Jumat, 05 Juni 2026

Persaingan usaha 7


  





ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan kerja sama dari semua 

elemen, KPPU dapat terus berjaya sebagai penjaga persaingan usaha 

yang sehat di negara .

Semoga KPPU terus berjaya!

87

Menyeimbangkan Pengawasan Hukum 

Persaingan dan Pengawasan Kemitraan 

UMKM

Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. ASEAN Eng.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029

Dalam dunia ekonomi yang semakin kompleks dan dinamis, 

pengawasan hukum persaingan dan pengawasan kemitraan usaha 

mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi dua pilar penting dalam 

menciptakan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Kedua elemen ini 

bertujuan untuk memastikan bahwa pasar tetap adil dan kompetitif, 

sambil mendukung pertumbuhan UMKM yang merupakan tulang 

punggung ekonomi banyak negara. Hukum persaingan bertujuan untuk 

mencegah praktik bisnis yang merugikan, seperti monopoli dan kartel, 

sementara pengawasan kemitraan UMKM berfokus pada perlindungan 

dan pemberdayaan usaha kecil agar dapat bertahan dan bersaing di 

pasar. Keduanya perlu diatur dengan strategi yang seimbang agar 

dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tanpa 

menciptakan gangguan dalam pengelolaan kelembagaan persaingan 

usaha yang telah ada. Diperlukan pendekatan yang hati-hati dan 

strategis untuk keseimbangan ini .

Persaingan Usaha

Hukum persaingan merupakan elemen kunci dalam menjaga 

pasar yang sehat dan kompetitif sejalan dengan Undang-Undang No. 

5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan 

Usaha Tidak Sehat. Prinsip utama dari hukum persaingan meliputi 

larangan terhadap kesepakatan anti-persaingan, perbuatan yang anti-

persaingan, dan penyalahgunaan dominasi pasar, termasuk melalui 

pengawasan merger dan akuisisi yang dapat mengurangi persaingan. 

Dengan adanya hukum persaingan, kesejahteraan masyarakat dapat 

88

dijaga dari praktik-praktik yang merugikan dan efisiensi perekonomian 

nasional dapat diwujudkan, sebagaimana layaknya tujuan undang-

undang ini .

Untuk mencapainya, dibutuhkan suatu otoritas persaingan 

usaha. negara  memiliki Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

(KPPU), sebagai satu-satunya Lembaga yang berhak melakukan 

penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha oleh pelaku 

usaha. Organisasi pembangunan ekonomi dunia, OECD, menekankan 

pentingnya keberadaan regulator yang independen dan memiliki 

wewenang yang cukup untuk menegakkan hukum persaingan ini .

Pengawasan Kemitraan UMKM

UMKM memiliki peran krusial dalam perekonomian, terutama 

dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong inovasi. Namun, 

UMKM sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti akses ke 

modal, teknologi, dan pasar. Pengawasan kemitraan UMKM bertujuan 

untuk memberikan dukungan yang diperlukan agar UMKM dapat 

berkembang dan bersaing. Hal ini mencakup program-program seperti 

akses permodalan, pelatihan keterampilan, dan kemitraan dengan 

pelaku usaha besar. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan 

Usaha Kecil dan Menengah negara , kontribusi UMKM terhadap 

PDB nasional mencapai sekitar 60%, sementara kontribusi terhadap 

penyerapan tenaga kerja mencapai lebih dari 97%. Oleh karena itu, 

pengembangan UMKM melalui program pengawasan kemitraan 

sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif 

dan berkelanjutan.

Fungsi pengawasan kemitraan diatur dengan Undang-Undang 

No. 20 tahun 2008 tentang  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Berdasarkan pasal 36, pelaksanaan kemitraan diawasi secara 

tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk 

mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan 

perundang-undangan (dalam hal ini yaitu  KPPU). Bahkan, dalam 

Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2013 disebut bahwa KPPU memiliki 

wewenang memberi rekomendasi mencabut izin usaha perusahaan 

jika dinyatakan melanggar kemitraan. 

89

Pentingnya Keseimbangan Pengawasan

Pada tahun 2023, terdapat 969 kesepakatan kemitraan antara 

UMKM dan usaha besar di seluruh negara . Total nilai kesepakatan 

ini  mencapai Rp6,3 triliun. Namun kemitraan usaha kecil-besar 

di negara  ini  masih sekitar 20% dari total industri di negara . 

Jadi potensi kemitraan UMKM di negara  masih sangat besar. 

Pengawasan kemitraan UMKM saat ini berpotensi memakan banyak 

sumber daya di KPPU jika tidak dikelola secara cerdas. Karena ada 

sembilan model bentuk kemitraan yang diawasi KPPU, yakni inti 

plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan 

keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, joint venture dan 

outsourcing. Suatu lingkup pengawasan yang sangat luas, namun 

dengan porsi alokasi anggaran yang masih terbatas pada 6% dari 

total anggaran KPPU. Masih rendah dibandingkan alokasi untuk 

investigasi kasus persaingan usaha yang mencapai 10%, atau masih 

kalah signifikan dibandingkan alokasi penanganan perkara secara 

keseluruhan yang mencapai 37% dari total anggaran KPPU.

Keseimbangan pengawasan kemitraan UMKM dengan 

pengawasan persaingan usaha sangat penting dilakukan, agar 

Lembaga tidak terlalu fokus pada salah satu isu tertentu sehingga 

melupakan isu ini . Pengawasan kemitraan UMKM di KPPU mulai 

dijalankan pada tahun 2019 dan intensitas permasalahan atau kasus 

yang ditangani mulai mengalami peningkatan seiring dengan edukasi 

atau sosialisasi yang diberikan KPPU. Namun pelaksanaan tugas 

ini  perlu dikelola dengan baik, sehingga otoritas tidak terfokus 

pada pengawasan kemitraan dan melupakan tugas inti atau core 

function-nya. Hal yang lumrah terjadi di beberapa otoritas persaingan 

yang diberikan kewenangan tambahan pengawasan baru tanpa 

diiringi dengan penambahan sumber daya. Ini terjadi di Singapura 

dan Vietnam, yang menjadi terlalu fokus dengan kewenangan 

tambahannya, yakni perlindungan konsumen, daripada core business 

mereka untuk mengawasi persaingan usaha.

Tantangan dalam Menyeimbangkan Pengawasan

Menyeimbangkan pengawasan hukum persaingan dan 

pengawasan kemitraan UMKM bukan tanpa tantangan. Salah satu 

tantangan utama yaitu  potensi konflik kebijakan. Secara prinsip, 

90

kebijakan yang mendorong pertumbuhan UMKM kadang bertentangan 

dengan prinsip-prinsip hukum persaingan. Misalnya, program subsidi 

atau perlindungan khusus bagi UMKM bisa saja dianggap menghambat 

persaingan yang sehat. Selain itu, birokrasi yang kompleks dan 

prosedur administrasi di pemerintah yang panjang dapat menjadi 

hambatan bagi KPPU dalam membantu UMKM mengakses berbagai 

data kemitraan, program, atau sumber daya yang tersedia. Oleh 

karena itu, penyederhanaan birokrasi dan koordinasi menjadi salah 

satu langkah penting dalam menyeimbangkan pengawasan ini.

Keterbatasan sumber daya juga menjadi kendala dalam 

memastikan bahwa kedua jenis pengawasan ini dapat diterapkan 

secara efektif. Sumber daya manusia dan teknologi yang terbatas 

dapat menghambat usaha  pengawasan kemitraan dan penegakan 

hukum persaingan. Untuk itu, perlu ada alokasi sumber daya yang 

memadai dari KPPU, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.

Strategi Menyeimbangkan Pengawasan

Secara umum, untuk mencapai keseimbangan yang optimal 

antara pengawasan hukum persaingan dan pengawasan kemitraan 

UMKM, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, diperlukan 

kolaborasi antarlembaga. Otoritas persaingan dan lembaga yang 

mengawasi UMKM perlu bekerja sama untuk memastikan kebijakan 

yang koheren dan tidak saling bertentangan. Dengan kerjasama yang 

erat, kedua lembaga ini dapat saling mendukung dalam menciptakan 

lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif. Pendekatan proaktif juga 

diperlukan untuk mengidentifikasi potensi konflik kebijakan sejak dini. 

Melalui analisis dampak regulasi, otoritas dapat menilai bagaimana 

kebijakan tertentu akan mempengaruhi persaingan dan UMKM 

sebelum diterapkan. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan 

dapat lebih terintegrasi dan mendukung tujuan bersama.

Peningkatan kapasitas pengawasan melalui investasi dalam 

sumber daya manusia dan teknologi juga sangat penting. Ini termasuk 

pelatihan untuk petugas pengawas atau penyuluh dan penggunaan 

teknologi untuk pemantauan yang lebih efektif. Dengan teknologi 

yang memadai, pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efisien 

dan akurat. Selain itu, edukasi dan pelatihan bagi pelaku usaha juga 

merupakan bagian penting dari strategi ini. Dengan memberikan 

91

pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum persaingan dan 

manfaat kemitraan UMKM, pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap 

regulasi dan memanfaatkan dukungan yang tersedia secara optimal. 

Selain itu, edukasi juga dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha 

terhadap pentingnya persaingan yang sehat dan praktik bisnis yang 

adil. Selain itu, monitoring dan evaluasi berkala terhadap kebijakan 

dan implementasi pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan 

bahwa kebijakan ini  tetap relevan dan efektif. Ini termasuk 

mengumpulkan umpan balik dari pelaku usaha dan masyarakat untuk 

menilai dampak dari kebijakan yang diterapkan. Dengan evaluasi yang 

rutin, kebijakan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi pasar 

dan kebutuhan pelaku usaha.

Dalam tataran implementatif, untuk menciptakan keseimbangan 

pengawasan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM, 

KPPU dapat menempuh beberapa pendekatan. Cara pertama yaitu  

dengan menyamakan prinsip atau perspektif, bahwa pengawasan dan 

penegakan hukum atas kemitraan yaitu  bagian dari pencegahan 

atau penegakan persaingan usaha. Sebagai informasi, konsep awal 

pengawasan kemitraan di dalam UU No. 20 Tahun 2008 diberikan 

kepada KPPU yaitu  prinsip penyalahgunaan daya tawar atau dikenal 

dengan abuse of superior bargaining position yang dianut oleh rezim 

persaingan usaha Jepang. Ini yaitu  bentuk perilaku pelaku usaha 

besar kepada pelaku usaha yang lebih lemah secara vertikal. Secara 

horizontal, kita mengenal istilah penyalahgunaan posisi dominan. 

Dengan prinsip abuse of superior bargaining position, pemanfaatan 

daya tawar yang dimiliki pelaku usaha kecil oleh pelaku usaha besar 

yaitu  bagian dari usaha  pelaku usaha besar untuk meningkatkan 

kemampuan bersaingnya. Begitu pula dengan prinsip larangan 

menguasai dan memiliki yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 dan 

peraturan turunannya. usaha  menguasai dan memiliki yang dilakukan 

pelaku usaha besar atas pelaku usaha lebih kecil merupakan bagian 

dari tindakan pelaku usaha besar dalam memenangkan persaingan. 

Dengan mengakui prinsip ini , proses penegakan hukum 

atas pelanggaran kemitraan dapat dilakukan secara terintegrasi oleh 

unit kerja yang menangani pelanggaran persaingan usaha. Tidak 

dilakukan secara terpisah, yang justru akan menimbulkan duplikasi 

atau membutuhkan sumber daya berlebih. Pengakuan atas prinsip ini 

92

juga memudahkan dalam pemanfaatan sumber daya manusia dan 

keuangan yang dimiliki.

Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU dan 

Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata 

Kerja Sekretariat Jenderal KPPU membuat unit kerja tersendiri 

yakni Biro Kemitraan. Untuk itu, sebaiknya unit kerja ini ditugaskan 

fokus pada usaha  pencegahan, yakni melalui kegiatan advokasi dan 

edukasi kepada publik. Kegiatan advokasi bisa dilaksanakan dalam 

bentuk pelaksanaan kajian (berikut mendalami aspek kebijakan) atau 

konsultasi, sementara kegiatan edukasi bisa dilaksanakan dalam 

bentuk sosialisasi, penggerakkan jaringan mitra yang dimiliki, maupun 

pengelolaan penyuluh kemitraan UMKM yang diinisiasi KPPU. 

Penegakan hukum atas usaha  menguasai dan memiliki sebaiknya 

hanya dilaksanakan di unit kerja yang menangani penegakan hukum.

Cara lain yaitu  optimalisasi penyuluh kemitraan UMKM 

yang telah dimulai KPPU. Ini dapat dilaksanakan melalui pembuatan 

sertifikasi tertentu bagi penyuluh. KPPU dapat menyiapkan 

uraian kompetensi penyuluh, membuat kurikulum, dan rangkaian 

pelatihan berikut dengan tes sertifikasinya (yang bisa dilaksanakan 

dengan memanfaatkan teknologi digital atau melalui e-learning), 

memanfaatkan jaringan kerja sama yang dimiliki untuk diseminasi 

dan pelaksanaannya, serta memanfaatkan profesi penyuluh milik 

pemerintah yang memiliki karakter sama dengan penyuluh kemitraan 

yang digadang KPPU (seperti penyuluh informasi publik atau penyuluh 

UKM atau jenis penyuluh lainnya). Untuk memudahkan koordinasi 

antar penyuluh, dapat didekati juga dengan portal atau platform antar 

penyuluh kemitraan UMKM yang tersertifikasi.

Berbagai cara ini  akan memberikan ruang bagi KPPU 

dalam mengoptimalkan sumber dayanya dengan tidak memberikan 

perlakuan khusus atau terpisah bagi pengawasan kemitraan UMKM. 

Karena pengawasan kemitraan UMKM mau tidak mau harus tetap 

dianggap sebagai bagian dari usaha  mengatasi perilaku pelaku usaha 

besar yang berdampak pada persaingan usaha.

93

Perbedaan Penerjemah dan Juru Bahasa 

dalam Hukum Acara Persaingan Usaha

Mohammad Reza, S.H., M.H.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029

Pendahuluan 

Bahasa negara  memiliki 2 (dua) peran yaitu sebagai bahasa 

negara dan bahasa nasional. Bahasa negara  sebagai Bahasa 

Negara ditegaskan dalam Pasal 36 UUD19451 sedangkan Bahasa 

negara  sebagai bahasa nasional mendapatkan penegasan melalui 

Sumpah Pemuda 96 tahun silam yang beriktiraf meluhurkan Bahasa 

negara  dalam kehidupan tiap-tiap hari hingga akhir hayat.2 Prasasti 

Kedukan Bukit3 yang mencatat Pendirian Kerajaan Sriwijaya pada 

tahun 682 Masehi telah menggunakan Bahasa Melayu Kuno yang 

merupakan akar dari Bahasa negara 4 sebagai lingua franca 

di seluruh nusantara termasuk sebagai bahasa pengantar dalam 

1  Undang-Undang Dasar Negara Republik negara  Tahun 1945, Pasal 

36: “Bahasa Negara ialah Bahasa negara .”

2 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat 

Jenderal Kebudayaan, Museum Sumpah Pemuda, “Sejarah Sumpah 

Pemuda” https://museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id/sejarah-sumpah-

pemuda/ akses 10 Desember 2024.

3  Prasasti Kedukan Bukit mencatat pendirian Kerajaan Sriwijaya oleh  

Dapunta Hyang pada tanggal 16 Juni 682 M. Lih. Kementerian Kebudayaan 

dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, Direktorat 

Tinggalan Purbakala, “Sriwijaya, Sebuah Kejayaan Masa Lalu di Asia 

Tenggara”, https://repositori.kemdikbud.go.id/12722/1/SRIWIJAYA %20

SEBUAH%20KEJAYAAN%20MASA%20LALU%20DI%20ASIA%20

TENGGARA.pdf akses 10 Desember 2024.

4 Narabahasa, “Sekilas tentang Bahasa Melayu Kuno”, https://narabahasa.

id/artikel/linguistik-interdisipliner/sekilas-tentang-bahasa-melayu-kuno/ akses 

10 Desember 2024.

94

perguruan tinggi Budha dengan mahasiswa yang datang dari kerajaan 

Champa, di Vietnam Selatan dan Kamboja.5

Berpuluh tahun kemudian setelah sebelumnya pengaturan 

kedudukan Bahasa negara  tersebar dalam berbagai regulasi 

namun tidak eksplisit, maka pada tahun diterbitkan UU 24/2009 

yang mengatur khusus tentang bahasa dan sekaligus mengatur 

bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan negara .6 Undang-

Undang ini menahkikan Bahasa negara  sebagai inkarnasi sejarah 

perjuangan bangsa, ketunggalan keragaman budaya, dan kesatuan 

tekad mengejawantahkan cita-cita bangsa.7 Bahasa negara  

merupakan identitas jati diri dan simbol pemersatu eksistensi bangsa 

serta kehormatan negara yang bukan hanya sekadar merupakan 

pengakuan atas negara  sebagai bangsa dan negara. Aktualitas 

Bahasa negara  menjadi ciri khas negara yang merdeka, berdaulat, 

dan bersatu.8

Bahasa negara  wajib diaplikasikan dalam setiap aspek 

bermasyarakat dan bernegara termasuk aktivitas administrasi publik 

instansi pemerintah. Perpres 63/20199 menegaskan penggunaan 

Bahasa negara  harus memenuhi kriteria Bahasa negara  yang 

baik dan benar, leksikologi frasa “yang baik” yaitu bahasa sesuai 

dengan konteks berbahasa yang selaras dengan nilai sosial publik 

makna semantik “yang benar” yaitu sesuai dengan kaidah Bahasa 

negara  itu sendiri.10 Charles Adriaan van Opjuijsen menjadi 

orang pertama yang menciptakan kaidah Bahasa negara  pada 

5 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat 

Jenderal Kebudayaan, “Perkembangan Bahasa Melayu”, https://kebudayaan.

kemdikbud.go.id/bpnbkepri/ perkembangan-bahasa-melayu/ akses 10 

Desember 2024.

6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan 

Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik 

negara  Tahun 2009 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik 

negara  Nomor 5035)

7 Ibid, Bagian Menimbang huruf b.

8 Ibid, Penjelasan Umum.

9  Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa 

negara  (Lembaran Negara Republik negara  Tahun 2019 Nomor 180)

10 Ibid, Pasal 2.

95

tahun 1901 disebut sebagai Ejaan van Ophuijsen.11   Ejaan ini  

digunakan sampai tahun 1947 dan kemudian diganti dengan Ejaan 

Republik sebagai kebanggaan bangsa yang baru merdeka. Ejaan 

ini juga dikenal sebagai Ejaan Soewandi, Menteri Pengajaran, 

Pendidikan, dan Kebudayaan Republik negara  yang mencetuskan 

ejaan ini.12 Ejaan bahasa negara  terus berkembang dan pada 

tahun 1972 pemerintah mengenalkan ejaan bahasa negara  yang 

disempurnakan, disingkat sebagai EYD,13 yang pada tahun 2016 

pernah diganti dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa negara 14 

dan sejak 2022 kembali lagi menggunakan istilah EYD. 15

KPPU16 sebagai lembaga yang menjalankan administrasi publik 

juga berkewajiban menggunakan Bahasa negara  dalam setiap 

aktivitas termasuk dalam proses penanganan perkara persaingan 

11 Narabahasa, “Charles Adriaan van Ophuijsen: Pionir Ejaan Bahasa 

negara ”, https://narabahasa.id/artikel/tokoh-bahasa/identitas/charles-

adriaan-van-ophuijsen-pionir-ejaan-bahasa-negara / akses 18 Desember 

2024.

12  Hukumonline.com, “Mr. Raden Soewandi, Orang Hukum yang 

Memperkenalkan Ejaan Bahasa negara ,” https://www.hukumonline.com/

berita/a/mr-raden-soewandi--orang-hukum-yang-memperkenalkan-ejaan-

bahasa-negara -lt6119deed0f913/ akses 18 Desember 2024.

13 Kementerian Pertahanan Republik negara , Badan Pendidikan dan 

Pelatihan, “Sejarah Singkat Ejaan Bahasa negara ”, https://www.kemhan.

go.id/badiklat/2012/07/31/sejarah-singkat-ejaan-bahasa-negara .html 

akses 18 Desember 2024.

14  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengembangan dan 

Pembinaan Bahasa, “Pedoman Umum Ejaan Bahasa negara ”, https://

repositori.kemdikbud.go.id/270/1/PUEBI.pdf akses 18 Desember 2024.

15  Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian 

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik negara , 

Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa negara  

yang Disempurnakan, tanggal 16 Agustus 2022

16 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga 

independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta 

pihak lain, dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan 

kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau 

persaingan usaha tidak sehat. Lih. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 

tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

(Lembaran Negara Republik negara  Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan 

Lembaran Negara Republik negara  Nomor 3817) (UU Persaingan Usaha), 

Pasal 30 jo. Pasal 1 angka 18.

96

usaha. HAPU 202317 sebagai hukum acara persaingan usaha yang 

berlaku saat ini, mewajibkan laporan dugaan pelanggaran terhadap 

UU Persaingan Usaha18 dituangkan dalam Bahasa negara .19 Dalam 

proses penanganan perkara, lumrah bila para pihak mengajukan 

surat dan dokumen sebagai salah satu alat bukti untuk meyakinkan 

persidangan mengenai dalil-dalil yang dipertahankan mereka. Surat 

dan dokumen yang diajukan sebagai alat bukti selain harus melunasi 

bea meterai20 juga harus menggunakan Bahasa negara , apabila 

terdapat surat dan dokumen yang berbahasa asing maka harus 

dialihbahasakan ke dalam Bahasa negara  oleh penerjemah 

yang tersumpah dengan tetap melampirkan surat dan dokumen 

yang asli dalam bahasa asing ini .21 Demikian halnya alat bukti 

lain, keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, dan Terlapor yang 

tidak bisa atau tidak memahami Bahasa negara  maka dalam 

proses permintaan dan pemberian keterangan oleh saksi, ahli, dan 

terlapor dibantu oleh Juru Bahasa, yang sebelum menjalankan tugas 

mengalihbahasakan harus mengucapkan sumpah sesuai agama yang 

dipeluk atau janji menurut kepercayaan dijalani.22

Praktik beracara pada umumnya tidak terlalu membedakan 

antara penerjemah tersumpah dengan juru bahasa tetapi dalam HAPU 

2023 membedakan antara penerjemah tersumpah dan juru bahasa 

walaupun tidak eksplisit pembedaan ini  terlebih dalam ketentuan 

operasional HAPU 2023 hanya memberikan definisi juru bahasa 

tetapi tidak memberikan definisi penerjemah tersumpah. Berdasarkan 

hal ini  maka permasalahan yang mengemuka dalam memahami 

hukum acara persaingan usaha yaitu bagaimanakah perbedaan 

penerjemah tersumpah dan juru bahasa dalam HAPU 2023?

17 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanganan Perkara 

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara 

Republik negara  Tahun 2023 Nomor 293) (HAPU).

18  UU Persaingan Usaha. 

19 HAPU, Pasal 20 ayat (1).

20  HAPU, Pasal 11 ayat (6).

21  HAPU, Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).

22  HAPU, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (6) jo. ayat (4).

97

Pembahasan

UNESCO23 sejak 20 November 2023 mengakui dan menerima 

Bahasa negara  menjadi bahasa resmi kesepuluh yang dapat 

digunakan setiap konferensi setelah bahasa Arab, Hindi, Inggris, 

Italia, Mandarin, Portugis Prancis, Spanyol, dan Rusia.24 Penggunaan 

bahasa resmi tidak hanya dalam pidato tetapi juga dokumen-dokumen 

konferensi ini  juga dapat dialihbahasa resmi ke dalam bahasa 

negara . Resolusi yang diadopsi menjadi konsensus pleno konferensi 

umum UNESCO ini menguatkan kedudukan Bahasa negara  

dalam kancah dunia sehingga jargon “utamakan Bahasa negara , 

lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing” perlu kembali untuk 

didengungkan.25

KPPU dalam proses penanganan perkara juga mewajibkan alat 

bukti surat dan dokumen yang tidak berbahasa negara  wajib untuk 

dialihbahasakan ke dalam bahasa negara  oleh penerjemah yang 

tersumpah dan terhadap alat bukti berupa keterangan yang diberikan 

oleh saksi, ahli, dan terlapor yang tidak bisa berbahasa negara  

wajib didampingi oleh juru bahasa yang mengangkat sumpah terlebih 

dahulu di hadapan majelis komisi. Kewajiban penerjemahan surat 

dan dokumen oleh penerjemah tersumpah dan pengalihbahasaan 

keterangan oleh juru bahasa yang mengangkat sumpah bukan saja 

hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang mengatur 

tentang bahasa tetapi juga untuk menghindari interpretasi yang 

berbeda bila menggunakan lebih dari satu bahasa. Dalam praktiknya 

KPPU tidak hanya memeriksa pihak yang berbahasa asing yaitu 

23  United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, 

“UNESCO in brief”, https://www.unesco.org/en/brief akses 18 Desember 

2024.

24  Sekretariat Kabinet Republik negara , “Bahasa negara  Jadi Bahasa 

Resmi Konferensi Umum UNESCO” https://setkab.go.id/bahasa-negara -

jadi-bahasa-resmi-konferensi-umum-unesco/ akses 10 Desember 2024.

25 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Utamakan Bahasa negara , 

Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing”, https://www.kemdikbud.

go.id/main/blog/2017/12/utamakan-bahasa-negara -lestarikan-bahasa-

daerah-dan-kuasai-bahasa-asing akses 10 Desember 2024.

98

Bahasa Inggris tetapi juga memeriksa pihak yang berbahasa asing 

lain, seperti bahasa Jepang.26 

KBBI daring27 memberikan pengertian “juru bahasa” sebagai 

“orang yang kerjanya menerjemahkan perkataan orang (bahasa lisan); 

penerjemah lisan”28 sedangkan pengertian “penerjemah” sebagai 

“orang yang mengalihbahasakan; juru terjemah.”29 Mencermati 

kedua pengertian ini  maka dapat dibenarkan bila dalam praktik 

keseharian terdapat kesamaan pemaknaan antara penerjemah 

dengan juru bahasa,30 dan dalam praktiknya juga banyak orang yang 

memiliki keterampilan menerjemahkan surat dan dokumen dalam 

bentuk tulisan juga memiliki kemampuan untuk mengalihkan bahasa 

secara lisan dan sebaliknya, walaupun sesungguhnya baik penerjemah 

tersumpah yang menerjemahkan bahasa dalam bentuk tulisan dengan 

juru bahasa masing-masing membutuhkan seperangkat keterampilan 

dan keahlian tersendiri.

 KUHAP31 menggunakan “juru bahasa” dan “penerjemah” untuk 

2 (dua) hal yang berbeda. Istilah “juru bahasa” digunakan dalam Pasal 

26  Komisi Pengawas Persaingan Usaha, “KPPU Lakukan Sidang Perdana 

Kasus Pembagian Wilayah dalam Penyediaan AC Mobil oleh Dua 

Perusahaan Jepang” https://kppu.go.id/blog/2023/01/kppu-lakukan-sidang-

perdana-kasus-pembagian-wilayah-dalam-penyediaan-ac-mobil-oleh-dua-

perusahaan-jepang/ akses 10 Desember 2024.

27 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan 

Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, KBBI VI Daring, https://kbbi.

kemdikbud.go.id/Beranda akses 18 Desember 2024.

28  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan 

Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, KBBI VI Daring, “pencarian: 

juru bahasa”,  https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/juru%20bahasa akses 10 

Desember 2024.

29 Ibid, “pencarian: penerjemah”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/

penerjemah akses 10 Desember 2024.

30  Kementerian Pertahanan Republik negara , Badan Pendidikan dan 

Pelatihan, loc.cit.

31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 

(Lembaran Negara Republik negara  Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan 

Lembaran Negara Republik negara  Nomor 3209).

99

177 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “jika terdakwa atau saksi tidak 

paham bahasa negara , hakim ketua sidang menunjuk seorang juru 

bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan 

benar semua yang harus diterjemahkan” yang ayat (2) memberikan 

batasan bagi orang yang tergolong sebagai orang yang tidak boleh 

menjadi saksi dalam suatu perkara, maka ia juga tidak boleh pula 

menjadi juru bahasa dalam perkara ini . 

Penggunaan istilah “penerjemah” ditemukan dalam Pasal 178 

ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika terdakwa atau saksi bisu dan 

atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat 

sebagai penerjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa 

atau saksi itu.” Penerjemah bagi orang bisu dan tuli saat ini dikenal 

sebagai Juru Bahasa Isyarat dan undang-undang yang mengatur 

mengenai penyandang disabilitas mengakui Bisindo termasuk dalam 

bahasa isyarat32 karena tercipta secara alamiah dan berkembang di 

kalangan komunitas tuli bukan hasil perumusan buatan. Bisindo dalam 

melakukan interaksi antar sesamanya dilakukan melalui gerakan 

tangan serta ekspresi wajah dan bahasa tubuh dalam mendukung 

pemahaman pesan dan terus berkembang seiring dengan perubahan 

zaman dan kebutuhan komunitas ini  sehingga sangat mungkin 

memiliki variasi gerakan yang berbeda-beda di setiap daerah 

tergantung dengan budaya komunitas tuli di daerah ini .33 Selain 

Bisindo, pemerintah juga mengembangkan SIBI34 yang diadopsi dari 

bahasa isyarat Amerika dan dibuat khusus menyesuaikan bahasa 

isyarat dengan struktur bahasa negara  sehingga bangun rancang 

32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas 

(Lembaran Negara Republik negara  Tahun 1916 Nomor 69 Tambahan 

Lembaran Negara Republik negara  Nomor 5871), Penjelasan Pasal 41 

huruf e.

33  Universitas negara , Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Lembaga 

Bahasa Internasional “Perbedaan Bahasa Isyarat: BISINDO VS SIBI”, 

https://lbifib.ui.ac.id/id/blog/artikel/ perbedaan-bahasa-isyarat-bisindo-vs-

sibi#:~:text=Bahasa%20Isyarat%20negara %20 atau%20yang,isyarat%20

yang%20terdapat%20di%20negara  akses 10 Desember 2024.

34 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Kamus SIBI”, https://pmpk.

kemdikbud.go.id/sibi/ akses 18 Desember 2024.

100

SIBI baku dan dapat digunakan dalam pembelajaran di sekolah luar 

biasa di seluruh negara .35 

Hukum acara perdata juga mengakui keberadaan seseorang 

yang membantu alih bahasa dalam persidangan sebagaimana dalam 

Pasal 131 HIR yang dalam bahasa aslinya tertulis “translateurs.”36 

HIR diterjemahkan menjadi Reglemen negara  Yang Diperbaharui 

(RIB) oleh beberapa ahli yang berbeda sehingga ada yang 

menerjemahkan translateurs dengan istilah “juru bahasa” dan ada 

yang mengalihbahasakan sebagai “penerjemah.” 

Praktik lisan saat ini cenderung tidak membedakan antara 

penerjemah dengan juru bahasa, tetapi bila konteksnya beralih pada 

istilah “penerjemah tersumpah” dengan “juru bahasa” maka terdapat 

perbedaan yang signifikan. Para praktisi penerjemah dan juru bahasa 

membedakan dengan jelas apa yang dimaksud penerjemah baik 

yang tersumpah maupun tidak dengan juru bahasa, Penerjemah yang 

merupakan alih bahasa dari translator mengacu pada seseorang 

yang memiliki keterampilan dalam alih bahasa dalam bentuk tulisan, 

sedangkan juru bahasa yang merupakan alih bahasa dari interpreter 

yaitu  seseorang yang memiliki keterampilan dalam alih bahasa 

lisan.  Hasil dari tindakan translator yaitu  tulisan dalam bentuk 

dokumen tertulis sedangkan  interpreter yaitu  lisan.37

Penerjemah baik tersumpah maupun tidak, harus konsisten 

dengan kata dan struktur kalimat yang ia alihbahasakan serta 

harus memastikan tidak ada detail yang tertinggal dari teks bahasa 

semula. Tingkat ketelitian akan semakin rumit untuk penerjemahan 

surat dan dokumen hukum karena memiliki kompleksitas semantik 

dan karakteristik berbeda dengan bahasa sehari-hari, serta ragam 

bahasa hukum tiap negara berbeda, sehingga sering kali tidak hanya 

menggunakan kamus bahasa tetapi juga kamus hukum untuk menjaga 

akurasi.38 

35 Universitas negara , Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Loc.cit.

36 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). (Staatsblad Nomor 44 tahun 1941)

37  Penerjemah Jakarta, “Interpreter dan Translator” https://

penerjemahjakarta.com/2018/05/26/ interpreter-dan-translator/ akses 10 

Desember 2024.

38  Hukumonline.com, Adhyastri Karmisanti Wirajuda, pengajar di Lembaga 

101

Berbeda dengan penerjemah, tindakan yang dilakukan oleh 

juru bahasa berfokus pada substansi yang dialihbahasakan dan 

dilakukan sekejap saat itu juga.39 Pengalihbahasaan lisan oleh juru 

bahasa dapat dibedakan berdasarkan tahapan menjadi dua metode, 

yaitu pengalihbahasaan simultan (simultaneous interpreting) dan 

pengalihbahasaan konsekutif (consecutive interpreting)40. Juru bahasa 

yang melakukan pengalihbahasaan secara simultan melakukan proses 

pengalihbahasaan dari bahasa asal secara lisan sesaat  segera 

setelah mendengar dari sumber bahasa kemudian dialihbahasakan 

ke dalam bahasa tujuan. Proses yang dilakukan sesaat  ini pada 

umumnya mengharuskan penggunaan sarana berupa penyuara 

telinga yang digunakan oleh juru bahasa untuk mendengarkan 

sumber bahasa dan mikrofon untuk memancarkan suara juru bahasa 

yang telah mengalihbahasakan bahasa asal ke bahasa tujuan. Juru 

bahasa juga biasanya berada dalam ruang kedap suara agar tidak 

terganggu suara lain dan juga suaranya tidak mengganggu peserta. 

Juru bahasa pengalih bahasa secara simultan sering ditemui dalam 

konferensi internasional atau pertemuan bilateral yang menggunakan 

lebih 1 (satu) bahasa.41 

Juru bahasa pengalih bahasa secara konsekutif melakukan 

pengalihbahasaan tidak sesaat  seperti metode simultan. Juru 

bahasa akan mendengarkan beberapa kalimat dari sumber bahasa, 

setelahnya ia mengalihbahasakan ke bahasa tujuan. Sekilas tindakan 

yang dilakukan oleh juru bahasa pengalih bahasa secara simultan 

dengan Juru bahasa pengalih bahasa secara konsekutif serupa 

tetapi Gabor-Warokka42 menjelaskan kegiatan alih bahasa simultan 

dengan alih bahasa konsekutif memerlukan keahlian yang berbeda. 

Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas 

negara , wawancara dalam “Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah 

Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan”, https://www.hukumonline.com/

berita/a/awas-keliru-ini-bedanya-penerjemah-tersumpah-dan-juru-bahasa-

pengadilan-lt5ca1b25a5b7e0/?page=all akses 10 Desember 2024.

39  Ibid, Inanti Pinintakasih Diran, conference interpreter, wawancara.

40 Penerjemah Jakarta, loc.cit.

41  Mariana Monlar Gabor-Warokka, Penerjemah Tersumpah dan Juru 

Bahasa, wawancara, 25 April 2019.

42  Ibid.

102

Alih bahasa simultan memerlukan penguasaan kosa kata yang 

banyak dan keterampilan memahami keanekaragaman gaya bahasa 

penutur bahasa asing yang mungkin tidak pernah bertemu dengan 

juru bahasa sebelumnya. Bahkan bisa jadi sumber bahasa yang akan 

dialihbahasakan juga bukan bahasa ibu penutur ini , misalnya 

orang Jepang yang berbahasa ibu Jepang berbicara dalam Bahasa 

Inggris dan kemudian dialihbahasakan ke dalam Bahasa negara . 

Subyek pembahasan spesifik, seperti ilmu kedokteran yang banyak 

menggunakan terminologi khusus juga menjadi tantangan besar 

bagi juru bahasa pengalih bahasa secara simultan. Juru bahasa 

pengalih bahasa secara simultan juga harus berkonsentrasi tinggi 

dalam mengalihbahasakan terutama dalam kegiatan konferensi yang 

biasanya berlangsung sepanjang hari, tidak mungkin juru bahasa 

seorang diri melakukan alih bahasa simultan, tetapi akan dilakukan 

beregu.

Tantangan juru bahasa pengalih bahasa secara konsekutif 

berbeda karena memerlukan keterampilan memahami konteks materi 

yang akan disampaikan oleh sumber bahasa.  Juru bahasa pengalih 

bahasa secara konsekutif harus memiliki kemampuan mengingat yang 

baik karena akan mendengarkan beberapa kalimat panjang sehingga 

diperlukan juga keterampilan mencatat (note taking). Menguasai kode 

atau simbol sebagaimana diajarkan dalam ilmu stenografi merupakan 

keterampilan yang mendukung kegiatan pengalihbahasaan secara 

konsekutif.43

Praktik persidangan di pengadilan sering memunculkan 

kekeliruan dalam membedakan “juru bahasa” dengan “penerjemah 

tersumpah” karena masih banyak penegak hukum yang meminta 

penerjemah (juru bahasa) tersumpah padahal senyatanya tidak 

ada juru bahasa yang tersumpah, sehingga yang digunakan yaitu  

penerjemah tersumpah yang tidak memiliki keahlian di bidang 

penjurubahasaan.44 Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, 

penerjemah tersumpah yang bukan juru bahasa lebih banyak berkutat 

dengan dokumen tertulis dan kamus-kamus, berbeda dengan juru 

43  Mariana Monlar Gabor-Warokka, loc.cit.

44  Hukumonline.com, Inanti Pinintakasih Diran, loc.cit.

103

bahasa yang lebih dinamis dalam menyampaikan pesan dan pemikiran 

dengan akurat ke kedua arah atau lebih secara langsung dan bukan 

kata per kata seperti penerjemah tersumpah saat  menerjemahkan 

dokumen tertulis. 

Penyebutan “ahli bahasa” untuk menggantikan juru bahasa 

juga tidak tepat karena definisi ahli bahasa yaitu  kata lain dari 

“bahasawan” yaitu orang yang mahir dalam pengetahuan bahasa 

karena ia yang memiliki kemahiran dalam ilmu bahasa yang dalam 

istilah keilmuan disebut linguistik.45 Ahli bahasa tidak mempelajari 

alih bahasa dari suatu bahasa yang satu ke bahasa yang lain, 

sehingga bila ahli bahasa dihadirkan dalam persidangan maka 

statusnya memberikan keterangan sebagai ahli linguistik yang mampu 

menerangkan mengenai ilmu bahasa.

Penafsiran yang tidak tepat dapat terjadi saat  

mengoperasionalkan Pasal 177 ayat (1) KUHAP ini  di atas 

yang menentukan ketua majelis sidang menunjuk seorang juru 

bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan ucapan 

terdakwa atau saksi yang tidak paham bahasa negara  dengan 

benar terhadap seluruh yang harus diterjemahkan. Frasa “juru bahasa 

yang bersumpah” dalam perkembangannya mengalami pergeseran 

makna sebagai dimaknai “penerjemah tersumpah”. Diksi “juru bahasa” 

memang memiliki keserupaan arti dengan “penerjemah”, tetapi juru 

bahasa lebih ditekankan kepada pengalihbahasaan perkataan atau 

lisan seseorang. Kata “bersumpah” juga memiliki kedekatan makna 

dengan kata “tersumpah”. Kata “tersumpah” 46  memiliki arti “sudah 

disumpah” yang juga merupakan definisi dari kata “bersumpah”.47 

Namun kata “bersumpah” memiliki makna yang lebih diutamakan yaitu 

45  Mudjia Rahardjo, “Apa yang Dipelajari oleh Ilmu Bahasa (linguistik)? 

(Bahan Kuliah Sosiolinguistik)”, https://uin-malang.ac.id/r/150301/apa-yang-

dipelajari-oleh-ilmu-bahasa-linguistik-bahan-kuliah-sosiolinguistik.html akses 

10 Desember 2024.

46 Kementerian Pendidikan, op.cit, “pencarian: tersumpah”,  https://kbbi.

kemdikbud.go.id/entri/tersumpah akses 10 Desember 2024.

47  Ibid, “pencarian: bersumpah”,  https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/

bersumpah akses 10 Desember 2024.

104

“menyatakan kebenaran suatu hal atau kesetiaan dengan sumpah; 

mengangkat sumpah; berjanji dengan sungguh-sungguh; berikrar”.48 

Bila dibaca kembali frasa “… juru bahasa yang bersumpah 

atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang 

harus diterjemahkan” dalam Pasal 177 ayat (1) KUHAP maka kata 

“tersumpah” tidak dapat diterapkan dalam frasa ini  untuk 

menggantikan kata “bersumpah”. Berdasarkan ketentuan ini  

maka dalam persidangan tidak perlu mewajibkan kehadiran seorang 

penerjemah tersumpah, namun cukup seorang juru bahasa yang 

kemudian bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan 

benar semua yang harus diterjemahkan tanpa memiliki intensi tertentu 

dalam perkara ini , sehingga tepat ketentuan Pasal 177 ayat (2) 

KUHAP yang melarang seseorang yang dilarang sebagai saksi juga 

dilarang menjadi juru bahasa.

Permasalahan yang timbul yaitu  meyakinkan persidangan 

terhadap kemampuan seorang juru bahasa memiliki keterampilan 

dalam pengalihbahasaan sehingga mendukung proses persidangan, 

oleh karena itu juru bahasa harus melengkapi diri dengan catatan 

riwayat pengalaman yang menunjukkan keterampilan sebagai juru 

bahasa, baik secara simultan ataupun secara konsekutif. Adanya 

referensi dari pengguna keterampilan sebagai juru bahasa sebelumnya 

juga dapat melengkapi portofolio seorang juru bahasa. Juru bahasa 

yang juga memiliki kemampuan dan sertifikasi sebagai penerjemah 

tersumpah juga menjadi nilai tambah bagi seorang juru bahasa.

Kesimpulan

Terdapat perbedaan antara penerjemah (translator) baik yang 

tersumpah maupun yang tidak tersumpah, dengan juru bahasa 

(interpreter) baik yang pengalih bahasa secara konsekutif pengalih 

bahasa secara simultan. Dalam praktik beracara persaingan usaha 

keberadaan penerjemah tersumpah dan juru bahasa tetap diperlukan 

dengan peran masing-masing. Penerjemah tersumpah diperlukan 

untuk penerjemahan alat bukti surat dan/atau dokumen dalam 

bahasa non-negara  ke dalam bahasa negara , sedangkan juru 

48  Ibid.

105

bahasa diperlukan pada saat permintaan dan pemberian keterangan 

oleh saksi, ahli, dan terlapor yang tidak paham Bahasa negara  

karena memang bukan bahasa ibunya. Saat ini HAPU 2023 telah 

memberikan pembedaan yang tegas dan jelas mengenai tugas dan 

peran dari penerjemah tersumpah untuk menerjemahkan alat bukti 

surat dan dokumen sedangkan juru bahasa untuk mengalihbahasakan 

secara lisan baik pertanyaan yang diajukan maupun keterangan yang 

diberikan oleh saksi, ahli, dan terlapor yang tidak paham Bahasa 

negara .

Saran

Para pihak dapat membawa juru bahasa yang ia tentukan sendiri 

untuk mendampingi dalam proses persidangan termasuk pengucapan 

sumpah atau janji oleh saksi, ahli, dan terlapor, tetapi kehadiran juru 

bahasa dalam ruang sidang harus terlebih dahulu mendapatkan 

persetujuan pimpinan sidang setelah memeriksa data juru bahasa 

ini  berdasarkan riwayat pengalaman kerja atau referensi yang 

dimilikinya. Persetujuan perlu dilakukan kasus per kasus terutama 

untuk memeriksa kemungkinan adanya konflik kepentingan antara 

juru bahasa dengan kasus yang sedang ditangani dan juga ketentuan 

larangan bagi seorang juru bahasa sebagai diatur dalam HAPU 2023, 

oleh karena itu Juru bahasa juga harus bersumpah atau berjanji tidak 

memiliki konflik kepentingan terhadap/dalam perkara ia bertindak 

sebagai juru bahasa dan akan mengalihbahasakan dengan benar 

semua yang harus dialihbahasakan. Sebagai pemenuhan terhadap 

aksesibilitas penyandang disabilitas maka ketentuan mengenai juru 

bahasa dalam hukum acara persaingan usaha juga perlu mencakup 

juru bahasa isyarat. 

106

Pengarusutamaan Persaingan Meningkatkan 

Pertumbuhan Ekonomi

Dr. Muhammad Syarkawi Rauf, S.E., M.E.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2013-2018

Pertumbuhan Total Factor Productity (TFP) yang lamban 

merupakan cerminan rendahnya produktivitas dan menjadi tantangan 

besar bagi perekonomian nasional. Hal ini  disebabkan oleh 

rendahnya intensitas persaingan usaha dalam perekonomian nasional.

Fenomena ini mengakibatkan perekonomian nasional yang tidak 

beranjak dari negara berpendapatan menengah atas (upper middle 

income) menjadi negara maju. Perekonomian nasional mengalami 

middle-income trap, yaitu terjebak sebagai negara berpendapatan 

menengah. 

Pertumbuhan ekonomi nasional dalam 10 tahun terakhir yang 

hanya sekitar 5% - 5,5% per tahun menjadi penyebabnya. Pada tahun 

2022 pendapatan per kapita nasional stagnan sebesar 4.783 dollar 

AS.

Pencapaian pertumbuhan ini  tidak akan membawa 

negara  menjadi negara maju pada tahun 2045. Skenario negara  

Emas 2045 dapat dicapai jika pertumbuhan produktivitas (TFP growth) 

meningkat  menjadi 2% - 2,5% sehingga pertumbuhan ekonomi 

meningkat menjadi 7,5% - 8% per tahun hingga tahun 2045.

Rendahnya pertumbuhan produktivitas disebabkan oleh belanja 

Research and Development (R&D) oleh pemerintah dan swasta 

sangat kecil, yaitu hanya sekitar 0,30% dari Gross Domestic Product 

(GDP) tahun 2023.

Akibatnya, tidak adanya inovasi baru yang meningkatkan 

efisiensi.  Hal ini  disebabkan oleh tidak adanya tekanan 

persaingan di pasar domestik. Sementara ekspor nasional hanya 

mengandalkan produk Sumber Daya Alam (SDA), khususnya tambang 

bernilai tambah rendah. 

107

Perekonomian nasional menghadapi tantangan yang semakin 

berat, mengingat World Bank (WB) memperkirakan bahwa negara-

negara Asia, seperti Sri Lanka, Thailand, Vietnam, termasuk negara  

akan menjadi tua sebelum kaya. Negara-negara ini  mengalami 

ageing population yang ditandai oleh transisi dari 7% menjadi 14% 

penduduknya berusia di atas 65 tahun (lansia) dari total populasi.

Sementara “aged population” jika proporsi penduduk lansia 

mencapai 15% – 20% dan “super aged population” jika proporsi 

penduduk lansia sekitar 21% atau lebih dari total populasi (OECD, 

2022). Bappenas (2023) memperkirakan bahwa negara  memasuki 

“aged population” pada tahun 2045. 

Di mana, negara  akan mengalami masa transisi dari 7% 

menjadi 14% penduduk lansia dari total populasi selama 26 tahun. 

Proporsi penduduk lansia negara  diperkirakan sebesar 14,61% 

pada tahun 2045. Sementara Amerika Serikat (AS) mengalami masa 

transisi 72 tahun dan Perancis 115 tahun. 

Pendekatan Baru dan Paradigma Persaingan  

Akselerasi pertumbuhan ekonomi dari 5% menjadi 8% pada 

tahun 2028 membutuhkan perubahan model pertumbuhan ekonomi 

nasional, yaitu dari exogenous growth model (model pertumbuhan 

eksogen) menjadi endogenous growth model (model pertumbuhan 

endogen). 

Exogenous growth model diperkenalkan oleh Robert Solow, 

pemenang nobel ekonomi 1987. Pendekatan Solow menyatakan 

bahwa pertumbuhan ekonomi jangka panjang hanya dipengaruhi oleh 

kemajuan teknologi yang meningkatkan productivity growth. Dimana 

productvity growth menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi tinggi 

secara berkelanjutan. 

Kelemahan pendekatan exogenous growth model yaitu  

teknologi tinggi yang digunakan dalam suatu perekonomian bersumber 

dari luar perekonomian bersangkutan. Kemajuan teknologi tidak 

bersumber dari kekuatan internal perekonomiannya. 

Sementara endogenous growth model diperkenalkan oleh 

Paul M. Romer, penerima hadiah nobel ekonomi tahun 2018. Romer 

menyatakan bahwa investasi dan tenaga kerja berdampak temporer 

pada pertumbuhan. Efeknya hanya dalam jangka pendek. 

108

Pendekatan endogenous growth model menyatakan bahwa 

kemajuan teknologi dan pertumbuhan produktivitas harus bersumber 

dari kekuatan internal suatu perekonomian. Di mana, kemajuan 

teknologi tergantung pada kemampuan inovasi yang ditentukan oleh 

intensitas R&D. 

Kemampuan inovasi suatu negara bergantung pada stock of 

knowledge (banyaknya pengetahuan) dalam perekonomiannya. Hal 

ini tercermin pada jumlah pendaftaran Hak Paten dalam perekonomian 

bersangkutan. 

Selama ini, terdapat kesenjangan pendaftaran Hak Paten antara 

negara maju dan berkembang. Berdasarkan data World Intelectual 

Property Rights Organisation (WIPO), sekitar 80% – 90% pendaftaran 

Hak Paten dilakukan oleh negara maju sejak tahun 2010. Sementara, 

10% – 20% oleh Emerging Market Economies (EMEs).

Sejalan dengan itu, merujuk pada pengalaman Korea, cepatnya 

transisi dari middle income menjadi high income karena besarnya 

insentif untuk melakukan R&D dalam rangka meningkatkan efisiensi 

pada pasar dengan intensitas persaingan tinggi. Di mana, kebijakan 

industri Korea diorientasikan ke pasar ekspor bersaing ketat dengan 

produk sejenis dari negara maju. 

Singkatnya, pemerintah negara  dapat mengadaptasi model 

transformasi ekonomi Korea dengan kebijakan persaingan yang 

sangat kuat. Hal ini memaksa setiap pelaku usaha Korea melakukan 

R&D yang tercermin pada belanja R&D Korea sekitar 3,9% dari GDP-

nya pada tahun 2023. 

Secara teoretis, kebijakan transformasi ekonomi Korea 

yang mengutamakan prinsip persaingan, khususnya dalam sektor 

manufaktur baik untuk pasar domestik maupun ekspor, dapat dianalisis 

melalui tiga pendekatan utama: Harvard School of Thought, Chicago 

School of Thought, dan Post-Chicago School of Thought.

Harvard School of Thought

Pendekatan Harvard School of Thought menitikberatkan pada 

hubungan antara struktur pasar (Structure - S), perilaku pelaku 

usaha (Conduct - C), dan hasil kinerja pasar (Performance - P), yang 

dikenal sebagai paradigma S-C-P. Dalam pasar dengan struktur 

109

yang terkonsentrasi seperti monopoli, pelaku usaha cenderung 

memanfaatkan posisi dominannya, misalnya dengan menetapkan 

harga yang lebih tinggi dari biaya rata-rata atau biaya marginal tanpa 

kehilangan pelanggan. 

Di sisi lain, dalam pasar oligopoli, perilaku pelaku usaha sering 

mencakup kesepakatan antar perusahaan untuk menetapkan harga 

yang tidak wajar, mengatur produksi, atau membagi wilayah pemasaran 

guna meminimalkan persaingan. Tujuan utama dari perilaku ini yaitu  

memperoleh keuntungan di luar kewajaran, yang menurut paradigma 

ini merupakan konsekuensi langsung dari dominasi pasar oleh 

monopolis dan oligopolis.

Chicago School of Thought

Paradigma Chicago School of Thought menawarkan perspektif 

yang lebih seimbang dalam menilai hubungan antara struktur pasar, 

perilaku, dan hasil kinerja. Paradigma ini mengakui bahwa efisiensi 

tinggi dari pelaku usaha dapat memengaruhi harga jual di pasar, 

sehingga memungkinkan mereka memperoleh pangsa pasar yang 

lebih besar. 

Pelaku usaha yang tidak efisien akan tersingkir dari pasar, 

menciptakan dinamika persaingan yang secara alamiah meningkatkan 

efisiensi ekonomi. Paradigma ini sering disebut sebagai S-C-P-C-S, 

karena menekankan interaksi dinamis antara elemen-elemen ini .

Post-Chicago School of Thought

Pendekatan Post-Chicago School of Thought berfokus pada 

perilaku pelaku usaha di pasar, dengan landasan teoretis yang 

menggabungkan ekonomi perilaku (behavioral economics) dan 

pendekatan psikologi. Ekonomi perilaku, seperti yang diperkenalkan 

oleh tokoh-tokoh pemenang Nobel Ekonomi, yaitu: Gary Becker, Daniel 

Kahneman, George Akerlof, dan Richard Thaler yang memberikan 

pandangan baru dalam memahami dinamika persaingan. 

Pendekatan ini sejalan dengan ide creative destruction yang 

dikemukakan oleh Schumpeter, dimana inovasi menjadi penggerak 

utama persaingan pasar, menggantikan produk lama dengan yang 

baru. Paradigma ini telah menjadi dasar kebijakan persaingan di negara 

110

maju, seperti Korea. Paradigma ini juga diusulkan menjadi kerangka 

utama dalam desain kebijakan transformasi ekonomi nasional menuju 

negara  Emas 2045.

Pentingnya Pengarusutamaan Kebijakan Persaingan bagi 

negara 

Pengarusutamaan kebijakan dan hukum persaingan memiliki 

peran strategis dalam mendorong pertumbuhan produktivitas, yang 

merupakan kunci untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 

sebesar 8% per tahun guna mewujudkan status negara maju pada 

2045. 

Persaingan usaha yang sehat mendorong produktivitas melalui 

tiga jalur utama, yaitu: (1) meningkatkan efisiensi penggunaan sumber 

daya, (2) memperluas partisipasi perusahaan dalam kegiatan usaha, 

dan (3) memacu investasi dalam penelitian dan pengembangan 

(R&D).

Persaingan yang sehat memberikan insentif bagi perusahaan 

untuk meningkatkan efisiensi, berorientasi pada kebutuhan konsumen, 

dan mengalokasikan sumber daya secara optimal. Perusahaan yang 

tidak efisien akan tersingkir, sementara perusahaan yang efisien 

menjadi lebih kompetitif dan mendominasi pasar. 

Hal ini juga mendorong peningkatan investasi dalam R&D 

sebagai usaha  menciptakan inovasi dan meningkatkan efisiensi. 

Sesuai dengan pandangan Paul Krugman bahwa produktivitas yaitu  

elemen fundamental dalam pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Dimana, peningkatan produktivitas ini akan mempercepat 

transisi ekonomi nasional dari ekonomi berbasis SDA (factor-driven 

economy) ke ekonomi berbasis efisiensi (efficiency-driven economy) 

dan inovasi (innovation-driven economy).

Tidak hanya itu, pentinya pengarusutamaan kebijakan 

persaingan di negara  karena secara struktural, industri nasional 

bersifat olipoli dan bahkan beberapa sektor bersifat monolopi. 

Sehingga dengan mengacu pada konsepsi ekonom Perancis, 

peraih hadiah nobel ekonomi, Jean Tirole, yang menjadi pionir 

dalam kajian ekonomi regulasi menyatakan bahwa pasar dengan 

segilintir pelaku usaha, terdapat perusahaan memiliki market 

111

power (kemampuan mendikte pasar), memerlukan pengaturan dari 

pemerintah dan pengawasan dari otiritas persaingan yang kuat. 

Pengalaman Korea, sejak krisis ekonomi 1997/1998 mengubah 

haluan ekonominya dari kontrol negara yang ditopang segelintir 

Chaebol (sebutan untuk oligarki Korea) ke mekanisme pasar dengan 

pengawasan dan pengaturan ketat. Otoritas persaingan Korea, 

yaitu Korea Fair Trade Commission (KFTC) diberdayakan dengan 

kewenangan besar untuk mengawasi dan melakukan penegakan 

hukum persaingan terhadap perilaku anti persaingan.

Berkaca pada pengalaman Korea, khususnya yang berkaitan 

dengan peran otoritas persaingan usaha, penguatan Komisi 

Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di negara  menjadi isu 

strategis, khususnya yang berkaitan dengan beberapa poin penting, 

yaitu kewenangan dan kelembagaan. 

Penguatan kewenangan KPPU yang paling krusial berkaitan 

pengumpulan alat bukti terhadap setiap pelanggaran Undang Undang 

Nomor 5 tahun 1999. Di mana terdapat empat tugas pokok KPPU, 

yaitu penegakan hukum persaingan atas praktek monopoli dan 

persekongkolan antar pelaku usaha (kartel), praktek bisnis yang 

tidak fair, eksploitasi dalam kemitraan usaha besar terhadap kecil, 

dan keterlambatan notifikasi penggabungan dan pengambilalihan 

perusahaan. 

Berkaitan dengan pelanggaran ini , terdapat dua 

kewenangan yang dibutuhkan oleh KPPU, yaitu: pertama, kewenangan 

penggeledahan dan penyadapan. Kewenangan ini diperlukan 

mengingat persekongkolan antara pelaku usaha tidak dilakukan 

secara konvensional, seperti beberapa tahun yang lalu, dimana 

perjanjian dilakukan tertulis. Saat ini persekongkolan menggunakan 

platform digital.

Kedua, kewenangan melalukan penegakan hukum persaingan 

secara cross border atau lintas batas negara. Hal ini berkaitan dengan 

kegiatan bisnis yang tidak lagi dibatasi oleh batas teritorial negara, 

khususnya karena adanya digitalisasi atau digital economy. 

Pelanggaran hukum persaingan dapat dilakukan di mana saja 

(extraterritorial) yang dampaknya merugikan perekonomian nasional. 

Saat ini, extraterritorial enforcement dilakukan pada tahap koordinasi 

dan pertukaran data antar otoritas persaingan.

112

Selanjutnya, berkaitan dengan penguatan kelembagaan yang 

saat ini disebutkan sebagai lembaga independen yang masuk dalam 

rumpun eksekutif. Kelembagaan KPPU bertanggungjawab melakukan 

pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. 

Permasalahannya, pengangkatan Sekertaris Jenderal (Sekjen) 

KPPU tidak sama dengan lembaga pemerintah lainnya. Proses 

pengangkatan Sekjen KPPU sebagai pemimpin tertinggi birokrasi 

KPPU berbeda dengan Sekjen Kementrian/ Lembaga lainnya. 

Sekjen KPPU diangkat sendiri oleh pimpinan KPPU dengan 

hak dan kewajiban yang berbeda dengan Sekjen Kementerian/

Lembaga pada umumnya. Tidak hanya itu, pengangkatan Sekjen 

KPPU oleh pemerintah hanya dimungkinkan jika disetarakan dengan 

eselon dua, padahal tanggungjawabnya sangat besar, lebih besar dari 

kapasitasnya sebagai eselon dua.      

Penguatan KPPU dengan fokus pada poin-poin di atas 

seharusnya menjadi agenda strategis pemerintah. Penguatan KPPU 

agar efektif dalam menindak tegas pelanggaran hukum persaingan, 

khususnya yang berkaitan dengan persekongkolan antar “oligoplis” 

dengan “penguasa” yang lebih popular dengan istilah oligarki yang 

merugikan konsumen (rakyat). 

Sebelum mengakhiri, ada baiknya menyimak kembali 

peringatan dua ekonom, yaitu: Acemoglu dari Massachusetts Institute 

of Technology (MIT) dan Robinson dari Universitas Harvard, pemenang 

hadiah nobel ekonomi tahun 2024, dalam bukunya berjudul: “Why 

Nations Fail: The Origin of Power, Prosperity and Poverty”. 

Keduanya berkesimpulan bahwa permasalahan ekonomi di 

Afrika, Asia, Eropa Timur, dan Amerika Selatan bukan karena faktor 

geografi atau budaya, tetapi karena pemimpinnya gagal membuat 

regulasi yang tepat untuk memberdayakan seluruh asset ekonominya, 

termasuk pengarusutamaan kebijakan persaingan dalam proses 

transformasi ekonomi nasional. 

113

Teori Competition Fairness dalam Hukum 

Persaingan Usaha di Era Digital Platform

Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode 2024-2029

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Latar Belakang Permasalahan

Perkembangan ekonomi digital yang saat ini sedang masif 

terjadi pada dasarnya merupakan buah dari perkembangan teknologi 

informasi yang sangat fenomena dalam sejarah umat manusia, yaitu 

internet. Sepanjang sejarah, perkembanagn ekonomi telah dibentuk 

oleh penemuan-penemuan teknologi yang revolusioner di masanya. 

Beberapa terobosan seperti: listrik, telepon, telegraf, rel kereta api, 

mobil, dan sebagainya, yang masing-masing telah memicu lingkaran 

pertumbuhan yang baik untuk ekonomi dan juga baik untuk peradaban 

umat manusia. Namun, saat ini perbedaannya dengan fenomena 

perkembanag internet yaitu  eksistensi dan aplikasinyanya yang 

bersifat massif, masal, konvergen, mudah, dan global, yang itu telah 

menguntungkan tidak hanya bagi negara maju namun juga bagi 

negara dengan ekonomi yang sedang berkembang.1

Ekonomi digital terus berkembang pada pemrosesan data 

digital, dimana data-data digital ini  dikumpulkan dari hampir 

semua sumber yang ada di dunia ini. Data digital ini  dikumpulkan 

cukup banyak dari siapa saja dan apa saja serta dengan dimulainya 

era Internet of Things (IoT) pasti akan semakin meningkatkan jumlah 

data digital yang dikumpulkan dari berbagai macam perangkat digital 

dan dari berbagai macam layanan digital. Berdasarkan pernyataan dari 

United Nations (Persatuan Bangsa-Bangsa) bahwa pengembangan 

dan implikasi kebijakan pengumpulan dan penggunaan data sangat 

1  Oxford Economics. 2011. “The New Digital Economy - How it will 

transform business”.  White Paper, Oxfor, UK; June 2011: Oxford Economics.

114

bergantung pada jenis data yang dikumpulkan, yaitu seperti: data 

pribadi atau non-pribadi; dari sektor swasta atau publik; untuk tujuan 

komersial atau tujuan pemerintah; cara pengemabilannya dilakukan 

secara sukarela, diamati atau disimpulkan; isi datanya termasuk 

yang sensitif atau tidak sensitif. Nilai dari suatu data digital baru akan 

muncul setelah data ini  memiliki nilai kecerdasan tertentu dan 

diperdagangkan secara komersial seperti layaknya aset konvensional.2

Perbedaan utama antara ekonomi digital dengan ekonomi 

konvensional yaitu  bentuk fleksibilitas dari produksi dan konsumsi 

yang belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah ekonomi 

dunia, dengan proses produksi dan logistik yang berbiaya rendah, 

munculnya manfaat baru dari model distribusi, dan semakin pentingnya 

pengorganisasian diri.  Perubahan lain melibatkan terjadinya transfer 

bisnis ke lingkungan digital dan potensi yang hampir tak terbatas untuk 

mendigitalkan objek yang ada dimana objek apapun yang terpapar 

digitalisasi mendapatkan nama baru yaitu “konten”. Selanjutnya 

digital ekonomi menciptakan infrastruktur ekonomi baru yang 

meredistribusikan manfaat, berdasarkan penawaran dan permintaan, 

yang dilakukan oleh peserta sebagai subjek yang setara.3

Salah satu dampak dari perkembangan ekonomi 

digital ini  yaitu  lahirnya digital platform yang dalam 

perkembangannya juga telah melahirkan efek disruption4 di 

2 United Nations Confrence on Trade and Development (UNCTAD), 

Competition Issues in The Digital Economy, Trade and Development 

Commission, Intergovernmental Group of Experts on Competition Law and 

Policy, Eighteenth session, Geneva, 10–12 July 2019. Dikutip dalam Rene 

Bustilo, Analysis of Competition Policies in Five Countries of Latin America 

and The Caribbean and The Post-Pandemic Recovery Period, Project 

Documents (LC/TS.2021/32), Santiago, Economic Commission for Latin 

America and the Caribbean (ECLAC), 2021.

3  Tatiana V. Shatkovskaya, Tatiana V. Epifanova, Natalia G. Vovchenko, 

Nikolay G. Romanenko, A Legal Mechanism For Regulating The Digital 

Economy, CBU International Conference on Innovations in Science and 

Education, March 21-23, 2018, Prague, Czech Republic.

4  Secara historis istilah disrupsi pertama kali dikenalkan oleh Clayton 

Christensen pada tahun 1997 dalam buku The Innovator Dillema, Kieran 

Tranter mengulas pandangan ini dengan menyatakan: “In that book 

Christensen looks at how firms develop products and how decisions to 

115

banyak sektor ekonomi. Perkembangan digital platform telah 

banyak menyediakan infrastruktur digital yang mampu memberikan 

berbagai layanan, diantaranya yaitu  seperti: marketplace 

(Amazon, Alibaba, Shopee, Tokopedia,), application stores (Apple, 

Android, Microsoft), social networking (Facebook, Instagram, Tweeter), 

ride hailing (Uber, Gojek, Grab) dan search engine (Google, Yahoo). 

Keberadaan digital platform ini  memiliki implikasi tidak hanya 

untuk sifat transaksi ekonominya tetapi juga kemampuan perusahaan 

untuk mengembangkan skalanya secara cepat sehingga dapat 

mempengaruhi struktur ekonomi.5

Keberadaan digital platform ini  telah merubah landscape 

bisnis secara global, karena pada tahun 2009 yang lalu eksistensi 

mereka dalam daftar 10 besar perusahaan top dunia berdasarkan 

jumlah kapitalisasi pasarnya (market capitalization) tidaklah signifikan 

dan hanya diwakili oleh 1 perusahaan yang berbasis teknologi yaitu 

Microsoft. Namun, di tahun 2018 eksistensi mereka sudah mampu 

mendominasi daftar 10 besar perusahaan top global berdasarkan 

jumlah kapitalisasi pasarnya, dan terus akan berlanjut kedepannya.6

incrementally innovate and improve existing products for existing clients has 

led to the decline of specific firms. His insight is that established firms fail to 

develop radically new products for new customers; while new products tend 

to be developed outside of established market players. He suggests that by 

the time the new product is gaining market share it is too late in the cycle 

for the established firm to respond”. Penjelasan dari Kieran Tranter ini , 

mengungkapkan bahwa peristilahan ‘disrupsi teknologi’ dipopulerkan 

pertama kali oleh Clayton Christensen yang pada mulanya penjelasan 

mengenai perusahaan mengembangkan produk secara bertahap dengan 

berinovasi dan meningkatkan produk yang ada, sehingga inovasi penting 

untuk menghindari terlambatnya merespons perkembangan masyarakat. 

Kieran Tranter, “Disrupting Technology Disrupting Law”, Law, Culture and 

the Humanities Journal, (2017): h. 1-14.

5  United Nations Confrence on Trade and Development (UNCTAD), Op.Cit., 

h. 2.

6  United Nations Confrence on Trade and Development (UNCTAD), Op.Cit, 

h. 2.

116

Daftar Urutan 10 Perusahaan Global Sepanjang Tahun 2009-2018 

dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar7

Tahun 2009 Tahun 2018

No Nama Perusahaan Kapitalisasi 

Pasar (Dalam 

Billions 

Dollars)

No. Nama 

Perusahaan

Kapitalisasi 

Pasar 

(Dalam 

Billions 

Dollars)

1 Exxon Mobile (Oil & 

Gas)

337 1 Apple 

(Technology)

851

2 Petro China (Oil & 

Gas)

287 2 Alphabet 

(induk 

perusahaan 

Google) 

(Technology)

719

3 Walmart (Consumers) 204 3 Microsoft 

(Technology)

703

4 Industrial and 

Commercial Bank 

of China (ICBC) 

(Financials)

188 4 Amazon 

(Consumers 

Service)

701

5 China Mobile 

(Telecommunication)

175 5 Tencent 

Holdings 

(Technology)

496

6 Microsoft 

(Technology)

163 6 Berkshire 

Hathaway 

(Financials)

492

7 AT & T 

(Telecommunication)

149 7 Alibaba 

(Consumer 

Service)

470

8 Jhonson & Jhonson 

(Health Care)

145 8 Facebook 

(Technology)

464

9 Royal Dutch Shell (Oil 

& Gas)

139 9 JP Morgan 

(Financials)

375

7 Berdasarkan data yang dikutip dari Price Waterhouse Coopers, 2018, 

Global Top 100 Companies by Market Capitalization: 31 March 2018 Update 

(London).

117

10 Procter and Gamble 

(Consumer Goods)

138 10 Jhonson and 

Jhonson 

(Health Care)

344

Keberadaan perusahaan-perusahaan berbasis digital platform 

yang telah mendominasi kapitalisasi pasar sebagaimana dijelaskan 

di atas secara alamiah merupakan bagian dari sub sistem bisnis 

ekonomi digital yang didasarkan pada kehadiran serta perkembangan 

teknologi informasi, yaitu internet yang menjadi infrastruktur 

utamanya. Sama halnya seperti bisnis konvensional yang telah 

ada sebelumnya, seperti manufaktur, pabrik dan sejenisnya, yang 

eksistensinya didasarkan pada ketersediaan infrastruktur fisik seperti 

pelabuhan udara dan laut, kereta api, dan jalan raya. Secara umum 

meskipun dihadapi pada persoalan monopoli yang sama, tetapi antara 

bisnis konvensional dengan bisnis berbasis digital platform memiliki 

konsekuensi secara struktural sangat berbeda. saat  digital platform 

menjadi dominan, maka akan menunjukkan lebih kuat di kedua sisi 

pasar dengan menjadi monopoli dalam pencarian (search engine), 

dan monopsoni dalam e-commerce. Digital platform juga beralih dari 

model penetapan harga produk dan layanan menuju model berbasis 

data, menjual data atau menggunakannya untuk membebankan biaya 

kepada pengiklan untuk pengguna yang ditargetkan.8

Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang 

muncul sebagai dampak perkembangan digital platform ini , 

beberapa otoritas persaingan usaha di dunia mengalami kesulitan 

dalam menerapkan beberapa pendekatan konvensional yang 

selama ini digunakan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran 

terhadap hukum persaingan usaha. Otoritas persaingan usaha di 

Argentina, Kolombia, Pakistan, Russia dan Turki melaporkan bahwa 

mereka kesulitan menggunakan instrumen penilaian persaingan 

usaha konvensional yang didasarkan pada harga dan kesejahteraan 

konsumen dalam menghadapi munculnya isu persaingan usaha di 

sektor digital platform. Otoritas persaingan usaha di Mesir, Kenya, 

Peru dan Turki juga melaporkan terkait adanya permasalahan 

saat  mendefinisikan relevant market (pasar bersangkutan) dan 

8  Prospera (Australian negara  Partnership for Economic Development), 

Digital Platform Regulation, Prospera Policy Brief, 26 Juli 2019, h. 6.

118

menentukan apakah adanya dominasi di dalam pasar digital platform. 

Selanjutnya, otoritas persaingan usaha di Brazil, Kenya, Russia dan 

Turki juga melaporkan bahwa standar mekanisme analisis ekonomi 

dan perangkat penilaian persaingan usaha tradisonal seperti market 

share dan small but significant and non-transitory increase in price 

test (SSNIP), dalam penyalahgunaan posisi dominan dan penilaian 

merger, tidak cukup dalam memberikan penilaian saat  dihadapkan 

pada kasus-kasus terkait digital platform.9

negara  juga tidak luput dalam permasalahan yang muncul 

sebagai dampak dari kehadiral digital platform. Hal ini  dapat 

dilihat dari pernyataan yang disampaikan oleh Komisi Pengawas 

Persaingan Usaha (KPPU) dalam berbagai kesempatan, yaitu selain 

kesulitan dalam menerapkan standar mekanisme analisis ekonomi 

dan perangkat penilaian persaingan usaha tradisonal seperti market 

share dan small but significant and non-transitory increase in price 

test (SSNIP), yang biasanya digunakan untuk mendefinisikan relevant 

market (pasar bersangkutan) dalam penyalahgunaan posisi dominan 

dan penilaian merger, juga melihat dengan adanya perkembangan 

digital platform ini  adanya kontrol yang signifikan atas data 

konsumen yang memberikan kekuatan pasar (market power) yang 

tidak saja berkaitan dengan isu persaingan usaha namun juga terkait 

dengan isu perlindungan konsumen dan privasi. Oleh sebab itu KPPU 

berusaha  menjawab tantangan terkait bagaimana kebijakan dan 

hukum persaingan usaha negara  mengindentifikasi dan menangani 

dampak negatif dari kekuatan pasar dari perusahaan-per