Hukum persaingan usaha 6
rjanjian eksklusif dealing, refusal to supply
POSISI DOMINAN YANG DILARANG
A. Pengertian dan Bentuk-bentuk Posisi Dominan Yang Dilarang
Secara yuridis pengertian posisi dominan dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa:
”Posisi dominan yaitu keadaan di mana pelaku usaha tidak memiliki pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,
atau pelaku usaha memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu.”
Dengan demikian pada prinsipnya setiap pelaku usaha memiliki kemungkinan untuk
menguasai pangsa pasar secara dominan, sehingga dirinya dianggap menduduki posisi
dominan atas pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha lainnya pesaingnya dalam
menguasai pangsa pasar; atau suatu posisi yang menempatkan pelaku usaha lebih tinggi atau
paling tinggi di antara pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha lainnya pesaingnya dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau pemintaan barang atau jasa tertentu, sehingga
dirinya dianggap menduduki posisi dominan atas pelaku usaha atau sekelompok pelaku
usaha lainnya pesaingnya (Rachmadi Usman, 2004: 84).
Menurut ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa
seorang pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dianggap memiliki “posisi dominan”
apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini, yaitu:
1. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen)
atau lebih pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu; atau
2. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh
lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Dari ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, dapat
disimpulkan kalau posisi dominan itu terkait dengan “penguasaan pasar” atas satu jenis
barang atau jasa tertentu di pasar bersangkutan oleh satu pelaku usaha atau sekelompok
pelaku usaha yang menguasai 50% atau lebih, atau dua atau tiga pelaku usaha atau
sekelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih, sehingga mengakibatkan hanya ada
satu pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang
bersangkutan. Penguasaan pasar yang demikian ini yang dinamakan dengan “posisi
dominan”.
Sebenarnya pelaku usaha yang memiliki posisi dominan belum tentu dilarang oleh undang-
undang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Justru yang dilarang oleh undang-
Bab 5 Posisi Dominan Yang Dilarang
Hukum Persaingan Usaha
undang antimonopoli yaitu bentuk-bentuk penyalahgunaan dari posisi dominant yang
dilakukan oleh pelaku usaha yang cenderung sebagai holding company maupun usaha
konglomerasi, di mana kedua kelompok usaha raksasa ini biasanya juga sekaligus
memiliki market power pada satu pangsa pasar tertentu (L. Budi Kagramanto, 2008: 210).
Memiliki posisi dominan di pasar juga dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sebab, memiliki posisi dominan ini dapat juga mengakibatkan bahwa pihak yang
memiliki posisi dominan ini dapat dengan mudah mendikte pasar dan menetapkan
syarat-syarat yang tidak sesuai dengan kehendak pasar. Hal demikian jelas dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan tidak sehat (Munir Fuady,
1999: 85).
Pengaturan larangan penyalahgunaan posisi dominan dapat ditemukakan dalam ketentuan
Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. berdasar
ketentuan dalam pasal-pasal ini , maka terdapat 4 (macam) jenis atau bentuk kegiatan
posisi dominan yang dilarang, yaitu:
a. Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan (Pasal 25);
b. Larangan Jabatan Rangkap (Pasal 26);
c. Larangan Pemilikan Saham Mayoritas Beberapa Perusahaan (Pasal 27);
d. Larangan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal
28 Dan Pasal 29).
B. Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan
Syarat penghalang dalam perdagangan merupakan hal yang juga dilarang, sebab hal
ini dapat mengakibatkan terjadinya persaingan pasar yang tidak fair. Larangan terhadap
syarat penghalang dalam perdagangan dan hal-hal lain yang merupakan penyalahgunaan
posisi dominan (Munir Fuady, 1999: 85-86).
Larangan penyalahgunaan posisi dominan ini disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menentukan sebagai berikut:
”Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk:
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik
dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki
pasar bersangkutan.”
Jadi, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku
menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengadakan syarat penghalang dalam pangsa
pasar yang bersangkutan. Pasal 25 ayat (1) ini mensyaratkan dua unsur pelanggaran
penyalahgunaan posisi dominan, yaitu:
a. adanya posisi dominan dalam pasar yang bersangkutan;
b. adanya syarat penghalang.
104
Jika ternyata terdapat salah satu unsur saja, maka Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 ini belum dapat diterapkan, namun mungkin dapat diterapkan pasal-pasal yang lain,
misalnya pasal-pasal tentang kegiatan monopoli (Munir Fuady, 1999: 86).
Pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan bilamana memenuhi keadaan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
a. menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha; atau
b. menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan syarat penghalang dalam perdagangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan
Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
a. penetapan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau
menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari
segi harga maupun kualitas;
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki
pasar bersangkutan.
Suatu posisi dominan di pasar sangat rentan untuk disalahgunakan. Dalam hukum yang
berlaku untuk warga Eropa, yaitu hukum yang bersumber dari Traktat Roma tahun
1957, maka penyalahgunaan posisi dominan terdiri dari salah satu dari contoh berikut ini,
yaitu:
1. pemaksaan harga pembelian atau penjualan yang tidak wajar atau keberadaan
perdagangan yang tidak wajar, langsung atau tidak langsung;
2. pembatasan produksi, pasar, atau perkembangan teknis terhadap prasangka konsumen;
3. penerapan kondisi yang tidak sama untuk transaksi yang sama dalam perdagangan
dengan pihak lain, sehingga menempatkannya pada persaingan yang tidak
menguntungkan;
4. membuat kesimpulan sendiri mengenai subjek kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari pihak lain tentang kewajiban tambahan yang sebab sifatnya atau
menurut pemakaian komersilnya, tidak memiliki hubungan dengan subjek kontrak
seperti itu (Frank Fishwick, dalam Munir Fuady, 1999: 87).
Sementara itu Trade Practice Commission Guidelines sudah pernah diterbitkan di Australia
pada tahun 1990 yang menetapkan berbagai tindakan maupun kegiatan yang termasuk dalam
kategori sebagai penyalahgunaan kekuatan pasar, yaitu:
a. terdapat akibat buruk terhadap proses persaingan usaha yang ada;
b. terdapat nilai kerugian yang diderita oleh konsumen berkait dengan harga barang,
kualitas serta cara mendapatkan barang, termasuk juga pilihan terhadap barang/jasa
yang ditawarkan;
c. terdapat kegiatan/tindakan untuk menaikkan harga masuk atau justru ada usaha untuk
menghalangi pelaku usaha lain untuk memasuki pasar persaingan, serta
d. tindakan atau kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku usaha yang
beritikad baik dalam rangka efisiensi persaingan usaha yang ada (Elyta Ras Ginting,
1999: 79).
Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 105
Hukum Persaingan Usaha
Dengan adanya penguasaan pasar, akan terbuka kesempatan bagi pelaku usaha melakukan
praktek monopoli, yaitu apabila pelaku usaha menggunakan kekuatan pasar atau posisi
dominannya untuk itu, yang berarti terdapat penyalahgunaan terhadap posisi dominan yang
dimilikinya (L. Budi Kagramanto, 2008: 211).
Ketentuan Pasal 25 ayat (1) ini seirama dengan aturan yang dimainkan oleh Section 2
Sherman Act, yang menekankan pada proses monopolisasi ini dan tidak memberatkan
hanya pada adanya monopoli. Undang-undang secara tegas mengakui adanya posisi dominan
tertentu dengan penguasaan pasar yang cenderung bersifat monopoli, yang telah terjadi
sebagai akibat seleksi alamiah maupun berdasar alasan-alasan lainnya. Walau demikian
posisi dominan yang telah dimiliki ini tidak boleh dipergunakan untuk menghambat,
baik pengembangan teknologi maupun mendistorsi pasar dengan cara berusaha untuk
mencegah persaingan dengan mengeliminir munculnya pelaku usaha baru. Spirit yang
diemban dalam Section 2 Sherman Act, yang bertujuan untuk meningkatkan persaingan
secara sehat dan jujur dalam dunia usaha telah dilanggar oleh pelaku usaha yang memiliki
posisi dominan ini (Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999:40).
C. Larangan Jabatan Rangkap
Memiliki jabatan rangkap dalam perusahaan-perusahaan juga berpotensi untuk terjadinya
monopoli atau persaingan curang (Munir Fuady, 1999: 88). Dalam keadaan tertentu
seseorang dilarang merangkap jabatan yang sama pada perusahaan lain dalam waktu yang
bersamaan.
Larangan merangkap jabatan ini disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999. Pasal 26 menyatakan sebagai berikut:
”Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu
perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan ini :
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
Bila ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dicermati, maka
seseorang dikatakan merangkap jabatan yang dilarang dalam konteks hukum persaingan
usaha bilamana:
a. minimal pada dua perusahaan;
b. seseorang memiliki jabatan yang sama pada dua perusahaan ini ;
c. jabatan rangkap dimaksud bisa sebagai direksi atau komisaris;
d. rangkap jabatan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat;
e. perusahaan-perusahaan dimaksud berada dalam salah satu keadaan dibawah ini:
(1) berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
(2) memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau
(3) menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu secara bersama.
106
Dari ketentuan dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini di atas,
terlihat bahwa yang dilarang yaitu baik jabatan vertikal (vertical interlocks) maupun
jabatan rangkap horizontal (horizontal interlocks). Vertikal interlocks yaitu jika seseorang
menduduki jabatan direksi atau komisaris di dua perusahaan produsen dan supplier
sekaligus. Sementara horizontal interlocks yaitu jika seseorang menduduki posisi direksi
atau komisaris di dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama (Munir Fuady, 1999:
89).
Oleh sebab itu sebaiknya dalam menilai adanya jabatan rangkap sebagaimana diatur dalam
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini digunakan pendekatan rule of reason (L.
Budi Kagramanto, 2008: 215).
D. Larangan Kepemilikan Saham Mayoritas Beberapa Perusahaan
Demikian kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan dilarang dalam konteks
hukum persaingan usaha, sebab hal ini dapat berakhir terjadi praktek monopoli
dan/atau persaingan tidak sehat.
Larangan kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan yang sejenis ini
dicantumkan dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
menetapkan sebagai berikut:
”Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis
yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan
yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan ini
mengakibatkan:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
(lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75%
(tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Kepemilikan saham seperti yang diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 ini dikenal sebagai cross shareholding dari perusahaan yang sebenarnya saling
bersaing (L. Budi Kagramanto, 2008: 216).
Bila ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dicermati lebih lanjut,
maka tidak semua kepemilikan saham mayoritas pada suatu perusahaan dianggap melanggar
persaingan usaha sehat dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Kepemilikan saham mayoritas pada suatu perusahaan dimaksud baru dianggap sebagai
pelanggaran hukum persaingan usaha, bilamana:
a. memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang kegiatan usaha
dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama;
b. mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan yang sama;
c. kepemilikan saham mayoritas dimaksud mengakibatkan:
(1) penguasaan pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu lebih dari 50%;
(2) dua atau tiga pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 107
Hukum Persaingan Usaha
Penerapan terhadap Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini tidak menganut rule
of reason, sebab pasal ini tidak mensyaratkan terjadi monopoli dan/atau persaingan
tidak sehat. Jadi bilamana unsur-unsur penguasaan 50% atau 75% terpenuhi, maka tindakan
ini sudah dapat dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini. Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 justru menganut pendekatan per se rule, yang
berbeda dengan rule of reason. Dikatakan demikian sebab yang dilarang oleh Pasal 27 ini
yaitu kepemilikan yang mengakibatkan terjadinya dominasi pasar, artinya memiliki posisi
dominan. Jelas bahwa Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini menganut
pendekatan per se illegal, sebab memiliki posisi dominan tidak dengan sendirinya
melakukan praktek monopoli (L. Budi Kagramanto, 2008: 217).
E. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dilarang
Seringkali masalah penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan menjadi
pembicaraan hangat, terutama pada dasawarsa terakhir ini. Penggabungan, peleburan serta
pengambilalihan dari sudut pandang ekonomis sangat efisien dan efektif untuk diterapkan
pada suatu perusahaan guna menekan pembengkakan atau pemborosan biaya. Selain itu
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan merupakan salah satu metode
untuk meningkatkan sinergi beberapa perusahaan (L. Budi Kagramanto, 2008: 217-218).
Secara umum terdapat tiga bentuk penyatuan perusahaan, yaitu merger, konsolidasi, dan
akuisisi, yang diterjemahkan dengan istilah penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Istilah “merger” berasal dari bahasa Inggeris “merjer”, “fusi”, atau “absorpsi”, yang berarti
“menggabungkan” atau “lebur tunggal”.
Secara yuridis pengertian merger atau penggabungan disebutkan dalam ketentuan Pasal 1
angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:
”Penggabungan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih
sebab hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya
status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir sebab hukum”.
Sebelumnya secara yuridis pengertian penggabungan dikemukakan pula dalam ketentuan
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,
Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas yang menyatakan, bahwa:
”Penggabungan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan
selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar”.
Dengan demikian, maka secara sederhana merger itu dapat diartikan sebagai penyatuan atau
penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan
membubarkan perusahaan lainnya. Dalam hal ini salah satu perusahaan atau lebih dapat
menggabungkan diri menjadi satu dengan perusahaan yang telah ada dan salah satu dari
perusahaan yang akan digabungkan itu tetap dipertahankan keberadaannya, sehingga segala
hak dan kewajiban yang ada dialihkan kepada perusahaan penerima penggabungan
perusahaan tadi.
108
Sedangkan istilah “konsolidasi” berasal dari bahasa Inggeris “consolidation”, yang berarti
“peleburan”. Secara yuridis pengertian ”peleburan” dikemukakan pula dalam ketentuan
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu:
”Peleburan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang sebab
hukum memperolah aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status
badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir sebab hukum.”
Pengertian yang sama dikemukan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1998 yang menyatakan bahwa:
”Peleburan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-
masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.”
Jadi, seecara sederhana konsolidasi diartikan penggabungan dua perusahaan atau lebih
dengan cara membentuk perusahaan baru dan membubarkan perusahaan yang tergabung
tadi. Singkatnya, beberapa perusahaan yang ada bergabung atau menyatukan diri menjadi
perusahaan baru, di mana hak dan kewajibnan perusahaan yang ada (yang menggabungkan
diri) diambil alih oleh perusahaan baru yang telah dibentuk.
lalu istilah “akuisisi”, juga berasal dari bahasa Inggeris “acquisition”, yang berarti
“mengambilalih’. Tidak sama dengan merger dan konsolidasi, dalam akuisisi, kedua
perusahaan atau lebih yang akan “menyatukan diri” tetap ada, hanya saja terjadi perubahan
kepemilikan asset atau saham, sehingga mengakibatkan pula beralihnya pengendalian
terhadap perusahaan ini .
Kiranya sama dengan pengertian secara yuridis yang dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1
angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan, bahwa:
”Pengambilalihan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas perseroan ini .”
Demikian pula sebelumnya Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998
memberi pengertian yuridis yang sama, yang menyatakan bahwa:
”Pengambilalihan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau
orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh ataupun sebagian besar
saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
perseroan ini .”
Pengambilalihan suatu perusahaan dapat dilakukan melalui “akuisisi kekayaan (assets)” atau
“akuisisi modal (saham)” dari perusahaan yang akan diambil alih ini .
Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 diperkenalkan lembaga baru, yaitu lembaga
”pemisahan perseroan”, yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995. Secara yuridis pengertian ”pemisahan” dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1
angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyatakan sebagai berikut:
Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 109
Hukum Persaingan Usaha
”Pemisahan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk
memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih
sebab hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva
perseroan beralih sebab hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih.”
Jadi, pemisahan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk
memisahkan usaha yang mengakibatkan beralih sebab hukum seluruh atau sebagian aktiva
dan pasiva kepada perusahaan lain.
Dalam ketentuan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan ada dua cara
pemisahan perseroan itu dilakukan, yaitu dengan cara pemisahan murni atau pemisahan tidak
murni. Pada pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih
sebab hukum kepada dua perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan
yang melakukan pemisahan ini berakhir sebab hukum. Sementara itu pada pemisahan
tidak murni (spin off) mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih sebab
hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang
melakukan pemisahan ini tetap ada.
biasanya warga memberi perhatian besar terhadap usaha perusahaan untuk
melakukan tindakan merger maupun akuisisi, hal ini disebabkan:
a. tindakan merger dapat mengakibatkan sistem manajerial menjadi lebih baik serta
secara teknis ada kemampuan mengolah aset yang tidak berguna menjadi lebih
bermanfaat;
b. tindakan merger maupun akuisis dapat mengakibatkan skala ekonomi serta jangkauan
ekonomi yang lebih besar untuk mengurangi biaya, meningkatkan kualitas produk
serta menambah output;
c. tindakan akuisisi perusahaan memberi peluang pada para manajer untuk
mendapatkan keuntungan provit yang lebih besar;
d. tindakan merger memberi peluang bagi pemilik untuk menjual perusahaan kepada
seseorang/calon pembeli yang beritikad baik dengan harga tinggi/wajar (Ernest
Gellhorn dan William E. Kovacic, dalam L. Budi Kagramanto, 2008: 219-220).
Praktek merger maupun akuisisi dan konsolidasi sebetulnya diperbolehkan, sepanjang
tindakan ini memberi manfaat bagi semua pihak dan semata-mata bertujuan untuk
pengembangan usaha. Namun demikian ada juga dampak kerugian yang secara tidak
langsung dirasakan oleh pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur dan bahkan
warga (konsumen) akibat diterapkannya tindakan merger maupun akuisisi pada suatu
perusahaan. Kerugian pada warga konsumen dapat dirasakannya, sebab tindakan
merger maupun akuisis berdampak pada semakin berkurangnya tidak persaingan usaha (L.
Budi Kagramanto, 2008: 221).
Dampak negatif dari merger, akuisisi dan konsolidasi terhadap suatu persaingan pasar, paling
tidak yaitu :
a. terciptanya atau bertambahnya konsentrasi pasar yang dapat menyebabkan harga
produk semakin tinggi;
b. kekuatan pasar (marker power) menjadi semakin besar yang dapat mengancam
pebisnis kecil (Munir Fuady, 1999: 90).
110
sebab itu, dalam menelaah dampak antimonopoli dari suatu merger, akuisisi dan
konsolidasi perusahaan, oleh hukum antimonopoli akan dilihat faktor-faktor sebagai berikut:
a. harga yang berkolusi;
b. skala ekonomi yang tereksploitasi;
c. kekuasaan untuk monopoli (monopoly power);
d. interdependensi yang oligopolistik;
e. arah kecenderungan perubahan kondisi pasar;
f. kondisi financial dari pelaku pasar;
g. kemudahan untuk dapat masuk ke pasar (teori jalan masuk) (entrechment theory);
h. ketersediaan produk substitusi;
i. sifat dari produk;
j. syarat-syarat penjualan produk;
k. market performance;
l. dampak efisiensi dari merger (L. Budi Kagramanto, 2008: 221-222).
Sehubungan dengan persaingan usaha sehat dalam konteks penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan serta pemisahan perseroan, ketentuan dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengamanatkan, bahwa perbuatan hukum penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan
c. warga dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
lalu Penjelasan atas Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
ini menyatakan, bahwa:
”Ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak
tertentu. Selanjutnya, dalam penggabungan, peleburan, pengambilihan, atau
pemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni
dalam berbagai bentuk yang merugikan warga .”
Sebelumnya hal sama juga diamanatkan dalam ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 yang menetapkan, bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan perseroan terbatas harus memperhatikan:
a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan;
b. kepentingan warga dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, sehingga
kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang
merugikan warga dapat dicegah; dan
c. tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan
harga yang wajar. Pemegang saham minoritas memiliki hak untuk menjual sahamnya
sesuai dengan harga wajar. Dalam hal hak ini tidak dapat terlaksana, maka
pemegang saham minoritas dapat tidak menyetujui rencana penggabungan, peleburan
dan pengambilalihan perseroan terbatas yang diajukan oleh Direksi dan melaksanakan
haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar.
Hal yang sama juga dikatakan kembali dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998. Disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, bahwa:
Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 111
Hukum Persaingan Usaha
1. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas hanyanya dapat
dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan terbatas, pemegang saham
minoritas, dan karyawan serta kepentingan warga dan persaingan sehat dalam
melakukan usaha;
2. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan terbatas tidak mengurangi hak
pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar;
3. pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham
mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas hanya dapat
menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar.
Pelaksanaan hak ini tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas;
4. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas juga harus
memperhatikan kepentingan kreditor perseroan terbatas yang akan melakukan
penggabungan atau meleburkan diri atau yang akan mengambilalih dan diambil alih
sesuai dengan prinsip hukum perjanjian.
Dengan demikian dalam perspektif hukum perseroan, perbuatan hukum penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan tidak dilarang, bahkan diperkenankan
dalam rangka penciptaan iklim dunia usaha yang sehat dan efisien guna menghadapi arus
globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks, dengan ketentuan
dan syarat tidak boleh mengarah kepada penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok atau golongan tertentu. Oleh sebab itu, perbuatan
hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan yang dapat
mendorong kearah terjadinya monopoli, monopsoni atau persaingan curang atau tidak sehat
dapat dihindari sejak dini. Dengan kata lain perbuatan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan atau pemisahan perseroan hendaknya memperhatikan kepentingan
perseroan, pemegang saham, karyawan perseroan, atau warga termasuk pihak ketiga
yang berkepentingan, serta bahkan perbuatan hukum penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan perseroan ini tidak dapat dilakukan jika akan
merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu
Jelaslah sebelum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1995 (yang lalu diganti dengan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007), ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan perseroan secara dini sudah membatasi penggunaannya, jangan sampai perbuatan
hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan ini
memicu penguasaan pasar yang bersifat monopoli, monopsoni, atau persaingan usaha
yang tidak sehat, sehingga pasar tidak kompetitif lagi dan ini pada gilirannya akan
merugikan warga banyak. Padahal perbuatan hukum penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan perseroan merupakan kegiatan yang biasa yang terjadi
dalam dunia usaha, terutama dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien
dan meningkatkan produktivitas perseroan.
Suatu hal yang wajar apabila penggabungan, peleburan dan pengambilalihan mendapat
pengaturan pula dalam hukum persaingan. Sebab tindakan penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan dapat berdampak secara langsung pada hidup matinya persaingan. Bahkan
ada suatu keadaan dimana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilakukan dan
tindakan ini menguntungkan konsumen, namun pada saat yang bersamaan mematikan
persaingan yang sehat. Keadaan yang demikianpun perlu mendapat pengaturan. Dalam
hukum persaingan, keuntungan konsumen tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan
112
tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan. Hal ini sebab yang
dipentingkan dalam hukum persaingan, bagaimana agar persaingan sehat tetap harus terjaga.
Hukum persaingan tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberi keuntungan pada
konsumen. Keuntungan yang didapat oleh konsumen secara tidak langsung dengan adanya
persaingan sehat antar pelaku usaha (Hikmahanto Juwana, 1999:7).
Ketentuan-ketentuan mengenai merger dalam hukum persaingan biasanya dimaksudkan
untuk mencegah penguasaan kekuatan pasar secara berlebihan. biasanya lebih
sederhana dan efektif mencegah penguasaan kekuatan pasar daripada mengawasi
penyalahgunaannya sesudah kekuatan pasar ini diambil. Pada suatu titik tertentu,
perusahaan dapat mencapai kekuatan pasar sampai pada titik di mana kekuatan ini
dapat dicapai dengan kegiatan sepihak (unilateral), yang mana jika hal itu dilakukan oleh
pesaing yang lebih kecil harus dilakukan dengan kegiatan dua pihak (bilateral) melalui cara
anti persaingan seperti collusive dealing. Peraturan-peraturan merger membuat batas di mana
akuisisi saham atau kekayaan tidak diperbolehkan lagi tanpa adanya kemanfaatan
warga yang harus ditunjukkan melalui prosedur otorisasi. Batas-batas inilah yang selalu
menjadi persoalan sensitif pada setiap pembentukan maupun pelaksanaan hukum persaingan
(Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed) 2000:115-116).
Sebagaimana diketahui dalam praktek dikenal ada 3 (tiga) jenis penggabungan, peleburan
dan pengambilalihan, yaitu:
1. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan horizontal, yaitu penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan oleh perusahaan yang secara teoritis
berada pada pasar yang sama dan memiliki kegiatan yang sama, bahkan produk yang
dihasilkanpun sama dengan perusahaan yang akan digabung, dilebur dan diambilalih.
Paling tidak ada dua karakteristik yang penting dalam penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan horizontal, di mana produknya sama dan pemasaran terhadap produk
dilakukan pada wilayah yang sama.
Dengan adanya tindakan penggabungan, peleburan dan pengambialihan horizontal, maka
pada suatu pasar tertentu berakhir pada berkurangnya satu perusahaan (perusahaan yang
digabung, dilebur dan diambilalih) dan ada satu perusahaan yang memiliki pangsa pasar
yang lebih besar dari sebelumnya (perusahaan yang melakukan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan). Bagi perusahaan yang melakukan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan, perusahaan ini akan memiliki kekuatan pasar
yang lebih besar.
Dengan demikian dalam tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
horizontal, tindakan ini tidak hanya menyangkut aset atau saham saja, namun juga
penyatuan atau pengambilalihan kekuatan pasar.
Dalam penggabungan, peleburan dan pengambilalihan horizontal ini ada kemungkinan
besar pangsa pasar dari perusahaan yang digabung, dilebur dan diambilalih oleh
perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, sehingga
persaingan usaha antar pelaku mati atau berkurang, terjadinya persaingan tidak sehat
antar pelaku usaha dan dieksploitasinya konsumen;
2. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal, yaitu penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang berbeda jenis
usahanya dan tidak berada pada pasar yang sama namun memiliki saling keterkaitan.
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal ini dapat dilakukan ke bawah
dan ke atas.
Tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal membawa
konsekuensi pada adanya kemungkinan perlakuan yang istimewa dari perusahaan yang
Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 113
Hukum Persaingan Usaha
melakukannya terhadap satu perusahaan (perusahaan yang digabung, dilebur, dan
diambilalih) dari sejumlah perusahaan di pasar tertentu dan adanya kemungkinan
kedudukan yang lebih tinggi dari satu perusahaan (perusahaan yang digabung, dilebur
dan diambilalih) dibanding perusahaan sejenis pada pasar tertentu.
Dalam penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal, pengambilan pangsa
pasar secara teoritis tidak mungkin terjadi, mengingat perusahaan yang digabung, dilebur
dan diambilalih berada di dua pasar yang berbeda. Namun yang terjadi dalam
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan vertikal yaitu kemampuan untuk
mengendalikan harga dalam memproduksi suatu barang atau jasa ;
3. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat (conglomerate merger),
yaitu penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang dilakukan oleh perusahaan
terhadap perusahaan yang tidak bersinggungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh
perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat tidak ada
konsekuensi apapun terhadap pasar, sebab perusahaan yang melakukan penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan dan perusahaan yang digabung, dilebur dan diambilalih
tidak memiliki titik singgung yang sama. Namun harus disadari secara tidak langsung
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat akan berdampak pada
ekonomi secara makro. Hal ini mengingat, dengan adanya penggabungan, peleburan dan
pengambialihan konglomerat, usaha kecil akan tidak mampu bersaing dan pada
gilirannya usaha kecil akan dimatikan.
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan konglomerat akan memunculkan apa
yang disebut sebagai “super monopolist” (Hikmahanto Juwana 1999:6).
Sehubungan dengan itu, maka dalam konteks hukum persaingan usaha berdasar Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka perbuatan penggabungan, peleburan, pengambialihan
serta (termasuk pemisahan) perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan/atau persaingan curang dilarang. Larangan penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan yang demikian dicantumkan dalam ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, bahwa:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain
apabila tindakan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai
pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyatakan sebagai berikut:
(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai
penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi,
114
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan,peleburan,
atau pengambilalihan ini .
(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tatacara
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalamPeraturan
Pemerintah.
Larangan yang dicantumkan dalam Pasal 28 dan Pasal 29 ini bersifat rule of reason,
sama dengan hukum persaingan negara lainnya. Penggabungan badan usaha diperkenankan
asalkan tidak mengurangi persaingan secara substansial (bandingkan Ayudha D. Prayoga
et.al. (Ed) 2000:119).
Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
melarang pelaku usaha melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
lalu ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
melarang pula pelaku usaha melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila
tindakan ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Dari ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 ini, berarti tidak semua penggabungan atau peleburan badan usaha
atau pengambilalihan saham dilarang dilakukan pelaku usaha, kecuali tindakan
penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham ini
memicu praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, posisi dominan; atau praktek
monopoli, persaingan usaha tidak sehat dan posisi dominan. Dengan kata lain sepanjang
perbuatan hukum penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham
ini tidak mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat dan
atau posisi dominan, maka perbuatan hukum penggabungan atau peleburan badan usaha atau
pengambialihan saham boleh-boleh saja dilakukan pelaku usaha.
Selanjutnya tidak hanya penguasaan pasar melalui penggabungan atau peleburan badan
usaha atau pengambilalihan saham yang dilarang, penguasaan nilai aset yang melebihi
jumlah tertentu sebagai hasil perbuatan hukum penggabungan atau peleburan badan usaha
atau pengambilalihan saham juga dilarang. Ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha atau
pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi
jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan
ini . Sebelum melakukan perbuatan hukum penggabungan atau peleburan badan usaha
atau pengambilahan saham ini terlebih dahulu hendak disampaikan kepada Komisi
Pengawas Persaingan Usaha guna mendapatkan notifikasi agar tidak melanggar ketentuan
dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam menilai apakah suatu merger atau akuisisi akan membahayakan persaingan usaha
didasarkan kepada beberapa hal (substantive test). Bila dari substantive test diketahui merger
atau akuisisi yang diusulkan tidak membahayakan persaingan usaha, maka merger atau
akuisisi ini diperbolehkan. Namun sebaliknya, jika merger atau akuisisi ini akan
membahayakan usaha, maka akan dilarang atau memberi persyaratan-persyaratan. Di
Amerika Serikat, substantive test yang digunakan dalam menilai suatu rencana merger atau
akuisisi, yaitu:
Bab 5 Posisi Dominan yang Dilarang 115
Hukum Persaingan Usaha
116
1. definisi pasar, pengukuran dan konsentrasi, meliputi:
• Product market definition;
• Geographic market definition;
• Identifikasi pelaku usaha dalam pasar bersangkutan;
• Penguasaan pasar;
• Tingkat konsentrasi dan penguasaan pasar.
2. potensi kerugian yang ditimbulkan oleh merger, meliputi:
• Berkurangnya persaingan melalui interaksi yang terkoordinasi;
• Berkurangnya persaingan melalui efek unilateral.
3. analisis entry, meliputi:
• Entry alternatives;
• Timeliness of entry;
• Likelihood of entry;
• Sufficiency of entry;
4. efisiensi
5. kegagalan dan exiting assets, meliputi:
• Failing firm;
• Failing division (Tim Pematangan Bahan Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah
Mengenai Merger, 2008: 6).
Di Uni Eropa, substantive test yang digunakan hanyalah menilai apakah merger akan
mengakibatkan poisis dominan atau tidak dalam suatu pasar bersangkutan. Sedangkan di
Australi, berdasar TPA 1974, penilaian yang dilakukan terhadap merger didasarkan
kepada:
• tingkat kompetisi barang impor yang actual dan potensial di pasar;
• hambatan masuk ke dalam pasar;
• tingkat konsentrasi dalam pasar;
• tingkat coutervailing power dalam pasar;
• kemungkinan akuisisi yang dilakukan akan menyebabkan perusahaan yang akan merger
secara significant dan sustainably meningkatkan harga atau marjin keuntungan;
• akan menyebabkan terjadinya integrasi vertikal dalam pasar (Tim Pematangan Bahan
Masukan Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Merger, 2008: 6).
Pelaku usaha menjadi kaya, ataupun dapat menaikkan nilai penjualan berapapun yang
diusaha kan dengan tidak melawan hukum dan tidak mengurangi esensi persaingan (dalam
arti pangsa pasarnya tidak berlebihan dan tidak memanfaatkan kelebihannya itu) atau bahkan
kemungkinan membawa kemanfaatan warga rupanya tetap akan menjadi sasaran
hukum persaingan di negara kita . Bergabung untuk menjadi lebih besar, kuat dan efisien pada
dasarnya hak semua pengusaha. Dalam keadaan-keadaan tertentu hal ini dapat mendorong
persaingan, atau setidaknya bermanfaat bagi warga . Akan namun tidak pula dapat
disangkal bahwa perusahaan yang ‘terlalu’ besar dan kuat sangat mudah memanfaatkan
kelebihannya itu dengan cara-cara yang merugikan persaingan. Untuk menentukan sebesar
atau sekuat apa dan dengan cara bagaimana perusahaan pasca merger dapat dianggap
mengganggu persaingan usaha sehat, ditetapkanlah beberapa kriteria. Agar pengawasan
terhadap merger menjadi lebih mudah dan tepat sasaran, maka disediakanlah fasilitas
notifikasi dan otorisasi. Kata kuncinya: merger sebaiknya tidak mengganggu, namun
mendorong persaingan (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:120).
BAB 6
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
A. Dasar Pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Implementasi kebijakan persaingan usaha (competition policy) yang efektif dibentuk dari
sinergi positif terhadap kewenangan persaingan usaha di suatu negara. Efektivitas
implementasi itu diyakini mampu meningkatkan keberhasilan suatu lembaga persaingan
dalam penegakan hukum persaingan usaha itu sendiri. Negara yang memiliki hukum
persaingan usaha berada dalam kondisi aktual yang berbeda dalam sistem penegakan hukum
persaingan dan kewenangan lembaga persaingan usahanya (Hermansyah, 2008: 73).
Lembaga yang akan menjadi penjaga untuk tegaknya peraturan persaingan merupakan syarat
mutlak agar peraturan persaingan dapat lebih operasional. Pemberian kewenangan khusus
kepada suatu komisi untuk melaksanakan suatu peraturan di bidang persaingan hal yang
lazim dilakukan oleh kebanyakan negara. Di Amerika Serikat, Departemen Kehakiman
memiliki divisi khusus, yaitu Antitrust Division untuk menegakkan Sherman Act.
Departemen Kehakiman bersama-sama Federal Trade Commission juga bertugas
menegakkan Clayton Act. Sedangkan untuk menegakkan Robinson Patman Act, khususnya
yang menyangkut tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, diserahkan
kepada Federal Trade Commission. warga Ekonomi Eropah dengan European
Community Commission, Jepang, Korea dan Taiwan dengan Fair Trade Commission (Agus
Sardjono 1998:33 dan Ayudha D. Prayoga et.al. Ed), 2000:126 dan 128).
Demikian pula dengan negara kita , pengawasan pelaksanaan dan penegakan hukum
persaingan usaha diserahkan kepada suatu lembaga yang dinamakan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU), di samping lembaga kepolisian, kejaksaan dan peradilan.
Pengawasan dan penegakan pelanggaran hukum persaingan usaha harus dilakukan terlebih
dahulu di dan melalui KPPU, lalu sesudah itu baru dapat diserahkan kepada pejabat
penyidik kepolisian untuk diteruskan ke pengadilan bilamana pelaku usaha tidak bersedia
untuk menjalankan putusan yang telah dijatuhkan KPPU.
Sebenarnya dalam menegakkan hukum persaingan usaha dapat saja dilakukan oleh lembaga
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Pengadilan merupakan tempat penyelesaian perkara
yang resmi dibentuk negara. Namun untuk hukum persaingan usaha, pada tingkat pertama
penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak dilakukan oleh pengadilan. Alasan yang
dapat dikemukakan sebab hukum persaingan usaha membutuhkan orang-orang spesialis
yang memiliki latar belakang dan mengerti betul tentang seluk beluk bisnis dalam rangka
menjaga mekanisme pasar. Institusi yang melakukan penegakan hukum persaingan usaha
harus beranggotakan orang-orang yang tidak saja berlatar belakang hukum, namun juga
ekonomis dan bisnis. Hal ini mengingat masalah persaingan usaha sangat terkait erat dengan
ekonomi dan bisnis (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:126).
Alasan lain mengapa diperlukan institusi yang secara khusus menyelesaikan kasus praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, agar tidak bertumpuknya berbagai perkara di
pengadilan. Institusi yang secara khusus menyelesaikan praktek monopoli dan persaingan
Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Hukum Persaingan Usaha
tidak sehat dapat dianggap sebagai suatu alternatif penyelesaian sengketa sepanjang
pengertian alternatif disini diluar pengadilan. Di negara kita lembaga yang demikian, yang
sering kali dianggap sebagai kuasi yudikatif sudah lama dikenal (Ayudha D. Prayoga et. al.
(Ed), 2000:126).
Pembentukan kelembagaan KPPU ini didasarkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, yang mengamanatkan pembentukan suatu komisi, yang akan memiliki
otoritas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum persaingan
usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan
sebagai berikut:
”Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas
Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.”
Dengan demikian, berdasar ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 diketahui bahwa pembentukan KPPU itu dimaksudkan untuk ”mengawasi”
pelaksanaan hukum persaingan usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
dinyatakan, bahwa:
”Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.”
Jadi, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mensyaratkan pembentukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi KPPU ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
dibentuk KPPU. Pembentukan KPPU ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus pelanggaran
hukum persaingan usaha berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih cepat,
efisien, dan efektif sesuai dengan asas dan tujuannya.
Dalam konteks kelembagaan suatu negara, sebenarnya keberadaan KPPU merupakan
lembaga negara komplementer (state auxiliary) yang memiliki tugas multi kompleks
dalam mengawasi setiap gerak, langkah serta praktek persaingan usaha tidak sehat yang
dilakukan oleh para pelaku usaha. Para pelaku usaha di negara kita dalam melakukan aktivitas
bisnis usahanya semakin massive dalam berbagai bidang dengan tampilan serta berbagai
modifikasi strategis untuk memenangkan setiap persaingan (L. Budi Kagramanto, 2008:
232).
Disini dapat dikemukaan terdapat alasan filosofis dan sosiologis dibentuknya lembaga
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini. Alasan filosofis yang dijadikan dasar
pembentukannya yaitu dalam mengawasi pelaksanaan suatu aturan hukum diperlukan suatu
lembaga yang mendapat kewenangan dari negara (pemerintah dan rakyat). Dengan
kewenangannya yang berasal dari negara ini diharapkan lembaga pengawas ini dapat
menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya serta sedapat mungkin mampu
untuk bertindak secara independen. Adapun alasan sosiologis yang dijadikan dasar
pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebab menurunnya citra pengadilan
dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara serta beban perkara pengadilan yang sudah
menumpuk. Alasan lain dunia usaha membutuhkan penyelesaian yang cepat dan proses
118
pemeriksaan yang bersifat rahasia. Oleh sebab itu, diperlukan suatu lembaga khusus yang
terdiri atas orang-orang yang ahli dalam bidang ekonomi dan hukum, sehingga penyelesaian
yang cepat dapat terwujud (Ayudha D. Prayoga et.al (Ed), 2000:128).
Dengan dibentuknnya KPPU diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap para pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang,
mengadakan perjanjian yang dilarang, atau melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang
dilarang, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif
antarpelaku usaha.
B. Status dan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Sudah sewajarnya bilamana KPPU berstatus atau berkedudukan sebagai suatu lembaga yang
independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain dalam
melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsi mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatannya usaha agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan curang.
KPPU sangat penting dibentuk sebagai lembaga yang independen susaha dalam
memutuskan keputusannnya berdasar Hukum Antimonopoli, bukan sebab petunjuk
pemerintah atau pengaruh pihak lain. Dengan kata lain KPPU akan menerapkan Undang-
Undang Antimonopoli sebagaimana mestinya sehingga terciptanya persaingan usaha yang
sehat dan kondusif (M. Udin Silalahi,2007: 272).
Status atau kedudukan KPPU sebagai lembaga independen ini telah ditentukan dalam
ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang lalu
dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999.
Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa:
”Komisi yaitu suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.”
Sebelumnya ketentuan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyatakan sebagai berikut:
”Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu komisi yang dibentuk untuk mengawasi
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Sementara itu dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
dinyatakan, sebagai berikut:
”Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural
yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.”
Jadi, dalam konteks sistem pemerintahan negara, sangat jelas status atau kedudukan KPPU
ini, yaitu sebagai lembaga independen non struktural, artinya bukan bagian dari dan tidak
berada dalam struktur pemerintahan negara (departemen). KPPU dibentuk secara khusus
untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Antimonopoli.
Status kelembagaan KPPU yang demikian untuk menghindari suatu struktur komando dari
suatu departemen atau lembaga yang lebih tinggi. Artinya secara yuridis KPPU sebagai
Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 119
Hukum Persaingan Usaha
institusi sudah dibentuk sedemikian rupa susaha tidak ada jalur komando yang memberi
perintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (M. Udin Silalahi, 2007: 272).
Namun demikian, dalam melaksanakan tugasnya mengawasi pelaksanaan Undang-Undang
Antimonopoli ini , KPPU tetap bertanggung jawab kepada Presiden dalam kedudukan
sebagai Kepala Negara, berhubung KPPU juga melaksanakan sebagian tugas-tugas
pemerintahan negara, yaitu melaksanakan undang-undang. Hal ini sesuai dengan sistem
ketatanegaraan negara kita dibawah Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Atas dasar itulah dalam
melaksanakan tugasnya, KPPU dinyatakan bertanggung jawab kepada Presiden. Demikian
hal ini dinyatakan dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
bahwa “Komisi bertanggung jawab kepada Presiden”.
Praktek di negara-negara lain yang lebih dahulu memiliki undang-undang persaingan
usaha, juga memperlihatkan bahwa Komisinya bertanggung jawab kepada kepala
pemerintahan (Presiden atau Perdana Menteri). Di Amerika Serikat misalnya, dalam Federal
Trade Commission Act Section 1 dinyatakan bahwa “…. Any Commissioners may be
removed by the President for inefficiency, neglect of duty, or malfeasance in office”. Hal ini
juga dapat dilihat pada Section 27 (2) dari Anti Monopoly Act Jepang, yang menyatakan
bahwa “The Fair Trdae Commission shall be administratively attached to the Prime
Minister”. Di India juga misalnya, di mana Monopolies and Restrictive Trade Commission-
nya dibentuk oleh Pemerintah (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:129).
Keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sesungguhnya tidak terlalu
ditentukan pada independensi KPPU dalam melaksanakan tugas, namun banyak ditentukan
oleh keanggotaannya. sebab nya KPPU harus memiliki atau terdiri dari anggota-anggota
yang terpilih dan terpercaya (credible) serta memiliki integritas dan komitmen moral yang
tinggi, dengan dibantu oleh tenaga-tenaga yang profesional dalam bidangnya (bandingkan
Muchtar, 1999:23).
Kenggotaan KPPU minimum berjumlah 9 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang
merangkap sebagai anggota. Ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 menyatakan, bahwa “Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota,
seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnnya 7 (tujuh) orang
anggota”. Dari kata-kata “sekurang-kurangnya” berarti jumlah anggotanya boleh lebih dari 7
(tujuh) orang atau sebaliknya paling sedikit anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang, sehingga
dengan ditambah Ketua dan Wakil Ketua, keanggotaan KPPU minimal atau paling sedikit
berjumlah 9 orang. Ada orang yang mengatakan kalau jumlah ini cukup besar.
Jika dibandingkan dengan jumlah Komisi pada Federal Trade Commission di Amerika
Serikat dan Fair Trade Commission di Jepang yang hanya berjumlah 5 (lima) orang, maka
jumlah ini cukup besar. namun hal ini tidak berarti bahwa jumlah ini tidak wajar atau
kebanyakan, mungkin pembuat undang-undang memiliki pertimbangan tersendiri dengan
melihat kondisi yang ada di negara kita (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:130).
Walaupun bertanggung jawab kepada Presiden, pengisian keanggotaan KPPU tidak semata-
mata di tangan Presiden, akan namun melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pula. Hal
ini diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 yang menetapkan sebagai berikut:
120
(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Masa jabatan anggota Komisi yaitu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Apabila sebab berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam
keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai
pengangkatan anggota baru.
Jadi, berdasar ketentuan di atas, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPU
dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat
diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Apabila sebab berakhirnya masa
jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan KPPU, maka masa jabatan anggota
dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Perpanjangan masa keanggotaan
KPPU ini untuk menghindari kekosongan keanggotaan KPPU ini tidak boleh lebih dari
satu tahun.
Dengan adanya persetujuan dari DPR ini diharapkan anggota KPPU yaitu orang-orang
yang memiliki integritas kepribadian dan keilmuan yang tinggi dan benar-benar dapat
menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat secara keseluruhan dengan menjaga
independensinya. Persetujuan dari rakyat ini sangat penting, sebab dapat menaikkan
kredibilitas KPPU itu sendiri. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara besar, seperti
Amerika Serikat dan Jepang (Ayudha D. Prayoga et.al. (Ed), 2000:130).
Dalam dunis bisnis, integritas moral dan kepercayaan merupakan unsur penting yang sangat
menentukan. Sehubungan dengan hal ini , kiranya pemilihan Ketua dan anggota KPPU
wajib melalui fit and proper test. Sayangnya prosedur rekrutmen calon anggota KPPU
ini menjadi salah satu kendala untuk memperoleh calon yang benar-benar bermutu,
sebab pada kandidat yang memiliki kemampuan intelektual dan profesional merasa tidak
terpanggil untuk mengikuti proses seleksi yang prosedurnya dibuat seperti mencari atau
melamar pekerjaan saja. Jika kandidat yang melamar menjadi anggota KPPU hanya sebab
terdorong untuk mengisi lowongan sebagaimana biasa dalam prosedur mencari pekerjaan,
maka sulit sekali memperoleh kandidat anggota KPPU yang ideal. Asumsinya mereka yang
merasa memiliki kemampuan dalam dunia profesional maupun akademisi, mereka dicari
sebab diperlukan. Mereka bukan lagi mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kebutuhan hidup mereka telah terpenuhi, jadi tidak perlu antre layaknya mencari pekerjaan
biasa. Fenomena seperti itu bukan hanya terjadi dalam menjaring anggota-anggota KPPU,
namun dalam bentuk lain juga berlaku untuk menduduki jabatan-jabatan lain serta rekrutmen
menjadi anggota berbagai komisi lain (Johnny Ibrahim, 2006: 262-263).
Mengenai persyaratan menjadi keanggotaan KPPU telah diatur dalam ketentuan Pasal 32
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. sebab itu Pemerintah maupun DPR dalam
mengusulkan dan memberi persetujuan terhadap anggota KPPU sudah seyogyanya harus
memperhatikan persyaratan keanggotaan KPPU ini .
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini , bahwa
untuk menjadi anggota KPPU harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik negara kita , berusia sekurang-kurangnya 30 tahun dan setinggi-
tingginya 60 puluh tahun pada saat pengangkatan;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Bab 6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 121
Hukum Persaingan Usaha
d. jujur, adil dan berkelakuan baik;
e. bertempat tinggal di wilayah negara Republik negara kita ;
f. berpengalaman dalam bidang usaha atau memiliki pengetahuan dan keahlian di
bidang hukum dan atau ekonomi;
g. tidak pernah dipidana, baik sebab melakukan kejahatan berat atau sebab melakukan
pelanggaran kesusilaan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
i. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha sejak yang bersangkutan menjadi anggota
KPPU tidak menjadi:
1. anggota dewan komisaris atau pengawas, atau direksi suatu perusahaan;
2. anggota pengurus atau badan pemeriksa suatu koperasi;
3. anggota yang memberi layanan jasa kepada suatu perusahaan, seperti konsultan,
akuntan publik, dan penilai;
4. pemilik saham mayoritas suatu perusahaan.
Menurut ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 keanggotaan
KPPU berhenti, sebab :
a. meninggal dunia; atau
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik negara kita ; atau
d. sakit jasmani atau rohani terus-menerus, yang dinyatakan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang; atau
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan komisi; atau
f. diberhentikan, antara lain disebab kan tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan
KPPU.
Adapun jumlah yang akan diusulkan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan fit and
proper test sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) Keputusan Presiden
Nomor 75 Tahun 1999 yaitu diajukan dalam jumlah minimal dua kali dari jumlah
keanggotaan KPPU yang akan diangkat.
biasanya Ketua dan Wakil Ketua KPPU sudah pasti akan dipilih dari dan oleh anggota
KPPU sendiri. Penjelasan atas Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi”.
Selanjutnya ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 75
Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh
anggota Komisi”.
C. Susunan Organisasi dan Pembiayaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Pengaturan mengenai susunan organisasi KPPU dikemukakan dalam ketentuan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 5 Tahun, yang menyatakan bahwa:
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan
kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
122
Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha telah ditetapkan pengaturan mengenai pembentukan, tujuan, tugas dan fungsi;
susunan organisasi; pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerja KPPU.
Susunan organisasi KPPU terdiri atas anggota Komisi dan Sekretariat. Anggota KPPU wajib
melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama serta
wajib mematuhi tata tertib yang telah disusun oleh KPPU. Untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya, KPPU dibantu oleh sekretariat, yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya
diatur lebih lanjut dengan keputusan KPPU. Dengan Keputusan KPPU Nomor
04/KPPU/KEP/VIII/2000 ditetapkan mengenai susunan organisasi Sekretariat KPPU.
KPPU dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan apabila diperlukan, yang
beranggotakan orang-orang yang berpengalaman dan ahli sesuai bidang masing-masing yang
diperlukan dalam menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu. Ketentuan mengenai
keanggotaan, fungsi, dan tugas kelompok kerja ini diatur lebih lanjut oleh KPPU.
Dengan Keputusan KPPU Nomor 07/KPPU/KEP/XI/2000 ditetapkan mengenai Kelompok
Kerja KPPU.
Pembentukan Kelompok Kerja KPPU ini dimaksudkan untuk membantu KPPU dalam
menangani suatu perkara tertentu serta tugas-tugas lain dan dalam waktu tertentu. Kelompok
Kerja ini bertanggung jawab kepada KPPU dan keanggotaannya ditentukan oleh KPPU
dalam Rapat KPPU. Keanggotaa Kelompok Kerja KPPU terdiri atas orang-orang yang
berpengalaman dan ahli sesuai dengan bidang masing-masing yang diperlukan dalam
menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu.
Adanya Kelompok Kerja KPPU ini dimaksudkan sebagai tim ahli (expert team) yang
lalu informasi atau analisis yang didasarkan atas keahlian dari masing-masing anggota
tim ini akan menjadi masukan berharga dalam penyelesaian sebuah kasus. Pada
akhirnya putusan yang dikeluarkan oleh KPPU menjadi lebih berbobot dan memiliki dasar
pijakan baik dari sisi teoritis keilmuan maupun pr



