Jumat, 05 Juni 2026

Hukum persaingan usaha 6






 rjanjian eksklusif dealing, refusal to supply 

POSISI DOMINAN YANG DILARANG  

          

A. Pengertian dan Bentuk-bentuk Posisi Dominan Yang Dilarang  

Secara yuridis pengertian posisi dominan dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: 

 

”Posisi dominan yaitu  keadaan di mana pelaku usaha tidak memiliki  pesaing 

yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, 

atau pelaku usaha memiliki  posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar 

bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada 

pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau 

permintaan barang atau jasa tertentu.” 

 

Dengan demikian pada prinsipnya setiap pelaku usaha memiliki  kemungkinan untuk 

menguasai pangsa pasar secara dominan, sehingga dirinya dianggap menduduki posisi 

dominan atas pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha lainnya pesaingnya dalam 

menguasai pangsa pasar; atau suatu posisi yang menempatkan pelaku usaha lebih tinggi atau 

paling tinggi di antara pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha lainnya pesaingnya dalam 

kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta 

kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau pemintaan barang atau jasa tertentu, sehingga 

dirinya dianggap menduduki posisi dominan atas pelaku usaha atau sekelompok pelaku 

usaha lainnya pesaingnya (Rachmadi Usman, 2004: 84). 

 

Menurut ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa 

seorang pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dianggap memiliki “posisi dominan” 

apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini, yaitu: 

 

1. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) 

atau lebih pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu; atau 

2. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh 

lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

 

Dari ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, dapat 

disimpulkan kalau posisi dominan itu terkait dengan “penguasaan pasar” atas satu jenis 

barang atau jasa tertentu di pasar bersangkutan oleh satu pelaku usaha atau sekelompok 

pelaku usaha yang menguasai 50% atau lebih, atau dua atau tiga pelaku usaha atau 

sekelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih, sehingga mengakibatkan hanya ada 

satu pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang 

bersangkutan. Penguasaan pasar yang demikian ini yang dinamakan dengan “posisi 

dominan”. 

 

Sebenarnya pelaku usaha yang memiliki posisi dominan belum tentu dilarang oleh undang-

undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Justru yang dilarang oleh undang-

Bab 5 Posisi Dominan Yang Dilarang 

Hukum Persaingan Usaha 

undang antimonopoli yaitu  bentuk-bentuk penyalahgunaan dari posisi dominant yang 

dilakukan oleh pelaku usaha yang cenderung sebagai holding company maupun usaha 

konglomerasi, di mana kedua kelompok usaha raksasa ini  biasanya juga sekaligus 

memiliki market power pada satu pangsa pasar tertentu (L. Budi Kagramanto, 2008: 210). 

 

Memiliki posisi dominan di pasar juga dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Sebab, memiliki posisi dominan ini  dapat juga mengakibatkan bahwa pihak yang 

memiliki  posisi dominan ini  dapat dengan mudah mendikte pasar dan menetapkan 

syarat-syarat yang tidak sesuai dengan kehendak pasar. Hal demikian jelas dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan tidak sehat (Munir Fuady, 

1999: 85). 

 

Pengaturan larangan penyalahgunaan posisi dominan dapat ditemukakan dalam ketentuan 

Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. berdasar  

ketentuan dalam pasal-pasal ini , maka terdapat 4 (macam) jenis atau bentuk kegiatan 

posisi dominan yang dilarang, yaitu: 

a. Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan  (Pasal 25); 

b. Larangan Jabatan Rangkap (Pasal 26); 

c. Larangan Pemilikan Saham Mayoritas Beberapa Perusahaan (Pasal 27); 

d. Larangan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 

28 Dan Pasal 29). 

 

 

B. Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan 

Syarat penghalang dalam perdagangan merupakan hal yang juga dilarang, sebab  hal 

ini  dapat mengakibatkan terjadinya persaingan pasar yang tidak fair. Larangan terhadap 

syarat penghalang dalam perdagangan dan hal-hal lain yang merupakan penyalahgunaan 

posisi dominan (Munir Fuady, 1999: 85-86). 

 

Larangan penyalahgunaan posisi dominan ini  disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menentukan sebagai berikut: 

 

”Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun 

tidak langsung untuk: 

a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau 

menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik 

dari segi harga maupun kualitas; atau 

b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau 

c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki 

pasar bersangkutan.” 

 

Jadi, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku 

menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengadakan syarat penghalang dalam pangsa 

pasar yang bersangkutan. Pasal  25 ayat (1) ini mensyaratkan dua unsur pelanggaran 

penyalahgunaan posisi dominan, yaitu: 

 

a. adanya posisi dominan dalam pasar yang bersangkutan; 

b. adanya syarat penghalang. 

 

 104 

Jika ternyata terdapat salah satu unsur saja, maka Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 ini belum dapat diterapkan, namun  mungkin dapat diterapkan pasal-pasal yang lain, 

misalnya pasal-pasal tentang kegiatan monopoli (Munir Fuady, 1999: 86). 

 

Pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan bilamana memenuhi keadaan sebagaimana 

disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

a. menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu oleh satu 

pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha; atau 

b. menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu oleh satu 

pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

 

Sedangkan syarat penghalang dalam perdagangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan 

Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu: 

 

a. penetapan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau 

menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari 

segi harga maupun kualitas;  

b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau 

c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki 

pasar bersangkutan. 

 

Suatu posisi dominan di pasar sangat rentan untuk disalahgunakan. Dalam hukum yang 

berlaku untuk warga  Eropa, yaitu hukum yang bersumber dari Traktat Roma tahun 

1957, maka penyalahgunaan posisi dominan terdiri dari salah satu dari contoh berikut ini, 

yaitu: 

 

1. pemaksaan harga pembelian atau penjualan yang tidak wajar atau keberadaan 

perdagangan yang tidak wajar, langsung atau tidak langsung; 

2. pembatasan produksi, pasar, atau perkembangan teknis terhadap prasangka konsumen; 

3. penerapan kondisi yang tidak sama untuk transaksi yang sama dalam perdagangan 

dengan pihak lain, sehingga menempatkannya pada persaingan yang tidak 

menguntungkan; 

4. membuat kesimpulan sendiri mengenai subjek kontrak untuk mendapatkan 

persetujuan dari pihak lain tentang kewajiban tambahan yang sebab  sifatnya atau 

menurut pemakaian komersilnya, tidak memiliki  hubungan dengan subjek kontrak 

seperti itu (Frank Fishwick, dalam Munir Fuady, 1999: 87). 

 

Sementara itu Trade Practice Commission Guidelines sudah pernah diterbitkan di Australia 

pada tahun 1990 yang menetapkan berbagai tindakan maupun kegiatan yang termasuk dalam 

kategori sebagai penyalahgunaan kekuatan pasar, yaitu: 

 

a. terdapat akibat buruk terhadap proses persaingan usaha yang ada; 

b. terdapat nilai kerugian yang diderita oleh konsumen berkait dengan harga barang, 

kualitas serta cara mendapatkan barang, termasuk juga pilihan terhadap barang/jasa 

yang ditawarkan; 

c. terdapat kegiatan/tindakan untuk menaikkan harga masuk atau justru ada usaha  untuk 

menghalangi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar persaingan, serta 

d. tindakan atau kegiatan ini  dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha yang 

beritikad baik dalam rangka efisiensi persaingan usaha yang ada (Elyta Ras Ginting, 

1999: 79). 

Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 105 

Hukum Persaingan Usaha 

 

Dengan adanya penguasaan pasar, akan terbuka kesempatan bagi pelaku usaha melakukan 

praktek monopoli, yaitu apabila pelaku usaha menggunakan kekuatan pasar atau posisi 

dominannya untuk itu, yang berarti terdapat penyalahgunaan terhadap posisi dominan yang 

dimilikinya (L. Budi Kagramanto, 2008: 211). 

 

Ketentuan Pasal 25 ayat (1) ini seirama dengan aturan yang dimainkan oleh Section 2 

Sherman Act, yang menekankan pada proses monopolisasi ini  dan tidak memberatkan 

hanya pada adanya monopoli. Undang-undang secara tegas mengakui adanya posisi dominan 

tertentu dengan penguasaan pasar yang cenderung bersifat monopoli, yang telah terjadi 

sebagai akibat seleksi alamiah maupun berdasar  alasan-alasan lainnya. Walau demikian 

posisi dominan yang telah dimiliki ini  tidak boleh dipergunakan untuk menghambat, 

baik pengembangan teknologi maupun mendistorsi pasar dengan cara berusaha  untuk 

mencegah persaingan dengan mengeliminir munculnya pelaku usaha baru. Spirit yang 

diemban dalam Section 2 Sherman Act, yang bertujuan untuk meningkatkan persaingan 

secara sehat dan jujur dalam dunia usaha telah dilanggar oleh pelaku usaha yang memiliki 

posisi dominan ini  (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:40). 

 

 

C. Larangan Jabatan Rangkap  

Memiliki jabatan rangkap dalam perusahaan-perusahaan juga berpotensi untuk terjadinya 

monopoli atau persaingan curang (Munir Fuady, 1999: 88). Dalam keadaan tertentu 

seseorang dilarang merangkap jabatan yang sama pada perusahaan lain dalam waktu yang 

bersamaan. 

 

Larangan merangkap jabatan ini  disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999. Pasal 26 menyatakan sebagai berikut: 

 

”Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu 

perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau 

komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan ini : 

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau 

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau 

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,  

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha 

tidak sehat. 

 

Bila ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dicermati, maka 

seseorang dikatakan merangkap jabatan yang dilarang dalam konteks hukum persaingan 

usaha bilamana: 

 

a. minimal pada dua perusahaan; 

b. seseorang memiliki  jabatan yang sama pada dua perusahaan ini ; 

c. jabatan rangkap dimaksud bisa sebagai direksi atau komisaris; 

d. rangkap jabatan ini  dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau 

persaingan usaha tidak sehat; 

e. perusahaan-perusahaan dimaksud berada dalam salah satu keadaan dibawah ini: 

(1)  berada dalam pasar bersangkutan yang sama; 

(2)  memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau 

(3)  menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu secara bersama. 

 

 106 

Dari ketentuan dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini  di atas, 

terlihat bahwa yang dilarang yaitu  baik jabatan vertikal (vertical interlocks) maupun 

jabatan rangkap horizontal (horizontal interlocks). Vertikal interlocks yaitu  jika seseorang 

menduduki jabatan direksi atau komisaris di dua perusahaan produsen dan supplier 

sekaligus. Sementara horizontal interlocks yaitu  jika seseorang menduduki posisi direksi 

atau komisaris di dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama (Munir Fuady, 1999: 

89). 

 

Oleh sebab  itu sebaiknya dalam menilai adanya jabatan rangkap sebagaimana diatur dalam 

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini digunakan pendekatan rule of reason (L. 

Budi Kagramanto, 2008: 215). 

 

 

D. Larangan Kepemilikan Saham Mayoritas Beberapa Perusahaan 

Demikian kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan dilarang dalam konteks 

hukum persaingan usaha, sebab  hal ini  dapat berakhir terjadi praktek monopoli 

dan/atau persaingan tidak sehat.  

 

Larangan kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan yang sejenis ini   

dicantumkan dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang 

menetapkan sebagai berikut: 

 

”Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis 

yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan 

yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha 

yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan ini  

mengakibatkan: 

a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% 

(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; 

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% 

(tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.” 

 

Kepemilikan saham seperti yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 ini  dikenal sebagai cross shareholding dari perusahaan yang sebenarnya saling 

bersaing (L. Budi Kagramanto, 2008: 216). 

 

Bila ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dicermati lebih lanjut, 

maka tidak semua kepemilikan saham mayoritas pada suatu perusahaan dianggap melanggar 

persaingan usaha sehat dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar  Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999. 

Kepemilikan saham mayoritas pada suatu perusahaan dimaksud baru dianggap sebagai 

pelanggaran hukum persaingan usaha, bilamana: 

 

a. memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang kegiatan usaha 

dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama; 

b. mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar 

bersangkutan yang sama; 

c. kepemilikan saham mayoritas dimaksud mengakibatkan: 

(1) penguasaan pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu lebih dari 50%; 

(2) dua atau tiga pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 

75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 107 

Hukum Persaingan Usaha 

 

Penerapan terhadap Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini tidak menganut rule 

of reason, sebab  pasal ini  tidak mensyaratkan terjadi monopoli dan/atau persaingan 

tidak sehat. Jadi bilamana unsur-unsur penguasaan 50% atau 75% terpenuhi, maka tindakan 

ini  sudah dapat dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini. Pasal 27 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 justru menganut pendekatan per se rule, yang 

berbeda dengan rule of reason. Dikatakan demikian sebab  yang dilarang oleh Pasal 27 ini 

yaitu  kepemilikan yang mengakibatkan terjadinya dominasi pasar, artinya memiliki posisi 

dominan. Jelas bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini menganut 

pendekatan per se illegal, sebab  memiliki posisi dominan tidak dengan sendirinya 

melakukan praktek monopoli (L. Budi Kagramanto, 2008: 217). 

 

 

E. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dilarang 

Seringkali masalah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan menjadi 

pembicaraan hangat, terutama pada dasawarsa terakhir ini. Penggabungan, peleburan serta 

pengambilalihan dari sudut pandang ekonomis sangat efisien dan efektif untuk diterapkan 

pada suatu perusahaan guna menekan pembengkakan atau pemborosan biaya. Selain itu 

penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan merupakan salah satu metode 

untuk meningkatkan sinergi beberapa perusahaan (L. Budi Kagramanto, 2008: 217-218). 

 

Secara umum terdapat tiga bentuk penyatuan perusahaan, yaitu merger, konsolidasi, dan 

akuisisi, yang diterjemahkan dengan istilah penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. 

Istilah “merger” berasal dari bahasa Inggeris “merjer”, “fusi”, atau “absorpsi”, yang berarti 

“menggabungkan” atau “lebur tunggal”.  

 

Secara yuridis pengertian merger atau penggabungan disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 

angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu: 

 

”Penggabungan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau 

lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang 

mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih 

sebab  hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya 

status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir sebab  hukum”. 

 

Sebelumnya secara yuridis pengertian penggabungan dikemukakan pula dalam ketentuan 

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, 

Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas yang menyatakan, bahwa: 

 

”Penggabungan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau 

lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan 

selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar”.   

 

Dengan demikian, maka secara sederhana merger itu dapat diartikan sebagai penyatuan atau 

penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan 

membubarkan perusahaan lainnya. Dalam hal ini salah satu perusahaan atau lebih dapat 

menggabungkan diri menjadi satu dengan perusahaan yang telah ada dan salah satu dari 

perusahaan yang akan digabungkan itu tetap dipertahankan keberadaannya, sehingga segala 

hak dan kewajiban yang ada dialihkan kepada perusahaan penerima penggabungan 

perusahaan tadi.   

 

 108 

Sedangkan istilah “konsolidasi” berasal dari bahasa Inggeris “consolidation”, yang berarti 

“peleburan”.  Secara yuridis pengertian ”peleburan” dikemukakan pula dalam ketentuan 

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu: 

 

”Peleburan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih 

untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang sebab  

hukum memperolah aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status 

badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir sebab  hukum.” 

 

Pengertian yang sama dikemukan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 

Tahun 1998 yang menyatakan bahwa: 

 

”Peleburan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih 

untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-

masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.”   

 

Jadi, seecara sederhana konsolidasi diartikan penggabungan dua perusahaan atau lebih 

dengan cara membentuk perusahaan baru dan membubarkan perusahaan yang tergabung 

tadi. Singkatnya, beberapa perusahaan yang ada bergabung atau menyatukan diri menjadi 

perusahaan baru, di mana hak dan kewajibnan perusahaan yang ada (yang menggabungkan  

diri) diambil alih oleh perusahaan baru yang telah dibentuk. 

 

lalu  istilah “akuisisi”, juga berasal dari bahasa Inggeris “acquisition”, yang berarti 

“mengambilalih’. Tidak sama dengan merger dan konsolidasi, dalam akuisisi, kedua 

perusahaan atau lebih yang akan “menyatukan diri” tetap ada, hanya saja terjadi perubahan 

kepemilikan asset atau saham, sehingga mengakibatkan pula beralihnya pengendalian 

terhadap perusahaan ini .  

 

Kiranya sama dengan pengertian secara yuridis yang dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 

angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan, bahwa: 

 

”Pengambilalihan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau 

orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan 

beralihnya pengendalian atas perseroan ini .” 

 

Demikian pula sebelumnya Pasal 1 angka 3  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 

memberi  pengertian yuridis yang sama, yang menyatakan bahwa: 

 

”Pengambilalihan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau 

orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh ataupun sebagian besar 

saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap 

perseroan ini .”  

 

Pengambilalihan suatu perusahaan dapat dilakukan melalui “akuisisi kekayaan (assets)” atau 

“akuisisi modal (saham)” dari  perusahaan yang akan diambil alih ini . 

 

Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 diperkenalkan lembaga baru, yaitu lembaga 

”pemisahan perseroan”, yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1995. Secara yuridis pengertian ”pemisahan” dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 

angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan sebagai berikut: 

 

Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 109 

Hukum Persaingan Usaha 

”Pemisahan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk 

memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih 

sebab  hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva 

perseroan beralih sebab  hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih.” 

 

Jadi, pemisahan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk 

memisahkan usaha yang mengakibatkan beralih sebab  hukum seluruh atau sebagian aktiva 

dan pasiva kepada perusahaan lain. 

 

Dalam ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan ada dua cara 

pemisahan perseroan itu dilakukan, yaitu dengan cara pemisahan murni atau pemisahan tidak 

murni. Pada pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih 

sebab  hukum kepada dua perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan 

yang melakukan pemisahan ini  berakhir sebab  hukum. Sementara itu pada pemisahan 

tidak murni (spin off) mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih sebab  

hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang 

melakukan pemisahan ini  tetap ada. 

 

biasanya  warga  memberi  perhatian besar terhadap usaha  perusahaan untuk 

melakukan tindakan merger maupun akuisisi, hal ini disebabkan: 

 

a. tindakan merger dapat mengakibatkan sistem manajerial menjadi lebih baik serta 

secara teknis ada kemampuan mengolah aset yang tidak berguna menjadi lebih 

bermanfaat; 

b. tindakan merger maupun akuisis dapat mengakibatkan skala ekonomi serta jangkauan 

ekonomi yang lebih besar untuk mengurangi biaya, meningkatkan kualitas produk 

serta menambah output; 

c. tindakan akuisisi perusahaan memberi  peluang pada para manajer untuk 

mendapatkan keuntungan provit yang lebih besar; 

d. tindakan merger memberi  peluang bagi pemilik untuk menjual perusahaan kepada 

seseorang/calon pembeli yang beritikad baik dengan harga tinggi/wajar (Ernest 

Gellhorn dan William E. Kovacic, dalam L. Budi Kagramanto, 2008: 219-220). 

 

Praktek merger maupun akuisisi dan konsolidasi sebetulnya diperbolehkan, sepanjang 

tindakan ini  memberi manfaat bagi semua pihak dan semata-mata bertujuan untuk 

pengembangan usaha. Namun demikian ada juga dampak kerugian yang secara tidak 

langsung dirasakan oleh pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur dan bahkan 

warga  (konsumen) akibat diterapkannya tindakan merger maupun akuisisi pada suatu 

perusahaan. Kerugian pada warga  konsumen dapat dirasakannya, sebab  tindakan 

merger maupun akuisis berdampak pada semakin berkurangnya tidak persaingan usaha (L. 

Budi Kagramanto, 2008: 221). 

 

Dampak negatif dari merger, akuisisi dan konsolidasi terhadap suatu persaingan pasar, paling 

tidak yaitu : 

 

a. terciptanya atau bertambahnya konsentrasi pasar yang dapat menyebabkan harga 

produk semakin tinggi; 

b. kekuatan pasar (marker power) menjadi semakin besar yang dapat mengancam 

pebisnis kecil (Munir Fuady, 1999: 90). 

 

 110 

sebab  itu, dalam menelaah dampak antimonopoli dari suatu merger, akuisisi dan 

konsolidasi perusahaan, oleh hukum antimonopoli akan dilihat faktor-faktor sebagai berikut: 

 

a. harga yang berkolusi; 

b. skala ekonomi yang tereksploitasi; 

c. kekuasaan untuk monopoli (monopoly power); 

d. interdependensi yang oligopolistik; 

e. arah kecenderungan perubahan kondisi pasar; 

f. kondisi financial dari pelaku pasar; 

g. kemudahan untuk dapat masuk ke pasar (teori jalan masuk) (entrechment theory); 

h. ketersediaan produk substitusi; 

i. sifat dari produk; 

j. syarat-syarat penjualan produk; 

k. market performance; 

l. dampak efisiensi dari merger (L. Budi Kagramanto, 2008: 221-222). 

 

Sehubungan dengan persaingan usaha sehat dalam konteks penggabungan, peleburan, dan 

pengambilalihan serta pemisahan perseroan, ketentuan dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-

Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengamanatkan, bahwa perbuatan hukum penggabungan, 

peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan: 

 

a. perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan; 

b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan 

c. warga  dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. 

 

lalu  Penjelasan atas Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 

ini  menyatakan, bahwa: 

 

”Ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau 

pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak 

tertentu. Selanjutnya, dalam penggabungan, peleburan, pengambilihan, atau 

pemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni 

dalam berbagai bentuk yang merugikan warga .” 

 

Sebelumnya hal sama juga diamanatkan dalam ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 

1 Tahun 1995 yang menetapkan, bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan dan 

pengambilalihan perseroan terbatas harus memperhatikan: 

 

a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan; 

b. kepentingan warga  dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, sehingga 

kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang 

merugikan warga  dapat dicegah; dan 

c. tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan 

harga yang wajar. Pemegang saham minoritas memiliki  hak untuk menjual sahamnya 

sesuai dengan harga wajar. Dalam hal hak ini  tidak dapat terlaksana, maka 

pemegang saham minoritas dapat tidak menyetujui rencana penggabungan, peleburan 

dan pengambilalihan perseroan terbatas  yang diajukan oleh Direksi dan melaksanakan 

haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar. 

 

Hal yang sama juga dikatakan kembali dalam ketentuan  Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan 

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, bahwa: 

Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 111 

Hukum Persaingan Usaha 

 

1. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas hanyanya dapat 

dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan terbatas, pemegang saham 

minoritas, dan karyawan serta kepentingan warga  dan persaingan sehat dalam 

melakukan usaha; 

2. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan terbatas tidak mengurangi hak 

pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar; 

3. pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham 

mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas hanya dapat 

menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar. 

Pelaksanaan hak ini  tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, 

peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas; 

4. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas juga harus 

memperhatikan kepentingan kreditor perseroan terbatas yang akan melakukan 

penggabungan atau meleburkan diri atau yang akan mengambilalih dan diambil alih  

sesuai dengan prinsip hukum perjanjian. 

 

Dengan demikian dalam perspektif hukum perseroan, perbuatan hukum penggabungan, 

peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan tidak dilarang, bahkan diperkenankan 

dalam rangka penciptaan iklim dunia usaha yang sehat dan efisien guna menghadapi arus 

globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks, dengan ketentuan 

dan syarat tidak boleh mengarah kepada penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan 

kekuatan ekonomi pada suatu kelompok atau golongan tertentu. Oleh sebab  itu, perbuatan 

hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan yang dapat 

mendorong kearah terjadinya monopoli, monopsoni atau persaingan curang atau tidak sehat 

dapat dihindari sejak dini. Dengan kata lain perbuatan penggabungan, peleburan, 

pengambilalihan atau pemisahan perseroan hendaknya memperhatikan kepentingan 

perseroan, pemegang saham, karyawan perseroan, atau warga  termasuk pihak ketiga 

yang berkepentingan, serta bahkan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, 

pengambilalihan, atau pemisahan  perseroan ini  tidak dapat dilakukan jika akan 

merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu 

  

Jelaslah sebelum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1995 (yang lalu  diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 

Tahun 2007), ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau 

pemisahan perseroan secara dini sudah membatasi penggunaannya, jangan sampai perbuatan 

hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan ini  

memicu  penguasaan pasar yang bersifat monopoli, monopsoni, atau persaingan usaha 

yang tidak sehat, sehingga pasar tidak kompetitif lagi dan ini pada gilirannya akan 

merugikan warga  banyak. Padahal perbuatan hukum penggabungan, peleburan, 

pengambilalihan, atau pemisahan perseroan merupakan kegiatan  yang biasa yang terjadi 

dalam dunia usaha, terutama dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien 

dan meningkatkan produktivitas perseroan. 

 

Suatu hal yang wajar apabila penggabungan, peleburan dan  pengambilalihan mendapat 

pengaturan pula dalam hukum persaingan. Sebab tindakan penggabungan, peleburan dan 

pengambilalihan dapat berdampak secara langsung pada hidup matinya persaingan. Bahkan 

ada suatu keadaan dimana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan dan 

tindakan ini  menguntungkan konsumen, namun  pada saat yang bersamaan mematikan 

persaingan yang sehat. Keadaan yang demikianpun perlu mendapat pengaturan. Dalam 

hukum persaingan, keuntungan konsumen tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan 

 112 

tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan. Hal ini sebab  yang 

dipentingkan dalam hukum persaingan, bagaimana agar persaingan sehat tetap harus terjaga. 

Hukum persaingan tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberi keuntungan pada 

konsumen. Keuntungan yang didapat oleh konsumen secara tidak langsung dengan adanya 

persaingan sehat antar pelaku usaha (Hikmahanto Juwana, 1999:7). 

 

Ketentuan-ketentuan mengenai merger dalam hukum persaingan biasanya dimaksudkan 

untuk mencegah penguasaan kekuatan pasar secara berlebihan. biasanya  lebih 

sederhana dan efektif mencegah penguasaan kekuatan pasar daripada mengawasi 

penyalahgunaannya sesudah  kekuatan pasar ini  diambil. Pada suatu titik tertentu, 

perusahaan dapat mencapai kekuatan pasar sampai pada titik di mana kekuatan ini  

dapat dicapai dengan kegiatan sepihak (unilateral), yang mana jika hal itu dilakukan oleh 

pesaing yang lebih kecil harus dilakukan dengan kegiatan dua pihak (bilateral) melalui cara 

anti persaingan seperti collusive dealing. Peraturan-peraturan merger membuat batas di mana 

akuisisi saham atau kekayaan tidak diperbolehkan lagi tanpa adanya kemanfaatan 

warga  yang harus ditunjukkan melalui prosedur otorisasi. Batas-batas inilah yang selalu 

menjadi persoalan sensitif pada setiap pembentukan maupun pelaksanaan hukum persaingan 

(Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed) 2000:115-116). 

 

Sebagaimana diketahui dalam praktek dikenal ada 3 (tiga) jenis penggabungan, peleburan 

dan pengambilalihan, yaitu:  

 

1. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan horizontal, yaitu  penggabungan, 

peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan oleh perusahaan yang secara teoritis 

berada pada pasar yang sama dan memiliki kegiatan yang sama, bahkan produk yang 

dihasilkanpun sama dengan perusahaan yang akan digabung, dilebur dan diambilalih. 

Paling tidak ada dua karakteristik yang penting dalam penggabungan, peleburan dan 

pengambilalihan horizontal, di mana produknya sama dan pemasaran terhadap produk 

dilakukan pada wilayah yang sama.  

Dengan adanya tindakan penggabungan, peleburan dan pengambialihan horizontal, maka 

pada suatu pasar tertentu berakhir pada berkurangnya satu perusahaan (perusahaan yang 

digabung, dilebur dan diambilalih) dan ada satu perusahaan yang memiliki pangsa pasar 

yang lebih besar dari sebelumnya (perusahaan yang melakukan penggabungan, 

peleburan dan pengambilalihan). Bagi perusahaan yang melakukan penggabungan, 

peleburan dan pengambilalihan, perusahaan ini  akan memiliki  kekuatan pasar 

yang lebih besar.  

Dengan demikian dalam tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan 

horizontal, tindakan ini  tidak hanya menyangkut aset atau saham saja, namun  juga 

penyatuan atau pengambilalihan kekuatan pasar.  

Dalam penggabungan, peleburan dan pengambilalihan horizontal ini ada kemungkinan 

besar pangsa pasar dari perusahaan yang digabung, dilebur dan diambilalih oleh 

perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, sehingga 

persaingan usaha antar pelaku mati atau berkurang, terjadinya persaingan tidak sehat 

antar pelaku usaha dan dieksploitasinya konsumen; 

2. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal, yaitu  penggabungan, 

peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang berbeda jenis 

usahanya dan tidak berada pada pasar yang sama namun memiliki  saling keterkaitan. 

Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal ini dapat dilakukan ke bawah 

dan ke atas.  

Tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal membawa 

konsekuensi pada adanya kemungkinan perlakuan yang istimewa dari perusahaan yang 

Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 113 

Hukum Persaingan Usaha 

melakukannya terhadap satu perusahaan (perusahaan yang digabung, dilebur, dan 

diambilalih) dari sejumlah perusahaan di pasar tertentu dan adanya kemungkinan 

kedudukan yang lebih tinggi dari satu perusahaan (perusahaan yang digabung, dilebur 

dan diambilalih) dibanding perusahaan sejenis pada pasar tertentu.  

Dalam penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal, pengambilan pangsa 

pasar secara teoritis tidak mungkin terjadi, mengingat perusahaan yang digabung, dilebur 

dan diambilalih berada di dua pasar yang berbeda. Namun yang terjadi dalam 

penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal yaitu  kemampuan untuk 

mengendalikan harga dalam memproduksi suatu barang atau jasa ; 

3. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat (conglomerate merger), 

yaitu  penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan oleh perusahaan 

terhadap perusahaan yang tidak bersinggungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh 

perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.  

Tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat tidak ada 

konsekuensi apapun terhadap pasar, sebab perusahaan yang melakukan penggabungan, 

peleburan dan pengambilalihan dan perusahaan yang digabung, dilebur dan diambilalih 

tidak memiliki  titik singgung yang sama. Namun harus disadari secara tidak langsung 

penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat akan berdampak pada 

ekonomi secara makro. Hal ini mengingat, dengan adanya penggabungan, peleburan dan 

pengambialihan konglomerat, usaha kecil akan tidak mampu bersaing dan pada 

gilirannya usaha kecil akan dimatikan.  

Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat akan memunculkan apa 

yang disebut sebagai “super monopolist” (Hikmahanto Juwana 1999:6). 

 

Sehubungan dengan itu, maka dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar  Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka perbuatan penggabungan, peleburan, pengambialihan 

serta (termasuk pemisahan) perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek 

monopoli dan/atau persaingan curang dilarang. Larangan penggabungan, peleburan, dan 

pengambilalihan yang demikian dicantumkan dalam ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.  

 

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa: 

 

(1)  Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha 

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan 

usaha tidak sehat. 

(2)  Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain 

apabila tindakan ini  dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan 

atau persaingan usaha tidak sehat. 

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha 

yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai 

pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), 

diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

 

Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menyatakan sebagai berikut: 

 

(1)  Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai 

penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, 

 114 

selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan,peleburan, 

atau pengambilalihan ini . 

(2)  Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tatacara 

pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalamPeraturan 

Pemerintah. 

 

Larangan yang dicantumkan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ini  bersifat rule of reason, 

sama dengan hukum persaingan negara lainnya. Penggabungan badan usaha diperkenankan 

asalkan tidak mengurangi persaingan secara substansial (bandingkan Ayudha D. Prayoga 

et.al. (Ed) 2000:119).  

 

Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

melarang pelaku usaha melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat 

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

lalu  ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

melarang pula pelaku usaha melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila 

tindakan ini  dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan 

usaha tidak sehat. Dari ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 ini, berarti tidak semua penggabungan atau peleburan badan usaha 

atau pengambilalihan saham dilarang dilakukan pelaku usaha, kecuali tindakan 

penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham ini  

memicu  praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, posisi dominan; atau praktek 

monopoli, persaingan usaha tidak sehat dan posisi dominan. Dengan kata lain sepanjang 

perbuatan hukum penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham 

ini  tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat dan 

atau posisi dominan, maka perbuatan hukum penggabungan atau peleburan badan usaha atau 

pengambialihan saham boleh-boleh saja dilakukan pelaku usaha. 

 

Selanjutnya tidak hanya penguasaan pasar melalui penggabungan atau peleburan badan 

usaha atau pengambilalihan saham yang dilarang, penguasaan nilai aset yang melebihi 

jumlah tertentu sebagai hasil perbuatan hukum penggabungan atau peleburan badan usaha 

atau pengambilalihan saham  juga dilarang. Ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha atau 

pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi 

jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan 

ini . Sebelum melakukan perbuatan hukum penggabungan atau  peleburan badan usaha 

atau pengambilahan saham ini  terlebih dahulu hendak disampaikan kepada Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha guna mendapatkan notifikasi agar tidak melanggar ketentuan 

dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

 

Dalam menilai apakah suatu merger atau akuisisi akan membahayakan persaingan usaha 

didasarkan kepada beberapa hal (substantive test). Bila dari substantive test diketahui merger 

atau akuisisi yang diusulkan tidak membahayakan persaingan usaha, maka merger atau 

akuisisi ini  diperbolehkan. Namun sebaliknya, jika merger atau akuisisi ini  akan 

membahayakan usaha, maka akan dilarang atau memberi  persyaratan-persyaratan. Di 

Amerika Serikat, substantive test yang digunakan dalam menilai suatu rencana merger atau 

akuisisi, yaitu: 

 

 

 

Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 115 

Hukum Persaingan Usaha 

 116 

1. definisi pasar, pengukuran dan konsentrasi, meliputi: 

• Product market definition; 

• Geographic market definition; 

• Identifikasi pelaku usaha dalam pasar bersangkutan; 

• Penguasaan pasar; 

• Tingkat konsentrasi dan penguasaan pasar. 

2. potensi kerugian yang ditimbulkan oleh merger, meliputi: 

• Berkurangnya persaingan melalui interaksi yang terkoordinasi; 

• Berkurangnya persaingan melalui efek unilateral. 

3. analisis entry, meliputi: 

• Entry alternatives; 

• Timeliness of entry; 

• Likelihood of entry; 

• Sufficiency of entry; 

4. efisiensi 

5. kegagalan dan exiting assets, meliputi: 

• Failing firm; 

• Failing division (Tim Pematangan Bahan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah 

Mengenai Merger, 2008: 6). 

 

Di Uni Eropa, substantive test yang digunakan hanyalah menilai apakah merger akan 

mengakibatkan poisis dominan atau tidak dalam suatu pasar bersangkutan. Sedangkan di 

Australi, berdasar  TPA 1974, penilaian yang dilakukan terhadap merger didasarkan 

kepada: 

 

• tingkat kompetisi barang impor yang actual dan potensial di pasar; 

• hambatan masuk ke dalam pasar; 

• tingkat konsentrasi dalam pasar; 

• tingkat coutervailing power dalam pasar; 

• kemungkinan akuisisi yang dilakukan akan menyebabkan perusahaan yang akan merger 

secara significant dan sustainably meningkatkan harga atau marjin keuntungan; 

• akan menyebabkan terjadinya integrasi vertikal dalam pasar (Tim Pematangan Bahan 

Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Merger, 2008: 6). 

 

Pelaku usaha menjadi kaya, ataupun dapat menaikkan nilai penjualan berapapun yang 

diusaha kan dengan tidak melawan hukum dan tidak mengurangi esensi persaingan (dalam 

arti pangsa pasarnya tidak berlebihan dan tidak memanfaatkan kelebihannya itu) atau bahkan 

kemungkinan membawa kemanfaatan warga  rupanya tetap akan menjadi sasaran 

hukum persaingan di negara kita . Bergabung untuk menjadi lebih besar, kuat dan efisien pada 

dasarnya hak semua pengusaha. Dalam keadaan-keadaan tertentu hal ini dapat mendorong 

persaingan, atau setidaknya bermanfaat bagi warga . Akan namun  tidak pula dapat 

disangkal bahwa perusahaan yang ‘terlalu’ besar dan kuat sangat mudah memanfaatkan 

kelebihannya itu dengan cara-cara yang merugikan persaingan. Untuk menentukan sebesar 

atau sekuat apa dan dengan cara bagaimana perusahaan pasca merger dapat dianggap 

mengganggu persaingan usaha sehat, ditetapkanlah beberapa kriteria. Agar pengawasan 

terhadap merger menjadi lebih mudah dan tepat sasaran, maka disediakanlah fasilitas 

notifikasi dan otorisasi. Kata kuncinya: merger sebaiknya tidak mengganggu, namun  

mendorong persaingan (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:120). 

 

 

BAB 6 

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA  

           

  

 

 

 

A. Dasar Pembentukan Komisi Pengawas  Persaingan Usaha 

Implementasi kebijakan persaingan usaha (competition policy) yang efektif dibentuk dari 

sinergi positif terhadap kewenangan persaingan usaha di suatu negara. Efektivitas 

implementasi itu diyakini mampu meningkatkan keberhasilan suatu lembaga persaingan 

dalam penegakan hukum persaingan usaha itu sendiri. Negara yang memiliki hukum 

persaingan usaha berada dalam kondisi aktual yang berbeda dalam sistem penegakan hukum 

persaingan dan kewenangan lembaga persaingan usahanya (Hermansyah, 2008: 73). 

 

Lembaga yang akan menjadi penjaga untuk tegaknya peraturan persaingan merupakan syarat 

mutlak agar peraturan persaingan dapat lebih operasional. Pemberian kewenangan khusus 

kepada suatu komisi untuk melaksanakan suatu peraturan di bidang persaingan hal yang 

lazim dilakukan oleh kebanyakan negara. Di Amerika Serikat, Departemen Kehakiman 

memiliki  divisi khusus, yaitu Antitrust Division untuk menegakkan Sherman Act. 

Departemen Kehakiman bersama-sama Federal Trade Commission juga bertugas 

menegakkan Clayton Act. Sedangkan untuk menegakkan Robinson Patman Act, khususnya 

yang menyangkut tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, diserahkan 

kepada Federal Trade Commission. warga  Ekonomi Eropah dengan European 

Community Commission, Jepang, Korea dan Taiwan dengan Fair Trade Commission (Agus 

Sardjono 1998:33 dan Ayudha D. Prayoga et.al. Ed), 2000:126 dan 128). 

 

Demikian pula dengan negara kita , pengawasan pelaksanaan dan penegakan hukum 

persaingan usaha diserahkan kepada suatu lembaga yang dinamakan Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha (KPPU), di samping lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan. 

Pengawasan dan penegakan pelanggaran hukum persaingan usaha harus dilakukan terlebih 

dahulu di dan melalui KPPU, lalu  sesudah  itu baru dapat diserahkan kepada pejabat 

penyidik kepolisian untuk diteruskan ke pengadilan bilamana pelaku usaha tidak bersedia 

untuk menjalankan putusan yang telah dijatuhkan KPPU. 

 

Sebenarnya dalam menegakkan hukum persaingan usaha dapat saja dilakukan oleh lembaga 

kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Pengadilan merupakan tempat penyelesaian perkara 

yang resmi dibentuk negara. Namun untuk hukum persaingan usaha, pada tingkat pertama 

penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak dilakukan oleh pengadilan. Alasan yang 

dapat dikemukakan sebab  hukum persaingan usaha membutuhkan orang-orang spesialis 

yang memiliki latar belakang dan mengerti betul tentang seluk beluk bisnis dalam rangka 

menjaga mekanisme pasar. Institusi yang melakukan penegakan hukum persaingan usaha 

harus beranggotakan orang-orang yang tidak saja berlatar belakang hukum, namun  juga 

ekonomis dan bisnis. Hal ini mengingat masalah persaingan usaha sangat terkait erat dengan 

ekonomi dan bisnis (Ayudha D. Prayoga  et.al. (Ed), 2000:126). 

 

Alasan lain mengapa diperlukan institusi yang secara khusus menyelesaikan kasus praktek 

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, agar tidak bertumpuknya berbagai perkara di 

pengadilan. Institusi yang secara khusus menyelesaikan praktek monopoli dan persaingan 

Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Hukum Persaingan Usaha 

tidak sehat dapat dianggap sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa sepanjang 

pengertian alternatif disini diluar pengadilan. Di negara kita  lembaga yang demikian, yang 

sering kali dianggap sebagai kuasi yudikatif sudah lama dikenal (Ayudha D. Prayoga et. al. 

(Ed), 2000:126). 

 

Pembentukan kelembagaan KPPU ini didasarkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999, yang mengamanatkan pembentukan suatu komisi, yang akan memiliki  

otoritas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum persaingan 

usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.  

 

Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan 

sebagai berikut: 

 

”Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.” 

 

Dengan demikian, berdasar  ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 diketahui bahwa pembentukan KPPU itu dimaksudkan untuk ”mengawasi” 

pelaksanaan  hukum persaingan usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

 

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

dinyatakan, bahwa: 

 

”Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan 

dengan Keputusan Presiden.” 

 

Jadi, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mensyaratkan pembentukan, 

susunan organisasi, tugas dan fungsi KPPU ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan 

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

dibentuk KPPU. Pembentukan KPPU ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus pelanggaran 

hukum persaingan usaha berdasar  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih cepat, 

efisien, dan efektif sesuai dengan asas dan tujuannya. 

 

Dalam konteks kelembagaan suatu negara, sebenarnya keberadaan KPPU merupakan 

lembaga negara komplementer (state auxiliary) yang memiliki  tugas multi kompleks 

dalam mengawasi setiap gerak, langkah serta praktek persaingan usaha tidak sehat yang 

dilakukan oleh para pelaku usaha. Para pelaku usaha di negara kita  dalam melakukan aktivitas 

bisnis usahanya semakin massive dalam berbagai bidang dengan tampilan serta berbagai 

modifikasi strategis untuk memenangkan setiap persaingan (L. Budi Kagramanto, 2008: 

232). 

 

Disini dapat dikemukaan terdapat alasan filosofis dan sosiologis dibentuknya lembaga 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini. Alasan filosofis yang dijadikan dasar 

pembentukannya yaitu dalam mengawasi pelaksanaan suatu aturan hukum diperlukan suatu 

lembaga yang mendapat kewenangan dari negara (pemerintah dan rakyat). Dengan 

kewenangannya yang berasal dari negara ini diharapkan lembaga pengawas ini dapat 

menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya serta sedapat mungkin mampu 

untuk bertindak secara independen. Adapun alasan sosiologis yang dijadikan dasar 

pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebab  menurunnya citra pengadilan 

dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara serta beban perkara pengadilan yang sudah 

menumpuk. Alasan lain dunia usaha membutuhkan penyelesaian yang cepat dan proses 

 118 

pemeriksaan yang bersifat rahasia. Oleh sebab  itu, diperlukan suatu lembaga khusus yang 

terdiri atas orang-orang yang ahli dalam bidang ekonomi dan hukum, sehingga penyelesaian 

yang cepat dapat terwujud (Ayudha D. Prayoga et.al (Ed), 2000:128).   

 

Dengan dibentuknnya KPPU diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap para pelaku 

usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang, 

mengadakan perjanjian yang dilarang, atau melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang 

dilarang, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha 

tidak sehat, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif 

antarpelaku usaha.  

 

 

B. Status dan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Sudah sewajarnya bilamana KPPU berstatus atau berkedudukan sebagai suatu lembaga yang 

independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain dalam 

melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsi mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan 

kegiatannya usaha agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan curang. 

 

KPPU sangat penting dibentuk sebagai lembaga yang independen susaha  dalam 

memutuskan keputusannnya berdasar  Hukum Antimonopoli, bukan sebab  petunjuk 

pemerintah atau pengaruh pihak lain. Dengan kata lain KPPU akan menerapkan Undang-

Undang Antimonopoli sebagaimana mestinya sehingga terciptanya persaingan usaha yang 

sehat dan kondusif (M. Udin Silalahi,2007:  272). 

 

Status atau kedudukan KPPU sebagai lembaga independen ini  telah ditentukan dalam 

ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang lalu   

dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999. 

Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa: 

 

”Komisi yaitu  suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan 

kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.” 

 

Sebelumnya ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menyatakan sebagai berikut: 

 

”Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu  komisi yang dibentuk untuk mengawasi 

pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek 

monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” 

 

Sementara itu dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 

dinyatakan, sebagai berikut: 

 

”Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural 

yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.” 

 

Jadi, dalam konteks sistem pemerintahan negara, sangat jelas status atau kedudukan KPPU 

ini, yaitu sebagai lembaga independen non struktural, artinya bukan bagian dari dan tidak 

berada dalam struktur pemerintahan negara (departemen). KPPU dibentuk secara khusus 

untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli. 

 

Status kelembagaan KPPU yang demikian untuk menghindari suatu struktur komando dari 

suatu departemen atau lembaga yang lebih tinggi. Artinya secara yuridis KPPU sebagai 

Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 119 

Hukum Persaingan Usaha 

institusi sudah dibentuk sedemikian rupa susaha  tidak ada jalur komando yang memberi 

perintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (M. Udin Silalahi, 2007: 272). 

 

Namun demikian, dalam melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan Undang-Undang 

Antimonopoli ini , KPPU tetap bertanggung jawab kepada Presiden dalam kedudukan 

sebagai Kepala Negara, berhubung KPPU juga melaksanakan sebagian tugas-tugas 

pemerintahan negara, yaitu melaksanakan undang-undang. Hal ini sesuai dengan sistem 

ketatanegaraan negara kita  dibawah Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa 

Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Atas dasar itulah dalam 

melaksanakan tugasnya, KPPU dinyatakan bertanggung jawab kepada Presiden. Demikian 

hal ini dinyatakan dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, 

bahwa “Komisi bertanggung jawab kepada Presiden”.  

 

Praktek di negara-negara lain yang lebih dahulu memiliki  undang-undang persaingan 

usaha, juga memperlihatkan bahwa Komisinya bertanggung jawab kepada kepala 

pemerintahan (Presiden atau Perdana Menteri). Di Amerika Serikat misalnya, dalam Federal 

Trade Commission Act Section 1 dinyatakan bahwa “…. Any Commissioners may be 

removed by the President for inefficiency, neglect of duty, or malfeasance in office”. Hal ini 

juga dapat dilihat pada Section 27 (2) dari Anti Monopoly Act Jepang, yang menyatakan 

bahwa “The Fair Trdae Commission shall be administratively attached to the Prime 

Minister”. Di India juga misalnya, di mana Monopolies and Restrictive Trade Commission-

nya dibentuk oleh Pemerintah (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:129). 

 

Keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sesungguhnya tidak terlalu 

ditentukan pada independensi KPPU dalam melaksanakan tugas, namun  banyak ditentukan 

oleh keanggotaannya. sebab nya KPPU harus memiliki  atau terdiri dari anggota-anggota 

yang terpilih dan terpercaya (credible) serta memiliki integritas dan komitmen  moral yang 

tinggi, dengan dibantu oleh tenaga-tenaga yang profesional dalam bidangnya (bandingkan 

Muchtar, 1999:23). 

 

Kenggotaan KPPU minimum berjumlah 9 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang 

merangkap sebagai anggota. Ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 

Tahun 1999 menyatakan, bahwa “Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, 

seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnnya 7 (tujuh) orang 

anggota”. Dari kata-kata “sekurang-kurangnya” berarti jumlah anggotanya boleh lebih dari 7 

(tujuh) orang atau sebaliknya  paling sedikit anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang, sehingga 

dengan ditambah Ketua dan Wakil Ketua, keanggotaan KPPU minimal  atau paling sedikit 

berjumlah 9 orang. Ada orang yang mengatakan kalau jumlah ini cukup besar. 

 

Jika dibandingkan dengan jumlah Komisi pada Federal Trade Commission di Amerika 

Serikat dan Fair Trade Commission di Jepang yang hanya berjumlah 5 (lima) orang, maka 

jumlah ini  cukup besar. namun  hal ini tidak berarti bahwa jumlah ini tidak wajar atau 

kebanyakan, mungkin pembuat undang-undang memiliki  pertimbangan tersendiri dengan 

melihat kondisi yang ada di negara kita  (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:130). 

 

Walaupun bertanggung jawab kepada Presiden, pengisian keanggotaan KPPU tidak semata-

mata di tangan Presiden, akan namun  melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pula. Hal 

ini diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 

Tahun 1999 yang menetapkan sebagai berikut: 

 

 120 

(2)  Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan 

Dewan Perwakilan Rakyat. 

(3)  Masa jabatan anggota Komisi yaitu  5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 

untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 

(4)  Apabila sebab  berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam 

keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai 

pengangkatan anggota baru. 

 

Jadi, berdasar  ketentuan di atas, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPU 

dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat 

diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Apabila sebab  berakhirnya masa 

jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan KPPU, maka masa jabatan anggota 

dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Perpanjangan masa keanggotaan 

KPPU ini untuk menghindari kekosongan keanggotaan KPPU ini  tidak boleh lebih dari 

satu tahun. 

  

Dengan adanya persetujuan dari DPR ini diharapkan anggota KPPU yaitu  orang-orang 

yang memiliki  integritas kepribadian dan keilmuan yang tinggi dan benar-benar dapat 

menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat secara keseluruhan dengan menjaga 

independensinya. Persetujuan dari rakyat ini sangat penting, sebab  dapat menaikkan 

kredibilitas KPPU itu sendiri. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara besar, seperti 

Amerika Serikat dan Jepang (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:130). 

 

Dalam dunis bisnis, integritas moral dan kepercayaan merupakan unsur penting yang sangat 

menentukan. Sehubungan dengan hal ini , kiranya pemilihan Ketua dan anggota KPPU 

wajib melalui fit and proper test. Sayangnya prosedur rekrutmen calon anggota KPPU 

ini  menjadi salah satu kendala untuk memperoleh calon yang benar-benar bermutu, 

sebab  pada kandidat yang memiliki kemampuan intelektual dan profesional merasa tidak 

terpanggil untuk mengikuti proses seleksi yang prosedurnya dibuat seperti mencari atau 

melamar pekerjaan saja. Jika kandidat yang melamar menjadi anggota KPPU hanya sebab  

terdorong untuk mengisi lowongan sebagaimana biasa dalam prosedur mencari pekerjaan, 

maka sulit sekali memperoleh kandidat anggota KPPU yang ideal. Asumsinya mereka yang 

merasa memiliki kemampuan dalam dunia profesional maupun akademisi, mereka dicari 

sebab  diperlukan. Mereka bukan lagi mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Kebutuhan hidup mereka telah terpenuhi, jadi tidak perlu antre layaknya mencari pekerjaan 

biasa. Fenomena seperti itu bukan hanya terjadi dalam menjaring anggota-anggota KPPU, 

namun  dalam bentuk lain juga berlaku untuk menduduki jabatan-jabatan lain serta rekrutmen 

menjadi anggota berbagai komisi lain (Johnny Ibrahim, 2006: 262-263). 

 

Mengenai persyaratan menjadi keanggotaan KPPU telah diatur dalam ketentuan Pasal 32 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. sebab  itu Pemerintah maupun DPR dalam 

mengusulkan dan memberi  persetujuan  terhadap anggota KPPU sudah seyogyanya harus 

memperhatikan persyaratan keanggotaan KPPU ini . 

 

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , bahwa 

untuk menjadi anggota KPPU harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

 

a. warga negara Republik negara kita , berusia sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi-

tingginya 60 puluh tahun pada saat pengangkatan; 

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c. beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 121 

Hukum Persaingan Usaha 

d. jujur, adil dan berkelakuan baik; 

e. bertempat tinggal di wilayah negara Republik negara kita ; 

f. berpengalaman dalam bidang usaha atau memiliki  pengetahuan dan keahlian di 

bidang hukum dan atau ekonomi; 

g. tidak pernah dipidana, baik sebab  melakukan kejahatan berat atau sebab  melakukan 

pelanggaran kesusilaan; 

h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; 

i. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha sejak yang bersangkutan menjadi anggota 

KPPU tidak menjadi: 

1. anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan; 

2. anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi; 

3. anggota yang memberi  layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan, 

akuntan publik, dan penilai; 

4. pemilik saham mayoritas suatu perusahaan. 

 

Menurut ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 keanggotaan 

KPPU berhenti, sebab : 

a. meninggal dunia; atau 

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau 

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik negara kita ; atau 

d. sakit jasmani atau rohani terus-menerus, yang dinyatakan dengan surat keterangan 

dokter yang berwenang; atau 

e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan komisi; atau 

f. diberhentikan, antara lain disebab kan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan 

KPPU. 

 

Adapun jumlah yang akan diusulkan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan fit and 

proper test sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) Keputusan Presiden 

Nomor 75 Tahun 1999 yaitu  diajukan dalam jumlah minimal dua kali dari jumlah 

keanggotaan KPPU yang akan diangkat. 

 

biasanya  Ketua dan Wakil Ketua KPPU sudah pasti akan dipilih dari dan oleh anggota 

KPPU sendiri. Penjelasan atas Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

menyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi”. 

Selanjutnya ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 75 

Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh 

anggota Komisi”.  

 

 

C. Susunan Organisasi dan Pembiayaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

Pengaturan mengenai susunan organisasi KPPU dikemukakan dalam ketentuan Pasal 34 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun, yang menyatakan bahwa: 

 

(1)  Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan 

dengan Keputusan Presiden. 

(2)  Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat. 

(3)  Komisi dapat membentuk kelompok kerja. 

(4)  Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan 

kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi. 

 

 122 

Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan 

Usaha telah ditetapkan pengaturan mengenai pembentukan, tujuan, tugas dan fungsi; 

susunan organisasi; pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerja KPPU. 

 

Susunan organisasi KPPU terdiri atas anggota Komisi dan Sekretariat. Anggota KPPU wajib 

melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama serta 

wajib mematuhi tata tertib yang telah disusun oleh KPPU. Untuk kelancaran pelaksanaan 

tugasnya, KPPU dibantu oleh sekretariat, yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya 

diatur lebih lanjut dengan keputusan KPPU. Dengan Keputusan KPPU Nomor 

04/KPPU/KEP/VIII/2000 ditetapkan mengenai susunan organisasi Sekretariat KPPU. 

 

KPPU dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan apabila diperlukan, yang 

beranggotakan orang-orang yang berpengalaman dan ahli sesuai bidang masing-masing yang 

diperlukan dalam menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu. Ketentuan mengenai 

keanggotaan, fungsi, dan tugas kelompok kerja ini  diatur lebih lanjut oleh KPPU. 

Dengan Keputusan KPPU Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000 ditetapkan mengenai Kelompok 

Kerja KPPU. 

 

Pembentukan Kelompok Kerja KPPU ini dimaksudkan untuk membantu KPPU dalam 

menangani suatu perkara tertentu serta tugas-tugas lain dan dalam waktu tertentu. Kelompok 

Kerja ini bertanggung jawab kepada KPPU dan keanggotaannya ditentukan oleh KPPU 

dalam Rapat KPPU. Keanggotaa Kelompok Kerja KPPU terdiri atas orang-orang yang 

berpengalaman dan ahli sesuai dengan bidang masing-masing yang diperlukan dalam 

menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu. 

 

Adanya Kelompok Kerja KPPU ini  dimaksudkan sebagai tim ahli (expert team) yang 

lalu  informasi atau analisis yang didasarkan atas keahlian dari masing-masing anggota 

tim ini  akan menjadi masukan berharga dalam penyelesaian sebuah kasus. Pada 

akhirnya putusan yang dikeluarkan oleh KPPU menjadi lebih berbobot dan memiliki  dasar 

pijakan baik dari sisi teoritis keilmuan maupun pr