikNews - Perwakilan Koalisi Pemantau Bansos Jakarta, Dika
Muhammad dalam audiensi daring bersama KPK mengaku mendapat
laporan bahwa ada 461 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak punya
saldo di kartu kombo. Koalisi menyebut data tersebar di 16 kelurahan
DKI Jakarta.
“Dari catatan kami ada sekitar 461 KPM yang melaporkan kepada
kami mengadukan saldonya nol tersebar di 16 kelurahan,” pungkasnya.
Dika berkata kata laporan itu diterima koalisi hingga Juli 2020. Dika
menyebut KPM yang saldo kartu BPNT nol itu sejak Maret 2020.
Bahkan ada juga yang saldonya nol sejak 2017. “Ini rata sebagian besar
dari mereka ada pemilik atau penerimaan BPNT sejak bulan Maret,
April sebagian besar saldonya sudah nol, dan ada juga saldonya nol
sejak tahun 2017,” ujar Dika. “Mayoritas KPM yang lapor ini masih
hidup dalam keadaan miskin dan secara sosial ekonomi belum tentu
sejahtera. Tidak ada alasan yang berkata kata yang saldo nol ini mereka
yang tergraduasi secara mandiri,” lanjutnya. Dika menjelaskan, KPM
yang saldo BPNT nol itu tidak bisa mengakses bantuan pangan. Selain
itu, Dika menyebut mereka tidak mendapat kompensasi selama masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Akibatnya, sebab saldo nol
4 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
mereka nggak bisa akses bantuan pangan. Selama PSBB, mereka tidak
dapat kompensasi dari pemerintah setempat sebab ada ketentuan mereka yang
sudah dapat Bansos reguler dari pemerintah setempat pusat, tidak diperbolehkan
Bansos PSBB,” jelasnya. Dika mengaku para pelapor ini juga sudah
mengadu ke pemerintah setempat daerah. Namun, tidak ada solusi dari Pemda.
“Kemudian sebagian di antara mereka sebelum lapor ke posko-posko
kami, mereka sudah berusaha berkomunikasi kepada pendamping di
tingkat kecamatan, mereka tidak dapat informasi dan solusi,” tuturnya.
Selanjutnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku bakal
menindaklanjuti hal itu. Ia meminta Koalisi Pemantau Bansos Jakarta
mengirimkan data lengkap soal laporan PKM yang saldo BPNT nol
ini . “Kalau boleh saya di-email atau di-WA atau tim jaga Bansos
ambil gitu, nama semua orang lengkap seperti ini paling tidak ada nomor
kartu, syukur-syukur ada NIK. Kemungkinannya dia sudah dihapus sejak
lama, jadi-jadi PKH dan BPNT di pandemi ini justru diperluas, jadi kita
kaget juga. Lho, kok ada orang saldo nol,” kata Pahala.
Berdasarkan permasalahan di atas, pelaksanaan program BPNT tidak
lepas dari masalah saldo yang kerap kosong, kebutuhan pokok yang tidak
tersedia, hingga ketidaksesuaian warga sebagai KPM berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan. Selama pandemi Covid-19, pemerintah setempat
telah melakukan penguatan program BPNT menjadi program sembako.
Penguatan program sembako yang dilakukan pemerintah setempat yaitu bentuk
penyempurnaan proses penyaluran bantuan pangan, perluasan target
dan jenis komoditas, serta penguatan program komplementer. Melalui
penguatan program sembako, pemerintah setempat berharap dapat menurunkan
beban pengeluaran rumah tangga dan terpenuhinya kebutuhan
pangan bergizi (Siti Nurfitriah, et al., 2020). Namun demikian, usaha
memaksimalkan peran program sembako masih diperlukan beberapa
perbaikan sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) di masa
pandemi Covid-19. Hal ini, sebagai tindak lanjut dari serangkaian
hasil pemantauan dan evaluasi program sembako yang didasarkan
pada pengalaman pelaksanaan BPNT yang sudah dimulai sejak 2017
. Dalam menangani situasi ini , salah satu kebijakan
yang diambil pemerintah setempat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) yaitu pemberian stimulus fiskal sebagai instrumen baru untuk
meminimalkan dampak sosial ekonomi pada tingkat rumah tangga dan
kelompok usaha kecil, serta warga miskin
perlindungan sosial merupakan elemen
penting dalam strategi kebijakan sosial untuk menurunkan tingkat
kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan multidimensional.
Dalam arti luas, perlindungan sosial mencakup seluruh tindakan yang
dilakukan oleh pemerintah setempat , pihak swasta maupun warga guna
melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar terutama kelompok miskin
dan rentan dalam menghadapi kehidupan yang penuh dengan risiko
(. Namun demikian, usaha
penanggulangan kemiskinan memerlukan kolabarosi dari berbagai pihak
(. pemerintah setempat dapat mendorong dunia usaha melalui
skema program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan melakukan
kegiatan pemberdayaan ekonomi yang menjangkau kelompok miskin
(Astri, 2012). Keterlibatan warga dalam penanganan masalah
sosial melalui bantuan yang disalurkan kepada warga merupakan
wujud memperkuat peran civil society pada capaian cita-cita bangsa untuk
mencapai taraf kesejahteraan yang diinginkan (Hadi, 2010). Langkah
harmonisasi kebijakan Kementerian Sosial dengan dunia usaha bagi
penguatan program BPNT, mencerminkan sinergi antara negara dengan
swasta di tengah-tengah warga yang tertimpah musibah akibat
pandemi Covid-19
Dalam hal ini, Kementerian Sosial telah mengambil peran penting
dalam memajukan kesejahteraan dan memperluas penyaluran program
BPNT kepada warga yang berhak menerimanya. Bahkan, dalam
program kerja Kementerian Sosial di tahun anggaran 2022 telah
mencanangkan kebijakan program BPNT untuk perlindungan sosial
yang digagas melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial
bekerja sama dengan pos penyalur untuk menampung dana dan
e-Warong yang akan menyalurkan sembako kepada penerima manfaat
Beberapa riset sebelumnya yang membahas peran perlindungan
sosial dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia, antara lain yang
dilakukan oleh (Suharto, 2015). Hasil riset menunjukkan bahwa
pogram ini memberi kontribusi yang signifikan bagi pengentasan
kemiskinan, khususnya dalam meningkatkan partisipasi sekolah para
penerima manfaat (beneficiaries) pada pendidikan dasar dan akses mereka
terhadap pelayanan kesehatan.
6 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
riset tentang peran pekerja sosial dalam meningkatkan
kesejahteraan juga pernah dilakukan Indarwati & Tri, (2014) yang
menyimpulkan bahwa peranan pekerja sosial dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial, dapat bertindak sebagai fasilitator, perantara,
mediator, pembela, dan pelindung. usaha program pelayanan dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial dilakukan lima kali dalam satu
minggu, meliputi pelayanan bimbingan fisik, keagamaan, kesenian/
rekreasi, dan keterampilan.
Hidayat Srihadi Hidayat, Afifuddin, (2021) menitikberatkan pada
“Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun
2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai Dalam usaha
Meningkatkan Kesejahteraan warga Miskin (riset Kasus di Desa
Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo)”. Berdasarkan
dari hasil riset , implementasi dari program BPNT sudah berjalan sesuai
aturan dan panduan yang ada, meskipun dalam pelaksanaanya masih
banyak kendala yang harus diperbaiki untuk ke depan oleh pemerintah setempat
agar implementasi dari program dapat terlaksanakan dengan baik dan
maksimal, serta sesuai dengan harapan.
Novita, (2017) “Perbandingan Implementasi Program Beras
Sejahtera (Rastra) dengan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
di Sumatera Barat”. Hasil riset menunjukkan bahwa program BPNT di
Kota Padang dianggap masih belum optimal sebab tingkat persiapan
yang belum matang, sehingga terkendala dalam pelaksanaan penyaluran.
Kemudian tingkat ketepatan pendistribusian program Rastra dan BPNT
diketahui bahwa tingkat ketepatan sasaran dan tepat waktu program
Rastra lebih tinggi, jika dibandingkan dengan BPNT. Sedangkan untuk
ketepatan jumlah dan tepat kualitas program BPNT lebih tinggi, jika
dibandingkan Rastra. Kendati ketepatan harga dan administrasi kedua
program ini sudah mencapai 100%.
Selanjutnya dari Maghfira, (2020) menyimpulkan bahwa unit
pelayanan dalam memberikan bantuan cukup efektif dan efisien
sebab tidak berdesak-desakan, serta tidak dikenakan biaya. Pogram
BPNT dengan menggunakan kartu kombo, sangat memudahkan dalam
pengambilan bantuan dan meminimalisir kecurangan. Faktor yang
memengaruhi diberlakukannya program BPNT yaitu data yang jarang
diperbarui, tidak termasuk dalam indikator penerima, penyaluran
bantuan, mekanisme pasar, mengurangi beban pengeluaran, pemenuhan
gizi seimbang, dan pelayanan sistem perbankan.
riset pembahasan sebelumnya, lebih spesifik tentang peran
pekerja sosial dalam meningkatkan kesejahteraan dan implementasi
program BPNT di daerah tertentu sebagai objek kajian dengan
mengambil sample hanya 1 (satu) kecamatan, kabupaten/kota.
Sedangkan posisi Kementerian Sosial yang memiliki power of mind
dan power of finance belum mendapatkan porsi sebagai objek kajian.
Dengan demikian, kebaruan riset yang dilakukan terletak pada
perspektif objek dalam menilai peran tidak hanya didasarkan pada
persepsi Dinas Sosial kabupaten/kota, namun juga dilihat dari
perspektif Kementerian Sosial yang ternyata belum banyak dielaborasi
oleh penulis terdahulu. Padahal posisinya sangat strategis untuk
menangkap isu-isu pelaksanaan program BPNT secara holistik, baik
dari sisi pengambil kebijakan, Kelurga Penerima Manfaat, Kantor Pos,
maupun Himpunan Bank Negara. Terlebih lagi riset yang dilakukan
penulis telah mempertimbangkan faktor adanya pandemi Covid-19,
sehingga informasi yang diberikan responden menunjukkan kondisi
ekonomi responden yang sebenarnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, tulisan ini bertujuan untuk
menganalisis masalah kemiskinan dan kebijakan sosial. Pembahasan
riset ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran atau
rekomendasi kepada Kementerian Sosial, khususnya Direktorat Jenderal
Perlindungan Jaminan Sosial dan pengambil keputusan dalam menyusun
strategi guna mengatasi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan
program Bansos. Selain itu, riset yang dilakukan dapat digunakan
sebagai referensi bagi riset berikutnya sehingga mampu memaparkan
solusi alternatif yang lebih bervariasi dan inovatif.
riset ini, termasuk kajian bidang kesejahteraan sosial yang bersifat
kualitatif untuk menjawab sebuah permasalahan secara mendalam
dalam konteks waktu dan situasi yang bersangkutan, dilakukan secara
wajar dan alami sesuai dengan kondisi objektif di lapangan (Fadli, 2021).
Landasan teori, dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus pembahasan
sesuai dengan fakta di lapangan (Rahmat, 2009). Jenis pendekatan riset
ini menggunakan metode fenomenologi, yaitu meneliti suatu kasus atau
fenomena tertentu yang ada dalam warga yang dilakukan secara
8 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
mendalam untuk mempelajari latar belakang, keadaan, dan interaksi
yang terjadi (Luthfiyah, 2020).
Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis, antara lain
melakukan pengamatan dan pencatatan langsung yang secara sistematis
terhadap kebijakan Kemensos terkait program Bansos untuk pemulihan
ekonomi selama pandemi. Berikunya yaitu wawancara bebas
terstruktur, artinya penulis mengadakan wawancara langsung dengan
informan atau narasumber yang mumpuni. Wawancara bebas, artinya
penulis bebas mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan
sebelumnya. Menurut Moleong, (2002) wawancara yaitu pertemuan
dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya-jawab,
sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. riset
dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan
wawancara dalam riset kualitatif. Menurut V. Wiratna, (2014) pada
dasarnya, dokumen digunakan untuk memperkuat riset kualitatif
agar dapat lebih dipercaya. Menurut Moleong, (2002) dokumentasi
yaitu salah satu metode pengumpulan data yang digunakan dalam
metodologi riset sosial untuk menelusuri data historis. Hal ini, perlu
dilakukan sebab sejumlah besar fakta dan data sosial tersimpan dalam
pengetahuan sejarah yang berbentuk dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan dalam riset ini yaitu
model analisis interaktif Miles and Huberman (1984). Rijali, (2019)
mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan
secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas,
sehingga datanya sudah jenuh. Miles and Huberman dalam (Ahyar,
et al., 2020) berkata kata dalam proses analisis kualitatif, terdapat 3
(tiga) komponen utama yang meliputi: reduksi data, penyajian data
dan pengambilan kesimpulan. Penulis melakukan pengabsahan data
dengan melakukan perpanjangan masa pengamatan, jika data yang
dikumpulkan dianggap belum cukup. Oleh sebab itu, penulis melakukan
pengumpulan data, pengamatan dan wawancara kepada informan, baik
dalam bentuk pengecekan data maupun mendapatkan data yang belum
diperoleh sebelumnya. Selanjutnya data yang diperoleh, akan diamati
secara cermat untuk memperoleh data yang bermakna. Untuk keperluan
triangulasi, penulis melakukan 3 (tiga) cara: (a) triangulasi sumber,
jika informasi tertentu misalnya ditanyakan kepada responden yang
berbeda atau antara responden dengan dokumentasi; (b) triangulasi
metode, jika informasi yang diperoleh berasal dari hasil wawancara
misalnya perlu diuji dengan hasil observasi dan seterusnya. Dengan
ungkapan lain, kebenaran (keabsahan) informasi diperiksa dengan
teknik pengumpulan data yang berbeda; (c) triangulasi waktu, waktu
juga dapat memengaruhi kredibilitas data. Data yang dikumpulkan
dengan teknik wawancara di pagi hari pada saat narasumber masih
segar, belum banyak masalah akan memberikan data yang lebih valid
sehingga lebih kredibel.
Untuk mengetahui gambaran secara garis besar, buku ini akan
dibagi dalam lima (5) bab dan setiap bab dibagi atas beberapa subbab
dengan kebutuhan pembahasan dan uraiannya sebagai berikut.
Bab pertama, merupakan bagian pendahulan yang berisikan latar
belakang kegiatan dan berbagai proses yang dilaksanakan sehubungan
dengan penyusunan analisis masalah kemiskinan dan kebijakan sosial.
Bab kedua, menjelaskan tentang landasan teori dan landasan hukum
penyelenggaraan program bantuan pangan nontunai. Bab ketiga,
me nguraikan bentuk kebijakan Kementerian Sosial dalam rangka
pemulihan ekonomi selama pandemi. Bab keempat, menguraikan respons
warga terhadap mekanisme dan tahap penyaluran bantuan pangan
nontunai selama pandemi. Bab kelima menjadi bagian penutup dari
buku ini, di mana penulis menarik kesimpulan berdasarkan kegiatan
analisis masalah kemiskinan dan kebijakan sosial yang bermanfaat
Berdasarkan permasalahan yang diangkat, maka bab ini terdapat
beberapa teori serta konsep yang digunakan sebagai acuan dalam proses
pembahasan hasil riset . Selain itu juga akan mejelaskan literatur review
yang diperoleh dari bahan bacaan jurnal atau hasil riset yang telah
dilakukan sebelumnya mengenai masalah kemiskinan dan kebijakan
sosial. Berikut ini, penjelasan tinjauan pustaka yang digunakan.
A. Peran Strategis Kementerian Sosial
1. Teori Peran (Role Theory)
Peran didefinisikan sebagai sebuah aktivitas yang diperankan atau
dimainkan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan atau status
sosial dalam lembaga atau organisasi tertentu (Samsudin, 2017). Peran
yang harus dijalankan oleh suatu lembaga atau organisasi biasanya
diatur dalam suatu ketetapan yang merupakan fungsi dari lembaga
ini
Menurut Sunarto, (2004) peran merupakan tingkah laku individu
yang memutuskan suatu kedudukan tertentu, dengan demikian konsep
peran menunjuk kepada pola perilaku yang diharapakan dari seseorang
yang memiliki status atau posisi tertentu dalam organisasi. Sedangkan
12 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
menurut Abdin, (2020) peran yaitu suatu kompleks pengharapan
manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam
situasi tertentu yang berdasarkan status dan fungsi sosialnya. Lebih
lanjut Soekanto, (2002) menjelaskan bahwa peran merupakan aspek
dinamis kedudukan (status). Jika seseorang melaksanakan hak dan
kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka telah menjalankan suatu
peranan.
Teori peran berbicara tentang istilah “peran” yang biasa digunakan
dalam dunia teater, di mana seorang aktor dalam teater harus bermain
sebagai tokoh tertentu. Dalam posisinya sebagai tokoh, diharapkan dapat
berprilaku secara tertentu pula . Posisi seorang aktor
dalam teater, dialogikan dengan posisi seseorang dalam warga dan
keduanya memiliki kesamaan posisi
Dari paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa teori peran
yaitu teori yang berbicara tentang posisi atau prilaku seseorang
yang diharapkan dan selalu berkaitan dengan adanya orang lain yang
berhubungan dengan aktor ini . Pelaku peran menjadi sadar akan
struktur sosial yang didudukinya, seorang aktor berusaha untuk selalu
nampak “mumpuni” dan dipersepsi oleh aktor lainnya sebagai “tak
menyimpan” dari sistem harapan yang ada dalam warga .
Menurut Yare, (2021) teori peran terbagi menjadi empat golongan,
yaitu: 1) orang-orang yang mengambil bagian dalam interaksi sosial;
2) perilaku yang muncul dalam interaksi; 3) kedudukan orang-orang
dalam perilaku; 4) kaitan antara orang dan perilaku. Sedangkan
menurut Ambarwati, (2019) peran dalam suatu lembaga atau organisasi
berkaitan dengan tugas dan fungsi, yaitu dua hal yang tidak dapat
dipisahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dimensi peran menurut Sabarisman, (2019) terbagi lima tingkatan,
yaitu: a) peran sebagai suatu kebijakan. Penganut paham ini, berpendapat
bahwa peran merupakan suatu kebijkasanaan yang tepat dan baik untuk
dilaksanakan; b) peran sebagai strategi. Penganut paham ini, mendalilkan
bahwa peran merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan dari
warga ; c) peran sebagai alat komunikasi. Persepsi ini, dilandaskan
pemikiran bahwa pemerintahan dirancang untuk melayani warga
sehingga pandangan dan preferensi dari warga akan menjadi
masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif;
d) peran sebagai alat penyelesaian sengketa. Persepsi ini, dilandaskan
pada bertukar pikiran dan pandangan sehingga dapat meningkatkan
pengertian dan toleransi, serta mengurangi kerancuan; e) peran sebagai
terapi. Peran dilakukan sebagai usaha menyelesaikan masalah-masalah
psikologis, seperti perasaan ketidakberdayaan, tidak percaya diri dan
perasaan dirinya bukan komponen penting dalam warga .
Kemudian membantu memperluas
penggunaan teori peran menggunakan pendekatan yang dinamakan “life-
course”, artinya bahwa setiap warga mempunyai perilaku tertentu
sesuai dengan kategori-kategori usia yang berlaku dalam warga .
“Teori peran menggambarkan interaksi sosial dalam terminology
aktor-aktor yang bermain sesuai dengan apa-apa yang ditetapkan oleh
budaya. Sesuai dengan teori ini, harapan-harapan peran merupakan
pemahaman bersama yang menuntun untuk berperilaku dalam
kehidupan sehari-hari. Menurut teori ini, seseorang yang mempunyai
peran tertentu, misalnya sebagai dokter, mahasiswa, orang tua, wanita,
dan lain sebagainya, diharapkan agar seseorang tadi berperilaku sesuai
dengan peran ini . Seorang mengobati dokter. Jadi sebab statusnya
yaitu dokter, maka harus mengobati pasien yang datang kepadanya
dan perilaku ditentukan oleh peran sosialnya.”
Sebagaimana paparan di atas, peran merupakan seperangkat tingkah
laku yang diharapkan dapat dimiliki oleh seseorang atau organisasi yang
berkedudukan di warga . Dengan demikian, Kementerian Sosial
RI selaku organisasi pelayan publik memiliki peran strategis dalam
penanganan masalah sosial dan bertanggung jawab untuk memenuhi
kebutuhan dasar pangan guna mengurangi angka kemiskinan, serta
meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2. Jenis-jenis Peran
Peran yaitu suatu konsep perilaku apa yang dapat dilaksanakan oleh
individu-individu dalam warga sebagai organisasi (Supartha &
Sintaasih, 2017). Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu,
yang penting bagi struktur sosial warga (Wardani, 2016). Dalam
perspektif kepemimpinan dan perilaku organisasi, peran diartikan
sebagai suatu rangkaian yang teratur yang ditimbulkan sebab suatu
jabatan
14 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
Menurut Rifayanti, Saputri, Arake, & Astuti (2019), peran (role)
memiliki beberapa jenis, antara lain: a) peranan nyata (enacted role),
yaitu suatu cara yang betul-betul dijalankan seseorang atau organisasi
dalam menjalankan suatu peran; b) peranan yang dianjurkan (prescribed
role), yaitu cara yang diharapkan warga dari individu dalam
menjalankan peranan tertentu; c) konflik peranan (role conflict), yaitu
suatu kondisi yang dialami seseorang yang menduduki suatu status
atau lebih yang menuntut harapan dan tujuan peranan yang saling
bertentangan satu sama lain; d) kesenjangan peranan (role distance),
yaitu pelaksanaan peranan secara emosional; e) kegagalan peran (role
failure), yaitu kegagalan seseorang dalam menjalankan peranan tertentu;
f) model peranan (role model), yaitu seseorang yang tingkah lakunya
dicontoh, tiru, diikuti; dan g) rangkaian atau lingkup peranan (role set),
yaitu hubungan seseorang dengan individu lainnya pada objek sedang
menjalankan perannya.
Dari berbagai jenis-jenis peran di atas, penulis menggunakan jenis
peran nyata (anacted role), yakni suatu cara yang betul-betul dijalankan
oleh seseorang atau organisasi dalam menjalankan peran. Misalnya,
Kemensos selaku organisasi penyelenggara pemerintahan di bidang
sosial, dapat berperan nyata dalam penyaluran program BPNT guna
mengurangi kemiskinan dan pemulihan ekonomi warga .
3. Pengertian Strategi
Strategi merupakan respons secara terus-menerus maupun adaptif
terhadap peluang dan ancaman eksternal, serta kekuatan dan kelemahan
internal yang membuat dampak dalam perkembangan dalam sebuah
organisasi (Kasmira, 2020). Berbeda dengan pendapat Yunus, (2016)
strategi yaitu suatu rangkaian dari keputusan atau tindakan mendasar
yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh para
jajaran, agar sesuatu organisasi dapat mencapai tujuan dari organisasi
ini . Taufiqurokman, (2016) memberikan pendapat yang sama, di
mana strategi merupakan tempat sekumpulan dari keputusan manajerial
dan aksi pengambilan keputusan jangka panjang di suatu perusahaan.
Hal ini meliputi analisis lingkungan eksternal dan internal, formulasi,
implementasi, evaluasi, serta kontrol.
Menurut Rahman, (2018) strategi terdiri dari aktivitas-aktivitas
yang penuh daya saing, serta pendekatan-pendekatan bisnis untuk
mencapai kinerja yang memuaskan sesuai target. mengungkapkan
bahwa pengertian strategi pada prinsipnya selalu berkaitan dengan
3 (tiga) hal utama, yaitu tujuan, sasaran, dan cara. Oleh sebab itu,
ketiga prinsip ini harus dimiliki dalam penerapan strategi yang
ingin dijalankan. Lain halnya dengan Taufiqurokhman, (2008) yang
berpendapat bahwa strategi merupakan keseluruhan langkah-langkah
kebijakan dengan perhitungan yang pasti guna mencapai tujuan untuk
mengatasi permasalahan, di mana dalam strategi itu terdapat metode
dan teknik. Berbeda dengan Mukhyi, (2004) strategi merupakan bagian
dari proses yang mencakup sejumlah tahapan yang saling berkaitan
dan berurutan membuat strategi yang telah dibentuk dapat memenuhi
tujuan dari organisasi.
Dalam lingkungan perusahaan, strategi memiliki peranan yang
sangat penting bagi keberhasilan suatu organisasi sebab meliputi
tindakan dan koordinasi dalam mencapai tujuan (Hindun, 2015).
Menurut Juliansyah, (2017) strategi mencakup tiga peranan penting
dalam mencapai suatu tujuan, yakni: a) strategi sebagai pendukung
untuk pengambilan keputusan. Strategi sebagai suatu elemen untuk
mencapai kesuksesan, dan akan memberikan suatu ikatan hubungan
antara hasi-hasil dari ide yang diambil oleh individu atau instansi
terkait; b) strategi sebagai sarana koordinasi dan komunikasi. Strategi
memiliki peranan penting sebagai sarana koordinasi dan komunikasi
untuk memberikan kesamaan arah bagi perusahaan, sehingga tujuan
organisasi dapat tercapai; dan c) strategi sebagai target. Konsep strategi
akan disatukan dengan visi dan misi untuk menentukan, di mana
perusahaan berada dalam masa yang akan datang. Menetapkan suatu
tujuan dapat membantu seorang untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama.
Selain itu, perencanaan juga memegang peranan penting sebab
menjadi penentu dan sekaligus memberi arah terhadap tujuan yang
ingin dicapai. Dengan perencanaan, suatu pekerjaan tidak akan
berantakan dan tidak terarah (Albab, 2021). Perencanaan strategis
dirumuskan Tatang, (2005) sebagai penetapan arah akan ke mana suatu
organisasi pada tahun-tahun selanjutnya, disertai dengan penetapan
16 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
cara bagaimana organisasi akan sampai ke tujuan yang dimaksud.
Perencanaan strategis dapat dilakukan untuk lingkup satu organisasi
sebagai satu kesatuan menyeluruh atau lingkup bagian-bagian utama
organisasi, tetapi umumnya mencakup lingkup satu organisasi sebagai
satu keseluruhan
Rencana strategis yang dirumuskan dalam jabaran visi, misi, isu
utama, dan strategi pengembangan harus dijadikan sebagai pedoman
dalam mengembangkan rencana operasional lima tahunan. Dalam
rencana operasional lima tahunan antara lain tercakup program kerja,
sasaran dan tahapannya. Dari rencana operasional lima tahunan
kemudian dipilah-pilah menjadi rencana operasional tahunan berisi
proyek atau kegiatan, sasaran, dan data atau alasan pendukung
Seperti yang telah dijelaskan bahwa rencana kerja organisasi harus
dijabarkan sesuai visi dan misi Kementerian Sosial selaku pelayan
publik, sehingga penyaluran program BPNT yang dijalankan dapat
tercapai secara optimal. Selain itu, perencanaan program dan strategi
kegiatan dalam penyaluaran bantuan harus terukur dan realistis sesuai
tujuan yang telah ditetapkan bersama.
4. Peran Strategis Kementerian Sosial
Kementerian Sosial, selaku pelayan publik diberikan wewenang dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan kesejahteraan
sosial sebagaimana dijelaskan UUD 1945 (Pakpahan & Sihombing,
2012). Terlebih diberlakukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin, Kemensos dituntut memainkan peran
strategis dan fundamental dalam usaha menanggulangi kemiskinan
dengan mempertimbangkan 4 (empat) prinsip utama, antara lain
sebagai berikut: 1) perbaikan pengembangan dalam sistem perlindungan
sosial; 2) meningkatkan akses dalam pelayanan dasar; 3) pemberdayaan
bagi kelompok warga miskin; serta 4) pembangunan yang terus-menerus
(Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, 2015).
Penanggulangan kemiskinan yaitu prioritas penting dalam
kebijakan, jika diabaikan pemerintah setempat telah melakukan pelanggaran
terhadap konstitusi . Hal
ini, sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa pemerintah setempat memiliki
kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menyejahterakan
rakyat (Ismail, 2017). Berbagai program penanggulangan kemiskinan
telah dilaksanakan oleh pemerintah setempat terbukti efektif sebab mampu
membebaskan 26,50 juta jiwa dari zona kemiskinan atau turun 1,04 juta
orang dari data Maret 2021 yang sebanyak 27,54 juta jiwa (BPS, 2021).
Terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi, program-program secara
nyata telah berhasil menurunkan jumlah warga miskin dan tingkat
kemiskinan nasional (Kurniawan, 2011). Keberhasilan ini , tidak
terlepas dari keberhasilan program-program sektoral yang dilaksanakan
secara integratif dan terkoordinasi antarkementerian/lembaga lain
peranan
pemerintah setempat atau negara dapat dilihat dari 3 (tiga) bentuk sebagai
berikut: a) mula-mula peranan pemerintah setempat yaitu sebagai penjaga
keamanan dan ketertiban dalam pembangunan. Bahkan, sering kali
fungsi penarikan pajak tidak diabdikan bagi kepentingan rakyat. Hal
ini yaitu peranan pemerintah setempat yang paling tradisional; b) kemudian
timbul pengertian tentang Service State, di mana peranan pemerintah setempat
merupakan abdi sosial dari keperluan-keperluan yang perlu diatur
dalam warga . Hal ini juga didasari oleh banyak fikiran-fikiran
mengenai Welfare State; (c) kemudian terdapat pula suatu cara dalam
pelaksanaan peranan pemerintah setempat sebagai entrepreneur atau pendorong
inisiatif usaha pembaruan dan pembangunan warga . pemerintah setempat
menjadi “Development Agent” atau unsur pendorong pembaruan dan
pembangunan.
Selanjutnya Febrianda, (2009) menambahkan bahwa peranan
pemerintah setempat pada umumnya muncul dalam berbagai bentuk, seperti
fungsi pengaturan, perumusan kebijakan, pelayanan, penegakan hukum,
serta pemeliharaan ketertiban umum dan keamanan. Peran pemerintah setempat
penting dalam hal menciptakan keamanan dasar (basic security) hingga
perhatian dalam urusan keagamaan dan kepercayaan, serta mengontrol
ekonomi dan menjamin keamanan kehidupan sosial
Secara garis besar peran strategis Kemensos yaitu melakukan
tugas pemerintah setempat dalam mengelola sekaligus mengawasi jalannya
kegiatan bantuan sosial yang akan disalurkan kepada warga di
18 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
suatu daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah setempat .
Berikut yaitu bentuk peran strategis Kemensos dalam melakukan
fungsi dan tugasnya, antara lain mencakup: 1) perlindungan sosial; 2)
jaminan sosial; 3) pemberdayaan sosial; 4) rehabilitasi sosial; dan 5)
pelayanan dasar.
5. Peran Pelaksana Program Bantuan Pangan Non-Tunai
Pelaksana program BPNT bagi warga miskin yaitu Kemensos,
selaku kuasa pengguna anggaran dibantu oleh pihak-pihak terkait yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun
2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai yang dikembangkan
dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017
tentang Bantuan Sosial Non-Tunai (PMK, 2019). Program BPNT yang
berganti menjadi program sembako merupakan suatu bentuk kerja
sama yang didasarkan pada fungsi dan tugas pokok, sehingga setiap
lembaga bertanggung jawab terhadap kelancaran bidang tugas masing-
masing (Rosaliana, Ana dan Hardjati, et al., 2020). Bentuk kerja sama
dimaksudkan untuk mempercepat proses penyaluran sembako kepada
kelompok sasaran, sehingga pemanfaatannya menjadi lebih optimal
Untuk meningkatkan sinergi pelayanan secara maksimal, maka
masing-masing lembaga saling berkoordinasi dan difasilitasi penyediaan
Unit Pelaksana program BPNT dari tingkat pusat sampai dengan
Kecamatan , Tugas pokok dan tanggung jawab dari
instansi dapat dilihat dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun
2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai yang dijabarkan,
sebagai berikut.
a. Kementerian Sosial
Kementerian ini, memiliki kewajiban menyiapkan dana bantuan
berdasarkan daftar nominatif dan menyampaikan surat perintah
kepada Himbara agar membayarkan dana sembako kepada e-Warong
untuk penerima manfaat (Pathony & Deda, 2020). Kerja sama
dengan Himbara untuk menyalurkan dana ini , dibantu oleh
BPS (Bank Rakyat Indonesia Tbk., 2018). Untuk kejelasan bagaimana
proses penyalurannya, Kemensos berkewajiban untuk membuat
dan menyusun petunjuk teknis penyaluran program BPNT bersama
dengan Bappenas, Menko Kesra, Depdagri, BPS, Himbara (Kemensos,
2021). Sebagai pertanggungjawaban terhadap pemerintah setempat , Kemensos
berkewajiban membuat laporan pelaksanaan kepada Presiden RI
tentang pelaksanaan penyaluran BPNT (pemerintah setempat , et al., 2018).
b. E-Warong
Pada awalnya e-Warong merupakan bantuan program pemberdayaan
warga dari Kemensos, kemudian berkembang menjadi simpul yang
berfungsi melayani distribusi penyaluran bantuan pangan (Amali, 2020).
Disebut sebagai e-Warong, apabila sudah ditunjuk oleh pemerintah setempat
dalam penyaluran bantuan sosial (Maghfira, 2020). Oleh sebab itu,
tidak semua warung atau bahkan agen bank yang memiliki mesin EDC
merupakan e-Warong. Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan
kewenangan dari bank penyalur dengan pertimbangan tertentu, seperti
memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas di wilayahnya
( Keberadaan e-Warong, diharapkan dapat
meningkatkan akses rumah tangga miskin terhadap layanan keuangan
inklusif dan mendapat kemudahan untuk pembukaan rekening di
bank. Hal terpenting lainnya yaitu data transaksi yang dilakukan
oleh e-Warong akan tercatat, sehingga dapat menjadi pertimbangan
perbankan ketika meminta fasilitas untuk mengembangkan kegiatan
usaha
c. Dinas Sosial Provinsi
Dinas sosial provinsi memiliki kewajiban antara lain: a) mengelola unit
pelaksana BPNT pada tingkat provinsi dan struktur pelaksanaanya;
b) melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan BPNT, termasuk pengelolaan unit pelaksana program
ditingkat kabupaten/kota dan kecamatan; c) mengoordinasikan dengan
dinas sosial kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendampingan terhadap
Himpunan Bank Negara (Himbara) pada saat pembagian kartu sembako
dan pembayaran sembako dengan melibatkan tenaga kesejahteraan
sosial warga ; d) memberikan perlindungan khusus bagi kelompok
rentan, seperti penyandang cacat, ibu hamil, lanjut usia, dan yang sakit;
dan e) sebagai tanggung jawab dinas sosial provinsi harus membuat
20 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
laporan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan kewenangan
yang dimiliki
d. Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Kewajiban dinas sosial kabupaten/kota, antara lain sebagai berikut:
a) mengelola Unit Pelaksana Program (UPP)-BPNT pada tingkat
kabupaten/kota dan struktur pelaksanaanya. Di mana ketua pengelola
UPP-BPNT yaitu kepala dinas sosial yang bertugas secara intensif
selama proses pelaksanaan program; b) melakukan pembinaan,
supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan BPNT, di tingkat
kabupaten/kota dan kecamatan; c) memberikan perlindungan khusus
bagi kelompok rentan, seperti penyandang cacat, ibu hamil, lanjut usia
dan juga KPM yang sakit; dan d) sebagai tanggung jawab dinas sosial
kabupaten/kota, harus membuat laporan pelaksanaan program sesuai
dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki
e. Tingkat Kecamatan (Camat)
Kewajiban tingkat kecamatan, antara lain sebagai berikut: a) mengelola
Unit Pelaksana program BPNT pada tingkat kecamatan; b) memantau
mitra kerja pada tingkat kecamatan/desa dan keseluruhan yang terlibat
secara efektif dalam pendistribusian kartu sembako, serta pengendalian dan
pengamanan di lapangan; c) menyelenggarakan pelaksanaan pertemuan-
pertemuan koordinasi dengan seluruh mitra pada tingkat kecamatan; d)
menginformasikan atau menyosialisasikan program kepada KPM dan
mendukung sosialisasi kepada warga umum; e) memantau petugas
pos pada saat distribusi kartu sembako kepada KPM; f) melakukan
pendampingan dan membantu petugas pos pada saat pembagian kartu dan
pembayaran dengan melibatkan tenaga kesejahteraan sosial warga ;
dan g) membuat laporan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan
kewenangan yang dimiliki secara berjenjang kepada pihak-pihak terkait
termasuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota
f. Kelurahan/Desa
Kewajiban kelurahan/desa, antara lain sebagai berikut: a) memantau
petugas pos pada saat pengecekan daftar penerima manfaat dan
mendistribusikan kartu kepada KPM; b) bersama dengan petugas pos
menentukan pengganti KPM yang pindah, meninggal tanpa ahli waris,
maka melalui rembug desa/kelurahan yang dihadiri oleh kepala desa/
lurah, Badan Permusyawaratan Desa, RT, RW tempat tinggal KPM
yang diganti, tokoh agama, tokoh warga , dan karang taruna;
c) melakukan pendampingan dan membantu petugas pos pada saat
pembagian kartu sembako dan pembayaran dengan melibatkan tenaga
kesejahteraan sosial warga ; dan d) mengusaha kan penyelesaian
masalah yang terjadi, antara lain pada saat penetapan KPM, distribusi
kartu, penyaluran dana sesuai dengan jenis pengaduan dan tingkat
kewenangannya (Kemensos, 2021).
Dalam rangka mengoptimalkan program pemerintah setempat , maka
peran serta warga perlu menjadi perhatian utama. Dalam hal
ini, warga diposisikan sebagai subjek dan objek dari kebijakan.
Kemitraan dengan pihak swasta merupakan suatu langkah yang biasa
dilakukan untuk menutupi keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah setempat
dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, kemitraan merupakan
kesadaran yang mengundang keikusertaan warga sebagai warga
negara dalam setiap kegiatan pemerintah setempat .
B. Penguatan Program Bantuan Pangan Non-Tunai
1. Pengertian Penguatan
Sesuai dengan makna kata dasarnya “kuat”, penguatan (reinforcement)
mengandung makna menambahkan kekuatan pada sesuatu yang
dianggap belum begitu kuat , Makna
ini , ditujukan kepada tingkah laku seseorang atau organisasi
yang perlu diperkuat. Diperkuat artinya dimantapkan, dipersering
kemunculannya, tidak hilang-hilangan, tidak sekali muncul sekian
banyak yang tenggelam. Pada proses penyaluran program yang
berorientasi perubahan tingkah laku, tujuan utama yang hendak dicapai
dalam proses penyaluran yaitu terjadinya kesejahteraan warga ,
tingkah laku yang diterima sesering mungkin sesuai dengan kegunaan
kemunculannya. Penguatan yaitu respons terhadap suatu tingkah laku
positif yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali
tingkah laku ini
22 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
Istilah penguatan berasal dari Skinner, (1930) salah seorang ahli
psikologi belajar behavioristik yang mengartikan reinforcement sebagai
setiap konsekuensi atau dampak tingkah laku yang memperkuat
tingkah laku tertentu (Triwahyuni, Lolongan, Riswan, & Suli’, 2019).
Penguatan yaitu respons positif dalam penyaluran bantuan sosial dan
penyelenggaraan program BPNT yang diberikan pemerintah setempat terhadap
perubahan perilaku penerima manfaat yang positif, dengan tujuan
mempertahankan dan meningkatkan perilaku ini . Penguatan merupakan respons terhadap suatu tingkah
laku yang sengaja diberikan, agar tingkah laku ini dapat terulang
kembali. Penguatan yang diberikan oleh pemerintah setempat merupakan hal
yang sangat penting bagi keluarga penerima manfaat.
Menurut Wijayanto, (2013) penguatan yaitu segala bentuk
respons, apakah bersifat verbal ataupun nonverbal, yang merupakan
bagian dari modifikasi tingkah laku pemberi bantuan terhadap tingkah
laku penerima manfaat. Penguatan ini, bertujuan untuk memberikan
informasi atau umpan balik bagi penerima manfaat atas perbuatannya
sebagai suatu tindakan dorongan ataupun koreksi (Wulidyahwati, 2013).
Penguatan dikatakan juga sebagai respons terhadap tingkah laku yang
dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya tingkah laku. Tindakan
ini , dimaksudkan untuk mengganjar atau membesarkan hati
penerima manfaat agar lebih giat dan bersemangat dalam meningkatkan
taraf hidupnya
Berdasarkan beberapa definisi ini , dapat disimpulkan bahwa
penguatan yaitu salah satu bentuk wujud bantuan sosial yang
diberikan oleh pemerintah setempat kepada warga miskin guna mewujudkan
penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program
kepada keluarga penerima manfaat. Penguatan program sembako yang
dilakukan pemerintah setempat yaitu bentuk penyempurnaan proses penyaluran
bantuan, perluasan target dan penguatan program komplementer. Hal
ini, bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan
subsidi BPNT dan segera keluar dari kungkungan kemiskinan.
2. Pengertian Program
Pembahasan mengenai program, menurut (Abdal, 2015) tidak dapat
dilepaskan dengan aspek kebijakan. Menurut Dye dalam
kebijakan atau yang dalam hal ini yaitu kebijakan publik secara prinsip
dapat diartikan sebagai “Whatever government choose to do or not to do”. Hal
ini , diperkuat oleh Hogwood dan Gunn dalam
menyebutkan bahwa kebijakan publik yaitu seperangkat tindakan
pemerintah setempat yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu. Menurut
(Mustari, 2015) sebagai suatu instrumen yang dibuat oleh pemerintah setempat ,
kebijakan publik dapat berbentuk aturan-aturan umum dan atau khusus
baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berisi pilihan-pilihan
tindakan yang merupakan keharusan, larangan dan/atau kebolehan yang
dilakukan untuk mengatur seluruh warga warga , pemerintah setempat dan
dunia usaha dengan tujuan tertentu.
Sedangkan menurut Jones (dalam Mattata, 2015), program yaitu
cara yang disahkan untuk mencapai tujuan. Program yaitu cara yang
dipisahkan untuk mencapai tujuan. Dengan adanya program ini ,
maka segala bentuk rencana akan lebih terorganisir dan lebih mudah
untuk dioperasionalkan (Nina Winangsih Syam, 2014). Hal ini, mudah
dipahami sebab program itu sendiri menjadi pedoman dalam rangka
pelaksanaan program ini . Menurut (Pereira, Suryono, & Domai,
2015) program merupakan unsur pertama yang harus ada demi
tercapainya kegiatan pelaksanaan sebab dalam program ini , telah
dimuat berbagai aspek, antara lain: a) adanya tujuan yang ingin dicapai;
b) adanya kebijakan-kebijakan yang harus diambil dalam pencapaian
tujuan; c) adanya aturan-aturan yang dipegang dengan prosedur yang
harus dilalui; d) adanya perkiraan anggaran yang perlu atau dibutuhkan;
dan e) adanya strategi dalam pelaksanaan.
Dika Amir Pratama, (2016) berkata kata bahwa unsur kedua
yang harus dipenuhi yaitu adanya kelompok orang yang menguji
sasaran program, sehingga merasa ikut dilibatkan dan membawa hasil
program yang dijalankan dan adanya perubahan, serta peningkatan
dalam kehidupannya. Jika tidak memberikan manfaat pada kelompok
orang, maka boleh dikatakan program telah gagal dilaksanakan
(Taufiqurokhman, 2008). Kemudian Jones dalam Prawoto, Ekonomi,
Muhammadiyah, Jalan, & Selatan, (2009) menambahkan bahwa
program yang baik yaitu bagaimana mengetahui masalah yang ingin
diatasi oleh program yang akan digagas dalam mengatasi kemiskinan.
Oleh sebab itu, Kemensos harus mempunyai suatu gagasan yang serius
24 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
terhadap bagaimana masalah terjadi dan bagaimana solisi yang akan
diambil melalui program yang akan dicanangkan.
Beradasarkan pengertian di atas, menggambarkan bahwa program
yaitu penjabaran dari langkah-langkah dalam mencapai tujuan.
Dalam hal ini, program pemerintah setempat berarti usaha untuk mewujudkan
kebijakan-kebijakan yang telah pemerintah setempat tetapkan. Kemudian program
ini , muncul dalam rencana strategis kementerian/lembaga atau
Rencana Kerja pemerintah setempat (RKP). Dalam hal ini, BPNT merupakan
salah satu program kebijakan penting bagi peningkatan kesejahteraan
warga miskin dan berpengahasilan rendah.
3. Program Bantuan Pangan Non-Tunai
Program BPNT merupakan program transformasi dari program
Rastra untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat
jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi
(Rachman, Agustian, & Wahyudi, 2018). Penyaluran program BPNT
mulai dilaksanakan pada tahun 2017 di seluruh kota/kabupaten sesuai
dengan kesiapan sarana dan prasarana penyaluran dana nontunai
(Akmal, 2020). Tahun 2019, program BPNT terus diperluas ke
kabupaten/kota yang pada 2018 masih melaksanakan program Bansos
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, 2021).
Menurut Nabila, Suharso, & Hartanto, (2021) program bantuan
sosial pangan yang disalurkan dalam bentuk nontunai dari pemerintah setempat
setiap bulannya dan yang digunakan KPM hanya untuk membeli
bahan pangan di e-Warong. Penerima manfaat BPNT yaitu keluarga
dengan kondisi sosial ekonomi terendah 25% di daerah pelaksanaan,
selanjutnya disebut KPM, yang namanya termasuk di dalam Daftar
Penerima Manfaat (DPM) BPNT dan ditetapkan oleh Kemensos
Menurut Tiara & Mardianto, (2019) instrumen pembayaran
elektronik untuk BPNT yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (yang
selanjutnya disebut KKS). Bahan pangan dalam program BPNT
yaitu beras dan telur, namun ketentuan mengenai komoditas
lainnya ditentukan lebih lanjut berdasarkan kebijakan pemerintah setempat .
Tenaga pelaksana BPNT yaitu tenaga pelaksana sosial yang bertugas
mendampingi keseluruhan proses pelaksanaan program BPNT
mencakup sosialisasi, registrasi, penggantian data, dan pengaduan.
Tenaga Pelaksana BPNT, yaitu koordinator wilayah, koordinator daerah
kabupaten/kota, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau
pendamping sosial lainnya.
4. Ruang Lingkup Bantuan Pangan Non-Tunai
a. Penetapan Lokasi dan Tahap Perluasan
Lokasi pelaksanaan dan penahapan perluasan BPNT ditetapkan oleh
Kemensos berdasarkan keputusan dalam Rapat Tingkat Menteri
(RTM) tim pengendali (Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian
Sosial RI, 2019). Kemensos menyampaikan surat keputusan kepada
pemerintah setempat kabupaten/kota yang ditembuskan ke pemerintah setempat provinsi
mengenai penahapan ini sebelum pelaksanaan penyaluran di
suatu wilayah. Pada saat perluasan, program BPNT dilaksanakan di
seluruh wilayah kabupaten/kota mencakup seluruh kecamatan dan
kelurahan/desa
Penahapan perluasan BPNT tahun 2019 diatur melalui Surat
Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kemensos. Di
beberapa daerah dengan keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur
nontunai akan diterapkan mekanisme khusus dalam pelaksanaan
perluasan BPNT pada 2019. Daerah dengan keterbatasan aksesibilitas
dan infrastruktur nontunai diatur melalui Surat Keputusan Direktur
Jenderal Penanganan Fakir Miskin, sekarang diganti menjadi Direktorat
Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial
b. Pagu BPNT
Pagu BPNT kabupaten/kota merupakan jumlah keluarga penerima
manfaat di setiap kabupaten/kota (PMK, 2019). Menteri Sosial
menerbitkan Surat Keputusan tentang jumlah keluarga penerima
manfaat dan lokasi bantuan sosial pangan, yang terdiri dari Bansos
Rastra dan BPNT untuk tingkat kabupaten/kota (Kemensos, 2021).
pemerintah setempat provinsi dan pemerintah setempat kabupaten/kota dapat membuat
kebijakan belanja bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
26 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
Daerah (APBD) untuk menambah pagu bagi keluarga yang tidak
terdapat dalam daftar KPM BPNT, namun terdapat dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan,
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(Kementerian Keuangan, 2020). Mekanisme BPNT dengan pembiayaan
APBD dapat disesuaikan dengan mekanisme penyaluran program BPNT
dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
(Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, 2019).
c. Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai
Penerima manfaat BPNT yaitu keluarga dengan kondisi sosial
ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, selanjutnya disebut KPM,
yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM)
BPNT dan ditetapkan oleh Kemensos. DPM BPNT bersumber dari
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat diakses oleh
pemerintah setempat Provinsi dan pemerintah setempat Kabupaten/Kota melalui aplikasi
Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) menu Bantuan
Sosial Pangan (BSP). DPM BPNT yang telah difinalisasi oleh pemerintah setempat
daerah dan disahkan oleh bupati atau wali kota dilaporkan kepada
Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP.
Unit penerima manfaat BPNT yaitu keluarga. Namun, untuk
kebutuhan penyaluran manfaat BPNT perlu ditentukan satu nama
dalam KPM sebagai Pengurus KPM yang akan menjadi pemilik rekening
BPNT. Pengurus KPM ditentukan menurut urutan prioritas sebagai
berikut: 1) diutamakan atas nama perempuan di dalam keluarga, baik
sebagai kepala keluarga atau sebagai pasangan kepala keluarga; 2) jika
tidak ada perempuan dalam keluarga, baik sebagai kepala keluarga atau
sebagai pasangan kepala keluarga, maka pengurus KPM yaitu anggota
keluarga perempuan yang berumur di atas 17 tahun dan memiliki
dokumen identitas; 3) jika KPM tidak memiliki anggota perempuan di
atas 17 tahun, maka Pengurus KPM yaitu laki-laki kepala keluarga; 4)
jika laki-laki kepala keluarga tidak ada, maka dapat diajukan anggota
keluarga laki-laki yang berumur di atas 17 tahun dan memiliki dokumen
identitas kewarga an sebagai pengurus KPM; 5) jika KPM tidak
memiliki anggota keluarga lain yang berumur 17 tahun ke atas dan
27Bab 2 | Peran Strategis Kementerian Sosial
memiliki dokumen identitas kewarga an, maka KPM dapat diwakili
oleh anggota keluarga lainnya di dalam satu KK atau wali yang belum
terdaftar dalam KPM BPNT sebagai pengurus KPM; 6) bagi KPM yang
merupakan penerima PKH, maka yang dimaksud sebagai pengurus KPM
BPNT merujuk pada individu yang telah ditetapkan sebagai pengurus
PKH.
d. Kartu Keluarga Sejahtera
Instrumen pembayaran yang digunakan sebagai media penyaluran
BPNT kepada KPM yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Untuk
BPNT, KKS digunakan sebagai alat penanda KPM dan berfungsi sebagai
kupon elektronik, sehingga pada saat pemanfaatan BPNT wajib dibawa
oleh KPM (Kemensos, 2021). KKS menyimpan nilai besaran manfaat
bantuan pangan yang diberikan. Jika tidak digunakan pada bulan
berjalan, dana bantuan tidak akan hilang. Manfaat BPNT tidak dapat
dicairkan secara tunai. Pada KKS tertera nama Pengurus KPM, nomor
KKS, nama bank penyalur dan nomor telepon pengaduan. KKS dan PIN
tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak
selain KPM (PMK, 2019).
e. Besaran Manfaat
Besaran manfaat BPNT dikutip dari batampos.co.id, Kemensos
mengumumkan kenaikan sementara besaran BPNT. Kenaikan ini, guna
merespons sekaligus antisipasi adanya dampak dari kejadian luar biasa
(KLB) akibat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia (Kemensos,
2021). Seperti diketahui besaran BPNT normalnya yaitu Rp150 ribu
per bulan untuk setiap KPM. Untuk mengantisipasi potensi gejolak
akibat KLB bencana Covid-19, besaran itu dinaikkan Rp50 ribu sehingga
menjadi Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM. Penambahan besaran
BPNT ini, berlaku sejak Maret 2020 hingga 6 (enam) bulan ke depan
(Pathony & Deda, 2020). Bantuan ini , tidak dapat diambil
tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan beras dan/atau telur sesuai
kebutuhan KPM di e-Warong. Pemilihan komoditas beras dan telur
dalam program BPNT berdasarkan tujuan untuk menjaga kecukupan
gizi KPM
28 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
5. Tujuan dan Manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai, memiliki tujuan sebagai berikut:
a) mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian
kebutuhan pangan; b) memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang
lebih seimbang kepada KPM; c) memberikan bahan pangan dengan
tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga
dan tepat administrasi; dan d) memberikan lebih banyak pilihan dan
kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan (Rosaliana,
Ana dan Hardjati, et al., 2020). Sedangkan manfaat BPNT yaitu untuk
meningkatkan: 1) ketahanan pangan ditingkat KPM sekaligus sebagai
mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; 2)
efisiensi penyaluran bantuan sosial; 3) akses warga terhadap
layanan keuangan dan perbankan; 4) transaksi nontunai; dan 5)
pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di
bidang perdagangan (PMK, 2019).
6. Dasar Hukum Penyelenggaraan Bantuan Sosial Non-Tunai
program BPNT yaitu paradigma baru dalam penetapan strategi
percepatan pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang
dilakukan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai, Pasal 2 ayat
2 menjelaskan bahwa penyaluran Bansos secara nontunai merupakan
bantuan yang diberikan dalam rangka program penanggulangan
kemiskinan yang meliputi: 1) perlindungan sosial; 2) jaminan sosial;
3) pemberdayaan sosial; 4) rehabilitasi sosial; dan 5) pelayanan dasar.
Menurut Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa, penyaluran Bansos
secara nontunai dilaksanakan oleh pemberi bantuan melalui bank
penyalur ke rekening atas nama penerima bantuan. Penyaluran Bansos
nontunai dengan menggunakan sistem perbankan dapat mendukung
perilaku produktif penerima bantuan, serta meningkatnya transparansi
dan akuntabilitas program bagi kemudahan mengontrol, memantau
dan mengurangi penyimpangan (Ditjen Penanganan Fakir Miskin
Kementerian Sosial RI, 2019).
Selanjutnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019
tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai, Pasal 1 menjelaskan
bahwa bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah setempat
yang diberikan kepada KPM setiap bulan melalui uang elektronik,
selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah
ditentukan di e-Warong. Pasal 5 ayat 4 menyebutkan bahwa peserta
BPNT dipersyaratkan sebagai KPM yang tercantum dalam data penerima
bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM diutamakan untuk peserta program
PKH yang tercantum dalam data penerima bantuan dan pemberdayaan
sosial yang bersumber dari DTKS
Adapun mekanisme pelaksanaan dan tahapan penyaluran BPNT,
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019
tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai, Pasal 11 menjelaskan
bahwa mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui beberapa
tahapan, yakni: a) registrasi dan/atau pembukaan rekening; b) edukasi
dan sosialisasi; c) penyaluran; dan d) pembelian barang.
Optimalisasi peran pelaksana program BPNT, sangat dipengaruhi
oleh berbagai faktor, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41 ayat 2
menyatakan bahwa pelaksana program BPNT perlu penguatan, seperti:
a) perencanaan; b) penganggaran; c) pelaksanaan; d) pemantauan; e)
evaluasi; dan f) pelaporan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Bansos nontunai ialah
pemberian santunan atau donasi berbentuk nontunai dari pemerintah setempat
kepada keluarga penerima manfaat yang sifatnya tidak permanen
serta selektif dengan tujuan utamanya untuk menyelamatkan dari
kemungkinan terjadinya ancaman sosial.
[Halaman ini sengaja dikosongkan]
31
Berdasarkan hasil dari kajian teori dan hasil riset , maka dapat
dibuktikan bahwa Peran Kemensos sangat strategis sebagaimana
fungsi peran merupakan seperangkat patokan yang membatasi perilaku
apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang
menduduki suatu posisi. Dalam bab ini, penulis akan menganalisis
mengenai masalah kemiskinan dan kebijakan sosial apakah ditemukan
adanya pertentangan antara “das sollen dan “das sein” sebagaimana telah
terjadi di lapangan. Berikut yaitu penjelasan mengenai hasil riset dan
temuan yang didapat.
A. Bentuk Kebijakan Kementerian Sosial dalam Rangka
Pemulihan Ekonomi Selama Pandemi Covid-19
pemerintah setempat memiliki beberapa macam bentuk kebijakan Program
bantuan sosial dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
selama pandemi Covid-19 (Noerkaisar, 2021). Program Bansos
pemerintah setempat tidak hanya berfokus pada sembako, Kemensos bersama
Kementerian/Lembaga lainnya menciptakan sejumlah skema Jaringan
Pengaman Sosial (JPS) atau Social Safety (ICW, 2021). Bersumber
dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah setempat
pusat telah mengerahkan berbagai bentuk kebijakan dalam rangka
3
32 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
menyelamatkan ketahanan ekonomi warga dan pemulihan
ekonomi selama pandemi Covid-19 meliputi: (1) Program Keluarga
Harapan (PKH); (2) Bantuan Sosial Tunai; (3) Bantuan Langsung Tunai
Dana Desa (BLT Dana Desa); (4) Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk
Wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); (5)
Kartu Prakerja; (6) Kartu Sembako; dan (7) Subsidi Listrik.
1. Program Keluarga Harapan
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah
satu Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk keluarga prasejahtera (Nazara,
2021). Tujuan PKH yaitu memperkuat daya beli, meningkatkan
nutrisi dan gizi, serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil, disabilitas
berat, dan orang lanjut usia. Selain itu juga untuk meningkatkan
konsumsi warga dan menjaga pendapatan, serta pengeluaran
keluarga prasejahtera agar terhindar dari risiko sosial selama pandemi
Covid-19 berlangsung (Kemensos, 2021). Selama pandemi, penyaluran
PKH mengalami kenaikan sebanyak 25% dari 9,2 juta KPM bertambah
menjadi 10 juta KPM (Kemenkeu, 2020).
Adapun nominal bantuan PKH yang didistribusikan sebesar Rp250
ribu rupiah per bulan untuk kategori ibu hamil dan anak usia 0–6
tahun, Rp75 ribu rupiah per bulan untuk kategori siswa-siswi Sekolah
Dasar (SD), Rp125 ribu rupiah untuk kategori siswa-siswi Sekolah
Menengah Pertama (SMP), dan Rp166 ribu rupiah per bulan untuk
kategori siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara untuk
kategori penyandang disabilitas berat dan peserta PKH berusia lebih
dari 70 tahun ke atas memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu rupiah
per bulan. Bantuan sosial PKH ini , diberikan maksimal untuk
empat jiwa dalam satu keluarga.
Terdapat modifikasi frekuensi dalam pendistribusian PKH di masa
pandemi Covid-19. Umumnya bantuan PKH disalurkan per triwulan
pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, namun saat pandemi
pendistribusian bantuan diberikan setiap bulan dari April sampai
dengan Desember 2020 (Kemensos, 2021). Bantuan akan ditransfer
kepada bank penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti
Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sedangkan bagi peserta yang
33Bab 3 | Bentuk Kebijakan Kementerian Sosial
tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bantuan bisa diambil di
e-Warong atau agen bank (Belanawane S., 2020). Kepala Biro Hubungan
warga Kementerian Sosial menjelaskan bahwa selain PKH, dana
bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan.
“Selain terdaftar di DTKS, penerima Kartu Sembako juga harus
memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. Berbeda dengan PKH, Kartu
Sembako diberikan secara nontunai sebesar Rp200 ribu per bulan
dalam bentuk saldo. Dana Bansos Kartu Sembako nantinya bisa
digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong terdekat”
(Hasil Wawancara dengan Kepala Biro Hubungan warga
Kementerian Sosial, 31 Maret 2022).
Dari wawancara ini , menunjukan adanya ketidaktepatan
sasaran penerima PKH yang disebabkan oleh database yang tidak akurat
sebab tidak ter-update secara rutin. Selain itu, ditemukan penemuan
permasalahan baru, seperti pemalsuan data kriteria penerima PKH
oleh pendamping, aparat berwenang maupun petugas bank penyalur
bantuan di lingkungan penerima PKH yang berakibat dana bantuan
diterima oleh oknum yang bukan penerima manfaat (Sofianto, 2020).
Penyaluran bantuan sosial PKH di masa pandemi ini, bukanlah tanpa
masalah. La Ode Muhammad Elwan, (2018) memaparkan beberapa
permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti penerima bantuan PKH
yang sudah mangkat, pindah tempat tinggal, menikah di usia muda,
cerai, putus sekolah dan perubahan status yang tidak sesuai dengan
ketentuan penerima bantuan.
Kenaikan bantuan sosial PKH nyatanya belum merefleksikan
prinsip keadilan, terutama bagi KPM yang nominal bantuannya kecil.
Hastuti, Ruhmaniyati, & Widyaningsih, (2020) menjelaskan bagi KPM
yang hanya mempunyai satu komponen anak SD, maka bantuan yang
didapat tidak bertambah signifikan dari Rp180 ribu menjadi Rp225
ribu per triwulan atau Rp75 ribu per bulan. Nominal yang diperoleh
jauh lebih kecil, bila dibandingkan dengan bantuan sosial pandemi
Covid-19 lainnya. Lebih lanjut Suharto, (2015) menyatakan terdapat
ketidakefektifan dalam frekuensi pencairan PKH yang semula per tiga
bulan menjadi setiap bulan. Hal ini , sebab terdapat pemotongan
biaya admin saat penarikan serta biaya transport untuk mengambil
bantuan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
34 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
Dari permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendistribusian
dana PKH oleh pemerintah setempat belum berjalan dengan efektif, disebab kan
masih ditemui manipulasi data juga penyelewengan bantuan. Kondisi ini
memicu banyak ditemukannya penerima bantuan PKH fiktif, sehingga
berimbas bagi warga yang seharusnya menerima manfaat bantuan
menjadi terabaikan dari kebijakan pemerintah setempat .
2. Bantuan Sosial Tunai
Bantuan Sosial Tunai (BST), disalurkan pemerintah setempat semenjak awal
mula terdeteksi penyebaran Covid-19 di Indonesia. BST memiliki
perbedaan dengan kebijakan lainnya, yaitu dengan menyasar sembilan
juta rakyat kurang mampu di 33 provinsi selain wilayah Jabodetabek,
baik yang telah ataupun belum terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS). Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan
bahwa Bantuan Sosial Tunai atau BST DKI Jakarta untuk warga
terdampak Covid-19 sudah dihentikan. Sekarang Bansos yang ada
dalam Program Kementerian Sosial hanya berbentuk Program Keluarga
Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Bu Mensos bilang saat ini hanya Bansos PKH dan BPNT, kita
ikut kebijakan pemerintah setempat pusat untuk BST ini dihentikan
dan kami sudah buat pengumumannya. PKH dan BPNT ini ,
memang program rutin yang dijalankan oleh Kemensos dengan
penyaluran oleh pemerintah setempat daerah yang sudah berjalan sejak
sebelum pandemi Covid-19. Terkait dengan kemungkinan
dilanjutkannya program BST DKI, hal itu harus ada kebijakan
dari pemerintah setempat pusat sendiri. Jadi untuk BST itu kita tunggu saja
kebijakan pemerintah setempat pusat, sebab meski sumber dananya dari
pusat dan APBD, kalau Kemensos-nya enggak ada, berarti DKI-
nya juga enggak ada. Sebelumnya, Kemensos tak lagi melanjutkan
penyaluran BST Covid-19 sebab hanya diberikan pada saat
kedaruratan saja”
Penyaluran BST DKI Jakarta, dibagi menjadi dua gelombang
terhitung dari bulan April sampai dengan Desember 2020. Gelombang
pertama berada di bulan April sampai dengan Juni 2020, penerima BST
memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan. Selanjutnya
gelombang kedua penyaluran BST berlangsung dari bulan Juli sampai
dengan Desember 2020 dengan jumlah nominal bantuan yang telah
disetarakan menjadi Rp300 ribu per KK per bulan. Sama halnya dengan
kebijakan PKH, penyaluran BST ke warga pun menggunakan
metode transfer ke rekening bank Himbara setiap penerima manfaat.
Sedangkan bagi warga penerima BST yang tidak mempunyai
rekening di bank Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos
Indonesia
Firdausu, (2021) menjelaskan penerima BST ialah warga
yang tidak menerima bantuan PKH, serta dianggap layak mendapatkan
bantuan. Selain itu, warga yang menerima BST merupakan
individu yang terkena imbas langsung perekonomiannya akibat pandemi
Covid-19 juga sudah terdata melalui by name by address (BNBA), Nomor
Induk Kewarga an (NIK) dan nomor handphone aktif.
Kenyataannya, akses untuk menyalurkan BST kepada warga
tidak semudah aturan pemerintah setempat . menemukan
kasus terkait bantuan sosial yang disalurkan di daerah Nusa Tenggara
Timur dan Nusa Tenggara Barat. Didapati banyak data penerima ganda
yang berakibat pada ketidakadilan dan ketidakmerataan penyaluran
BST. Tidak sampai di situ, persoalan pun bertambah sebab lamanya
proses distribusi barang sehingga membuat bantuan yang datang sering
terlambat jika dibandingkan dengan kota-kota lainnya di Indonesia.
Data yang belum terintegrasi dengan baik antara pemerintah setempat pusat
dan daerah, memicu penyaluran BST ke warga menjadi chaos.
Merujuk pernyataan mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
dalam DÃaz, (2021) data Bansos yang saat ini digunakan oleh pemerintah setempat
pusat bukanlah data teraktual. DTKS terakhir diverifikasi pada tahun
2015, sehingga data ini sudah tidak relevan. Ketidakselarasan data
inilah yang berdampak pada penolakan penyaluran BST di pemerintah setempat
Provinsi Jawa Barat oleh beberapa kepala desa di wilayah Sukabumi.
Kepala desa ini , menolak menerapkan pendistribusian BST dari
pemerintah setempat Provinsi Jawa Barat (Noerkaisar, 2021). Hal ini, terjadi
sebab data penerima BST yang tidak valid dan tumpang-tindih dengan
data warga yang tercatat sebagai penerima bantuan PKH.
36 Analisis Masalah Kemiskinan dan Kebijakan Sosial
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa), diberikan
pemerintah setempat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebesar Rp22,4 triliun yang
ditujukan kepada 12.487.646 kelompok keluarga prasejahtera (Carly
Erfly Fernando Maun, 2020). Kebijakan ini merupakan revisi dari
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2009 menjadi Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Aksentuasi Penerapan
Dana Desa Tahun 2020. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, (2020) memaparkan target
utama penerima BLT ialah keluarga prasejahtera yang bukan tercatat
sebagai penerima PKH dan juga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
yang tidak terdaftar dalam kartu prakerja, kehilangan penghasilan,
belum terdata (exlusion error), serta memiliki anggota keluarga yang
sakit menahun dan atau kronis. BLT Dana Desa disalurkan oleh
pemerintah set
.jpeg)
