Hak minoritas 5
nimalis memicu penyandang disabilitas sulit bergerak,
terlebih ketika penumpang yang masuk dan di dalam bus cukup banyak.
Terkait transportasi penerbangan, saat ini beberapa perusahaan maskapai penerbangan
sudah memiliki standar operasional untuk dapat diakses oleh penumpang penyandang disabilitas.
Perusahaan yang dimaksud antara lain yaitu maskapai penerbangan Garuda. Meski demikian
masih ada maskapai penerbangan yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang
disabilitas. Diantara mereka masih menganggap penyandang disabilitas sebagai orang sakit.123
Kasus-kasus terhadap maskapai penerbangan dialami oleh Ridwan Sumantri, pengguna kursi
roda pada 11 April 2011 dengan maskapai Lion Air dan Eko Ramaditya Adikara, tuna netra yang
melakukan perjalanan ke Denpasar pada 24 Mei 2011 menggunakan maskapai Sriwijaya Air
Hak atas keadilan dan Persamaan di depan Hukum. Selama ini Pasal 1 angka 26 KUHAP
menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas
yang berhadapan dengan hukum. Pasal ini ditafsirkan bahwa yang dikatakan saksi yaitu orang
yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan
tentang suatu perkara pidana yang dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Akibat
tafsir ketentuan ini, penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tidak diproses
kasus hukumnya. Pada beberapa kasus, justru kesaksian penyandang disabilitas (netra) justru
dipersalahkan karena dinilai tidak bisa membuktikan kesaksian. Beberapa aspek dari hak atas
keadilan dan persamaan di depan hukum ini meliputi:
a. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Dalam kedua kasus di atas, para
korban penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan hukum, terlebih keduanya
merupakan kelompok rentan ganda. Korban membutukan pendamping hukum yang dapat
memberikan masukan terkait kepentingan dan hak-haknya selama proses pengadilan.
Pendamping hukum juga dapat mengkomunikasikan jalan keluar ketika ada persoalan
dengan mekanisme hukum yang cenderung kaku, prosedural, dan tidak mengerti status
dan kondisi korban;
123 Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya,
Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam negara kita , Yogyakarta, September2012
93
b. Hak untuk mendapatkan penerjemah yang profesional. Keberadaan penerjemah penting
untuk menjembatani proses komunikasi antara penegak hukum dan korban. Harus
dipastikan bahwa penerjemah memiliki kemampuan bahasa isyarat yang menjadi standar;
c. Hak untuk mendapatkan saksi ahli. Keberadaan ahli sangat penting untuk mendeteksi
kondisi dan karakter sebenarnya korban. Keberadaan ahli psikologi ini dibutuhkan untuk
memberikan masukan bagi aparat penegak hukum terutama dalam menginformasikan usia
penyandang mental retardasi yang harusnya diperlakukan berbeda dengan usia umumnya
non-disabilitas;
d. Hak untuk diperiksa oleh penyidik, jaksa, dan hakim yang paham disabilitas. Proses hukum
yang aksesibel, adil dan layak bagi penyandang disabilitas membutuhkan prosedur dan
mekanisme yang khusus. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan di sini yaitu
kehadiran penegak hukum yang paham konteks disabilitas. Sebagai ilustrasi, jika penyidik
memiliki pemahaman tentang disabilitas, proses pemberian keterangan terhadap Bunga
yang notabane seorang perempuan dan bermental anak-anak dan diminta memperagakan
kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpanya sebanyak 5 kali seharusnya tidak
terjadi.
Selama ini Pasal 1 angka 26 KUHAP menjadi rujukan bagi para aparat
penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan
dengan hukum. Pasal ini ditafsirkan bahwa yang dikatakan saksi yaitu
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Akibat tafsir ketentuan ini,
penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tidak diproses
kasus hukumnya.
Hak untuk Memilih dan Dipilih dalam Pemilihan Umum. Dalam hal Aksesibilitas dalam
Pemilu, hasil survey International Foundation for Electoral System (IFES) di tiga provinsi, yakni
Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menunjukan persentase partisipasi penyandang disabilitas
pada pemilu legislatif dan eksekutif pada 2009 mencapai 58 persen (N:99).124Secara umum, angka
partisipasi politik penyandang disabilitas cukup tinggi terlebih dibandingkan negara besar lainnya
seperti Amerika Serikat dengan 52 persen pada 2009. Meski demikian terungkap sejumlah
hambatan yang dialami penyandang disabilitas ketika ikut serta dalam pemilihan umum. Di DIY,
misalnya, fakta di lapangan menunjukan di 20 Tempat Pemulihan Suara (TPS) di Kabupaten
Sleman dan Kulonprogo tidak ada satupun yang menyediakan template bagi tuna netra.Selain itu,
di sejumlah tempat juga ditemukan pendampingan yang diperbolehkan dalam peraturan justru
dilarang oleh petugas TPS setempat.125
Masalah lainnya, catatan hasil Pemilu 2009 yang menjadi hambatan penyandang
disabilitas yaitu surat suara pemilu legislatif tidak menggunakan template huruf braille,126 dan
hal ini menyulitkan bagi tuna netra. Selain, itu banyak TPS sulit diakses oleh pengguna
kursi roda. Waluyo, pengguna kursi roda di Desa Glagaharjo, kecamatan Cangkringan, Kabupaten
Sleman, mengungkapkan akibat posisi TPS yang terlalu tinggi, dirinya terpaksa memberikan
suara di luar bilik, sehingga kerahasiannya tidak terjamin. Kasus lainnya, Pardiono, tuna netra,
Desa Sidorum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman mengungkapkan selain tidak adanya
124 AGENDA, “Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di negara kita ’, IFES negara kita dan PPDI, 2015
125 Setia Adi Purwanta, “Penyandang Disabilitas”, Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya,
Pusat Studi HAM (PUSHAM) Universitas Islam negara kita , Yogyakarta, September2012
126 Dadi Haryadi, “Diskriminatif penyandangTunanetra Siap Gugat KPU”, selasa 25 maret 2014, diambil dari http://.
inilahkoran.com/read/detail/2086005/diskriminatif-penyandang-tunanetra-siap-gugat-kpu
94
template dan pelarangan pendampingan, petugas TPS terkesan mengarahkan pilihannya.127
Penikmatan untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Pemasungan atau
pengisolasian Penyandang Disabilitas Mental marak terjadi hampir di seluruh provinsi negara kita .
Sebagaimana telah disebutkan diatas, data Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan 19
juta orang dengan gangguan jiwa. Mereka tinggal di tengah warga , rumah sakit jiwa, dan
beberapa institusi/lembaga yang dikelola swasta, dan kerap mengalami penyiksaan, pemaksaan
pemulihan, kekerasaan fisik dan seksual.128 Beberapa kajian dan studi, mengidentifikasi 200
kasus pemasungan, salah satunya korban pemasungan selama 15 tahun.129 Pemasungan
erat kaitannya dengan kepercayaan warga bahwa orang dengan gangguan jiwa yaitu
kutukan penuh dengan dosa dan keturunan setan. Konsekuensinya, warga melakukan
pemasungan, dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak heran
di tengah warga tumbuh institusi-institusi pemulihan orang dengan gangguan jiwa yang
tidak menggunakan upaya medis dan psikiatri. Merujuk pada CRPD, pemasungan terhadap orang
dengan gangguan jiwa bertentangan dengan pasal 15 terkait Kebebasan dari penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
manusia; Pasal 16: Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan; Pasal 17: Melindungi
integritas penyandang disabilitas, dan; Pasal 34: Habilitasi dan rehabilitasi.
Pemasungan erat kaitannya dengan kepercayaan warga bahwa
orang dengan gangguan jiwa yaitu kutukan penuh dengan dosa dan
keturunan setan. Konsekuensinya, warga melakukan pemasungan,
dan jika pun dilakukan upaya pemulihan dilakukan secara tradisional. Tidak
heran di tengah warga tumbuh institusi-institusi pemulihan orang
dengan gangguan jiwa yang tidak menggunakan
upaya medis dan psikiatri.
KELOMPOK MINORITAS BERBASIS
ORIENTASI SEKSUAL DAN IDENTITAS JENDER
Konsep Umum, Pengertian
dan Cakupan Hak
Jaminan hak bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender sampai hari
ini masih sangat kontroversial. Pelanggaran HAM berbasis orientasi seksual dan identitas jender
kerap terjadi. Sekalipun sudah ada jaminan dalam Konstitusi dan berbagai UU yang menyatakan
persamaan warga Negara di depan hukum, namun mereka yang memiliki orientasi seksual dan
identitas jender di luar mayoritas akan menjadi sasaran persekusi. Tulisan ini hendak meninjau
bagaimana kelompok ini mendapatkan memperoleh jaminan hak-haknya sebagaimana warga
Negara lainnya. Fokus pembahasan akan ditujuka bagi kelompok LGBTI (lesbian, gay, biseksual,
Transjender dan Interseksual) yang sehari-hari mengalami bukan hanya tindakan diskriminatif,
namun juga berbagai kekerasan karena dianggap “menyimpang”.
Apapun pertentangan dalam berbagai komunitas ini, pada tahun 1990,
seolah menjadi kesepakatan bersama menggunakan istilah LGBTI. Istilah
ini digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman
“budaya yang berdasar identitas seksualitas dan jender”. Kadang-
kadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang yang tidak
heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender.
Maka dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orang-
orang yang masih mempertanyakan identitas
seksual mereka juga terwakili.
Secara umum, label “penyimpangan” terhadap identitas orientasi seksual menjadi titik
awal rangkaian pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas jender dan orientasi seksual.
Pelanggaran-pelanggaran HAM sangat mudah ditemukan dalam kehidupan sosial. Seolah
menjadi kesadaran komunal baik negara maupun sipil, bahwa jaminan HAM hanya berlaku
bagi orientasi seksual mainstream, yaitu heteroseksual, sedangkan bagi orientasi seksual non-
mainstream dipandang diperbolehkan hak-haknya dikebiri atau dilanggar. Bahkan, pelanggaran
terhadap kelompok LGBTI bisa berlapis-lapis. Seseorang yang diketahui gay misalnya, sudah pasti
terancam karirnya dalam satu lembaga pekerjaan formal. Mereka akan mudah sekali menjadi
sasaran putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selain itu, seorang waria akan rentan terusir
dari lingkungan keluarganya begitu dia mulai menunjukan identitasnya baik dalam perilaku
maupun penampilan. Hal ini akan terus terulang, ketika gay atau waria ini pindah kerja di
lembaga formal atau tinggal dalam warga tertentu. Dalam beberapa temuan pelanggaran
HAM LGBTI di warga , juga sering ditemukan tidak adanya hak kebebasan mengemukakan
pendapat dan berserikat, hak atas layanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas partisipasi
96
publik, masalah-masalah keimigrasian dan pengungsi, serta berbagai hak dasar lainnya. Mereka
dianggap sebagai patologi sosial atau “pesakitan” dalam warga dan dianggap berpotensi
mengganggu ketertiban sosial. Selain pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan bertempat
tinggal, banyak terjadi pula pelanggaran HAM terkait dengan akses terhadap keadilan.
Sesungguhnya HAM yaitu untuk semua orang, tanpa kecuali. Namun, baik perempuan,
laki-laki dan orang-orang yang seksualitasnya tidak sesuai dengan norma-norma yang kebanyakan
atau dominan masih menghadapi pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan, kekerasan, dan
penyerangan karena orientasi seksual atau identitas jender mereka’. Hal ini menunjukan bahwa
sekian banyak daftar pelanggaran HAM bisa mengenai komunitas LGBTI yang masuk melalui
pintu orientasi seksual dan identitas jender.
Penyebutan LGBTI sendiri mempunyai sejarah yang panjang. Sebelum revolusi seksual
pada tahun 1960-an, tidak ada kosakata non-peyoratif untuk menyebut kaum yang bukan
heteroseksual. Kala itu, istilah terdekat yang dipakai sebagai identitas orientasi, yaitu “jender
ketiga”. Betapapun kala itu menemukan bentuk penyebutan, akan tetapi tahun 1860-an pelbagai
kalangan akademisi dan aktivis menolak.130 Penolakan istilah ini , karena sebagian besar
kalangan lebih menggunakan istilah “homoseksual”. Istilah homosekual diterjemahkan secara
harfiah yaitu “sama jender” yang merupakan gabungan imbuhan awal Yunani, homo berarti
“sama” dan asas Latin sex berarti “seks.” Istilah homoseksual pertama kali diterbitkan secara
tercetak dalam pamflet Jerman yang diterbitkan pada 1869 oleh novelis Karl-Maria Kertbeny,
kelahiran Austria.
Selain itu, di negara kita masih banyak regulasi yang sangat berpotensi
merenggut hak-hak dasar kelompok LGBTI, misalnya, UU No. 44 Tahun
2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua UU ini tidak memberikan ruang bagi penikmatan hak-hak
dasar kelompok LGBTI, dan justru mereka menjadi sasaran pemidanaan
berdasar orientasi seksual
Pertentangan pemakaian istilah “jender ketiga” atau “homoseksual” seolah tidak
berujung. Betapapun sama-sama mempunyai pandangan, akan tetapi pada 1950-1960, kedua
istilah ini dianggap masih berkonotasi negatif. Kemudian, tahun 1970-an dikenal istilah
“gay” untuk menyebutkan laki-laki yang mempunyai orientasi seksual kepada sesama laki-
laki dan “lesbian” untuk menyebut perempuan yang orientasinya kepada sesama perempuan.
pemakaian kedua istilah ini semakin familiar di kalangan warga saat terbentuk komunitas
lesbian. Hal ini ditandai dengan usaha Daughters of Bilitis memperjuangkan isu feminisme dan hak
kaum gay sebagai prioritas.131 Betapapun istilah identitas orientasi ditemukan, permasalahan tidak
berakhir. Pasalnya, kelompok biseksual dan transjender juga menuntut agar “identitas” mereka
diakui dalam komunitas yang lebih besar. Tuntutan ini awalnya disetujui oleh komunitas
lesbian maupun gay. Akan tetapi setelah euforia kerusuhan Stonewall mereda, dimulai dari akhir
1970-an dan awal 1980-an, terjadi perubahan pandangan. Beberapa kelompok gay dan lesbian
menjadi kurang menerima kaum biseksual dan transjender. Kaum transjender dituduh terlalu
banyak membuat stereotip, sedangkan biseksual dianggap hanyalah gay atau lesbian yang takut
untuk mengakui identitas seksual mereka. Apapun pertentangan dalam berbagai komunitas ini,
pada tahun 1990, seolah menjadi kesepakatan bersama menggunakan istilah LGBTI. Istilah ini
digunakan dengan tujuan untuk menekankan pada keanekaragaman “budaya yang berdasar
identitas seksualitas dan jender”. Kadang-kadang istilah LGBTI digunakan untuk semua orang
yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transjender. Maka dari itu,
seringkali huruf Q ditambahkan agar “queer” dan orang-orang yang masih mempertanyakan
identitas seksual mereka juga terwakili.
Di negara kita , Negara justru seringkali menjadi pihak yang terlibat sebagai pelaku
pelanggaran aktif. Hal ini sangat mudah ditemukan dalam kasus-kasus penyerangan terhadap
komunitas LGBTI. Sebagai contoh, dalam penyerangan pertemuan International Lesbian, Gay,
Bisexual, Transgender dan Intersex Association (ILGA)di Surabaya, 26-28 Maret 2010 di Surabaya
berdasar catatan Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, sikap polisi
saat itu tidak melakukan tindakan untuk melindungi kelompok LGBTI. Mereka justru meminta
komunitas ini untuk membubarkan diri dan tidak melanjutkan kegiatannya. Selain itu, di negara kita
masih banyak regulasi yang sangat berpotensi merenggut hak-hak dasar kelompok LGBTI,
misalnya, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua UU ini tidak memberikan ruang bagi penikmatan hak-hak dasar kelompok LGBTI,
dan justru mereka menjadi sasaran pemidanaan berdasar orientasi seksual. Secara terperinci
berbagai persoalan ini akan di paparkan berikut ini.
Jaminan hak melalui melalui
Peraturan Perundang-undangan
Sejak tahun 2000, jaminan penghormatan dan perlindungan HAM tersurat jelas dalam
UUD 1945, BAB XA, Pasal 28 (huruf A-J).132 Hal ini menunjukan, adanya usaha yang lebih serius
untuk mengukuhkan HAM sebagai hak-hak konstitusional warga negara. Betapapun jaminan
penegakan HAM di negara kita mengalami kemajuan, akan tetapi masih menyisakan sejumlah
permasalahan. Pasalnya, dari sekian banyak jaminan HAM di negara kita belum ada yang
secara tegas menyatakan jaminan HAM terhadap kelompok minoritas berdasar identitas
jender dan orientasi seksual, sebagaimana yang dialami oleh kelompok LGBTI. Diskriminasi
berdasar Orientasi seksual jauh lebih kompleks dibandingkan dengan diskriminasi dalam
isu-isu lain. Menurut Dede Utomo (aktivis lembaga GayA Nusantara), kekerasan pada kelompok
LGBTI biasanya terdiri dari tiga bentuk. Pertama, kekerasan fisik, yang wujudnya berupa
penyerangan, pemaksaan, atau perkosaan. Kedua, kekerasan simbolik, berupa istilah-istilah
yang memberi label ‘menyimpang’, tidak normal, sakit, atau tidak beradab dan tidak bermoral.
Ketiga, kekerasan struktural, yang terjadi karena adanya sistem negara yang tidak memberi
perlindungan bagi kelompok LGBTI. Sebagai contoh, ada pasangan homoseksual yang ditolak
oleh suatu lembaga agama saat hendak mengajukan permohonan untuk menikah. Pelanggaran
HAM terhadap kelompok ini biasanya kurang mendapat tanggapan baik dari pihak terkait
maupun warga umum. warga cenderung menganggap bahwa mereka ‘pantas’ untuk
mendapatkannya.
Tidak adanya ketentuan yang secara spesifik menyebutkan perlindungan bagi LGBTI
sebagai bagian dari kelompok minoritas membuat korban diskriminasi terhadap kelompok
LGBTI tidak pernah berkurang. berdasar data Kementerian Kesehatan tahun 2011 yang
mengestimasi jumlah gay dan LSL (laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki) sebanyak
1.149.270 orang dan waria (male-to-female transgender) sebanyak 35.300,133 ini berarti ada
1.284.270 jiwa atau 0,6 persen penduduk negara kita rentan dilanggar hak-haknya.134 Jumlah itu
akan terus bertambah jika kita memasukkan perempuan lesbian, female-to-male transgender,
biseksual, dan interseks. Hal ini tentunya yang sejauh ada pelaporan dan mendapat penanganan
dari Kementerian Kesehatan.
Kekerasan pada kelompok LGBTI biasanya terdiri dari tiga bentuk.
Pertama, kekerasan fisik, yang wujudnya berupa penyerangan, pemaksaan,
atau perkosaan. Kedua, kekerasan simbolik, berupa istilah-istilah yang
memberi label ‘menyimpang’, tidak normal, sakit, atau tidak beradab dan
tidak bermoral. Ketiga, kekerasan struktural, yang terjadi karena adanya
sistem negara yang tidak memberi perlindungan bagi kelompok LGBTI
Dengan latar belakang tingginya korban diskriminasi yang dialami kelompok LGBTI dan
adanya “pembiaran” yang dilakukan Negara yang tidak hanya terjadi di negara kita , maka pada tahun
2006 sejumlah Ahli Hukum Internasional berkumpul untuk membahas pentingnya perlindungan
hak-hak kelompok minoritas LGBTI. Hasil dari pertemuan ini dirumuskan dalam Prinsip-
prinsip Yogyakarta atau The Yogyakarta Principles.135 Secara umum, isi dari setiap prinsip-prinsip
yang dirumuskan berdasar standar instrumen HAM secara universal dengan berfokus lebih
spesifik, yaitu hak-hak terhadap LGBTI. Hal ini, juga sebagai langkah untuk mengisi kekosongan
dokumen HAM dan spirit perjuangan HAM bagi kelompok LGBTI.
Saat ini, keberadaan Prinsip-prinsip Yogyakarta, mendapat tempat penting di PBB.
Terbukti, dalam rapat UNHRC (United Nations Human Rights Council/Dewan HAM PBB), Prinsip
ini dijadikan sebagai acuan dalam tulisan dan laporan dari sejumlah lembaga PBB dan para
Pelapor Khusus. Selain itu, juga dijadikan instrumen evaluasi bagi negara-negara pihak dalam
upaya pemajuan HAM LGBTI. Prinsip Yogyakarta, mengandung 15 prinsip yang dilandaskan pada
ICCPR, termasuk hak untuk hidup, pengakuan di depan hukum, keamanan diri, privasi, pengadilan
yang adil, kebebasan dari penahanan sewenang-wenang, perlakuan manusiawi, dan sebagainya.
Sementara, tujuh prinsip lain yang mengacu kepada ICESCR,136menyebutkan tentang hak untuk
bekerja, keamanan sosial, standar hidup dan tempat tinggal yang layak, pendidikan, kesehatan,
serta partisipasi dalam kehidupan publik dan berbudaya.
Prinsip Yogyakarta, mengandung 15 prinsip yang dilandaskan
pada ICCPR, termasuk hak untuk hidup, pengakuan di depan hukum,
keamanan diri, privasi, pengadilan yang adil, kebebasan dari penahanan
sewenang-wenang, perlakuan manusiawi, dan sebagainya. Sementara,
tujuh prinsip lain yang mengacu kepada ICESCR,menyebutkan tentang
hak untuk bekerja, keamanan sosial, standar hidup dan tempat tinggal
yang layak, pendidikan, kesehatan, serta partisipasi dalam kehidupan
publik dan berbudaya.
Rentannya komunitas LGBTI mendapatkan pelanggaran HAM, juga diperparah oleh
adanya regulasi-regulasi yang diskriminatif di tingkat nasional maupun daerah. Dalam tingkat
nasional, kelompok LGBTI mempunyai potensi sasaran kriminalisasi, seperti dalam UU
Pornografi. Sedangkan di tingkat daerah, pelbagai peraturan daerah secara subtansi mengebiri
Leo Suryadinata, dkk., 2003, Penduduk negara kita : Etnis dan Agama dalam Era Perubahan Politik(Jakarta: LP3ES),
1.
hak-hak dasar mereka, seperti hak atas pekerjaan, jaminan sosial, mendapatkan standar hidup
yang layak, kesehatan, pendidikan, berekspresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul, serta
berperan serta dalam kehidupan berbangsa, berbudaya dan bernegara.137 Peraturan perundang-
undangan negara kita hanya menetapkan dua jender saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini
dapat ditafsirkan dari pencantuman tegas tentang laki-laki dan perempuan dalam UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan dan ketentuan serupa mengenai isi kartu penduduk yang ditetapkan
dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Undang-undang Administrasi Kependudukan. Ketentuan
ini bagi orang transjender menjadi masalah, karena perbedaan antara pernyataan jender
dengan penampilan mereka dapat menyulitkan dalam hal memperoleh layanan jasa, melakukan
perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Kadang-kadang, berkat hasil advokasi
organisasi transjender atau layanan penanggulangan AIDS, pemerintah daerah bisa memberikan
dispensasi, meskipun hal ini tidak selalu memungkinkan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Di tingkat daerah dapat ditemukan sejumlah Peraturan Daerah yang diskriminatif terhadap
kelompok LGBTI. sebagai contoh, setidaknya ada lima pengecualian yang menganggap
LGBTI sebagai tindakan yang melanggar Peraturan Daerah setempat yaitu:
1. Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat. Perda
ini menggolongkan perilaku homoseksual dan anal seks oleh laki-laki (tanpa menyebutkan
apakah bersifat penetratif atau menerima) sebagai perbuatan tidak bermoral, sebagaimana
halnya prostitusi, perzinahan, perjudian dan konsumsi minuman beralkohol.
2. Perda Kota Palembang No. 2 tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran. Perda ini serupa
dengan Perda Provinsi, hanya menggunakan istilah “pelacuran” dan bukan “maksiat.”
3. Perda Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 tahun 2007 tentang Ketertiban
warga . Perda ini dalam definisinya tentang “pelacur” menyebutkan perbuatan
homoseksual dan heteroseksual yang “tidak normal” (di samping perbuatan yang “normal”).
Tidak ada penjelasan tentang apa yang merupakan perbuatan “normal” atau “tidak normal.”
Perda ini juga melarang pembentukan organisasi “yang mengarah kepada perbuataan
asusila” yang tidak bisa diterima oleh budaya warga [setempat]. Hal ini kemudian
dijelaskan dengan menyebutkan contoh organisasi lesbian dan gay dan sejenisnya.
4. Perda Kota Tasikmalaya No. 12 tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan
Kewarga an Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial
warga . Perda ini melarang perzinahan dan pelacuran, baik heteroseksual maupun
homoseksual.
5. Perda Kota Padang Panjang, Sumatera Barat No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Sosial. Bagian definisi istilah secara tegas
menyebutkan hubungan “homoseksual dan lesbian” dan selanjutnya melarang hubungan
ini serta melarang orang yang “menawarkan diri untuk terlibat dalam hubungan
homoseksual maupun lesbian, baik dengan atau tanpa menerima upah.”
Selain perda-perda diskriminatif, parahnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tidak bisa memberi perlindungan terhadap LGBTI yang menjadi korban kekerasan. Salah satu
potensi diskriminatif yaitu perlindungan dari kejahatan seksual yaitu pasal pemerkosaan.
Dalam pasal 285 KUHP, penyebutan istilah korban pemerkosaan hanya mengenal heteroseksual.
Pasal ini, tidak bisa menjerat perlakuan pemerkosaan yang dilakukan sesama jenis, misalnya
laki-laki yang memperkosa laki-laki. Bunyi pasal 286 KUHP sebagai berikut: “Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar
perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.”
Di tengah kekosongan hukum yang menjamin perlindungan dari pemerkosaan terhadap
kelompok LGBTI, Negara justru melahirkan UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang
menjadikan mereka sasaran kriminalisasi. Karena, secara subtansi UU ini memberikan tafsir
LGBTI yaitu kelompok melakukan “penyimpangan.” Hal ini dapat di lihat pada pasal 4 ayat 1 dalam
penjelasannya. UU 44 tahun 2008 Pasal 4 (1) a menyatakan: ”Setiap orang dilarang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang
secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.” Dalam
penjelasan ayat ini dinyatakan. ”Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang”
antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal
seks, lesbian, dan homoseksual”. Sedangkan ancaman hukuman orang yang melanggar pasal ini
juga tidak main-main. Ketentuannya, dapat dilihat dalam pasal 29. Dampak, penyebutan secara
langsung terhadap lesbian dan homoseksual sebanding aktivitas seksual menyimpang sesuai
dalam penjelasan pasal 4 (1) ini , menjadikan apapun aktifitas seksual LGBTI sangat rentan
dikriminalisasikan. Mereka akan sangat mudah terjerat hukum, meskipun jika LGBTI melakukan
aktivitas seksual berdasar suka sama suka, tanpa ada paksaan.
Selain perda-perda diskriminatif, parahnya, KUHP tidak bisa
memberi perlindungan terhadap LGBTI yang menjadi korban kekerasan.
Salah satu potensi diskriminatif yaitu perlindungan dari kejahatan
seksual yaitu pasal pemerkosaan. Dalam pasal 285 KUHP, penyebutan
istilah korban pemerkosaan hanya mengenal heteroseksual. Pasal ini,
tidak bisa menjerat perlakuan pemerkosaan yang dilakukan sesama
jenis, misalnya laki-laki yang memperkosa laki-laki
Selain itu, potensi pelanggaran HAM berdasar identitas seksual terjadi dalam UU
Administrasi Kependudukan. Kasus-kasus yang banyak terjadi, terkait pengakuan identitas
administrasi kependudukan ini, sangat mudah digelincirkan dalam pemalsuan identitas. Padahal,
formulasi pengakuan jender dalam KTP hanya dua yaitu laki-laki dan perempuan. Pengakuan
ini tentu mengabsenkan fakta biologis manusia. Faktanya, di negara kita mudah sekali
ditemukan kelahiran manusia yang mempunyai dua kelamin dalam satu tubuh.
Ancaman terhadap hak LGBTI lainnya yaitu label dan mengganggu ketertiban
umum dan ketentraman warga . Hal ini bisa kita temukan dalam Peraturan Pemerintah
No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). berdasar PP ini dan
kesalahan penafsiran tentang ketertiban umum dan ketentraman warga justru melahirkan
pelanggaran serius yang dilakukan Satpol PP terhadap hak aktualisasi diri kelompok LGBTI.
Dalam beberapa kasus, petugas Satpol PP melakukan penangkapan dan penahanan sewenang-
wenang ketika melihat LGBTI berada di ruang publik. Parahnya, meskipun LGBTI berada di tempat
pekerjaan yang tertutup, seperti salon dan panti pijat, petugas Satpol PP masih melakukan
penangkapan dan penahanan. Tindakan kesewenang-wenangan penangkapan dan penahanan
Satpol PP ini, menunjukan kesalahan logika pemberian kewenangan, tugas dan fungsi. Dalam
pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Permasalahan
dalam PP ini terkait dengan tafsir non yustisial. Dasar ini, seringkali menjadikan Satpol
PP melakukan penangkapan dan penahanan LGBTI selama berhari-hari, tanpa ada jaminan
hak atas penangkapan dan penahanan seperti yang tertuang dalam KUHP. Parahnya lagi, dasar
ini dijadikan alasan Satpol PP untuk tidak memperbolehkan mereka melakukan pekerjaan-
pekerjaan “halal” dengan menunjukkan identitas seksual.
101
Jaminan Hak melalui
Program dan Kebijakan Pemerintah
Implementasi kebijakan pemajuan jaminan HAM LGBTI belum menyeluruh di segala
sektor. Pasalnya, belum adanya kemauan politik nyata dari pemerintah membuat kebijakan
menyeluruh dalam pemajuan HAM LGBTI. Kalaupun ada, program pemajuan HAM hanya
dilakukan oleh Komnas HAM. Fakta ini seolah menyederhanakan permasalahan pemajuan
HAM LGBTI. Misalnya dalam sektor pendidikan. Pendidikan seharusnya mempunyai semangat
pengarusutamaan pengenalan identitas jender dan orientasi seksual. Hal ini penting dilakukan,
agar peserta didik tidak fobia terhadap LGBTI, dan tetap memandang mereka sebagai manusia
pada umumnya yang mempunyai hak-hak yang sama.
Nota Kesepahaman yang dibangun Komnas HAM. Komnas HAM mulai terlibat aktif dalam
isu SOGI dan HIV (Sexual Orientation and Jender Identity (SOGI) dan Human Immune-deficiency
Virus (HIV) pada 2004 dengan dibentuknya Sub Komisi Perlindungan Kelompok Khusus. Selain
itu, ada Memorandum of Understanding antara Komnas HAM dan Asia Pacific Forum
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Workshop bagi Komisi-komisi Nasional HAM se-Asia
Tenggara dan Sosialisasi Yogyakarta Principles. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Mei
2009 di Yogyakarta dan membahas peran NHRI dalam pemenuhan hak LGBTI.138 Berbagai nota
kesepahaman yang dilakukan Komnas HAM dengan sejumlah lembaga di tingkat nasional maupun
internasional dapat dimaknai pentingnya upaya dalam pemajuan HAM LGBTI. Selain itu, Komnas
HAM dan Komnas Perempuan telah menyediakan ruang aman bagi kalangan aktivis LGBT untuk
menyelenggarakan acara seperti diskusi dan festival. RANHAM tahun 2004 telah mencantumkan
tentang advokasi bagi “kelompok populasi yang rentan.”139 Walaupun kelompok LGBT tidak secara
tegas disebutkan, ada beberapa konsultasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada tahun
2006. Namun setelah itu, tidak ada kegiatan lagi yang menjadi program sistematis.
Pada tahun 2010, Komnas Perempuan menyatakan waria sebagai perempuan.
Pada pertengahan tahun 2013, Komnas HAM untuk pertama kali dalam sejarahnya selama
sepuluh tahun, mencantumkan hak-hak LGBT pada agenda sidang Pleno. Langkah ini sempat
menimbulkan kontroversi antara para komisioner dan di media massa. Kesepakatan yang tercapai
yaitu bahwa kelompok LGBT harus mendapatkan perlindungan negara dari tindak kekerasan
dan diskriminasi. Yang menarik, hal ini juga disetujui oleh Majelis Ulama negara kita (lihat sub-
bagian di bawah, yang terkait tentang agama). Komnas HAM dan Forum LGBTIQ negara kita juga
telah menandatangani Naskah Kesepakatan (MoU) yang mengatur dukungan Komnas HAM bagi
Forum karena fokusnya pada HAM.
Strategi Penanggulangan AIDS oleh Komisi Penanggulangan Aids Nasional (KPAN).
Walaupun pria gay, waria dan laki-laki yang berhubungan dengan laki-laki lainnya (GWL) pada
tahun-tahun awal respon terhadap AIDS diacuhkan atau disangkal eksistensinya, namun pada
tahun 2007 Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPA) secara resmi memberikan dukungan
bagi jaringan populasi utama, termasuk GWL-INA. GWL diikutsertakan dalam Strategi AIDS
Nasional 2007-2010 dan 2011-2014. Kelompok Kerja GWL yang secara resmi didirikan di dalam
138 Komnas HAM RI, 2013, Laporan ini dibuat oleh tim Komnas HAM untuk “Assesing the Capacity of National
Human Rights Institution Asia to Address Human Rights Issues in relation to Men who have sex with Men,
Transgender People and HIV”. Laporan berjudul HAM Untuk Semua: Laporan Komnas HAM dalam Upaya
Merespon Isu SOGI dan HIV.
139 Komnas HAM RI, 2013, Laporan ini dibuat oleh tim Komnas HAM untuk “Assesing the Capacity of National
Human Rights Institution Asia to Address Human Rights Issues in relation to Men who have sex with Men,
Transgender People and HIV”. Laporan berjudul HAM Untuk Semua: Laporan Komnas HAM dalam Upaya
Merespon Isu SOGI dan HIV
102
KPA sampai sekarang belum pernah berfungsi. Juga belum ada Strategi GWL Nasional yang
spesifik yang pernah diratifikasi.140
KEGIATANKomnas HAM mulai terlibat
aktif dalam isu SOGI dan HIV
dengan dibentuknya Sub
Komisi Perlindungan
Kelompok Khusus.
Komnas HAM mengirimkan
seorang staf dari sub komisi
mediasi untuk mengikuti
International Training Course
“LGBT and Human Rights” di
Swedia.
Komnas HAM memberikan
pelatihan HAM bagi Forum
Seksualitas negara kita . Pelatihan
HAM bagi LGBT pertama kali
dilakukan di Malang
Komnas HAM juga mengirimkan
dua staf dari Sub Komisi
Pendidikan dan Penyuluhan
untuk mengikuti “Pelatihan
Seksualitas, Gender,
Kesehatan serta Hak Seksual
dan Reproduksi” yang
diadakan oleh Forum
Seksualitas negara kita .
Komnas HAM menjadi tuan
rumah penyelenggara workshop
NHRI’s dan Yogyakarta
Principles
Penyelenggara Annual
Meeting APF ke-15
Perubahan struktur pada
periode 2007-2012 yaitu sub
komisi dibentuk berdasar
pada fungsi (pengkajian dan
penelitian; pendidikan dan
penyuluhan; pemantauan dan
mediasi) menghilangkan Sub
Komisi Perlindungan Kelompok
Khusus. Namun demikian, hal
ini tidak menghilangkan
kerja-kerja Komnas HAM
yang berkaitan dengan isu
LGBT
Komnas HAM bekerjasama
dengan Forum Komunikasi
Waria negara kita (FKWI)
mengadakan pelatihan HAM
KOMNAS HAM
Terkait Isu SOGI dan HIV
20
04
20
09
20
1 0
20
07
20
1 1
140 “The GWLINA: The Story of a Network: The History and Developments of the Network of Gay, Transgender and
Men Who Have Sex with Men in negara kita .” (http://www.afao.org.au/library/topic/transgender/GWL-INA-final-
12-june-2012.pdf, diakses 21 Januari 2015.)
103
Penikmatan Hak dan
Berbagai Pelanggaran Hak yang Dialami
Selanjutnya, untuk melihat bentuk-bentuk pelanggaran HAM, akan dikaji bagaimana
sikap Negara terhadap pemenuhan hak-hak LGBTI. Pelanggaran-pelanggran yang banyak terjadi
misalnya, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan akses-akses layanan kesehatan
gratis atau BPJS, dan hak mendapatkan jaminan sosial. Sedangkan kemajuan dalam bidang
Ekosob yaitu hak yang sama mendapatkan tempat tinggal yang layak dan pemanfaatan sumber
energi yang disediakan oleh negera. Kelompok LGBTI juga menjadi sasaran kriminalisasi dua
peraturan, yaitu UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, kedua pasal
ini memberikan ruang yang sangat besar bagi kelompok mainstream menerjemahkan moral
berdasar keyakinan mayoritas. Dalam hal ini jelas sikap Negara terkait penafsiran moral
selalu merujuk pada institusi-institusi keagamaan yang sudah dipastikan menolak keberadaan
LGBTI. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran HAM LGBTI:
Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pelanggaran pengakuan identitas jender
dan orientasi seksual bagi kelompok LGBTI masih sama. Pasalnya, dalam KTP identitas jenis
kelamin yang diakui hanya laki-laki dan perempuan. Padahal, secara alamiah, tidak menutup
kemungkinan ada manusia yang terlahir dengan memiliki dua jenis kelamin dalam satu tubuh.
Penulisan jenis kelamin tidak didasarkan pada orientasi seksual yang sejatinya berdasar
hormon dalam tubuh yang sudah ada sejak lahir. Sampai saat ini tidak ada pembahasan yang
serius tentang UU Adminduk yang menyoal identitas jender dan seksual dalam KTP. Padahal,
kesalahpahaman ini menjadi gejala umum yang berimplikasi pada terjadinya praktik diskriminasi
dalam pelayanan-pelayanan publik, misalnya kesehatan, pendidikan dan jaminan mendapatkan
pekerjaan. Sebagai contoh kasus LGBTI di DKI Jakarta. Banyak kelompok LGBTI yang belum
mempunyai KTP, dan hal ini berdampak tidak bisa menikmati layanan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Permasalahan tidak mendapatkan KTP yaitu , kebanyakan kelompok LGBT
trauma karena pengurusan KTP sebelumnya yang mendapatkan kerap mengalami pelecehan.
Selain itu, kosongnya kolom KTP untuk LGBTI menjadikan mereka harus menerima
label disabilitas untuk bisa terlibat dalam program Dinas Sosial. Di DKI, saat ini, Dinas Sosial
mempunyai program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok-kelompok penyandang disabilitas.
Dengan menyamakan kelompok LGBTI sebagai manusia cacat, jelas menunjukan diskriminasi
berdasar identitas jender dan orientasi seksual. Ironisnya, LGBTI dalam persepsi Dinas Sosial
disamaratakan dengan Pekerja Seks. Akibatnya, mereka sebelum mendapatkan akses layanan
program pemberdayaan ekonomi, harus bersedia dibina oleh lembaga keagamaan. Fenomena di
atas, menunjukan permasalahan mendasar, tidak terakomodirnya identitas jender dan orientasi
seksual LGBTI dalam KTP. Hal ini, juga sangat rentan menjadikan LGBTI tidak mendapatkan
hak pengakuan yang sama di depan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Prinsip-prinsip
Yogyakarta, dalam prinsip 3. Temuan lain, kelompok LGBTI yang sangat rentan menadapatkan
diskriminasi berdasar KTP yaitu LGBTI remaja. Mereka sering diproyeksikan sebagai orang
yang mampu diubah orientasi seksualnya. Tidak jarang, remaja LGBTI yang mencoba membuka
diri tentang orientasi seksualnya harus mendapatkan nasihat dari tokoh agama atau tokoh
warga . Praktik-praktik demikian sangat mudah ditemukan di daerah-daerah, dan yang
paling banyak ditemukan di daerah Makasar.
104
Di DKI, saat ini, Dinas Sosial mempunyai program pemberdayaan
ekonomi bagi kelompok-kelompok penyandang disabilitas. Dengan
menyamakan kelompok LGBTI sebagai manusia cacat, jelas
menunjukan diskriminasi berdasar identitas jender dan orientasi
seksual. Ironisnya, LGBTI dalam persepsi Dinas Sosial disamaratakan
dengan Pekerja Seks. Akibatnya, mereka sebelum mendapatkan akses
layanan program pemberdayaan ekonomi, harus bersedia dibina oleh
lembaga keagamaan
Hak Berorganisasi. Untuk melihat pemenuhan hak berorganisasi kelompok LGBTI, tidak
bisa dilepaskan sejarah berdirinya lembaga-lembaga advokasi yang didirikan kelompok LGBTI.
Cikal bakal advokasi LGBT di negara kita dimulai pada akhir tahun 1960-an dengan pendirian
Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad), yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta pada waktu
itu, Jenderal Marinir Ali Sadikin. Istilah wadam (wanita Adam) diperkenalkan sebagai pengganti
kata banci atau bencong yang bersifat menghina. Istilah ini kemudian pada tahun 1978 diganti
dengan waria (wanita pria) karena Majelis Ulama negara kita menilai tidak patut nama seorang
nabi (Adam) dijadikan bagian pada istilah untuk kaum laki-laki yang mengekspresikan jendernya
dengan cara yang lebih menyerupai perempuan.141 Dalam perkembangan selanjutnya, kalangan
laki-laki homoseksual pada tahun 1982 mulai merintis usaha pengorganisasian dengan
mendirikan Lambda negara kita . Pendirinya mengumumkan pendirian organisasi ini
dalam rubrik surat kepada redaksi sejumlah surat kabar terkemuka, di samping mengirimkan
surat secara langsung kepada puluhan pria gay yang telah membalas surat sebelumnya yang
mengajak mereka untuk merintis organisasi secara terbuka. Para pendiri organisasi gay ini dari
awal berusaha juga mengajak kaum lesbian, namun organisasi ini berikut cabang-cabangnya
yang terbentuk kemudian lebih didominasi oleh kaum laki-laki. Ketidakikutsertaan kaum waria
juga cukup signifikan, meskipun di beberapa daerah mereka membantu menyebarluaskan berita
tentang organisasi ini .
Pada tahun 1986 beberapa lesbian Jakarta sempat mendirikan Persatuan Lesbian
negara kita (Perlesin), karena merasa terdorong oleh perkawinan dua wanita pada tahun 1981
yang mendapatkan liputan media massa dan terinspirasi dari keikutsertaan mereka di organisasi
Lambda negara kita cabang Jakarta. Organisasi ini tidak terkenal secara luas sebagaimana halnya
organisasi gay, dan hanya bertahan kurang dari satu tahun.142 Kepimpinan nasional Lambda
negara kita juga sempat mengalami kemunduran pada tahun 1986, meskipun beberapa cabang
organisasi masih melanjutkan kegiatan. Pada tahun 1985, cabang Yogyakarta membentuk
dirinya sebagai organisasi mandiri setempat dengan nama Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY)
yang juga menerbitkan majalah Jaka. Beberapa mantan aktivis cabang Lambda negara kita di
Surabaya mendirikan Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara, disingkatkan menjadi Gaya
Nusantara, dan menerbitkan majalah yang juga diberi nama ‘Gaya Nusantara’.143 Organisasi ini
memiliki tujuan antara lain mendorong pendirian komunitas dan organisasi di berbagai daerah di
negara kita . Selanjutnya PGY mengganti namanya pada tahun 1988 menjadi negara kita n Gay Society,
dan melanjutkan publikasi majalah Jaka-Jaka serta menyelenggarakan pertemuan dan diskusi
di Yogyakarta secara berkala, yang tidak hanya menarik pria gay setempat tetapi juga peserta lain
dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Menjelang akhir tahun 1993, ada cukup banyak organisasi dan aktivis individu
sehingga mampu menyelenggarakan Kongres Lesbian dan Gay negara kita pertama (KLGI I) di
Yogyakarta. Semakin banyak organsasi didirikan di berbagai wilayah negara kita , yaitu: Medan,
Batam, Ambon dan lain sebagainya. Diadakan dua kongres lagi, yaitu: KLGI II di Bandung (tahun
1995) dan KLGI III di Denpasar (tahun 1997). Jumlah peserta pertemuan berkembang semakin
besar, terdiri dari wakil-wakil organisasi, aktivis individu dan mereka yang berperan aktif dalam
berbagai kaukus organisasi kesehatan dan hak-hak yang seksual dan reproduksi. Namun hanya
sedikit kaum lesbian yang berpartisipasi dan sama sekali tidak ada aktivis transjender yang hadir.
Kongres 1997 merupakan yang pertama mendapatkan liputan koran daerah.
Kegairahan memperjuangkan HAM LGBTI dengan berorganisasi mengalami perubahan
dramastis pasca reformasi. Pada 2001 dan 2004 diadakan konsultasi nasional dan pada awal 2007
berdiri Jaringan Gay, Waria dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-Laki Lain (GWL-
INA) dengan dukungan dari mitra kerja baik nasional, bilateral maupun internasional (Anonim
2012).144 Jaringan GWL-INA berhasil menjadi mitra kerja Komisi AIDS Nasional dalam rangka
perumusan dan pelaksanaan peningkatan kapasitas yang menjangkau komunitas dan organisasi
di berbagai daerah di negara kita .
Pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan “lebih”
kepada LGBTI sesuai amanat Pasal 5 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, justru menjadi aktor kekerasan, baik
secara tidak langsung melalui peraturan perundang-undangan yang
diskriminatif maupun secara langsung. Kekerasan oleh negara ini
kemudian menular ke warga . Organisasi sosial keagamaan dan
anggota warga lainnya seolah mendapatkan ’’lampu hijau’’ untuk
melakukan tindakan serupa.
berdasar perjalanan perkembangan organisasi kelompok LGBTI di atas, menunjukan
kemajuan dalam pemenuhan hak berorganisasi. Kemajuan ini , juga bisa dilihat dalam
bentuk penerimaan negara ketika kelompok LGBTI melakukan audiensi atau menyampaikan
permasalahan-permasalahan. Fakta ini sudah banyak ditemukan di pelbagai kota di negara kita ,
misalnya Banjarmasin, Jakarta, Palangkaraya, Palembang dan Makasar. Meskipun resprentasi
negara yang bersedia menerima pengaduan mereka tertinggi yaitu Satuan kerja Perangkat
Daerah (SKPD). Betapapun, sampai saat ini, kelompok-kelompok LGBTI mampu menikmati
hak berorganisasi, akan tetapi mereka tetap mendapatkan ancaman-ancaman kekerasan dari
kelompok lain. Pasalnya, pasca reformasi, dengan berkembangnya organisasi LGBTI, organisasi-
organisasi keagamaan beraliran keras juga berkembang. Ironisnya, sikap negara lebih melayani
organisasi-organisasi keagamaan ini. Terbukti, pelbagai kejadian penyerangan organisasi
keagamaan yang menyerang komunitas LGBTI, justru memposisikan LGBTI sebagai kelompok
yang memicu keresahan warga .
Jaminan perlindungan dari tindakan Kekerasan. Secara faktual, kelompok LGBTI
merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan kekerasan secara verbal maupun
secara fisik. Contoh kekerasan dalam bentuk verbal ialah, kelompok LGBTI ini dianggap
sebagai “abnormal” atau “makhluk jadi-jadian”. Parahnya, seringkali kekerasan verbal ini juga
mendasarkan pada agama. Mereka dianggap sebagai mahkluk yang terlaknat. Sedangkan
contoh kekerasan fisik misalnya, penyerangan terhadap komunitas, intimidasi dan pembubaran
144 “The GWLINA: The Story of a Network: The History and Developments of the Network of Gay, Transgender and
Men Who Have Sex with Men in negara kita .” (http://www.afao.org.au/library/topic/transgender/GWL-INA-final-
12-june-2012.pdf, diakses 21 Januari 2015.)
106
kegiatan-kegiatan yang diadakan LGBTI. Pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan
“lebih” kepada LGBTI sesuai amanat Pasal 5 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, justru menjadi aktor kekerasan, baik secara tidak langsung melalui peraturan
perundang-undangan yang diskriminatif maupun secara langsung. Kekerasan oleh negara
ini kemudian menular ke warga . Organisasi sosial keagamaan dan anggota warga
lainnya seolah mendapatkan ’’lampu hijau’’ untuk melakukan tindakan serupa. Sebagai contoh
tindakan pelanggaran hak LGBTI untuk tidak mendapatkan kekerasan, peristiwa Kontes Waria
di Jakarta 26 Juni 2005. Penyelenggaraan itu mendapatkan ancaman keras dari salah satu
ormas keagamaan di Jakarta. Diwakili seratus orang anggotanya, mereka menuntut panitia
penyelenggara menghentikan dan membubarkan acara yang dihelat di gedung Sarinah, Jalan
M.H. Thamrin, Jakarta Pusat itu.145
Fakta serupa juga terjadi di Surabaya tahun 2010 silam. Organisasi keagamaan yang
mengatasnamakan Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) melakukan penyerangan pertemuan
International lesbian, gay, bisexual, transgender dan intersex association (ILGA) di Surabaya,
26-28 Maret 2010 di Surabaya. Mereka memaksa acara ini dibubarkan dengan alasan
mengganggu ketentraman dan ketenangan warga Surabaya. Ironisnya, polisi lebih
mengakomodir keinginan GUIB dengan mengabaikan perlindungan hak berorganisasi kelompok
LGBTI.146 Kedua fakta ini, jika dibiarkan akan berpotensi diduplikasi di daerah-daerah lain.
Bagai kelompok warga yang menolak, tidak segan-segan melakukan penyerangan atau
pembubaran terhadap komunitas-komunitas LGBTI karena sikap negara yang mendiamkan
tindakan pelanggaran HAM ini . Terlebih ada fatwa dari Majelis Ulama negara kita (MUI)
yang menyatakan LGBTI “halal” darahnya. Situasi faktual, kota yang mengakomodir kekerasan
yang dilakukan oleh organisasi keagamaan terhadap kelompok LGBTI yaitu Makasar. Hal ini,
sangat dipengaruhi oleh masuknya organisasi-organisasi keagamaan yang pro kekerasan masuk
ke Makasar.
Hak untuk Aktualisasi Diri. Hak aktualisasi diri ini terkait hak-hak yang berhubungan
dengan partisipasi, berekspresi dan berpendapat di publik, dan ikut serta dalam pemajuan HAM.
Aktualisasi dalam berperspektif hak LGBTI penting, karena mereka mempunyai potensi yang
sama dengan manusia heteroseksual. Pengakuan ini , ditegaskan dalam The Yogyakarta
Principles. Banyak orang tahu tentang konsep orientasi seksual yang beragam, namun tidak
banyak yang mengenal orang yang secara terbuka homoseksual atau orang yang merasa dirinya
tertarik atau melakukan hubungan seks dengan orang dengan jender sejenis. Secara sepintas,
orang-orang LGBTI, mendapatkan toleransi dan dapat ditemukan di banyak lingkungan pergaulan
warga . Yang tidak disadari yaitu keadaan bahwa banyak orang seperti ini mungkin dapat
“ditoleransi” tetapi belum tentu mereka diterima oleh keluarga sendiri. Yang terjadi di warga
menempatkan LGBTI sebagai pesakitan dan membutuhkan pengobatan. Penerimaan pada LGBTI,
bukan semata-mata berdasar pada pemahaman kesetaraan sesama manusia, akan tetapi
lebih pada rasa ingin menyembuhkan orientasi seksualnya. Terbukti, menurut laporan Global
Attitudes Project oleh Pew Research mengenai sikap terhadap homoseksualitas menunjukan
adanya penolakan terhadap homoseksualitas oleh 93 persen responden survei di dalam negeri
dan hanya ada 3 persen yang bersikap menerima.147 Salah satu faktor ketidakikutsertaan
kelompok LGBTI dalam bidang kebudayaan, juga disebabkan rasa takut akan penolakan mereka.
Hal ini biasanya terjadi dalam warga yang mempunyai karakter keagamaan yang sangat
kuat dan homogen seperti di Kota Makasar dan Aceh. Banyak kasus di Makasar dan Aceh, justru
meminggirkan dan mengucilkan keberadaan mereka. Buktinya, tidak jarang kita temukan
kelompok-kelompok LGBTI di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya yang asalnya dari
Makasar dan Aceh. Di samping fakta penolakan LGBTI dalam bidang kebudayaan, pelanggaran
hak aktualisasi diri juga terjadi di lembaga-lembaga formal.
Banyak orang tahu tentang konsep orientasi seksual yang beragam,
namun tidak banyak yang mengenal orang yang secara terbuka homoseksual
atau orang yang merasa dirinya tertarik atau melakukan hubungan seks
dengan orang dengan jender sejenis. Secara sepintas, orang-orang LGBTI,
mendapatkan toleransi dan dapat ditemukan di banyak lingkungan pergaulan
warga . Yang tidak disadari yaitu keadaan bahwa banyak orang seperti
ini mungkin dapat “ditoleransi” tetapi belum tentu mereka diterima oleh
keluarga sendiri. Yang terjadi di warga menempatkan LGBTI sebagai
pesakitan dan membutuhkan pengobatan. Penerimaan pada LGBTI, bukan
semata-mata berdasar pada pemahaman kesetaraan sesama manusia,
akan tetapi lebih pada rasa ingin menyembuhkan orientasi seksualnya
Hak Atas Pekerjaan Layak. Berkaitan dengan kesempatan kerja, meskipun UU No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang diskriminasi dalam bentuk apapun,
namun dalam kenyataannya kelompok LGBTI tetap menghadapi diskriminasi. Kesulitan ini
diperparah lagi karena UU tidak secara tegas menyebutkan tentang orientasi seksual dan/atau
identitas jender sebagai salah satu dasar diskriminasi yang dilarang. Dalam kasus diskriminasi,
rasa malu dan takut akan reaksi pihak keluarga merupakan dua alasan utama bagi kelompok
LGBT untuk tidak melaporkan kasus diskriminasi yang dialaminya kepada instansi terkait,
atau bahkan tidak bersedia mendokumentasikan kasusnya. Tidak ada pernyataan tegas dari
perusahaan swasta atau BUMN, baik yang mendukung atau menentang dalam hal orientasi
seksual dan identitas jender karyawan. Namun terlihat ada ketakutan perusahaan akan “citra
negatif” yang dapat timbul karena orientasi seksual atau identitas jender seorang karyawan.
Banyak pimpinan perusahaan yang kurang berwawasan atau berprasangka buruk, mengkaitkan
pria gay dan waria dengan HIV sehingga merasa dibenarkan untuk melakukan diskriminasi
terhadap mereka. Dalam sektor ini, waria yaitu paling banyak mendapatkan diskriminasi
dalam mencari pekerjaan, terutama di sektor formal. Kasus diskriminasi dalam pekerjaan yang
paling banyak seperti mengajar, perbankan dan bahkan salon penata rambut (kelas menengah
ke atas) yang biasanya dianggap sebagai tempat kerja yang aman bagi para waria. Hal ini juga
dapat berlaku bagi pria gay yang jender non-conforming. Diskriminasi semacam ini menjadi
lebih rumit dengan kenyataan bahwa banyak waria tidak lulus pendidikan umum atau kejuruan
karena berbagai alasan. Mereka mungkin putus sekolah karena merasa tidak tahan lagi harus
bersekolah sebagai anak laki-laki, atau karena mereka harus meninggalkan keluarga sehingga
tidak ada sumber biaya untuk melanjutkan sekolah.
Hak Mendapatkan Pendidikan. Kesempatan menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA)
dengan menjadi salah satu penghambat LGBTI mendapatkan pendidikan. Hanya sebagian kecil
yang sampai melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan di universitas. Rendahnya kesadaran
kelompok LGBTI dalam pendidikan ini tentu banyak faktor. Diantaranya, faktor latar belakang
ekonomi dan penolakan identitas jender dan orientasi seksual. Dalam faktor ekonomi ini rata-
rata responden LGBTI ini, karena sejak usia belum produktif kerja, sudah mencari penghidupan
sendiri. Selain itu, faktor diskriminasi pembiayaan dari keluarga. Permasalahan lain juga
kerena masih banyak sekolah yang menolak keberadaan mereka. Sebagian besar LGBTI yang
menunjukan identitas jender dan orientasi seksualnya mengalami pengusiran dari keluarga dan
warga . Pengusiran ini mengakibatkan mereka tidak mampu melanjutkan pendidikan ke
jenjang lebih tinggi.
108
Hak atas Layanan Kesehatan. Secara umum, pemenuhan hak kesehatan gratis dari
pemerintah bagi kelompok LGBTI di negara kita masih sangat rendah. Kelompok LGBTI yang
mendapatkan layanan kesehatan tentunya tidak gratis. Betapapun, membayar akan tetapi praktik
pelanggaran HAM bukan berarti tidak ada. Karena sejatinya, permasalahan pemenuhan hak
kesehatan masih mengacu pada identitas jender pada KTP. Di rumah sakit-rumah sakit besar,
bayi yang terlahir mempunyai dua kelamin, seringkali menjalani operasi perbaikan apabila
orang tuanya mampu. Orang tua tidak pernah diberikan pemahaman tentang identitas jender
yang muncul selain laki-laki dan perempuan. Parahnya, pihak rumah sakit melakukan konsultasi
dengan tokoh atau pejabat agama, padahal mereka minim pengetahuan tentang interseks
sehingga tidak banyak membantu. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan saat bayi ini dewasa.
109
Pada tahun 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut Komnas
HAM) menganggap masalah kelompok minoritas perlu mendapat perhatian lebih
serius mengingat kelompok ini rentan mengalami berbagai pelanggaran HAM.
Ketiadaan kebijakan secara struktural telah melemahkan status keberadaan mereka
dan kalaupun pun ada kebijakan belum sepenuhnya mampu menjamin hak-hak
mereka. Di dalam keorganisasian Komnas HAM kemudian dibentuk Pelapor khusus
untuk hak-hak minoritas (selanjutnya disebut Pelapor Khusus). Mekanisme Pelapor
Khusus, merupakan mekanisme yang menjadi sistem kerja internal di Komnas HAM.
Di dalam mekanisme ini suatu masalah yang bersifat khusus dapat didalami secara
sistematis dan menyeluruh berbagai dimensinya. Selain itu, mekanisme ini juga
memungkinkan untuk dilakukannya pemetaan korban-korbannya, aktor pelaku,
bentuk-bentuk pelanggaran yang dialami, akar masalah dan konteks sejarahnya
hingga menemukan jalan keluar penyelesaiannya secara lebih komprehensif.
Istilah ‘Minoritas’ dapat diartikan sebagai: “Sekelompok orang yang secara jumlah
lebih sedikit, dibandingkan seluruh populasi suatu Negara, yang berada dalam posisi
tidak dominan, yang anggota-anggota kelompok ini merupakan warga negara,
dengan karakter etnis, agama, atau bahasa yang berbeda dari anggota warga
lainnya, dan menunjukkan, meskipun tidak terlihat nyata, ikatan solidaritas, yang
diarahkan untuk memelihara budaya, tradisi, agama, dan bahasa mereka.” Definisi
dari yang dibuat oleh Francesco Capatorti ini ini menjelaskan setidaknya tiga elemen
kunci yaitu: (a) Yang dimaksud minoritas yaitu minoritas ras, etnis, agama ataupun
KESIMPULAN
112
bahasa yang anggota-anggota memiliki karakteristik khusus dan masih memiliki
solidaritas untuk memelihara budaya, tradisi, agama dan bahasanya; (b) Minoritas dapat
dinilai dari segi jumlah, dimana hal ini dihitung secara nasional dari sebuah negara,
bukan berbasis daerah; (c) Minoritas dalam arti posisi sosial yang tidak dominan
dibandingkan dengan populasi pada umumnya di dalam sebuah negara. Selain definisi
dari Capatorti, minoritas juga dapat didefinisikan sebagai kelompok yang posisinya
yang tidak dominan, rentan dan kerap menjadi sasaran diskriminasi dan persekusi.
3. berdasar pengertian di atas, pengakuan adanya kelompok minoritas menunjukkan
pengakuan atas suatu individu/kelompok yang memiliki perbedaan-perbedaan
khusus baik dilihat segi budaya dan agama maupun dari segi cara membangun
interaksi dan keintiman sosial. Perbedaan ini tidak boleh menghalangi seseorang atau
kelompok untuk mendapatkan akses yang setara dalam mendapatkan pelayanan
publik. Negara harus memiliki kapasitas untuk mengakomodasi mereka — meskipun
harus ditempuh melalui cara yang berbeda/tidak seragam, untuk memastikan
akses dan layanan publik ini dapat dinikmati oleh kelompok minoritas ini. Di
negara kita seseorang/kelompok yang memiliki perbedaan-perbedaan khusus ini,
dan sampai hari ini keberadaannya masih rentan, kerap mendapatkan diskriminasi
dan persekusi yaitu minoritas ras, etnis, agama, LGBT dan penyandang disabilitas.
4. Dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kelompok
minoritas Komnas HAM memfokuskan pada empat aspek berikut ini: kemampuan
bertahan dan eksistensi, pemajuan dan perlindungan identitas kelompok
minoritas, kesetaraan dan non-diskriminasi; dan partisipasi yang efektif dan
bermakna. Ketiadaan pengakuan dan pengabaian aspek ini di atas
akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak-hak kelompok minoritas.
Pada tataran internasional, jaminan terhadap hak-hak kelompok minoritas tertuang
dalam berbagai Instrumen HAM Internasional yang pokok seperti Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta
Konvensi Internasional spesifik lainnya. Konvensi internasional itu antara lain Konvensi
Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial, Konvensi Hak anak dan Konvensi
UNESCO tentang Perlindungan dan Pemajuan Keberagaman Ekspresi Budaya (2005).
113
Deklarasi yang secara spesifik terkait Kelompok Minoritas antara lain tentang deklarasi
hak orang-orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Suku Bangsa, Agama
dan Bahasa dan Deklarasi ILO tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak di Tempat
Kerja (1998). Selain itu, program-program berfokuskan kepada Kelompok Minoritas
juga dilakukan oleh Kantor Komisi Tinggi HAM PBB seperti, Program Beasiswa,
Program Pelatihan, dan Program Pengolaan Dana Publik untuk Kelompok Minoritas.
Secara spesifik, ada kesepakatan internasional dalam upaya membangun prinsip-
prinsip yang tertuang dalam Jogjakarta Principle untuk mendukung perlindungan dan
penghormatan kelompok minoritas berbasis SOGIE (Sexual Orientation, Gender Identites
and Expression). Jogjakarta Principle pada prinsipnya merupakan upaya internasional
untuk memberi perhatian khusus terhadap kelompok yang memiliki perbedaan orientasi
seksual, identitas dan ekspresi jender berdasar kovenan internasional hak sipil
politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya. Perlindungan dan penghormatan terhadap
penyandang Disabilitas juga sudah dtuangkan dalam CRPD (Convention on The Rights
of Persons with Disabilies) yang diadopsi oleh majelis umum PBB pada tahun 2006.
6. Dalam konteks nasional, Pemerintah negara kita telah mengeluarkan berbagai regulasi dan
progam yang berupaya menjamin hak-hak kelompok minoritas. Jaminan itu tertuang pada
Konstitusi Republik negara kita dan berbagai undang-undang terkait, serta peraturan daerah
di beberapa wilayah. Regulasi terkait kelompok minoritas antara lain Undang-Undang
No 39 tahun 1999 tentang HAM, Ratifikasi ICCPR (1966) yang diadopsi dalam UU No. 12
tahun 2005, dan ICESCR (1966) yang disahkan di dalam UU No. 11 tahun 2005. Kebijakan
terkait kelompok minoritas juga teridentifikasi pada beberapa kementerian sektoral
antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sejarah bangsa, politik pembedaan selama berpuluh-puluh tahun menjadi salah
satu faktor penentu terus menerusnya perlakuan diskriminasi, stigmatisasi, pemenjaraan
dan kekerasan kepada kelompok-kelompok minoritas. Berbagai tindakan diskriminasi
yang dilakukan oleh aparat negara tidak terlepas dari belum diakuinya eksistensi keyakinan
kelompok minoritas. Berbagai tindakan kekerasan dari warga dan tindakan-tindakan
114
lainnya juga memicu terjadinya eksklusi sosial dalam berbagai bidang kehidupan.
Tidak dipungkiri bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap kelompok minoritas
ras dan etnis juga memerlukan pengakuan dan perlindungan terhadap kebudayaan,
bahasa, agama, dan berbagai identitas lainnya, yang merupakan hal yang mendasar dari
identitas kelompok mereka. Keberadaan kelompok minoritas ras dan etnis di negara kita
mempunyai sejarah yang panjang sama panjangnya dengan umur Republik negara kita
sendiri. Bahkan berbagai kelompok minoritas ini ikut sebagai kelompok kultural
yang membentuk negara Republik negara kita . Partisipasi representasi dari berbagai
kelompok minoritas rasial seperti Eropa, Arab dan Tionghoa dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan negara kita (BPUPKI) membuktikan adanya pengakuan
negara atas keberadaan dan identitas kelompok-kelompok minoritas rasial ini .
8. Perubahan konstitusi UUD 1945 pada periode 1999-2002 dan berbagai peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan multikulturalisme (politik integrasi),
pengakuan eksistensi dan identitas, dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis
sangat berperan dalam pemajuan dan penikmatan HAM. Hasilnya sudah mulai
dirasakan oleh berbagai kelompok minoritas ras dan etnis seperti kelompok
Tionghoa dan Papua yang terus mengalami diskriminasi dan kekerasan di masa lalu.
9. Perubahan Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 yang memberikan pengakuan atas keragaman entitas
budaya di negara kita merupakan salah satu faktor mendasar terbukanya pengakuan
sekaligus promosi berbagai entitas kebudayaan yang sempat dikekang pada masa Orde
Baru. Perubahan Pasal 32 ini merupakan kunci konstitusional diakuinya kembali hak-
hak atas budaya, bahasa bahkan agama kelompok minoritas atas nama politik asimilasi.
Berbagai ekspresi dan perayaan budaya kembali dapat dirayakan sejak tahun 2000.
Terkait penikmatan hak-hak penyandang disabilitas, ada perkembangan yang cukup
signifikan yang mengisyaratkan perhatian negara terhadap penyandang disabilitas
terutama kepada penyandang disabilitas berat. Program jaminan sosial berupa
pemberian bantuan sebesar 300 ribu per bulan sangat dirasakan bermanfaat.
Namun demikian, beberapa catatan persoalan yang dialami kelompok penyandang
115
disabilitas masih kerap terjadi, diantaranya di bidang ketenagakerjaan yang masih
menganggap penyandang disabilitas tidak berkemampuan dan tidak sehat jasmani,
bidang pendidikan dimana kebijakan sekolah inklusi yang belum terimplementasi
dengan baik, bidang kesehatan terkait penyediaan obat-obatan bagi penyandang
disabilitas mental, bidang rehabilitasi sosial yang tidak ‘memanusiakan’ penyandang
disabilitas mengingat keterbatasan kapasitas, dan bidang penegakan hukum
dimana penyandang disabilitas kerap menjadi korban kekerasan, seperti kejadian
‘pemasungan’ yang terjadi hampir terjadi di seluruh wilayah negara kita . Selain itu
di bidang penyusunan kebijakan, representasi penyandang disabilitas yang lebih
proporsional diperlukan agar partisipasi dan aspirasi mereka diperhitungkan dalam
setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak bagi kehidupan mereka.
11. Berbagai jaminan di atas menunjukkan adanya upaya Negara untuk menjalankan
kewajiban HAM nya. Namun demikian, upaya ini belumlah cukup mengingat
masih belum dinikmatinya hak-hak kelompok minoritas oleh sebagian besar mereka.
Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di negara kita yaitu
lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan. Pembangunan
ekonomi negara kita yang masih banyak didasarkan kepada penguasaan modal menjadi
salah satu pemicu munculnya berbagai permasalahan sosial minoritas di negara kita .
Adanya ketidakadilan dalam penguasaan sumber daya, dengan pertumbuhan dan
kesejahteraan yang tidak berimbang di antara berbagai kelompok identitas warga
memicu munculnya konflik horizontal di antara berbagai kelompok warga
ini . Sikap rasialisme, intoleransi dan berbagai sikap kebencian akan tumbuh subur
dalam ketidakadilan pembangunan ini . Permasalahan semakin terdampak bagi
orang yang termasuk dalam lebih dari dua kelompok minoritas, perempuan disabilitas
atau tionghoa disabilitas, mereka akan mengalami diskriminasi berganda terutama
pada sektor tenaga kerja. Berbagai permasalahan di atas menunjukkan promosi dan
perlindungan hak kelompok minoritas belum terpenuhi secara utuh. Belum terjadinya
partisipasi efektif dan bermakna dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan
juga terlihat dari masih banyaknya kebijakan pembangunan yang memicu masalah sosial.
Persoalan juga terjadi pada kelompok minoritas penyandang disabilitas dan orientasi
seksual dan identitas jender. Peraturan atau kebijakan tidak berpihak kepada kelompok
orientasi seksual dan identitas jender. Ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan menjadi persoalan, karena perbedaan antara pernyataan
jender dengan penampilan mereka dapat menyulitkan dalam hal memperoleh layanan
jasa, melakukan perjalanan, mengurus izin usaha dan lain sebagainya. Atas dasar
ketentuan ini, penikmatan atas layanan jasa tidak dapat dirasakan oleh mereka, seperti
116
dalam layanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Pada kelompok minoritas
orientasi seksual dan jender, persoalan penikmatan mencakup akses mendapatkan
kesehatan dan ketersediaan obat-obatan tertentu (obat HIV), intimidasi di sekolah-
sekolah, dan bentuk-bentuk kegiatan rehabilitasi sosial yang selalu diarahkan pada
kegiatan ‘seadanya’ (kursus kecantikan dan lain-lain) tanpa melihat kapasitas dan
minat. Di bidang ketenagakerjaan, tidak sedikit kelompok minoritas orientasi seksual
dan identitas jender yang mengalami stigma dan diskriminasi sehingga mereka
tidak mempunyai kesempatan bekerja terutama di sektor formal (menjadi PNS).
Terakhir, berdasar instrumen HAM internasional, Negara yaitu pemangku
kewajiban (duty bearer), maka Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi,
dan memenuhi HAM dengan unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct)
dan kewajiban untuk berdampak (obligation to results). Untuk mengukur upaya
negara dalam menjalankan kewajibannya dapat ditilik dari aspek strukur, melalui
regulasi, yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk program yang berdampak
pada terpenuhinya hak kelompok minoritas. Program yang dikembangkan sejatinya
menggunakan pendekatan pembangunan berbasis HAM. Pendekatan ini tidak
didasarkan pada skema “belas kasih” namun merupakan sebuah proses menyeluruh
yang bertumpu pada pelaksanaan kewajiban Negara untuk melibatkan, menguatkan
dan memberdayakan seluruh warga negara agar bisa menikmati hak-haknya
117
REKOMENDASI
Merujuk pada berbagai situasi yang telah disampaikan ini , untuk memastikan
pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas, Negara
harus melakukan segala langkah yang diperlukan baik hukum, legislasi, administrasi dan
langkah-langkah lainnya dalam memajukan kesetaraan dan menghapuskan diskriminasi kepada
para kelompok-kelompok minoritas, melalui upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Mengedepankan pendekatan berba-
sis HAM (rights based approach)
dalam seluruh proses pembangunan
program dan kebijakan yang disusun
sesuai dengan upaya perlindungan
dan pemenuhan hak-hak kelom-
pok minoritas dan marjinal.
HAM 2.
Menjadikan kelompok minoritas
sebagai penyandang hak dan
subjek hukum yang memiliki
hak dan kesempatan yang sama
sebagaimana warga Negara
lainnya.
3.
Melakukan legislative review
terhadap berbagai regulasi dan
kebijakan nasional maupun daerah
yang belum memberikan jaminan
pengakuan atas keberadaan dan
identitas, promosi dan perlindungan,
kesetaraan dan non-diskriminasi
serta partisipasi kelompok-kelom-
pok minoritas di negara kita
4.
Melakukan harmonisasi dan
sinkronisasi peraturan perundang-
undangan sejalan dengan upaya
perlindungan dan pemenuhan
hak-hak kelompok minoritas.
Rekomendasi Umum
.jpeg)
