Senin, 13 Oktober 2025

Hukum internasional 6


 


rlines Inc.

2. Ahli waris Kilberg menuntut ganti kerugian maskapai 

penerbangan ini  .

3. Maskapai penerbangan ini didirikan dan berpusat bisnis di 

negara bagian Massachussetts.

4. Tiket yang dibeli oleh Kilberg di dan naik dari New York menuju 

ke Massachussetts, serta kecelakaan terjadi pada saat pesawat 

akan mendarat di Massachussetts.

5. Ternyata kemudian terbukti bahwa kecelakaan terjadi akibat 

kesalahan pilot, sehingga Northeast Airlines bertanggung gugat 

atas akibat perbuatan melanggar hukum dari bawahan (orang 

yang bekerja padanya).

6. Dasar gugatan: ganti kerugian akibat perbuatan melanggar 

hukum yang menyebabkan kematian (wrongful death action).

7. Gugatan diajukan di pengadilan New York.

Fakta-fakta Hukum:

1. Hukum intern New York menetapkan bahwa besarnya ganti 

kerugian yang dapat diajukan berdasar   wrongful death action

tidaklah dibatasi.67

2. Hukum intern Massachussetts menetapkan bahwa besarnya 

tuntutan ganti kerugian pada wrongful death action tidak dapat 

melampaui US$ 15,000,00.Proses Pemutusan Perkara:

1. Penggugat menghendaki diberlakukan hukum New York untuk 

menetapkan besarnya ganti kerugian.

2. Tergugat menghendaki diberlakukannya hukum intern 

Massachussetts berdasar   asas lex loci delicti, sebab  

Massachussetts dianggap sebagai tempat terjadinya perbuatan 

melanggar hukum.

3. Hakim New York akhirnya menetapkan masalah besarnya ganti 

kerugian yang dapat diperoleh berdasar   wrongful death 

action yaitu   masalah remedy,

68 dan sebab nya kaidah hukum 

lex fori yang harus diberlakukan.

Perkara lain yaitu perkara Grant v Mc Auliffe (1953), di mana pengadilan 

California menghadapi masalah apakah tuntutan ganti kerugian akibat 

perbuatan melanggar hukum (tort) akan dengan sendirinya gugur 

apabila tergugat meninggal dunia. Perkara ini berkaitan dengan hukum 

Califonia berhadapan dengan hukum negara bagian Arizona. Menurut 

negara bagian California, proses gugatan ganti kerugian dapat terus 

berlangsung meskipun tergugatnya meninggal dunia. sedang   bagi 

hukum Arizona menetapkan bahwa tuntutan ganti kerugian menjadi 

gugur kalau tergugatnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, pengadilan California menetapkan bahwa isu yang 

dihadapi forum yaitu   kelanjutan perkara dengan meninggalnya tergugat, 

harus dikualifikasi sebagai masalah prosedural, dan sebab nya hukum 

acara lex fori-lah yang diberlakukan, yaitu hukum intern California.69

5. Teori Kualifikasi HPI

Tokohnya yaitu   G. Kegel, teori ini bertititik tolak bahwa setiap kaidah 

HPI itu harus dianggap memiliki suatu tujuan HPI tertentu yang hendak 

dicapai, serta tujuan dimaksud harus dalam konteks kepentingan HPI, 

yaitu: keadilan dalam pergaulan internasional, kepastian hukum dalam 

pergaulan internasional, ketertiban dalam pergaulan internasional, dan 

kelancaran lalu lintas pergailan internasional. Oleh sebab  itu, masalah 

bagaimana proses kualifikasi harus dijalankan bukan ditetapkan terlebih dahulu, melainkan hal yang ditetapkan kemudian, sesudah penentuan 

kepentingan HPI apa yang hendak dilindungi oleh suatu kaidah HPI 

tertentu.

Proses kualifikasi yang dianjurkan oleh teori ini sejalan dengan pola 

pendekatan teori-teori modern, khususnya yang menuntut fleksibilitas 

dan perhatian pada kecenderungan internasionalistik dalam fungsi HPI. 

Teori modern HPI umumnya hendak melepaskan diri dari anggapan ”HPI 

yaitu   sekumpulan aturan” dan cenderung melihat ”HPI sebagai suatu 

pendekatan”.70

Misalnya, pendekatan yang diajukan dalam The Restatement Second 

– Conflict of Laws di Amerika Serikat, yang dikenal dengan pendekatan 

The Most Significant Relationship Theory. Menurut pendekatan ini 

penentuan hukum yang harus diberlakukan tidak saja hakim harus 

berpegang pada kaidah-kaidah HPI yang ada dalam lex fori, namun   

harus juga memperhatikan asas-asas yang mencerminkan kebijakan￾kebijakan dasar (guiding policies) HPI, yang menurut Bayu Seto71 akan 

mempengaruhi proses kualifikasi fakta yang akan dijalankan oleh hakim 

dalam setiap perkara HPI yang dihadapi, yaitu berupa faktor-faktor 

sebagai berikut:

1. Forum pada dasarnya harus mematuhi perintah-perintah 

undang-undangnya sendiri, selama peraturan perundang￾undangan semacam itu konstitusional;

2. Kaidah-kaidah HPI seharusnya dibuat agar sistem-sistem antar 

negara bagian dan antar negara dapat berjalan dengan baik;

3. Forum pada dasarnya harus melaksanakan hukumnya sendiri, 

kecuali bila ada alasan kuat untuk tidak melakukan itu;

4. Forum harus mempertimbangkan tujuan dari aturan hukum 

lokalnya yang relevan dengan perkara, sebelum ia memutuskan 

untuk memberlakukan hukumnya sendiri atau hukum suatu 

negara lain;

5. Kaidah-kaidah HPI harus dibuat untuk mengupayakan kepastian, 

prediktabilitas, dan keseragaman hasil penyelesaian perkara;

6. Forum harus selalu mengupayakan perlindungan terhadap 

harapan-harapan yang sah dari pihak-pihak yang berperkara;7. Forum harus berupaya untuk memberlakukan hukum dari 

negara yang memiliki kepentingan paling besar dalam perkara;

8. Kaidah-kaidah HPI harus sederhana dan mudah diterapkan;

9. Forum harus berupaya untuk mengedepankan asas fundamental 

yang mendasari bidang hukum lokal yang relevan dengan 

perkara;

10. Forum harus berupaya untuk mencapai keadilan dalam memutus 

perkara-perkara individual. 

Selanjutnya dikatakan, prinsip-prinsip semacam itu, pada dasarnya 

mencerminkan kepentingan apa yang hendak dilindungi oleh suatu 

kaidah HPI tertentu, dan sebab nya andaikata hakim harus melakukan 

kualifikasi terhadap fakta-fakta dalam suatu perkara, bukan mustahil 

bahwa ia harus memperhatikan prinsip-prinsip ini  . Namun 

demikian, perlu disadari bahwa faktor-faktor ini bersifat preferential, 

dalam arti bahwa tidak semua faktor kebijakan itu harus menjadi dasar 

pertimbangan hakim dalam setiap proses pengambilan keputusan 

HPI. Selain itu, tidak ada satupun faktor di atas yang bersifat dominan 

terhadap prinsip-prinsip lainnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Reese,

Decision of a choice of law question is easy when all or most of the policies 

point in a single direction. (It) becomes difficult when this is not the case. 

What is needed in the latter situation is the development of choice of law 

rules that will give effect to what are the most important policies, or policy, 

for the purpose at hand …. The relative importance of the policies varies from 

situation to situation, and choice of law rules must recognize this fact.



















Pengertian Hukum Perdata Internasional

Istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digunakan di Indonesia 

sekarang ini merupakan terjemahan dari Internationaal Privaatrecht 

(Belanda), Internationales Privaatrecht (Jerman), Private International 

Law (Inggris) atau Droit International Prive (Perancis) yang dianggap 

salah kaprah sebab  istilah-istilah ini   berasal dari tradisi hukum 

Eropa Kontinental. sedang   di Inggris dan negara-negara yang 

mengembangkan tradisi hukum Common Law System, seperti Amerika 

Serikat, Kanada, Australia, Singapura, Malaysia, India, dan sebagainya 

menggunakan sebutan lain yang dianggap lebih memadai, yaitu Conflict 

of Laws, dengan anggapan, bahwa “bidang hukum ini pada dasarnya 

berusaha menyelesaikan masalah-masalah hukum yang menyangkut 

adanya konflik atau perbenturan antara 2 atau lebih kaidah-kaidah 

hukum dari 2 atau lebih sistem hukum”.1

Pemahaman pengertian HPI akan menjadi jelas kalau dikaitkan 

dengan pembahasan pengertian Hukum Internasional Publik (HI). Hal 

ini disebabkan keduanya menggunakan istilah “internasional” serta 

biasanya seringkali dipertentangkan.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang dimaksud dengan HPI yaitu   

“Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata 

yang melintas batas negara. Atau dapat dikatakan bahwa HPI yaitu   

hukum yang mengatur hubungan hukum keperdataan antara pelaku 

hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang 

berbeda”.2

 sedang   Hukum Internasional (Publik) yaitu   Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas 

batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata”.3

Pembedaan yang demikian itu dirasakan lebih tepat daripada berdasar   

pelakunya (subyeknya). Sebab kalau dikaitkan subyeknya lalu dikatakan 

bahwa Hukum Internasional (Publik) mengatur hubungan antara negara, 

sedang   HPI mengatur hubungan orang perseorangan. Namun, 

dalam suatu kondisi tertentu suatu negara (atau badan hukum publik) 

juga bisa melakukan hubungan keperdataan. Orang perseorangan pun 

berdasar   hukum internasional modern bisa juga dianggap memiliki 

hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pengertian, 

ruang lingkup serta masalah-masalah utama yang diatur dalam HPI, 

maka perlu disampaikan beberapa batasan atau definisi yang diberikan 

oleh beberapa ahli berikut ini.

R.H. Graveson mengemukakan bahwa:

The Conflict of Laws, or private international law, is that branch of law 

which deals with cases in which some relevant fact has a connection with 

another system of law on either territorial or personal grounds, and 

may, on that account, raise a question as to application of one’s own or 

the appropriate alternative (usually foreign) law to the determination 

of the issue, or as to the exercise of jurisdiction by one’s own or foreign 

courts.

4

Van Brakel dalam bukunya Grondslagen en Beginselen van Nederlands 

Internationaal Privaatrecht, berpandangan bahwa: “Hukum Perdata 

Internasional yaitu   hukum nasional yang dibuat untuk hubungan￾hubungan hukum internasional”.5

G.C. Cheshire6

 menganggap bahwa: “… Private International Law comes 

into operation whenever the court is faced with a claim that contains a 

foreign element. It functions only when this element is present and …”. 

Selanjutnya menyimpulkan bahwa: “Private International Law, then is 

that part of law which comes into play when the issue before the court affects some fact, event, or transaction that is so closely connected with 

a foreign system of law as to necessitate recourse to that system”. 

Kemudian Sudargo Gautama mendefinisikan Hukum Perdata 

Internasional (HPI) sebagai:

… keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan 

stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan 

hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antara 

warga (–warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan 

titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari 2 

(dua) atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, 

pribadi dan soal-soal.7

Secara sederhana: Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perdata 

Internasional? Hukum Perdata Internasional yaitu hukum perdata untuk 

perkara-perkara internasional, yang bercorak “internasional”. Apakah 

perkara internasional itu? Yaitu perkara yang ada unsur asing (foreign 

element). Unsur asing inilah yang menentukan apakah suatu masalah/

perkara termasuk Hukum Perdata Internasional atau tidak. Apakah yang 

dimaksud dengan “unsur asing”?

Untuk itu perlu disajikan beberapa contoh:

• A (WNI) dan B (WNI), keduanya bertempat tinggal di Surabaya 

melakukan transaksi jual beli mobil di Surabaya juga. sebab  

adanya wanprestasi (ingkar janji), maka A menggugat B 

di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hakim yang mengadili 

perkara ini dengan menerapkan Hukum Perdata Indonesia (BW 

Indonesia). Dengan demikian, perkara ini merupakan perkara 

intern, bukan perkara Hukum Perdata Internasional, sebab  

semua unsur-unsurnya tidak satu pun menunjukkan “unsur 

asing”.

• A (WNI) melakukan transaksi jual beli mobil dengan seorang 

WNA di Surabaya. Kemudian timbul sengketa, di mana A 

menggugat WNA ini   di Pengadilan Negeri Surabaya. 

WNA ini   mendalilkan bahwa transaksi ini   tidak sah, 

sebab  menurut hukumnya ia belum dewasa ketika perjanjian 

itu dibuat. Jadi menurut hukumnya sendiri ia dianggap belum cakap membuat perjanjian, sebab  ia baru dianggap berwenang 

sesudah  berumur 23 tahun.

Persoalannya: Hukum manakah yang diterapkan untuk menilai 

wenang/tidaknya WNA ini  ? Hukumnya 

A —yaitu Hukum Indonesia— ataukah hukum 

asing.

Jelas ini merupakan perkara internasional, sebab  ada unsur 

asing, yaitu salah satu pihak orang asing (WNA).

• A pergi berobat ke Jerman. Di sana ia membuat testament (surat 

wasiat). Apakah ia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan 

BW Jerman (Hukum Perdata Jerman) tentang pembuatan 

testament, ataukah ia hanya memperhatikan ketentuan-ketentuan 

BW Indonesia? Hukum manakah yang diperlakukan/digunakan? 

Inipun merupakan perkara internasional, sebab  adanya unsur 

asing berupa tempat dilakukannya tindakan, yaitu pembuatan 

testament.

Demikian juga, semakin banyak kita jumpai peristiwa-peristiwa hukum 

yang menunjukkan adanya ciri khusus, sebagaimana ilustrasi berikut 

ini:

• Seorang WNI menikah dengan seorang warga negara Jepang. 

Pernikahan dilangsungkan di Tokyo, dan sebab  salah satu pihak 

ternyata masih terikat pada suatu perkawinan lain yang sudah 

ada, maka pihak itu dianggap telah melakukan poligami, dan 

pihak yang lain mengajukan gugatan perceraian di pengadilan 

Indonesia.

• Sebuah kontrak jual beli antara sebuah perusahaan ekspor 

Indonesia dengan sebuah perusahaan importir di negara 

bagian Florida Amerika Serikat mengenai barang-barang yang 

harus diangkut dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke 

Miami Florida. Perjanjian dibuat di Jakarta. Ketika barang siap 

dikirimkan, ternyata importir tidak memenuhi janjinya untuk 

melakukan pembayaran pada waktunya. Eksportir Indonesia 

kemudian berniat untuk mengajukan gugatan wanprestasi 

(ingkar janji) dan menuntut ganti rugi melalui pengadilan di kota 

Miami Florida.Ada juga peristiwa hukum yang menunjukkan ciri yang sama, namun 

bersifat agak khusus, misalnya dalam ilustrasi: 

• Dalam rangka pemasaran sejumlah produk elektronik dari 

Indonesia ke Korea Selatan, eksportir Indonesia dan eksportir 

Korea Selatan telah membuat sebuah kontrak yang siap untuk 

dilaksanakan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata 

para pihak menghadapi hambatan sebab  adanya pembatasan￾pembatasan impor (bea masuk atau standar mutu) yang 

ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan untuk impor barang￾barang elektronik. Timbul persoalan tentang sejauh mana 

kaidah-kaidah hukum administrasi asing itu mengikat dan 

berlaku terhadap perjanjian-perjanjian semacam itu.

Contoh-contoh tadi menggambarkan bahwa sistem hukum atau aturan￾aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat seringkali dihadapkan 

pada masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat intern 

domestik, melainkan adanya kaitan dengan unsur-unsur asing (foreign 

elements). 

Unsur asing ini disebut juga titik pertalian (point of contact), sebab  

mempertalikan fakta-fakta dan keadaan-keadaan/peristiwa-peristiwa 

dengan sesuatu sistem hukum tertentu. Di dalam perkara dengan unsur 

asing ini selalu timbul pertanyaan: Hukum mana yang diterapkan/

diberlakukan?

Rene van Rooij dan Maurice van Polak menyatakan bahwa:

The hybrid nature of private international law, … can hardly be described 

more accurately than in the words of van Brakel: ‘Private International Law 

is national law written for international situations’. Private International Law 

is indeed, an amalgam of international and national elements. Its sources are 

to be found on both an international and a national level; its subject matter 

is always international.

Pandangan ini   menurut Bayu Seto8

 menguatkan pandangan 

bahwa:

a. HPI yaitu   bagian dari hukum nasional (“… national law written 

for …”)

b. Walaupun dalam perkembangannya kaidah-kaidah HPI dapat 

dijumpai di dalam sumber-sumber hukum nasional maupun hukum internasional (“… both an international and a national 

level …”), serta

c. HPI yaitu   bidang hukum yang masalah-masalah pokoknya 

selalu difokuskan pada persoalan-persoalan yang bersifat 

melampaui batas-batas negara (“… its subject matter is always 

international”)

Di dalam sistem hukum setiap negara –termasuk juga Indonesia– ada  

2 (dua) kelompok hukum, yaitu: 

1. ketentuan yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan￾persoalan intern, dalam arti semua unsur-unsurnya terdiri 

atas unsur-unsur intern, ketentuan ini yang dinamakan Hukum 

Materiil Intern.

2. ketentuan yang mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah 

yang mengandung unsur asing. Ketentuan ini menetapkan 

hukum mana yang berlaku terhadap hubungan-hubungan 

hukum yang tidak termasuk persoalan-persoalan intern. Inilah 

yang dinamakan Hukum Perdata Internasional (HPI).

Jadi sebenarnya HPI itu yaitu   bagian Hukum Nasional. Apakah 

artinya?

- HPI merupakan salah satu sub bidang hukum dalam sebuah 

sistem hukum nasional yang bersama-sama dengan sub-sub 

bidang hukum lain seperti hukum keperdataan, hukum dagang, 

hukum pidana, dan sebagainya, membentuk suatu sistem hukum 

nasional yang utuh;

- Suatu sistem hukum negara seharusnya dilengkapi dengan suatu 

sistem HPI nasional yang bersumber pada sumber-sumber 

hukum nasional, namun   yang khusus dikembangkan untuk 

memberi kemampuan sistem hukum itu untuk menyelesaikan 

perkara-perkara yang mengandung unsur asing.

Hukum Perdata Internasional terdiri atas:

- HUKUM SUBSTANTIF (Hukum Materiil) meliputi:

I. Hukum Pribadi (law of persons):

1. Status personal/status dan wewenang (personel status)

2. Kewarganegaraan (nationality)

3. Domisili (domicile)

4. Badan hukum (corporations)



II. Hukum Harta Kekayaan (law of property):

1. Harta Kekayaan Materiil: a. benda-benda tetap

 b. benda-benda bergerak

2. Harta Kekayaan Immaterial

3. Perikatan (obligations): a. perjanjian (contracts)

 b. perb. melanggar hukum (tort)

III. Hukum Keluarga (family law):

1. Perkawinan (marriage)

2. Adopsi (adoption)

3. Perceraian (divorce)

4. Harta Perkawinan (marital property)

5. Hubungan Orangtua dan Anak

IV. Hukum Waris (successions)

- HUKUM AJEKTIF (Hukum Formal)

1. Kualifikasi Persoalan Pendahuluan 

2. Penyelundupan hukum 

3. Pengakuan hak yang telah diperoleh 

4. Ketertiban Umum hakim/arbiter asing

5. Asas timbal-balik

6. Penyesuaian

7. Renvoi

8. Pelaksanaan keputusan

2. Hukum Perdata Internasional dan Conflict of Laws

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas istilah Hukum Perdata 

Internasional merupakan terjemahan dari istilah-istilah asing seperti 

Internationaal Privaatrecht (Belanda), Internationales Privaatrecht

(Jerman), Private International Law (Inggris), atau Droit International 

Prive (Perancis). Istilah-istilah yang banyak berasal dari tradisi hukum 

Eropa Kontinental ini kemudian diterjemahkan menjadi Hukum Perdata 

Internasional.

Di negara-negara yang menganut tradisi common law system, seperti 

Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Singapura, Malaysia, India, dan sebagainya, menggunakan yang lebih memadai yaitu Conflict of 

Laws, dimana bidang hukum ini pada dasarnya berusaha menyelesaikan 

persoalan-persoalan hukum yang menyangkut adanya konflik atau 

collision atau perbenturan antara 2 (dua) atau lebih kaidah-kaidah 

hukum dari 2 (dua) atau lebih sistem hukum. Namun demikian, istilah 

conflict of laws inipun tidak jarang digunakan untuk mengartikan kaidah￾kaidah hukum yang dibuat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan 

yang melibatkan 2 (dua) aturan hukum yang berbeda atau 2 (dua) sistem 

hukum yang berbeda tanpa harus ada unsur asing. Dengan demikian, 

conflict of laws cakupan bidangnya lebih luas daripada HPI.

Istilah conflict of laws dalam bahasa Indonesia selain dipadankan 

dengan HPI juga dipadankan dengan Hukum Perselisihan. Istilah Hukum 

Perselisihan menimbulkan kritik9

 antara lain:

1. Istilah hukum perselisihan memberi kesan seolah-olah dalam 

HPI ada  perselisihan, pertikaian atau pertentangan di 

antara berbagai sistem hukum. Padahal, yang dihadapi semata￾mata suatu pertemuan atau pertautan berbagai sistem hukum. 

Tugas utama HPI justru untuk menghindari bentrokan atau 

pertentangan atau perselisihan di antara berbagai sistem hukum 

yang bersangkutan untuk diberlakukan dalam suatu peristiwa 

hukum tertentu. Apabila suatu sistem hukum tertentu digunakan 

hakim, ini semata-mata sebab  ditentukan oleh hukum nasional 

hakim ini   (lex fori); dan

2. Dalam istilah ini juga ada kesan seolah-olah kedaulatan negara 

sedang berkonflik, hingga hakim dalam memilih hukum 

yang harus dipakainya (lex causae) terpengaruh untuk selalu 

menggunakan hukumnya sendiri (lex fori). Kedaulatan negaranya 

turut berbicara. Kedaulatan negara mensyaratkan agar hakim 

selalu memakai hukumnya sendiri yang harus selalu dipakai. 

Padahal, sebenarnya tidak ada sama sekali konflik kedaulatan 

negara, sebab  HPI merupakan bagian dari sistem hukum 

nasional. Jika menurut kaidah HPI harus digunakan hukum 

asing, hal ini semata-mata didasarkan pada hukum nasional 

hakim sendiri. 

Menurut Bayu Seto, dalam konteks teori dan hukum positif Indonesia 

berada dalam satu kelas dengan Hukum Perselisihan. Hukum Perselisihan yaitu   sekumpulan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau 

peristiwa hukum yang melibatkan dua atau lebih aturan, kaidah, sistem, 

subsistem hukum yang berbeda, dan sub-sub bidang hukum yang 

termasuk di dalamnya misalnya Hukum Antar Golongan, Hukum Antar 

Adat, Hukum Antar Waktu, Hukum Antar Wewenang, dan bahkan juga 

Hukum Pidana Internasional.

Dari uraian ini   dapat dikatakan bahwa HPI yaitu   bidang hukum 

yang berdiri sendiri, bukan bagian dari Hukum Keperdataan; HPI tidak 

setara dengan Hukum Perselisihan, dan lebih baik dipahami sebagai 

bagian dari Hukum Perselisihan.10

3. Ketentuan Hukum Perdata Internasional dalam 

Sistem Hukum Nasional 

Lalu, di mana tempat HPI kita?

Kita tidak mempunyai suatu kodifikasi HPI. Ketentuan HPI tersebar di 

pelbagai ketentuan perundang-undangan kita, misalnya di dalam BW, 

WvK, Undang-Undang Kepailitan, Rv, Undang-Undang Perkawinan. 

Walaupun ketentuan HPI ini tersebar di mana-mana, namun   ada juga 

wadah utamanya, ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING (AB).

Ada 3 (tiga) ketentuan pokok HPI, yaitu:

Pasal 16 AB: Status wewenang seseorang harus dinilai menurut 

hukum nasionalnya (LEX PATRIAE).

Jadi seorang WNI, di manapun ia berada tetap terikat hukumnya 

sendiri mengenai status dan wewenang.

Demikian juga secara analogi, terhadap orang asing pun mengenai 

status dan wewenang harus dinilai menurut hukumnya sendiri.

Pasal 17 AB: mengenai benda tetap harus dinilai menurut hukum 

dari negara/tempat di mana benda tetap itu terletak 

(LEX RESITAE).

Pasal 18 AB: bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum di 

mana tindakan itu dilakukan (LOCUS REGIT ACTUM)Ketiga Pasal-Pasal ini   merupakan contoh-contoh ketentuan 

penunjuk, sebab  menunjuk kepada suatu sistem hukum tertentu 

mungkin hukum nasional, mungkin pula hukum asing.

Materi HPI selalu mempertanyakan: hukum negara mana yang berlaku 

dan diterapkan? Lalu bagaimana bekerjanya HPI dalam menyelesaikan 

perkara internasional?

Pada umumnya dengan cara penunjukkan kepada sesuatu sistem hukum 

tertentu, baik nasional maupun asing. Ketentuan inilah yang dinamakan 

KETENTUAN PENUNJUK (REFERENCE RULE)

Jika dilakukan penunjukkan kepada sesuatu hukum asing, maka hal ini 

dilakukan sebab  diangggap akan lebih erat persentuhannya dengan 

hukum asing daripada dengan hukum sendiri atau sebab  dirasa akan 

lebih tepat/lebih adil bila hukum asing yang diterapkan.

Kadang-kadang penerapan hukum asing untuk persoalan tertentu 

dirasakan tidak menjamin kepastian hukum, sehingga pembuat undang￾undang mengadakan peraturan tersendiri yang langsung menyelesaikan 

persoalan ini  , tanpa menunjuk kepada suatu sistem hukum tertentu. 

Ketentuan seperti ini disebut KETENTUAN MANDIRI (OWN RULE). 

Contoh: 

Seorang WNI yang berada di luar negeri membuat testament (surat 

wasiat). 

Hukum mana yang diterapkan?

Kalau persoalan pembuatan testament ini dihubungkan dengan status 

dan wewenang, yaitu misalnya soal sudah cukup umur, akalnya sehat, dan 

sebagainya, maka Pasal 16 AB yang diterapkan yaitu   Hukum Indonesia. 

Kita anggap saja orang ini   sudah memenuhi syarat-syarat tentang 

status dan wewenang, jadi ia boleh membuat testament ini  . 

Namun, di sisi lain perlu diperhatikan bahwa pembuatan testament juga 

merupakan persoalan tindakan hukum. Kalau kita melihat ketentuan 

Pasal 18 AB, maka hukum asing yang diterapkan.

Dari sini timbul persoalan: andaikata hukum asing ini menetapkan cara￾cara pembuatan testament yang lebih ringan umpamanya testament 

sudah dianggap sah, cukup ditulis di atas sepotong kertas.

Padahal ketentuan BW kita menginginkan adanya kepastian hukum guna 

menghindari adanya tipu muslihat yang akan merugikan ahli waris yang sah. Untuk mencegah hal-hal yang demikian itu, BW membuat ketentuan 

mandiri, yang dimuat dalam Pasal 945 ayat (1) BW, yang isinya: “ Seorang 

WNI yang berada di luar negeri tidak diperbolehkan membuat testament 

melainkan dengan akta otentik dan dengan mengindahkan tertib cara 

yang lazim di negara di mana testament dibuat”.

Jadi apapun isinya ketentuan asing itu, testament mutlak harus dibuat 

dalam bentuk otentik, hanya saja formalitas-formalitas yang harus 

dipenuhi ialah ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Sifat ketentuan mandiri itu ialah:

1. menentukan sendiri hukum yang harus diperlakukan;

2. tidak mengindahkan ketentuan asing yang mungkin ada mengenai 

materi yang diatur (mungkin sama, mungkin pula berbeda);

3. tidak identik dengan ketentuan intern.

Jadi HPI terdiri atas: KETENTUAN-KETENTUAN PENUNJUK dan 

KETENTUAN-KETENTUAN MANDIRI.

Pasal 945 ayat (1) BW sebenarnya mengandung kedua ketentuan 

ini   sekaligus, yaitu:

- harus ada ketentuan otentik (ketentuan mandiri).

- formalitas menurut hukum di tempat pembuatannya (ketentuan 

penunjuk).

HPI mulai bekerja bila suatu perkara ternyata mengandung unsur asing 

dan di dalam menghadapi kasus demikian adakalanya hukum asing 

diterapkan.

Pertanyaannya yaitu  : mengapa kita menerapkan hukum asing? 

Mengapa kita tidak menerapkan hukum perdata kita sendiri? Bukankah 

kita lebih mengenal hukum kita sendiri dibandingkan dengan hukum 

asing? Kalau kita menerapkan hukum kita sendiri, bukankah ini justru 

menghindari persoalan HPI?

Beberapa ahli mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan begitu 

saja menerapkan hukum sendiri (lex fori) akan terasa menghasilkan 

ketidakadilan. Bagi kita, dasar penerapan hukum asing yaitu   rasa 

keadilan yang hidup di dalam kesadaran hukum kita sendiri. Dalam 

kenyataannya tidak ada negara yang melulu menerapkan lex fori? Dalam 

setiap sistem hukum ada ketentuan-ketentuan yang mengatur penerapan 

hukum asing


4. Masalah Pokok dan Ruang Lingkup Hukum Perdata 

Internasional

Menurut Sunaryati Hartono,11 HPI hendak mencari jawaban terhadap 

3 masalah pokok yang menyangkut peristiwa hukum yang ada unsur 

asing yaitu:

1. Hakim mana yang berwenang?

2. Hukum mana yang berlaku? (choice of law)

3. Dan bilamana serta sampai di mana hakim nasional harus 

memperhatikan putusan hakim asing?

Demikian juga senada yang dikemukakan Bayu Seto,12 bahwa masalah 

pokok HPI itu meliputi:

1. Hakim atau pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan 

persoalan hukum yang mengandung unsur asing.

Graveson mengatakan bahwa asas-asas HPI berusaha membentuk 

aturan-aturan (rules) yang dapat digunakan, antara lain, untuk 

menjustifikasi secara internasional mengenai kewenangan 

yurisdiksional suatu pengadilan untuk mengadili perkara￾perkara tertentu apapun (choice of jurisdiction). Masalah pokok 

ini mewujudkan diri menjadi topik permasalahan khusus dalam 

HPI yang mungkin dapat dianggap sebagai ‘Hukum Acara Perdata 

Internasional.

2. Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur atau 

menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mengandung 

unsur asing.

Masalah choice of law13 atau pemilihan hukum yang seharusnya 

berlaku ini, pada dasarnya merupakan masalah utama HPI. 

sesudah  sebuah forum menetapkan keabsahan kedudukan 

yurisdiksionalnya, maka pertanyaan berikutnya yang umumnya 

timbul dalam perkara-perkara HPI yaitu   sistem hukum manakah yang akan dipilih dan diterapkan oleh pengadilan 

itu untuk menyelesaikan perkara seadil mungkin? Graveson 

mengingatkan bahwa dalam menjawab pertanyaan ini kaidah 

HPI tidak berusaha menentukan kaidah hukum intern mana 

dari suatu sistem hukum yang akan digunakan untuk memutus 

perkara, melainkan hanya membantu pengadilan dalam 

menentukan sistem hukum mana yang seharusnya diberlakukan 

(the appropriate legal system).14

3. Bilamana atau sejauhmana suatu pengadilan harus 

memperhatikan dan mengakui putusan-putusan pengadilan 

asing dan atau mengakui hak-hak dan kewajiban-kewajiban 

hukum yang terbit berdasar   hukum atau putusan pengadilan 

asing.

Masalah ini berkaitan erat dengan persoalan apakah pengadilan 

asing memiliki kewenangan yurisdiksional untuk memutus 

suatu perkara atau tidak (masalah pokok 1). sesudah  pengadilan 

menyatakan dirinya berwenang untuk mengadili perkara maka 

HPI pada umumnya akan berfungsi untuk menentukan hukum 

apa yang berlaku. Namun demikian, seandainya berdasar   

pendekatan HPI ternyata hukum asing yang seharusnya 

diberlakukan, atau hak-hak asing yang harus ditegakkan dalam 

putusan perkara, namun   masih menjadi masalah, apakah pengadilan 

suatu negara selalu harus mengakui dan memberlakukan hukum 

atau hak asing itu di wilayah yurisdiksinya. Ada atau tidakkah 

dasar bagi forum untuk menolak atau membenarkan penerimaan 

atau pengakuan hukum atau hak asing itu. Hal-hal inilah yang 

menjadi salah satu pokok masalah dalam HPI, yang singkatnya 

seringkali disebut masalah pengakuan putusan hukum asing 

(recognition of foreign judgements).

Hal yang sama juga dikemukakan oleh David D. Siegel dan P.M. North – J.J. 

Fawcett, bahwa permasalahan utama HPI yaitu  :

1. Kewenangan pengadilan yang mengadili perkara ini   

(jurisdiction);2. Hukum yang harus diberlakukan dalam suatu perkara yang 

mengandung elemen asing (choice of law); dan

3. Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing 

(recognition and enforcement of foreign judgment).15

Menurut O. Kahn dan Freud, masalah HPI timbul sebab  adanya kenyataan 

dalam suatu wilayah geografis ada  sejumlah sistem hukum yang 

harus dilaksanakan dalam waktu yang sama. Dalam keadaan yang 

demikian ini, tentu harus memilih sistem atau sistem hukum ini   

sebagai dasar untuk menentukan suatu putusan. Selain adanya berbagai 

sistem hukum ini  , juga dihadapkan pada berbagai sistem peradilan. 

Dengan demikian, permasalahan berikutnya yaitu   bagaimana cara 

pemilihannya yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.16

Demi kejelasan uraian dimaksud, maka dibuatlah ilustrasi sebagai 

berikut: 

Terjadi suatu kecelakaan lalu lintas di suatu kota di Negeri Belanda. 

Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil yang dimiliki dan 

dikendarai oleh seorang warga negara Inggris yang berdomisili 

di London dengan membawa korban tabrakan seorang warga 

negara Perancis yang berdomisili di Paris. Perusahaan asuransi 

(penanggung) dari warga negara Inggris tidak setuju untuk membayar 

ganti kerugian atas kerugian personal (personal injury) terhadap 

kecelakaan ini  . Pengacara warga negara Perancis dihadapkan 

pada persoalan ke pengadilan negara mana tuntutan ganti kerugian 

itu harus diajukan. Persoalan lain yaitu   hukum apa yang harus 

digunakan hakim untuk menentukan tanggung gugat pengendara 

mobil ini  . Pengacara ini   harus mempertimbangkan dua 

permasalahan di atas secara timbal balik.17

Mengenai ruang lingkup HPI, Sudargo Gautama18 menyatakan adanya 

berbagai pendapat atau pandangan, yaitu:

1. HPI sama dengan Rechtstoepassingrecht

HPI yang terbatas pada masalah hukum yang diberlakukan 

(rechtstoepassing). Disini yang dibahas hanyalah masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum yang harus diberlakukan. 

Hal lain yang berkenaan dengan kompetensi pengadilan, status 

orang asing, dan kewarganegaraan (nasionalitas) tidak termasuk 

bidang HPI.

2. HPI sama dengan Choice of Law dan Choice of Jurisdiction

Menurut konsep ini, HPI tidak hanya terbatas pada persoalan 

conflict of law (tepatnya choice of law), namun   termasuk juga 

conflict of jurisdiction (tepatnya choice of jurisdiction), yakni 

permasalahan yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan, 

jadi HPI tidak hanya mencakup masalah hukum yang harus 

diberlakukan, namun   juga menyangkut pengadilan mana yang 

berwenang. Konsep semacam ini dianut Inggris, Amerika, dan 

negara-negara common law lainnya.

3. HPI sama dengan Choice of Law ditambah Choice of 

Jurisdiction dan Condition des Etrangers

Dalam konsep ini, HPI tidak hanya menyangkut persoalan 

pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, namun   juga status orang asing 

(Condition des Etrangers). Konsep semacam itu dianut Italia, 

Spanyol, dan negara-negara Amerika Selatan.

4. HPI sama dengan Choice of Law ditambah dengan Choice of 

Jurisdiction, Condition des Etrangers, dan Nationalite

Menurut konsep ini, HPI menyangkut persoalan pilihan hukum, 

pilihan yurisdiksi, status orang asing, kewarganegaraan 

(nasionalitas). Masalah kewarganegaraan (nasionalitas) 

ini menyangkut persoalan cara memperoleh dan hilangnya 

kewarganegaraan. Konsep HPI yang paling luas ini dianut oleh 

HPI Perancis.HPI bukan merupakan bidang hukum baru, sebab  asas-asas dan pola 

berpikir HPI sudah dapat dijumpai dan tumbuh di masa Kekaisaran 

Romawi (abad ke-2 sebelum Masehi sampai dengan abad ke-6 SM) 

seiring dengan pertumbuhan kebudayaan barat di Eropa Daratan.

Bahasan ini akan meninjau secara umum pertumbuhan HPI, khususnya 

di Eropa Daratan sampai dengan abad ke-19, di mana pendekatan 

tradisional HPI mencapai puncak pertumbuhannya dan mewarnai 

pola penyelesaian perkara-perkara HPI di Eropa Daratan dan juga di 

Inggris.

1. Masa Kekaisaran Romawi (Abad ke-2 sebelum 

Masehi sampai dengan Abad ke-6 sesudah Masehi)

Pada masa ini pola hubungan internasional dalam wujud yang sederhana 

sudah mulai tampak dengan adanya hubungan-hubungan antara:

a. warga (cives) Romawi dengan penduduk propinsi-propinsi atau 

Municipia (untuk wilayah di Italia, kecuali Romawi) yang menjadi 

bagian dari wilayah kekaisaran sebab  pendudukan. Penduduk 

asli propinsi-propinsi ini dianggap sebagai orang asing, dan 

ditundukkan pada hukum mereka sendiri;

b. penduduk propinsi atau orang asing yang berhubungan satu 

sama lain di dalam wilayah Kekaisaran Romawi, sehingga 

masing-masing pihak dapat dianggap sebagai subyek hukum 

dari beberapa yurisdiksi yang berbeda.19

Dari sinilah timbul masalah mengenai hukum apa yang harus 

diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. 

Untuk menyelesaikan sengketa ini dibentuk suatu peradilan khusus yang 

disebut Praetor Peregrinis.Hukum yang diberlakukan yaitu   hukum yang dibuat untuk para cives

Romawi, yaitu Ius Civile, yang telah disesuaikan dengan kebutuhan 

pergaulan antar-bangsa. Ius Civile yang telah diadaptasikan untuk 

menyelesaikan perkara-perkara yang melibatkan orang-orang yang 

tunduk pada yurisdiksi hukum yang berbeda-beda, yang kemudian 

berkembang menjadi Ius Gentium.

Ius Gentium20 memuat kaidah-kaidah hukum yang dikategorikan:

• Ius Privatum (mengatur persoalan-persoalan hukum orang￾perorangan): menjadi cikal bakal dari HPI yang berkembang di 

dalam tradisi hukum Eropa Kontinental.

• Ius Publicum (mengatur persoalan-persoalan kewenangan 

negara sebagai kekuasaan publik): menjadi sekumpulan asas 

dan kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara 

Kekaisaran Romawi dengan negara lain, sehingga merupakan 

cikal bakal dari Hukum Internasional (Publik).

Prinsip hukum di masa ini dilandasi asas teritorial, dalam arti bahwa 

untuk perkara-perkara yang menyangkut warga-warga propinsi (yang 

dianggap “orang asing”) akan ditundukkan pada Ius Gentium sebagai 

bagian dari hukum kekaisaran, dan tidak berkaitan dengan kaidah￾kaidah hukum propinsi tempat para pihak berkediaman.

Setiap penduduk mempunyai ikatan pertalian dengan Romawi sebagai 

kaula kerajaan atau dengan satu atau lebih kota sebagai warga kota. 

Kewargaan ditetapkan berdasar   origo (asal-usul), adopsi, pembebasan 

budak atau dipilihnya seseorang untuk jabatan tertentu. Jadi ada 

kemungkinan seseorang menjadi warga dari beberapa kota pada waktu 

yang bersamaan. Misalnya seseorang dilahirkan di kota A, kemudian di 

adopsi di kota B dan berdomisili di kota C. Keadaan yang demikian ini 

berakibat orang itu dikuasai oleh beberapa sistem hukum pada waktu 

yang sama, sebab ada aturan pokok yang menyatakan bahwa seseorang 

dapat dituntut di pengadilan kota kewargaannya atau domisilinya. 

Keadaan inilah yang menimbulkan persoalan pilihan hukum yaitu sistem 

hukum manakah yang diterapkan (sebetulnya sudah timbul HPI). Di 

dalam persoalan pilihan hukum ini rupanya dianut suatu prinsip bahwa 

seorang tergugat dikuasai oleh hukum personalianya. Yang menjadi soal 

yaitu  : sistem personalia yang mana? Apakah hukum yang menguasai 

orangnya sebagai warga kota atau sebagai penghuni kota (domisili)? Namun tidaklah mungkin semua persoalan pilihan hukum ini dapat 

dipecahkan dengan menerapkan hukum personil dari seseorang. Dalam 

ini Corpus Iuris tidak memuat ketentuan yang dapat dijadikan pegangan. 

namun   ada  juga aturan yang mengatur penyelesaian kontrak dengan 

menerapkan hukum dari tempat dibuatnya kontrak (lex loci contractus), 

dan sengketa transaksi yang menyangkut hak milik diterapkan hukum 

dari tempat letak barang (lex situs).21

Asas HPI yang tumbuh dan berkembang pada masa ini dan menjadi asas 

penting dalam HPI modern,22 yaitu:

1. Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs) yang berarti perkara-perkara 

menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum 

dari tempat di mana benda itu berada/terletak.23

2. Asas Lex Domicilii yang menetapkan bahwa hak dan kewajiban 

perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang 

berkediaman tetap. 

Dalam hukum Romawi kedudukan seseorang dapat dikaitkan 

dengan 2 titik taut: yaitu origo dan domicili,

Timbul persoalan tentang hukum mana yang digunakan, hukum 

origo atau domicili?

- Origo = kewargaan yang dapat ditentukan sebab  tempat 

orangtua (ayah atau ibu), adopsi, penerimaan atau 

pemilihan.

- Domicili = komunitas yang telah dipilih seseorang sebagai 

tempat kediaman tetap.

3. Asas Lex Loci Contractus menetapkan bahwa perjanjian yang 

melibatkan pihak-pihak warga dari propinsi yang berbeda 

berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.2. Masa Pertumbuhan Asas Personal HPI (Abad ke-6 

sampai dengan Abad ke-10)

Akhir abad ke-6 Kekaisaran Romawi ditaklukkan oleh bangsa-bangsa 

dari wilayah-wilayah bekas propinsi-propinsi jajahan Romawi. Wilayah 

bekas jajahan Kekaisaran Romawi kemudian diduduki oleh pelbagai 

suku bangsa, yang satu sama lain dibedakan secara genealogis dan bukan 

teritorial. Dengan penaklukan ini sistem teritorial yang tadinya berlaku 

di wilayah Kerajaan Roma diganti dengan sistem personal. Setiap suku 

bangsa tunduk pada sistem hukumnya sendiri-sendiri, jadi tidak ada lagi 

hukum teritorial yang berlaku bagi semua orang yang berada di dalam 

wilayah tertentu.

Persoalan yang agak mendekati masalah HPI baru muncul pada saat 

timbul perkara-perkara yang menyangkut 2 (dua) atau lebih suku bangsa. 

Dalam keadaan demikian timbul persoalan: hukum mana yang akan 

diterapkan? Ada beberapa prinsip misalnya seorang tergugat dikuasai 

oleh hukumnya sendiri (hukum yang melekat pada dirinya, semacam 

statute personalia). Kecakapan membuat kontrak dikuasai oleh hukum 

yang berlaku bagi masing-masing pihak. Pewarisan dikuasai oleh hukum 

yang berlaku bagi orang yang meninggal, perbuatan melanggar hukum 

oleh hukum yang berlaku di tempat orang yang melakukan perbuatan 

(ini belum tentu sama dengan hukum di mana perbuatan dilakukan). 

Perkawinan dilangsungkan menurut hukumnya calon suami.24

Pada masa ini tumbuh beberapa prinsip HPI yang dibuat atas dasar asas 

genealogis, yaitu  :25

a. Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses 

penyelesaian sengketa hukum, hukum yang digunakan yaitu   

hukum dari pihak tergugat.

b. Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi 

seseorang harus dilakukan berdasar   hukum personal dari 

masing-masing pihak.

c. Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasar   hukum 

personal dari pihak pewaris.

d. Peralihan hak milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan 

hukum dari pihak transferor.e. Penyelesaian perkara tentang perbuatan melanggar hukum harus 

dilakukan berdasar   hukum dari pihak pelaku perbuatan yang 

melanggar hukum.

f. Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasar   

hukum dari pihak suami.

3. Pertumbuhan Asas Teritorial (Abad ke-11 sampai 

dengan Abad ke-12 di Italia)

Keadaan masyarakat pada periode ini merupakan kebalikan dari periode 

sebelumnya. Sistem personal yang berlangsung sampai akhir abad 

ke-10 (jaman Barbar) lambat laut berganti menjadi sistem teritorial 

kembali. Pertumbuhan asas personal-genealogis semakin sulit untuk 

dipertahankan mengingat terjadinya transformasi struktur masyarakat 

yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik di seluruh 

wilayah Eropa.

Melalui proses transformasi itu tumbuh perbedaan di 2 (dua) kawasan 

di Eropa, yaitu:

a. Pertumbuhan di Eropa Utara

Di kawasan ini (sekarang Jerman, Perancis, Inggris) transformasi 

dari masyarakat genealogis menjadi masyarakat teritorialistik 

melalui tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat feodalistik, 

yang harus tunduk pada hukum yang dibuat oleh tuan tanah 

feodal ini  . Unit-unit masyarakat yang berada dalam 

kekuasaan feodal (tuan-tanah) cenderung memberlakukan 

hukum mereka secara eksklusif terhadap siapapun yang berada 

di dalam teritori mereka.

Dalam suasana feodalistik ini tidak ada pengakuan terhadap 

hak-hak asing, bahkan penguasa setempat dapat mengabaikan 

atau mencabut hak-hak yang sebenarnya sudah melekat pada 

seseorang berdasar   kaidah hukum asing. Jadi sistem feodal 

ini tidak mengindahkan sama sekali hukum personal seseorang, 

sehingga sifatnya teritorial dan berlaku tanpa kecuali terhadap 

semua orang dan semua transaksi yang dilakukan di wilayahnya 

itu. Gambarannya demikian: orang yang bukan penduduk wilayah 

feodal itu diperlakukan sebagai orang asing dan dianggap tidak 

mempunyai hak apa pun. Ciri yang penting pada masyarakat feodal yaitu   bahwa seorang penduduk tidak dapat mewariskan 

harta kekayaannya. Dengan demikian, jelas bahwa dalam sistem 

feodal ini HPI tidak mungkin tumbuh sebab hanya mengakui 

satu hukum yaitu hukum yang dibuatnya sendiri; semua hukum 

hanya berlaku di dalam wilayah pembuat undang-undang.26

b. Pertumbuhan di Eropa Selatan

Transformasi ini   juga terjadi di kawasan ini, namun   

disebabkan oleh pertumbuhan kota-kota perdagangan di Italia. 

Dasar ikatan antar manusia bukan sebab  ikatan personal￾genealogis dan tidak sebab  kekuasan feodal, namun   sebab  

tempat kediaman di kota yang sama. Dengan demikian, di 

wilayah selatan ini pergantian sistem personal ke sistem 

teritorial terjadi berhubungan dengan pertumbuhan kota-kota 

di Italia. Tali hubungan di antara orang yang satu dengan yang 

lain bukan lagi suku bangsa atau sama-sama tunduk kepada 

tuan tanah, melainkan kebersamaan tempat tinggal di kota 

yang sama. Secara berangsur-angsur muncul kota-kota yang 

kemudian menjadi makmur, misalnya: Florence, Bologna, Milan, 

Pisa dan Padua. Kota-kota ini telah memperoleh kemerdekaan 

dan wilayah sendiri-sendiri (otonom), dengan sistem hukum 

sendiri-sendiri pula, yang berbeda-beda satu sama lain.27

Keanekaragaman sistem-sistem hukum lokal kota ini didukung 

dengan intensitas perdagangan antar kota yang tinggi, seringkali 

menimbulkan persoalan tentang pengakuan terhadap hukum 

dan hak-hak orang asing (kota lain) di dalam wilayah suatu kota, 

dan dalam suasana ini asas-asas hukum yang digunakan untuk 

menjawab perkara-perkara hukum perselisihan antar kota ini 

dianggap sebagai pemicu tumbuhnya teori HPI yang penting, 

yang kemudian dikenal dengan sebutan TEORI STATUTA. Dengan 

demikian, keanekaragaman sistem hukum kota yang banyak 

hal menyimpang dari sistem hukum Romawi yang pada waktu 

itu diakui dan berlaku umum serta pesatnya perkembangan 

perdagangan antar kota, inilah yang kemudian melahirkan ilmu 

HPI.4. Pertumbuhan Teori Statuta di Italia (Abad ke-13 

sampai dengan Abad ke-15)

Berhubung dengan perkembangan hubungan lalu-lintas dagang antara 

penduduk kota-kota Italia semakin terasa bahwa doktrin feodal ini   

di atas merupakan penghambat bagi pemecahan konflik-konflik yang 

timbul sebagai akibat saling hubungan antar kota ini  . Peningkatan 

intensitas perdagangan antar kota di Italia, ternyata asas teritorial (dalam 

arti: keterikatan sebab  tempat tinggal di wilayah suatu kota tertentu) 

perlu ditinjau kembali.

Misalnya: Seorang warga kota Bologna yang berada di Florence, dan 

mengadakan perjanjian jual-beli di Florence. berdasar   prinsip 

teritorial, selama ia berada di kota Florence ia harus tunduk pada 

kewenangan hukum kota Florence, maka dapat timbul persoalan￾persoalan, seperti:

• Sejauhmana putusan hukum atau hakim Bologna memiliki daya 

berlaku di kota Florence?

• Sejauhmanakah perjanjian jual-beli itu dapat dilaksanakan di 

wilayah Bologna?28

Persoalan-persoalan ini yang mendorong ahli hukum Italia untuk mencari 

asas-asas hukum yang lebih adil, wajar, dan ilmiah untuk menyelesaikan 

konflik-konflik semacam itu. Para ahli hukum jaman itu mulai mencari 

jalan penyelesaian secara ilmiah guna mengatasi keadaan yang tidak 

memuaskan itu. Masa ini dapat dikatakan renaissance (hidupnya kembali) 

hukum Romawi. Usaha ini dipelopori oleh universitas-universitas Italia, 

terutama sekolah hukum di Bologna, Padua, Perugia, dan Pavia.29

• KELOMPOK GLOSSATORS30 (mulai dikenal abad ke-12 sampai 

dengan abad ke-13):

Kelompok ini melakukan upaya untuk penyempurnaan Corpus 

Iuris sebagai kodifikasi yang berlaku di seluruh Italia, untuk 

digunakan dalam mengembangkan statuta-statuta intern kota￾kota diwujudkan melalui perumusan tafsiran-tafsiran baru 

dan pembuatan cacatan-cacatan tentang interpretasi terhadap Corpus Iuris yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing 

kota.

• KELOMPOK POST GLOSSATORS31 (abad ke-14 sampai dengan 

abad ke-15)

Kelompok ini melakukan penafsiran dan penyempurnaan 

terhadap kaidah-kaidah hukum di dalam Corpus Iuris dilakukan 

khusus untuk membangun asas-asas hukum yang dapat 

dipakai   untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum 

perselisihan (antar kota). Kelompok ahli hukum ini memusatkan 

perhatian pada upaya untuk mencari dasar hukum baru untuk 

menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang melibatkan 

kewenangan hukum dari 2 (dua) atau lebih kota yang berbeda.

Dari kelompok ini muncul TEORI STATUTA.

4.1. Dasar-dasar Teori Statuta

Teori Statuta diawali oleh seorang tokoh Post Glossators,32 yaitu Accursius, 

yang mengajukan gagasan sebagai berikut:

“Bila seseorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia, digugat di 

sebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasar   hukum dari kota 

lain itu, sebab  ia bukan subyek hukum dari kota lain itu”.

Gagasan ini menarik perhatian dan penelitian lebih lanjut oleh Bartolus 

de Sassoferato (1315-1357), yang kemudian menjadi pencetus Teori 

Statuta. Dia berusaha mengembangkan asas-asas untuk menentukan 

wilayah berlakunya setiap aturan hukum yang berlaku dengan 

mengajukan pertanyaan hubungan hukum seperti apakah yang diatur 

oleh suatu kaidah hukum tertentu. Jadi titik tolaknya yaitu   kaidah￾kaidah yang berlaku di suatu negeri atau kota tertentu.33

Teori ini dianggap sebagai teori pertama yang mendekati persoalan￾persoalan hukum perselisihan secara metodik dan sistematik, maka 

dalam sejarah perkembangan HPI (Eropa Kontinental), Bartolus dijuluki 

Bapak HPI.

Bartolus meneliti setiap hubungan hukum menimbulkan konflik dan 

sekaligus menemukan statuta (hukum) yang paling tepat dan adil untuk diterapkan. Ia membagi statuta dalam statuta personalia dan statuta 

realia dan membeda-bedakan lingkungan berlakunya.

Statuta realia lingkungan berlakunya teritorial, sedang   statuta 

personalia extra-teritorial (personal). Sebagai kriterium pembedaan 

di dalam realia dan personalia, digunakan susunan kalimat secara 

gramatikal di dalam statuta yang bersangkutan. Kalau kalimatnya 

dimulai dengan kata “benda”, maka ini berarti statuta realia; kalau 

dimulai dengan “orang”, maka ini berarti statuta personalia. 

Contoh:

Primogenitus succedat … = anak laki-laki sulung mewariskan …, 

di sini kata pertama menunjukkan kepada orang, maka ini yaitu   

statuta personalia.

Bona decedentium … = barang orang mati…, ini menunjukkan pada 

barang, jadi ini merupakan statuta realia.34

Seorang murid Bartolus yang bernama Baldus, menemukan adanya 

statuta yang ternyata mengenai baik orang maupun benda, yang 

dinamakan statuta mixta (campuran). Contoh: statuta mengenai 

pengoperan (pengalihan) hak atas sebidang tanah. Menurut Baldus, 

ketentuan di atas menyangkut orang (antara pemilik tanah lama dan 

pemilik tanah baru), namun   juga menyangkut benda (tanah), sehingga 

bersifat campuran (mixta).35

Bartolus36 sampai pada kesimpulan mengenai statuta-statuta di Italia:

1. Statuta-statuta suatu kota dapat diklasifikasikan ke dalam 2 

(dua) atau 3 (tiga) kelompok/jenis statuta, yaitu:

a. Statuta personalia yaitu statuta-statuta yang berkenaan 

dengan kedudukan hukum atau status personal orang.

b. Statuta realia yaitu statuta-statuta yang berkenaan dengan 

status benda.

c. Statuta mixta yaitu statuta-statuta yang berkenaan dengan 

perbuatan-perbuatan hukum (jenis statuta ini dilengkapi 

oleh para ahli Post Glossators lainnya sebab  dianggap sesuai 

dengan kebutuhan). 2. Setiap jenis Statuta itu dapat ditentukan lingkup atau wilayah 

berlakunya secara tepat, yaitu:

a. Statuta personalia, obyek pengaturannya yaitu   orang dalam 

persoalan-persoalan hukum yang menyangkut pribadi dan 

keluarga. Lingkup berlaku bersifat ekstra-teritorial, sebab  

ada kemungkinan untuk berlaku di luar wilayah penguasa 

kota yang memberlakukannya. Statuta personalia hanya 

berlaku terhadap warga kota yang berkediaman tetap di 

wilayah kota yang bersangkutan. Namun demikian, statuta 

ini akan tetap melekat dan berlaku atas mereka, di mana pun 

mereka berada.

b. Statuta realia, obyek pengaturannya yaitu   benda dan statuta 

hukum dari benda.

Berlaku prinsip teritorial, artinya hanya berlaku di dalam 

wilayah kekuasaan penguasa kota yang memberlakukannya, 

namun akan tetap berlaku terhadap siapa saja (warga kota/

pendatang/orang asing) yang berada di dalam teritorial kota 

yang bersangkutan.

c. Statuta Mixta yaitu   berkenaan dengan perbuatan-perbuatan 

hukum oleh subyek hukum/perbuatan-perbuatan hukum 

terhadap benda-benda.

Termasuk tentang perbuatan melanggar hukum.

Kekuatan berlaku berdasar   prinsip teritorial, artinya berlaku 

atas semua perbuatan hukum yang terjadi/dilangsungkan di 

dalam wilayah penguasa kota yang memberlakukan statuta ini.

Hanya berlaku di dalam teritorial kota yang bersangkutan, 

berlaku terhadap siapa saja (warga kota/pendatang/orang 

asing) yang berada di dalam wilayah kota yang bersangkutan.

4.2. Penggunaan Teori Statuta dalam HPI

Modifikasi-modifikasi37 penggunaan teori statuta Italia sebagai pedoman 

untuk menyelesaikan perkara HPI (perkara yang melibatkan sistem 

hukum dari dua negara/lebih):a. Pembedaan ke dalam Personalia, Realia, dan Mixta diberlakukan 

sebagai kategori untuk mengkualifikasikan pokok perkara yang 

sedang dihadapi, kemudian sebagai titik tolak untuk mementukan 

lex causae. Jadi, hakim akan menentukan, apakah pokok perkara 

yang sedang dihadapi yaitu   perkara yang menyangkut:

- status benda (perkara realia), atau

- status orang/badan hukum/subyek hukum (perkara 

personalia), atau

- status perbuatan hukum (perkara mixta).

b. Dalam menentukan lex causae, maka bila perkara dikualifikasikan 

sebagai perkara tentang:

• Status benda, maka lex causae yaitu   hukum dari tempat di 

mana benda terletak/berada (lex situs).

Dalam perkembangan HPI, pendekatan realia ini hanya 

cocok untuk perkara-perkara yang menyangkut benda 

tetap (immovables), sedang   untuk benda-benda 

bergerak digunakan asas HPI lain, yaitu Mobilia Sequntuur 

Personam.

39

• Status orang/badan hukum, maka lex causae yaitu   hukum 

di tempat di mana orang atau subyek hukum itu berkediaman 

tetap (lex domicilii) atau berkewarganegaraan (lex patriae).

• Status perbuatan-perbuatan hukum, maka lex causae yaitu   

hukum dari tempat di mana perbuatan hukum itu dijalankan 

(lex loci actus).

Contoh-contoh:40

• A berasal dari kota Milan. berdasar   statuta Milan 

melakukan transaksi jual beli dengan B dari Venesia. Obyek 

jual-beli yaitu   sebidang tanah di kota Roma. Bila timbul 

perkara tentang status pemilikan tanah di Roma ini  , 

maka sebagai perkara realia, perkara ini harus diselesaikan 

berdasar   hukum tanah Roma.• C yaitu   warga yang berkediamanan tetap di kota Genoa. 

Di kota ini C dianggap sebagai orang yang sudah mampu 

melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Namun, di 

kota Florence, sebab  kaidah-kaidah hukum yang berbeda, C 

akan dianggap belum mampu melakukan perbuatan hukum 

sendiri. Seandainya masalah ini diperkarakan di pengadilan 

Florence, maka sebagai perkara Personalia, status personal 

C akan ditentukan berdasar   hukum Genoa sebagai Lex 

Domicilii C. 

• D yaitu   warga kota Turin. Ketika berada di kota Pisa, ia 

telah melakukan perbuatan yang merugikan E, warga Pisa, 

dan E kemudian menuntut ganti rugi dari D di pengadilan 

Pisa. Dalam hal ini, sebagai perkara Mixta, pengadilan Pisa 

akan menetapkan apakah D telah melakukan perbuatan 

melanggar hukum dan E berhak atas ganti rugi, akan 

ditetapkan berdasar   hukum kota Pisa sebagai hukum 

dari tempat di mana perbuatan dilaksanakan.

Klasifikasi yang dilakukan oleh Bartolus dimaksudkan untuk menyediakan 

jalan keluar yang sederhana dan efektif dalam menyelesaikan persoalan 

hukum antar kota (atau perkara HPI di masa modern). Namun, upaya 

untuk menetapkan dengan tegas kaidah-kaidah apa yang harus 

diklasifikasikan ke dalam kaidah-kaidah realia, personalia, atau mixta 

ternyata tidak selalu mudah untuk dilaksanakan.

Misalnya, bila orang dihadapkan pada kaidah (atau perkara) tentang 

kemampuan hukum seseorang untuk mengalihkan hak milik atas 

tanah. Apakah hal ini harus dikualifikasikan sebagai statuta (atau 

perkara) personalia atau realia? 

Contoh lain: bila orang menghadapi statuta (atau perkara) tentang 

perbuatan melanggar hukum yang sasarannya yaitu   suatu benda tetap. 

Apakah statuta (atau perkara) ini akan dianggap sebagai perkara relia 

(dan berlaku: Lex Situs) atau sebagai perkara mixta (dan berlaku: Lex 

loci actus)?

Bartolus menjawab kritik-kritik semacam ini dengan menggunakan 

penafsiran gramatikal, sebagai berikut: Suatu statuta yaitu   relia, 

bila rumusan statuta itu diawali dengan istilah benda terlebih dahulu, 

demikian pula suatu statuta yaitu   personalia, bila perumusannya diawali dengan penyebutan tentang orang atau subyek hukum terlebih 

dahulu.

berdasar   doktrin statuta di atas, kemudian dikembangkan metode 

berpikir HPI sebagai berikut:

1. Apabila persoalan HPI yang dihadapi menyangkut persoalan 

suatu benda, maka kedudukan hukum benda itu harus diatur 

berdasar   statuta realia dari tempat di mana benda itu berada. 

Dalam perkembangannya, cara berpikir realia semacam ini hanya 

berlaku bagi benda tetap (benda tidak bergerak) saja, sedang   

terhadap benda bergerak berlaku asas Mobilia Sequntuur 

Personam;

2. Apabila persoalan HPI yang dihadapi berkaitan dengan status 

personal (status dan wewenang), maka status personal (status 

dan wewenang) orang ini   harus diatur berdasar   status 

personalia dari tempat di mana orang ini   berdomisili (lex 

domicilii); dan

3. Apabila persoalan HPI yang dihadapi berkaitan dengan bentuk 

atau akibat hukum suatu perbuatan hukum, bentuk dan akibat 

hukum ini   harus tunduk pada kaidah-kaidah mixta dari 

tempat di mana perbuatan ini   dilakukan. Cara berpikir 

atau asas ini diadopsi oleh Pasal 18 AB yang menyebutkan: 

”Bentuk dari setiap perbuatan ditentukan oleh undang-undang 

dari negara atau tempat di mana perbuatan itu dilakukan”.41

Tampaknya teori statuta ini mudah memecahkan masalah-masalah yang 

dihadapi. Akan namun  , dalam praktek ternyata sukar sekali menentukan 

apakah suatu statuta tertentu termasuk statuta realia, statuta personalia 

atau statuta mixta, sebab  satu peraturan tertentu dapat menyangkut 

ketiga macam statuta ini  . Misalnya peraturan yang melarang 

mengasingkan benda-benda tidak bergerak tanpa ijin dari pengadilan. 

Di sini, ternyata bahwa statuta demikian menyangkut kewenangan 

untuk melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tentang benda tidak 

bergerak dan tentang bentuk tindakan hukum.42

Teori statuta ini dalam abad ke-16 dibawa ke Perancis oleh para sarjana 

Perancis yang telah melakukan studi di universitas-universitas Italia. Tokoh-tokoh yang terkenal yaitu   Charles Dumoulin (Carolus Molineaus 

1500-1566) dan Bertrand D’Argentre (1519-1590).

5. Perkembangan Teori Statuta di Perancis (Abad 

16)

5.1. Situasi Kenegaraan di Perancis Abad ke-16

Struktur kenegaraan di Perancis (sebelum Revolusi Perancis) mendorong 

orang untuk mempelajari hukum perselisihan secara intensif. Propinsi￾propinsi di Perancis merupakan bagian dari negara Perancis, secara de 

facto merupakan wilayah-wilayah yang berkembang menjadi pusat￾pusat perdagangan yang mengingatkan orang pada perkembangan kota￾kota di Italia beberapa abad sebelumnya. Kenyataan ini menunjukkan 

bahwa:

• Masing-masing propinsi memiliki sistem hukum lokalnya sendiri 

(Costume). Jadi yang dimaksud dengan Statuta di sini yaitu   

hukum lokal dari propinsi-propinsi.

• Meningkatnya aktivitas perdagangan antar propinsi di Perancis 

mengakibatkan bertemunya kaidah-kaidah hukum pelbagai 

propinsi dalam konflik-konflik hukum antar propinsi.43

5.2. Cara Penyelesaian

Para ahli hukum Perancis berusaha untuk mendalami dan memodifikasi 

Teori Statuta Italia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi di 

Perancis.

Beberapa tokoh yang dikenal sebagai tokoh Teori Statuta Perancis 

yaitu  :

• Dumoulin (1500-1566)

• D’Argentre (1523-1603)

Pendapat DUMOULIN44

Apabila berdasar   Teori Statuta yang dikemukakan oleh Bartolus 

di Italia, Statuta yang menyangkut Perjanjian/Kontrak dikategorikan sebagai bagian dari Statuta Realia (atau Statuta Mixta menurut murid￾murid Bartolus), maka menurut Dumoulin:

a. pihak-pihak (subyek hukum) dalam perjanjian pada dasarnya 

memiliki kebebasan berkontrak;

b. kebebasan berkontrak antara lain diwujudkan juga dalam 

kebebasan untuk memilih hukum apa yang hendak mereka 

berlakukan dalam kontrak mereka;

c. jadi kebebasan orang untuk memilih hukum yang berlaku atas 

perjanjian sebenarnya mirip dengan persoalan Status Personal 

seseorang;

d. sebagai persoalan Status Personal, maka kebebasan ini akan 

melekat terus pada diri orang-orang yang akan menjadi pihak￾pihak dalam perjanjian di manapun ia berada dan membuat 

perjanjian;

e. sebab  itu, perjanjian seyogyanya masuk dalam lingkup STATUTA 

PERSONALIA dan memiliki sifat ekstra-teritorial;

f. Jadi, Dumoulin sebenarnya memperluas ruang lingkup Statuta 

Personalia Bartolus dan memasukkan perjanjian ke dalamnya.

Pendapat D’ARGENTRE45

a. D’Argentre mengakui bahwa ada beberapa Statuta yang benar￾benar mengatur tentang kecakapan seseorang secara yuridis dan 

masuk ke dalam Statuta Personalia, namun  

b. Banyak statuta yang mengatur kedudukan orang (personalia) 

namun   dalam kaitannya dengan hak milik orang itu atas suatu 

benda (realia), atau

c. Banyak statuta yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum 

(realia atau mixta) namun   yang dilakukan di wilayah propinsi 

tertentu,

d. Statuta-statuta semacam itu (b dan c) harus dikategorikan 

sebagai Statuta Realia sebab  isinya berkaitan erat dengan 

wilayah propinsi dari penguasa yang memberlakukan statuta 

itu,e. Dalam kaitan itu yang harus diutamakan yaitu   otonomi dari 

propinsi-propinsi (di Perancis), dan bukan otonomi subyek 

hukum (seperti kata Dumoulin), sehingga

f. D’Argentre sebenarnya memperluas ruang lingkup Statuta 

Realia, dan memasukkan perjanjian-perjanjian dan perbuatan￾perbuatan hukum lain ke dalam lingkup Statuta Realia.

6. Teori Statuta Belanda (Abad ke-17)

Tokoh-tokoh yaitu  :

a. Ulrik Huber (1636-1694)

b. Johannes Voet (1647-1714)

Prinsip dasar yang dijadikan titik tolak Teori Statuta Belanda yaitu   

Kedaulatan Eksklusif Negara. Jadi, Statuta yang dimaksud yaitu   

hukum suatu negara yang berlaku di dalam teritorial suatu negara.

Pandangan Ulrik Huber46

Untuk menyelesaikan Perkara HPI, Ulrik Huber berpandangan bahwa 

orang harus bertitik tolak dari 3 (tiga) prinsip dasar, yaitu:

a. Hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial 

negara itu;

b. Semua orang/subyek hukum yang secara tetap atau sementara 

berada di dalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat:

- Merupakan subyek hukum dari negara ini  , dan

- Tunduk serta terikat pada hukum negara ini  

c. Namun demikian berdasar   prinsip Sopan Santun Antar￾Negara (comitas gentium), Hukum yang harus berlaku di 

negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana, 

sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek 

hukum dari negara pemberi pengakuan.

Selanjutnya, untuk menyelesaikan perkara-perkara HPI, maka ketiga 

prinsip itu harus ditafsirkan dengan memperhatikan dua prinsip lain, 

yaitu bahwa suatu perbuatan hukum yang dilakukan di suatu tempat 

tertentu, dan• dianggap sebagai perbuatan hukum yang sah menurut hukum 

setempat, harus diakui/dianggap sah juga di negara lain 

(termasuk di negara forum) meskipun hukum negara lain itu 

mengganggap perbuatan semacam itu batal, atau

• dianggap sebagai perbuatan hukum yang batal menurut hukum 

setempat, akan dianggap batal di mana pun juga termasuk di 

dalam wilayah negara forum.

Jadi dalam HPI, menurut Ulrik Huber:

• setiap negara memiliki kedaulatan, sehingga negara memiliki 

kewenangan penuh untuk menetapkan kaidah-kaidah HPI-nya, 

namun  

• dalam kenyataan, negara-negara itu tidak dapat bertindak secara 

bebas, dalam arti bahwa berdasar   asas Comitas Gentium

negara itu harus mengakui pelaksanaan suatu hak yang telah 

diperoleh secara sah di negara lain.

Pandangan Johannes Voet47

Johannes Voet menegaskan kembali ajaran Comitas Gentium, dengan 

menjelaskan sebagai berikut:

a. Pemberlakuan hukum asing di suatu negara bukan merupakan 

kewajiban Hukum Internasional (Publik) atau sebab  sifat 

hubungan HPI-nya;

b. Suatu negara asing tidak dapat menuntut pengakuan/

pemberlakuan kaidah hukumnya di dalam wilayah hukum suatu 

negara lain;

c. sebab  itu, pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya 

dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara (Comitas 

Gentium);

d. Namun demikian, asas Comitas Gentium ini harus ditaati oleh 

setiap negara, dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari 

sistem hukum nasional negara itu.

Salah satu asas yang berkembang dari Teori Statuta Belanda (teori 

Comitas Gentium) yaitu   Asas Locus Regit Actum, yang maksudnya yaitu  : “tempat di mana perbuatan dilakukan akan menentukan bentuk 

hukum dari perbuatan itu”.

7. Teori HPI Universal (Abad ke-19)

Tokoh pencetusnya yaitu   Friedrich Carl von Savigny di Jerman. 

Pekerjaan besar Savigny mengembangkan teori ini, sebenarnya didahului 

oleh pemikiran ahli hukum Jerman lain, yaitu C.G. von Wachter.

Pandangan C.G. von Wachter48

Dia mengkritik teori Statuta Italia, yang dianggap menimbulkan 

ketidakpastian hukum. Dia menolak adanya sifat ekstra-teritorial dari 

suatu aturan (seperti statuta personalia), sebab  adanya aturan seperti 

itu akan menyebabkan timbulnya kewajiban hukum di negara asing.

Von Wachter berasumsi bahwa: Hukum intern forum hanya dapat 

diterapkan pada kasus-kasus hukum lokal saja. sebab  itu, dalam 

perkara-perkara HPI, forumlah yang harus menyediakan kaidah-kaidah 

HPI (choice of law rules) atau yang menentukan hukum apa yang harus 

berlaku. Sikap ini dianggap terlalu melebih-lebihkan fungsi forum (dan 

lex fori) dalam menyelesaian perkara HPI.

Titik tolak penentuan hukum yang seharusnya diberlakukan dalam 

perkara HPI sebenarnya yaitu  : hukum dari tempat yang merupakan 

LEGAL SEAT (tempat kedudukan) dari dimulainya suatu hubungan hukum 

tertentu. Selanjutnya harus dipahami, perkara HPI, sebagai hubungan 

hukum, mulai ada sejak perkara itu diajukan di suatu forum tertentu. 

sebab  itu forum pengadilan itulah yang harus dianggap sebagai tempat 

kedudukan hukum (legal seat) perkara yang bersangkutan.

sebab  forum merupakan “legal seat” dari perkara HPI, maka Lex Fori-lah 

yang harus diberlakukan sebagai hukum yang berwenang menentukan 

hukum apa yang dapat berlaku dalam perkara HPI.

Pandangan Von Savigny49

a. Savigny mencoba menggunakan konsepsi “Legal Seat” itu dengan 

berasumsi bahwa “untuk setiap jenis hubungan hukum, dapat ditentukan Legal Seat/Tempat Kedudukan Hukumnya” dengan 

melihat pada hakikat dari hubungan hukum ini  ;

b. Bila orang hendak menentukan aturan hukum apa yang 

seharusnya berlaku dalam suatu perkara yang terbit suatu 

hubungan hukum, maka hakim berkewajiban untuk menentukan 

tempat kedudukan hukum/legal seat dari hubungan hukum 

itu;

c. Caranya: dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari 

hubungan hukum itu dengan bantuan titik taut;

d. Bila tempat kedudukan hukum dari suatu jenis hubungan hukum 

telah dapat ditentukan, maka sistem hukum dari tempat itulah 

yang akan digunakan sebagai Lex Causae;

e. sesudah  tempat kedudukan hukum itu dapat dilokalisasi, maka 

dibentuklah asas hukum yang bersifat universal yang dapat 

digunakan untuk memnentukan hukum yang berlaku, dalam 

perkara-perkara yang menyangkut hubungan yang sejenis;

f. Asas hukum itulah yang menjadi asas HPI (Choice of Law 

Rules), yang menurut pendekatan tradisional menjadi titik 

taut sekunder/penentu yang harus digunakan dalam rangka 

menentukan Lex Causae;

g. Menggunakan sebuah asas (yang ditentukan dengan bantuan 

titik-titik taut) untuk menyelesaikan pelbagai perkara-perkara 

HPI sejenis itulah yang menjadi pola dasar penyelesaian perkara 

HPI di dalam sistem Eropa Kontinental. 

Dalam perkembangannya, teori HPI tradisional yang berkembang 

di Eropa Daratan banyak mengandalkan pendekatan HPI-nya 

pada pemanfaatan titik-titik taut.

Teori lain yang dikembangkan di Eropa (Kontinental maupun di 

Inggris sebelum Konvensi Roma) berdasar   pendekatan von 

Savigny meninggalkan pola penggunaan “satu titik taut dominan 

untuk perkara sejenis”, dan memanfaatkan titik-titik taut untuk 

menentukan legal seat dari suatu peristiwa/hubungan hukum.

Walaupun secara esensial dapat digunakan untuk pelbagai 

peristiwa HPI, pendekatan ini lebih banyak dimanfaatkan untuk 

menentukan hukum yang seharusnya berlaku terhadap sebuah 

perjanjian (the proper law of contract). Terpusatnya titik-titik taut pada suatu tempat tertentu akan menunjukkan bahwa 

tempat ini  lah yang menjadi centre of gravity (pusat gaya 

berat) dari suatu hubungan hukum (kontraktual).

h. Perlu disadari bahwa sebuah kaidah HPI, berdasar   pendekatan 

ini, sebenarnya digunakan untuk menunjukkan ke arah sistem 

hukum suatu negara, yang akan menjadi lex causae, atau yang 

akan digunakan untuk menyelesaian semua persoalan hukum 

yang timbul dari suatu hubungan hukum. Lex Causae ini harus 

diberlakukan untuk menjawab semua legal issues dari perkara 

yang sedang dihadapi. Jadi kaidah HPI tidak dimaksudkan untuk 

mencari dan menentukan aturan hukum intern apa yang akan 

diberlakukan untuk menyelesaikan suatu legal issue tertentu 

yang dapat timbul dari suatu hubungan hukum



Bila terjadi di antara subyek-subyek hukum tunduk pada sistem-sistem 

hukum dari negara-negara yang berbeda (peristiwa hukum perdata 

internasional), maka pertanyaanya yaitu  : berdasar   hukum mana, 

di antara berbagai sistem hukum yang relevan mengenai status dan 

wewenang (status personal) subyek-subyek hukum (dalam hal ini 

“orang”) itu harus diatur?

Mengenai hal ini ada asas yang berkembang dalam teori dan praktek 

HPI, yaitu:

1. Asas Nasionalitas

berdasar   asas ini, status personal seseorang ditetapkan berdasar   

hukum nasionalnya (lex patriae); asas ini digunakan dalam Pasal 16 

AB.

berdasar   atas asas dalam hukum keperdataan, yaitu asas Mobilia 

Sequntuur Personam, maka asas lex patriae ini berlaku pula dalam 

penentuan status benda-benda bergerak (movables), dalam arti bahwa 

status suatu benda bergerak ditetapkan berdasar   hukum yang 

berlaku untuk menetapkan status personal orang yang memiliki atau 

menguasai benda itu.

Asas ini diletakkan pada titik berat segi personalitas. Sistem hukum Eropa 

Kontinental mengandung lebih banyak mengedepankan segi personalitas. 

Menurut teori personalitas ini hukum-hukum yang bersangkutan dengan 

status personal seseorang yaitu   erat sekali hubungannya dengan orang￾orang ini  . Oleh sebab  ada ikatan antara orang dan hukumnya itu, 

maka hukum asal orang ini   dikaitkan kepadanya seerat-eratnya. 

Hukum asal atau hukum nasionalnya ini tetap mengikutinya di mana pun 

orang itu pergi. Jadi di sini, hukum personil dari seseorang yaitu   hukum 

nasionalnya, hukum yang ditentukan oleh nasionalitasnya. Setiap warga 

negara ini tetap tunduk di bawah hukum nasionalnya di mana pun orang 

itu pergi mengenai status personalnya. Beberapa alasan yang pro prinsip nasionalitas, antara lain:

1. paling cocok untuk perasaan hukum seseorang, artinya hukum 

nasional yang dihasilkan oleh warga dari suatu negara tertentu 

itu yaitu   lebih cocok bagi warga negara bersangkutan;

2. nasionalitas lebih permanen, artinya nasionalitas tidak demikian 

mudah untuk diubah;

3. nasionalitas membawa kepastian lebih banyak sebab  lebih 

mudah diketahui.

Masalah yang timbul:

a. Problem renvoi dapat timbul bila asas ini hendak diterapkan pada 

seorang WNA yang berasal dari negara yang sistem hukumnya 

menganut asas domisili;

b. Nasionalitas seseorang tidak selalu dapat menjamin adanya 

kenyataan bahwa secara faktual seseorang menetap di wilayah 

negara nasionalnya;

c. Bagi sebuah forum, asas ini dapat menimbulkan kesulitan teknis 

sebab  hakim harus menetapkan status personal suatu subyek 

hukum berdasar   suatu sistem hukum asing yang belum tentu 

dikenalnya.

2. Asas Domisili 

Asas domisili ini yang umum diartikan sebagai Permanent Home (tempat 

hidup seseorang secara permanen).

berdasar   asas domisili, status personal seseorang ditentukan 

berdasar   hukum tempat kediaman permanen orang itu.

Konsep domisili ini pada dasarnya dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) 

pengertian, yaitu:

a. Domicile of Origin, yaitu tempat kediaman permanen seseorang 

sebab  kelahiran orang itu di tempat tertentu.

b. Domicile of Dependence, yaitu tempat kediaman permanen 

seseorang sebab  tergantung pada orang lain, misalnya anak￾anak di bawah umur mengikuti domisili orang-tuanya, atau isteri 

mengikuti domisili suaminya.c. Domicile of Choice, yaitu tempat kediaman permanen seseorang 

yang dipilih orang itu atas dasar kemauan bebasnya.

Asas domisili ini meletakkan titik berat pada segi teritorialitas. 

Sistem hukum negara-negara Anglo-Amerika (Anglo-Saxon) lebih 

mengedepankan segi teritorialitas. Menurut sistem domisili ini, semua 

hubungan-hubungan orang yang berkaitan dengan status personal 

ditentukan oleh domisilinya. Jadi di sini, semua orang yang berada di 

dalam suatu wilayah sesuatu negara dianggap tunduk di bawah hukum 

negara itu mengenai status personalnya.

Ada beberapa alasan yang pro prinsip domisili, yaitu:

1. hukum domisili yaitu   hukum di mana yang bersangkutan 

sesungguhnya hidup, sehingga sudah sewajarnya jika hukum 

dari tempat itulah yang dipakai untuk melakukan hubungan￾hubungan hukum;

2. prinsip nasionalitas seringkali memerlukan bantuan prinsip 

domisili dalam hal menghadapi peritiwa ada  perbedaan 

nasionalitas dalam suatu keluarga;

3. cocok untuk negara-negara dengan pluralisme hukum, seperti 

negara-negara yang berbentuk negara federal;

4. domisili menolong di mana prinsip nasionalitas tidak dapat 

dilaksanakan, seperti mereka yang tidak mempunyai nasionalitas 

(apatride) atau yang mempunyai lebih dari satu nasionalitas 

(bipatride/multipatride);

5. demi kepentingan adaptasi dan asimilasi para imigran.

Pemakaian asas domisili terlalu ketat juga membawa persoalan, 

misalnya:

a. Masalah renvoi secara potensial dapat timbul apabila asas ini 

hendak diterapkan pada subyek hukum yang secara faktual 

berdomisili di suatu negara yang menganut asas nasionalitas;

b. Dibandingkan dengan nasionalitas, asas domisili ini tampak 

kurang permanen sifatnya, sebab  tempat kediaman seseorang 

relatif lebih mudah berubah daripada nasionalitas seseorang, hal 

ini dapat mempersulit upaya penetapan status personal;

c. Dibandingkan dengan nasionalitas, domisili seseorang tampaknya 

lebih sulit ditentukan sebab  penentuan hal ini seringkali harus dikaitkan dengan adanya fakta dan hasrat (Factum et animus) 

seseorang untuk tinggal secara permanen di suatu tempat.

3. Asas untuk Penentuan Status Badan Hukum

Dalam perdagangan internasional menghadapi intensitas semakin 

banyaknya pendirian badan hukum oleh pihak asing, dan atau oleh pihak 

lokal dan pihak asing dalam suatu joint venture atau joint enterprise, 

demikian juga merambahnya perusahaan-perusahaan multinasional ke 

seluruh dunia, sehingga menimbulkan persoalan: sistem hukum mana 

yang dapat digunakan untuk menetapkan dan mengatur status dan 

wewenang suatu badan hukum yang mengadung elemen asing?

Ada beberapa asas atau doktrin yang berkembang dalam teori dan 

praktek HPI, yaitu:

a. Asas Nasionalitas atau Domisili Pemegang Saham

Status badan hukum ditentukan berdasar   hukum dari tempat 

di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex 

patriae) atau