Kamis, 22 Februari 2024

penipuan invest


 





Salah satu bentuk fungsi negara dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, 

maka negara harus memberikan asas legalitas sebagai perlindungan hukum terhadap 

rakyatnya. Dalam pembuatan hukum, mengandung larangan dan perintah atau keharusan 

yang terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi mereka yang 

mewujudkannya. Keadilan, kepastian hukum serta tertib, damai sebagai bagian penting dari 

negara hukum sehngga untuk mewujudkan hal ini  diperlukan upaya, daya, komitmen 

jelas, tegas, dan terstruktur. Hukum sebagai norma memiliki  ciri kekhususan, yaitu hendak 

melindungi, mengatur, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. 

Pelanggaran ketentuan  hukum  dalam  arti merugikan, melalaikan atau mengganggu 

keseimbangan kepentingan umum dapat menimbulkan reaksi dari masyarakat. 

Salah satu pelanggaran ketentuan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh 

masyarakat adalah tindak pidana  penipuan.  Tindak pidana penipuan marak terjadi karena 

akses yang begitu mudah untuk para pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan dan 

mudahnya orang-orang untuk diyakini dengan suatu kebohongan. Perkembangan ekonomi 

global menimbulkan banyak perubahan dalam proses transaksi jual-beli, investasi, dan 

metode perdagangan lainnya. Perkembangan dalam perdagangan memberikan dampak 

positif maupun dampak negatif yaitu dengan meningkatkan kondisi perekonomian suatu 

Negara dan maraknya terjadi kejahatan atau kriminalitas yang berkaitan dengantindak 

pidana di bidang ekonomi. 


Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan ekonomi menimbulkan banyak terjadinya 

kejahatan jenis baru terkait tindak pidana penipuan di bidang ekonomi. Salah satu yang 

marak terjadi adalah bisnis dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah modus investasi 

illegal, dengan tujuan mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi ketidaktahuan 

korbannya. Skema ponzi juga dikenal dengan istilah skema piramida karena anggota yang 

baru bergabung akan menjadi tingkatan seperti piramid. Biasanya, skema ponzi juga identik 

membentuk arisan berantai atau berkedok multi level marketing (MLM). 

Di sisi lain, skema ponzi tidak mengharuskan anggota mencari anggota baru. Pencarian 

anggota dilakukan perusahaan. Walaupun anggota tidak perlu mencari anggota baru, namun 

mereka tetap mendapatkan uang dari orang- orang baru yang mendaftar. Cara ini biasanya 

digunakan dalam bentuk koperasi, bank gelap atau skema investasi. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema ponzi adalah modus investasi palsu yang 

memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau yang dibayarkan 

oleh investor berikutnya. Sehingga uang yang didapat bukan berasal dari keuntungan yang 

diperoleh dari individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Menurut pengamatan 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, 

yang kerap disebut Crazy Rich, melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang 

ini  diduga dilakukan dengan skema Ponzi. Pencucian uang dilakukan dengan transaksi 

pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib 

dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam 

pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK. Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini 

patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong 

dengan skema Ponzi ini ," 

Pada dasarnya, metode yang digunakan dalam skema Ponzi adalah mengandalkan 

aliran dana dari investor baru untuk  membayar keuntungan investor lama, sehingga 

dalam waktu yang singkat dapat mendapatkan keuntungan yang  besar.  Keuntungan  

ini  membutuhkan aliran dana dari investor baru agar skema Ponzi ini  dapat 

terus berjalan. Namun investasi ini bisa collapse perlahan jika aliran dana yang masuk 

melamban akibat tidak adanya investor baru. Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi 

sudah banyak terjadi di negara kita  sejak tahun 1990-an. Beberapa contoh penawaran investasi 

dengan skema Ponzi yang ada di negara kita  antara lain PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), 

Golden Traders negara kita  (GTI) Syariah, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). 

Berdasarkan uraian di atas maka penulis menetapkan judul jurnal ini adalah: Tanggung 

Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi. Adapun rumusan masalah 

yang akan dibahas penulis dalam jurnal ini adalah : Bagaimana tanggungjawab hukum pelaku 

tindak pidana penipuan berkedok investasi? 

 


Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah yuridis normatif 

yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan teori-

teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang 

dibahas. Penelitian ini akan menganalisis masalah hukum,fakta, dan gejala hukum lainnya 

yang berkaitan dengan pendekatan hukum, kemudian di peroleh gambaran yang menyeluruh 

mengenai masalah yang akan di teliti. Penelitian yang berbentuk deskriftif analisis ini hanya 

akan menggambarkan keadaan objek atau persoalan dan tidak dimaksudkan mengambil atau 

menarik kesimpulan yang berlaku umum mengenai tanggungjawab hukum pelaku tindak 

pidana investasi. 

Pengertian Hukum Investasi menurut Salim HS dan Budi Sutrisno adalah keseluruhan 

kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-

bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta  mengatur  tentang  prosedur  dan  syarat-

syarat  dalam melakukan investasi dalam suatu negara. Investasi memiliki pengertian yang 

sangat luas karena mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak 

langsung (indirect investment) atau yang dikenal dengan portfolio investment. Perbedaan 

mendasar antara investasi langsung dan tidak langsung, terutama terletak pada pengelolaan 

dan pengawasan perusahaan serta kepemilikan saham di dalam perusahaan. Pada investasi 

tidak langsung, ada pemisahan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh investor, 

dengan kata lain investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan di dalam perusahaan 

secara langsung. Adapun pada investasi langsung, investor ikut serta melakukan pengelolaan 

dan pengawasan perusahaan. Selain itu, pada investasi langsung, investasi dilakukan dengan 

melakukan ke- giatan usaha, atau pendirian perusahaan/pabrik, dan/atau mengerjakan 

proyek. Adapun pada investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli surat berharga 

atau portofolio seperti saham atau obligasi. 

Di kalangan masyarakat, kata investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang 

dikenal dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. 

Istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah 

penanaman modal lazim digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya 

kedua istilah ini  memiliki  pengertian yang sama. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 

2007 Tentang Penanaman Modal sebenarnya sudah membedakan secara tegas antara 

investasi langsung dan investasi tidak langsung. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan pasal 2 

undang-undang ini , dimana dikatakan “yang dimaksud dengan penanaman modal di 

semua sektor di wilayah negara Republik negara kita  adalah penanaman modal langsung dan 

tidak termasuk penanaman modal tidak langsung.” 

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa 

penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam 

modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah 

Negara Republik negara kita . Menurut Komaruddin, yang dikutip oleh Pandji Anoraga 

merumuskan penanaman modal dari sudut pandang ekonomi dan memandang investasi 

sebagai salah satu faktor produksi disamping faktor produksi lainnya, pengertian investasi 

dapat di bagi menjadi tiga,yaitu: 

1. Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suatu penyertaan lainnya; 

2. Suatu tindakan memberi barang-barang modal; 

3. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa mendatang. 

 

Namun demikian tidak jarang investasi yang berkembang di masyarakat bermotiv 

kejahatan yang terselubung. Di negara kita , masih banyak oknum yang gencar memasarkan 

produk investasi bodong. Biasanya mereka menyasar orang-orang yang memiliki informasi 

minim terkait investasi. Jadi, orang-orang ini  berpotensi untuk mudah tergiur dengan 

keuntungan besar yang mereka tawarkan. Biasanya investasi bodong menawarkan sebuah 

keuntungan yang besar dan menggiurkan. Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik 

dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang. Akan tetapi, bukan keuntungan yang akan 

anda peroleh, namun anda justru akan mendapatkan kerugian jika menggunakan investasi 

bodong. 


Tipe-tipe Investasi Bodong 

a. Investasi online 

Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga 

mulai mengikuti perkembangan zaman. Contohnya, investasi bodong yang dilakukan secara 

online. Tipe penipuan semacam ini sangat marak terjadi di dunia maya. Biasanya para pelaku 

akan mencari atau menarik para korbannya melalui iklan di media sosial. Dimana mereka 

membuat sebuah iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan 

keuntungan besar dalam waktu singkat. Di sisi lain, para pelaku penipuan akan merencanakan 

semuanya secara matang, supaya mereka terlihat profesional dan meyakinkan. 

Selain itu, para pelaku juga berani mencantumkan nama OJK, BI, atau bank lain di 

produk yang mereka tawarkan. Kemudian para korban akan diberikan laman website palsu 

yang digunakan untuk media pendaftaran investasi dan juga menyetor sejumlah uang. Setelah 

semuanya sudah selesai, maka laman website ini  akan menghilang dan tidak dapat 

diakses. Para pelaku akan menghilang tanpa jejak dengan sejumlah uang yang sudah korban 

kirimkan. 

 

b. Koperasi bodong 

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi merupakan lembaga yang berfungsi 

membantu dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan juga 

masyarakat. Namun baru-baru ini, koperasi simpan pinjam sempat menjadi kedok dari 

investasi bodong. Dalam kasus ini, para korban yang ingin menyimpan uangnya di koperasi 

akan dijanjikan sejumlah bunga besar setiap bulannya. Sedangkan orang orang yang sudah 

bergabung menjadi anggota akan diminta untuk mencari orang-orang untuk menyimpan 

uangnya di koperasi ini , kemudian mereka akan mendapatkan sejumlah bonus. Hal 

ini  hampir sama dengan sistem bisnis MLM atau multi level marketing, sebagaimana 

skema Ponzi juga identik membentuk arisan berantai atau berkedok multi level marketing 

(MLM). 

 

Praktik Penipuan Dalam Skema Ponzi 

Skema Ponzi ini berasal dari kasus penipuan yang didalangi oleh Charles Ponzi dari 

Italia pada tahun 1920-an. Ponzi menawarkan investasi dengan janji keuntungan 50 persen 

dalam waktu 45 hari. Setelah banyak orang bergabung, ternyata hanya sebagian kecil dari 

anggotanya yang mendapatkan return yang dijanjikan. Sebab, uang dari investor baru tidak 

cukup untuk membayar pada investor awal. Akhirnya, semakin banyak orang yang curiga dan 

Charles Ponzi kemudian ditangkap dengan 86 dakwaan penipuan dan penggelapan. 

Beberapa kasus investasi dengan skema ponzi yang terkenal karena menjerat banyak 

korban di antaranya: 

a. First Travel 

Salah satu kasus penipuan yang heboh diberitakan dan menyita perhatian publik pada 

2017 lalu adalah jasa travel haji dan umroh First travel. First Travel yang didirikan oleh 

pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, menawarkan iming- iming 

travel murah seharga Rp 14,3 juta saja. Harga ini tentu tidak wajar, mengingat standar 

perjalanan umroh minimal menghabiskan dana hingga Rp 22 juta. Setelah diusut, ternyata 

First Travel menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Jadi, para calon jamaah 

yang terlebih dahulu mendaftar, baru bisa berangkat apabila ada uang pendaftar baru yang 

masuk. Inilah yang menyebabkan banyak jamaah yang tidak kunjung berangkat sesuai tanggal 

yang dijanjikan. Kerugian korban mencapai hampir Rp 1 triliun. Saat ini, Anniesa dan Andika 

sudah ditangkap dan mendekam di penjara. 

 

b. Dream for Freedom (D4F) 

Perusahaan ini menawarkan beberapa paket investasi dengan janji keuntungan yang 

besar dan dalam waktu singkat. Adapun paket investasi yang ditawarkan D4F adalah Paket 

Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta. Atas 

investasinya, anggota D4F dijanjikan imbal hasil sebesar 1 persen per hari. Awalnya bisnis 

ini berhasil dijalankan. Namun, karena hanya gali lubang tutup lubang, untuk membayarkan 

kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama-lama pembayaran pun seret dan gagal bayar. 

Akhirnya, pemilik D4F Fili Muttaqien dipenjara untuk mempertanggungjawabkan 

perbuatannya: yakni gagal mengembalikan dana 700.000 orang investor. 

 

c. MeMiles Kasus 

MeMiles mencuat pada Januari 2020 lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus 

(Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur mengamankan barang bukti uang tunai lebih 

dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit 

kendaraan roda dua. Memiles mengklaim diri sebagai platform aplikasi yang bergerak di 

bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace, dan 

traveling. Cara kerja aplikasi ini adalah, member hanya perlu menginstal aplikasi dan 

melakukan register. Lalu, member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer 

yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan 

biaya Rp 600.000. Nantinya, setiap customer yang memasang iklan MeMiles dijanjikan bonus 

berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional, serta reward menarik lain seperti 

mobil dan sepeda motor. Selain itu, apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan 

diberikan komisi sebesar 30 persen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles 

menjanjikan gaji sebesar Rp 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar. Berdasarkan 

data pada situs OJK, MeMiles termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas 

waspada investasi. Namun di persidangan, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan divonis 

bebas. 

 

d. Sunmod Alkes 

Kasus skema ponzi yang baru-baru saja ini terjadi adalah Sunmod Alkes di Surabaya 

pada 2021 lalu. Para oknum Sunmod Alkes mengiming-imingi korban untuk melakukan 

investasi dengan keuntungan 10 sampai 30 persen per bulan. Mereka meyakinkan para 

korban dengan mengaku sudah memenangkan tender proyek terkait alat kesehatan dari 

pemerintah. Namun, saat tiba waktunya pengembalian dana sekaligus keuntungan, para 

pelaku ini malah menghilang tanpa penjelasan. Kerugian korban mencapai Rp 503 miliar. 

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga mobil, 13 

handphone, dua CPU, tiga laptop, lima PC desk, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan, 20 tas, 

empat sepatu, buku tabungan, kartu atm, print rekening koran, dan buku rekap sunmod alkes. 

Selain itu, ada sejumlah barang bukti alat kesehatan yang turut disita, seperti 5.076 dus 

sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen hand sanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 

tabung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung 

oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, serta uang tunai sebesar Rp 2,1 miliar. Keinginan 

yang tinggi untuk berinvestasi, tentunya harus diimbangi dengan bekal literasi keuangan yang 

baik juga. Saat ini pengetahuan dan informasi tentang investasi dapat diakses dengan mudah. 

Apabila kamu menemukan kejanggalan dalam penawaran investasi, kamu bisa menghubungi 

OJK melalui telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id. 

 

Jerat Hukum Bagi Pelaku Usaha Investasi Skema Ponzi 

Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diatur bahwa 

“Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan 

Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 

(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 

rupiah)”. Dalam hal ini yang dimaksud dengan skema piramida adalah istilah atau nama 

kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan-kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu 

memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau 

pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah 

bergabungnya mitra usaha ini . 

Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri 

sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat 

palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk 

menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun 

menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat 

tahun”. 

Terkait dengan nasib para investor terkait dengan hak-haknya atas modal yang sudah 

terlanjur diberikan, investor dapat melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-

haknya baik melalui laporan pidana, maupun gugatan perdata, atau dengan mengajukan 

permohonan pailit ke pengadilan niaga.  

Merujuk pada ketentuan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang 

Perdagangan diatur bahwa “Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema 

piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana 

dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” juncto Pasal 378 KUHP, berbunyi: 

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara 

melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, 

ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang 

sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam 

karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.