Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 7


 


berdomisili (lex domicile).

Asas ini dianggap ketinggalan zaman dan kurang menguntungkan 

sebab  kesulitan menetapkan nasionalitas atau domisili mayoritas 

pemegang saham, terutama bila komposisi nasionalitas atau domisili 

itu ternyata beraneka ragam.

b. Asas Centre of Administration/Business

Status badan hukum tunduk pada kaidah-kaidah hukum di tempat 

yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan hukum ini   

(tempat di mana badan hukum memusatkan kegiatan bisnis dan 

manajemennya).

Dari sisi kepentingan negara sedang berkembang yang berkedudukan 

sebagai negara tuan rumah (host countries) dalam kegiatan 

penanaman modal asing, maka penggunaan asas itu dianggap tidak 

menguntungkan, sebab  umumnya perusahaan-perusahaan asing 

yang menanamkan modal memiliki perusahaan induk di luar negeri. 

Tempat yang dianggap sebagai centre of business yaitu   kantor 

pusat dari perusahaan itu pada umumnya berada di negara-negara 

maju. Akibatnya, hukum dari negara perusahaan induk itulah yang 

cenderung diberlakukan dalam menentukan kedudukan hukum dari anak-anak perusahaan yang ada di berbagai bagian dunia, sementara 

sistem hukum ini akan cenderung pula melindungi kekayaan dan 

kepentingan pemilik modal asing itu daripada kepentingan host 

countries ini  . 

c. Asas Place of Incorporation

Status badan hukum ditetapkan berdasar   hukum dari tempat 

badan hukum itu secara resmi didirikan/dibentuk. 

Asas ini dianut di Indonesia (dan umumnya negara-negara 

berkembang), sebagai reaksi terhadap penggunaan Centre of 

Administration.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal 

Asing, Pasal 3 dinyatakan:

“Pihak asing yang menanamkan modalnya di Indonesia haruslah:

- mendirikan badan hukum berdasar   hukum Indonesia;

- dan badan hukum yang didirikan itu harus berkedudukan di 

Indonesia.”

Undang-undang penanaman modal yang baru, yaitu Undang-Undang 

Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada Pasal 5 

dinyatakan:

(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk 

badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum 

atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan;

(2) Penanam modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas 

berdasar   hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah 

negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang￾undang; 

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang dalam 

pengoperasiannya di suatu negara yang memiliki unsur-unsur 

asing (sebab  penyertaan modal asing, klasifikasi hukum sebagai 

perusahaan PMA) haruslah didirikan berdasar   hukum dari 

negara tuan rumah dan tunduk pada hukum negara ini  . 

Apabila dilengkapi dengan perangkat-perangkat hukum nasional 

lain (di bidang hukum kontrak, hukum perusahaan, perpajakan, 

hukum penanaman modal asing, hukum alih-teknologi, hak milik 

intelektual, dan sebagainya) yang memadai dan fair, maka prinsip 

ini dapat dianggap sebagai prinsip yang terbaik untuk mendukung kepentingan ekonomi negara-negara berkembang di dalam kancah 

perdagangan internasional.

Alasan-alasan tentang dianutnya doktrin inkorporasi yaitu  :115

1. Bahwa sesuai dengan logika hukum jika suatu badan hukum 

juga tunduk pada hukum di mana formalitas-formalitas 

untuk pendiriannya dilangsungkan sehingga suatu badan 

hukum hanya akan mendapat status dari satu sistem hukum 

tertentu saja. Dengan demikian, di kemudian hari seyogyanya 

inilah yang akan menjadi status personilnya.

2. Bahwa doktrin ini memberikan kepastian hukum, sebab  

hukum inkorporasi ini mudah ditentukan dengan jalan 

meneliti anggaran dasar, dokumen-dokumen pembentukan, 

pendaftaran-pendaftaran dalan register tertentu dan lain￾lain.

3. Doktrin inkorporasi ini pun tidak akan menimbulkan 

kesukaran, jika suatu badan hukum berpindah tempat 

kedudukannya, sebab  hal-hal yang berkaitan dengan status 

badan hukum tidak akan berubah atau terganggu dengan 

pindahnya tempat kedudukan itu.

d. Asas Centre of Exploitation

Atau disebut “centre of operations”, yang beranggapan status badan 

hukum harus diatur berdasar   hukum dari tempat perusahaan 

itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi, atau kegiatan 

produksi barang/jasanya.

Teori ini mengalami kesulitan bila dihadapkan pada suatu perusahaan 

(multinasional) yang memiliki bidang usaha/bidang eksploitasi 

dan/atau memiliki pelbagai anak perusahaan/cabang yang tersebar 

di pelbagai tempat di dunia. Bila perusahaan induknya mengalami 

persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya 

(misalnya pailit, merger, akuisisi, dan sebagainya), maka akan 

timbul persoalan hukum kompleks yang menyangkut perusahaan￾perusahaan turunannya di pelbagai negara di dunia (cabang atau 

anak perusahaan) yang tunduk pada hukum dari pelbagai negara 

yang beraneka ragam.

Mengenai titik taut manakah yang harus dipakai   untuk status 

personal badan hukum secara garis besarnya, di dunia ada 2 (dua) 

macam ukuran, yaitu: Negara dengan tradisi common law system

meletakkan titik berat pada hukum dari negara didirikannya badan 

hukum (place of incorporation), sedang   negara dengan tradisi 

civil law system menitikberatkan pada hukum dari negara di mana 

faktor pusat manajemen berkedudukan (centre of administration/

siege social).

Alasan pro prinsip inkorporasi (place of incorporation) yaitu  :116

1. prinsip ini sesuai dengan logika hukum bilaman suatu badan 

hukum ini ditaruh pula di bawah hukum di mana formalitas￾formalitas untuk pendiriannya telah dilangsungkan;

2. berdasar   alasan praktis, hukum inkorporasi ini mudah 

ditentukan secara pasti melalui anggaran dasarnya, dokumen￾dokumen pembentukan, pendaftaran dalam register tertentu, 

dan sebagainya;

Alasan pro prinsip kantor pusat efektif (centre of administration/

central office)117 yaitu  :

1. titik taut tempat kedudukan efektif dari suatu badan hukum 

dipakai   yaitu   demi kepentingan para pihak dan juga 

dalam kepentingan lalu-lintas;

2. prinsip siege social yaitu   stabil dan dengan demikian 

membawa sifat yang permanen, tak mudah berubah-ubah.


Perkawinan Internasional

Masalah validitas perkawinan: sistem hukum manakah yang berlaku 

terhadap perkawinan internasional?

Perkawinan internasional yaitu   perkawinan yang mengandung unsur 

asing, yaitu perkawinan yang terjadi antara WNI dan WNA, yang di dalam 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disingkat 

UUP) dikenal dengan istilah perkawinan campuran, dan juga mungkin 

perkawinan antara 2 orang WNI yang dilangsungkan di luar negeri.

Sebenarnya istilah “perkawinan campuran” merupakan materi yang 

diatur dalam Peraturan Perkawinan Campuran (S. 1898 no. 158) 

Apa yang dimaksud dengan “perkawinan campuran” (gemeng￾dehuwelijk), dirumuskan secara luas, Pasal 1 GHR yaitu: “Perkawinan 

dari orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada sistem hukum yang 

berbeda”.

Perkawinan campuran ini di Indonesia sejak dulu sudah ada, sebab  

cocok dengan iklim jajahan, yang begitu banyak hubungan-hubungan 

campuran antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berbeda 

(ingat Pasal 131 IS dan Pasal 163 IS).

Dengan demikian, perkawinan internasional termasuk di dalamnya, 

sebab  dalam perkawinan internasional itu dilangsungkan oleh orang￾orang yang tunduk pada sistem hukum yang berbeda; juga perkawinan 

yang dilakukan di luar negeri dan kelak kembali ke Indonesia akan 

tunduk di bawah hukum yang berbeda. Dengan demikian, perumusan 

yang dipakai oleh Pasal 1 GHR dapat mencakup pula perkawinan HPI.

Persyaratan perkawinan dibedakan menjadi persyaratan materiil, yang 

harus dipenuhi oleh WNI yang hendak kawin di luar negeri. Sebaliknya 

mengenai syarat formalitas dilakukan menurut ketentuan-ketentuan 

hukum setempat (locus regit actum, lex loci celebrationis)Pembedaan antara formalitas dan bentuk dalam bidang perkawinan 

sebagaimana yang diatur oleh pembuat UU.

Misalnya: 

Pasal 83 BW mengatur:

“Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri baik antara sesama WNI, 

maupun antara mereka dan lain-lain warga negara, yaitu   sah, jikalau 

dilangsungkan menurut formalitas yang berlaku di negara di mana 

perkawinan dilangsungkan, dan para mempelai, yang merupakan WNI, 

tidak bertindak bertentangan dengan bagian pertama dari Bab ini”.

Pasal 10 GHR menyatakan:

“Perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, atau di dalam 

Indonesia di mana masih ada  Swapraja, yaitu   sah jika dilangsungkan 

menurut formalitas dari tempat di mana perkawinan dilangsungkan, asal 

saja tidak ada pihak yang bertindak bertentangan dengan ketentuan 

atau syarat-syarat menurut hukum yang berlaku baginya untuk dapat 

menikah”.

Pasal 83 BW menunjuk pada ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 

49 BW, yang merupakan syarat materiil, yaitu misalnya syarat monogami 

(Pasal 27 BW), syarat persetujuan bulat para mempelai (melarang kawin 

paksa, Pasal 28 BW), umur minimum untuk dapat menikah, larangan 

untuk menikah antara mereka yang mempunyai hubungan kekeluargaan 

(Pasal 30-31 BW), larangan menikah dengan pihak yang telah dinyatakan 

salah sebab  overspel menurut keputusan hakim (Pasal 32 BW), jangka 

waktu menunggu sesudah  perceraian (Pasal 33, 34 BW), persetujuan dari 

pihak orangtua, dan sebagainya (Pasal 35-49 BW).

sedang  , syarat formil diatur pada Bagian-bagian Kedua, Ketiga, dan 

Keempat Bab IV Buku I BW (Pasal 50-82 BW).

Bagaimana dengan yang diatur dalam UUP, yaitu dicantumkan dalam 

Bab II (Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 UUP), yang antara lain mengatur: 

tentang syarat persetujuan untuk menikah dari kedua mempelai (tidak 

boleh kawin paksa, Pasal 6 ayat (1) UUP), izin orangtua (bagi mereka 

yang belum 21 tahun, Pasal 6 ayat (2)), batas minimum untuk bisa kawin 

(Pasal 7 UUP), larangan perkawinan incest (Pasal 8), penerimaan asas 

monogami dan diperbolehkan poligami secara terbatas (Pasal 9 jo. Pasal 

3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP), larangan menikah lebih dari dua kali antara 

sesama suami isteri sesudah  bercerai (Pasal 10), waktu tunggu bagi janda 

yang akan menikah lagi (Pasal 11 UUP).


sedang   untuk formalitas disebutkan pada Pasal 12 UUP, yaitu: Tata 

Cara Pelaksanaan Perkawinan diatur dalam peraturan perundang￾undangan tersendiri, yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 

Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan, pada Pasal 2–13.

Ketentuan yang membedakan antara materi dan formalitas itu berlaku 

untuk hukum intern, sehingga bagaimana untuk hubungan-hubungan 

internasional, tentu pembedaan itu juga lebih disesuaikan dengan 

keadaan-keadaan internasional.

Rabel menyatakan bahwa batas pembedaan antara persyaratan formal 

dan persyaratan materiil tidak mudah diberikan, namun apabila ada 

kehendak untuk memberikan suatu efek yang ekstra-teritorial kepada 

syarat tertentu, maka dianggap sebagai syarat mengenai materiil.

Namun ada juga menyatakan, bahwa untuk menghindari kesulitan 

kualifikasi ini agar dibiarkan saja tiap pengadilan menganggap sebagai 

formalitas, apakah yang dianggap sebagai formalitas oleh hukum intern, 

namun   ini pun bisa menjadi bahan kecaman.

Rabel menyatakan ada beberapa pokok persoalan yang diperdebatkan 

dan ada juga yang sudah menjadi persetujuan paham, yaitu:

1. hal-hal mengenai tata-cara pengumuman dan sebagainya, 

sebelum dapat dilangsungkan perkawinan kini dianggap sebagai 

“bentuk”,

2. syarat persetujuan orangtua di semua negara dianggap sebagai 

materi,

3. persoalan apakah perkawinan yaitu   pranata religius atau tidak 

masih sering diperdebatkan. Apakah warga negara dari negara 

yang memandang sebagai pranata religius, sewajarnya tetap 

mensyaratkan upacara keagamaan untuk warga negaranya yang 

berada di luar negeri?

Ada negara-negara di mana upacara keagamaan memegang peranan, 

sehingga dipersyaratkan untuk sahnya perkawinan (lihat Pasal 2 ayat (1) 

UUP). Bagaimana kalau WNI berada di luar negeri, yang timbul kesulitan 

sebab  di negara ini   hanya mengenal kawin menurut catatan sipil, 

sehingga mereka tidak mungkin menikah secara agama. Padahal jika 

perkawinan mereka hendak diakui sah di negaranya tentu mereka tidak


akan menikah. Bagaimana jalan ke luarnya, apakah mereka kawin dua 

kali? 

Validitas perkawinan itu meliputi 2 hal, yaitu:

1. Validitas Materiil Perkawinan

Asas-asas dalam HPI mengenai validitas materiil perkawinan:

a. Asas lex loci celebrationis, yaitu validitas materiil perkawinan 

harus ditetapkan berdasar   kaidah hukum dari tempat di 

mana perkawinan diresmikan atau dilangsungkan;

b. Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil suatu 

perkawinan ditentukan berdasar   sistem hukum dari 

tempat masing-masing pihak menjadi warga negara sebelum 

perkawinan dilangsungkan;

c. Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan 

harus ditentukan berdasar   sistem hukum dari tempat 

masing-masing pihak berdomisili sebelum perkawinan 

dilangsungkan;

d. Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan 

harus ditentukan berdasar   sistem hukum dari tempat 

dilangsungkannya perkawinan (locus celebrationis), tanpa 

mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku di 

dalam sistem hukum para pihak sebelum perkawinan 

dilangsungkan (lihat Pasal 56 ayat (1) UUP).

2. Validitas Formal Perkawinan

Pada umumnya di pelbagai sistem hukum, berdasar   asas 

locus regit actum, diterima sebagai asas bahwa validitas/

persyaratan formal suatu perkawinan ditentukan berdasar   

lex loci celebrationis.

Pengertian Perkawinan Campuran, secara teoritis dalam HPI dikenal 

2 (dua) pandangan yang berusaha membatasi pengertian perkawinan 

campuran, yaitu:

1. pandangan yang beranggapan bahwa suatu perkawinan 

campuran yaitu   perkawinan yang berlangsung antara pihak￾pihak yang berbeda domisilinya, sehingga terhadap masing￾masing pihak berlaku kaidah-kaidah hukum intern dari 2 (dua) 

sistem hukum yang berbeda;


2. pandangan yang beranggapan bahwa suatu perkawinan dianggap 

sebagai perkawinan campuran apabila para pihak berbeda 

kewarganegaraannya (lihat Pasal 57 UUP).

2. Akibat-akibat Perkawinan

Asas yang berkembang di dalam HPI tentang akibat-akibat perkawinan 

(seperti masalah hak dan kewajiban suami-isteri, hubungan orangtua 

dan anak, harta kekayaan perkawinan, dan sebagainya), yaitu: akibat￾akibat perkawinan tunduk pada:

a. sistem hukum tempat perkawinan diresmikan (lex loci 

celebrationis);

b. sistem hukum dari tempat suami-isteri bersama-sama 

menjadi warga negara sesudah  perkawinan (gemeenschapelijke 

nationaliteit/joint nationality);

c. sistem hukum dari tempat suami-isteri berkediaman tetap 

bersama sesudah  perkawinan (gemeenschapelijke woonplaats/ 

joint residence), atau tempat suami-isteri berdomisili tetap 

sesudah  perkawinan.

UUP tidak jelas asas mana yang digunakan, dalam Pasal 62 UUP hanya 

menyatakan, bahwa kedudukan anak dalam perkawinan campuran 

ditentukan berdasar   kewarganegaraan yang diperoleh sesudah  

perkawinan atau sesudah  berakhirnya perkawinan.

Sebenarnya, bila disadari bahwa akibat-akibat perkawinan menyangkut 

dan/atau dipengaruhi oleh aspek public policy (ketertiban umum) dan 

moralitas sosial di suatu negara, maka disarakan agar akibat-akibat 

perkawinan untuk menggunakan asas b atau c di atas.

3. Perkawinan yang Dilakukan di Luar Indonesia

Perkawinan yang diselenggarakan/dilakukan di luar negara Republik 

Indonesia erat kaitannya dengan Hukum Perdata Internasional, sebab  

perkawinan semacam ini mengandung unsur asing. Unsur asing ini yang 

terpenting ialah mengenai orang-orang yang tersangkut paut dalam 

hubungan hukum itu, yaitu perihal kedudukan hukum dan kekuasaan￾kekuasaan hukum mereka yang dalam hal ini, hubungan hukum itu yaitu   

perkawinan, sehingga sebelum membahas mengenai perkawinan yang


dilakukan di luar Indonesia terlebih dahulu kita bahas Hukum Perdata 

Internasional yang tentu saja terkhusus pada masalah perkawinan. 

Unsur-unsur asing yang disebutkan di atas dalam hal ini tidak hanya 

berarti orang-orang asing, yaitu orang-orang warga negara dari negara 

asing, melainkan juga meliputi orang-orang warga negara dari negara 

sendiri yang berdomisili di negara asing.

Penciptaan hukum dalam suatu negara —dalam arti yang seluas￾luasnya, tidak hanya mengenai pembuatan undang-undang melainkan 

juga meliputi penciptaan hukum oleh adat-kebiasaan, oleh keputusan 

hakim, oleh ilmu pengetahuan hukum dan lain-lain yang pada prinsipnya 

mengandung dua unsur yaitu: 1. bahwa hukum itu dimaksudkan 

untuk berlaku dalam daerah hukum negara itu (territoir) dan 2. 

bahwa hukum itu dimaksudkan untuk berlaku bagi para warga negara 

dari negara itu.

Pada hakekatnya soal ini berhubungan dengan soal kedaulatan setiap 

negara merdeka yang terbatas pada dua unsur itu yaitu daerah hukum dan 

kewarganegaraan. Hal inilah yang dipertahankan penuh sampai sekarang 

terhadap pengaruh hukum antar negara. Dua unsur ini dapat diterobos 

oleh unsur asing yang dimaksud di atas yaitu: perihal kedudukan hukum 

dan kekuasaan —kekuasaan hukum dari orang-orang yang tersangkut 

paut dalam hubungan hukum. Apabila penerobosan ini mengenai salah 

satu dari dua unsur ini  , yaitu apabila ada suatu hubungan hukum 

perdata antara dua orang asing dari suatu negara asing misalnya: warga 

negara India yang dua-duanya berdiam di negara Indonesia, atau antara 

dua orang warga negara Indonesia yang dua-duanya berdiam di India 

misalnya, maka timbul pertanyaan: Hukum perdata manakah yang 

berlaku, hukum perdata Indonesiakah atau hukum perdata Indiakah?

Berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan di luar dari negara 

Republik Indonesia maka ada beberapa rumusan masalah antara lain:

- Apakah perkawinan itu sah di mata hukum Indonesia?

- Apakah kemudian bila perkawinan itu sah maka hukum perdata 

yang akan berlaku, ataukah hukum perdata dari negara di mana 

perkawinan itu dilakukan?

- Bagaimana penyelenggaraan perkawinan, apakah mengikuti 

hukum tempat perkawinan itu dilangsungkan, atau hukum 

nasional dari masing-masing?Bagaimanakah kedudukan hukum untuk orang yang melakukan 

perkawinan di luar Indonesia (suami-istri)?

- Bagaimana pula kedudukan anaknya?

- Bagaimanakah pembagian harta warisan nantinya?

4. Perceraian

Persoalan perceraian dalam bidang HPI meliputi berbagai aspek, yaitu:

1. perceraian WNI di luar negeri;

2. perceraian WNA di Indonesia;

3. persoalan yurisdiksi dalam perkara perceraian;

4. pengakuan terhadap keputusan cerai dari luar negeri 

(recognition).

Peraturan cerai di berbagai dunia tidak sama. Dengan adanya 

keanekaragaman yang demikian itu ada kecenderungan setiap negara 

atas dasar mempertahankan public policy, kemudian condong untuk 

memakai lex fori.

Masalah perceraian di bidang HPI mendatangkan kegemaran untuk 

berdebat.

Pada dasarnya boleh dikatakan ada 2 (dua) aliran tentang perceraian 

ini, yaitu ditinjau dari mudahnya perceraian atau dari sukarnya

perceraian.

Berbagai negara yang mempertahankan ajaran Katolik dalam sistem 

hukumnya, tentu tidak mudah untuk melakukan perceraian, sebab  

perkawinan dipandang sebagai sesuatu yang suci, sehingga perkawinan 

tidak dapat putus kecuali sebab  kematian. Negara di Eropa yang 

mempertahankan prinsip ini yaitu   Italia, Spanyol, Austria (untuk orang 

Katolik), Liechtenstein dan Portugal bagi perkawinan secara Katolik. 

Negara Amerika Latin, seperti Brazil, Chili, Columbia, Paraguay.

Ada pula sistem hukum yang perceraian dapat dilakukan dengan mudah, 

seperti dengan cara talak dalam hukum Indonesia. Namun, di Indonesia 

cerai talak ini tidak mudah, sebab  UUP menyatakan tidak dibenarkan 

tanpa memberikan alasan oleh pihak suami dapat dilakukan talak 

terhadap isterinya dan adanya campur tangan pengadilan.


Ada pula negara-negara di mana sangat mudah untuk memperoleh 

perceraian, sebab  dipandang sebagai industri khusus (divorce mills), 

atas dasar komersial, misalnya di negara-negara bagian di Amerika 

Serikat, yaitu: kota Las Vegas dan kota Reno. Mexico juga dikenal dengan 

“divorce paradises”

sebab  adanya perbedaan yang menyolok, di suatu negara perceraian 

sangat sukar diperoleh, namun   di negara lain sangat mudah, maka 

mendorong orang-orang untuk melakukan apa yang disebut “migratory 

divorces”, sehingga bisa menimbulkan persoalan penyelundupan hukum 

(wetsontduiking).

Dengan cara melawat ke luar negeri, di mana tempat itu merupakan 

desa berdekatan dengan perbatasan negara, atau bagi mereka yang 

berfinansiil yang kuat berpelancong di negara yang jauh, hanya untuk 

memperoleh perceraian, maka dikatakan terjadi “forum shopping”.

Perceraian ini dianggap termasuk status personal seseorang, sehingga 

berdasar   ketentuan Pasal 16 AB berlaku asas nasionalitas. Oleh sebab  

itu, perceraian dari WNI yang berada di luar negeri harus dilaksanakan 

menurut ketentuan dari hukum nasionalitasnya.

berdasar   asas resiprositas (timbal balik), maka hukum yang 

dipakai   bagi perceraian yang dilakukan oleh orang asing di 

Indonesia tentu mengunakan hukum nasionalnya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta tahun 1953:

Sepasang suami-isteri, warga negara RRC, mendalilkan dalam perkara 

perceraiannya, maka hukum yang berlaku yaitu   hukum nasionalnya. 

Dalam hukum nasionalnya, dikenal adanya perceraian diperoleh 

berdasar   persetujuan bersama. Pengadilan menganggap bahwa 

perceraian yaitu   sesuatu yang termasuk bidang openbare orde. 

Dengan demikian, penggunaan hukum asing yang bertentangan 

dengan openbare orde dapat dikesampingkan. Di dalam BW tidak 

dikenal dan tidak diperkenankan perceraian atas dasar persetujuan 

bersama. Dengan demikian, perceraian dari orang asing ini harus 

didasarkan pada dasar-dasar perceraian yang dikenal dalam BW 

(Hukum Indonesia).

Praktek hukum nampak terpengaruh oleh konsepsi pemakai lex fori dalam 

perkara perceraian internasional. Apalagi terjadi pengaruh yurisprudensi 

Hoge Raad atas dasar konkordansi, sebab  ketentuan penunjuk Pasal 16 

AB konkordansi dengan Pasal 6 AB Belanda. Dalam tahun 1907 Hoge Raad telah mengeluarkan putusan mengenai perceraian internasional 

yang memberikan pengaruh terhadap praktek hukum hingga saat ini.

Menurut konsepsi Hoge Raad bahwa perceraian hanya dapat 

dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan Hukum Belanda, 

berdasar   pertimbangan bahwa perceraian termasuk “ketertiban 

umum dan kesusilaan yang baik”.

Duduk perkara kasus Boon v. Schmidt:

Suami-isteri ini warga negara Amerika Serikat (warga dari negara 

bagian Illinois, telah melangsungkan perkawinan di Chicago) telah 

merencanakan perceraian di Belanda.

Oleh Rechtbank Rotterdam, atas permintaan isteri telah ditetapkan 

pisah meja dan tempat tidur sebab  “perbuatan yang tidak terkendali” 

dari suami. Dalam tingkat kasasi, suami mendalilkan bahwa tidak 

berdasar hukum kalau permohonan isteri dikabulkan oleh hakim 

rendahan, yang hanya memperhatikan ketentuan Hukum Belanda. 

Padahal menurut HPI Belanda mestinya Hukum Illinois yang harus 

dipakai  , sebab  soal perceraian termasuk status dan wewenang 

(status personal) sehingga tidak dapat ditentukan menurut hukum 

domisili atau lex fori, di mana Hukum Illinois tidak mengenal pisah 

meja dan tempat tidur. Hoge Raad berpendapat bahwa sama sekali 

tidak perlu untuk memperhatikan Hukum Illinois. Menurut Hoge 

Raad, hakim waktu mengucapkan pisah meja dan tempat tidur 

mengubah status hukum dari para pihak, maka dalam melakukan 

hal itu ia hanya akan dapat mempergunakan ketentuan-ketentuan 

awak, kecuali pembuat undang-undang telah menyatakan lain. Hal 

ini nyata, bilamana dilihat bahwa persoalan yang bersangkutan 

mengenai suatu peristiwa yang termasuk “ketertiban umum dan 

kesusilaan yang baik”.

Menarik perhatian pula bahwa Hoge Raad menganggap perlu untuk 

menyatakan secara tegas bahwa pendiriannya ini tidak bertentangan 

dengan apa yang ditentukan dalam Pasal-Pasal 6, 9, dan 14 AB, 

sebab  pasal-pasal ini hanya berlaku apabila orang-orang asing 

mempersoalkan suatu “bagian keadaan hukum”, namun   tidak apabila 

harus diadakan perubahan dalam keadaan hukum ini  , dalam 

hal mana hakim harus mempergunakan hukum awak. Pertimbangan 

ini agak “luar biasa” dan sukar untuk dimengerti.Beberapa putusan yang menggunakan “hukum nasional”, yaitu:

a. Hof’s Hertogenbosch pada tahun 1945 mempergunakan 

Hukum Polandia untuk perkara perceraian suami-isteri warga 

negara Polandia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa 

dasar-dasar untuk bercerai serta sekali hubungannya dengan 

wewenang-wewenang dan kewajiban-kewajiban dari suami￾isteri satu terhadap yang lain.

b. Rechtbank Arnhem pada tahun 1948 juga dengan pendirian dan 

pertimbangan serupa untuk perkara perceraian antara suami￾isteri warga negara Belgia dengan memakai Hukum Belgia. 

Namun, oleh Hof Arnhem, putusan ini dibatalkan.

c. Rechtbank’s Gravenhage pada tahun 1948 memakai Hukum 

Inggris. Mereka —sesuai ketentuan Hukum Inggris— tidak boleh 

bercerai bilamana belum 3 tahun menikah. Namun Hof Den Haag 

membatalkan dan kembali pada pendirian Hoge Raad tahun 

1907.

d. Rechtbank’s Gravenhage tahun 1954, dikuatkan oleh Hof’s 

Gravenhage, memakai Hukum Brazilia yaitu hukum nasional 

dari penggugat terhadap isteri warga negara Amerika Serikat. 

Namun, dalam Hukum Brazilia tidak mengenal perceraian, 

sehingga gugat-cerai ini tidak dikabulkan.

e. Perkara “De Amerikaanse zwerzer” (pengembara Amerika)

Hof Den Haag pada tahun 1955 membatalkan putusan Rechtbank 

Den Haag, dengan kasus:

Warga negara Amerika dengan isterinya yang juga warga negara 

Amerika, telah meninggalkan tempat kediamannya di New York, 

namun isteri tetap tinggal di New York. Suami terius mengembara 

pergi ke Yerusalem dan kemudian ke Belanda, lalu ia mengajukan 

gugatan cerai terhadap isterinya, dengan alasan: “meninggalkan 

tanpa alasan yang sah atau dengan kemauan yang jahat”. Pihak 

isteri menolak berperkara di Belanda. berdasar   Pasal 262 BW 

Belanda (=Pasal 207 BW Indonesia) bahwa pihak misteri selalu 

mengikuti tempat tinggal suami. Suami tidak mempunyai tempat 

tinggal, maka ia boleh mengajukan gugatan cerai di pengadilan 

dari tempat kediaman sebenarnya, yaitu di Den Haag.Rechtbank menganggap dirinya berwenang, namun   tidak mau 

menerima gugatan ini. Hof tidak menyetujui dan membatalkan 

putusan Rechtbank, sehingga dipakai Hukum Belanda, 

berdasar   alasan ini   dikabulkan perceraiannya dengan 

putusan verstek.

f. Hof’s Hertogenbosch pada tahun 1960, memakai Hukum Belanda 

untuk perkara perceraian (c.q. pisah meja dan tempat tidur) yang 

diajukan oleh pihak-pihak warga negara Swiss. Dalam perkara 

ini, penggugat menggunakan alasan cerai, yaitu meninggalkan 

tanpa alasan yang sah selama 2 tahun, yang dikenal dalam 

Hukum Swiss, sehingga tuntutan cerai tidak dapat diterima.

Sistem Eenvormige Wet Benelux, dalam Pasal 6-nya merumuskan:

a. kaidah pokok: perceraian tunduk pada hukum nasional (bersama) dari 

para pihak pada saat diajukan tuntutan;

b. kaidah khusus: bagi mempelai yang pada saat diajukan perkara 

berbeda nasionalitas, dilakukan berdasar   hukum nasional pihak 

penggugat;

c. pengecualian atas kaidah khusus: kalau para pihak selama perkawinan 

mempunyai nasionalitas sama dan hanya satu pihak mengubah 

nasionalitas, berlakulah nasionalitas yang dahulu sama itu;

d. pengecualian atas pengecualian sub c: jika seorang isteri sebab  atau 

selama perkawinan kehilangan nasionalitasnya dan memperolehnya 

kembali selama perkawinan, sub b berlaku.

Asas yang dipakai   agak “kuno”, yaitu hukum pihak penggugat 

dan menggunakan prinsip kumulasi. Prinsip kumulasi ini dianut oleh 

Konvensi Den Haag tahun 1902, yang menyatakan dalam Pasal 1-nya 

bahwa hukum yang harus dipakai   dalam menyelesaikan perceraian 

internasional ialah baik hukum nasional para pihak, maupun lex fori. Jadi 

perceraian akan hanya dapat dilangsungkan, apabila diperkenankan baik 

oleh hukum nasional para pihak mamupun oleh hukum forum.

Kesulitan akan timbul dalam menghadapi negara-negara yang sistem 

hukumnya tidak mengenal perceraian, misalnya: Italia. sebab  Hukum 

Italia tidak mengenal perceraian, maka timbul kesulitan mengenai 

perkawinan antara warga negara peserta Konvensi dan warga negara 

Italia. Dengan syarat kumulasi ini, maka secara praktis merupakan 

syarat yang paling berat yaitu perceraian tidak bisa begitu saja 

dilangsungkan.Persoalan yurisdiksi berkaitan dengan pengakuan putusan cerai di luar 

negeri. Ketentuan mengenai kompetensi negara tempat perceraian 

diucapkan merupakan salah satu Pasal yang terpenting dari Konvensi 

Den Haag tahun 1968 tentang Convention on The Recognition of Divorces 

and Legal Separations”. 

Dalam Pasal 2 ditentukan titik taut yang dipakai   dalam menentukan 

kompetensi.

Tujuan konvensi ini yaitu   untuk menjamin keputusan-keputusan cerai 

dan hidup terpisah dalam negara peserta yang satu dijamin pengakuannya 

dan realisasinya (misalnya untuk kawin lagi) dalam negara peserta 

lainnya. Untuk dapat diakui oleh negara-negara peserta lainnya, maka 

pada saat perkara perceraian atau hidup terpisah diajukan haruslah 

salah satu ketentuan yang terinci di bawah ini terpenuhi, yaitu:

1. pihak tergugat mempunyai “habitual residence”nya di negara 

tempat perceraian diucapkan. Ditunjuknya hukum dari pihak 

tergugat sebagai yang kompeten merupakan penyesuaian dengan 

kaidah umum. Pengertian “habitual residence” merupakan 

istilah yang dianggap sinonim istilah domisili yang diperlembut. 

Pengertian “habitual residence” menghendaki stabilitas tertentu 

dalam waktu dan intensi untuk menetap dalam suatu negara 

tertentu, serta penekanan pada “de facto”.

2. forum penggugat dapat dijadikan titik taut yang menentukan 

kompetensi, hanya saja harus disertai dengan titik taut tambahan 

lainnya, misalnya: habitual residence penggugat dalam jangka 

waktu tertentu (1-3 tahun). Penggunaan “forum actoris” ini 

memberikan perlindungan isteri yang ditinggal suaminya. Isteri 

yang ditinggal oleh suaminya harus diberi kesempatan untuk 

memutuskan perkawinannya agar dapat menikah lagi apabila 

dikehendaki. Syarat tambahan lainnya, mengajukan gugatan 

cerai di hadapan forum penggugat yaitu   apabila suami-isteri 

itu mempunyai kediaman matrimonial mereka di negara yang 

bersangkutan.

3. Apabila suami-isteri yaitu   warga negara dari negara perceraian 

diucapkan, maka forum itu yaitu   kompeten. Jadi titik taut 

penentu di sini yaitu   nasionalitas, namun hanya nasionalitas 

yang sama dari pihak-pihak yang bersangkutan.4. Negara itu mempunyai kompetensi, apabila penggugat yaitu   

warga negara ini   dan juga atau telah mempunyai habitual 

residence-nya di situ.

Pasal 2 Konvensi Den Haag tahun 1968 berbunyi: Setiap perceraian 

dan hidup terpisah diakui oleh negara peserta lainnya apabila pada 

saat dimulainya perkara dalam negara pengucapan putusan ini   

terpenuhi salah satu hal:

1. pihak tergugat mempunyai habitual residence di situ, atau

2. pihak penggugat mempunyai habitual residence di situ dan 

dipenuhi pula salah satu syarat berikut:

a. habitual residence itu telah berlangsung tidak kurang dari 

setahun sebelum dilakukannya perkara.

b. Para mempelai terakhir telah “habitually resided” bersama￾sama di situ,

atau

3. kedua mempelai yaitu   warga negara dari negara yang 

bersangkutan,

atau

4. penggugat yaitu   warga negara dari negara ini   dan salah 

satu syarat selanjutnya terpenuhi:

a. penggugat mempunyai habitual residence-nya di situ, atau

b. ia telah “habitually resided” di situ terus-menerus untuk 

setahun, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya sebagian, 

dalam jangka waktu 2 tahun sebelum perkara dimulai, atau

5. penggugat yaitu   warga negara dari negara ini   dan telah 

terpenuhi salah satu syarat berikut:

a. penggugat berada dalam negara ini   pada tanggal 

dimulainya perkara dan

b. para mempelai terakhir “habitually resided” dalam suatu 

negara yang hukumnya, pada saat dimulainya perkara, tidak 

mengenal perceraian.

Suatu keputusan cerai di luar negeri antara suami-isteri yang keduanya 

warga negara Indonesia, hanya dapat diakui oleh hakim Indonesia, 

jika putusannya itu didasarkan pada alasan-alasan yang dikenal dalam 

Hukum Indonesia.




Hukum kontrak merupakan bagian hukum privat. Hukum ini memusatkan 

perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self 

imposed obligation). Dipandang sebagai hukum privat sebab  pelanggaran 

terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni 

menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak.

Kontrak dalam bentuk yang paling klasik, dipandang sebagai ekspresi 

kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian.

Paradigma baru hukum kontrak timbul dari dua dalil di bawah ini:118

1. setiap perjanjian kontraktual yang diadakan yaitu   sah 

(geoorloofd); dan

2. setiap perjanjian kontraktual yang diadakan secara bebas yaitu   

adil dan memerlukan sanksi undang-undang.

Pada abad sembilan belas hukum kontrak klasik secara mendasar 

terbentuk. Terbentuknya teori ini merupakan reaksi dan kritik 

terhadap tradisi abad pertengahan mengenai substantive justice. Para 

hakim dan sarjana hukum di Inggris dan Amerika Serikat kemudian 

menolak kepercayaan yang telah berlangsung lama mengenai justifikasi 

kewajiban kontraktual yang diderivasi dari inherent justice atau fairness 

of an exchange. Mereka kemudian mengatakan bahwa sumber kewajiban 

kontraktual yaitu   bertemunya kehendak (convergence of the wills) atau 

konsensus para pihak yang membuat kontrak.

Pada abad sembilan belas ini  , para teoretikus hukum kontrak 

memiliki kecenderungan untuk memperlakukan atau menempatkan 

pilihan individual (individual choice) tidak hanya sebagai suatu elemen 

kontrak, namun   seperti yang dinyatakan ahli hukum Perancis yaitu   

kontrak itu sendiri. Mereka memiliki kecenderungan mengidentifikasi pilihan ini   dengan kebebasan, dan kebebasan ini   menjadi 

tujuan tertinggi keberadaan individu.119

Dalam paradigma baru ini, moral dan hukum harus secara tegas 

dipisahkan. Di sini muncul adagium summun ius summa iniuria (hukum 

tertinggi dapat berarti ketidakadilan yang terbesar). Konsep 

seperti justum pretum laesio enomis (harga yang adil dapat berarti 

kerugian terbesar) atau penyalahgunaan hak, tidak memiliki tempat 

dalam doktrin ini. Apabila seseorang dirugikan oleh suatu perjanjian 

disebabkan kesalahannya sendiri, harus memikulnya sendiri sebab  ia 

menerima kewajiban itu secara sukarela (volenti non fit iniuria), harus 

dipenuhi meskipun orang itu mengalami kerugian, perjanjian tetap 

berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya.120

Paradigma baru dengan kecenderungan ekonomi liberal laissez faire di 

mana isi kontrak ditentukan oleh konsensus ini banyak merubah konsep 

hukum kontrak yang telah ada sebelumnya. Kontrak dalam sistem hukum 

barat dipandang sebagai perangkat konsep dasar dan doktrin yang 

memberikan effect terhadap perjanjian sukarela sesuai dengan maksud 

para pihak. Konsep ini mengadaptasi perkembangan situasi ekonomi 

baru pada abad XIX.

Dalam paradigma baru ini, dalam kontrak timbul dua aspek: Pertama, 

kebebasan (sebanyak mungkin) untuk mengadakan suatu kontrak. 

Kedua, kontrak ini   harus diperlakukan sakral oleh pengadilan, 

sebab  pihak secara bebas dan tidak ada pembatasan dalam mengadakan 

kontrak.

2. Pengertian Kontrak

Kontrak yaitu   suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak 

di mana masing-masing pihak yang ada di dalamnya dituntut untuk 

melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak 

merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian 

yang berbentuk tertulis.Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan:122

“Contract: An agreement between two or more persons which creates an 

obligation to do or not to do a peculiar thing”.

Dengan demikian, dalam kontrak mengandung unsur-unsur: pihak￾pihak yang berkompeten, pokok yang disetujui, pertimbangan hukum, 

persetujuan timbal balik, dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang 

utama yaitu   dia merupakan satu tulisan yang memuat persetujuan dari 

para pihak, lengkap dengan syarat-syarat, serta yang berfungsi sebagai 

alat bukti tentang adanya kewajiban. Unsur-unsur kontrak seperti 

dirinci di atas, secara tegas memberikan gambaran yang membedakan 

antara kontrak dengan pernyataan sepihak. Akhirnya secara singkat 

dapat dikatakan bahwa kontrak yaitu   persetujuan yang dibuat secara 

tertulis yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang membuat 

kontrak.

Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian”. 

Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian, 

dalam bahasa Inggris tidak selalu sepadan dengan contract.123 Istilah 

contract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasional 

yang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yang 

kita sebut “perjanjian”, dalam bahasa Inggris seringkali disebut treaty 

atau kadang-kadang juga covenant. Sejauh yang dapat kita ketahui, 

tidak pernah ada dua pihak swasta atau lebih membuat treaty atau 

covenant, sebaliknya, tidak pernah terekam dua negara yang diwakili 

oleh pemerintah masing-masing membuat suatu contract.124

Esensi kontrak yaitu  :

1. agreement;

2. contractual rights and obligations.

3. Kontrak dalam Sistem Hukum Anglo-Amerika dan 

Eropa Kontinental

Perlindungan hukum terhadap hubungan antar orang atau antar 

perusahaan yang bersifat lintas batas negara dapat dilakukan secara publik maupun privat. Perlindungan secara publik dilakukan dengan cara 

memanfaatkan fasilitas perlindungan yang disediakan oleh ketentuan￾ketentuan yang bersifat publik, seperti peraturan perundang-undangan 

domestik dan perjanjian-perjanjian internasional, bilateral maupun 

universal, yang dimaksudkan demikian. Perlindungan secara privat 

dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan 

hukum yang bersifat privat, yaitu dengan cara berkontrak yang cermat.

Dalam dunia bisnis, jenis hukum privat merupakan pilihan yang paling 

populer. Jenis ini digunakan secara luas oleh masyarakat bisnis yang 

terlibat dalam transaksi lintas batas negara. Beberapa alasan yang 

mengakibatkan penggunaan seperti yaitu  : Pertama; berubahnya 

orientasi masyarakat dunia sesudah  Perang Dunia II ke arah pembangunan 

ekonomi global. Kedua; pesatnya pertumbuhan kebijakan, bentuk dan 

materi transaksi bisnis internasional. Ketiga; kurang lengkapnya materi 

hukum publik (sistem perundang-undangan) berkaitan dengan variasi 

bentuk dan materi transaksi.125

Sebelum menjalin kontrak dengan seseorang yang berkewarganegaraan 

lain, terlebih dahulu harus memahami sistem hukum yang mempengaruhi 

kontrak di negara ini  . Juga harus memahami perbedaan sistem 

hukum di negara masing-masing. Pengetahuan ini sama pentingnya 

dengan mengecek latarbelakang calon mitra masing-masing, sebab  

dua alasan: Pertama, hukum di kedua negara akan menentukan aspek 

tertentu dalam hubungan kontraktual. Kedua, hukum di salah satu negara 

mungkin lebih menguntungkan daripada di negara lain.

sesudah  mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang 

menjalin kontrak lintas negara, masyarakat internasional mulai 

mengadopsi sistem hukum dan peraturan yang bisa diterapkan dalam 

transaksi pihak-pihak yang berlokasi di negara yang berbeda. Tujuan 

dari pengadopsian hukum internasional yang seragam yaitu   untuk 

memastikan bahwa semua pihak yang melakukan transaksi lintas batas 

negara menjadi subyek seperangkat peraturan yang sama, tidak peduli 

bahwa hukum yang berlaku di negaranya masing-masing berbeda. Secara 

umum sangatlah tidak bijaksana mendasarkan persyaratan kontrak pada 

hukum, bahkan hukum internasional sekalipun.126 Penerapan hukum internasional untuk menafsirkan sebuah kontrak bisa mengarah pada 

hasil yang tidak diduga dan tidak diinginkan.

Misalnya, dalam suatu kontrak jual beli internasional, penjual gagal 

memenuhi batas waktu pengiriman yang ditetapkan. Kemudian pembeli 

menuntut penjual sebab  kegagalan memenuhi batas waktu pengiriman 

satu bulan. Di negara pembeli, kontrak ini   mungkin dianggap tidak 

valid sebab  ada persyaratan penting yang tidak dimasukkan. namun   jika 

di pengadilan menerapkan hukum internasional, berdasar   praktek 

yang biasa berjalan dalam industri ini   mungkin akan menetapkan 

2 (dua) bulan sebagai waktu penyerahan yang masuk akal sehingga 

mungkin bisa menegakkan kontrak ini  .

Untuk menghindari hasil yang tidak menyenangkan dan diduga, ketika 

melakukan kontrak dengan pihak negara lain, harus didefinisikan 

dengan tepat hak dan kewajiban dalam kontrak tertulis. Kontrak harus 

menyatakan secara jelas persyaratan-persyaratannya sehingga kedua 

pihak akan memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang harus 

diterima.

Kontrak yang dikonsep dengan baik akan sangat membantu memastikan 

bahwa pihak-pihak yang memiliki latar belakang budaya berbeda 

mencapai pemahaman bersama dengan mempertimbangkan hak dan 

kewajiban masing-masing. Semua pihak yang menjalin kontrak hadir 

dengan ekspektasi masing-masing, yang pada gilirannya mewarnai 

pemahaman mereka terhadap persyaratan-persyaratan yang 

dicantumkan dalam kontrak. Sesuatu yang masuk akal bagi satu pihak, 

mungkin tidak bisa diterima akal pihak lain, hal mana perlu dibicarakan 

bersama sehingga muncul pemahaman yang sama. Hal ini merupakan 

elemen penting dalam pembuatan sebuah kontrak agar bisa dijalankan 

dan ditegakkan.

Kontrak yang mencerminkan ekspektasi budaya masing-masing pihak 

kemungkinan besar bisa dijalankan secara memuaskan bagi kedua 

pihak. Pemahaman bersama tidak sekedar berarti bahwa masing-masing 

pihak memahami hak dan kewajibannya sebelum membubuhkan tanda 

tangan, namun   pihak-pihak ini   harus memiliki kesepakatan yang 

tuntas mengenai hak dan kewajiban. Persengketaan biasanya muncul 

ketika salah satu pihak menafsirkan hak dan kewajiban dengan cara 

yang berbeda dengan pihak lain.Ada kecenderungan hukum di banyak negara —dan sudah pasti pada 

gilirannya hukum internasional di antara berbagai negara— untuk 

mengakui kontrak sebagai basis transaksi bisnis, meskipun kontrak 

ini   tidak mencakup seluruh persyaratan yang esensial. Jika muncul 

persengketaan dan ternyata persyaratan yang esensial ini   ada yang 

tidak tercakup, atau tidak jelas maksud dari masing-masing pihak, bisa 

didasarkan pada praktek perdagangan atau keuangan yang sudah biasa 

dilakukan.127

Pada dasarnya, hakim, arbitrator, pembuat peraturan, dan pembuat 

hukum lebih menyukai kesepakatan bisnis yang dibuat berdasar   

kebiasaan praktek bisnis. Ada anggapan apabila individu atau konsumen 

berada dalam payung adat-istiadat berbisnis, mereka lebih terlindungi 

dari kesepakatan yang merugikan akibat kontrak yang dibuatnya tidak 

mencantumkan seluruh persyaratan esensial. namun   untuk amannya, 

setiap kali melakukan transaksi jangan mendasarkan pada kontrak 

kebiasaan semata namun   harus selalu menyatakan maksud dalam 

persyaratan yang jelas dan tertulis.

Secara garis besar di dunia ini meskipun dikenal ada 5 (lima) sistem 

hukum, yaitu: civil law, common law, socialis law, islamic law dan sistem 

hukum adat, namun   sesungguhnya yang dominan dipakai di dunia 

internasional hanyalah 2 (dua), yaitu sistem hukum civil law dan common 

law.128

Dalam pembentukan kontrak, ada  perbedaan antara common 

law dan civil law. Akibat perbedaan ini sangat mempengaruhi dalam 

penyusunan ketentuan kontrak internasional.

Sehubungan dengan perbedaan dalam sistem hukum ini  , maka 

kemudian dalam rangka merancang suatu kontrak atau pembuatan 

suatu konsep perjanjian pun dengan sendirinya mengacu pada sistem 

hukum yang dianut. Namun zaman terus bergerak, dan tiba saatnya 

era globalisasi yang juga mau tidak mau mempengaruhi sistem hukum 

yang diterapkan, apabila terjadi perjumpaan antara sistem hukum yang 

berlainan.

Kontrak Pada Common Law System

Dalam pembuatan kontrak di sistem common law, para pihak memiliki 

kebebasan untuk menyepakati persyaratan yang diinginkan, sepanjang 

persyaratan ini   tidak melanggar kebijakan publik ataupun 

melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada persyaratan 

tertentu yang tidak tercakup, hak dan kewajiban yang wajar akan 

diterapkan diambil dari ketetapan hukum yang ada atau praktek bisnis 

yang biasa dijalankan oleh para pihak atau industri. Biasanya kerugian 

diukur dengan “lost benefit of the bargain” (manfaat/keuntungan yang 

harus di dapat yang hilang). 

Peraturan ini memberi kesempatan kepada satu pihak untuk menggugat 

kerugian sejumlah manfaat yang bisa dibuktikan yang akan diperoleh 

pihak ini   jika pihak lain tidak melanggar kontrak. Di kebanyakan 

yurisdiksi, salah satu pihak diminta untuk membayar ganti rugi akibat 

pelanggaran, yang dikenal sebagai konsekuensi kerugian.

Kontrak menurut sistem hukum common law, memiliki unsur sebagai 

berikut:

a. Bargain

Unsur bargain dalam kontrak common law dapat memiliki sifat 

memaksa. Sejarah menunjukkan bahwa pemikiran mengenai bargain, 

dalam hubungannya dengan konsep penawaran (offer) dianggap 

sebagai ujung tombak dari sebuah perjanjian dan merupakan sumber 

dari hak yang timbul dari suatu kontrak. Penawaran dalam konteks 

ini tidak lebih yaitu   sebuah transaksi di mana para pihak setuju 

untuk melakukan pertukaran barang-barang, tindakan-tindakan, 

atau janji-janji antara satu pihak dengan pihak yang lain. sebab  itu, 

maka ukuran dari pengadilan terhadap perjanjian ini   dilakukan 

berdasar   penyatuan pemikiran dari para pihak, ditambah dengan 

sumber dari kewajiban mereka, dan kemudian memandang ke arah 

manifestasi eksternal dari pelaksanaan perjanjian ini  .

Pengertian penawaran merupakan suatu kunci yang digunakan 

untuk lebih mengerti tentang penerapan aturan-aturan common law 

mengenai kontrak.

b. Agreement

Suatu proses transaksi yang biasa disebut dengan istilah offer 

and acceptance, yang ketika diterima oleh pihak lainnya akan memberikan akibat hukum dalam kontrak. Dalam perjanjian sering 

ditemukan, di mana satu pihak tidak dapat menyusun fakta-fakta 

ke dalam suatu offer yang dibuat oleh pihak lainnya yang telah 

diterima sebagai acceptance oleh pihak ini  . sebab  penawaran 

dan penerimaan yaitu   hal yang fundamental, maka dalam 

sistem common law, sangat diragukan apakah suatu pertukaran offer 

(cross-offer) itu dapat dianggap sebagai kontrak.

berdasar   sistem common law, pada saat suatu kontrak dibuat, 

saat itulah hak dan kewajiban para pihak muncul, hal yang demikian 

itu diatur dalam statute. sebab  bisa saja terjadi suatu kontrak yang 

dibuat berdasar   keinginan dari para pihak dan pada saat yang 

sama juga kontrak ini   tidak ada. Hal ini disebabkan sebab  

aturan mengenai acceptance dan revocation ini memiliki akibat￾akibat yang berbeda pada setiap pihak.

c. Consideration

Dasar hukum yang ada  dalam suatu kontrak yaitu   adanya 

unsur penawaran yang kalau sudah diterima, menjadi bersifat 

memaksa, bukan sebab  adanya janji-janji yang dibuat oleh para 

pihak. Aturan dalam sistem common law tidak akan memaksakan 

berlakunya suatu janji demi kepentingan salah satu pihak, kecuali 

ia telah memberikan sesuatu yang mempunyai nilai hukum sebagai 

imbalan untuk perbuatan janji ini  . Hukum tidak membuat 

persyaratan dalam hal adanya suatu kesamaan nilai yang adil. 

Prasyarat atas kemampuan memaksa ini dikenal dengan istilah 

consideration. Consideration yaitu   isyarat, tanda dan merupakan 

simbol dari suatu penawaran. Tidak ada definisi dan penjelasan 

yang memuaskan dari sistem common law mengenai konsep ini. Hal 

demikian ini telah di mengerti atas dasar pengalaman. 

d. Capacity

Kemampuan termasuk sebagai syarat tentang, apakah para pihak 

yang masuk dalam perjanjian memiliki kekuasaan. Suatu kontrak 

yang dibuat tanpa adanya kekuasaan untuk melakukan hal ini   

dianggap tidak berlaku.

Sebagai illustrasi dapat diuraikan putusan pengadilan dalam Quality 

Motors, Inc. V. Hays dimana memutuskan bahwa kontrak tidak sah 

sebab  dilakukan oleh individu yang belum dewasa, walaupun transaksi dilakukan oleh melalui orang lain yang telah dewasa, dan surat jual 

belinya di sahkan oleh notaris.

Dalam kasus ini terlihat bahwa pengadilan menerapkan secara tegas 

dan kaku ketentuan umur untuk seseorang dapat melakukan perbuatan 

hukum. Walaupun jual beli akhirnya dilakukan oleh orang dewasa, namun 

fakta menunjukkan ternyata hal ini   dilakukan dengan sengaja 

untuk melanggar ketentuan kontrak, akhirnya pengadilan membatalkan 

ketentuan kontrak ini  .

3.2. Kontrak pada Civil Law System

Kebanyakan negara yang tidak menerapkan common law memiliki 

sistem civil law. Civil law ditandai oleh kumpulan perundang-undangan 

yang menyeluruh dan sistematis, yang dikenal sebagai hukum yang 

mengatur hampir semua aspek kehidupan.

Teori mengatakan bahwa civil law berpusat pada undang-undang dan 

peraturan. Undang-Undang menjadi pusat utama dari civil law, atau 

dianggap sebagai jantung civil law. Namun dalam perkembangannya civil 

law juga telah menjadikan putusan pengadilan sebagai sumber hukum.

Di banyak hukum dalam sistem civil law tidak tersedia peraturan untuk 

menghitung kerugian sebab  pelanggaran kontrak. Standar mengenai 

penghitungan kerugian ini masih tetap belum jelas di banyak negara 

dengan civil law system. Meskipun demikian pengadilan di negara-negara 

ini cenderung memutuskan untuk menghukum pihak yang salah tidak 

dengan uang, namun   dengan pelaksanaan tindakan kontrak tertentu.

Keputusan pengadilan ini mengisyaratkan salah satu pihak untuk 

menjalankan tindakan tertentu yang dimandatkan oleh pengadilan, 

seperti mengembalikan hak milik atau mengembalikan pembayaran. 

Banyak sistem dari civil law memiliki mekanisme penegakan dan 

pamantauan agar penegakan bisa dijalankan secara efektif.

Unsur kontrak dalam civil law system terdiri dari empat unsur, sebagai 

berikut: 

a. Kapasitas Para Pihak

Kebebasan kehendak sangat dipengaruhi oleh kapasitas atau 

kemampuan seseorang yang terlibat dalam perjanjian. Kemampuan 

ini sangat menentukan untuk melakukan perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kapasitas 

yang dimaksudkan dalam civil law system antara lain ditentukan 

individu menurut umur seseorang. Di Indonesia, Philipina, dan 

Jepang yang dianggap telah mempunyai kapasitas untuk melakukan 

suatu kontrak harus telah berumur 21 tahun.

Civil Code Perancis yang merefleksikan pemikiran modern, 

menyatakan bahwa kehendak individu yang bebas yaitu   sumber 

dari sistem hukum, yang meliputi hak dan kewajiban. Namun, 

kebebasan kehendak ini harus sesuai dengan hukum tertulis, yaitu 

hukum perdata.

Di Indonesia, Jepang, Iran dan Philipina, di mana perusahaan 

sebagai subjek hukum dapat melakukan kontrak melalui pengurus 

perusahaan. Di Indonesia pengurus perusahaan terdiri dari anggota 

direksi dan komisaris. Dalam melakukan kegiatannya, maka anggota 

direksi harus memenuhi ketentuan anggaran dasar perusahaan 

dan peraturan perundang-undangan, yang memberikan kepadanya 

kapasitas dalam melakukan penandatanganan kontrak dan tindakan 

hukum lainnya. Hal inilah yang dikatakan dalam civil law system 

merupakan the code granted them full capacity.

b. Kebebasan Kehendak Dasar dari Kesepakatan

Kebebasan kehendak yang menjadi dasar suatu kesepakatan, agar 

dianggap berlaku efektif harus tidak dipengaruhi oleh paksaan 

(dures), kesalahan (mistake), dan penipuan (fraud).

Berkenaan dengan kebebasan kehendak, pengadilan di Perancis 

menerapkan ketentuan Code Civil sangat kaku, yaitu tidak boleh 

merugikan pihak lain. Dalam kenyataan sehari-hari, walaupun yang 

dianggap mampu melaksanakan kebebasan kehendak ada pada orang 

yang sudah dewasa, namun di antara mereka tidak boleh membuat 

kebebasan kehendak, yang dapat merugikan pihak lain.

Kesepakatan di antara para pihak menjadi dasar terjadinya 

perjanjian. Pasal 1320 ayat (1) BW menetukan bahwa perjanjian 

atau kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau 

sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan ini   

memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh 

“asas konsensualisme”. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) ini   

mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk 

menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. c. Subyek yang pasti

Merujuk pada kesepakatan, ada  2 (dua) syarat di hadapan 

juristic act, suatu perjanjian dapat diubah menjadi efektif yaitu harus 

dengan ada antara lain suatu subyek yang pasti.

Sesuatu yang pasti ini  , dapat berupa hak-hak, pelayanan 

(jasa), barang-barang yang ada atau akan masuk keberadaannya, 

selama mereka dapat menentukan. Para pihak, jika perjanjian telah 

terbentuk tidak mungkin untuk melakukan prestasi, maka perjanjian 

ini   dapat dibatalkan.

d. Suatu sebab yang diijinkan (A Premissible Cause)

Perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan hukum. Suatu sebab yang 

halal yaitu   syarat terakhir untuk berlakunya suatu perjanjian.

Pasal 1320 ayat (4) jo 1337 BW menentukan bahwa para pihak 

tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang 

dilarang oleh Undang-Undang atau bertentangan dengan kesusilaan 

atau bertentangan dengan ketertiban umum. Perjanjian yang dibuat 

untuk causa yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan 

dengan kesusilaan atau bertentangan dengan undang-undang yaitu   

tidak sah.

3.3. Prinsip Pilihan Hukum

Melakukan kontrak bisnis lintas batas negara, para pihak akan 

dihadapkan dengan pilihan hukum. Dalam penentuan pilihan hukum, 

dikenal beberapa prinsip dan batas pilihan hukum antara lain sebagai 

berikut:

a. Partijautonomie

Menurut prinsip ini, para pihak yang paling berhak menentukan 

hukum yang hendak mereka pilih dan berlaku sebagai dasar 

transaksi, termasuk sebagai dasar penyelesaian sengketa sekiranya 

timbul suatu sengketa dari kontrak transaksi yang dibuat. Prinsip 

ini merupakan prinsip yang telah secara umum dan tertulis diakui 

oleh sebagian besar negara, seperti Eropa (Italia, Portugal, Yunani), 

Eropa Timur (Polandia, Cekoslowakia, Austria), negara-negara Asia￾Afrika, termasuk Indonesia dan negara-negara Amerika, khususnya 

Kanada.



b. Bonafide

Menurut prinsip ini, suatu pilihan hukum harus didasarkan itikad baik 

(bonafide), yaitu semata-mata untuk tujuan kepastian, perlindungan 

yang adil, dan jaminan yang lebih pasti bagi pelaksanaan akibat￾akibat transaksi (isi perjanjian).

c. Real Connection

Beberapa sistem hukum mensyaratkan keharusan adanya hubungan 

nyata antara hukum yang dipilih dengan peristiwa hukum yang 

hendak ditundukkan/didasarkan kepada hukum yang dipilih.

d. Larangan Penyelundupan Hukum

Pihak-pihak yang diberi kebebasan untuk melakukan pilihan 

hukum, hendaknya tidak menggunakan kebebasan itu untuk tujuan 

kesewenang-wenangan demi keuntungan sendiri.

e. Ketertiban Umum

Suatu pilihan hukum tidak boleh bertentangan dengan ketertiban 

umum, yaitu bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak tidak boleh 

bertentangan dengan sendi-sendi asasi hukum dan masyarakat, 

hukum para hakim yang akan mengadili sengketa bahwa ketertiban 

umum (orde public) merupakan pembatas pertama kemauan 

seseorang dalam melakukan pilihan hukum.

4. Persoalan HPI di Bidang Hukum Kontrak 

Persoalan HPI di bidang Hukum Kontrak yaitu  :

• Penentuan “the proper law of contract”, yaitu hukum yang 

seyogyanya diberlakukan untuk mengatur masalah-masalah 

yang ada di dalam suatu kontrak.

• Teori-teori HPI di bidang hukum kontrak berbicara upaya untuk 

menetapkan“the proper law of contract”.

a. Pengertian “the proper law of contract”

Cheshire menyatakan:

“… a convenient and succinct expression to describe the law that governs 

many of the matters affecting a contract. It has been defined as “that law 

which the English or other court is to apply in determining the obligations 

under the contract”.




The proper law of contract dapat dipahami sebagai pengertian 

praktikal dan ringkas untuk menggambarkan konsep tentang hukum 

yang mengatur kebanyakan hal yang mempengaruhi suatu kontrak, 

atau tentang hukum yang diberlakukan forum untuk menetapkan 

hak dan kewajiban yang timbul dari sebuah kontrak.

Masalah bagaimana orang dapat menentukan “the proper law”

dari suatu kontrak banyak menimbulkan perdebatan di dalam HPI. 

Konsep “proper law” sebenarnya bertitik tolak dari anggapan dasar 

bahwa setiap aspek dari sebuah kontrak pasti terbentuk berdasar   

suatu sistem hukum, walaupun tidak tertutup kemungkinan bahwa 

pelbagai aspek dari suatu kontrak diatur oleh pelbagai sistem hukum 

yang berbeda.

Cheshire beranggapan bahwa masalahnya bukan “hukum apa yang 

mengatur suatu kontrak” melainkan “hukum apa yang mengatur 

masalah tertentu yang menjadi pokok perkara dalam suatu kontrak?” 

Kenyataan bahwa salah satu aspek dari kontrak diatur berdasar   

suatu sistem hukum tertentu, tidak dapat diartikan bahwa sistem 

hukum itu menjadi “the proper law” dari kontrak yang bersangkutan. 

Artinya, pelbagai aspek dapat saja diatur oleh pelbagai sistem hukum, 

walaupun dalam praktek, pengadilan tidak begitu saja memecah 

suatu kontrak dengan cara itu, dengan anggapan bahwa selalu 

dapat ditentukan sistem hukum utama (primary system of law) yang 

mengatur umumnya masalah-masalah pembentukan dan substansi 

suatu kontrak.

b. The Applicable Law untuk Penentuan The Proper Law of 

Contract

Untuk itu ditinjau beberapa asas atau teori yang berkembang dalam 

HPI sebagai berikut:

1) Teori Lex Loci Contractus

Asas ini merupakan asas tertua yang dilandasi oleh prinsip 

locus regit actum. berdasar   asas ini, maka “the proper law 

of contract” yaitu   hukum dari tempat pembuatan kontrak. 

Yang dimaksud dengan “tempat pembuatan kontrak” dalam 

konteks HPI yaitu   tempat dilaksanakannya “tindakan terakhir” 

(last act) yang dibutuhkan untuk terbentuknya kesepakatan 

(agreement)


Jadi tempat dibuatnya sesuatu kontrak yaitu   faktor yang 

penting untuk menentukan hukum yang berlaku. Di mana suatu 

kontrak dibuat, hukum dari negara itulah yang dipakai.

Prinsip ini dianggap masih dapat digunakan untuk menetapkan 

hukum yang berlaku terhadap transaksi/perjanjian yang dibuat 

di pekan-pekan raya perdagangan (trade fairs) internasional 

dalam arti bahwa sistem hukum dari tempat penyelengaraan 

pekan raya itulah yang dapat dianggap sebagai”the proper law of 

contract”. Pada zaman dahulu memang biasanya orang menutup 

kontrak pada tempat-tempat pertemuan tertentu.

Namun, dalam praktek dagang internasional pada saat ini, 

prinsip ini sukar sekali untuk dipakai  , terutama terhadap 

kontrak-kontrak yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak 

bertemu pada satu tempat atau tidak berada pada satu tempat 

(contract between absent persons). Kalau para pihak yang akan 

melangsungkan kontrak tidak bertemu pada satu tempat, 

maka sulit untuk menentukan di mana tempat berlangsungnya 

kontrak, padahal kontrak-kontrak internasional demikian ini 

lazim dilakukan pada saat ini.

Di masa modern, teori ini tampaknya sudah tidak memadai lagi, 

terutama bila dikaitkan dengan kontrak-kontrak yang diadakan 

antara para pihak yang tidak berhadapan satu sama lain. Semakin 

banyak kontrak internasional yang dibuat dengan bantuan sarana 

komunikasi modern seperti telex, telegram, facsimile, sehingga 

penentuan locus contractus menjadi sulit dilakukan.

Jalan ke luar untuk menentukan locus contractus pada kondisi 

(contract between absent persons) dengan mempergunakan 

berbagai kualifikasi, yaitu:

a) Teori post-box

Di negara-negara yang menganut tradisi common law system

(negara-negara Anglo-Amerika) mengemukakan teori, yang 

dinamakan mail box theory atau post box theory atau theory 

of expendition. Menurut teori ini yang penting yaitu   tempat 

di mana seseorang menerima offerte memasukkan surat 

penerimaan penawaran ini   dalam kotak pos tempat 

“pengiriman surat” (mail box, post box). Sejak saat itu pihak


yang menerima penawaran tidak dapat menarik kembali lagi 

surat penerimaan penawaran itu.

Kontrak dianggap terbentuk pada saat offeree (pihak yang 

menerima penawaran) mengirimkan acceptance-nya 

sehingga kontrak mungkin dianggap terbentuk di tempat 

pengiriman acceptance itu (negara pihak offeree).

b) Teori penerimaan

Sebaliknya negara-negara yang menganut tradisi civil law 

system (negara-negara Eropa Kontinental) banyak menganut 

teori penerimaan (theory of arrival, theory of declaration). 

Menurut teori ini, penerimaan offerte harus sampai pada pihak 

yang melakukan penawaran. Surat penerimaan penawaran 

ini harus diterima oleh pihak yang melakukan offerte dan 

penerimaan penawaran ini yang harus dinyatakan (declared) 

harus diketahui oleh orang yang membuat penawaran.

Asas ini menggunakan “saat diterimanya acceptance oleh 

pihak offeror”, sehingga kemungkinan bahwa tempat 

terbentuknya kontrak yaitu   negara pihak offeror.

Dengan demikian, tidak ada kesatuan pendapat mengenai apa 

yang dimaksud dengan “tempat dilangsungkannya kontrak”. 

Tentunya akan menjadi penting dalam hubungan ini di hadapan 

forum hakim manakah perkara diajukan, sebab  forum inilah 

yang akan mempunyai kualifikasinya tersendiri dan tergantung 

dari kualifikasi forum pada pengadilan inilah teori mana yang 

akan dianut. Jadi walaupun kasus posisinya sama, namun 

hasilnya akan berbeda. Oleh sebab  itu, Ernst Rabel menamakan 

pemakaian konsepsi lex loci contractus ini sebagai permainan ahli 

hukum yang berbau kepada pokrol-pokrol bambu-bambuan.

Ada keberatan lain terhadap teori lex loci contractus

yaitu   pemakaian lex loci contractus ini bisa menghasilkan 

dipakai  nya suatu sistem hukum yang sama sekali tidak 

ada hubungannya dengan kontrak yang bersangkutan, namun   

hanya secara kebetulan saja telah diikutsertakan. Contoh: pelaku 

bisnis Indonesia berada di luar negeri dan mereka itu kebetulan 

sedang berlibur di sana. Apabila mereka mengadakan kontrak, 

maka kehidupan ekonomis dari tempat mana kontrak itu dibuat 

(di luar negeri) sama sekali tidak mempunyai sangkut paut dengan transaksi yang telah mereka buat, sehingga tidak ada 

alasan sedikitpun untuk menyatakan hukum di mana mereka 

telah menandatangani kontrak itu sebagai hukum yang berlaku 

untuk kontrak mereka.

2) Teori Lex Loci Solutionis

Semakin kecilnya peranan asas lex loci contractus, maka perhatian 

dialihkan ke arah sistem hukum dari tempat pelaksanaan 

perjanjian (locus solutionis). Teori ini merupakan variasi dari 

penerapan asas locus regit actum yang beranggapan bahwa 

tempat pelaksanaan perjanjian yaitu   tempat yang lebih relevan 

dengan kontrak dibandingkan dengan tempat pembuatan 

perjanjian, terutama bila disadari bahwa suatu kontrak yang 

walaupun sah di tempat pembuatannya akan tetap tidak bisa 

dilaksanakan kalau bertentangan dengan sistem hukum dari 

tempat pelaksanaan perjanjian itu. 

Dalam perkembangannya, ternyata asas lex loci solutionis tidak 

selalu memberikan jalan ke luar yang memuaskan, terutama 

bila diterapkan pada kontrak-kontrak yang harus dilaksanakan 

di berbagai tempat yang berbeda. Ada kemungkinan bahwa 

kontrak itu dianggap sah di salah satu tempat pelaksanaannya, 

namun   dianggap tidak sah di tempat pelaksanaan lainnya. Oleh 

sebab  itu, dalam praktek tidak menutup kemungkinan untuk 

menundukkan bagian-bagian kontrak pada berbagai sistem 

hukum yang berbeda, namun   hal semacam itu tampaknya akan 

menyulitkan pengadilan untuk menyelesaikan perkara.

Pada umumnya kontrak-kontrak mengadung kewajiban￾kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak dan masing￾masing ini melakukannya pada tempat-tempat yang berbeda. 

Misalnya, dalam perjanjian jual-beli, maka ada  kewajiban￾kewajiban dari pihak pembeli maupun dari pihak penjual, 

dan masing-masing pihak juga mempunyai hak-hak tertentu. 

Apabila pihak penjual berada di negara lain dari pihak pembeli, 

maka tentu masing-masing mempunyai kewajiban pelaksanaan 

kontrak dan tempat pelaksanaan kontrak itu berbeda. Penjual 

mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang-barang, 

bertanggungjawab untuk kekurangan-kekurangan, sebab  

kualitas atau memberi jaminan untuk menggantikan barang￾barang yang jelek, dan sebagainya. Sebaliknya pihak pembeli yang berada di negara lain juga mempunyai kewajiban-kewajiban 

tertentu, misalnya tempat di mana pembeli harus membayar 

harga pembelian, di mana pembeli harus menerima barang￾barang yang dibelinya, di mana dilakukan tempat pemeriksaan 

barang dan penyampaian pemberitahuan serta protes tentang 

tidak dilakukannya suatu penyerahan (non delivery). Semua ini 

merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berbeda dan 

juga di tempat-tempat yang berbeda dan semua ini bagaimana 

harus dimasukkan dalam tempat pelaksanaan sebab  jual beli 

itu ternyata pelaksanaannya yaitu   di berbagai tempat.

3) Asas Kebebasan Para Pihak (Party Autonomy)

Asas ini merupakan perkembangan atas apresiasi dari asas 

utama dalam hukum kontrak, yaitu asas “setiap orang pada 

dasarnya memiliki kebebasan untuk mengikatkan diri pada 

perjanjian” (asas kebebasan berkontrak, freedom to contract, atau 

party autonomy). Dalam Hukum Perdata Indonesia, kebebasan 

berkontrak diakui berdasar   Pasal 1338 ayat (1) jo Pasal 

1320 BW, yang pada dasarnya mengandung makna bahwa pihak￾pihak dalam kontrak bebas untuk menentukan bentuk, cara, atau 

obyek dalam kontrak mereka. Sejauh hal itu tidak bertentangan 

dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta 

dilandasi itikad baik. Bagi para pihak, kontrak yang dibuat akan 

mengikat mereka sebagai undang-undang.

Dalam perkembangannya kebebasan para pihak untuk 

berkontrak ini dimanifestasikan pula dalam bentuk kebebasan 

untuk menentukan hukum yang berlaku untuk mengatur kontrak 

yang mereka buat (freedom to choose the applicable of law). Dari 

sinilah muncul pengertian pilihan hukum (rechtskeuze, choice 

of law) dalam hukum kontrak. Hukum yang dipilih para pihak 

itulah yang diakui sebagai sebagai “the proper law of contract”.

Yang menjadi masalah yaitu  : sejauh mana para pihak dalam 

kontrak memiliki kebebasan untuk menentukan “the applicable 

law” untuk kontrak mereka.

Beberapa pembatasan (restrictions) yang dikembangkan dalam 

HPI untuk menetapkan validitas suatu pilihan hukum, antara 

lain:(1) bila pilihan hukum dimaksudkan hanya untuk membentuk 

atau menafsirkan persyaratan-persyaratan dalam kontrak, 

maka kebebasan para pihak pada dasarnya tidak dibatasi.

(2) pilihan hukum tidak boleh melanggar public policy atau 

public order (ketertiban umum) dari sistem-sistem hukum 

yang mempunyai kaitan yang nyata dan substansial terhadap 

kontrak. Dalam hal ini, forum tidak dapat begitu saja 

membatalkan suatu klausula pilihan hukum hanya dengan 

alasan bahwa hukum yang dipilih para pihak berbeda dari lex 

fori; kewenangan semacam itu baru terbit apabila perbedaan 

itu sudah menyentuh aspek ketertiban umum dari forum atau 

dari sistem hukum lain yang mempunyai kaitan signifikan

dengan kontrak. Pembatasan ini juga mengakibatkan bahwa 

untuk jenis-jenis kontrak tertentu yang banyak mengandung 

aspek public policy atau yang berkaitan erat dengan kaidah￾kaidah hukum administrasi negara/hukum ekonomi dari 

sistem hukum yang seharusnya berlaku, pihak-pihak tidak 

memiliki kebebasan sepenuhnya untuk melakukan pilihan 

hukum, misalnya kontrak kerja/perburuhan internasional, 

kontrak pembelian senjata, atau kontak-kontrak yang 

menyinggung persoalan devisa, proteksi industri, anti 

monopoli, dan sebagainya.

(3) pilihan hukum hanya dapat dilakukan ke arah suatu sistem 

hukum yang berkaitan secara substansial (having substantial 

relationship) dengan kontrak. Kaitan yang substansial 

ini dapat dianggap ada sebab  adanya faktor-faktor yang 

mempertautkan sistem hukum itu dengan kontrak, misalnya: 

tempat pembuatan kontrak, domisili atau nasionalitas para 

pihak, tempat pendirian atau pusat administrasi badan 

hukum.

(4) pilihan hukum tidak boleh dimaksudkan sebagai usaha 

menundukkan seluruh kontrak atau bagian tertentu dari 

kontrak mereka pada suatu sistem hukum asing, sekedar 

untuk menghindarkan diri dari suatu kaidah hukum yang 

memaksa dari sistem hukum yang seharusnya berlaku 

seandainya tidak ada pilihan hukum. Pilihan hukum seperti 

ini dapat dianggap sebagai pilihan hukum yang tidak bonafide 

atau dianggap sebagai penyelundupan hukum (fraus legis).5) pilihan hukum hanya dapat dilakukan untuk mengatur hak 

dan kewajiban yang timbul dari kontrak, dan tidak untuk 

mengatur masalah validitas pembentukan perikatan/

perjanjian.

(6) pilihan hukum ke arah suatu sistem hukum tertentu harus 

dipahami sebagai suatu “sachnormverweisung”, dalam arti 

pemilihan ke arah kaidah-kaidah hukum intern dari sistem 

hukum yang bersangkutan, dan tidak ke arah kaidah-kaidah 

HPI-nya. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menghindarkan 

terjadinya Renvoi dalam hukum kontrak internasional.

Doktrin-doktrin di dalam HPI Inggris

Di Inggris ada  2 (dua) kelompok teori utama, yaitu:

a. yang mendasarkan diri pada maksud para pihak (intention of the 

parties), dan

b. yang bertitik tolak dari penentuan tempat di aman kontrak 

seharusnya berada (localization of contract).

Ad. a. Menurut pendapat pertama, ‘the proper law of contract” 

yaitu   hukum yang dikehendaki oleh para pihak untuk 

diberlakukan terhadap kontrak mereka. Teori ini dilandasi 

oleh prinsip bahwa para pihak dalam kontrak bebas untuk 

menentukan hukum yang akan berlaku terhadap kontrak 

mereka. Kesulitannya yaitu   apakah “kehendak” para pihak 

itu harus dinyatakan dengan tegas, atau cukup dengan 

menyimpulkannya dari substansi kontrak, maka apakah 

penyimpulan itu dilakukan secara obyektif, yaitu dengan 

membuat anggapan bahwa maksud para pihak itu sejalan 

dengan kehendak orang normal (reasonable persons) sesudah  

memperhatikan semua aspek di dalam kontrak, ataukah 

secara subyektif, artinya dengan menganggap bahwa para 

pihak dalam sebuah kontrak dapat dipastikan akan memiliki 

kehendak yang sama seandainya mereka diharuskan untuk 

menyatakan pilihan mereka.

Ad. b. Menurut pandangan ini, “the proper law” yaitu   hukum 

dari negara yang dapat dianggap sebagai tempat di mana 

kontrak terlokalisir. Penentuan “tempat” ini dilakukan dengan mengelompokkan semua elemen kontrak yang tampak dalam 

pembentukannya atau persyaratan di dalamnya. Hukum 

dari tempat di mana elemen-elemen itu paling banyak 

“mengelompok” dianggap sebagai “the proper law” dari 

hukum menyelesaikan masalah kontrak yang bersangkutan.

Pendekatan ini dikritik, yaitu apabila elemen-elemen itu berkelompok 

secara “seimbang” di lebih dari 1 (satu) tempat (dan lebih dari 1 

(satu) sistem hukum), sebab  dalam situasi semacam ini hakim 

akan cenderung untuk “memberatkan kali timbangan sendiri” ke 

arah salah satu dari berbagai sistem hukum yang relevan untuk 

diberlakukan.

Doktrin-doktrin dalam Conflict of Laws Amerika 

Serikat

Persoalan HPI yang dihadapi dalam hukum kontrak pada dasarnya 

bertalian dengan persoalan penentuan hukum yang harus berlaku atas 

masalah-masalah yang timbul dari suatu kontrak, khususnya apabila 

para pihak tidak melakukan pilihan hukum.

Tujuan utama yang tampak mendominasi doktrin-doktrin di Amerika 

Serikat yaitu   maintaning high degree of predictability as to the protection 

of justified party interests and expectations (mempertahankan tingkat 

kemungkinan yang tinggi sebagai perlindungan bagi kepentingan para 

pihak dan harapan para pihak yang adil).

Pendekatan yang berkembang di Amerika Serikat berjalan seiring 

dengan perkembangan teori-teori HPI modern dan dapat dibedakan ke 

dalam kelompok:

a. traditional approach, yaitu menggunakan satu titik taut 

utama untuk menentukan hukum yang berlaku terhadap semua 

persoalan yang timbul dari suatu kontrak. Misalnya dengan 

menggunakan lex loci contractus untuk menyelesaikan masalah 

yang menyangkut validitas kontrak, atau lex loci solutionis untuk 

menyelesaikan masalah-masalah pelaksanaan kontrak .

Dalam perkembangannya, asas lex loci contractus dan lex loci 

solutionis ternyata memperoleh banyak kritik sebab  kelemahan￾kelemahannya bila diterapkan pada kontrak-kontrak bisnis modern. Dalam praktek penggunaan asas-asas ini seringkali 

mengalami penyimpangan-penyimpangan.

b. modern approach, lebih mengutamakan perlindungan terhadap 

harapan-harapan yang sah dari para pihak dalam perjanjian. 

Oleh sebab  itu, kecenderungan dari aliran-aliran modern 

yaitu   ke arah penerapan hukum yang akan mensahkan kontrak 

(validating law atau lex validatis).

Jadi penentuan the proper law menurut pendekatan modern akan 

cenderung mementingkan:

• Lex validatis

• Masalah-masalah khusus yang hendak diatur di dalam suatu 

kontrak tertentu (subject matter of the contract)

Beberapa variasi utama:

• The Governmental Interest Approach, menekankan pada 

kepentingan forum untuk memberlakukan hukumnya pada 

transaksi dan para pihak.

• The Restatement Second, Conflict of Laws, menekankan pada 

penerapan hukum dari tempat yang memiliki relasi paling 

signifikan terhadap transaksi dan terhadap para pihak.

The Most Characteristic Connection Theory

Teori HPI modern saat ini banyak digunakan yaitu   “The Most 

Characteristic Connection Theory” (Die Charakteristische Leistung 

Theorie), yang dipelopori oleh Rabel dan A. Schnitzer.

Menurut teori ini, sistem hukum yang seyogyanya menjadi “the proper law 

of contract” yaitu   sistem hukum dari pihak yang dianggap memberikan 

prestasi yang khas dalam suatu jenis/bentuk kontrak tertentu.

Teori ini berkembang di Eropa Kontinental (khususnya di Swiss) sebagai 

reaksi terhadap teori yang hanya mengandalkan akumulasi titik-taut 

untuk “melokalisir” (melokalisasi) suatu kontrak pada suatu tempat 

tertentu. Contoh: dalam perjanjian jual-beli, hukum dari penjual dianggap 

sebagai “the proper law of contract” mengingat prestasi penjual yang 

khas di dalamnya, dalam perjanjian asuransi yaitu   hukum si asurador, 

dalam perjanjian kredit