Persaingan usaha 7
ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan kerja sama dari semua
elemen, KPPU dapat terus berjaya sebagai penjaga persaingan usaha
yang sehat di negara .
Semoga KPPU terus berjaya!
87
Menyeimbangkan Pengawasan Hukum
Persaingan dan Pengawasan Kemitraan
UMKM
Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. ASEAN Eng.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029
Dalam dunia ekonomi yang semakin kompleks dan dinamis,
pengawasan hukum persaingan dan pengawasan kemitraan usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi dua pilar penting dalam
menciptakan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Kedua elemen ini
bertujuan untuk memastikan bahwa pasar tetap adil dan kompetitif,
sambil mendukung pertumbuhan UMKM yang merupakan tulang
punggung ekonomi banyak negara. Hukum persaingan bertujuan untuk
mencegah praktik bisnis yang merugikan, seperti monopoli dan kartel,
sementara pengawasan kemitraan UMKM berfokus pada perlindungan
dan pemberdayaan usaha kecil agar dapat bertahan dan bersaing di
pasar. Keduanya perlu diatur dengan strategi yang seimbang agar
dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tanpa
menciptakan gangguan dalam pengelolaan kelembagaan persaingan
usaha yang telah ada. Diperlukan pendekatan yang hati-hati dan
strategis untuk keseimbangan ini .
Persaingan Usaha
Hukum persaingan merupakan elemen kunci dalam menjaga
pasar yang sehat dan kompetitif sejalan dengan Undang-Undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Prinsip utama dari hukum persaingan meliputi
larangan terhadap kesepakatan anti-persaingan, perbuatan yang anti-
persaingan, dan penyalahgunaan dominasi pasar, termasuk melalui
pengawasan merger dan akuisisi yang dapat mengurangi persaingan.
Dengan adanya hukum persaingan, kesejahteraan masyarakat dapat
88
dijaga dari praktik-praktik yang merugikan dan efisiensi perekonomian
nasional dapat diwujudkan, sebagaimana layaknya tujuan undang-
undang ini .
Untuk mencapainya, dibutuhkan suatu otoritas persaingan
usaha. negara memiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), sebagai satu-satunya Lembaga yang berhak melakukan
penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha oleh pelaku
usaha. Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menekankan
pentingnya keberadaan regulator yang independen dan memiliki
wewenang yang cukup untuk menegakkan hukum persaingan ini .
Pengawasan Kemitraan UMKM
UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian, terutama
dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong inovasi. Namun,
UMKM sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti akses ke
modal, teknologi, dan pasar. Pengawasan kemitraan UMKM bertujuan
untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar UMKM dapat
berkembang dan bersaing. Hal ini mencakup program-program seperti
akses permodalan, pelatihan keterampilan, dan kemitraan dengan
pelaku usaha besar. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah negara , kontribusi UMKM terhadap
PDB nasional mencapai sekitar 60%, sementara kontribusi terhadap
penyerapan tenaga kerja mencapai lebih dari 97%. Oleh karena itu,
pengembangan UMKM melalui program pengawasan kemitraan
sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif
dan berkelanjutan.
Fungsi pengawasan kemitraan diatur dengan Undang-Undang
No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan pasal 36, pelaksanaan kemitraan diawasi secara
tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk
mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan (dalam hal ini yaitu KPPU). Bahkan, dalam
Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2013 disebut bahwa KPPU memiliki
wewenang memberi rekomendasi mencabut izin usaha perusahaan
jika dinyatakan melanggar kemitraan.
89
Pentingnya Keseimbangan Pengawasan
Pada tahun 2023, terdapat 969 kesepakatan kemitraan antara
UMKM dan usaha besar di seluruh negara . Total nilai kesepakatan
ini mencapai Rp6,3 triliun. Namun kemitraan usaha kecil-besar
di negara ini masih sekitar 20% dari total industri di negara .
Jadi potensi kemitraan UMKM di negara masih sangat besar.
Pengawasan kemitraan UMKM saat ini berpotensi memakan banyak
sumber daya di KPPU jika tidak dikelola secara cerdas. Karena ada
sembilan model bentuk kemitraan yang diawasi KPPU, yakni inti
plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan
keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, joint venture dan
outsourcing. Suatu lingkup pengawasan yang sangat luas, namun
dengan porsi alokasi anggaran yang masih terbatas pada 6% dari
total anggaran KPPU. Masih rendah dibandingkan alokasi untuk
investigasi kasus persaingan usaha yang mencapai 10%, atau masih
kalah signifikan dibandingkan alokasi penanganan perkara secara
keseluruhan yang mencapai 37% dari total anggaran KPPU.
Keseimbangan pengawasan kemitraan UMKM dengan
pengawasan persaingan usaha sangat penting dilakukan, agar
Lembaga tidak terlalu fokus pada salah satu isu tertentu sehingga
melupakan isu ini . Pengawasan kemitraan UMKM di KPPU mulai
dijalankan pada tahun 2019 dan intensitas permasalahan atau kasus
yang ditangani mulai mengalami peningkatan seiring dengan edukasi
atau sosialisasi yang diberikan KPPU. Namun pelaksanaan tugas
ini perlu dikelola dengan baik, sehingga otoritas tidak terfokus
pada pengawasan kemitraan dan melupakan tugas inti atau core
function-nya. Hal yang lumrah terjadi di beberapa otoritas persaingan
yang diberikan kewenangan tambahan pengawasan baru tanpa
diiringi dengan penambahan sumber daya. Ini terjadi di Singapura
dan Vietnam, yang menjadi terlalu fokus dengan kewenangan
tambahannya, yakni perlindungan konsumen, daripada core business
mereka untuk mengawasi persaingan usaha.
Tantangan dalam Menyeimbangkan Pengawasan
Menyeimbangkan pengawasan hukum persaingan dan
pengawasan kemitraan UMKM bukan tanpa tantangan. Salah satu
tantangan utama yaitu potensi konflik kebijakan. Secara prinsip,
90
kebijakan yang mendorong pertumbuhan UMKM kadang bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum persaingan. Misalnya, program subsidi
atau perlindungan khusus bagi UMKM bisa saja dianggap menghambat
persaingan yang sehat. Selain itu, birokrasi yang kompleks dan
prosedur administrasi di pemerintah yang panjang dapat menjadi
hambatan bagi KPPU dalam membantu UMKM mengakses berbagai
data kemitraan, program, atau sumber daya yang tersedia. Oleh
karena itu, penyederhanaan birokrasi dan koordinasi menjadi salah
satu langkah penting dalam menyeimbangkan pengawasan ini.
Keterbatasan sumber daya juga menjadi kendala dalam
memastikan bahwa kedua jenis pengawasan ini dapat diterapkan
secara efektif. Sumber daya manusia dan teknologi yang terbatas
dapat menghambat usaha pengawasan kemitraan dan penegakan
hukum persaingan. Untuk itu, perlu ada alokasi sumber daya yang
memadai dari KPPU, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Strategi Menyeimbangkan Pengawasan
Secara umum, untuk mencapai keseimbangan yang optimal
antara pengawasan hukum persaingan dan pengawasan kemitraan
UMKM, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, diperlukan
kolaborasi antarlembaga. Otoritas persaingan dan lembaga yang
mengawasi UMKM perlu bekerja sama untuk memastikan kebijakan
yang koheren dan tidak saling bertentangan. Dengan kerjasama yang
erat, kedua lembaga ini dapat saling mendukung dalam menciptakan
lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif. Pendekatan proaktif juga
diperlukan untuk mengidentifikasi potensi konflik kebijakan sejak dini.
Melalui analisis dampak regulasi, otoritas dapat menilai bagaimana
kebijakan tertentu akan mempengaruhi persaingan dan UMKM
sebelum diterapkan. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan
dapat lebih terintegrasi dan mendukung tujuan bersama.
Peningkatan kapasitas pengawasan melalui investasi dalam
sumber daya manusia dan teknologi juga sangat penting. Ini termasuk
pelatihan untuk petugas pengawas atau penyuluh dan penggunaan
teknologi untuk pemantauan yang lebih efektif. Dengan teknologi
yang memadai, pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efisien
dan akurat. Selain itu, edukasi dan pelatihan bagi pelaku usaha juga
merupakan bagian penting dari strategi ini. Dengan memberikan
91
pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum persaingan dan
manfaat kemitraan UMKM, pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap
regulasi dan memanfaatkan dukungan yang tersedia secara optimal.
Selain itu, edukasi juga dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha
terhadap pentingnya persaingan yang sehat dan praktik bisnis yang
adil. Selain itu, monitoring dan evaluasi berkala terhadap kebijakan
dan implementasi pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan
bahwa kebijakan ini tetap relevan dan efektif. Ini termasuk
mengumpulkan umpan balik dari pelaku usaha dan masyarakat untuk
menilai dampak dari kebijakan yang diterapkan. Dengan evaluasi yang
rutin, kebijakan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi pasar
dan kebutuhan pelaku usaha.
Dalam tataran implementatif, untuk menciptakan keseimbangan
pengawasan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM,
KPPU dapat menempuh beberapa pendekatan. Cara pertama yaitu
dengan menyamakan prinsip atau perspektif, bahwa pengawasan dan
penegakan hukum atas kemitraan yaitu bagian dari pencegahan
atau penegakan persaingan usaha. Sebagai informasi, konsep awal
pengawasan kemitraan di dalam UU No. 20 Tahun 2008 diberikan
kepada KPPU yaitu prinsip penyalahgunaan daya tawar atau dikenal
dengan abuse of superior bargaining position yang dianut oleh rezim
persaingan usaha Jepang. Ini yaitu bentuk perilaku pelaku usaha
besar kepada pelaku usaha yang lebih lemah secara vertikal. Secara
horizontal, kita mengenal istilah penyalahgunaan posisi dominan.
Dengan prinsip abuse of superior bargaining position, pemanfaatan
daya tawar yang dimiliki pelaku usaha kecil oleh pelaku usaha besar
yaitu bagian dari usaha pelaku usaha besar untuk meningkatkan
kemampuan bersaingnya. Begitu pula dengan prinsip larangan
menguasai dan memiliki yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 dan
peraturan turunannya. usaha menguasai dan memiliki yang dilakukan
pelaku usaha besar atas pelaku usaha lebih kecil merupakan bagian
dari tindakan pelaku usaha besar dalam memenangkan persaingan.
Dengan mengakui prinsip ini , proses penegakan hukum
atas pelanggaran kemitraan dapat dilakukan secara terintegrasi oleh
unit kerja yang menangani pelanggaran persaingan usaha. Tidak
dilakukan secara terpisah, yang justru akan menimbulkan duplikasi
atau membutuhkan sumber daya berlebih. Pengakuan atas prinsip ini
92
juga memudahkan dalam pemanfaatan sumber daya manusia dan
keuangan yang dimiliki.
Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU dan
Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal KPPU membuat unit kerja tersendiri
yakni Biro Kemitraan. Untuk itu, sebaiknya unit kerja ini ditugaskan
fokus pada usaha pencegahan, yakni melalui kegiatan advokasi dan
edukasi kepada publik. Kegiatan advokasi bisa dilaksanakan dalam
bentuk pelaksanaan kajian (berikut mendalami aspek kebijakan) atau
konsultasi, sementara kegiatan edukasi bisa dilaksanakan dalam
bentuk sosialisasi, penggerakkan jaringan mitra yang dimiliki, maupun
pengelolaan penyuluh kemitraan UMKM yang diinisiasi KPPU.
Penegakan hukum atas usaha menguasai dan memiliki sebaiknya
hanya dilaksanakan di unit kerja yang menangani penegakan hukum.
Cara lain yaitu optimalisasi penyuluh kemitraan UMKM
yang telah dimulai KPPU. Ini dapat dilaksanakan melalui pembuatan
sertifikasi tertentu bagi penyuluh. KPPU dapat menyiapkan
uraian kompetensi penyuluh, membuat kurikulum, dan rangkaian
pelatihan berikut dengan tes sertifikasinya (yang bisa dilaksanakan
dengan memanfaatkan teknologi digital atau melalui e-learning),
memanfaatkan jaringan kerja sama yang dimiliki untuk diseminasi
dan pelaksanaannya, serta memanfaatkan profesi penyuluh milik
pemerintah yang memiliki karakter sama dengan penyuluh kemitraan
yang digadang KPPU (seperti penyuluh informasi publik atau penyuluh
UKM atau jenis penyuluh lainnya). Untuk memudahkan koordinasi
antar penyuluh, dapat didekati juga dengan portal atau platform antar
penyuluh kemitraan UMKM yang tersertifikasi.
Berbagai cara ini akan memberikan ruang bagi KPPU
dalam mengoptimalkan sumber dayanya dengan tidak memberikan
perlakuan khusus atau terpisah bagi pengawasan kemitraan UMKM.
Karena pengawasan kemitraan UMKM mau tidak mau harus tetap
dianggap sebagai bagian dari usaha mengatasi perilaku pelaku usaha
besar yang berdampak pada persaingan usaha.
93
Perbedaan Penerjemah dan Juru Bahasa
dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
Mohammad Reza, S.H., M.H.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029
Pendahuluan
Bahasa negara memiliki 2 (dua) peran yaitu sebagai bahasa
negara dan bahasa nasional. Bahasa negara sebagai Bahasa
Negara ditegaskan dalam Pasal 36 UUD19451 sedangkan Bahasa
negara sebagai bahasa nasional mendapatkan penegasan melalui
Sumpah Pemuda 96 tahun silam yang beriktiraf meluhurkan Bahasa
negara dalam kehidupan tiap-tiap hari hingga akhir hayat.2 Prasasti
Kedukan Bukit3 yang mencatat Pendirian Kerajaan Sriwijaya pada
tahun 682 Masehi telah menggunakan Bahasa Melayu Kuno yang
merupakan akar dari Bahasa negara 4 sebagai lingua franca
di seluruh nusantara termasuk sebagai bahasa pengantar dalam
1 Undang-Undang Dasar Negara Republik negara Tahun 1945, Pasal
36: “Bahasa Negara ialah Bahasa negara .”
2 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat
Jenderal Kebudayaan, Museum Sumpah Pemuda, “Sejarah Sumpah
Pemuda” https://museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id/sejarah-sumpah-
pemuda/ akses 10 Desember 2024.
3 Prasasti Kedukan Bukit mencatat pendirian Kerajaan Sriwijaya oleh
Dapunta Hyang pada tanggal 16 Juni 682 M. Lih. Kementerian Kebudayaan
dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Direktorat
Tinggalan Purbakala, “Sriwijaya, Sebuah Kejayaan Masa Lalu di Asia
Tenggara”, https://repositori.kemdikbud.go.id/12722/1/SRIWIJAYA %20
SEBUAH%20KEJAYAAN%20MASA%20LALU%20DI%20ASIA%20
TENGGARA.pdf akses 10 Desember 2024.
4 Narabahasa, “Sekilas tentang Bahasa Melayu Kuno”, https://narabahasa.
id/artikel/linguistik-interdisipliner/sekilas-tentang-bahasa-melayu-kuno/ akses
10 Desember 2024.
94
perguruan tinggi Budha dengan mahasiswa yang datang dari kerajaan
Champa, di Vietnam Selatan dan Kamboja.5
Berpuluh tahun kemudian setelah sebelumnya pengaturan
kedudukan Bahasa negara tersebar dalam berbagai regulasi
namun tidak eksplisit, maka pada tahun diterbitkan UU 24/2009
yang mengatur khusus tentang bahasa dan sekaligus mengatur
bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan negara .6 Undang-
Undang ini menahkikan Bahasa negara sebagai inkarnasi sejarah
perjuangan bangsa, ketunggalan keragaman budaya, dan kesatuan
tekad mengejawantahkan cita-cita bangsa.7 Bahasa negara
merupakan identitas jati diri dan simbol pemersatu eksistensi bangsa
serta kehormatan negara yang bukan hanya sekadar merupakan
pengakuan atas negara sebagai bangsa dan negara. Aktualitas
Bahasa negara menjadi ciri khas negara yang merdeka, berdaulat,
dan bersatu.8
Bahasa negara wajib diaplikasikan dalam setiap aspek
bermasyarakat dan bernegara termasuk aktivitas administrasi publik
instansi pemerintah. Perpres 63/20199 menegaskan penggunaan
Bahasa negara harus memenuhi kriteria Bahasa negara yang
baik dan benar, leksikologi frasa “yang baik” yaitu bahasa sesuai
dengan konteks berbahasa yang selaras dengan nilai sosial publik
makna semantik “yang benar” yaitu sesuai dengan kaidah Bahasa
negara itu sendiri.10 Charles Adriaan van Opjuijsen menjadi
orang pertama yang menciptakan kaidah Bahasa negara pada
5 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat
Jenderal Kebudayaan, “Perkembangan Bahasa Melayu”, https://kebudayaan.
kemdikbud.go.id/bpnbkepri/ perkembangan-bahasa-melayu/ akses 10
Desember 2024.
6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik
negara Tahun 2009 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik
negara Nomor 5035)
7 Ibid, Bagian Menimbang huruf b.
8 Ibid, Penjelasan Umum.
9 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
negara (Lembaran Negara Republik negara Tahun 2019 Nomor 180)
10 Ibid, Pasal 2.
95
tahun 1901 disebut sebagai Ejaan van Ophuijsen.11 Ejaan ini
digunakan sampai tahun 1947 dan kemudian diganti dengan Ejaan
Republik sebagai kebanggaan bangsa yang baru merdeka. Ejaan
ini juga dikenal sebagai Ejaan Soewandi, Menteri Pengajaran,
Pendidikan, dan Kebudayaan Republik negara yang mencetuskan
ejaan ini.12 Ejaan bahasa negara terus berkembang dan pada
tahun 1972 pemerintah mengenalkan ejaan bahasa negara yang
disempurnakan, disingkat sebagai EYD,13 yang pada tahun 2016
pernah diganti dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa negara 14
dan sejak 2022 kembali lagi menggunakan istilah EYD. 15
KPPU16 sebagai lembaga yang menjalankan administrasi publik
juga berkewajiban menggunakan Bahasa negara dalam setiap
aktivitas termasuk dalam proses penanganan perkara persaingan
11 Narabahasa, “Charles Adriaan van Ophuijsen: Pionir Ejaan Bahasa
negara ”, https://narabahasa.id/artikel/tokoh-bahasa/identitas/charles-
adriaan-van-ophuijsen-pionir-ejaan-bahasa-negara / akses 18 Desember
2024.
12 Hukumonline.com, “Mr. Raden Soewandi, Orang Hukum yang
Memperkenalkan Ejaan Bahasa negara ,” https://www.hukumonline.com/
berita/a/mr-raden-soewandi--orang-hukum-yang-memperkenalkan-ejaan-
bahasa-negara -lt6119deed0f913/ akses 18 Desember 2024.
13 Kementerian Pertahanan Republik negara , Badan Pendidikan dan
Pelatihan, “Sejarah Singkat Ejaan Bahasa negara ”, https://www.kemhan.
go.id/badiklat/2012/07/31/sejarah-singkat-ejaan-bahasa-negara .html
akses 18 Desember 2024.
14 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, “Pedoman Umum Ejaan Bahasa negara ”, https://
repositori.kemdikbud.go.id/270/1/PUEBI.pdf akses 18 Desember 2024.
15 Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik negara ,
Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa negara
yang Disempurnakan, tanggal 16 Agustus 2022
16 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga
independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta
pihak lain, dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat. Lih. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik negara Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan
Lembaran Negara Republik negara Nomor 3817) (UU Persaingan Usaha),
Pasal 30 jo. Pasal 1 angka 18.
96
usaha. HAPU 202317 sebagai hukum acara persaingan usaha yang
berlaku saat ini, mewajibkan laporan dugaan pelanggaran terhadap
UU Persaingan Usaha18 dituangkan dalam Bahasa negara .19 Dalam
proses penanganan perkara, lumrah bila para pihak mengajukan
surat dan dokumen sebagai salah satu alat bukti untuk meyakinkan
persidangan mengenai dalil-dalil yang dipertahankan mereka. Surat
dan dokumen yang diajukan sebagai alat bukti selain harus melunasi
bea meterai20 juga harus menggunakan Bahasa negara , apabila
terdapat surat dan dokumen yang berbahasa asing maka harus
dialihbahasakan ke dalam Bahasa negara oleh penerjemah
yang tersumpah dengan tetap melampirkan surat dan dokumen
yang asli dalam bahasa asing ini .21 Demikian halnya alat bukti
lain, keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, dan Terlapor yang
tidak bisa atau tidak memahami Bahasa negara maka dalam
proses permintaan dan pemberian keterangan oleh saksi, ahli, dan
terlapor dibantu oleh Juru Bahasa, yang sebelum menjalankan tugas
mengalihbahasakan harus mengucapkan sumpah sesuai agama yang
dipeluk atau janji menurut kepercayaan dijalani.22
Praktik beracara pada umumnya tidak terlalu membedakan
antara penerjemah tersumpah dengan juru bahasa tetapi dalam HAPU
2023 membedakan antara penerjemah tersumpah dan juru bahasa
walaupun tidak eksplisit pembedaan ini terlebih dalam ketentuan
operasional HAPU 2023 hanya memberikan definisi juru bahasa
tetapi tidak memberikan definisi penerjemah tersumpah. Berdasarkan
hal ini maka permasalahan yang mengemuka dalam memahami
hukum acara persaingan usaha yaitu bagaimanakah perbedaan
penerjemah tersumpah dan juru bahasa dalam HAPU 2023?
17 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara
Republik negara Tahun 2023 Nomor 293) (HAPU).
18 UU Persaingan Usaha.
19 HAPU, Pasal 20 ayat (1).
20 HAPU, Pasal 11 ayat (6).
21 HAPU, Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).
22 HAPU, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (6) jo. ayat (4).
97
Pembahasan
UNESCO23 sejak 20 November 2023 mengakui dan menerima
Bahasa negara menjadi bahasa resmi kesepuluh yang dapat
digunakan setiap konferensi setelah bahasa Arab, Hindi, Inggris,
Italia, Mandarin, Portugis Prancis, Spanyol, dan Rusia.24 Penggunaan
bahasa resmi tidak hanya dalam pidato tetapi juga dokumen-dokumen
konferensi ini juga dapat dialihbahasa resmi ke dalam bahasa
negara . Resolusi yang diadopsi menjadi konsensus pleno konferensi
umum UNESCO ini menguatkan kedudukan Bahasa negara
dalam kancah dunia sehingga jargon “utamakan Bahasa negara ,
lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing” perlu kembali untuk
didengungkan.25
KPPU dalam proses penanganan perkara juga mewajibkan alat
bukti surat dan dokumen yang tidak berbahasa negara wajib untuk
dialihbahasakan ke dalam bahasa negara oleh penerjemah yang
tersumpah dan terhadap alat bukti berupa keterangan yang diberikan
oleh saksi, ahli, dan terlapor yang tidak bisa berbahasa negara
wajib didampingi oleh juru bahasa yang mengangkat sumpah terlebih
dahulu di hadapan majelis komisi. Kewajiban penerjemahan surat
dan dokumen oleh penerjemah tersumpah dan pengalihbahasaan
keterangan oleh juru bahasa yang mengangkat sumpah bukan saja
hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang mengatur
tentang bahasa tetapi juga untuk menghindari interpretasi yang
berbeda bila menggunakan lebih dari satu bahasa. Dalam praktiknya
KPPU tidak hanya memeriksa pihak yang berbahasa asing yaitu
23 United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization,
“UNESCO in brief”, https://www.unesco.org/en/brief akses 18 Desember
2024.
24 Sekretariat Kabinet Republik negara , “Bahasa negara Jadi Bahasa
Resmi Konferensi Umum UNESCO” https://setkab.go.id/bahasa-negara -
jadi-bahasa-resmi-konferensi-umum-unesco/ akses 10 Desember 2024.
25 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Utamakan Bahasa negara ,
Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing”, https://www.kemdikbud.
go.id/main/blog/2017/12/utamakan-bahasa-negara -lestarikan-bahasa-
daerah-dan-kuasai-bahasa-asing akses 10 Desember 2024.
98
Bahasa Inggris tetapi juga memeriksa pihak yang berbahasa asing
lain, seperti bahasa Jepang.26
KBBI daring27 memberikan pengertian “juru bahasa” sebagai
“orang yang kerjanya menerjemahkan perkataan orang (bahasa lisan);
penerjemah lisan”28 sedangkan pengertian “penerjemah” sebagai
“orang yang mengalihbahasakan; juru terjemah.”29 Mencermati
kedua pengertian ini maka dapat dibenarkan bila dalam praktik
keseharian terdapat kesamaan pemaknaan antara penerjemah
dengan juru bahasa,30 dan dalam praktiknya juga banyak orang yang
memiliki keterampilan menerjemahkan surat dan dokumen dalam
bentuk tulisan juga memiliki kemampuan untuk mengalihkan bahasa
secara lisan dan sebaliknya, walaupun sesungguhnya baik penerjemah
tersumpah yang menerjemahkan bahasa dalam bentuk tulisan dengan
juru bahasa masing-masing membutuhkan seperangkat keterampilan
dan keahlian tersendiri.
KUHAP31 menggunakan “juru bahasa” dan “penerjemah” untuk
2 (dua) hal yang berbeda. Istilah “juru bahasa” digunakan dalam Pasal
26 Komisi Pengawas Persaingan Usaha, “KPPU Lakukan Sidang Perdana
Kasus Pembagian Wilayah dalam Penyediaan AC Mobil oleh Dua
Perusahaan Jepang” https://kppu.go.id/blog/2023/01/kppu-lakukan-sidang-
perdana-kasus-pembagian-wilayah-dalam-penyediaan-ac-mobil-oleh-dua-
perusahaan-jepang/ akses 10 Desember 2024.
27 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, KBBI VI Daring, https://kbbi.
kemdikbud.go.id/Beranda akses 18 Desember 2024.
28 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, KBBI VI Daring, “pencarian:
juru bahasa”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/juru%20bahasa akses 10
Desember 2024.
29 Ibid, “pencarian: penerjemah”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/
penerjemah akses 10 Desember 2024.
30 Kementerian Pertahanan Republik negara , Badan Pendidikan dan
Pelatihan, loc.cit.
31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan
Lembaran Negara Republik negara Nomor 3209).
99
177 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “jika terdakwa atau saksi tidak
paham bahasa negara , hakim ketua sidang menunjuk seorang juru
bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan
benar semua yang harus diterjemahkan” yang ayat (2) memberikan
batasan bagi orang yang tergolong sebagai orang yang tidak boleh
menjadi saksi dalam suatu perkara, maka ia juga tidak boleh pula
menjadi juru bahasa dalam perkara ini .
Penggunaan istilah “penerjemah” ditemukan dalam Pasal 178
ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika terdakwa atau saksi bisu dan
atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat
sebagai penerjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa
atau saksi itu.” Penerjemah bagi orang bisu dan tuli saat ini dikenal
sebagai Juru Bahasa Isyarat dan undang-undang yang mengatur
mengenai penyandang disabilitas mengakui Bisindo termasuk dalam
bahasa isyarat32 karena tercipta secara alamiah dan berkembang di
kalangan komunitas tuli bukan hasil perumusan buatan. Bisindo dalam
melakukan interaksi antar sesamanya dilakukan melalui gerakan
tangan serta ekspresi wajah dan bahasa tubuh dalam mendukung
pemahaman pesan dan terus berkembang seiring dengan perubahan
zaman dan kebutuhan komunitas ini sehingga sangat mungkin
memiliki variasi gerakan yang berbeda-beda di setiap daerah
tergantung dengan budaya komunitas tuli di daerah ini .33 Selain
Bisindo, pemerintah juga mengembangkan SIBI34 yang diadopsi dari
bahasa isyarat Amerika dan dibuat khusus menyesuaikan bahasa
isyarat dengan struktur bahasa negara sehingga bangun rancang
32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik negara Tahun 1916 Nomor 69 Tambahan
Lembaran Negara Republik negara Nomor 5871), Penjelasan Pasal 41
huruf e.
33 Universitas negara , Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Lembaga
Bahasa Internasional “Perbedaan Bahasa Isyarat: BISINDO VS SIBI”,
https://lbifib.ui.ac.id/id/blog/artikel/ perbedaan-bahasa-isyarat-bisindo-vs-
sibi#:~:text=Bahasa%20Isyarat%20negara %20 atau%20yang,isyarat%20
yang%20terdapat%20di%20negara akses 10 Desember 2024.
34 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Kamus SIBI”, https://pmpk.
kemdikbud.go.id/sibi/ akses 18 Desember 2024.
100
SIBI baku dan dapat digunakan dalam pembelajaran di sekolah luar
biasa di seluruh negara .35
Hukum acara perdata juga mengakui keberadaan seseorang
yang membantu alih bahasa dalam persidangan sebagaimana dalam
Pasal 131 HIR yang dalam bahasa aslinya tertulis “translateurs.”36
HIR diterjemahkan menjadi Reglemen negara Yang Diperbaharui
(RIB) oleh beberapa ahli yang berbeda sehingga ada yang
menerjemahkan translateurs dengan istilah “juru bahasa” dan ada
yang mengalihbahasakan sebagai “penerjemah.”
Praktik lisan saat ini cenderung tidak membedakan antara
penerjemah dengan juru bahasa, tetapi bila konteksnya beralih pada
istilah “penerjemah tersumpah” dengan “juru bahasa” maka terdapat
perbedaan yang signifikan. Para praktisi penerjemah dan juru bahasa
membedakan dengan jelas apa yang dimaksud penerjemah baik
yang tersumpah maupun tidak dengan juru bahasa, Penerjemah yang
merupakan alih bahasa dari translator mengacu pada seseorang
yang memiliki keterampilan dalam alih bahasa dalam bentuk tulisan,
sedangkan juru bahasa yang merupakan alih bahasa dari interpreter
yaitu seseorang yang memiliki keterampilan dalam alih bahasa
lisan. Hasil dari tindakan translator yaitu tulisan dalam bentuk
dokumen tertulis sedangkan interpreter yaitu lisan.37
Penerjemah baik tersumpah maupun tidak, harus konsisten
dengan kata dan struktur kalimat yang ia alihbahasakan serta
harus memastikan tidak ada detail yang tertinggal dari teks bahasa
semula. Tingkat ketelitian akan semakin rumit untuk penerjemahan
surat dan dokumen hukum karena memiliki kompleksitas semantik
dan karakteristik berbeda dengan bahasa sehari-hari, serta ragam
bahasa hukum tiap negara berbeda, sehingga sering kali tidak hanya
menggunakan kamus bahasa tetapi juga kamus hukum untuk menjaga
akurasi.38
35 Universitas negara , Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Loc.cit.
36 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). (Staatsblad Nomor 44 tahun 1941)
37 Penerjemah Jakarta, “Interpreter dan Translator” https://
penerjemahjakarta.com/2018/05/26/ interpreter-dan-translator/ akses 10
Desember 2024.
38 Hukumonline.com, Adhyastri Karmisanti Wirajuda, pengajar di Lembaga
101
Berbeda dengan penerjemah, tindakan yang dilakukan oleh
juru bahasa berfokus pada substansi yang dialihbahasakan dan
dilakukan sekejap saat itu juga.39 Pengalihbahasaan lisan oleh juru
bahasa dapat dibedakan berdasarkan tahapan menjadi dua metode,
yaitu pengalihbahasaan simultan (simultaneous interpreting) dan
pengalihbahasaan konsekutif (consecutive interpreting)40. Juru bahasa
yang melakukan pengalihbahasaan secara simultan melakukan proses
pengalihbahasaan dari bahasa asal secara lisan sesaat segera
setelah mendengar dari sumber bahasa kemudian dialihbahasakan
ke dalam bahasa tujuan. Proses yang dilakukan sesaat ini pada
umumnya mengharuskan penggunaan sarana berupa penyuara
telinga yang digunakan oleh juru bahasa untuk mendengarkan
sumber bahasa dan mikrofon untuk memancarkan suara juru bahasa
yang telah mengalihbahasakan bahasa asal ke bahasa tujuan. Juru
bahasa juga biasanya berada dalam ruang kedap suara agar tidak
terganggu suara lain dan juga suaranya tidak mengganggu peserta.
Juru bahasa pengalih bahasa secara simultan sering ditemui dalam
konferensi internasional atau pertemuan bilateral yang menggunakan
lebih 1 (satu) bahasa.41
Juru bahasa pengalih bahasa secara konsekutif melakukan
pengalihbahasaan tidak sesaat seperti metode simultan. Juru
bahasa akan mendengarkan beberapa kalimat dari sumber bahasa,
setelahnya ia mengalihbahasakan ke bahasa tujuan. Sekilas tindakan
yang dilakukan oleh juru bahasa pengalih bahasa secara simultan
dengan Juru bahasa pengalih bahasa secara konsekutif serupa
tetapi Gabor-Warokka42 menjelaskan kegiatan alih bahasa simultan
dengan alih bahasa konsekutif memerlukan keahlian yang berbeda.
Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas
negara , wawancara dalam “Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah
Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan”, https://www.hukumonline.com/
berita/a/awas-keliru-ini-bedanya-penerjemah-tersumpah-dan-juru-bahasa-
pengadilan-lt5ca1b25a5b7e0/?page=all akses 10 Desember 2024.
39 Ibid, Inanti Pinintakasih Diran, conference interpreter, wawancara.
40 Penerjemah Jakarta, loc.cit.
41 Mariana Monlar Gabor-Warokka, Penerjemah Tersumpah dan Juru
Bahasa, wawancara, 25 April 2019.
42 Ibid.
102
Alih bahasa simultan memerlukan penguasaan kosa kata yang
banyak dan keterampilan memahami keanekaragaman gaya bahasa
penutur bahasa asing yang mungkin tidak pernah bertemu dengan
juru bahasa sebelumnya. Bahkan bisa jadi sumber bahasa yang akan
dialihbahasakan juga bukan bahasa ibu penutur ini , misalnya
orang Jepang yang berbahasa ibu Jepang berbicara dalam Bahasa
Inggris dan kemudian dialihbahasakan ke dalam Bahasa negara .
Subyek pembahasan spesifik, seperti ilmu kedokteran yang banyak
menggunakan terminologi khusus juga menjadi tantangan besar
bagi juru bahasa pengalih bahasa secara simultan. Juru bahasa
pengalih bahasa secara simultan juga harus berkonsentrasi tinggi
dalam mengalihbahasakan terutama dalam kegiatan konferensi yang
biasanya berlangsung sepanjang hari, tidak mungkin juru bahasa
seorang diri melakukan alih bahasa simultan, tetapi akan dilakukan
beregu.
Tantangan juru bahasa pengalih bahasa secara konsekutif
berbeda karena memerlukan keterampilan memahami konteks materi
yang akan disampaikan oleh sumber bahasa. Juru bahasa pengalih
bahasa secara konsekutif harus memiliki kemampuan mengingat yang
baik karena akan mendengarkan beberapa kalimat panjang sehingga
diperlukan juga keterampilan mencatat (note taking). Menguasai kode
atau simbol sebagaimana diajarkan dalam ilmu stenografi merupakan
keterampilan yang mendukung kegiatan pengalihbahasaan secara
konsekutif.43
Praktik persidangan di pengadilan sering memunculkan
kekeliruan dalam membedakan “juru bahasa” dengan “penerjemah
tersumpah” karena masih banyak penegak hukum yang meminta
penerjemah (juru bahasa) tersumpah padahal senyatanya tidak
ada juru bahasa yang tersumpah, sehingga yang digunakan yaitu
penerjemah tersumpah yang tidak memiliki keahlian di bidang
penjurubahasaan.44 Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
penerjemah tersumpah yang bukan juru bahasa lebih banyak berkutat
dengan dokumen tertulis dan kamus-kamus, berbeda dengan juru
43 Mariana Monlar Gabor-Warokka, loc.cit.
44 Hukumonline.com, Inanti Pinintakasih Diran, loc.cit.
103
bahasa yang lebih dinamis dalam menyampaikan pesan dan pemikiran
dengan akurat ke kedua arah atau lebih secara langsung dan bukan
kata per kata seperti penerjemah tersumpah saat menerjemahkan
dokumen tertulis.
Penyebutan “ahli bahasa” untuk menggantikan juru bahasa
juga tidak tepat karena definisi ahli bahasa yaitu kata lain dari
“bahasawan” yaitu orang yang mahir dalam pengetahuan bahasa
karena ia yang memiliki kemahiran dalam ilmu bahasa yang dalam
istilah keilmuan disebut linguistik.45 Ahli bahasa tidak mempelajari
alih bahasa dari suatu bahasa yang satu ke bahasa yang lain,
sehingga bila ahli bahasa dihadirkan dalam persidangan maka
statusnya memberikan keterangan sebagai ahli linguistik yang mampu
menerangkan mengenai ilmu bahasa.
Penafsiran yang tidak tepat dapat terjadi saat
mengoperasionalkan Pasal 177 ayat (1) KUHAP ini di atas
yang menentukan ketua majelis sidang menunjuk seorang juru
bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan ucapan
terdakwa atau saksi yang tidak paham bahasa negara dengan
benar terhadap seluruh yang harus diterjemahkan. Frasa “juru bahasa
yang bersumpah” dalam perkembangannya mengalami pergeseran
makna sebagai dimaknai “penerjemah tersumpah”. Diksi “juru bahasa”
memang memiliki keserupaan arti dengan “penerjemah”, tetapi juru
bahasa lebih ditekankan kepada pengalihbahasaan perkataan atau
lisan seseorang. Kata “bersumpah” juga memiliki kedekatan makna
dengan kata “tersumpah”. Kata “tersumpah” 46 memiliki arti “sudah
disumpah” yang juga merupakan definisi dari kata “bersumpah”.47
Namun kata “bersumpah” memiliki makna yang lebih diutamakan yaitu
45 Mudjia Rahardjo, “Apa yang Dipelajari oleh Ilmu Bahasa (linguistik)?
(Bahan Kuliah Sosiolinguistik)”, https://uin-malang.ac.id/r/150301/apa-yang-
dipelajari-oleh-ilmu-bahasa-linguistik-bahan-kuliah-sosiolinguistik.html akses
10 Desember 2024.
46 Kementerian Pendidikan, op.cit, “pencarian: tersumpah”, https://kbbi.
kemdikbud.go.id/entri/tersumpah akses 10 Desember 2024.
47 Ibid, “pencarian: bersumpah”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/
bersumpah akses 10 Desember 2024.
104
“menyatakan kebenaran suatu hal atau kesetiaan dengan sumpah;
mengangkat sumpah; berjanji dengan sungguh-sungguh; berikrar”.48
Bila dibaca kembali frasa “… juru bahasa yang bersumpah
atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang
harus diterjemahkan” dalam Pasal 177 ayat (1) KUHAP maka kata
“tersumpah” tidak dapat diterapkan dalam frasa ini untuk
menggantikan kata “bersumpah”. Berdasarkan ketentuan ini
maka dalam persidangan tidak perlu mewajibkan kehadiran seorang
penerjemah tersumpah, namun cukup seorang juru bahasa yang
kemudian bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan
benar semua yang harus diterjemahkan tanpa memiliki intensi tertentu
dalam perkara ini , sehingga tepat ketentuan Pasal 177 ayat (2)
KUHAP yang melarang seseorang yang dilarang sebagai saksi juga
dilarang menjadi juru bahasa.
Permasalahan yang timbul yaitu meyakinkan persidangan
terhadap kemampuan seorang juru bahasa memiliki keterampilan
dalam pengalihbahasaan sehingga mendukung proses persidangan,
oleh karena itu juru bahasa harus melengkapi diri dengan catatan
riwayat pengalaman yang menunjukkan keterampilan sebagai juru
bahasa, baik secara simultan ataupun secara konsekutif. Adanya
referensi dari pengguna keterampilan sebagai juru bahasa sebelumnya
juga dapat melengkapi portofolio seorang juru bahasa. Juru bahasa
yang juga memiliki kemampuan dan sertifikasi sebagai penerjemah
tersumpah juga menjadi nilai tambah bagi seorang juru bahasa.
Kesimpulan
Terdapat perbedaan antara penerjemah (translator) baik yang
tersumpah maupun yang tidak tersumpah, dengan juru bahasa
(interpreter) baik yang pengalih bahasa secara konsekutif pengalih
bahasa secara simultan. Dalam praktik beracara persaingan usaha
keberadaan penerjemah tersumpah dan juru bahasa tetap diperlukan
dengan peran masing-masing. Penerjemah tersumpah diperlukan
untuk penerjemahan alat bukti surat dan/atau dokumen dalam
bahasa non-negara ke dalam bahasa negara , sedangkan juru
48 Ibid.
105
bahasa diperlukan pada saat permintaan dan pemberian keterangan
oleh saksi, ahli, dan terlapor yang tidak paham Bahasa negara
karena memang bukan bahasa ibunya. Saat ini HAPU 2023 telah
memberikan pembedaan yang tegas dan jelas mengenai tugas dan
peran dari penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan alat bukti
surat dan dokumen sedangkan juru bahasa untuk mengalihbahasakan
secara lisan baik pertanyaan yang diajukan maupun keterangan yang
diberikan oleh saksi, ahli, dan terlapor yang tidak paham Bahasa
negara .
Saran
Para pihak dapat membawa juru bahasa yang ia tentukan sendiri
untuk mendampingi dalam proses persidangan termasuk pengucapan
sumpah atau janji oleh saksi, ahli, dan terlapor, tetapi kehadiran juru
bahasa dalam ruang sidang harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan pimpinan sidang setelah memeriksa data juru bahasa
ini berdasarkan riwayat pengalaman kerja atau referensi yang
dimilikinya. Persetujuan perlu dilakukan kasus per kasus terutama
untuk memeriksa kemungkinan adanya konflik kepentingan antara
juru bahasa dengan kasus yang sedang ditangani dan juga ketentuan
larangan bagi seorang juru bahasa sebagai diatur dalam HAPU 2023,
oleh karena itu Juru bahasa juga harus bersumpah atau berjanji tidak
memiliki konflik kepentingan terhadap/dalam perkara ia bertindak
sebagai juru bahasa dan akan mengalihbahasakan dengan benar
semua yang harus dialihbahasakan. Sebagai pemenuhan terhadap
aksesibilitas penyandang disabilitas maka ketentuan mengenai juru
bahasa dalam hukum acara persaingan usaha juga perlu mencakup
juru bahasa isyarat.
106
Pengarusutamaan Persaingan Meningkatkan
Pertumbuhan Ekonomi
Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.E.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2013-2018
Pertumbuhan Total Factor Productity (TFP) yang lamban
merupakan cerminan rendahnya produktivitas dan menjadi tantangan
besar bagi perekonomian nasional. Hal ini disebabkan oleh
rendahnya intensitas persaingan usaha dalam perekonomian nasional.
Fenomena ini mengakibatkan perekonomian nasional yang tidak
beranjak dari negara berpendapatan menengah atas (upper middle
income) menjadi negara maju. Perekonomian nasional mengalami
middle-income trap, yaitu terjebak sebagai negara berpendapatan
menengah.
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam 10 tahun terakhir yang
hanya sekitar 5% - 5,5% per tahun menjadi penyebabnya. Pada tahun
2022 pendapatan per kapita nasional stagnan sebesar 4.783 dollar
AS.
Pencapaian pertumbuhan ini tidak akan membawa
negara menjadi negara maju pada tahun 2045. Skenario negara
Emas 2045 dapat dicapai jika pertumbuhan produktivitas (TFP growth)
meningkat menjadi 2% - 2,5% sehingga pertumbuhan ekonomi
meningkat menjadi 7,5% - 8% per tahun hingga tahun 2045.
Rendahnya pertumbuhan produktivitas disebabkan oleh belanja
Research and Development (R&D) oleh pemerintah dan swasta
sangat kecil, yaitu hanya sekitar 0,30% dari Gross Domestic Product
(GDP) tahun 2023.
Akibatnya, tidak adanya inovasi baru yang meningkatkan
efisiensi. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya tekanan
persaingan di pasar domestik. Sementara ekspor nasional hanya
mengandalkan produk Sumber Daya Alam (SDA), khususnya tambang
bernilai tambah rendah.
107
Perekonomian nasional menghadapi tantangan yang semakin
berat, mengingat World Bank (WB) memperkirakan bahwa negara-
negara Asia, seperti Sri Lanka, Thailand, Vietnam, termasuk negara
akan menjadi tua sebelum kaya. Negara-negara ini mengalami
ageing population yang ditandai oleh transisi dari 7% menjadi 14%
penduduknya berusia di atas 65 tahun (lansia) dari total populasi.
Sementara “aged population” jika proporsi penduduk lansia
mencapai 15% – 20% dan “super aged population” jika proporsi
penduduk lansia sekitar 21% atau lebih dari total populasi (OECD,
2022). Bappenas (2023) memperkirakan bahwa negara memasuki
“aged population” pada tahun 2045.
Di mana, negara akan mengalami masa transisi dari 7%
menjadi 14% penduduk lansia dari total populasi selama 26 tahun.
Proporsi penduduk lansia negara diperkirakan sebesar 14,61%
pada tahun 2045. Sementara Amerika Serikat (AS) mengalami masa
transisi 72 tahun dan Perancis 115 tahun.
Pendekatan Baru dan Paradigma Persaingan
Akselerasi pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 8% pada
tahun 2028 membutuhkan perubahan model pertumbuhan ekonomi
nasional, yaitu dari exogenous growth model (model pertumbuhan
eksogen) menjadi endogenous growth model (model pertumbuhan
endogen).
Exogenous growth model diperkenalkan oleh Robert Solow,
pemenang nobel ekonomi 1987. Pendekatan Solow menyatakan
bahwa pertumbuhan ekonomi jangka panjang hanya dipengaruhi oleh
kemajuan teknologi yang meningkatkan productivity growth. Dimana
productvity growth menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi tinggi
secara berkelanjutan.
Kelemahan pendekatan exogenous growth model yaitu
teknologi tinggi yang digunakan dalam suatu perekonomian bersumber
dari luar perekonomian bersangkutan. Kemajuan teknologi tidak
bersumber dari kekuatan internal perekonomiannya.
Sementara endogenous growth model diperkenalkan oleh
Paul M. Romer, penerima hadiah nobel ekonomi tahun 2018. Romer
menyatakan bahwa investasi dan tenaga kerja berdampak temporer
pada pertumbuhan. Efeknya hanya dalam jangka pendek.
108
Pendekatan endogenous growth model menyatakan bahwa
kemajuan teknologi dan pertumbuhan produktivitas harus bersumber
dari kekuatan internal suatu perekonomian. Di mana, kemajuan
teknologi tergantung pada kemampuan inovasi yang ditentukan oleh
intensitas R&D.
Kemampuan inovasi suatu negara bergantung pada stock of
knowledge (banyaknya pengetahuan) dalam perekonomiannya. Hal
ini tercermin pada jumlah pendaftaran Hak Paten dalam perekonomian
bersangkutan.
Selama ini, terdapat kesenjangan pendaftaran Hak Paten antara
negara maju dan berkembang. Berdasarkan data World Intelectual
Property Rights Organisation (WIPO), sekitar 80% – 90% pendaftaran
Hak Paten dilakukan oleh negara maju sejak tahun 2010. Sementara,
10% – 20% oleh Emerging Market Economies (EMEs).
Sejalan dengan itu, merujuk pada pengalaman Korea, cepatnya
transisi dari middle income menjadi high income karena besarnya
insentif untuk melakukan R&D dalam rangka meningkatkan efisiensi
pada pasar dengan intensitas persaingan tinggi. Di mana, kebijakan
industri Korea diorientasikan ke pasar ekspor bersaing ketat dengan
produk sejenis dari negara maju.
Singkatnya, pemerintah negara dapat mengadaptasi model
transformasi ekonomi Korea dengan kebijakan persaingan yang
sangat kuat. Hal ini memaksa setiap pelaku usaha Korea melakukan
R&D yang tercermin pada belanja R&D Korea sekitar 3,9% dari GDP-
nya pada tahun 2023.
Secara teoretis, kebijakan transformasi ekonomi Korea
yang mengutamakan prinsip persaingan, khususnya dalam sektor
manufaktur baik untuk pasar domestik maupun ekspor, dapat dianalisis
melalui tiga pendekatan utama: Harvard School of Thought, Chicago
School of Thought, dan Post-Chicago School of Thought.
Harvard School of Thought
Pendekatan Harvard School of Thought menitikberatkan pada
hubungan antara struktur pasar (Structure - S), perilaku pelaku
usaha (Conduct - C), dan hasil kinerja pasar (Performance - P), yang
dikenal sebagai paradigma S-C-P. Dalam pasar dengan struktur
109
yang terkonsentrasi seperti monopoli, pelaku usaha cenderung
memanfaatkan posisi dominannya, misalnya dengan menetapkan
harga yang lebih tinggi dari biaya rata-rata atau biaya marginal tanpa
kehilangan pelanggan.
Di sisi lain, dalam pasar oligopoli, perilaku pelaku usaha sering
mencakup kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan harga
yang tidak wajar, mengatur produksi, atau membagi wilayah pemasaran
guna meminimalkan persaingan. Tujuan utama dari perilaku ini yaitu
memperoleh keuntungan di luar kewajaran, yang menurut paradigma
ini merupakan konsekuensi langsung dari dominasi pasar oleh
monopolis dan oligopolis.
Chicago School of Thought
Paradigma Chicago School of Thought menawarkan perspektif
yang lebih seimbang dalam menilai hubungan antara struktur pasar,
perilaku, dan hasil kinerja. Paradigma ini mengakui bahwa efisiensi
tinggi dari pelaku usaha dapat memengaruhi harga jual di pasar,
sehingga memungkinkan mereka memperoleh pangsa pasar yang
lebih besar.
Pelaku usaha yang tidak efisien akan tersingkir dari pasar,
menciptakan dinamika persaingan yang secara alamiah meningkatkan
efisiensi ekonomi. Paradigma ini sering disebut sebagai S-C-P-C-S,
karena menekankan interaksi dinamis antara elemen-elemen ini .
Post-Chicago School of Thought
Pendekatan Post-Chicago School of Thought berfokus pada
perilaku pelaku usaha di pasar, dengan landasan teoretis yang
menggabungkan ekonomi perilaku (behavioral economics) dan
pendekatan psikologi. Ekonomi perilaku, seperti yang diperkenalkan
oleh tokoh-tokoh pemenang Nobel Ekonomi, yaitu: Gary Becker, Daniel
Kahneman, George Akerlof, dan Richard Thaler yang memberikan
pandangan baru dalam memahami dinamika persaingan.
Pendekatan ini sejalan dengan ide creative destruction yang
dikemukakan oleh Schumpeter, dimana inovasi menjadi penggerak
utama persaingan pasar, menggantikan produk lama dengan yang
baru. Paradigma ini telah menjadi dasar kebijakan persaingan di negara
110
maju, seperti Korea. Paradigma ini juga diusulkan menjadi kerangka
utama dalam desain kebijakan transformasi ekonomi nasional menuju
negara Emas 2045.
Pentingnya Pengarusutamaan Kebijakan Persaingan bagi
negara
Pengarusutamaan kebijakan dan hukum persaingan memiliki
peran strategis dalam mendorong pertumbuhan produktivitas, yang
merupakan kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi
sebesar 8% per tahun guna mewujudkan status negara maju pada
2045.
Persaingan usaha yang sehat mendorong produktivitas melalui
tiga jalur utama, yaitu: (1) meningkatkan efisiensi penggunaan sumber
daya, (2) memperluas partisipasi perusahaan dalam kegiatan usaha,
dan (3) memacu investasi dalam penelitian dan pengembangan
(R&D).
Persaingan yang sehat memberikan insentif bagi perusahaan
untuk meningkatkan efisiensi, berorientasi pada kebutuhan konsumen,
dan mengalokasikan sumber daya secara optimal. Perusahaan yang
tidak efisien akan tersingkir, sementara perusahaan yang efisien
menjadi lebih kompetitif dan mendominasi pasar.
Hal ini juga mendorong peningkatan investasi dalam R&D
sebagai usaha menciptakan inovasi dan meningkatkan efisiensi.
Sesuai dengan pandangan Paul Krugman bahwa produktivitas yaitu
elemen fundamental dalam pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Dimana, peningkatan produktivitas ini akan mempercepat
transisi ekonomi nasional dari ekonomi berbasis SDA (factor-driven
economy) ke ekonomi berbasis efisiensi (efficiency-driven economy)
dan inovasi (innovation-driven economy).
Tidak hanya itu, pentinya pengarusutamaan kebijakan
persaingan di negara karena secara struktural, industri nasional
bersifat olipoli dan bahkan beberapa sektor bersifat monolopi.
Sehingga dengan mengacu pada konsepsi ekonom Perancis,
peraih hadiah nobel ekonomi, Jean Tirole, yang menjadi pionir
dalam kajian ekonomi regulasi menyatakan bahwa pasar dengan
segilintir pelaku usaha, terdapat perusahaan memiliki market
111
power (kemampuan mendikte pasar), memerlukan pengaturan dari
pemerintah dan pengawasan dari otiritas persaingan yang kuat.
Pengalaman Korea, sejak krisis ekonomi 1997/1998 mengubah
haluan ekonominya dari kontrol negara yang ditopang segelintir
Chaebol (sebutan untuk oligarki Korea) ke mekanisme pasar dengan
pengawasan dan pengaturan ketat. Otoritas persaingan Korea,
yaitu Korea Fair Trade Commission (KFTC) diberdayakan dengan
kewenangan besar untuk mengawasi dan melakukan penegakan
hukum persaingan terhadap perilaku anti persaingan.
Berkaca pada pengalaman Korea, khususnya yang berkaitan
dengan peran otoritas persaingan usaha, penguatan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di negara menjadi isu
strategis, khususnya yang berkaitan dengan beberapa poin penting,
yaitu kewenangan dan kelembagaan.
Penguatan kewenangan KPPU yang paling krusial berkaitan
pengumpulan alat bukti terhadap setiap pelanggaran Undang Undang
Nomor 5 tahun 1999. Di mana terdapat empat tugas pokok KPPU,
yaitu penegakan hukum persaingan atas praktek monopoli dan
persekongkolan antar pelaku usaha (kartel), praktek bisnis yang
tidak fair, eksploitasi dalam kemitraan usaha besar terhadap kecil,
dan keterlambatan notifikasi penggabungan dan pengambilalihan
perusahaan.
Berkaitan dengan pelanggaran ini , terdapat dua
kewenangan yang dibutuhkan oleh KPPU, yaitu: pertama, kewenangan
penggeledahan dan penyadapan. Kewenangan ini diperlukan
mengingat persekongkolan antara pelaku usaha tidak dilakukan
secara konvensional, seperti beberapa tahun yang lalu, dimana
perjanjian dilakukan tertulis. Saat ini persekongkolan menggunakan
platform digital.
Kedua, kewenangan melalukan penegakan hukum persaingan
secara cross border atau lintas batas negara. Hal ini berkaitan dengan
kegiatan bisnis yang tidak lagi dibatasi oleh batas teritorial negara,
khususnya karena adanya digitalisasi atau digital economy.
Pelanggaran hukum persaingan dapat dilakukan di mana saja
(extraterritorial) yang dampaknya merugikan perekonomian nasional.
Saat ini, extraterritorial enforcement dilakukan pada tahap koordinasi
dan pertukaran data antar otoritas persaingan.
112
Selanjutnya, berkaitan dengan penguatan kelembagaan yang
saat ini disebutkan sebagai lembaga independen yang masuk dalam
rumpun eksekutif. Kelembagaan KPPU bertanggungjawab melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999.
Permasalahannya, pengangkatan Sekertaris Jenderal (Sekjen)
KPPU tidak sama dengan lembaga pemerintah lainnya. Proses
pengangkatan Sekjen KPPU sebagai pemimpin tertinggi birokrasi
KPPU berbeda dengan Sekjen Kementrian/ Lembaga lainnya.
Sekjen KPPU diangkat sendiri oleh pimpinan KPPU dengan
hak dan kewajiban yang berbeda dengan Sekjen Kementerian/
Lembaga pada umumnya. Tidak hanya itu, pengangkatan Sekjen
KPPU oleh pemerintah hanya dimungkinkan jika disetarakan dengan
eselon dua, padahal tanggungjawabnya sangat besar, lebih besar dari
kapasitasnya sebagai eselon dua.
Penguatan KPPU dengan fokus pada poin-poin di atas
seharusnya menjadi agenda strategis pemerintah. Penguatan KPPU
agar efektif dalam menindak tegas pelanggaran hukum persaingan,
khususnya yang berkaitan dengan persekongkolan antar “oligoplis”
dengan “penguasa” yang lebih popular dengan istilah oligarki yang
merugikan konsumen (rakyat).
Sebelum mengakhiri, ada baiknya menyimak kembali
peringatan dua ekonom, yaitu: Acemoglu dari Massachusetts Institute
of Technology (MIT) dan Robinson dari Universitas Harvard, pemenang
hadiah nobel ekonomi tahun 2024, dalam bukunya berjudul: “Why
Nations Fail: The Origin of Power, Prosperity and Poverty”.
Keduanya berkesimpulan bahwa permasalahan ekonomi di
Afrika, Asia, Eropa Timur, dan Amerika Selatan bukan karena faktor
geografi atau budaya, tetapi karena pemimpinnya gagal membuat
regulasi yang tepat untuk memberdayakan seluruh asset ekonominya,
termasuk pengarusutamaan kebijakan persaingan dalam proses
transformasi ekonomi nasional.
113
Teori Competition Fairness dalam Hukum
Persaingan Usaha di Era Digital Platform
Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura
Latar Belakang Permasalahan
Perkembangan ekonomi digital yang saat ini sedang masif
terjadi pada dasarnya merupakan buah dari perkembangan teknologi
informasi yang sangat fenomena dalam sejarah umat manusia, yaitu
internet. Sepanjang sejarah, perkembanagn ekonomi telah dibentuk
oleh penemuan-penemuan teknologi yang revolusioner di masanya.
Beberapa terobosan seperti: listrik, telepon, telegraf, rel kereta api,
mobil, dan sebagainya, yang masing-masing telah memicu lingkaran
pertumbuhan yang baik untuk ekonomi dan juga baik untuk peradaban
umat manusia. Namun, saat ini perbedaannya dengan fenomena
perkembanag internet yaitu eksistensi dan aplikasinyanya yang
bersifat massif, masal, konvergen, mudah, dan global, yang itu telah
menguntungkan tidak hanya bagi negara maju namun juga bagi
negara dengan ekonomi yang sedang berkembang.1
Ekonomi digital terus berkembang pada pemrosesan data
digital, dimana data-data digital ini dikumpulkan dari hampir
semua sumber yang ada di dunia ini. Data digital ini dikumpulkan
cukup banyak dari siapa saja dan apa saja serta dengan dimulainya
era Internet of Things (IoT) pasti akan semakin meningkatkan jumlah
data digital yang dikumpulkan dari berbagai macam perangkat digital
dan dari berbagai macam layanan digital. Berdasarkan pernyataan dari
United Nations (Persatuan Bangsa-Bangsa) bahwa pengembangan
dan implikasi kebijakan pengumpulan dan penggunaan data sangat
1 Oxford Economics. 2011. “The New Digital Economy - How it will
transform business”. White Paper, Oxfor, UK; June 2011: Oxford Economics.
114
bergantung pada jenis data yang dikumpulkan, yaitu seperti: data
pribadi atau non-pribadi; dari sektor swasta atau publik; untuk tujuan
komersial atau tujuan pemerintah; cara pengemabilannya dilakukan
secara sukarela, diamati atau disimpulkan; isi datanya termasuk
yang sensitif atau tidak sensitif. Nilai dari suatu data digital baru akan
muncul setelah data ini memiliki nilai kecerdasan tertentu dan
diperdagangkan secara komersial seperti layaknya aset konvensional.2
Perbedaan utama antara ekonomi digital dengan ekonomi
konvensional yaitu bentuk fleksibilitas dari produksi dan konsumsi
yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah ekonomi
dunia, dengan proses produksi dan logistik yang berbiaya rendah,
munculnya manfaat baru dari model distribusi, dan semakin pentingnya
pengorganisasian diri. Perubahan lain melibatkan terjadinya transfer
bisnis ke lingkungan digital dan potensi yang hampir tak terbatas untuk
mendigitalkan objek yang ada dimana objek apapun yang terpapar
digitalisasi mendapatkan nama baru yaitu “konten”. Selanjutnya
digital ekonomi menciptakan infrastruktur ekonomi baru yang
meredistribusikan manfaat, berdasarkan penawaran dan permintaan,
yang dilakukan oleh peserta sebagai subjek yang setara.3
Salah satu dampak dari perkembangan ekonomi
digital ini yaitu lahirnya digital platform yang dalam
perkembangannya juga telah melahirkan efek disruption4 di
2 United Nations Confrence on Trade and Development (UNCTAD),
Competition Issues in The Digital Economy, Trade and Development
Commission, Intergovernmental Group of Experts on Competition Law and
Policy, Eighteenth session, Geneva, 10–12 July 2019. Dikutip dalam Rene
Bustilo, Analysis of Competition Policies in Five Countries of Latin America
and The Caribbean and The Post-Pandemic Recovery Period, Project
Documents (LC/TS.2021/32), Santiago, Economic Commission for Latin
America and the Caribbean (ECLAC), 2021.
3 Tatiana V. Shatkovskaya, Tatiana V. Epifanova, Natalia G. Vovchenko,
Nikolay G. Romanenko, A Legal Mechanism For Regulating The Digital
Economy, CBU International Conference on Innovations in Science and
Education, March 21-23, 2018, Prague, Czech Republic.
4 Secara historis istilah disrupsi pertama kali dikenalkan oleh Clayton
Christensen pada tahun 1997 dalam buku The Innovator Dillema, Kieran
Tranter mengulas pandangan ini dengan menyatakan: “In that book
Christensen looks at how firms develop products and how decisions to
115
banyak sektor ekonomi. Perkembangan digital platform telah
banyak menyediakan infrastruktur digital yang mampu memberikan
berbagai layanan, diantaranya yaitu seperti: marketplace
(Amazon, Alibaba, Shopee, Tokopedia,), application stores (Apple,
Android, Microsoft), social networking (Facebook, Instagram, Tweeter),
ride hailing (Uber, Gojek, Grab) dan search engine (Google, Yahoo).
Keberadaan digital platform ini memiliki implikasi tidak hanya
untuk sifat transaksi ekonominya tetapi juga kemampuan perusahaan
untuk mengembangkan skalanya secara cepat sehingga dapat
mempengaruhi struktur ekonomi.5
Keberadaan digital platform ini telah merubah landscape
bisnis secara global, karena pada tahun 2009 yang lalu eksistensi
mereka dalam daftar 10 besar perusahaan top dunia berdasarkan
jumlah kapitalisasi pasarnya (market capitalization) tidaklah signifikan
dan hanya diwakili oleh 1 perusahaan yang berbasis teknologi yaitu
Microsoft. Namun, di tahun 2018 eksistensi mereka sudah mampu
mendominasi daftar 10 besar perusahaan top global berdasarkan
jumlah kapitalisasi pasarnya, dan terus akan berlanjut kedepannya.6
incrementally innovate and improve existing products for existing clients has
led to the decline of specific firms. His insight is that established firms fail to
develop radically new products for new customers; while new products tend
to be developed outside of established market players. He suggests that by
the time the new product is gaining market share it is too late in the cycle
for the established firm to respond”. Penjelasan dari Kieran Tranter ini ,
mengungkapkan bahwa peristilahan ‘disrupsi teknologi’ dipopulerkan
pertama kali oleh Clayton Christensen yang pada mulanya penjelasan
mengenai perusahaan mengembangkan produk secara bertahap dengan
berinovasi dan meningkatkan produk yang ada, sehingga inovasi penting
untuk menghindari terlambatnya merespons perkembangan masyarakat.
Kieran Tranter, “Disrupting Technology Disrupting Law”, Law, Culture and
the Humanities Journal, (2017): h. 1-14.
5 United Nations Confrence on Trade and Development (UNCTAD), Op.Cit.,
h. 2.
6 United Nations Confrence on Trade and Development (UNCTAD), Op.Cit,
h. 2.
116
Daftar Urutan 10 Perusahaan Global Sepanjang Tahun 2009-2018
dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar7
Tahun 2009 Tahun 2018
No Nama Perusahaan Kapitalisasi
Pasar (Dalam
Billions
Dollars)
No. Nama
Perusahaan
Kapitalisasi
Pasar
(Dalam
Billions
Dollars)
1 Exxon Mobile (Oil &
Gas)
337 1 Apple
(Technology)
851
2 Petro China (Oil &
Gas)
287 2 Alphabet
(induk
perusahaan
Google)
(Technology)
719
3 Walmart (Consumers) 204 3 Microsoft
(Technology)
703
4 Industrial and
Commercial Bank
of China (ICBC)
(Financials)
188 4 Amazon
(Consumers
Service)
701
5 China Mobile
(Telecommunication)
175 5 Tencent
Holdings
(Technology)
496
6 Microsoft
(Technology)
163 6 Berkshire
Hathaway
(Financials)
492
7 AT & T
(Telecommunication)
149 7 Alibaba
(Consumer
Service)
470
8 Jhonson & Jhonson
(Health Care)
145 8 Facebook
(Technology)
464
9 Royal Dutch Shell (Oil
& Gas)
139 9 JP Morgan
(Financials)
375
7 Berdasarkan data yang dikutip dari Price Waterhouse Coopers, 2018,
Global Top 100 Companies by Market Capitalization: 31 March 2018 Update
(London).
117
10 Procter and Gamble
(Consumer Goods)
138 10 Jhonson and
Jhonson
(Health Care)
344
Keberadaan perusahaan-perusahaan berbasis digital platform
yang telah mendominasi kapitalisasi pasar sebagaimana dijelaskan
di atas secara alamiah merupakan bagian dari sub sistem bisnis
ekonomi digital yang didasarkan pada kehadiran serta perkembangan
teknologi informasi, yaitu internet yang menjadi infrastruktur
utamanya. Sama halnya seperti bisnis konvensional yang telah
ada sebelumnya, seperti manufaktur, pabrik dan sejenisnya, yang
eksistensinya didasarkan pada ketersediaan infrastruktur fisik seperti
pelabuhan udara dan laut, kereta api, dan jalan raya. Secara umum
meskipun dihadapi pada persoalan monopoli yang sama, tetapi antara
bisnis konvensional dengan bisnis berbasis digital platform memiliki
konsekuensi secara struktural sangat berbeda. saat digital platform
menjadi dominan, maka akan menunjukkan lebih kuat di kedua sisi
pasar dengan menjadi monopoli dalam pencarian (search engine),
dan monopsoni dalam e-commerce. Digital platform juga beralih dari
model penetapan harga produk dan layanan menuju model berbasis
data, menjual data atau menggunakannya untuk membebankan biaya
kepada pengiklan untuk pengguna yang ditargetkan.8
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang
muncul sebagai dampak perkembangan digital platform ini ,
beberapa otoritas persaingan usaha di dunia mengalami kesulitan
dalam menerapkan beberapa pendekatan konvensional yang
selama ini digunakan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran
terhadap hukum persaingan usaha. Otoritas persaingan usaha di
Argentina, Kolombia, Pakistan, Russia dan Turki melaporkan bahwa
mereka kesulitan menggunakan instrumen penilaian persaingan
usaha konvensional yang didasarkan pada harga dan kesejahteraan
konsumen dalam menghadapi munculnya isu persaingan usaha di
sektor digital platform. Otoritas persaingan usaha di Mesir, Kenya,
Peru dan Turki juga melaporkan terkait adanya permasalahan
saat mendefinisikan relevant market (pasar bersangkutan) dan
8 Prospera (Australian negara Partnership for Economic Development),
Digital Platform Regulation, Prospera Policy Brief, 26 Juli 2019, h. 6.
118
menentukan apakah adanya dominasi di dalam pasar digital platform.
Selanjutnya, otoritas persaingan usaha di Brazil, Kenya, Russia dan
Turki juga melaporkan bahwa standar mekanisme analisis ekonomi
dan perangkat penilaian persaingan usaha tradisonal seperti market
share dan small but significant and non-transitory increase in price
test (SSNIP), dalam penyalahgunaan posisi dominan dan penilaian
merger, tidak cukup dalam memberikan penilaian saat dihadapkan
pada kasus-kasus terkait digital platform.9
negara juga tidak luput dalam permasalahan yang muncul
sebagai dampak dari kehadiral digital platform. Hal ini dapat
dilihat dari pernyataan yang disampaikan oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dalam berbagai kesempatan, yaitu selain
kesulitan dalam menerapkan standar mekanisme analisis ekonomi
dan perangkat penilaian persaingan usaha tradisonal seperti market
share dan small but significant and non-transitory increase in price
test (SSNIP), yang biasanya digunakan untuk mendefinisikan relevant
market (pasar bersangkutan) dalam penyalahgunaan posisi dominan
dan penilaian merger, juga melihat dengan adanya perkembangan
digital platform ini adanya kontrol yang signifikan atas data
konsumen yang memberikan kekuatan pasar (market power) yang
tidak saja berkaitan dengan isu persaingan usaha namun juga terkait
dengan isu perlindungan konsumen dan privasi. Oleh sebab itu KPPU
berusaha menjawab tantangan terkait bagaimana kebijakan dan
hukum persaingan usaha negara mengindentifikasi dan menangani
dampak negatif dari kekuatan pasar dari perusahaan-per




