Hukum internasional 1
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang bagian
terbesar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan tingkah laku di mana negara itu sendiri
merasa terikat dan menghormatinya. Oleh sebab itu, tiap-tiap negara wajib menghormati
kedaulatan, hak, dan kewajiban negara lain agar terjalin harmonisasi dalam sebuah hubungan
antar negara. Hukum internasional juga mencakup ke dalam sebagai berikut: (parthiana, 1990):
a. Peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi fungsi lembaga atau
organisasi internasional itu satu dengan lainnya
b. Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu individu dan
subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subjek-subjek hukum bukan negara itu bersangkut
paut dengan masalah masyarakat internasional (parthiana, 1990)
Namun, untuk mempelajari lebih dalam mengenai hal-hal terperinci di dalam hukum
internasional, perlu mengetahui sejarah dari hukum internasional yang terbagi menjadi tiga
periode, bermula dari zaman klasik, lalu zaman pertengahan, hingga zaman modern
sampai saat ini.
1. Hukum Internasional Zaman Klasik
India Kuno
Pada zaman ini telah ada sebuah aturan yang berisi kaidah, serta telah berdiri
sebuah lembaga hukum yang mengatur pengklasifikasian dan hubungan antar kasta, lalu
juga mengatur suku-suku bangsa termasuk juga aturan yang mengatur para rajasesuaidenngan
adat istiadat. Pada masa ini, di dalam hukum bangsa-bangsa India Kuno telah mengenal sebuah
sistem pemilihan kedudukan utusan-utusan raja serta hak apa saja yang ia dapatkan, utusan ini
kita kenal sebagai duta. Mereka juga telah mengenal hukum perang, apa saja yang menjadi hak
serta kewajiban seorang raja dan perjanjian-perjanjian. Di dalam hukum perang yang telah
mereka kenal, ada perbedaan antara perbedaan antara combatan (orang yang mengikuti
perang) dan non-kombatan (orang yang tidak mengikuti perang), berisi pula ketentuan-
ketentuan perilaku atas tawanan perang sertatata cara melakukan perang (the conduct of war).
6
Menurut Bannarje, peraturan kerajaan yang dimaksudkan dalam hak dan kewajiban
seorang raja berisi tentang etika seorang raja,dan juga etika raja ketika berhubungan dengan
kerajaan lain atau dapat disebut sebagai “Desa Dharma”. Meskipun hukum yang mengatur
masih dalam skala kecil dan sederhana, namun pada masa ini telah menunjukkan bahwa telah
teridentifikasinya sebuah ketentuan yang mengatur hubungan antar kerajaan.
BangsaYahudi
Zaman Hukum Internasional Kuno, bangsa Yahudi di dalam hukum bangsa-bangsa
milik mereka telah mengenal etika perang, ketetapanperilakusaatberhadapandengan orang
asing serta tata cara berperang. Hal ini telah tertulis di dalam kitab perjanjian lama yang
sebagian besar ditulis dengan bahasa Ibrani. Namun, dalam ketetapan perang ini ada
pengecualian perilaku secara umum hanya untuk musuh bebuyutan.
Romawi
Berada dalam satu Imperium yang mengatur masyarakat dan bangsa membuat hukum
yang mengatur kerajaan-kerajaanpada saat zaman Romawi tidak berkembang denganpesat.
Walaupun demikian bangsa Romawi memberikan sumbangan yang besar pada asas dan konsep
yang mudah diterima dalam hukum internasional seperti occupation, servitut, bona fides, dan
asas Pacta Sunt Servanda, yang merupakan warisan budaya Romawi yang masih
digunakansekarangini. Hukum Romawi telah menjadi dasar pada setiap system hukum yang
berada di Eropa, khususnya Eropa Barat. Cikal bakal dari hukum yang digunakan ialah dengan
Romawi kuno mengenal 2 jenis hukum, hukum yang mengatur hubungan bagi masyarakat
Roma (ius ceville) dan hukum yang mengatur hubungan masyarakat Roma dan orang asing
(ius gentium). lalu muncul lagi hukum ius enter gentes yang mengatur hubungan publik
dan individu.
Yunani
Vinoggradof mengatakan, pada masa Yunani telah ada ‘hukum itermunicipal’,
kaidah dan kebiasaan yang mengatur hubungan negara kota seperti ketentuan mengenai
utusan, pernyataan perang, perbudakan tawanan perang. Kaidah-kaidah intermunicipal juga
diterapkan bagi masyarakat tetangga dari negara kota. Namun kaidah intermunicipal sangat
dipengrauhi oleh pengaruh agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum,
moral, agama dan kaidah (Starke, J.G.). Proses pembentukan hukum internasional pada zaman
yunani mulai dari negara-negara kota yaang membentukan hubungan satu sama lain, dan
7
diantara mereka melakukan hubungan diplomatik. warga Yunani juga telah membagi
warga menjadi 2 (dua) golongan, yakni, orang Yunani dan orang bukan Yunani
(Barbar/orang tidak biadab). Masyarakat ini juga telah mengenal ketentuan perwasitan
(arbitration) dan wakil-wakil dagang (konsul). Zaman ini memiliki tingkat perkembangan
diplomasi yang tinggi dan yang terpenting bagi hukum internasional yaitu konsep hukum
alam. Konsep ini lalu dikembangkan lebih lanjut oleh orang-orang Romawi.
2. Abad Pertengahan
Masa yang dikenal sebagai the Dark Age ini memiliki kemajuan dalam bidang hukum
alam dibawah perubahan gereja. Ajaran kristen Eropa yang muncul mulai menggeser
kesekulerisasian yang ada dalam sistem yang bersifat feodal. Sistem pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang kaisar, namun pengaruh kekuatannya tidak sekuat kekuasaan seorang
Paus yang menjadi pemimpin tertinggi gereja katolik. lalu muncul konsep perang adil
dengan ajaran Kristen sebagai tindakan yang bertujuan untuk melakukan tindakan yang sesuai
dengan ajaran gereja. Amat sangat disayangkan pada masa ini tidak memiliki kemajuan yang
berarti dalam perkembangan hukum internasional. Walaupun demikian, pada masa ini negara-
negara yang akan memberi pengaruh dalam perkembangan hokum internasional mulai
menunjukkan diri seperti negara Perancis, Venesia, Inggris, Swedia, dan Portugal. lalu
traktat-traktat buatan negara mulai mengarah pada kesepakatan dalam mengatur peperangan,
pencapaian perdamaian, gerakan genjatan senjata serta pembuatan persekutuan-persekutuan.
Masa-masa terakhir zaman kegelapan ini, hukum internasional mulai berlaku dan digunakan
untuk isu-isu politik, dalam pertahanan dan militer. Serta hukum yang menuliskan tata cara
pengambilalihan wilayah yang berkaitan dengan wilayah eksplorasi Eropa di benua Afrika dan
Amerika.
3. Hukum Internasional Masa Modern
PerjanjianWesphalia 1648
Perjanjian Wesphalia 1648 merupakan awal mula dari dipisahkannya permasalahan
domestik dan internasional. Dihadiri oleh perwakilan dari 109 negara untuk menyepakati
perjanjian yaitu awal mula dari perkembangan kenegaraan, hubungan antarbangsa di dunia,
mengakhiri perang pertentangan agama, serta mengakhiri perang-perang yang tumpang tindih
pada saat itu. perjanjian ini pula telah memberikan sebuah solusi nyata dalam menyelesaikan
konflik dengan cara yang damai. Sama halnya seperti ilmu hubungan internasional, perjanjian
ini yaitu tonggak sejarah yang penting dalam awal mula terbentuknya hukum internasional
8
modern menurut Mochtar Kusumaatmaja (Kusumaatmadja & Etty R, 2003). Perjanjian
Wesphalia 1648 merupakan pemicu awal bangkitnya revolusi sistem pemerintahan yang
memisahkan urusan keagamaan dan pemerintahan. lalu juga memicu bangkitnya negara-
negara baru yang berasal dari kerajaan-kerajaan kecil yang bersatu seperti Italia, atau
sebaliknya dari sebuah kerajaan besar yang lalu terpecah menjadi beberapa negara-
negara kecil seperti Negara Eropa bagian barat seperti negara Luxemburg, Negara Belanda dan
Negara Belgia (Benelux).
Wesphalia 1648 juga menjadi sebuah acuan atau pedoman atas pembuatan dokumen-
dokumen, pembentukan persekutuan regional, dan juga perekonstruksian pemikiran
masyarakat dunia. Konstruksi pikiran tentang pelanggaran hak asasi manusia, peperangan,
kelicikan yang dianggap sebagai sebuah kejahatan terbesar yang ada bukan lagi suatu hal yang
lumrah bagi masyarakat modern abad ini. tentu saja segalanya berdasarkan asas kemanusiaan
tanpa melihat ras, bangsa, agama, namun atas dasar kemanusiaan yang ada dimuka bumi.
Sebab-sebab pergerakan yang terjadi dari perjanjian ini juga menjadi motor penggerak
munculnya sebuah sistem internasional yang baru dalam mengatur etika politik antarbangsa.
HugoGrotius didalam karya miliknya berjudul “De Jure Belli ac Pacis” yang terbit pada saat
perang tiga puluh tahun terjadi dapat menimbulkan lahirnya sistem organisasi
masyarakat dalam negara-negara baru yang berada di Eropa sana. Sebelum Hugo, Francisco
Vittoria, biarawan dominikan berkebangsaan Spanyol memuat hubungan Spanyol dan
Portugisdengan orang-orang Indian di Amerika di dalam buku yang ditulisnya berjudul
Relectio de Indis. Dirinya menyatakan bahwa seluruh negara yang ada di dunia tidak dapat
melakukan segala tindakan sesuai denngan kehendak hatinya. “Ius inter gentes” bukan hanya
sebatas dunia Kristen yang ada Eropa tetapi juga meliputi seluruh umat manusia di dunia.
Abad ke -18
Akhirnya pada masa ini hukum bangsa-bangsa memiliki nama baru sebagai hukum
internasional yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. lalu mulailah bermunculan para
ahli hukum setelah Hugo Grotius yang membagialiranhukummenjadi 2 (dua), yakni aliran
hukum alam dan aliran positivisme. Seorang penganut hukum alam seperti Pufendorf
merupakan seorang ahli hukum yang berasal dari Belanda, ia berpendapat bahwa bagian dari
hukum alam yang berpangkal pada akal manusia yaitu hukum internasional. Yang lalu
hukum ini mulai mengatur perilaku manusia dimana dan kapan saja ia bernafas. Lalu
Cristian Wolf, ahli hukum dan filsafat yang berkebangsaan negara Jerman mengemukakan
9
teori suatu negara di dunia yang meliputi negara-negara lain atau disebut sebagai Civitas
Maxima lalu pendangan yang mengatakan bahwa sumber hukum internasional berasal
dari kebiasaan dan perjanjian-perjanjian namun tidak menolak secara tegas hukum alam.
Diplomat berkewarganegaraan Swiss, Emmerich Vattel, pandangannya atas hukum
internasional tidak dapat diidentifikasi sebagai hukum alam maupun hukum aliran positivis
atau Eclectic. Electic yaitu ketika orang lebih memilih sisi baiknya saja dari kedua pandangan
ini .
Dalam mengemukakan etika-etika politik dalam hubungan internasional, maka dalam
pembentukankebijakansesuai dengan kebiasaan dan traktat dapat mengurangi sedikit
perbedaan antara aliran hukum alam maupun hukum positivisme. sebab pada zaman ini, agar
dapat membangkitkan keadaan negara dunia ketiga di Eropa atau non-Eropa. Perluasan
peradaban memberikan tanda perubahan ke wilayah-wilayah luar Eropa, lalu
transformasi transportasi, dan penemuan baru, tetap memerlukan otoritas tertinggi dalam posisi
hubungan internasional.
Sejarah Hukum Internasional Abad 20
Hukum intenasional pada masa ini justru memiliki kejadian penting, Ketika Permanent
of Court Arbitation berdiri pada Konferensi Hague 1899 dan 1907 yang memiliki kepentingan
sebagai pengadilan yudicial internasional di tahun 1921. Tetapi pengadilan ini digantikan oleh
International Court of Justice di tahun 1948 hingga sekarang. Pada abad ini juga berdirinya
organisasi internasional yang berfungsi menyerupai pemerintahan dunia dengan tujuan
perdamaian dan kesejahteraan manusia, yaitu Liga Bangsa Bangsa (LBB) 1919, yang nanti
digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 1945. Adapun perluasan ruang lingkup
perjanjian internasional multiurateral tidak hanya di sosial dan ekonomi, tetapi juga melingkupi
perlindungan hak-hak dan kebebasan fundamental individu. Oleh sebab itu para ahli hukum
internasional lebih memusatkan penelitiannya kepada praktek dan putusan pengadilan.
Perkembanga Hubungan internasional baik aturan maupun lembaganya secara tidak
langsung dibentuk oleh kejadian politik internasional dari berakhirnya perang dunia kedua
hingga 1990, kebanyakan kejadian yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional
itu dilanjutkan menjadi perang dingin antara Uni Soviet dan sekutunya dengan US yang
memimpin persekutuan barat. Dewan keamanan UN tidak bisa berfungsi seperti yang
diinginkan, sebab tawaran yang diajukan oleh salah satu pihak bisa ditolak ataupun ditahan
oleh pihak yang lainnya. Perang dingin juga mengakibatkan bersatunya kelompok suatu negara
10
yang memisahkan diri dengan negara lain dan pada akhirnya menjadi negara mandiri, yang
disebut dengan Third World, yang dukungannya sangat diinginkan oleh US dan Uni Soviet,
perkembangan dari kelompok ini memfokuskan perhatian ke negara-negara yang
berkaitan dengan, pelepasan negara, rasisme, dan bantuan ekonomi. Kelompok ini juga
menganut politik dan hukum internasional yang lebih global. International Court of Justice
memberikan contoh dimana mendeklarasikan kelompoknya harus memperlihatkan bentuk inti
dari sosial dan kebijakan sistem dunia yang legal.
Runtuhnya Uni Soviet dan akhir dari perang dingin di awal 1990 meningkatkan
kerjasama politik para sekutu di belahan bumi utara, tetapi tekananpun meningkat antara negara
bagian utara dengan negara bagian selatan, terlebih lagi di masalah pertukaran, HAM, Hukum
laut, teknologi dan globalisasi. Perkembangan yang cepat dari pergerakan internasional di
barang, pelayanan, mata uang, informasi, dan warga juga menjadi kekuatan yang signifikan,
dalam memacu kerjasama internasional dan mengurangi hambatan ideologis yang mencegah
persatuan dunia. Walaupun begitu globalisasi juga mengakibatkan meningkatnya ketegangan
perdagangan. Hukum Internasional yang sejalan dengan berkembangnya masyarakat
modernpun dituntut untuk bisa mengatur tentang permasalahan energi nuklir dan termonuklir,
perdagangan internasional, pengangkutan internasional melalui laut, pengaturan tentang ruang
angkasa yang diluar atmosfir dan yang di ruang kosmos, pengaturan lingkungan hidup,
penetapan rezim baru yang nantinya untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di
dasar laut yang berada diluar batar territorial, sistem jaringan informasi dan pengamanan data-
data computer serta terorisme internasional.
Hukum internasional mengalami perkembangan yang baik tetap saja adanya permasalahan
yang muncul, permasalahan yang sering kali muncul ialah klaim ganti rugi yang menimpa
warga negara yang berada di negara lain, penerimaan dan pengusiran warga asing yang
dilakukan oleh suatu negara, masalah nasionalitas, diberlakukannya ekstrateritorial beberapa
undang-undang nasional, penafsiran perjanjian internasional, pengesahan perjanjian
internasional yang rumit oleh kebanyakan negara di bidang perdagangan, keuangan,
pengangkutan, penerbangan dan energi nuklir.lalu juga pelanggaran hukum
internasional yang mengakibatkan perang, pelucutan dan perdagangan senjata illegal.
Banyaknya persoalan yang terjadi dalam hubungan internasional membuktikan bahwa hukum
internasional sangatlah diharapkan dapat mengatur dan menyelesaikan masalah dengan tepat
dan adil, sehingga dapat terbukti dan diterima oleh negara negara ataupun pihak pihak yang
sedang mengalami pertikaian.
1. Sejarah Subjek Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang mana memiliki aturan-aturan dalam
mengatur hubungan antar negara satu dengan negara lainnya. Sedangkan menurut Mochtar
Kusumaatmadja, hukum internasional merupakan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mana secara keseluruhan mengatur segala bentuk hubungan ataupun permasalahan yang ada
antar negara dan tidak bersifat perdata (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 1).
Dalam hukum internasional itu sendiri ada subjek-subjek hukum atau sebagai
pemilik atau pemegang hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pengertian subjek
hukum secara umum menurut Mochtar Kusumaatmadja itu sendiri ialah pihak-pihak yang
mana segala aktivitas atau tindakannya diatur sehingga pihak-pihak ini memiliki wewenang
dalam melakukan ativitasnya berdasarkan hukum positif yang ada (Kusumaatmadja & Agoes,
2010, hal. 95). Sedangkan menurut Martin Dixon, subjek hukum internasional yaitu suatu
badan yang memiliki kemampuandalam menjalankan hak dan kewajiban di bawah hukum
internasional Bila dilihat pada pengertian subjek hukum
internasional ini yang mana menjelaskan mengenai pihak-pihak atau badan yang
memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum internasional maka subyek hukum
internasional ini wewakili pihak dan aktor sebagai pelaku aktivitas dalam hukum internasional.
Dalam hukum internasional sendiri, subjek-subjek hukum internasional dibedakan ke
dalam 2 (dua) jenis yaitu state actor dan non-state actor. Dari 2 (dua) jenis subjek hukum ini
juga memiliki perbedaan dari segi kemampuan hukumnya. Adanya yang memiliki kemampuan
hukum penuh (full legal capacity) dan kemampuan hukum terbatas (limited legal capacity).
Adapun subjek-subjek hukum internasional itu terbagi menjadi 8 (delapan) subyek hukum
internasional yaitu sebagai berikut (Kusumaatmadja & R.Agoes, 2010, hal. 95-112):
1. Negara (States)
2. Tahta Suci (Vatican/The Holy Emperor)
3. Organisasi Internasional (International Organizations)
4. Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross)
14
5. Kaum Pemberontak (Belligerents; Insurgents)
6. Individu (Individual)
7. Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation) / Perusahaan Transnasional
(Transnational Corporation)
8. Organisasi non-pemerintah (non-governmental organizations).
I. Negara (states)
Subyek hukum internasional yang pertama yaitu negara (states). Negara merupakan
salah satu subyek hukum internasional yang mana memiliki kemampuan hukum penuh (full
legal capacity) (Parthiana, 2002, hal. 18). Negara menjadi subyek hukum internasional dapat
dilihat pada zaman India kuno yang mana pada zaman India kuno telah mengenal hukum yang
mengatur bangsa-bangsa. Pada zaman India kuno telah melaukan utusan raja dan telah
mengatur mengenai cara perang dan mengenai warga sipil (Kusumaatmadja & Agoes,
2010, hal. 26). Selain itu juga ada pernyataan Hall’s International Law pada tahun 1880 yang
mana menjadi awal dibentuknya negara dan diadosi oleh Konvensi Montevideo mengenai Hak
dan Kewajiban Negara pada tahun 1933 yang isinya yaitu hukum internasional mengatur
mengeani hubungan atau relasi antar negara-negara yang mana secara sukarela menjadi subyek
dalam hubungan ini . Ciri dari negara-negara ini yaitu memiliki kumpulan yang tetap
untuk kepentingan politik, memiliki wilayah, serta terbebas dari aturan negara lain/pihak
luar.
II. Tahta suci (vatican / the holy emperor)
Subyek hukum internasional yang kedua yaitu tahta suci (vatican / the holy emperor).
Tahta suci dapat menjadi subyek hukum internasional diawali pada zaman Romawi yang mana
pada masa itu memiliki perbedaan pimpinan kerajaan serta perbedaan kehidupan di gereja.
Pada masa itu seorang kaisar memimpin kaisar, sedangkan Paus memimpin Gereja. Namun
Paus memiliki wewenang yang melebihi kekuasaan seorang Kaisar. Memasuki tahun 1870, tahta suci diambil secara paksa oleh Italia
sehingga terus mengalami konflik. Namun konflik ini berakhir yang mana pada tanggal
11 Februari 1929 dibuatnya Perjanjian Lateran (Lateran Treaty) yang mana mengembalikan
tanah di Roma kepada tahta suci yang mana memungkinkan berdirinya berdirinya negara
Vatikan, yang mana dari perjanjian ini membuat Vatikan diakui. (
III. Organisasi internasional (international organizations)
lalu subyek hukum yang ketiga yaitu Organisasi Internasional (International
Organizations). Organisasi Internasional menjadi subyek hukum internasional berawal dari
terbunuhnya pangeran Bernadotte yang berasal dari Swedia di Israel yang mana terbunuh
waktu menjalankan tugasnya pada tahun 1958 sebagai anggota komisi Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) (Kusumaatmadja & Agoes, 2010, hal. 102). Dari kejadian ini membuat PBB
mengajukan Advisory Opinion (AO) kepada International Court of Justice (Mahkamah
Internasional) yang mana isinya yaitu menjelaskan bahwa ketika agen PBB mengalami cidera
atau luka maka akan melibatkan tanggung jawab negara. Dari AO ini membuat PBB
menjadi subyek hukum internasional.
IV. Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross)
subyek hukum yang keempat yaitu Palang Merah Internasional (International
Committee of the Red Cross) menjadi subjek hukum sebab adanya perang antara pasukan
Austria dan Prancis yang dipelopori oleh seorang warga Swiss yaitu Henry Dunant yang ketika
itu beliau pada tanggal 24 juni 1859 sedang tidak sengaja melewati daerah Solferino dan
menyaksikan langsung perang antara pasukan Austria dan Prancis selama 16 jam. sehingga
banyaknya korban jiwa yang berjatuhan mencapai sekitar 40.000 orang terluka dan bahkan
meninggal. Korban peperangan pun menderita tanpa adanya bantuan medis atau tim kesehatan
pada saat itu. Lalu Henry Dunant berinisiatif mengajak warga sekitar daerah ini untuk
merawat mereka, dan memberikan perawatan yang sama secara adil antara kedua belah pihak
perang.
Sekembalinya henry dunant ke swiss, ia pun menerbitkan pengalamanya di sebuah
buku tentang kenangan di Solferino di mana dia membuat dua permohonan serius yang
berisikan: pertama, pada masa damai didirikannya himpunan untuk bantuan kemanusiaan lalu
yang kedua para relawan membantu tim medis dan diberikan pengakuan serta perlindungan
dalam perjanjian internasional. Untuk mewujudkan tujuan ini ICRC butuh pengakuan
atas status hukum dan diakui oleh masyrakat internasional. Status dan pengakuan ini sangat
diperlukan oleh icrc sebab wilayah kerjanya tersebar diseluruh dunia. (ICRC, 2005)
16
V. Kaum pembrontak (belligerentsatauinsurgents)
lalu subyek hukum yang kelima yaitu kaum pembrontak
(BelligerentsatauInsurgents). Belligerents termasuk kedalam subjek hukum internasional
disebab kan kemunculan sebuah aksi untuk melakukan pemberontakan yang diakibatkan oleh
adanya suatu pertentangan atau konflik di dalam suatu negara bangsa. Awal mula Belligerents
terbentuk ialah melaui dibentuk dan diakuinya Hukum Humaniter Internasional, dimana
hukum ini mengatur dalam hal pengawasan kegiatan kepada para pihak yang bertikai
dalam suatu konflik bersenjata, yang tujuanya yaitu untuk memastikan hak-hak dasar setiap
anggota dari pihak yang berkonflik tetap berjalan tanpa halangan dari siapa saja. Hal ini
tercantum dalam pasal 3 ayat 1 Konvensi Jenewa 1949, yang mengatakan bahwa setiap hal
yang kutmengenai Hak Asasi Manusia meliputi penyanderaan, penyiksaan, pemerkosaan,
pembunuhan, hukuman mati tanpa pengadilan terlebih dahulu merupakan hal yang dilarang
untuk dilakukan terhadap siapa pun juga. Jadi setiap kali ada suatu konflik bersenjata di dalam
suatu negara dimanapun itu Belligerents otomatis tercipta dan Hukum Humaniter Internasional
pun ikut berlaku. Hukum Humaniter Internasional sering juga disebut dengan Hukum Perang
atau Hukum sengkerta bersenjata memiliki sejarah yang sama dengan peradaban manusia pada
masanya dan juga sama dengan perang itu sendiri
VI. Individu
Subyek hukum internasional yang keenam yaitu Individu merupakan lanjutan dari
subjek negara sebagai hukum internasional. Awal mula terbentuknya individu dimulai pada
saat perang dunia I melalui perjanjian Versailles pada tahun 1919. (Agoes, 2010, hal.103).
Disamping itu individu memiliki hak minoritas mampu mengajukan masalah negaranya
sendiri ke Mahkamah Internasional yang dilakukan oleh sekelompok penjahat pada perang
dunia II yang lalu diadili diperadilan Tokyo Tribunal dan Nurnberg. Melalui kedua
peradilan ini , setelah perang dunia antara Jerman dan Jepang, kedua negara ini
dimintai pertanggung jawaban sebagai individu atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua
negara ini , diantaranya:
➢ Kejahatan terhadap perdamaian
➢ Kejahatan terhadap hukum perang
17
➢ Kejahatan terhadap perikemanusiaan
Perjanjian versailles. Pengakuan individu dalam subjek hukum internasional juga
ada dalam keputusan mahkamah internasional permanen yanag menjelaskan pegawai
kerja api Danzid dan keputusan organisasi regional dan internasional. Contohnya PBB, ILO,
dan masyarakat eropa.Dalam perkara ini individu memiliki hak untuk diakui secara
signifikan dalam hukum internasional maupun peradilan internasional.
VII. Transnational Corporations atau Multi National Corporations
Subjek hukum yang tujuh yaitu Transnational Corporations atau Multi National
Corporations Menurut Nancy L. Mensch, Multi National Corporations atau MNCs dapat
didefinisikan sebagai entitas yang melakukan kegiatan usaha di beberapa negara melalui
cabang-cabang dan anak-anak perusahaannya di seluruh dunia (terutama di negara-negara
berkembang) dimana kantor pusatnya terletak di negara-negara maju.(Prihandono, 2008)
Peranan MNCs (Multinational Corporation) di dalam konteks politik global saat ini
merupakan sesuatu yang tidak dapat lagi terbantahkan. Perusahaan multinasional ini
menggurita hingga ke pelosok negara-negara berkembang. ladang usahanya bervariasi dari
bidang-bidang privat hingga publik. Kekayaan sebuah perusahaan multinasional saja dapat
melebihi kekayaan suatu negara berkembang. Namun keberadaan MNCs sendiri menimbulkan
suatu paradoks. Di satu sisi, keberadaan MNCs yang memiliki kekuatan ekonomi raksasa
sangat dibutuhkan oleh negara-negara berkembang untuk menyokong dan mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi mereka dengan cara transfer teknologi, pembayaran pajak, hingga
pembukaan lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, keberadaan MNCs justru membawa petaka
bagi lingkungan hidup, memperbesar angka pelanggaran HAM, dan bahkan merugikan negara
berkembang itu sendiri. Masih melekat di ingatan bangsa Indonesia bagaimana Exxon
mengekploitasi kekayaan alam negeri ini dan memperbesar pundi kekayaan mereka sementara
rakyat Indonesia tidak menikmati sedikitpun hasil kekayaan alamnya.
Keberadaan dan kebijakan-kebijakan MNCs ini secara nyata berpengaruh kepada
kehidupan bernegara. MNCs dapat bergerak di bidang usaha yang menyangkut urusan publik
seperti transportasi, listrik, hingga eksploitasi sumber daya alam. MNCs juga mampu membuat
pemerintah negara host melonggarkan hukum nasional dan membuat kebijakan yang membuat
MNCs lebih leluasa menjalankan usahanya meskipun hal ini dapat menciptakan ruang
bagi MNCs untuk melakukan pelanggaran. Atas dasar itulah, para pakar hukum internasional
18
mulai mempertimbangkan signifikansi MNCs sebagai salah satu subyek hukum internasional
sehingga seluruh kegiatan MNCs akan diikat oleh hukum dan melalui hukum internasional
pula, MNC dapat ditindak atas pelanggaran yang dilakukannya di negara host-nya. Pertanyaan
lain lalu muncul, perlukah MNCs mendapatkan status sebagai subyek hukum
internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, subyek hukum internasiona lyaitu pemegang
segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. (Kusumaatmadja, 1982) Dalam arti
yang lebih luas, pengertian subyek hukum internasional itu mencakup pula keadaan-keadaan
dimana yang dimiliki hak-hak dan kewajiban yang terbatas (Kusumaatmadja, 1982). Sejauh
ini, negara yaitu pemegang predikat sebagai subyek hukum internasional penuh sebab
hubungan internasional lazimnya dilakukan di tingkat negara dan nature hukum internasional
yang memang state-centric. Selain negara, takhta suci Vatikan, Palang Merah Internasional,
organisasi internasional, serta orang perorangan juga termasuk dalam subyek hukum
internasional. MNCs bukan lah subyek hukum internasional, mereka masih berstatus objek
hukum internasional. Seperti telah disebutkan diatas, penggolongan MNCs sebagai subyek
hukum internasional masih menimbulkan perdebatan. Walaupun MNCs terlibataktiffalam
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang dirumuskan
oleh WTO sebagai salah satu organisasi internasional, MNCs belum lah memiliki international
legal personality .
TNC ialah, perusahaan yang didirikan pada suatu Negara, namun beroperasi di berbagai
Negara. Dalam hukum internasional klasik, TNC masih belum dipandang sebagai salah satu
subjek hukum, meskipun TNC pada era globalisasi dapat membuat perjanjian dengan tuan
rumah, dapat mengintervensi atau mendikte Negara dimana diam enanamkan modal. Francois
Rigaux berpendapat bahwa, “it must be emphasized that transnational coroporationare neiher
subjects nor quasi subjects of international law”. International
personality perusahaan transnasional hanya ada ketika hubungan internasional yang
dilakukannya diatur dalam hukum internasional. Kontrak antara pemerintahan Inggris dengan
perusahaan Jerman tentang pembangunan jembatan di London yaitu sebagai contoh dimana
yang tunduk pada hukum nasional Inggris tidaklah memberikan international personality pada
perusahaan Jerman. Hal yang membedakan antara perlakuan antara perusahaan transnasional
dengan individu ialah bahwa individu dapat langsung dituntut di berbagai pengadilan
internasional baik adhoe maupun permanent seperti International Criminal Court (ICC)
untuksetiapkejahatan yang dilakukannya.
19
Pada masa pasca Perang Dunia II tidak satu pun perusahaan transnasioanl yang diadili
di pengadilan internasional, meskipun diakui sebagai subjek, pengadilan menyatakan tidak
memiliki hak yurisdiksi atas TNC sebab yurisdiksi pengadilan hanya untuk individu.Sampai
saat ini masih sulit untuk membuat instrument HI yang dapatmengadili TNC di pengadilan
internasional atas kejahatan internasional yang telahdilakukan. (Sefriani S. M., 2011)
Contoh kasus nyata yang dilakukan TNC dalam pelanggaran HAM antara lain yaitu
yang dilakukan perusahaan minyak Shell di Nigeria. Dalam mengeksploitasi minyak di
kawasan Ogoniland, perusahaan ini telah mengabaikan dan melanggarhak-hak kesehatan,
lingkungan dan hak-hak makanan, dan hak komunitas lokal yang berakibat pada rusaknya
sendi-sendi kehidupan di Ogoniland. Kasus lain ialah Unocal Incorporation yang bersama-
samadengan Myanmar Oil Gas Enterprise di Myanmar yang diduga melakukan kerjapaksa dan
eksploitasi buruh anak, serta memaksa warga lokal untuk pindah. Berikutnya, kasus
terbakarnya pabrik mainan Zhili di Shenzhen yang terjadipadatahun 1993.Kebakaran ini
menewaskan hingga 87 pekerja serta melukai 47 orang lainnya pada tahun ini . Dalam
kasus ini, pabrik yang tidak dilengkapi alat pemadam kebakaran ituternyata tertutup dan tidak
ada kompensasi bagi keluarga pekerja yang tewas. Memahami konsep
atau teori pertanggungjawaban TNC tidaklah mudah, tidak dapat juga kmengabaikan doktrin-
doktrin juga praktek yang berlaku mengenai pertanggung jawaban Negara juga individu.
Dengandemikian. Menguji masalah pertanggung jawaban TNC juga harus melalui metode
yang sama.
VIII. Non-pemerintah Non Government Organization (NGO)
Subjek hukum yang kedelapan yaitu organisasi non-pemerintah Non Government
Organization (NGO) juga memiliki peranan penting dalam menetapkan agenda internasional,
dalam mempengaruhi pembuatan peraturan-peraturan internasional dan berkontribusi dalam
penerapan norma-norma internasional. Sejak tahun 1945 bersama dengan organisasi-organisasi
regional jumlah dan kiprah NGO semakin besar. Contoh sebagian kecil dari NGO ; CAFOD,
OXFAM, Save the Children, World Vision, Amnesty International, Human Rights Watch,
Green Peace, dan Red Cross. Organisasi-Organisasiini bergerak di berbagai bidang seperti
;berbagai layanan hukum, keluarga berencana, psikiater, pekerja social, perlindungan
lingkungan, perlindungan satwa langka, dan lain-lain.
kemunculan NGOs di arena internasional telah berkembang dengan pesat sejak awal
abad ke-20, terutama setelah PBB mengakui bahwa individu dapat berinteraksi dengan PBB
20
tidak hanya melalui organisasi pemerintah tetapi juga organisasi non-pemerintah. Berdasarkan
piagam PBB pasal 71 yang menetapkan bahwa dewan ekonomi dan sosial dapat memberikan
konsultatif atau saran pertimbangan kepada NGOs yang memiliki pengaruh besar dalam sistem
hukum internasional.(Setyo Widagdgo, Herman Suryokumoro, dkk, 2019). NGO belum secara
mendalam diakui sebagai subjek hukum internasional. NGO berpartisipasi di tingkat
internasional baik secara informal maupun berdasarkan ketentuan yang berbeda ada dalam
sejumlah instrumen yang bervariasi dalam relevansi hukumnya. Ada juga beberapa negara
telah mengakui NGO sebagai subjek hukum internasional sampai batas tertentu sebab NGO
semuaya diciptakan oleh subjek hukum internasional atau negara dan perorangan itu sendiri.
Seiring dengan meningkatnya peran NGO maka tuntutan untuk menjadikan NGO sebagai
subjek hukum internasional seperti halnya organisasi publik internasional semakin besar.
Beberapa pakar hukum internasional menyatakan bahwa perkembangan NGO mungkin akan
mengarah kemasa depan yang baik dalam pengakuan sebagai subjek hukum internasional.
Internastional of red crossdan Green Peace merupakan NGO yang memperoleh pegakuan
cukup besar sebagai subjek hukum dari masyarakat internasional.
2. Aturan Hukum
Subjek hukum internasional memiliki aturan hukum yang mana menjelaskan apa
saja aturan-aturan hukum yang menjadi hak atau kewajiban yang dimiliki subyek hukum di
dalam hukum internasional. Meskipun tiap subyek-subyek hukum internasional memiliki
hak dan kewajiban di dalam hukum internasional, namun subyek-subyek hukum internasional
memiliki aturan hukum yang berbeda-beda.
Subjek hukum internasional yang pertama yaitu negara. Negara sebagai subyek hukum
internasional memiliki kemampuan hukum penuh (full legal capacity). Ini artinya, negara
wewenang yang besar terhadap hukum internasional. Selain itu juga, negara memiliki hak
dan kewajiban dalam hukum internasional apabila adanya satu kesatuan dan menjadi anggota
PBB . Hal ini tertuang pada pasal 1 Konvensi Montevideo 1933
mengenai hak dan kewajiban negara yan mana menyatakan bahwa karakteristik dari negara
yaitu sebagai berikut
1. Memiliki a defined territory
2. Memiliki populasi yang permanen
3. Adanya pemerintahan
21
4. memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Apabila melihat pada Negara Federal, Protektorat maupun negara yang belum menjadi
anggota dan mendapatkan perdamaian, mereka membuat aturan yang dibuat oleh negara-
negaranya masing-masing atau sesuai dengan konstitusi dari negaranya masing-masing. Jika
dilihat pada Negara Federal, maka yang menjadi penanggungjawab dan pemilik hak dan
kewajiban sebagai subyek hukum internasional yaitu pemerintah federal
lalu subyek hukum yang kedua yaitu tahta suci (vatican / the holy emperor).
Tahta Suci ini merupakan subyek hukum internasional yang mana dapat membuka hubungan
diplomatik dengan negara lain maupun dengan organisasi internasional, selain itu juga dapat
ikut andil dalam perjanjian internasional . Tahta Suci juga memiliki
wilayah kedaulatan dan memiliki perwakilan di berbagai negara.
Lalu subyek hukum yang selanjutnya yaitu organisasi internasional (international
organizations). Organisasi internasional memiliki anggota dari berbagai negara yang mana
pendiriannya juga beragam. Meskipun anggota-anggotanya yaitu negara-negara, tetapi
kedudukan organisasi internasional ini tidak berada di atas negara namun memiliki posisi
yang sejajar dengan negara-negara. Namun ketika menjalin hubungan-hubungan internasional
dengan negara lain, hak, kekuasaan, dan kewenangan dari organisasi internasionalmenjadi
terbatas dan terikat dengan adanya perjanjian internasional, lalu terbatas dengan bidang
kegiatan dan tujuan dari organisasi internasional ini (Parthiana, 2002, hal. 23). Adanya
hal-hal ini pada bidang-bidang yang tidak dapat dijangkau oleh organisasi internasional
misalnya mengadakan perjanjian mengenai garis batas wilayah, hal ini disebab kan organisasi
internasional memang tidak memiliki wilayah seperti negara.
Lalu subjek hukum yang selanjutnya Palang Merah Internasional (International
Committee of the Red Cross) Setelah ICRC mendapatkan pengakuan dan status hukum melalui
perjanjian internasional dan konvensi-Konvensi 1949, ICRC mengimplementasikan kewajiban dan
mengembankan haknya dalam hukum internasional.
Aturan hukum yang ada di ICRC yaitu :
a. Dari keempat konvensi jenewa dan protokol I memberikan perintah khusus kepada
ICRC untuk melaksanakan tugasnya dalam aksi kemanusiaan di negara-negara yang
berkonflik
22
b. Di pasal ke 3 dan kenvensi jenewa IV didalam konflik non-interanasional ICRC boleh
menggunakan inisiatif kemanusiaan yang saudah diakui masyarakat internasional
c. Saat adanya ketegangan dalam negeri ICRC memiliki hak inisiatif berupa ketika
hukum humaniter internasional tidak berlaku, maka ICRC memainkan perannya
sebagai pelayan kesehatan pemerintah tanpa campur tangan terhadap urusan internal
negara yang bersangkutan yang sudah diakui dalam Anggaran Dasar Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional (ICRC, 2005).
Setelah itu ada subjek hukum yang kelima yaitu kaum pembrontak
(BelligerentsatauInsurgents). Aturan hukum interenasional menetapkan tahap pemberontakan
itu dua tahap yang berbeda yaitu Insurgents dan belligerents. Insurgents merupakan
pemberontakan yang secarade facto belum mencapai kedalam keteraturan sebagai suatu
organisasi untuk melakukan sebuah perlawanan. Dalam ini berarti belum dapat diakui sebagai
pribadi internasional yang memiliki suatu hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Sedangkan secarade jure internasional melihat bahwa insurgents sebagai suatu gerakan yang
memiliki tujuan untuk mencapai keberhasilan melalui penggunaan senjata. Dan apabila
insurgents semakin memperlihatkan eksistensinya yang sangat signifikan meliput iberbagai
wilayah, hal ini menandakan bahwa pemberontak telah berkuasa secarade facto. Di dalam
hukum internasional tahapan ini dikatakan bahwa kaum pemberontak telah mencapai
tahap Belligerents. Insurgents tidak bisa dikatakan Belligerents, sebab untuk diakui sebagai
Belligerents harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Pemberontakan yang sudah terorganisasi secara baik dan benar
2. Pemberontak yang memiliki kontrolefektif secara de facto dalam penguasaan dalam
beberapa wilayah
3. Pemberontak menaati hukum dan kebiasaan perang
Apabila pemberontak telah mencapai tahap belligerents kemungkinan akan terjadi
suatu pengakuan dari negara lain.
4. Pemberontak mendapat dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya
5. Pemberontak memiliki tanda pengenal yang jelas untuk menunjukkan identitasnya.
Aturan hukum mengenai kaum pemberontak disebutkan Protokol Tambahan II tahun 1977
yakni sebagai berikut :
a. Merupakan kelompok bersenjata yang terorganisasi
23
b. Berada dibawah komando atau pimpinan yang jelas
c. Mengendalikan sebagian wilayah
d. Mampu melakukan operasi militer
e. Mampu menerapkan aturan-aturan dalam Hukum Humaniter Internasional
Jika negara memberikan pengakuan terhadap Belligerents, Konsekuensinya yaitu
➢ Kapal-kapal dari pihak pemberontak bisa memasuki wilayah dari negara yang
mengakuinya
➢ Dapay mengadakan pinjaman-pinjaman
➢ Berhak mengadakan penggeledahan terhadap kapal-kapal asing dilautan serta
melakukan penyitaan barang selundupan
➢ Dan yang terpenting yaitu negara yang mengakui belligerents harus tetap menjaga
netralitasnya
Subjek hukum yang kedelapan yaitu organisasi non-pemerintah Non Government Organization
(NGO). Convention on the recognition of the legal personality of INGO 1986 merupakan
contoh instrument hukum yang mencoba menetapkan status hukum INGO (International Non-
Government Organization). Konvensi ini dibentuk dan ditandatangani oleh Negara-negara
anggota The Council of Europe yang mengakui besarnya peran INGO dalam hubungan
internasional. Untuk mencapai keberhasilan bersama khususnya untuk aktivitas INGO di Eropa
diperlukannya pengakuanl egal personality bagi INGO.Pasal 1 konvensi yang ditetapkan di
Starsbourg ini menetapkan bahwa persyaratan bagi INGO ini yaitu (Sefriani, 2011).
A. Memiliki tujuan non profit dari utilitas internasional
B. Telah ditetapkan oleh pemerintah instrumen oleh hukum internal Partai
C. Melaksanakan kegiatan mereka dengan efek dalam setidaknya dua status dan
D. Memiliki kantor hukum mereka di wilayah sebuah partai dan manajemen pusat dan
kontrol di wilayah partai itu atau pihak lain.
III.
Hakikat Hukum Internasional
Hakikat hukum internasional dihadapkan pada dua sisi atau dua makna yaitu, Hukum
Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan Hukum Perdata Internasional
yaitu keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara
pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
(Kusumaatmaja, 1981)
Hukum Publik Internasional juga memiliki banyak istilah yang digunakan. Ada yang
menggunakan istilah International Law (Hukum Internasional) dan ada juga yang
menggunakan istilah Law of Nation (Hukum Bangsa-Bangsa). Brierly yang menggunakan
istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikan sebagai sekumpulan
aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam
hubungan mereka satu dengan yang lainnya. Michael Akehurts yang menggunakan tiga istilah
secara bersama-sama, hukum internasional atau kadang-kadang disebut hukum publik
internasional atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikan sebagai sistem hukum yang
mengatur hubungan antara negara-negara (future, 2010)
Sedangkan menurut Mochtar Kusumatmadja, Hukum Internasional yaitu keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas hukum dan mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas negara yaitu hubungan internasional yang tidak bersifat perdata. Selain itu, hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai sistem-sistem, kaidah-kaidah atau asas-asas yang
mengatur suatu negara yang terikat untuk di taati dan di patuhi secara benar dan secara umum
dalam hubungan satu sama lain, dan meliputi juga:
• Kaidah-kaidah hukum yang mengatur terkait berfungsinya lembaga-lembaga maupun
organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antar mereka satu sama lain
dan juga hubungan mereka dengan negara-negara ataupun individu-individu.
• Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-
badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara
ini penting bagi masyarakat internasional.
Berdasarkan atas beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Internasional
yaitu bagian hukum yang mengatur seluruh aktivitas suatu negara secara internasional
26
merupakan suatu kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara antar negara dengan negara ataupun individu dengan individu. Beberapa jenis dari
hukum internasional yaitu,
a. Hukum Laut yaitu dasar hukum yang mengatur kawasan wilayah laut negara ini .
b. Hukum Kemanusiaan merupakan serangkaian atau sekumpulan aturan yang
dilandaskan kemanusiaan untuk membatasi akibat dari permasalahan senjata.
c. Hukum Perdagangan yaitu aturan yang mengawasi aktivitas dagang antar negara, dan
juga mengatur jalannnya perdagangan pada prakteknya.
Sifat Hakikat Hukum Internasional
Masyarakat Internasional yang diatur oleh Hukuum Internasional yaitu suatu aturan
ketertiban hukum yang terkoordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing telah
merdeka dan berdaulat. Sehingga, berbeda halnya dengan tertib hukum nasional (yang bersifat
subordinasi), dalam tertib hukum koordinasi (hukum internasional) tidak ada lembaga-
lembaga yang disangkutpautkan dengan hukum dan pelaksanaannya:
a. Dalam hukum internasional tidak ada kekuasaan eksekutif;
b. Dalam hukum internasional tidak ada lembaga legislatif;
c. Dalam hukum internasional tidak ada lembaga kehakiman;
d. Dalam hukum internasional tidak ada lembaga kepolisian.
Lembaga-lembaga atau badan-badan di atas yaitu lembaga-lembaga yang diperlukan guna
untuk memaksakan berlakunya suatu ketentuan hukum.
Dikarnakan keadaan yang demikian sehingga mengundang banyak beberapa pihak
untuk menyangkal sifat mengikat yang dimiliki hukum internasional, misalnya Hobbes,
Spinoza dan Austin.
Menurut Austin, Hukum Internasional itu bukanlah sebuah hukum melainkan sekedar aturan-
aturan moral yang bersifat positif (rules of positive morality). Namun pendapat Austin ini
terbantahkan oleh dua hal:
1. Tidak adanya badan pembuat atau pembentuk hukum bukanlah berarti tidak ada
hukum. Misalnya hukum adat;
2. Harus bisa dibedakan antara persoalan tentang ada atau tidaknya hukum dan ciri-ciri
efektifnya hukum. Tidak ada lembaga-lembaga yang diasosiasikan dengan hukum
dalam tubuh hukum internasional yaitu eksekutif, legislatif, kehakiman dan kepolisian
yaitu ciri-ciri atau sebuah pertanda bahwa hukum internasional belum efektif tetapi
demikian bukan berarti bahwa hukum internasional itu tidak ada.
27
Hukum internasional diwujudkan dalam bentuk bilateral, trilateral, regional,
multilateral, maupun universal. Suatu hukum internasional bilateral yang diartikan suatu aturan
yang dibuat oleh dua negara dan hanya terikat oleh dua negara ini . Seperti contoh
perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dan Australia. Setiap negara berhak membuat dan
terlibat dalam perjanjian internasional yang bersifat bilateral, trilateral, maupun universal.
Disebab kan suatu hukum internasional dapat mengikat pihak-pihaknya. Maka dari itu, suatu
hukum internasional tidak ada badan legislatif formal seperti pada tingkat nasional yang
memiliki wewenang untuk membuat aturan maupun perundang-undangan. Namun, dengan
tidak adanya suatu badan legislatif ini bukan berarti tidak adanya aturan, akan tetapi masyrakat
internasional ini lah yang membuat aturan ini .
Hukum Internasional Sebagai Hukum yang Sesungguhnya
Menurut Austin, hukum internasional itu bukan merupakan hukum yang sesungguhnya,
disebab kan menurut Austin hukum internasional yang sesungguhnya yaitu hukum yang
perlu memenuhi suatu unsur, antara lain dengan adanya suatu badan legislatif untuk
membentuk aturan dan aturan ini bersifat paksaan. Dan Austin menyimpulkan hukum
internasional dikatakan belum bisa menjadi sebuah hukum dan hanya sebagai positif morality.
Dan menurutnya hukum itu harus ada unsur pemerintahan,penguasa, dan identik dengan aturan
dan perundang-undangan. Akan tetapi, pendapat Austin ini sudah tidak tepat sebab akan
membuat hilangnya fungsi pengadilan itu sendiri, sebab fungsi pengadilan merupakan badan
pembentuk hukum. Namun, pendapat Austin berbeda dengan pendapat dari Oppenheim, yang
seorang pakar hukum. Ia berpendapat bahwa hukum internasional merupakan hukum yang
sesungguhnya. Menurutnya, dapat dikatakan bahwa hukum internasional yaitu hukum yang
sesungguhnya, maka harus ada syarat yang perlu dipenuhi. Syarat ini ada 3 dan ketiga
syarat ini yaitu perlu adanya masyarakat, adanya sebuah aturan hukum, dan adanya
external power, yaitu sebuah jaminan pelaksanaan dari luar aturan. Syarat pertama adanya
masyarakat dan masyarakat ini yaitu masyarakat internasional yaitu negara-negara yang
berada dilingkup bilateral, trilateral, regional, dan universal. Syarat kedua yaitu dengan adanya
aturan hukum internasional dalam kehidupan sehari-hari seperti perjanjian internasional,
konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia, tentang ruang lingkup internasional,
perdagangan internasional, perang, dan lainnya. Dan syarat ketiga yaitu, jaminan pelaksanaan,
seperti sanksi yang diberi dari negara lain, dan juga sanksi yang diberikan oleh suatu organisasi
internasional maupun pengadilan internasional. Wujud dari sanksi ini yaitu ganti rugi
28
dan suatu tuntunan atas permintaan maaf, selain itu adapun sanksi yang berwujud kekerasan
seperti pembalasan, pemutusan hubungan diplomatik suatu negara dan hingga ke perang.
Meski Oppenheim berpendapat bahwa hukum internasional itu merupakan really law atau
hukum yang sesungguhnya, ia juga mengatakan hukum internasional itu lemah, lemah atas
penegakan hukum tetapi bukan lemah dalam validitasnya. Lemahnya hukum internasional itu
disebab kan bukan atas kekuatan yang mengikatnya, akan tetapi akibat kurang terorganisirnya
atas masalah suatu pengadilan dan serta penegakan hukumnya.
Kekuatan Mengikat Hukum Internasional
Dari yang telah dikemukakan diatas, bahwa di dalam hukum internasional ini
tidak ada badan supranasional yang memaksakan dan membuat suatu aturan di rana
internasional. Dan tidak adanya sebuah aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk
menindak lanjuti dan menindak langsung suatu negara yangtelah melanggar hukum
internasional, dan yang dilandasi atas hubungan yang koordinatif bukan yang subordinatif.
Dengan demikian, masyarakat internasional telah menerima hukum internasional sebagai
hukum yang real atau yang sebenernya. Dan dalam hal ini, apa yang telah menjadikan
masyarakat internasional sudah menerima hukum internasional dan dari mana hukum
internasional dapat memperoleh suatu dasar dari kekuatan yang mengikat? Adapun beberapa
aliran atau suatu teori yang akan dibahas, yaitu pertama yaitu aliran atau teori hukum alam,
teori ini menjelaskan bahwa hukum internasional bersifat mengikat disebab kan hukum
internasional merupakan bagian dari hukum alam yang sudah diterapkan dalam masyrakat
internasional. Hukum alam ini merupakan hukum yang didatangkan pada manusia melalui akal
atau rasionya. Teori ini masih abstrak, sebab belum jelas. Akan tetapi, teori ini memberikan
perkembangan pada hukum internasional terutama nilai-nilai suatu keadilan.
Aliran atau teori kedua yaitu teori hukum positif, teori ini menjelaskan bahwa dasar
atas kekuatan terikatnya hukum internasional yaitu kehendak dari negara. Teori ini lebih
konkret dari yang telah dikemukakan oleh teori alam, akan tetapi teori ini memiliki kelemahan
yaitu tidak semua hukum internasional dapat memperoleh kekuatannya atas kehendak negara.
Dan aliran atau teori ketiga yaitu teori pendekatan sosiologis. Teori ini menjelaskan bahwa
masyarakat internasional sebagai makhluk sosial yang memerlukan interkasi antara satu sama
lain untuk mencapai kebutuhannya. Teori ini menjadikan masyrakat transnasional ingin
mengikatkan diri pada hukum internasional.
29
Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara
Jean Bordin yaitu salah satu orang pertama yang memberikan suatu bentuk ilmiah pada
teori kedaulatan, sebelum itu teori kedaulatan sudah dikenal terlebih dahulu pada zaman
Aristoteles dan pada zaman hukum Romawi. Bordin beranggapan bahwa kedaulatan
merupakan atribut negara dan apabila tidak adanya kedaulatan maka tidak adanya negara dan
kedaulatan merupakan hal yang mutlak. Dan ia juga beranggapan bahwa kedaulatan itu
merupakan kekuasaan tertinggi yang menjadi sumber hukum yang tidak terikat atau dibatasi
oleh hukum-hukum lain. Menurut Bodin kedaulatan mengandung kekuasaan sebagai berikut:
1. Bersifat asli, yang dimana tidak diturunkan dari kekuasaan lain
2. Berada di tingkat tertinggi, diartikan bahwa tidak adanya kekuasaan yang lebih tinggi
dari kedaulatan yang dapat membatasi kekuasaanya
3. Bersifat kekal atau abadi
4. Hanya ada pada satu kekuasaan tertinggi atau tidakn dapat dibagi-bagi
5. Tidak dapat diserahkan dan dipindahkan kepada suatu badan atau lembaga lainnya
Adapun keikutsertaan negara-negara didalam suatu perjanjian internasional yang merupakan
salah satu dari aspek kedaulatan pada eksternal negara. Suatu negara yang mengikatkan dirinya
pada perjanjian internasional, dari perjanjian itulah keterikatan suatu negara dan negara harus
melaksanakannya dengan atikad baik. Keterikatan negara pada perjanjian internasional juga
merupakan konsekuensi hukum dari tindakan dan keinginan negara berdaulat untuk membuat
perjanjian (Dr. Sefrani, 2017). Dapat disimpulkan bahwa hakikat hukum internasional yang
meliputi dua sisi dan dua makna yaitu Hukum Publik Internasional yang dibuat sepenuhnya
untuk dipatuhi oleh masyarakat transnasional. Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-
Bangsa atau Hukum Antar Negara dipergunakan untuk menunjukkan kepada kebiasaan dan
aturan hukum yang berlaku. Hukum Internasional sebagaimana dapat kita ketahui merupakan
seluruh kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan
antar negara-negara. Dan apabila tanpa adanya kaidah ini, maka tidak mungkin negara-negara
di dunia dapat hidup berdampingan seperti saat ini.
III.
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum atau the source of law merupakan suatu sumber asli kewenangan dan
memiliki kekuatan untuk memaksa dari produk hukum. Dalam segi pengertian sumber hukum
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
Secara materil sumber hukum internasional berfungsi untuk membahas dasar – dasar
berlakunya hukum dari suatu negara. Sumber hukum materil membahas mengenai bahan atau
materi dasar yang menjadi pokok dari pembuatan hukum itu sendiri (Fahmi, 2014). Sedangkan
sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum yang memuat
tentang ketentuan – ketentuan hukum secara formal yang dapat digunakan dalam
menyelesaikan suatu permasalahan yang bersifat konkrit dan digunakan untuk mendapatkan
atau menemukan ketentuan – ketentuan yang ada dalam hukum serta memberikan jawaban atas
pertanyaan mengenai darimana ketentuan – ketentuan hukum dapat dijadikan kaidah dalam
menyelesaikan suatu permasalahan yang konkrit (Noor, 2012). Sumber hukum materil
merupakan masalah yang berasal dari luar bidang ilmu hukum itu sendiri, dan masalah atau
persoalan ini pada dasarnya berasal dari ilmu filsafat. Sumber hukum formal berisi
tentang persoalan – persoalan yang berasal dalam kajian ilmu hukum itu sendiri.
Berdasarkan sifat daya ikatnya sumber hukum internasional dapat terbagi menjadi dua,
yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Sumber hukum primer merupakan
sumber hukum yang sifatnya lebih atau paling utama, sehingga sumber hukum primer dapat
berdiri sendiri tanpa perlu adanya sumber – sumber hukum yang lain. Sumber hukum primer
terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan prinsip atau azas hukum umum
yang diakui oleh negara – negara yang beradab. Sedangkan sumber hukum subsider yaitu
sumber hukum yang bersifat tambahan yang memiliki daya ikat bagi hakim dalam proses
pemutusan masalah jika didukung oleh sumber hukum primer, oleh sebab itu sumber hukum
subsider tidak bisa berdiri sendiri. Sumber hukum subsider terdiri dari keputusan pengadilan
dan pendapat para sarjana – sarjana hukum yang terkemuka dan memiliki reputasi yang tinggi.
Pengaturan Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional (International Court of Justice/ICJ) 16 Desember 1922 yaitu sebagai berikut:
1. International conventions (Perjanjian Internasional). Whether general or
particular, establishing rules expressly recognized by the contesting States;
32
2. International custom (Kebiasaan internasional), as evidence of a general practice
acepted as law;
3. The general principles of law (Prinsip atau azas – azas hukum) recognized by
civilized nations;
4. Judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the
various nations (Putusan – putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana – sarjana
yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa), as subsdiary means for the
determination of rules of law (International Court of Justice , 2012).
A. Perjanjian Internasional (International Conventions)
Perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan antar negara yang telah
disetujui oleh para pihak yang mengadakan. Perjanjian internasional ini merupakan instrumen
utama dalam pelaksanaan hubungan internasional dari berbagai negara. Perjanjian
internasional mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Dalam
perkembangannya, perjanjian internasional menjadi semakin luas karerna adanya penambahan
subjek hukum internasional. Perjanjian internasional memiliki peran penting sebagai salah satu
sumber hukum internasional sebab perjanjian internasional dibuat secara tertulis sehingga
lebih menjamin kepastian. Perjanjian Internasional juga memiliki nama atau sebuah istilah
yaitu final act, convention, declaration, agreement, memorandum of Undern Standing (MOU),
protocol dan istilah lainnya. semua istilah ini merupakan penyebutan nama sebuah nama belaka
yang tidak membawa ke dampak yuridis. Didalam perjanjian internasional klasifikasi
berdasarkan jumlah pihak yang terlibat terdiri atas bilateral dan multilateral, bilateral
merupakan perjanjian yang dilakukan hanya oleh dua negara dan multilateral merupakan
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.
Perjanjian internasional dapat terbagi menjadi dua, yaitu hard law dan soft law. Hard
law bersifat memaksa, dan mengandung hak, kewajiban dan sanksi. Yang termasuk dalam hard
law yaitu convention, agreement, treaty dan pact. Sedangkan soft law memuat prinsip –
prinsip hukum yang bersifat voluntary based atau didasarkan pada kerelaan bagi negara –
negara pengguna, contohnya seperti charter, declaration dan resolution. Dalam proses
pembentukannya, perjanjian internasional memiliki tiga tahap, yaitu perundingan,
penandatanganan, dan peratifikasian.
33
B. Kebiasaan Internasional (International Custom)
Kebiasaan Internasional yaitu suatu kebiasaan umum yang dapat atau termasuk dalam
hukum internasional yang biasa nya telah menjadi praktik atau kebiasaan bagi negara-negara
di dunia. Hukum kebiasaan juga merupakan sumber hukum tertua didalam hukum
internasional, hukum kebiasaan ini menjadi primadona sumber-sumber pada hukum
internasional yan telah tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan di berbagai negara didunia.
ada beberapa unsur dalam proses terjadinya kebiasaan negara, yaitu perbuatan atau any
act, penerjemahan dalam bentuk aturan atau articulation, dan yang terakhir yaitu bentuk
perbuatan atau perilaku – perilaku lain dari sebuah negara (other behavior of a States).
Kebiasaan itu sendiri ada dua syarat untuk memenuhi menjadi kebiasaan internasional
yang pertama kebiasaan itu sendiri harus yang bersifat umum, umum disini bisa dikatakan
sebagai unsur material, yang kedua yaitu kebiasaan yang diterima sebagai hukum sebagai unsur
psikologis. Sebagai contoh agar dapat dimengerti dengan mudah yaitu penggunaan bendera
putih sebagai bendera parlementer yang dapat diartikan bahwa bendera yang memberi
perlindungan untuk utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh
dan juga ini timbul sebab kebiasaan jaman dahulu dan sekarang diterima sebagai sesuai
dengan hukum yang berlaku di dunia internasional.
C. Prinsip atau azas – azas hukum (The general principles of law)
Prinsip atau azas – azas hukum singkatnya yaitu suatu prinsip yang biasa disebut
prinsip hukum primer tugas nya yaitu melandasi semua sistem hukum modern yang ada di
dunia. Prinsip hukum ini yaitu prinsip hukum secara umum yang tidak hanya terbatas oleh
hukum internasional saja, akan tetapi dalam hukum acara, hukum perdata, hukum pidana,
hukum lingkungan dan lainnya yang dapat diterima di dalam praktik praktik di suatu negara.
Adapun prinsip-prinsip ini yaitu: azas pacta sunt servanda, azas etikad baik (bona fides),
azas penyalahgunaan hak (abuse of rights, prinsip resiprositas, prinsip yurispundensi
domestic, prinsip-prinsip hukum umum dan yang lainnya. Namun, yang akan dijelaskan hanya
tiga yaitu diantaranya sebagai berikut:
Voluntary, yang merupakan prinsip yang tidak adanya pihak yang dapat diikat oleh
suatu treaty melalui cara yang telah diakui oleh hukum internasional seperti
(penandatanganan, peratifikasian, dan pengaksesian) yang tanpa persetujuannya
Pacta Sunt Servanda, yaitu sebuah perjanjian yang mengikat seperti undang-undang
bagi para pihak-pihaknya
34
Pacta tertiis nec nocunt nec prosunt, yaitu sebuah perjanjian yang tidak memberikan
hak dan kewajiban kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya.
Telah diketahui bahwa. Prinsip – prinsip hukum umum berfungsi sebagai suatu
pelengkap dalam hukum internasional dan juga perjanjian internasional, tafsir bagi
hukum kebiasaan ( yang ada diatas ) dan perjanjian internasional. Contoh azas nya
yaitu Cogitationis poenam nemo patitur; “Tiada seorang pun dapat dihukum oleh
sebab apa yang dipikirkannya”. Menurut Schwarzenberger, prinsip – prinsip hukum
harus memenuhi syarat, yaitu (1) Harus berupa prinsip hukum umum yang bisa
dibedakan dengan ketentuan hukum yang beskala kecil, (2) diakui oleh negara – negara
yang beradab, (3) berupa hasil praktek dari beberapa negara dalam jumlah wajar.
D. Putusan – putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana – sarjana yang bereputasi tinggi
dari berbagai bangsa (Judicial decisions and the teachings of the most highly qualified
publicists of the various nations)
Disebutkan di dalam Pasal 38 Statuta MI bahwa putusan pengadilan sebagai sumber
hukum tambaha (subsidiary) bagi sumber-sumber hukum yang berada di atasnya. Dikatakan
sebagai sumber tambahan disebab kan sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri yang
sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim pengadilan. Putusan pengadilan tidak dapat
menciptakan hukum, hanya dapat mengikat para pihak-pihaknya dan hanya untuk kasus
terntentu. Yang telah dinyatakan di dalam Pasal 59 Statuta MI yang menganut asas non
precedence. Keputusan yang biasanya dibuat oleh pengadilan ataupun pendapat para sarjana
sarjana terkemuka dari berbagai macam negara mengenai suatu masalah tertentu, keputusan
yang dibuat oleh mereka ini bukan merupakan hukum positif melainkan hukum tambahan dari
kata kata atau kutipan yang keluar sebagai penguat argument tentang ada dan kebenaran dari
suatu norma hukum. Mengenai hukum tambahan ini biasanya didapat dari sarjana – sarjana
terkemuka yang penelitian atau tulisan nya sering dipakai di hukum internasional.
III.
A. Definisi dan Asumsi Dasar
Yurisdiksi atau jurisdiction memilki asal kata dari yurisditio, di mana yuris yang berarti
kepemilikan atau kepunyaan menurut hukum dan dictio berarti perkataan, ucapan dan sabda.
Dari asal kata di atas dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi merupakan suatu bentuk kedaulatan
yang berkaitan dengan kepemilikan menurut hukum, kewenangan hukum dan masalah hukum
(Sefrian, 2017). Yurisdiksi dimiliki oleh negara yang berdaulat, di mana dalam tatanan hukum
internasional berdasarkan pada prinsip kedaulatan negara. Negara yang berdaulat disini
dimaksudkan yaitu negara merdeka. Negara yang telah merdeka memiliki konsep kedaulatan
yang dimilikinya digunakan untuk meregulasi segala bentuk yang terjadi di region atau
teritorialnya. Kedaulatan sebagai instrumen vital di mana negara berwenang dapat menentukan
ketetapan hukum negaranya atau nasionalnya. Kewenangan yang dimiliki suatu negara juga
merupakan cakupan kajian dari yurisdiksi dalam hukum internasional.
Menurut Wayan Parthiana, yurisdiksi yaitu badan atau lembaga peradilan yang
memiliki kekuatan dan wewenang yang dimilikinya berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam
konteks negara, itu terkait erat dengan otoritas negara untuk dapat menentukan dan
menegakkan hukum yang dibuat oleh negara itu (Parthiana, 1990). Dalam bahasan yang lebih
kompleks, Shaw mengemukakan bahwa yurisdiksi yaitu kemampuan akan kekuasaan hukum
terhadap benda, objek, orang dan peristiwa hukum, dimana merupakan suatu representasi dari
bentuk kedaulatan negara, pemerataan derajat negara, dan bentuk non intervensi (Sefrian,
2017).
B. Jenis-jenis Yuridiksi
Yurisdiksi negara dapat dilihat dari berbagai perspektif atau sudut pandang. Dari
perspektif yang beragam seperti itu, kita lalu dapat menemukan klasifikasi atau jenis
yurisdiksi negara. Perspektif atau vista aspek ini meliputi (Shaw, 2008):
a) Dari perspektif ini, yurisdiksi negara dapat diklasifikasikan sebagai:
i. Yurisdiksi Legislatif, yaitu yurisdiksi suatu negara untuk membuat atau
menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur suatu objek (yang
tidak semata-mata domestik).
ii. Yurisdiksi Eksekutif atau yurisdiksi administratif, yaitu, hak, kekuasaan, atau
otoritas suatu negara untuk mengimplementasikan undang-undang nasionalnya
pada suatu objek yang tidak semata-mata domestik.
37
iii. Yurisdiksi Yudikatif, yaitu, yurisdiksi suatu negara untuk mengadili pelanggar
hukum dan peraturannya. Yurisdiksi yudisial juga menyangkut kekuatan
pengadilan suatu negara untuk memeriksa kasus-kasus yang mengandung
faktor-faktor asing. Ada beberapa alasan di mana pengadilan negara bagian
dapat mengklaim menjalankan yurisdiksi itu. Dalam masalah kriminal, ini
berkisar dari prinsip teritorialitas hingga prinsip universalitas dan masalah sipil
mulai dari keberadaan terdakwa di negara ini hingga kewarganegaraan dan
prinsip domisili (Akehurst, 2008).
b) Dari perspektif objek yang diatur (yang dapat berupa orang, objek, masalah, benda, atau
peristiwa), yurisdiksi negara dapat diklasifikasikan sebagai:
i. Yurisdiksi Pribadi (jurisdiction in personal), yaitu yurisdiksi suatu negara atas
seseorang atau subjek hukum tertentu. Penekanan yurisdiksi ini yaitu pada
subjek hukum (baik perorangan maupun badan hukum) yang dapat dikenakan
yurisdiksi ini .
ii. Yurisdiksi Material (jurisdiction in rem), yaitu yurisdiksi negara bagian untuk
mengatur dan menerapkan hukumnya pada objek yang ada di tempat tertentu.
Penekanan yurisdiksi ini yaitu pada objek itu sendiri, bukan pada tempatnya.
Objek yang ada pada suatu wilayah di suatu negara tidak diklasifikasikan
ke dalam administrasi material. sebab , untuk kasus-kasus seperti itu, yurisdiksi
teritorial atau yurisdiksi regional negara yang bersangkutan berlaku. Dengan
demikian, objek yang dirujuk dalam yurisdiksi ini yaitu objek yang berada di
luar wilayah suatu negara tetapi terkait dengan negara ini .
iii. Yurisdiksi Pidana (criminal jurisdiction), yaitu yurisdiksi suatu negara untuk
menegakkan hukum pidananya terhadap suatu pelanggaran pidana tertentu.
iv. Yurisdiksi Sipil (civil jurisdiction), yurisdiksi negara bagian untuk menerapkan
hukum perdata pada peristiwa sipil tertentu yang terjadi di tempat tertentu.
c) Dari perspektif ruang atau tempat objek diatur, yurisdiksi dapat diklasifikasikan
sebagai:
i. Yurisdiksi Teritorial, merupakan yurisdiksi negara untuk mengatur dan
menerapkan hukumnya pada objek (yang dapat berupa masalah, objek, orang,
atau peristiwa) yang berada di dalam wilayahnya. Wilayah suatu negara yang
mencakup wilayah darat, laut, dan udara. Konsep yurisdiksi teritorial lebih luas
daripada yang pertama kali muncul sebab mencakup tidak hanya kejahatan
yang dilakukan di wilayah negara ini , tetapi juga untuk kejahatan yang
38
hanya terjadi di bagian wilayah suatu negara, misalnya ketika 117 seseorang
menembakkan senjata ke seberang perbatasan yang mengakibatkan
terbunuhnya seseorang (Shaw, 2008).
ii. Yurisdiksi Kuasi-Teritorial, yaitu yurisdiksi keadaan suatu objek (masalah,
orang, objek, peristiwa) yang ada di suatu tempat yang bukan merupakan
wilayah dari negara yang bersangkutan tetapi berdekatan atau terhubung dengan
wilayah negara itu. Hal ini dapat terjadi apabila wilayah di suatu negara
sedemikian rupa sehingga dalam praktiknya cukup sulit untuk menentukan batas
mana sebenarnya dari negara yang bersangkutan. Ini mungkin terjadi ketika
suatu negara menjalankan kontrol dengan kekuatan militernya di sebidang tanah
di luar wilayah yang seharusnya (Liivoja, 2010).
iii. Yurisdiksi Ekstrateritorial, merupakan yurisdiksi negara atas suatu tempat atau
wilayah yang jauh di luar wilayahnya. Misalnya, laut lepas, ruang udara
internasional atau ruang udara internasional, area atau area yang statusnya
disamakan dengan laut lepas atau ruang udara bebas (misalnya, Kutub Utara dan
Selatan). Wilayah-wilayah ini memiliki ketentuan hukum masing-masing
berdasarkan hukum internasional (Shaw, 2008).
iv. Yurisdiksi Universal, yaitu yurisdiksi yang dimiliki semua negara bagian atas
suatu hal atau peristiwa tertentu sebab kekhususan atau kekhususan hal atau
peristiwa itu. Hal-hal atau peristiwa yang menjadi intensi dari yurisdiksi ini
meliputi, antara lain, jenis-jenis kejahatan yang dianggap musuh semua umat
manusia (hostis humani generis). Misalnya, perdagangan budak, pembajakan di
laut, perdagangan gelap narkotika dan zat psikotropika (narkotika dan
psikotropika), kejahatan genosida, kejahatan perang, pembajakan pesawat, atau
kejahatan penerbangan. Contoh penerapan yurisdiksi universal ini dapat dilihat
di Nuremberg Tribunal, yang mengadili para pelaku kejahatan perang yang
terlibat dalam perang dunia kedua. Dekrit Nuremberg menetapkan konsep
yurisdiksi universal untuk pelanggaran hukum pidana internasional spesifik
(Diantha, 2014).
v. Yurisdiksi Eksklusif. Yurisdiksi negara ini lahir dalam sejarah perkembangan
hukum laut internasional yang didorong oleh keinginan dan kemampuan negara-
negara untuk mengeksplorasi dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Jadi, apa yang
dimaksud dengan yurisdiksi ini diberikan hak atau otoritas eksklusif kepada
39
negara tertentu (oleh hukum internasional) untuk mengeksploitasi atau
mengambil manfaat ekonomi dari wilayah laut tertentu, seperti di landas
kontinen, secara eksklusif zona ekonomi untuk negara-negara yang memiliki
wilayah laut (Parthiana, 2014).
C. Hubungan Yuridiksi Negara dengan Kedaula
.jpeg)
