Kamis, 22 Februari 2024

saham online


 



riset  ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum 

terhadap investor dalam hal jual beli saham online dan untuk mengetahui dan 

menganalisis faktor penghambat pelaksanaan faktor-faktor yang menghambat 

perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli saham online. Metode 

riset  yang dilakukan dalam riset  ini yaitu  riset  hukum normatif 

dalam hal ini menggunakan teknik pengumpulan bahan berupa studi dokumen dan 

kepustakaan. Hasil riset  ini menunjukkan Bentuk perlindungan hukum 

terhadap investor selaku konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 

Tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan dibentuknya BPKN dan BPSK. 

Kemudian  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal 

telah diatur mengenai keterbukaan informasi yang harus diberikan kepada investor 

dan diaturnya Bapepam-LK sebagai badan pengawasan setiap kegiatan yang 

berhubungan dengan pasar modal yang saat ini telah dialihkan kepada OJK. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa 

Keuangan aspek perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang ini 

yaitu upaya pencegahan atau preventif dan penindakan atau represif yang 

dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Faktor penghambat yang dihadapi dalam 

melakukan perlindungan Investor yaitu masih banyaknya Investasi saham online 

yang belum berizin / ilegal dan masih minimnya pengetahuan warga  investor 

terkait tentang investasi ilegal. Rekomendasi riset  diharapkan pemerintah 

untuk dapat melakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 

1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar dapat melindungi konsumen secara 

maksimal di era perkembangan teknologi yang sangat berkembang ini. Diharapkan 

kedepannya pemeritah perlu mengatur investasi saham secara online dalam satu 

Undang-Undang khusus. Diharapkan kedepannya adanya koordinasi dan kerjasama 

antara OJK dan BPKN/BPSK dalam menjamin perlindungan investor (konsumen). 

Investor diharapkan agar lebih cermat dalam mencari informasi serta memilih 

Perusahaan Efek yang jelas dan telah mendapat  izin atas kegiatannya. 

Indonesia yaitu  salah satu negara berkembang yang sedang aktif melaksanakan 

pembangunan.1 Pasar modal mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis 

dalam pembangunan ekonomi nasional, karena pasar modal merupakan salah satu 

sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi warga .

Pasar modal (capital market) merupakan pasar tempat berbagai instrumen keuangan 

jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), 

reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Selain itu, pasar modal 

merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya 

pemerintah) dan sarana kegiatan untuk berinvestasi.3 

Satu keunggulan penting yang dimiliki pasar modal dibandingkan dengan bank yaitu , 

untuk mendapat  dana sebuah perusahaan tidak perlu menyediakan agunan 

(jaminan) sebagaimana yang dituntut oleh bank. Selain itu manfaat dana dari pasar 

modal, perusahaan tidak perlu menyediakan dana setiap bulan atau setiap tahun untuk 

membayar bunga. Sebagai gantinya perusahaan harus membayar deviden kepada 

investor. Hanya saja tidak seperti bunga bank yang harus disediakan secara preodik dan 

teratur, baik perusahaan keadaan merugi ataupun untung. Deviden tidak harus 

dibayarkan, jika memang perusahaan sedang menderita kerugian. Dengan ini kehadiran 

                                                            

lembaga pasar modal, bukan hanya dibutuhkan oleh pelaku usaha saja, namun pemilik 

modal pun ingin memanfaatkan lembaga pasar modal sebagai sarana untuk melakukan 

investasi.

Pasar modal memiliki peran yang penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar 

modal menjalankan dua fungsi. Pertama, sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana 

perusahaan untuk mendapat  dana dari warga  pemodal (investor). Dana yang 

diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, penambahan 

modal kerja, dan lain-lain. Kedua, pasar modal menjadi sarana warga  untuk 

berinvestasi pada instrumen keuangan, seperti saham, obligasi dan reksa dana. Dengan 

demikian warga  dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan 

karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Di Indonesia online trading merupakan trend yang cukup baru dan belum banyak broker 

(perantara) yang menyedikan jasa online trading, seperti E-Trading, PT Philips Securitis 

Indonesia, BNI Secuiritis, dan lain sebagainya. Online Trading memang memiliki banyak 

keunggulan dibandingkan cara konvensional pada umumnya, namun investor 

memerlukan pengetahuan yang lebih banyak dibandingkan menyerahkan segala 

transaksi kepada broker konvensional. Oleh karena itu, untuk dapat bertransaksi secara 

mandiri diperlukan pengetahuan mendasar dan sederhana agar dapat berinvestasi 

dengan menguntungkan dipasar modal.

Kehadiran online trading system merupakan suatu alternatif perdagangan saham sesuai 

dengan perkembangan teknologi informasi. Kemajuan teknologi informasi 

mencerminkan kecepatan proses komunikasi secara langsung dan keterbukaan akses 

informasi. Karena pelaku pasar modal memandang sistem perdagangan saham dengan 

memakai sistem broker, dimana investor harus menghubungi perantara untuk 

melakukan transaksi, dianggap kurang mampu menampung keinginan atau aspirasi 

investor dalam bertransaksi pada saat itu juga (real time). Untuk menjawab tantangan 

itu, online trading system merupakan media yang tepat. 

Beberapa pialang saham di Indonesia juga telah menyediakan sistem online trading 

untuk kemudahan investor yang ingin melakukan transaksi jual beli saham dimana saja 

                                                             

sepanjang tersedia jaringan internet, contoh aplikasi yang menjual saham secara online 

yang legal dan terdaftar di OJK yaitu MNC Sekuritas, PT. Monex Investindo Futures 

(MIFX), Poems ID, BCAS BEST Mobile, RTI Business, dan lain sebagainya. Namun tidak 

sedikit pula investasi secara online yang tidak berizin atau ilegal dan tidak terdaftar di 

OJK. 

Banyaknya investasi secara online yang tidak berizin atau ilegal membuat warga  

(investor) mengalami kerugian dalam investasi khususnya investasi saham secara online 

perlindungan hukum diperlukan untuk melindungi warga  (investor) dari resiko 

yang ditanggung saat melaksanakan kegiatan berinvestasi itu . Perlindungan 

hukum terhadap investor merupakan hal yang diperlukan untuk memberikan kepastian 

dan jaminan hukum terhadap investor saat berinvestasi. Sering kali investor yang 

mendapat  kerugian tidak mendapat  ganti rugi yang sesuai dikarenakan kurang 

jelasnya aturan mengenai bentuk dan besaran ganti ruginya. Maka aturan yang ada  

dalam UUPK dan OJK harus bisa memberikan perlindungan kepada investor yang 

berinvestasi.

Kasus investasi bodong (ilegal) pernah terjadi. MeMiles merupakan aplikasi investasi 

bodong yang belum lama ini berhasil diungkap Polda Jawa Timur (Jatim) pada jum’at, 

Januari 2020. Investasi bodong yang menggunakan nama PT. Kam and Kam berhasil 

meraup omzet hingga Rp.750 miliar dan memiliki 264 ribu member hanya dalam 

delapan bulan.

Kasus itu  merupakan salah satu masalah yang harus dibenahi oleh pemerintah. 

Karena Online trading merupakan suatu mekanisme yang cukup baru sebagai akibat dari 

perkembangan teknologi, sehingga pemerintah dituntut untuk melakukan suatu regulasi 

terhadap perkembangan itu . Perkembangan teknologi ini memungkinkan akan 

melahirkan modus kejahatan yang baru pula. Peran hukum ini penting, bukan hanya 

apabila terjadi pelanggaran, tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari di pasar 

modal agar pasar modal dapat menjadi wadah investasi yang aman bagi investor. Semua 

aturan yang dibuat untuk mengatur mekanisme di pasar modal ditujukan untuk 

melindungi kepentingan investor publik sebagai pemegang saham minoritas.

Oleh Karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen (investor) sangat diperlukan. 

Perlindungan Hukum dapat diartikan sebagai melindungi warga  dari segala 

pelanggaran dan kejahatan yang diberikan oleh hukum yang berupa undang-undang 

maupun keputusan hakim yang sebagai Yurisprudensi.11 Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan: 

“perlindungan konsumen yaitu  segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum 

untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”12 

Rumusan Masalah dalam jurnal ini terbagi menjadi dua yaitu, Bagaimana perlindungan 

hukum terhadap Investor dalam hal jual beli saham online? dan Faktor-faktor apakah 

yang menghambat dalam perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli 

saham online? 

Adapun Tujuan riset  ini, Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum 

terhadap investor dalam hal jual beli saham online dan Untuk mengetahui dan 

menganalisis faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap investor 

dalam hal jual beli saham online. 

Manfaat dari jurnal ini terbagi menjadi tiga, yaitu Manfaat teoretik Hasil riset  ini 

diharapkan dapat bermanfaat bagi pemikiran dan ilmu pengetahuan khususnya dalam 

bidang Pasar Modal, sekaligus dapat menjadi referensi tambahan bagi peneliti 

selanjutnya maupun bagi segenap pembaca yang tertarik dengan permasalahan ini. 

Manfaat praktik Hasil riset  ini diharapkan mampu memberikan masukan bagi 

warga  konsumen/investor, pemerintah, serta pihak-pihak lain di Indonesia untuk 

meningkatkan perlindungan hukum dalam hal jual beli saham online. Manfaat peneliti 

Menambah wawasan bagi penyusun tentang jual beli saham secara online. 

Jenis riset  yang dilakukan dalam riset  ini yaitu  riset  hukum 

normatif.  riset  hukum normatif (legal research) yaitu  riset  hukum di l

dalam wilayah ilmu hukum sendiri dalam artianya yang luas. Dikatakan dalam 

artianya yang luas, oleh karena ilmu hukum memang demikian adanya, memasuki 

segala aspek keilmuan dengan maksud keberfungsian hukum dalam mencapai 

tujuanya.  Dalam hal ini penulis menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum 

berupa studi dokumen atau kepustakaan , yaitu dengan mempelajari literatur-

literatur yang ada dan berkaitan dengan riset . Disamping itu untuk melengkapi 

bahan hukum yang ada , juga dilakukan penelusuran bahan hukum dan informasi 

baik dimedia cetak maupun elektronik. Untuk menganalisis bahan hukum yang telah 

diperoleh , penulis menggunakan analisis data kualitatif, yaitu uraian yang dilakukan 

terhadap bahan hukum yang terkumpul dengan menggunakan kalimat-kalimat atau 

uraian-uraian yang menyeluruh terhadap fakta-fakta yang ada  dilapangan 

sehubungan dengan Perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli 

saham online (online trading). 

A. Perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli saham online 

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua 

warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi 

manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hak setiap warga negara 

Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Perlindungan hukum merupakan salah satu unsur untuk memperbaiki aspek penegakan 

hukum disuatu negara. Tentunya perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada 

warga  demi mewujudkan stabilitas dalam hal apapun, termasuk dalam hal 

ekonomi dan hukum.

Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan keadilan. Menurut pendapat 

Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum yaitu  mencapai 

keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi 

khususnya pasar modal.

Penegakkan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis 

khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya 

mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal 

melibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan 

lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak itu  

didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Perkembangan di era globalisasi ini, juga memicu  berkembangnya cara 

warga  untuk melakukan investasi. Dewasa ini, muncul sebuah gaya hidup baru, 

yakni trend investasi secara online yang sedang gencar beredar diwarga  yang 

dilakukan oleh beberapa perusahaan. 

Perlindungan investor diidentikkan dengan perlindungan konsumen. Bagi sebagian 

kalangan pasar modal dan investasi serta industri keuangan, pada umumnya investor 

merupakan konsumen (costumer).Salah satu aspek atau pertimbangan untuk 

menunjang perlindungan konsumen terhadap investor yaitu dubentuknya Otoritas Jasa 

Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan yang 

terintegrasi di Indonesia yaitu  untuk melindungi hak dan kepentingan pihak yang 

berstatus sebagai konsumen dalam industri jasa keuangan. Hal ini bertujuan untuk 

meningkatkan kinerja industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya industri jasa 

pasar modal. Selain itu, pengaturan mengenai konsumen industri jasa di Indonesia 

tercantum dalam dua perUndang-Undangan yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 

1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) dan Undang-undang 

Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK).

1. Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 

Tentang Perlindungan Konsumen 

Perlindungan hukum terhadap investor sama halnya dengan perlindungan  konsumen, 

karena pada umumnya investor juga dapat dikategorikan sebagai konsumen. Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa 

pentingnya perlindungan konsumen dalam pembangunan ekonomi nasional pada era 

globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu 

menghasilkan barang/jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat 

meningkatkan kesejahteraan warga  bany ak dan sekaligus mendapat  kepastian 

barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa memicu kerugian 

konsumen. 

Perlindungan konsumen menurut Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen 

bertujuan untuk: 

a. Meningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi 

diri; 

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari 

akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; 

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut 

hak-haknya sebagai konsumen; 

d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian 

hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat  informasi; 

e.  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan 

konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam 

berusaha; 

f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa menjamin kelangsungan usaha produksi 

barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keslamatan 

konsumen. 

Salah satu hak konsumen yang ada  didalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 yaitu  

konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan 

jaminan barang dan/atau jasa, berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas 

barang dan/atau jasa yang digunakan dan berhak untuk mendapat  advokasi, 

perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.    

Dalam suatu investasi online, perlindungan investor sebagai konsumen produk investasi 

didasarkan pada pelaksanaan prinsip keterbukaan, pengawasan otoritas, kualitas 

produk investasi, pelarangan dan penegakan pengaturan. Dengan adanya prinsip 

keterbukaan merupakan inti dari perlindungan konsumen produk investasi.

Pemerintah dalam rangka mengembangkan upaya Perlindungan Konsumen maka 

dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan bertanggung jawab 

kepada presiden. BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan 

kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di 

Indonesia. 

Pengembangan upaya perlindungan kosumen dimaksud paling tidak menunjukkan 

bahwa, BPKN dibentuk sebagai pengembangan upaya perlindungan konsumen dalam 

hal: (1) pengaturan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha; (2) pengaturan 

larang-larang bagi pelaku usaha; (3) pengaturan tanggung jawab pelaku usaha; dan (4) 

pengaturan penyelesaian sengketa konsumen.25 

2. Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 

Tentang Pasar Modal  

Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang merupakan landasan 

hukum bagi keberadaan pasar modal di Indonesia jaminan hukum para pihak yang 

melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan pasar investor.

Konsekuensi perlindungan bagi investor yaitu  diterapkannya prinsip full disclosure, 

karena setiap keputusan investasi mengandung risiko maka emiten dan profesi 

penunjang di pasar modal harus bertanggungjawab terhadap keakuratan data dan 

kelengkapan informasi. Masalah yang berkaitan dengan kepentingan investor harus 

diperhatikan oleh pemerintah, termasuk mengenai perbaikan manajemen perusahaan 

yang telah go public.

Menurut Pasal 1 angka 25 UUPM, prinsip keterbukaan informasi yaitu  pedoman umum 

yang mensyaratkan emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada 

undang-undang ini untuk menginformasikan kepada warga  dalam waktu yang 

tepat seluruh material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh 

terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan/atau harga diri Efek 

itu . Kemudian didalam Pasal 1 angka  7 UUPM juga menjelaskan bahwa yang 

dimaksud dengan informasi atau fakta material yaitu, Informasi atau fakta material 

yaitu  informasi atau fakta penting dan relevan menganai peristiwa, kejadian, atau fakta 

yang dapat memengaruhi harga Efek ada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon 

pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersbut. 

Informasi yang harus disampaikan pada publik yaitu  informasi yang akurat dan 

lengkap sesuai dengan keadaan perusahaan.

Keterbukaan informasi memiliki tiga dimensi penting yaitu harus penuh atau lengkap 

(full), benar (true), jelas (plain), dan tepat waktu (timely). Oleh karenanya, informasi 

yang disampaikan dalam dokumen keterbukaan informasi harus merupakan informasi 

yang bersifat lengkap, benar, jelas, dan tepat waktu, dalam bentuk yang dapat diakses 

oleh pelaku pasar modal.30 

Prinsip keterbukaan (Full Disclosure) memiliki beberapa karakteristik yuridis, yaitu:

a. Prinsip ketinggian derajat akurat informasi 

b. Prinsip ketinggian derajat kelengkapan informasi 

c. Prinsip equilibrium antara efek negatif dan efek positif jika informasi itu  dibuka 

karena publik. 

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal dinyatakan bahwa 

“pembinaan, pengaturan, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 

dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar l

Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan 

warga ”. Rezim Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal 

(selanjutnya disebut UUPM) menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang 

atas pasar modal yaitu  Bapepam-LK. Otoritas ini di bawah Kementerian Keuangan 

untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal. Dalam kegiatannya, Bapepam-

LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam-LK lah 

yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang 

bersifat preventif dan represif.

Dalam Rezim UUPM, Bapepam-LK merupakan pengejawantahan institusi untuk 

mengembalikan kepercayaan warga  terhadap pasar yang mengalami depresi sejak 

munculnya krisis keuangan di sejumlah negara Asia. Pada akhirnya pun krisis keuangan 

inilah yang turut menjadi salah satu faktor pembentukkan OJK sebagai lembaga 

pengawasan jasa keuangan di Indonesia. Untuk melindungi investor maka pihak emiten 

yang akan menjual efek dalam Penawaran Umum harus memberikan kesempatan 

kepada investor untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang diterbitkan, 

sebelum pemesan ataupun pada saat pemesanan dilakukan. Pada akhirnya setelah 

Bapepam-LK memperhatikan kelengkapan dan kejelasan dokumen emiten untuk 

melakukan Penawaran Umum demi memenuhi prinsip keterbukaan pasar modal. Hal ini 

penting mengingat prospektus atas efek merupakan pintu awal dan waktu untuk 

mempertimbangan bagi investor apakah akan memutuskan untuk membeli atau tidak 

atas suatu efek.

Tindakan pencegahan selanjutnya yang dilakukan oleh Bapepam-LK yaitu  mengatur 

bahwa prospektus efek dilarang memuat konten menyesatkan atau keterangan efek 

yang ditawarkan. Dalam praktiknya Bapepam-LK membuat standar penyusunan 

prospektus atas efek yang akan ditawarkan. Tindakan perlindungan ini dimulai pada 

saat Bapepam-LK memberikan izin terhadap Self Regulation Organzation (SRO), 

Reksadana, perusahaan efek, maupun profesi-profesi penunjang untuk berkegiatan di 

pasar modal. Selain tindakan pencegahan, Bapepam-LK juga berwenang untuk 

melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Hal ini merupakan konskuensi dari fungsi 

pengawasan yang diberikan undang-undang terhadap Bapepam-LK. Kegiatan 

pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak diduga telah, sedang, atau mencoba                        

melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk atau membantu melakukan 

pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.

Maka dalam rangka pelaksanaan tugasnya selaku lembaga pemeriksaan itu , 

Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk:

1. Meminta keterangan dan atau informasi dari pihak yang diduga melakukan atau 

terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan 

pelaksanaannya atau pihak lain apabila dianggap perlu; 

2. Mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap 

undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak 

melakukan kegiatan tertentu; 

3. Memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau 

dokumen lain, baik milik pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam 

pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksananya maupun 

pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau 

4. Menetapkan syarat atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat 

dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya 

untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian 

kerugian yang timbul. 

Dalam rangka mencapai tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, 

wajar, dan efisien Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi 

kegiatan Anggota Bursa Efek. (Pasal 7 ayat (1) jo ayat (2) UU No.8 Tahun 1995 tentang 

Pasar Modal). 

3. Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 

Tentang Otoritas Jasa Keuangan  

Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 21 

Tahun 2011, disahkan pada tanggal 22 November 2011 dan diundangkan pada tanggal 

22 November 2011. Tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan pasar 

modal dan lembaga keuangan nonbank lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan 

Badan Pengawasan Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka sejak tanggal 31   

Desember 2012, tugas, fungsi, pengaturan dan pengawasan Bapepam beralih kepada 

OJK.36 

Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Pasal 1, Otoritas Jasa Keuangan 

selanjutnya disebut OJK yaitu  lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan 

pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, 

pemeriksaan, dan penyidikan sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang ini. OJK 

yaitu  sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti indsutri perbankan, pasar 

modal, reksa dana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi. Keberadaan 

OJK sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu 

diperhatikan, hal ini karena harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk 

mendukung keberadaan OJK itu .37 

OJK merupakan lembaga independen dan berkedudukan diluar pemerintah sehingga 

OJK dalam mengambil keputusan, menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya bebas 

dari segala macam intervensi maupun campur tangan dari pihak mana pun. Sifat 

independensi yang dimiliki OJK diharapkan mampu memberikan energi positif bagi 

pelaksanaan kegiatan di sektor jasa keuangan.38 

Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bahwa OJK melaksanakan 

tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a) Kegiatan jasa keuangan di sektor 

perbankan; b) Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan c) Kegiatan jasa 

keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga 

Jasa Keuangan Lainnya.39 

Aspek perlindungan terhadap investor pasar modal menjadi kewenangan OJK. Perihal 

perlindungan konsumen tercantum dalam Pasal 28, 29 dan 30 UU OJK yang merupakan 

ketentuan-ketentuan yang mengatur secara eksplisit perihal perlindungan konsumen 

dan warga  atas industri jasa keuangan.

Pasal 28 UU OJK memberikan perlindungan hukum bersifat preventif atau pencegahan 

kerugian konsumen dan warga  yang dilakukan oleh OJK yaitu :

a. Memberikan informasi dan edukasi kepada warga  atas karakteristik sektor jasa 

keuangan, layanan, dan produknya. 

b. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatan itu  berpotensi 

merugikan warga . 

c. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan disektor jasa keuangan. 

Pasal 29 OJK, menyatakan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang 

meliputi:

a. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen 

dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan. 

b. Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang diragukan oleh pelaku di Lembaga 

Jasa Keuangan. 

c. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di 

Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disektor jasa 

keuangan. 

Pasal 30 ayat (1) OJK merupakan bentuk perlindungan hukum yang bersifat represif 

yang menyatakan bahwa untuk melindungi perlindungan Konsumen dan warga , 

OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

a. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan 

untuk menyelesaikan pegaduan Konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan 

dimaksud; 

b. mengajukan gugatan: 

1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak 

yang memicu  kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang 

memicu  kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan 

itikad baik; dan/atau 

2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang memicu  kerugian pada 

Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas 

peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

OJK mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bank dan nonbank, sehingga ada 

penyatuan antara tugas pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK. 

Pengawasan harus diimbangi dengan pengaturan. Tugas pengaturan OJK dititikberatkan 

pada pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, baik 

perbankan maupun nonbank serta mencegah dan mengurangi kerugian konsumen dan 

warga , sedangkan tugas pengawas OJK dititikberatkan kepada pengawasan 

(kontrol) terhadap kegiatan keuangan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan 

konsumen dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan 

pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan:

1. Asas Kepastian Hukum 

     yaitu  asas dalam negara yang mengutamakan landasan peraturan perundang-

undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelanggaraan Otoritas Jasa 

Keuangan. 

2. Asas Kepentingan 

     yaitu  asas yang mendahulukan kesejahrteraan umum dengan cara yang aspiratif, 

akomodatif, dan selektif. 

3. Asas Keterbukaan 

     yaitu  asas yang membuka diri terhadap hak warga  untuk memperoleh 

informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas 

Jasa Keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, 

golongan, dan rahasia negara. 

4. Asas Profsionalitas 

     yaitu  asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan 

wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan 

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

5. Asas Akuntabilitas 

     yaitu  asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap 

kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipetanggung 

jawabkan kepada warga . 

B. Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual 

beli saham online 

Investasi berbentuk digital atau sering disebut investasi online cukup menarik perhatian 

bagi sebagian kalangan. Ini karena investasi online dianggap lebih efisien baik dari segi 

waktu, cara penggunaan bahkan untuk mendapat  keuntungan.46 Adanya investasi 

saham secara online tidak dipungkiri sangat memudahkan warga  untuk 

berinvestasi, karena hal ini dirasa lebih praktis dibandingkan dengan investasi secara 

langsung atau offline. Namun, perlindungan hukum terhadap investor dianggap belum 

berjalan dengan efektif. Hal ini dikarenakan masih adanya hambatan/kendala dalam 

melakukan perlindungan hukum. Beberapa faktor penghambat/kendala dalam 

melakukan perlindungan hukum terhadap investor, yaitu:  

1. Masih banyaknya Investasi saham online yang belum berizin / ilegal. 

      Investasi ilegal atau investasi fiktif disebabkan oleh broker, pialang maupun dealer 

yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang tidak memiliki izin atau memiliki itikad 

tidak baik dan bermaksud untuk melakukan praktik penipuan kepada para investor. 

Praktek investasi ilegal dilakukan dengan cara penghimpunan dana warga  luas 

secara menyimpang bahkan menghindari dari aturan perbankan, merupakan 

kegiatan yang menggunakan fasilitas publik untuk menjalankan kegiatan usahanya. 

     Sejak tahun 2020 hingga Februari 2021, OJK sudah menutup 290 kegiatan investasi 

online ilegal. Namun, kemunculan situs atau aplikasi-aplikasi ilegal masih tetap ada 

sampai saat ini. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan teknologi yang berimbas 

pada kemampuan oknum/pelaku untuk menduplikasi ataupun mereplikasi situs atau 

aplikasi-aplikasi ilegal yang telah di hentikan oleh OJK.48 

     Penegakan hukum terhadap pelaku investasi ilegal melalui media online dinilai masih 

belum optimal dan belum memberikan efek jera, karena sanksi yang dikenakan 

terhadap pelaku masih tergolong ringan dan tidak sebanding dengan modus yang 

telah dilakukan oleh si pelaku. Oleh karena itu, investasi ilegal masih saja beredar 

sampaisaat ini. 

2. Masih minimnya pengetahuan warga  investor terkait tentang investasi ilegal. 

     Praktek investasi ilegal / fiktif yang sedang marak terjadi kembali dengan berbagai 

modusnya dengan memanfaatkan media online, ini mencerminkan bahwa 

warga  Indonesia belum sepenuhnya memahami berbagai investasi yang legal 

menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).50 

Karakter warga  selaku investor yang mudah tergiur, terbujuk dan tertipu menjadi 

faktor pendorong dalam berkembangnya investasi ilegal. Maraknya kegiatan investasi 

ilegal saat ini menjadikan upaya penegakan hukum bukanlah satu-satunya upaya yang 

dapat diharapkan untuk memberantas investasi ilegal itu , melainkan perlu upaya 

yang bersifat preventif dalam rangka peningkatan kesadaran hukum warga , upaya 

edukasi (pendidikan) baik melalui pelatihan, penyuluhan maupun sosialisasi merupakan 

bagian penting yang harus diwujudkan.

Pada kenyataannya, meskipun perseroan terbatas atau koperasi yang berbadan hukum 

belum tentu memiliki legalitas secara hukum, bisa saja badan hukum yang digunakan 

hanyalah kedok yang dilakukan untuk meyakinkan warga . Oleh karena itu, 

pemahaman dan kesadaran hukum warga  investor terhadap kegiatan investasi 

menjadi faktor yang sangat penting, artinya warga  harus memiliki kecerdasan, 

kesadaran, ketelitian serta tidak mudah terbujuk oleh janji-janji dengan keuntungan 

atau imbalan besar dalam jangka waktu yang singkat. 

Pemahaman dan kesadaran hukum warga  investor terhadap kegiatan investasi 

menjadi faktor yang sangat penting, artinya warga  harus memiliki kecerdasan, 

kesadaran, ketelitian serta tidak mudah terbujuk oleh janji-janji dengan keuntungan 

atau imbalan besar dalam jangka waktu yang singkat, karena dalam kenyataannya, 

meskipun perseroan terbatas atau koperasi yang berbadan hukum belum tentu memiliki 

legalitas secara hukum, bisa saja badan hukum yang digunakan hanyalah kedok yang 

dilakukan untuk meyakinkan warga . Adanya hambatan/kendala itu , tentu 

berdampak terhadap Perlindungan hukum khususnya investor. Meskipun Undang-

Undang dan peraturan yang ada sudah semaksimal mungkin dibuat untuk melindungi 

kepentingan investor, namun tetap saja meiliki hambatan/kendala dalam 

pelaksanaannya. Maka dari itu, perlu diperhatikan kembali agar penegakan dan 

perlindungan hukum khususnya investor dapat dilaksanakan dengan lebih optimal. 

Berdasarkan riset  yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan serta 

buku dan karya tulis yang berkaitan dengan pasar modal, maka dapat ditarik 

kesimpulan bahwa: Bentuk perlindungan hukum terhadap investor selaku konsumen 

dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu 

dengan dibentuknya BPKN dan BPSK. Kemudian  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 

1995 Tentang Pasar Modal telah diatur mengenai keterbukaan informasi yang harus 

diberikan kepada investor dan diaturnya Bapepam-LK sebagai badan pengawasan 

setiap kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal yang saat ini telah dialihkan 

kepada OJK. Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa 

Keuangan aspek perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang ini yaitu 

upaya pencegahan atau preventif dan penindakan atau represif yang dilakukan oleh 

Otoritas Jasa Keuangan. dan Faktor penghambat yang dihadapi dalam melakukan 

perlindungan Investor yaitu masih banyaknya Investasi saham online yang belum 

berizin / ilegal dan masih minimnya pengetahuan warga  investor terkait tentang 

investasi ilegal. Berdasarkan kesimpulan itu , maka penulis dapat menyampaikan 

saran-saran yaitu, Diharapkan pemerintah untuk dapat melakukan pembaharuan 

terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen agar 

dapat melindungi konsumen secara maksimal di era perkembangan teknologi yang 

sangat berkembang ini. Diharapkan kedepannya pemeritah perlu mengatur investasi 

saham secara online dalam satu Undang-Undang khusus. Diharapan kedepannya adanya 

koordinasi dan kerjasama antara OJK dan BPKN/BPSK dalam menjamin perlindungan 

investor (konsumen). Investor diharapkan agar lebih cermat dalam mencari informasi 

serta memilih Perusahaan Efek yang jelas dan telah mendapat  izin atas kegiatannya.