PT
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari
perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu.1 Studi mengenai
sejarah hukum ini akan menghasilkan keuntungan, seperti juga mempelajari sejarah pada
umunya. Salah satu dari keuntungan terebut adalah pengetahuan kita mengenai suatu sistem
atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.2
Salah satu obyek kajian sejarah hukum, yang menarik perhatian adalah Perseroan
terbatas. Perseroan Terbatas (disingkat: PT) bagi negara kita , merupakan salah satu sarana
penunjang dalam pembangunan ekonomi.
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha. Sedangkan
perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan
dikenal dalam system dagang negara kita .3
Dalam studi sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan
suatu ekspresi jiwa yang bersangkutan dan oleh karenanya senantiasa yang satu
berbeda dengan yang lain. Perbedaan ini terletak pada karakteristik pertumbuhan yang
dialami oleh masing-masing sistem hukum. Apabila dikatakan bahwa hukum itu
tumbuh, maka yang diartikan adalah hubungan yang terus menerus antara sistem yang
sekarang dengan sistem yang lalu. Apabila dapat diterima bahwa hukum sekarang berasal
dari hukumsebelumnya atau hukum pada masa yang lampau, maka hal itu berarti, bahwa
hukum yang sekarang dibentuk oleh proses yang berlangsung pada masa lampau, mengenali
dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang
menyebabkannya dan sebagainya, memberikan tambahan pengetahuan yang berharga
untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat. Misi ini dilakukan oleh cabang
studi hukum yang dinamakan sejarah hukum.
Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha.
Sedangkan perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha
yang ada dan dikenal dalam system hukum dagang negara kita .
Bentuk-bentuk badan usaha yang dikenal dalam system hukum dagang negara kita adalah
Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Bentuk-
bentuk ini diatur dalam buku kesatu Bab III Bagian ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD).7
Perseoran Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi
atas saham-saham, Perseroan Terbatas yang berdasarkan pada jumlah saham yang dimiliki,
dan ada beberapa alat atau perlengkapan yaitu seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum
para pemegang saham. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat
diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
melakukan pembubaran perusahaan.
Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang
selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.8
Berbagai permasalahan dalam pengaturan mengenai PT tersebut menarik untuk dikaji,
salah satunya dengan menelusuri sejarah perkembangannya. Oleh karena itu maka, tulisan ini
ingin mengupas “Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di negara kita .”
Masalah pokok yang ingin diungkap dalam tulisan ini adalah “Bagaimanakah sejarah
perkembangan perseroan terbatas di negara kita ?
Masa Verenigde Oostindische Compagnie (VOC)
Permulaan abad ke- 16 pemerintahan Belanda telah membentuk badan usaha bernama
“Naamlooze Vennootschap” (NV) bermula dengan lahirnya De Vereenigde Oostindische
Compagnie (VOC) yang mulai dirintis pada tahun 1594 dan baru resmi didirikan pada tahun
16029. Secara yuridis-historis, asal mula keberadaan terbatasnya tanggung jawab pemegang
saham dapat dilacak dari fenomena lahirnya VOC, yang dalam kepustakaan hukum Belanda
dianggap sebagai perseroan terbatas public pertama. VOC memiliki sejumlah karakter sebagai
perseroan yang dikenal sekarang ini, yaitu adanya sifat terbatas tanggung jawab pemegang
saham dan pengaturan yang berkaitan dengan modal10.
Ketika Inggris mendirikan Perusahaan Hindia Timur 1600, Van Oldenbarnevelt mendesak
De Staten-General (parlemen) untuk menghentikan situasi persaingan antar sesama
perusahaan Belanda sendiri. Selanjutnya De Staten-General memutuskan semua perusahaan
ekspedisi Belanda tersebut dilebur menjadi sebuah perusahaan besar : Vereenigde
Oostindische Compagnie (VOC) atau perhimpunan Dagang Hindia Timur. VOC tepatnya
didirikan pada 20 Maret 1602 dengan Oktroi VOC dan terdiri dari 6 kamar, yakni Amsterdam,
Zeeland, Enkhuizen, Delft, Hoorn dan Rotterdam.11
VOC dikendalikan oleh Dewan Direksi yang disebut De Heeren XVII (baca: de heeren
zeventien, tuan-tuan tujuh belas), secara bergiliran dari Amsterdam dan Middleburg. Rapat-
rapat direksi VOC bisa berlangsung berminggu-minggu, mereka mengambil keputusan
mengenai deviden, jumlah armada, berapa barang yang akan dibawa ke Timur termasuk emas
dan perak, dan produk apa saja yang diinginkan dari Timur, menetapkan tanggal lelang dan
berapa masing-masing kantor cabang VOC di Belanda boleh melelang.12
Perseroan Terbatas pertama sekali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD
yang berlaku di negara kita sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa
Perseroan Terbatas di negara kita sudah sejak lama dikenal.
Selanjutnya, diatur pula dalam ketentuan Pasal 1233 sampai dengan 1356 dan Pasal
1618 sampai dengan 1652 KUH Perdata. Kemudian sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Tentang Perseroan Terbatas berlaku mulai tanggal 7 Maret 1996, maka ketentuan Pasal 36
sampai dengan 56 KUHD tidak berlaku lagi.13
Korporasi dengan konsep tanggung jawab terbatas dan entitas mandiri
merupakan simbol kejayaan komparasi antara civil law system( Eropa continental) dan
common law system (Anglo Saxson). Sejarah korporasi dengan konsep tanggung jawab
terbatas dan entitas mandiri ini, dapat ditelusuri sejak zaman Romawi, dimana dalam putusan
perkara Solomon v. A. Solomon & Co.Ltd., disebutkan bahwa “ the notion of non-human
juristic entities has a history going back at least to roman times,”14
Di dalam tradisi hukum Amerika, terkait dengan prinsip tanggung jawab terbatas tidak
dapat dipisahkan dari kasus Salomon v Salomon & Co (1897). Kasus Salomon vs Salomon & Co
tersebut menjadi pelajaran yang sangat penting untuk dapat membedakan terkait dengan
konsep limited liability dan konsep corporate personality. Mana yang harus menjadi tanggung
jawab pemegang saham dan mana yang harus menjadi tanggung jawab perseroan, jika pada
suatu ketika dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga Perseroan merugikan pihak
ketiga.15
Melalui German Law 1892, korporasi dengan konsep tanggung jawab terbatas dan
entitas mandiri dengan nama “Gesellschaft mit beschrnketer Haftung” (GmbH) dibentuk.
Setelah itu, berturut-turut negara-negara lain mengadopsi German Law 1892 ini, sebut saja
Portugal (1917); Brazil (1919); Perancis (1925); Turki (1926); Kuba (1929); Argentina (1932);
Uruguay (1933); Mexico (1934); Belgia (1935); Swiss (1936); Peru (1936); Kolumbia (1937);
Kosta Rica (1942); Guatemala (1942); dan Honduras (1950).16 Di Perancis, korporasi dengan
konsep ini dikenal dengan nama “Societas a Responsabilite Limitee”(SALR), di Italia disebut
dengan “Societa a Garanzia Limitata” (SAGL). Sedangkan di Eropa dan Amerika Latin dikenal
sebagai Limited Liability Firm/Company.17
Berdasarkan fakta-fakta di atas, sebagian sarjana menyatakan bahwa konsep Limited
Liability Firm adalah tradisi dari civil law system bukan common law system. Hal ini didasari
fakta bahwa di Amerika Serikat, yang pertama kali mengundangkanLimited Liability Company
(LLC) Statute adalah negara bagian Wyoming, yaitu pada tanggal 4 Maret 1977.18
Berdasarkan German Law 1892, seluruh negara yang mengadopsi undang-undang
tersebut, mengikuti 4 (empat) karakteristik dasar dari GmbH termasuk Wyoming LLC Act
1977, yaitu sebagai berikut:
1. Menggunakan kata “limited” dalam nama korporasi.
2. Korporasi sebagai subjek hukum yang penuh.
3. Anggota yang lama dapat menentukan anggota baru dalam korporasi.
4. Kematian anggota tidak dapat mengakibatkan ditutupnya korporasi, jika hal tersebut
disebutkan tegas dalam anggaran dasar.19
Pada akhir abad ke 18 Vereenigne Oostindische Compagnie (VOC) mengalami
kebangkrutan, bukan saja karena hutang-hutangnya yang banyak, adanya mis-manajemen dan
korupsi tetapi juga kalah bersaing dengan East India Company (EIC) milik orang-orang Inggris
yang didukung kekuatan angkatan laut Kerajaan Inggris yang sangat kuat dan menguasai
hampir seluruh lautan, sehingga pada waktu itu tidak ada kapal-kapal VOC yang sampai ke
negara kita . VOC dibubarkan dan diambil alih oleh pemerintah Belanda pada tanggal 31
Desember 1799.
Masa Hindia Belanda
Bubarnya Vereeniging Oostindische Compagnie (VOC) tidak serta merta mengakhiri
aktifitas bisnis dan pengaruhnya terhadap hukum perseroan terbatas di negara kita . Pengaruh
hukum dagang di Eropa yang sedang bergairah memaksa dibentuknya aturan hukum yang
dapat menyelesaikan perkara-perkara yang dinamis di bidang bisnis dan perniagaan.
Pasca bubarnya VOC, Perusahaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda,
maka diterapkan peraturan dagang yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang lebih menjelaskan tanggung jawab dan tata cara bertindak
dalam aktifitas bisnis.
Kodifikasi hukum dagang pertama dibuat atas perintah Raja Lodewijk XIV di Perancis,
yaitu Ordonance du Commerce 1673 dan Ordonance de la Marine 1681. Istilah pedagang
dihapus dengan S 1938- 276, 17 Juli 1938 diganti dengan istilah Perusahaan, tetapi dalam
KUHD tidak terdapat pengertian Perusahan.21
Perusahaan milik warga negara kita yang eksis pada masa zaman kolonial
Belanda antara lain perusahaan yang didaftarkan pada 1908 dengan nama NV Bal Tiga
Nitisemito dan diikuti dengan perusahaan-perusahaan lain yang core businessnya didominasi
oleh produk rokok dan kemudian disusul produk gula dan komoditas lain.
Masa KUHD
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mulai berlaku di negara kita pada tanggal 1 Mei
1848 (Stb. No.23 Tahun 1847) terdiri dari atas 2 buku dan 23 Bab. Buku I memuat 10 Bab dan
Buku II memuat 13 Bab. Buku I mengatur tentang Perdagangan pada umumnya, sedangkan
Buku II tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari pelayaran. Dalam Buku I Bab I Pasal 2
sampai dengan Pasal 5 diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Namun karena
adanya kesulitan terkait pengertian barang, pengertian perbuatan perdagangan, perbuatan
perdagangan hanya dilakukan pedagang serta sengketa pedagang dan bukan pedagang maka
dilakukan perubahan terhadap Wetboek van Koophandel di Belanda dengan Undang-Undang 2
Juli 1934 (Stb. Nomor 347 Tahun1934) yang mulai berlaku 1 Januari 1935, seluruh Titel 1 Buku
1 WvK yang memuat Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 tentang Pedagang dan Perbuatan
Perdagangan dihapuskan, diganti dengan kata-kata “perusahaan” dan “perbuatan
perusahaan”. Kata-kata tersebut dimasukkan dalam pasal-pasal WvK.
Berdasarkan asas konkordansi dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) di negara kita
diadakan pula perubahan terhadap KUHD melalui undang-undang yang dimuat dalam Stb.
Nomor 276 tahun 1938, dan berlaku juga di negara kita tanggal 17 Juli 1938.23 101 Demikian
juga dibentuknya Ordonansi Andil Maskapai negara kita (Ordonantie op de Indonesische
Maatschapij op Aandelen) dengan Staadblad 1939 No.569 jo. No.717 bagi golongan
Bumiputra.
Ketentuan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas pada saat itu hanya
terdiri dari 21 pasal saja, sehingga benar-benar singkat sekali, dan selanjutnya dalam
ketentuan Pasal 1 KUHD secara tegas dinyatakan berlakunya KUH Perdata dalam bidang
hukum dagang, yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut: “Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata berlaku juga bagi hal-hal yang diatur Kitab Undang-Undang ini, sekedar di
dalam kitab undang-undang tidak diatur secara khusus menyimpang”. Kedua aturan hukum
yang mengatur tentang badan hukum di Hindia Belanda pada saat itu telah terjadi dualisme
hukum yang berlaku terhadap hukum perseroan pada saat itu, dimana satu sisi bagi golongan
Eropa ataupun yang dipersamakan dengannya, berlaku Pasal 36 sampai dengan 56 KUHD,
sedangkan bagi golongan Bumiputra berlaku ketentuan ordonansi Maskapai Andil negara kita .24
Perkembangan hukum dagang di negara kita masih relatif sama dengan masa kolonial
Belanda, berlanjut pasca awal-awal masa negara kita merdeka. Sedikit perubahan dalam aturan
terkait dengan Perseroan Terbatas di negara kita disesuaikan dengan kebutuhan zaman dimana
masa-masa awal kemerdekaan, bangsa negara kita masih fokus terhadap konsolidasi
ketatanegaraan dan konsolidasi politik, sehingga tidak banyak yang dapat aturan yang
diciptakan terkait Perseroan Terbatas dan organnya.
Pasal II Ketentuan Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 142
Undang-Undang Dasar Sementara RI memberlakukan segala aturan hokum yang ada baik
produk Pemerintahan Hindia Belanda maupun Jepang di negara kita sebelum adanya peraturan
pengganti yang ditetapkan oleh Pemerintahan negara kita . Aturan hukum perseroan masih tetap
emberlakukan KUH Dagang dan Ordonansi Maskapai Andil negara kita sampai pada tanggal 31
Desember 1958 dengan adanya undang-undang tentang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan
Belanda yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957 yang dilengkapi dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1959 tanggal 23 Februari 1959 yang juga berlaku surut hingga
3 Desember 1957.25
Dalam pelaksanaan nasionalisasi oleh suatu negara terhadap hak milik atau benda-benda
yang berkaitan dengan suatu perusahaan asing di negara yang hendak melakukan tindakan
hukum nasionalisasi harus memperhatikan prinsip “teritorialiteit”. Artinya Objek yang akan
dinasionaliasasi berada di dalam batas-batas teritorial negara yang melakukan nasionalisasi.
Prinsip teritorialiteit pada dasarnya telah dilakukan oleh negara kita ketika menasionalisasi
perusahaanperusahaan Belanda di negara kita . Hal ini dapat kita jumpai dalam ketentuan Pasal
1 UU No. 86 Tahun 1958, bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di
Republik negara kita yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan
nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik negara kita .
(Pasal 1 UU No 86 Tahun 1958). Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No.86 tahun 1958,
pada tahun 1959 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 tentang pokok-pokok
pelaksanaan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik
Belanda.26
Sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1959 tanggal 23
Februari 1959 yang dinyatakan juga berlaku surut hingga tanggal 3 Desember 1957 tidak ada
lagi perusahaan Belanda maupun perusahaan asing lainnya yang beroperasi di negara kita .
Bahkan Pemerintah negara kita untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi modal asing yang
masuk secara menyusup-nyusup ke negara kita baik melalui pemerintahan telah diatur secara
tegas didalam aturan diatas, bahwa setiap perusahaan yang ada di negara kita baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum harus dikelola oleh pemerintah dan
atau hanya warga Negara negara kita saja. Hal ini perlu kemukakan sekedar penegasan bahwa
sebelum berlakunya undang-undang perseroan terbatas yang sekarang, namun jauh hari
sebelum negara kita mempunyai peraturan perusahaan tersendiri secara nasional ternyata kita
pun sudah mengantisipasi perusahaan-perusahaan liar yang beroperasional di negara kita .27
Masa UU No 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Perkembangan regulasi di bidang perseroan terbatas mulai terasa di awal orde baru
tatkala lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Undang-undang yang merupakan cikal bakal leluasanya pihak asing mendirikan perseroan
terbatas di negara kita , yang dalam perjalanannya menuai banyak kontroversi terutama akibat
kurangnya transparansi dalam ekploitasi sumber daya alam negara kita serta minimnya royalti
yang dibayar ke pihak pemerintah negara kita . Apalagi lahirnya UU Penanaman Modal Asing
tersebut seperti terburu-buru disahkan (mungkin juga sudah ready made contract) karena
adanya kepentingan asing dalam menguasai sumber daya alam negara kita melalui korporasi-
korporasi besar asing.
Lazim, di satu sisi bagi negara yang baru merdeka yang butuh kepercayaan asing untuk
berinvestasi di negara yang baru merdeka tersebut (bukan hanya negara kita ) guna membangun
perekonomian negara, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan devisa negara, namun
uniknya bagi negara kita hingga kini, masih bergantung dengan pihak asing. Seyogyanya
negara kita bangkit dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dengan meningkatkan
kualitas sumber daya manusianya.
Perubahan lain yang cukup signifikan dalam hukum perseroan di negara kita selain negara
sebagai badan hukum publik ada yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara pada saat
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan yang mengatur tentang bagaimana cara pembentukan perseroan terbatas bagi
Badan Usaha Milik Negara maupun perubahan Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan
Jawatan (PERJAN) sebagaimana yang ada diatur dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stb.1927-
419) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955, maupun Perusahaan Umum
yang diatur dalam PERPPU Nomor 19 Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Umum
(PERUM), disamping badan-badan Negara, Propinsi atau daerah tingkat II/Kota Merupakan
badan hukum publik.28 Semua ketentuan di atas tidak berlaku lagi setelah keluarnya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 pada tanggal 19 Juni 2003 yang diundangkan dalam Lembaran
Negara (LN) Nomor: 70 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor: 4297 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang telah diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2005
dalam Lembaran Negara (LN) Tahun 2005 Nomor: 117 serta Tambahan Lembaran Negara (TLN)
Nomor: 4556.29
Mencermati Peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23) dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara
nasional maupun internasional. Ditambah lagi adanya dualisme badan hukum Perseroan
Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang, dan masih terdapat
badan hukum lain dalam bentuk Maskapai Andil negara kita sebagaimana diatur dalam
Ordonansi Maskapai Andil negara kita (Ordonnantie op de Indonesische Maatschapij op
Aandeelen, Staatsblad 1939:569 jo.717), untuk lebih memacu pembangunan nasional, serta
untuk menjamin kepastian dan penegakan hukum, serta menghapus dualisme pengaturan,
pemerintah orde baru melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) pada tanggal 7 Maret 1995 yang terdiri dari 12 Bab dan 129 Pasal.
Lebih dari satu setengah abad berlaku di nusantara atau dengan kata lain mendekati
lima puluh tahun negara kita merdeka, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas memberi harapan baru kepastian hukum yang akomodatif terhadap aktifitas bisnis
dan perekonomian nasional.
Masa UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Dinamisnya perkembangan bisnis di negara kita dan interaksi investasi baik
dalam negeri maupun asing mendorong dibentuknya regulasi yang mampu mengakomodir dan
melegalisasi aktifitas bisnis di negara kita yang lebih modern. Namun Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas belum mampu menata aturan sesuai perkembangan
bisnis tersebut dan akhirnya dalam rangka memberi kepastian hukum dan kemanfaatan hukum
perseroan terbatas yang lebih tepat, maka pada tanggal 16 Agustus 2007 pemerintah bersama
dengan DPR sepakat untuk mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan
UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sebagaimana lazimnya
undang-undang baru yang menggantikan undangundang lama, Undang-Undang RI Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengisi kekurangan, mengakomodir dinamisasi
aktifitas bisnis, memberikan keleluasaan diberbagai sisi serta tetap mempertahankan regulasi
terdahulu yang masih memiliki relevansi terhadap Perseroan Terbatas dan aktifitasnya.
Menurut Yahya Harahap30 bahwa sulit menilai apakah pembaharuan Hukum Perseroan
diatur dalam UU PT secara substansial lebih baik dan lebih pasti disbanding UUPT 1995. Juga
sulit untuk mengatakan apakah UUPT 2007 sudah sempurna dan memuaskan? Untuk itu
barangkali masih tetap relevan ungkapan Poltaris yang mengatakan tidak mungkin mencipta
undang-undang sempurna, sebab bagaimanapun bagus dan sempurnanya undang-undang pada
saat dibahas dan diperdebatkan di parlemen, namun pada saat undang-undang itu
diundangkan, pasti akan langsung berhadapan dengan seribu satu macam masalah yang
sebelumnya tidak diperkirakan dan tidak diprediksi pada saat undang-undang itu dirumuskan.
Barangkali demikianlah keadaan objektif yang akan dihadapi UUPT 2007. Dia akan
langsung berhadapan dengan berbagai masalah dalam penerapan, baik disebabkan adanya
kekosongan atau celah hukum yang terbuka, rumusan yang terlampau luas (broad term),
kekeliruan perumusan atau pendefinisian (ill defined) maupun kata atau rumusan yang
mengandung ambiguitas (ambiguity).31
Sejarah perkembangan Perseroan terbatas di negara kita bermula dari lahirnya De
Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang mulai dirintis pada tahun 1594. Pasca
bubarnya VOC, Perusahaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda, lalu mulai
berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di negara kita pada tanggal 1 Mei 1848 (Stb.
No.23 Tahun 1847). Pemerintah orde baru melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 7 Maret 1995 berlanjut dengan diundangkannya
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas