Senin, 08 Mei 2023

pasar saham 3


yampaikan dokumen keterbukaan informasi, 
berisi laporan informasi terkait sumber kapitalisasi modal yang menjadi saham bonus, 
rasio pembagian saham bonus, dasar penetapan harga, dan prosedurnya. Adapun waktu 
pelaporannya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pengumuman RUPS sebagaimana 
diatur dalam Peraturan Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus yang merupakan lampiran 
dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-35/PM/2003.
4) Transaksi afiliasi Dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Emiten wajib
menyampaikan dokumen keterbukaan informasi, berisi laporan perusahaan yang 
melakukan transaksi dengan pihak terafiliasinya dan wajib melakukan keterbukaan
informasi kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat paling lambat akhir 
hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal : Kep-
412/BL/2009 tanggal: 25 Nopember 2009.
5) Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Emiten wajib menyampaikan 
dokumen keterbukaan informasi. Berdasarkan nilainya, Transaksi Material dapat dibagi 
dalam 2 (dua) kategori yakni Transaksi Material dengan nilai transaksi 20% sampai 50%
dari ekuitas perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada OJK dan pengumuman 
kepada masyarakat serta tidak diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. Adapun
Transaksi Material dengan nilai transaksi melebihi 50% dari Ekuitas Perusahaan wajib 
mendapatkan persetujuan RUPS. Hasil pelaksanaannya wajib dilaporkan kepada OJK 
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah selesainya seluruh transaksi. Hal ini sebagaimana 
diatur dalam Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan 
Usaha Utama yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar 
Modal Nomor: Kep-614/BL/2011 tanggal : 28 November 2011.
6) Penawaran Tender, pihak yang melakukan penawaran tender wajib menyampaikan 
dokumen Pernyataan penawaran tender, berisi rencana penawaran tender terkait 
identitas dari pihak penawar, persyaratan dan kondisi, jumlah efek bersifat ekuitas yang
dimiliki pihak penawar, dan penyataan kecukupan dana. Penawaran Tender Sukarela 
adalah penawaran melaui melalui media massa untuk memperoleh Efek bersifat 
ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya. Penawaran Tender 
Sukarela diatur dalam Peraturan Nomor 54/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 
tentang Penawaran Tender Sukarela. 
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: 
KEP-263/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penawaran Tender Sukarela beserta 
Peraturan Nomor IX.F.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku berdasarkan Pasal 39 Peraturan Nomor 54/POJK.04/2015.
7) Penggabungan usaha atau peleburan usaha, Emiten wajib menyampaikan dokumen 
pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, berisi informasi terkait rencana 
peleburan usaha.
Pernyataan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha yang berisi rancangan 
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha beserta dokumen pendukung secara 
lengkap wajib disampaikan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) 
setelah diperolehnya persetujuan komisaris.
Dasar hukum aksi korporasi penggabungan usaha atau peleburan usaha di pasar 
modal adalah Peraturan IX.G.1 yang merupakan lampiran dari Keputusan Ketua Badan 
Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-52/PM/1997 Tentang Penggabungan Usaha Atau 
Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten.
Empat persyaratan merger yaitu pertama direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan 
yang akan merger wajib membuat pernyataan bahwa kegiatan penggabungan usaha atau 
peleburan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang
saham, persaingan usaha yang sehat, pemegang saham publik dan karyawan. Kedua, 
pernyataan tersebut harus didukung oleh opini pihak independen. Ketiga, memperoleh
persetujuan rapat umum pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik. Keempat, 
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha 
atau peleburan usaha yang berisi rancangan penggabungan usaha atau peleburan 
usaha. Selain memperhatikan persyaratan merger tersebut, Pihak yang akan melakukan
pengambilalihan Perusahaan Terbuka wajib mengindahkan Peraturan Pemerintah 
Nomor 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan 
Terbatas. Berdasarkan Pasal 159 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka 
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1998 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
Adapun prosedur merger adalah sebagai berikut:
• Setelah mendapatkan persetujuan komisaris, direksi masing-masing Perseroan 
menjajagi kelayakan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang direncanakan. 
Penjajagan kelayakan tersebut dilakukan dengan menelaah beberapa dokumen, 
seperti laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, hasil analisa pihak independen
mengenai kewajaran nilai saham dan aktiva tetap perseroan, metode dan tata cara
konversi saham, penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga, dan penyelesaian
hak-hak pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan usaha atau
peleburan usaha. 
• Bagi pemegang saham lain yang tidak setuju atas rencana merger berdasarkan Pasal
62 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa pemegang 
saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga 
wajar apabila yang bersangkutan tidak setuju dengan kegiatan merger atau akuisisi
perseroan. Pembelian kembali tersebut wajib mengikuti Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal No. XI.B.2 mengenai Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan 
Emiten atau Perusahaan Publik.
• Setelah menjajaki kelayakan penggabungan atau peleburan usaha, Direksi masing￾masing Perseroan wajib secara bersama-sama menyusun rancangan penggabungan 
usaha atau peleburan usaha. Rancangan tersebut wajib mengungkapkan antara lain 
hal-hal seperti nama dan alamat perseroan peserta penggabungan atau peleburan
usaha, alasan masing-masing perseroan melakukan penggabungan atau peleburan 
usaha, tata cara konversi saham, rancangan anggaran dasar, laporan keuangan 
3 tahun terakhir, laporan keuangan proforma perusahaan hasil penggabungan, 
hasil penilaian pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan kekayaan 
perseroan, serta cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak
setuju dengan rencana penggabungan atau peleburan usaha. Apabila penggabungan 
atau peleburan usaha akan mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap sifat
perseroan, kondisi keuangan atau hal-hal lain yang mempengaruhi perseroan, maka 
keseluruhan dampak tersebut harus diungkapkan dalam rancangan penggabungan 
usaha.
• Selanjutnya, Perusahaan terbuka peserta pengabungan atau peleburan usaha 
menyampaikan pernyataan penggabungan usaha beserta dokumen pendukungnya 
kepada Bapepam selambat-lambatnya akhir hari kerja ke dua setelah persetujuan 
komisaris. Apabila dalam 20 hari setelah pengajuan pernyataan pendaftaran
Bapepam tidak meminta tambahan atau perubahan informasi, maka pernyataan
pendaftaran tersebut dianggap telah dinyatakan secara lengkap dan sesuai dengan
tata cara yang ditetapkan pada tanggal pengajuan.
• Sehubungan dengan perlunya mendapat persetujuan RUPS, Perseroan wajib 
mengumumkan Rancangan Penggabungan atau Peleburan Usaha serta menyediakan 
Surat Edaran mengenai transaksi Pengganbungan atau Peleburan Usaha selambat-
lambatnya 28 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Apabila Penggabungan Usaha dan 
PeleburanUsahatidakmengandung benturan kepentinganmakaRUPS yang dilakukan
adalah RUPS biasa. Namun apabila mengandung benturan kepentingan maka harus
mengacu pada Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan, dimana
harus melakukan RUPS Independen.
8) Pengambilalihan perusahaan terbuka, Emiten wajib menyampaikan dokumen 
keterbukaan informasi mengenai perkembangan negosiasi Perusahaan Terbuka yang 
akan diambil alih kepada perusahaan terbuka yang akan diambil alih, OJK, dan Bursa 
Efek dimana saham Perusahaan Terbuka yang akan diambil alih tercatat berisi informasi 
terkait perkembangan negosiasi pengambilalihan terhadap perusahaan terbuka, dan 
pelaporan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah adanya perkembangan negosiasi 
tersebut. 
Dalam hal calon Pengendali baru memutuskan untuk tidak mengumumkan negosiasi,
maka calon Pengendali baru termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi wajib 
merahasiakan informasi hasil negosiasi tersebut serta menghindarkan kemungkinan 
bocornya informasi rahasia yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak pidana
insider trading atas efek dari perusahaan terbuka yang akan diambil alih. 
Dalam hal telah terjadi pengambilalihan perusahaan terbuka, Pihak pengambil alih 
wajib segera mengumumkan di 1 (satu) surat kabar berperedaran Nasional serta 
menyampaikan kepada OJK tentang telah terjadinya pengambilalihan perusahaan 
terbuka paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. Bukti iklan pengumuman di surat
kabar disampaikan kepada OJK 2 (dua) hari kerja setelah pemuatan iklan di surat kabar. 
Selanjutnya Pihak pengambil alih melakukan penawaran tender wajib sebagaimana 
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 
IX.H.1 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam hal 
kepemilikan efek oleh Pihak pengendali baru melampaui 80% dari modal disetor, maka 
Pihak pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham perusahaan terbuka sampai 
kepemilikan saham oleh masyarakat minimal 20% serta dimiliki oleh sekurang-kurangnya 
300 Pihak. 
Kewajiban disclosure dan penawaran tender wajib menjadi dikecualikan dalam hal 
terjadinya pengambilalihan karena penambahan modal baik dengan atau tanpa right 
issue, hibah, pewarisan, perkawinan, take over oleh negara berdasarkan UU, eksekusi 
putusan pengadilan yang telah in krach, hasil pelaksanaan penawaran tender suka rela, 
merger, hasil pelaksanaan likuidasi, exercise penjaminan efek, restrukturisasi hutang. 
Kewajiban disclosure dan penawaran tender wajib tidak berlaku atas pengambilalihan
perusahaan terbuka secara tidak langsung dilakukan melalui perusahaan terbuka lain
yang terafiliasi dimana kontribusi pendapatan Perusahaan Terbuka kepada Perusahaan
Terbuka lain dimaksud kurang dari 50% (lima puluh perseratus) pada saat terjadinya 
Pengambilalihan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perusahaan Terbuka lain 
tersebut. Apabila transaksi pengambilalihan perusahaan terbuka tersebut nilainya
material, maka transaksi tersebut selain diatur Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal 
dan Lembaga Keuangan Nomor IX.H.1, juga wajib mengikuti ketentuan Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material 
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
9) Kuasi Reorganisasi, Emiten wajib menyampaikan dokumen keterbukaan informasi, berisi 
informasi terkait rencana kuasi reorganisasi. Bukti pengumuman wajib disampaikan
kepada OJK selambat-lambatnya pada hari kerja ke-2 setelah pengumuman. Kuasi 
Reorganisasi adalah prosedur akuntansi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan 
mengeliminasi saldo laba negatif. Untuk melakukan kuasi reorgansisasi, Emiten wajib
terlebih dahulu meminta persetujuan RUPS. Untuk melakukan kuasi reorganisasi 
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 
XI.L.1 tanggal 14 Agustus 1998 tentang Kuasi Reorganisasi, Emiten atau Perusahaan 
Publik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi 
Keuangan;
b) terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang
diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir. Saldo laba negatif dianggap material jika nilai
absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari:
(1) 60 % (enam puluh perseratus) dari modal disetor; dan
(2) 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
c) memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba
operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang 
diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan
keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Kuasi 
Reorganisasi.
Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif
menggunakan pos-pos ekuitas di bawah ini yang nilainya positif dengan urutan prioritas
sebagai berikut:
a) Agio saham;
b) selisih modal dari transaksi saham treasuri;
c) Selisih kurs atas modal disetor;
d) Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali;
e) Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali; dan
f) Modal saham.
10)Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten (buyback), Emiten wajib 
menyampaikan dokumen keterbukaan informasi, berisi informasi terkait rencana 
pembelian kembali saham oleh Emiten terhadap saham Emiten yang sudah diterbitkan 
dan disetor penuh. Pembelian kembali saham wajib disetujui oleh RUPS. Berdasarkan 
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor XI.B.2 tanggal 
14 Agustus 1998 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau 
perusahaan publik, informasi yang harus sudah tersedia sebelum penyelenggaraan 
RUPS. Dalam kondisi tertentu, buyback saham dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu 
meminta persetujuan RUPS berdasarkan Peraturan nomor 2/POJK.04/2013 tentang

pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik alam 
kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
d. Kewajiban dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik
1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib dikelola oleh direksi dan dewan komisaris yang tugas 
dan tanggung jawabnya sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan 
Peraturan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau 
Perusahaan Publik.
2) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjalankan bisnis dengan tata kelola perusahaan 
yang baik berdasarkan Peraturan Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 Novermber 2015 
tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. 
3) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi nominasi dan remunerasi 
berdasarkan Peraturan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite nominasi dan 
remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
4) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki situs web sebagai sarana transparansi 
keterbukaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Nomor 8/
POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
5) Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Komite Audit yang membantu 
pengurus perusahaan mengawasi tata kelola perusahaan berdasarkan Peraturan Nomor 
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit 
jo. Peraturan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan 
Piagam Unit Audit Internal
6) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam penyelenggaraan RUPS guna 
lebih melindungi hak-hak pemegang saham dalam RUPS berdasarkan Peraturan Nomor 
32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan 
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. 
7) Informasi seluruh pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik diungkapkan dalam 
Situs Web Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan 
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/Pojk.04/2015 Tentang Situs Web Emiten Atau 
Perusahaan Publik.
Pengawasan Transaksi Efek
Secara umum, pengawasan transaksi efek di pasar modal, khususnya transaksi bursa akan diawasi 
oleh BEI dan OJK selaku regulator. Pengawasan OJK atas transaksi efek, dilakukan berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 
Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal menyatakan bahwa OJK diamanatkan untuk melakukan 
pengawasan terhadap setiap pihak sehingga kegiatan di bidang pasar modal yang teratur, wajar
dan efisien dapat terwujud serta kepentingan pemodal dapat terlindungi. Sejalan dengan hal
tersebut, dasar pertimbangan Undang-Undang OJK 2011 menyatakan bahwa urgensi keberadaan
OJK adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan
dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, 
adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara 
berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Berkenaan dengan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap transaksi efek, UU Pasar Modal 
menyatakan bahwa dalam bertransaksi efek, terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
• menipu atau mengelabui (atau turut serta) Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau
cara apa pun;
• turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
• membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan
fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan 
kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk 
membeli atau menjual Efek.
Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal
Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan
untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan 
pasar, atau harga efek di bursa efek. Ketentuan ini melarang dilakukannya kegiatan, antara lain:
a. Melakukan transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan;
b. Melakukan persekongkolan penawaran jual atau penawaran beli efek pada harga tertentu.
Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal
Setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan
2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan
harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk 
membeli, menjual, atau menahan efek.
Ketentuan ini melarang dilakukannya serangkaian transaksi efek oleh satu pihak atau beberapa 
pihak yang bersekongkol sehingga menciptakan harga efek yang semu di Bursa efek karena 
tidak didasarkan pada kekuatan permintaan jual atau beli efek yang sebenarnya dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Pasal 95 Undang-Undang Pasar Modal
Orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang 
melakukan pembelian atau penjualan atas efek:
a. Emiten atau perusahaan publik dimaksud; atau
b. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang 
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “orang dalam” dalam pasal ini adalah: 
a. Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik; 
b. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
c. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya 
dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi 
orang dalam; atau 
d. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, atau huruf c di atas.
Pasal 96 Undang-Undang Pasar Modal
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud; atau 
b. Memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduganya dapat 
menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
Pasal 97 Undang-Undang Pasar Modal
a. Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam
secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan 
larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.
b. Setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian
memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang
dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96, sepanjang informasi tersebut 
disediakan oleh emiten atau perusahaan publik tanpa pembatasan.
Pasal 98 Undang-Undang Pasar Modal
Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik 
dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan publik tersebut, kecuali apabila:
a. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; 
dan
b. Perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek
yang bersangkutan.
Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal
Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91, pasal 92,
pasal 93, pasal 95, pasal 96, pasal 97 ayat (1) dan pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling 
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Pemeriksaan Pasar Modal
Dasar Hukum Pemeriksaan Pasar Modal
Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan 
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan 
rakyat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai 
salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk
pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi 
masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. 
Peralihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal dialihkan 
berdasarkan Pasal 55 UU OJK. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 9 huruf c UU OJK 
dinyatakan bahwa OJK memiliki tugas untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap 
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, termasuk diantaranya kegiatan pemeriksaan.
Dengan berlakunya UU OJK tersebut maka sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (4) UU OJK, 
menyatakan bahwa UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta peraturan perundang￾undangan lainnya di sektor jasa keuangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan UU OJK.
Dalam rangka menjalankan kegiatan pemeriksaan, berdasarkan ketentuan Pasal 100 UU Pasar 
Modal Bapepam-LK mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Meminta keterangan dan atau konfirmasi dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau pihak lain 
apabila dianggap perlu;
b. Mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang￾Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan
tertentu;
c. Memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau dokumen lain, 
baik milik pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang￾Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu; 
dan atau
d. Menetapkan syarat dan atau mengizinkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam 
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan 
tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul.
Urgensi Pemeriksaan Pasar Modal
Pelanggaran disektor pasarmodalmempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis pelanggaran
di sektor lainnya dikarenakan akibat dari pelanggaran yang terjadi dapat berdampak luas dan fatal 
seperti hilangnya uang dalam jumlah yang besar dengan jumlah korban yang cukup banyak dan
beragam sehingga dapat meruntuhkan kredibilitas industri pasar modal. Oleh karena itu, OJK 
selaku regulator industri jasa keuangan di Indonesia harus mampu menjaga kredibilitas sektor 
pasar modal Indonesia sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian Indonesia. 
Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan merupakan salah satu perwujudan tindakan represif
dari OJK untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi di sektor pasar modal. Tindakan Pemeriksaan 
oleh OJK tersebut juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku
pasar modal dengan adanya penegakan hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan 
di sektor pasar modal.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995 tentang 
Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (PP 46/1995), tujuan dari pemeriksaan adalah 
membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) PP 46/1995, dijelaskan bahwa kewenangan 
Bapepam-LK untuk menentukan apakah dalam setiap pelanggaran UU Pasar Modal dan atau
peraturan pelaksanaannya dapat dilakukan Pemeriksaan, adalah sebagai berikut:
a. Adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran atas 
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
b. Tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memperoleh 
perizinan, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam atau pihak lain yang dipersyaratkan
untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam; atau
c. Terdapat petunjuk tentang terjadinya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di 
bidang pasar modal.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pasar Modal
Pemeriksaanataspelanggaranperaturanperundang-undangandisektorpasarmodaldiklasifikasikan
berdasarkan bidang usaha atau profesi di industri pasar modal, yaitu Pengelolaan Investasi, Emiten 
dan Perusahaan Publik, Transaksi dan Lembaga Efek, serta Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar 
Modal.
Pengelolaan Investasi
Investasi di Pasar Modal dapat dilakukan baik secara langsung dengan membeli saham di bursa 
maupun secara tidak langsung dengan membeli produk investasi yang dikelola oleh Manajer
Investasi. Dalam hal kaitannya dengan pembelian produk investasi, investor akan menempatkan 
dananya pada produk-produk yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi, selanjutnya Manajer 
Investasi yang akan mengelola dana tersebut dan memberikan imbal hasil kepada investor. Dalam 
rangka profesionalisme serta perlindungan nasabah, OJK menerbitkan ketentuan yang mengatur 
pengelolaan efek dan perilaku Manajer Investasi serta Penasihat Investasi.
Pemeriksaan terkait kewajiban Manajer Investasi/ Penasihat Investasi
Dalam rangka profesionalisme serta perlindungan nasabah, Manajer Investasi wajib memenuhi 
fungsi-fungsi tertentu agar kegiatan usaha yang dilakukan oleh Manajer Investasi sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku. Dalampraktiknya,terdapat oknum ManajerInvestasi yang tidakmemenuhi
fungsi-fungsi tersebut dan atau tidak memenuhi ketentuan dalam rangka pelaksanaan fungsi￾fungsi tersebut. Kegiatan pemeriksaan akan dilakukan terhadap Manajer Investasi yang diduga 
melakukan pelanggaran pemenuhan fungsi-fungsi manajer investasi. Pemeriksaan akan dilakukan 
setelah proses pemantauan dan pembinaan terlebih dahulu.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Manajer Investasi yang tidak melakukan Prinsip
Mengenal Nasabah. Berdasarkan Nomor 22/ POJK.04 / 2014 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah 
Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah 
dan memiliki pedoman penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Hal tersebut sejalan dengan
komitmen Indonesia untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan teroris.
Untuk tujuan pengawasan, OJK mewajibkan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi untuk 
menyampaikan laporan-laporan antara lain:
• Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi bagi Manajer Investasi,
• Laporan Pindah alamat usaha, penggantian pengurus atau direksi, penggantian pemegang izin
Wakil Manajer Investasi, bagi Penasihat Investasi,
• Laporan Kegiatan tengah tahunan dan tahunan bagi Penasihat Investasi.
Pemeriksaan terkait Pengelolaan Efek Kolektif maupun Individual
ManajerInvestasi dalam pengelolaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif perlu memiliki
fleksibilitas baik dalam jenis maupun jumlah komposisi dalam mengelola portofolio efek untuk
reksa dana dimaksud. Fleksibilitas dimaksud harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian
dalam pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan reksa dana. Selain melakukan pengelolaan
atas reksa dana, Manajer Investasi juga dapat mengelola portofolio efek untuk nasabah individual. 
Pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual adalah jasa pengelolaan
dana yang dilakukan Manajer Investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian 
tentang pengelolaan portofolio efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah 
untuk melakukan pengelolaan portofolio efek berdasarkan perjanjian dimaksud. Walapun Manajer 
Investasi diberikan wewenang penuh, namun Manajer Investasi harus melakukan pengelolaan efek 
berdasarkan kepentingan nasabah. Manajer Investasi dilarang memberikan janji imbal hasil pasti
kepada nasabah karena terdapat risiko pasar yang tidak dapat dihilangkan.
Pemeriksaan terkait Perilaku Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa 
Dana, Wakil Manajer Investasi, Wakil Penjual Efek Reksa Dana
Sebagai pihak yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dana milik nasabah, perilaku Manajer 
Investasi diatur melalui ketentuan peraturan Bapepam - LK Nomor V.G.1. Selain Manajer Investasi, 
perilaku Penasihat Investasi dan Agen Penjual Reksa Dana pun turut diatur.
Dalam melakukan pengelolaan efek berdasarkan kontrak investasi kolektif maupun individual,
Manajer Investasi harus mengambil keputusan investasi. Pengambilan keputusan tersebut wajib 
memiliki alasan yang rasional dan keputusan investasi tersebut harus sesuai dengan portofolio 
yang dikelolanya. Dalam peraturan Bapepam - LK Nomor V.G.3, OJK (d.h Bapepam - LK) mengatur 
pedoman pencatatan dalam rangka pengambilan keputusan oleh Manajer Investasi. Dengan 
adanya pencatatan yang diadministrasikan dengan baik, Manajer Investasi memiliki dasar dalam 
pengambilan keputusan sehingga dapat mengurangi risiko pasar. Kegiatan pemeriksaan dilakukan 
terhadap adanya indikasi pelanggaran bahwa Manajer Investasi atau Penasihat Investasi melakukan 
perilaku yang dilarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terkait Pengaduan Nasabah
Kegiatan pemeriksaan juga dapat dilakukan atas dasar laporan pengaduan nasabah. Nasabah dapat 
melaporkan kepada OJK jika merasa telah dirugikan baik oleh Manajer Investasi, Wakil Manajer 
Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa 
Dana. Sebagai lembaga mikroprudensial, Manajer Investasi harus menjaga kepercayaan nasabah 
yang telah menempatkan dananya pada produk-produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi.
Namun ada oknum-oknum Manajer Investasi yang melakukan penggelapan dana nasabah, dimana 
dana nasabah tidak ditempatkan pada efek atau produk sesuai dengan perjanjian sehingga nasabah
dirugikan ketika terjadi kerugian atau hilangnya dana nasabah.
Emiten dan Perusahaan Publik
Pemeriksaan terkait kewajiban pelaporan oleh Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki
kewajiban untuk menyampaikan pelaporan yang sifatnya berkala kepada OJK. Kewajiban 
dimaksud diatur secara khusus dalam rangka melaksanakan prinsip keterbukaan dan memberikan 
perlindungan kepada masyarakat pemodal. Kewajiban pelaporan tersebut mencakup antara lain 
penyampaian Laporan Tahunan, penyampaian Laporan Keuangan Berkala (laporan keuangan 
tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan), dan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan 
Dana Hasil Penawaran Umum. 
Dalam kaitannya dengan pemenuhan kewajiban tersebut, emiten dan perusahaan publik seringkali 
melakukan kesalahan dan kelalaian dalam memenuhi ketentuan pada peraturan yang terkait. 
Kegiatan pemeriksaan dilakukan atas adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan terkait 
pemenuhan kewajiban pelaporan oleh emiten dan perusahaan publik. Jenis pelanggaran yang 
dilakukan oleh emiten dan perusahaan publik antara lain penyampaian laporan berkala kepada 
Bapepam-LK yang melewati batas waktu penyampaian laporan, bentuk dan isi dari laporan berkala
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta penyajian laporan keuangan yang tidak
sesuai dengan pedoman penyajian laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan 
Pasal 69 UUPM dan Peraturan Bapepam-LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan 
Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Pemeriksaan terkait kewajiban dalam rangka aksi korporasi (corporate action) 
Dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas sektor pasar modal, OJK telah menerbitkan peraturan￾peraturan yang mengatur secara rinci terkait tata cara dan kewajiban yang harus dipenuhi 
oleh emiten dan perusahaan publik dalam menjalankan kegiatan yang dapat mempengaruhi 
kepentingan pemegang saham. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham, khususnya pemegang
saham independen.
Beberapa contoh aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten dan perusahaan publik antara lain 
penambahan modal melalui Hak Memesan Terlebih Dahulu (HMETD), penambahan modal 
tanpa HMETD, pengambialihan perusahaan terbuka, pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi,
penggabungan usaha atau peleburan usaha, pendirian atau penyertaan dalam badan usaha, 
tender offer, buyback saham emiten atau perusahaan publik, pembagian saham bonus dan lain 
- lain. Kegiatan pemeriksaan dilakukan atas adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan 
yang mengatur tata cara ataupun kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan aksi 
korporasi.
Jenis pelanggaran yang seringkali dilakukan antara lain kelalaian dalam melakukan tata cara 
pelaksanaan aksi korporasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, kelalaian dalam pemenuhan

kewajiban atas ketentuan-ketentuan khusus dalam rangka aksi korporasi dan kelalaian atas 
kewajiban keterbukaan informasi aksi korporasi. Sebagai contoh, pada aksi korporasi yaitu 
pengambilalihan perusahaan terbuka, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh emiten dan 
perusahaan publik diantaranya kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, 
kewajiban melakukan penawaran tender wajib, kewajiban keterbukaan informasi dalam rangka 
penawaran tender wajib, dan sebagainya.
Pemeriksaan terkait kewajiban atas kejadian insidentil yang dialami oleh Emiten Atau Perusahaan 
Publik
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari, emiten atau perusahaan publik seringkali dihadapkan 
pada peristiwa-peristiwa penting yang kemungkinan dapat mempengaruhi harga efek dan/ atau
keputusan pemodal. Prinsip utama yang dianut dalam pasar modal adalah prinsip keterbukaan 
informasi, yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak yang tunduk pada UU Pasar 
Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat.
Adapun informasi yang mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk melakukan keterbukaan 
informasi adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta
yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, atau pihak 
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Sebagai contoh, informasi atau fakta
material sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1 (Lampiran 
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-86/PM/1996), adalah antara lain informasi mengenai:
a. penggabungan usaha (merger), pengambilalihan (acquisition), peleburan usaha (consolidation) 
atau pembentukan usaha patungan;
b. pemecahan saham atau pembagian dividen saham (stock dividend);
c. pendapatan dan dividen yang luar biasa sifatnya;
d. perolehan atau kehilangan kontrak penting;
e. produk atau penemuan baru yang berarti;
f. perubahan tahun buku perusahaan; dan
g. perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;
sepanjang informasi tersebut dapat mempengaruhi harga efek dan atau keputusan pemodal, calon 
pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang mengalami 
peristiwa tersebut diatas, namun tidak segera melakukan keterbukaan informasi sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b yaitu selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 
(kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
Transaksi dan Lembaga Efek
Pemeriksaan atas transaksi dan lembaga efek secara umum merupakan kegiatan pemeriksaan yang 
dilakukan atas perdagangan saham serta lembaga-lembaga efek yang terlibat di dalamnya seperti
perusahaan sekuritas, biro administrasi efek, dan lembaga efek lainnya yang berkegiatan usaha di 
sektor pasar modal.
Perdagangan saham merupakan kegiatan utama (core bussiness) di industri pasar modal yang 
dilakukan melalui mekanisme pasar yang diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku Self 
Regulatory Organization (SRO) bersama-sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 
yang berfungsi sebagai kustodian dan PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang 
menjalankan fungsi kliring dan penjaminan atas penyelesaian transaksi Efek yang terjadi di BEI.
Meskipun OJK dan BEI telah membuat rambu-rambu yang mengatur agar perdagangan saham 
dapat berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien, namun tetap saja terjadi berbagai pelanggaran
dalam perdagangan saham di bursa. Kegiatan pemeriksaan terkait perdagangan saham dilakukan 
terhadap adanya indikasi jenis pelanggaran sebagai berikut:
1. Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dengan manipulasi pasar menurut Pasal 91 UUPM adalah tindakan yang
dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk
menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau 
harga efek di bursa efek. Motif dari manipulasi pasar antara lain adalah untuk meningkatkan,
menurunkan, atau mempertahankan harga efek. Tindakan manipulasi pasar dilarang menurut 
Pasal 91, 92, dan 93 UUPM.
Dalam praktek perdagangan efek dikenal beberapa tindakan yang dapat digolongkan sebagai
manipulasi pasar, yaitu:
• Wash Sales atau Painting the Tape
Wash sales atau painting the tape adalah transaksi saham yang tidak mengakibatkan
perubahan pemilikan dengan tujuan untuk meramaikan pasar dan menaikkan harga saham. 
Transaksi saham tersebut terjadi antara suatu rekening efek dengan rekening efek lain yang 
masih berada dalam penguasaan satu pihak yang sama atau antarpihak yang mempunyai 
keterkaitan sedemikian rupa sehingga tercipta suatu perdagangan yang semu karena tidak
adanya peralihan kepemilikan atas saham yang ditransaksikan.
• Marking the close 
Marking the close adalah transaksi dengan merekayasa harga permintaan atau penawaran 
efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk
harga efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari perdagangan berikutnya.
• Pump and dump 
Pump and dump adalah serangkaian transaksi saham yang bertujuan untuk menaikkan 
harga saham yang kemudian diikuti dengan pelepasan saham dalam jumlah besar sehingga
harganya kemudian jatuh tajam. 
2. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)
Insider trading adalah transaksi saham yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan publik atau 
emiten (insider) dengan menggunakan informasi terkait perusahaan yang mengandung fakta 
materiil yang dapat mempengaruhi harga saham sedangkan informasi itu belum diumumkan 
kepada publik atau masih bersifat rahasia. Tindakan perdagangan orang dalam dilarang menurut 
Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 98 UU Pasar Modal. Pelaku perdagangan orang dalam 
dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
a. Orang Dalam adalah pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan
emiten atau perusahaan publik. Menurut Penjelasan Pasal 95 UUPM, yang termasuk orang 
dalam adalah pihak-pihak sebagai berikut:
1) Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik.
2) Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik.
3) Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan 
usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut 
memperoleh informasi orang dalam.
4) Pihak yang dalam jangka waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a), b), dan c) di atas.
b. Pihak yang menerima informasi orang dalam dari orang dalam atau disebut juga sebagai 
tippees. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan cara melawan hukum maupun tidak
melawan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan informasi orang dalam adalah informasi material terkait 
suatu emiten atau perusahaan publik yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia 
untuk umum. Menurut pasal 95, 96, dan 97 UU Pasar Modal ditentukan bahwa para 
pihak (baik orang dalam maupun tippees) yang memiliki informasi orang dalam, dilarang 
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik dimaksud;
b. melakukan pembelian atau penjualan atas efek perusahaan lain yang melakukan 
transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang dimaksud;
c. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek 
dimaksud pada poin a dan b di atas; dan/atau
d. memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduga dapat 
menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek 
dimaksud pada poin a dan b di atas.
3. Penipuan dalam Transaksi Efek
Menurut pasal 90 UU Pasar Modal, terdapat 3 jenis tindakan penipuan yang dilarang untuk
dilakukan oleh setiap pihak dalam kegiatan perdagangan efek, baik secara langsung maupun
tidak langsung, yaitu:
a. menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun;
b. turut serta menipu atau mengelabui pihak lain; 
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan
fakta yang material, agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan
yang terjadi pada saat pernyataan dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan atau 
menghindarkan kerugian diri sendiri atau pihak lain, dengan tujuan mempengaruhi pihak 
lain untuk membeli atau menjual efek.
Seperti yang disebutkan dalam pasal 90 UU Pasar Modal, larangan tersebut ditujukan bagi
semua pihak yang terlibat bahkan turut serta melakukan penipuan. Dalam penjelasan pasal 
90 UU Pasar Modal, terdapat beberapa kriteria mengenai definisi tindakan penipuan dalam
pasar modal yaitu terbatas pada kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran,
pembelian, dan atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi 
di bursa efek maupun di luar bursa efek, atas emiten atau perusahaan publik.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor pasar modal, terdapat pihak-pihak yang berperan 
dalam membantu dan memastikan terciptanya kegiatan di pasar modal yang teratur, wajar, dan
efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam hal ini, pihak-pihak tersebut
adalah profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Profesi 
penunjang pasar modal yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal wajib terlebih dahulu 
terdaftar di OJK.
Dalam menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, profesi penunjang pasar modal harus 
berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh OJK. Sebagai contoh, akuntan yang 
melakukan audit terhadap laporan keuangan emiten dan perusahaan publik harus menaati kode
etik dan standar profesi sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU Pasar Modal. Sedangkan, bagi
penilai yang melakukan kegiatan penilaian di pasar modal harus berpedoman pada Peraturan 
Nomor VIII.C.3 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal. 
Kegiatan pemeriksaan dilakukan terhadap adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan 
perundang-undangan di sektor pasar modal yang dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal 
pada saat menjalankan kegiatan di sektor pasar modal.
STUDI KASUS KETIDAKTERBUKAAN
INFORMASI YANG MEMICU PERDAGANGAN
ORANG DALAM
OJK belum banyak menangani kasus yang terjadi di pasar modal. Untuk itu, sebagai pembelajaran 
dari sejarah pasar modal yang pernah terjadi, maka kasus yang diungkapkan disini adalah 
kasus yang pernah ditangani oleh BAPEPAM-LK. Keterbukaan tentang kondisi sebenarnya dari 
perusahaan yang tercatat di bursa efek merupakan ciri utama dari perusahaan terbuka yang 
membedakannya dari perusahaan-perusahaan yang tertutup. 
Adanya upaya untuk melakukan keterbukaan oleh manajemen perusahaan terbuka menunjukkan 
itikad baik dari jajaran manajemen untuk mengungkapkan seluruh informasi terkini terkait
perkembangan perusahaan. Keterbukaan informasi adalah kepentingan publik guna mengetahui
secara tepat dan akurat tentang keadaan perusahaan sehingga publik dapat menilai dan 
menganalisis prospek perusahaan di masa depan. 
Pentingnya keterbukaan informasi mendorong otoritas pasar modal mewajibkan kepada seluruh
perusahaan terbuka untuk membentuk organ yang disebut corporate secretary yang menjembatani 
lalu lintas informasi antara perusahaan dengan publik.
Walaupun perusahaan terbuka yang sebelum masuk bursa telah melalui proses review dan audit 
yang ketat, bukanlah perusahaan yang sempurna sehingga kadang-kadang terjadi berbagai kasus 
pelanggaran yang dilakukan oleh emiten tersebut. Atas kasus-kasus yang terjadi di pasar modal, 
terdapat payung hukum yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menanganinya 
yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 
Undang-Undang ini dan berbagai peraturan pelaksanaannya di bidang pasar modal mengatur 
mekanisme penyelesaian kasus-kasus di pasar modal. BAPEPAM-LK selaku otoritas pasar 
mempunyai kewenangan menangani kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di pasar modal. Salah 
satu kasus yang ditangani BAPEPAM-LK antara lain kasus dugaan praktik perdagangan orang dalam
di PT X Tbk. 
Kasus ini berawal dari terjadinya penurunan secara signifikan harga saham PT X Tbk di BEI yaitu
sebesar 23,36%. Harga saham turun dari Rp9.650,00 (harga penutupan pada tanggal 11 Januari 
2006) menjadi Rp7.400,00 per lembar saham pada tanggal 12 Januari 2007.
Penurunan tersebut sangat erat kaitannya dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh PT X Tbk sehari 
sebelumnya pada tanggal 12 Januari 2007. Dalam press release tersebut dinyatakan bahwa terjadi 
koreksi atas rencana proyek bisnis. Penundaan bisnis dalam rangka komersialisasi yang semula 
akan dilakukan akhir Desember 2006 ditunda menjadi Maret 2007. 
Informasi yang disiarkan tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh manajemen PT X Tbk pada 
tanggal 12 September 2006 (informasi tentang penurunan produk) dan pada tanggal 18 Desember 
2006 (informasi tertundanya penyaluran produk). Kedua informasi yang diungkapkan dalam siaran 
pers ini adalah termasuk informasi material yang dapat mempengaruhi harga efek di bursa. Hal 
tersebut tercermin dari penurunan harga efek pada tanggal 12 Januari 2007. Penggunaan informasi 
(yang belum terbuka tentang tertundanya proyek bisnis) dalam perdagangan saham emiten yang 
bersangkutan menimbulkan potensi kerugian akibat insider trading. 
Perlu digarisbawahi bahwa di antara para pelaku terdapat direksi PT X Tbk yang menjabat pada 
periode bulan Juli 2006 sampai dengan bulan Maret 2007 yaitu A, B, C, D, dan E. Karyawan￾karyawan PT X Tbk yang memiliki posisi Fiduciary Duty selayaknya menjauhkan diri dari hal-hal yang 
menimbulkan benturan kepentingan, antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perseroan.
Karyawan dengan posisi Fiduciary Duty seharusnya selalu mendahulukan kepentingan perseroan.
Ketika mengetahui adanya informasi penting tentang penundaan komersialisasi proyek bisnis,
jajaran Direksi PT X Tbk. sepatutnya segera mengumumkan hal tersebut melalui pengumuman di 
media massa berperedaran nasional dan di situs BEI.
Kasus Perdagangan Orang Dalam diduga dilakukan di PT X Tbk dalam rangka program pemerintah 
melakukan divestasi sejumlah BUMN melalui pasar modal. 
Penundaan proyek bisnis yang tidak diungkapkan ke publik dengan tujuan agar harga saham PT
X Tbk tidak turun pada saat dilakukan divestasi telah memicu adanya dugaan penggunaan inside 
information dalam transaksi PT X TBK.
Karakteristik Perdagangan Orang Dalam adalah:
1. Para pelaku dalam posisi Fiduciary Duty;
2. Para pelaku tidak menjalankan Good Corporate Governance dengan baik;
3. Para pelaku memperdagangkan efek dari perusahaan di mana mereka bekerja;
4. Para pelaku terlambat melakukan keterbukaan informas
Direksi dan karyawan PT X Tbk tidak menjalankan Good Corporate Governance dengan sepatutnya. 
Sementara para pelaku itu dalam posisi fiduciary duty yaitu terikat mempunyai kewajiban terhadap 
perusahaan, justru mentransaksikan saham-saham perusahaan di mana mereka bekerja.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 92, Pasal 97 sampai 
dengan Pasal 104 mencerminkan peran fiduciary duty dari direksi. Sesuai dengan ketentuan 
penjelasan pasal 95 UU Pasar Modal, yang dimaksud dengan orang dalam adalah:
1. Komisaris, direktur atau pegawai emiten atau perusahaan publik;
2. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
3. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya 
dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi 
orang dalam; atau
4. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam poin-poin di atas. 
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dalam transaksi saham PT X Tbk tersebut, yang 
dikategorikan sebagai orang dalam adalah manajemen dan karyawan-karyawan yang bekerja di PT 
X Tbk.
Sesuai dengan penjelasan pasal 95 UU Pasar Modal, yang dimaksud dengan informasi orang 
dalam adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum. 
Sedangkan definisi informasi material adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 7
UU Pasar Modal, yaitu informasi atau fakta penting yang relevan mengenai peristiwa, kejadian
atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, 
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi tersebut. Selanjutnya, dalam
penjelasan pasal 1 angka 7, yang termasuk dalam kategori informasi atau fakta material antara lain 
adalah informasi mengenai
1. Penggabungan usaha (merger), pengambilalihan (acquitition), peleburan usaha (consolidation), 
atau pembentukan usaha patungan;
2. Pemecahan saham atau pembagian deviden saham (stock devidend);
3. Pendapatan dan deviden yang luar biasa sifatnya;
4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting;
5. Produk atau penemuan baru yang berarti;
6. Perubahan tahun buku perusahaan; dan
7. Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Pada studi kasus PT X Tbk, yang dapat dikategorikan sebagai informasi penting adalah penundaan
proyek bisnis yang apabila diungkapkan kepada publik akan menjadi bahan pertimbangan investasi.
Transaksi saham yang dilakukan para investor hanya akan mendasarkan pada fundamental ekonomi 
yang ada apalagi pada saat yang bersamaan tidak diungkapkan informasi penting ini. Segala
informasi yang berkaitan dengan core business emiten merupakan informasi yang penting bagi
pemodal yang dapat mempengaruhi keputusan investasinya. 
Transaksi oleh Orang Dalam dengan menggunakan Informasi Orang Dalam
Berdasarkan kasus posisi di atas, dapat dilihat bahwa direksi PT X Tbk yang termasuk orang dalam 
perusahaan dari PT X Tbk pada periode dimana informasi material tersebut belum diumumkan

kepada publik telah melakukan transaksi atas efek PT X Tbk sehingga memperoleh keuntungan 
yang tidak wajar. Dengan demikian, karyawan PT X Tbk telah melakukan pelanggaran atas pasal 95
UU Pasar Modal.
Pelanggaran atas ketentuan pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan 
kejahatan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 104, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00. Sebenarnya dari 
segi pemenuhan unsur-unsur, para pelaku telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal-pasal 
tentang Perdagangan Orang Dalam.
Namun, BAPEPAM-LK tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan
hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Keputusan BAPEPAM adalah menjatuhkan
sanksi sebagai berikut:
Dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang
dalam, BAPEPAM-LK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada:
1. Sdr. AA Rp30.000.000,00;
2. Sdr. B sebesar Rp53.000.000,00;
3. Sdr. C sebesar Rp2.330.000.000,00;
4. Sdr. D sebesar Rp25.000.000,00;
5. Sdr. E sebesar Rp76.000.000,00;
6. Sdr. F sebesar Rp154.000.000,00;
7. Sdr. G sebesar Rp9.000.000,00;
8. Sdr. H sebesar Rp184.000.000,00;
9. Sdr. I sebesar Rp317.000.000,00. (Siaran-LK tanggal 27 Desember 2007)
Tindakan BAPEPAM-LK ini merupakan terobosan baru dalam penyelesaian kasus-kasus hukum di 
bidang keuangan, khususnya di bidang pasar modal. Tindakan BAPEPAM-LK ini dapat dibenarkan 
karena sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 5 huruf n UU Pasar Modal, dimana 
dinyatakan bahwa:
“dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, BAPEPAM 
berwenang untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat
sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal”. 
Disamping itu, walaupun pelanggaran tersebut tergolong dalam tindak pidana pasar modal, namun
BAPEPAM-LK tidak melanjutkannya ke tahap penyidikan. Tindakan ini pun dapat dibenarkan karena
sesuai dengan penjelasan pasal 101 ayat (2) UU Pasar Modal, yang menyatakan bahwa:
“Tidak semua pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanannya di 
bidang Pasar Modal harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru dapat 
menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan Efek secara keseluruhan.” 
“Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal
dan atau masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian yang telah timbul,
BAPEPAM dapat memulai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak pidana”.
Pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Ketua BAPEPAM untuk memutuskan apakah 
suatu kasus pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal cukup dikenakan 
sanksi administratif atau dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Hal ini dikarenakan karakteristik pasar
modal yang sangat unik dan berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Oleh karena industri pasar 
modal sangat rentan terhadap adanya isu atau rumor, sehingga dikhawatirkan tindakan penyidikan
akan mengganggu sistem pasar modal secara keseluruhan, mengganggu integritas pasar atau 
dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan berinvestasi di
pasar modal.
Di samping itu, pendekatan pembinaan juga harus dikedepankan mengingat pasar modal indonesia 
masih merupakan emerging market. BAPEPAM-LK juga mempertimbangkan cost and benefit atas 
kasus tersebut antara memberi sanksi administratif dengan tujuan mempertimbangkan untung
ruginya bila kasus dilanjutkan ke tingkat penyidikan. BAPEPAM-LK juga mempertimbangkan dampak
kasus tersebut terhadap perekonomian nasional terkait industri di mana perseroan berbisnis. 
Pelaksanaan prinsip keterbukaan dan perdagangan orang dalam adalah dua hal yang saling bertolak 
belakang satu sama lain. Adanya ketidakterbukaan informasi dan kurangnya pemerataan informasi
telah memicu perdagangan orang dalam yang dimanfaatkan orang dalam untuk mengambil 
keuntungan dari ketidaktahunan publik atas hal yang sebenarnya terkait bisnis perseroan. Namun
ketepatan keterbukaan informasi merupakan perwujudan good corporate governance menuntut 
komitmen moral, dedikasi, serta idealisme yang tinggi guna mencegah perbuatan ilegal dari orang
dalam emiten. Bila kita analisis lebih dalam kasus PT X Tbk ini, tampak bahwa mentalitas dan 
moralitas para pemangku jabatan di manajemen PT X Tbk tidak terjaga dalam memimpin PT X
Tbk. Dalam posisi memiliki fiduciary duty yang seharusnya menjauhkan diri dari memperdagangkan 
saham-saham PT X Tbk justru larut dalam upaya mencari untung yang tidak wajar. Direksi yang
memiliki lingkup kewenangan untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dalam, bahkan 
memanfaatkan informasi non public. Apabila direksi dan karyawan PT X Tbk memiliki komitmen yang 
tinggi untuk menjalankan good corporate governance, maka tanpa ragu mereka akan melakukan 
keterbukaan sehingga dapat menghindarkan terjadinya perdagangan orang dalam. 
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari good corporate governance sehingga dapat 
dijelaskan bahwa apabila direksi melakukan keterbukaan informasi dengan tepat dan benar 
maka hal ini menunjukkan perusahaan dikelola dengan baik. Melalui keterbukaan informasi 
penyalahgunaan informasi orang dalam dapat dicegah. Namun direksi dan para karyawan PT X Tbk 
telah mempraktikkan perdagangan orang dalam dan mereka memiliki kapasitas fiduciary duty yang 
terikat kewajiban kepada perseroan. Para pelaku juga terikat kewajiban untuk mengungkapkan 
informasi yang penting dan material. Namun, hal yang terjadi adalah para direksi dan para
karyawannya tidak melakukan keterbukaan informasi, bahkan memanfaatkan informasi tersebut
dalam melakukan transaksi saham PT X Tbk
Potensi timbulnya perbuatan ilegal akibat adanya informasi yang belum terbuka untuk umum dapat
dihindari dengan melakukan keterbukaan informasi atas informasi yang masih tertutup tersebut 
sehingga informasi orang dalam tersebut tersebar dan merata di mana setiap investor mendapat
informasi yang sama tentang bisnis PT X Tbk.
Hasil wawancara penulis dengan tim pemeriksa dari BAPEPAM-LK yang menangani kasus PT X Tbk
menunjukkan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara kasus per kasus dan tidak dapat
digeneralisasi bahwa seluruh kasus perdagangan orang dalam bila terbukti harus dikenakan sanksi
pidana. 
Para tersangka pelaku perdagangan orang dalam perlu dipilah-pilah antara pegawai PT X Tbk biasa 
dengan pegawai PT X Tbk yang menduduki jabatan di jajaran pengurus. Mereka yang duduk di 
jajaran pengurus memiliki kewajiban Fiduciary duty sedangkan karyawan biasa tidak memiliki
fiduciary duty. 
Hasil pemeriksaan terhadap karyawan PT X Tbk membuktikan bahwa unsur-unsur pasal telah
terpenuhi namun pemeriksaan tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Hal ini karena karyawan
tersebut telah terbiasa melakukan transaksi atas saham PT X Tbk untuk keperluan membiayai 
sekolah anaknya sebelum timbulnya isu informasi orang dalam. Pelaku memperoleh saham-saham
PT X Tbk berdasarkan program kepemilikan saham perusahaan oleh karyawan serta menjualnya 
kembali dengan harga pasar. Sehingga motif untuk menguntungkan diri sendiri juga tidak ada
karena saham PT X Tbk dilepas hanya karena kebutuhan untuk membiayai sekolah anaknya tanpa 
mengetahui informasi yang sebenarnya tentang bisnis perseroan tempat karyawan biasa bekerja. 
Pola transaksi Orang Dalam pada kasus PT X Tbk sama sekali tidak berubah dari pola transaksi
sebelumnya. Berhubung pola transaksi tidak berubah dari transaksi-transaksi sebelumnya, maka
tidak terbukti bahwa pelaku memanfaatkan informasi orang dalam. Kewajiban untuk melakukan
keterbukaan informasi adalah kewajiban korporasi selaku subjek hukum. Apakah layak tindakan
ilegal korporasi dipertanggungjawabkan kepada perorangan yang terbukti tidak memiliki motif
untuk memanfaatkan informasi orang dalam pada transaksi-transaksinya yang sebelumnya juga 
sudah terbiasa dilakukan.
Karyawan PT X Tbk yang tidak memiliki motif sehingga mereka tidak memiliki unsur mens rea atau 
sikap batin seperti motif, atau dengan sengaja (dolus) dalam memanfaatkan informasi orang dalam.
Pertanggungjawaban korporasi harus ditinjau secara kontekstual. Hal ini diperlukan karena
korporasi dapat digerakkan dan dikelola secara langsungmaupun secaratidak langsung. Pengelolaan
korporasi oleh manajemen merupakan pengurusan langsung dimana pertanggungjawaban atas 
korporasi dibebankan kepada pengurus. 
Tim pemeriksa menemukan fakta bahwa pola transaksi sama sekali tidak berubah sebelum
ataupun sesudah muncul isu informasi orang dalam. Maka tim pemeriksa merekomendasikan
bahwa margin atau keuntungan dari perdagangan orang dalam yang diperoleh diserahkan ke 
negara. Kondisi tidak berubahnya pola transaksi menunjukkan tidak ada upaya untuk mengejar
keuntungan dari terjadinya kesenjangan informasi antara mereka yang memiliki informasi orang 
dalam dengan mereka yang tidak memiliki informasi orang dalam. Dengan demikian, dalam kasus
ini unsur menimbulkan kerugian bagi lawan transaksi tidak tampak dan lawan transaksi juga merasa
tidak dirugikan.
Pengelolaan korporasisecara tidak langsung dilakukan oleh pihak ketiga yang sebenarnya beneficial 
owner yang berperan memberi pengaruh dalam penentuan kebijakan korporasi, pengangkatan 
atau pemberhentian pengurus korporasi. Pengenaan sanksi pidana terhadap kejahatan di bidang
pasar modal sudah waktunya memperhatikan aktor intelektual di balik perilaku yang dilakukan
oleh para bonekanya yang duduk di jajaran manajemen korporasi. 
Terpisah dari para penyelenggara korporasi yang melakukan insider trading, apakah emiten yang 
tidak melakukan keterbukaan informasi dapat dipidana? Sehubungan dengan adagium ”actus 
non facit reum, nisi mens sit rea” atau ”tiada pidana tanpa kesalahan” maka konsekuensinya
adalah bahwa hanya ”sesuatu” yang memiliki kalbu/ niat atau motif jahat mengambil keuntungan
berdasarkan informasi orang dalam yang dimilikinya saja yang dapat dibebani pertanggungjawaban 
pidana.
Tim pemeriksa mengungkapkan penemuan fakta dan tidak memberikan rekomendasi kepada
pimpinan BAPEPAM-LK untuk meningkatkan pemeriksaan ke tingkat penyidikan.
Berdasarkanpendapatsalahsatuanggotatimpemeriksa yangmeninjau sudut pandangmanajemen,
dalam menyikapi saat yang tepat untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan 
penundaan proyek bisnis, perlu dilihat dampak dari penyelesaian proyek secara keseluruhan. 
Hal tersebut perlu memperhitungkan sejauhmana output terpengaruhi oleh penundaan proyek 
dibandingkan dengan hasil utama dari kegiatan usaha secara keseluruhan serta keterkaitannya 
dengan kesinambungan kegiatan usaha utama di masa depan. 
Bila penundaan itu pengaruhnya tidak signifikan terhadap pencapaian hasil secara keseluruhan,
sebagai suatu usaha yang terintegrasi maka terlepas ada atau tidak adanya unsur kesengajaan
melakukan penundaan proyek bisnis atau kecilnya kelalaian penentuan saat melakukan keterbukaan 
informasi kepada publik, maka tim pemeriksa juga menilai terjadinya kesenjangan informasi yang
asimetris tidak sedemikian mengganggu integritas pasar.
Tim pemeriksa juga mempertimbangkan reaksi pasar dengan mencermati fluktuasi harga saham di
bursa seberapa besar akibat dari kesenjangan informasi orang dalam. 
Publik investor memiliki tanggapan berbeda-beda dalam menyikapi suatu informasi karena publik 
investor itu sendiri memiliki motivasi investasi yang berbeda-beda. Bagi investor yang sekedar
mencari untung sesaat tentu informasi penundaan yang seharusnya meningkatkan kinerja 
perseroan menjadi begitu penting. Namun bagi para investor dengan orientasi investasi jangka
panjang, penundaan pengaliran gas yang berdampak sesaat terhadap omzet Perseroan secara 
keseluruhan akan melihat prospek bisnis PT X Tbk dalam jangka panjang tidak banyak terpengaruh.
Tim pemeriksa tidak melihat adanya kerugian. Pembeli membeli PT X Tbk murni berdasarkan arm’s 
length transaction. Arm’s length transaction adalah suatu transaksi wajar yang dilakukan antar para 
pihak yang tidak terafiliasi. Tim pemeriksa tidak melihat adanya benturan kepentingan diantara
para pihak. 
Berkaitan dengan karakteristik pelanggaran perdagangan orang dalam di pasar modal pada
umumnya dan khususnya pada kasus yang diteliti menunjukkan bahwa manajemen dan karyawan
PT X Tbk selaku orang dalam menggunakan informasi orang dalam berupa memanfaatkan 
informasi penundaan proyek bisnis dengan jalan melakukan transaksi atas saham-saham PT X 
Tbk pada saat informasi belum terbuka. Sehingga karakteristiknya adalah bercirikan para pegawai
emiten mentransaksikan saham-saham perusahaan dimana mereka bekerja dengan menggunakan 
Informasi orang dalam yang mereka ketahui karena kedudukannya selaku orang dalam. 
Atas kasus perdagangan orang dalam di PT X Tbk tersebut, dengan kewenangan yang dimiliki, 
BAPEPAM-LK sesuai dengan Pasal 100 UU Pasar Modal melakukan tindakan Pemeriksaan. Tindakan
pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengumpulkan data, informasi dan atau keterangan 
lain yang diperlukan sebagai bukti atas pelanggaran terhadap UU Pasar Modal. Dalam rangka
pemeriksaan, BAPEPAM-LK dapat meminta keterangan dan atau konfirmasi, serta memeriksa
catatan, pembukuan dan atau dokumen lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam 
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BAPEPAM-LK, BAPEPAM-LK telah melakukan 
pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan corporate action perusahaan, 
pergerakan harga saham perusahaan, pemegang saham perusahaan, broker yang melakukan 
transaksi saham dan pihak-pihak yang melakukan transaksi saham dalam jumlah yang signifikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BAPEPAM-LK, diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BAPEPAM-LK terhadap transaksi saham PT 
X Tbk yang dilakukan oleh direksi dan karyawan PT X Tbk menunjukkan adanya penggunaan 
informasi orang dalam yang belum terbuka untuk umum;
b. BAPEPAM-LK melakukan penelitian terhadap core business dari emiten serta kewajaran dan 
kelaziman dari setiap aspek usaha emiten dan dari setiap rencana corporate action perseroan 
yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap perolehan laba maupun
menimbulkan kerugian atau menurunkan laba karena tertundanya atau batalnya suatu 
rencana perseroan;
c. PT X Tbk telah terlambat melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan kepada BAPEPAM 
dan mengumumkannya kepada masyarakat dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir hari 
kerja kedua setelah terjadinya peristiwa material sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1)
huruf b UUU Pasar Modal. Peristiwa material yang dimaksud adalah peristiwa penundaan
proyek bisnis.
d. Dengan memperhatikan implikasi, tingkat kepentingannya, serta materialitas dari tertundanya
rencana bisnis, PT X Tbk memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada masyarakat 
luas melalui media massa dan BAPEPAM serta mengumumkannya kepada publik selambat￾lambatnya pada akhir hari kerja kedua, mengingat penundaan proyek tersebut merupakan 
informasi penting bagi para pemodal.
e. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Pasar Modal, maka BAPEPAM-LK memutuskan 
untuk mengenakan sanksi berdasarkan Pasal 61 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 
45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Pengenaan sanksi 
dimaksud adalah sanksi administratif berupa denda.
Para pelaku perdagangan orang dalam dikenakan sanksi denda bervariasi dengan total denda 
mencapai Rp2.800.000.000,00. Pelaku yang didenda terendah sebesar Rp9.000.000,00, sementara 
ada pelaku yang didenda Rp2.300.000.000,00.
Jadi BAPEPAM-LK dalam melakukan penanganan atas pelanggaran Perdagangan Orang Dalam di 
Pasar Modal tidak sekedar menerapkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan bidang pasar
modal yang dilanggar karena terpenuhinya unsur-unsur pasal dalam pembuktiannya, namun
BAPEPAM-LK mempertimbangkan pula faktor kebenaran material, motif, tujuan para pelaku yaitu
adakah unsur kesengajaan dari para pelaku dan adakah tujuan sebenarnya yang lain dari para 
pelaku, faktor integritas pasar, faktor misi pembinaan oleh BAPEPAM-LK. 
Pertimbangan BAPEPAM-LK dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan ini
dilakukan guna memberikan perlindungan hukum kepada seluruh investor serta menegakan 
hukum di pasar modal yang mendekati keadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pasar
modal tetap terjaga. Perlindungan terhadap investor adalah adanya larangan perdagangan orang 
dalam serta pemberian sanksi terhadap mereka yang melanggarnya. 
Perdagangan orang dalam adalah perbuatan yang tidak terpuji, curang, karena mencari keuntungan
yang tidak wajar dari perdagangan efek dengan memanfaatkan informasi tertentu yang hanya yang
bersangkutan yang mengetahui informasi tersebut sedangkan lawan transaksi tidak mengetahui
adanya informasi tersebut. Seandainya lawan transaksi mengetahui informasi yang masih 
tersembunyi tersebut tentu lawan transaksi akan mengurungkan niatnya karena transaksi tersebut 
sangat merugikan. Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana illegal yang dilarang yang 
diancam pidana penjara dan denda sekaligus oleh hukum pasar modal karena tidak adil serta
mencerminkan perbuatan yang jahat dan tidak jujur.
Ada keterkaitan yang saling berhubungan antara upaya mempertahankan harga PT X Tbk agar tidak
jatuh pada saat privatisasi dengan menunda pengumuman dengan pemanfaatan informasi orang
dalam. 
Sebenarnya privatisasi BUMN telah menimbulkan harmonisasi antara pelayanan sektor publik
yang kaku, serba prosedural dan birokratis dengan sektor swasta yang berorientasi pada hasil dan
target atas dasar time base secara efisien dan efektif. Kedua kutub yang saling berbeda ini harus
dijembatani oleh penerapan hukum pasar modal berikut sanksi-sanksi yang yang mengakomodasi 
kesenjangan di antara keduanya sehingga peran pasar modal sebagai jantung ekonomi nasional 
memainkan fungsi yang optimal. Dengan demikian fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan
diharapkan sekaligus dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi dan elemen kedalam 
satu wadah yang disebut bureaucratic and social engineering.
Pertumbuhan Emiten baru jika dilihat berdasarkan data tahun 2011 hingga tahun 2012 cenderung 
mengalami penurunan. Namun pada tahun 2013 sempat mengalami kenaikan, meskipun 
kemudian turun tajam di tahun 2014 dan semakin memburuk hingga bulan Agustus 2015. Rata￾rata pertumbuhan jumlah Emiten baru selama 2011-2014 adalah 24 Emiten IPO dan 5 Emiten 
Obligasi/ Sukuk. Selama 2015 (hingga Agustus), terdapat 10 Emiten baru dengan total nilai Emisi 
sebesar Rp9.800.000.000.000,00, 8 diantaranya menerbitkan saham dengan total nilai Emisi 
Rp8.990.000.000.000,00, dan 2 Emiten menerbitkan Obligasi/ Sukuk dengan total nilai Emisi 
sebesar Rp800.000.000.000,00. Penurunan dari tahun 2013 menurut beberapa analis pasar 
modal antara lain disebabkan karena kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan 
tercatat di Bursa Efek Indonesia atau Emiten yang menurun sehingga mendorong aksi jual saham 
yang kemudian berdampak indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi cukup signifikan.
Fundamental Emiten yang negatif disebabkan nilai tukar rupiah yang terus mengalami depresiasi
terhadap dolar AS dimana mayoritas perusahaan di Indonesia bergantung pada bahan baku impor 
yang dibayar dalam dolar Amerika Serikat. Saat dolar Amerika Serikat naik terhadap rupiah maka 
beban biaya bagi perusahaan otomatis meningkat, situasi itu akan memicu pendapatan dan laba
tergerus, sehingga investor saham menurunkan harapannya terhadap fundamental Emiten. 
Pelemahan pasar saham berdampak langsung adanya permintaan diskon yang cukup besar oleh 
investor atas harga saham baru yang ditawarkan. Hal ini cukup membebani calon emiten baru 
dan tentunya berdampak pada target dana IPO menjadi tidak dapat teralisasi seluruhnya. Kondisi
ini cukup memberikan gambaran dari sisi investor terkait dampak ekonomi global sudah mulai 
dirasakan khususnya oleh investor asing yang selama ini mendominasi pasar modal Indonesia. 
Selain itu, menurunnya daya beli masyarakat tentunya menambah tekanan tersendiri pada ekonomi 
nasional yang selanjutnya akan berdampak pada tingkat pertumbuhan korporasi secara umum di
Indonesia. Kondisi ini mendorong Emiten untuk lebih berhati-hati dalam merealisasikan rencana
IPO atau cenderung untuk menunggu kondisi ekonomi membaik sehingga target penggalangan 
dana maupun apresiasi pasar atas harga saham Emiten dapat direalisasikan.
Dari sisi Emiten, berdasarkan data BEI dapat dilihat dari tahun 2011 pendapatan komprehensif 
cenderung menurun, meskipun sempat naik di tahun 2014. Pertumbuhan pendapatan komprehensif 
di 2011 masih bagus sebanyak 37,83%. Namun di tahun berikutnya 2012 tumbuh -1,65%. Di tahun 
berikutnya tumbuh 0,84% dan di 2014 tumbuh 19,83% namun di tahun ini tepatnya kuartal II 
menurun tajam. Pendapatan komprehensif emiten di kuartal II-2015 Rp114.130.000.000.000,00
menurun 23,41% dibanding kuartal II tahun sebelumnya Rp149.010.000.000.000,00. 
Terhadap kondisi yang terjadi di pasar modal Indonesia, OJK tentu tidak tinggal diam. Beberapa
langkah untuk meningkatkan jumlah Emiten baru guna mengembangkan pasar modal telah 
dilakukan oleh OJK dengan mencanangkan beberapa kebijakan misalnya dengan melakukan 
penyederhanaan ketentuan terkait penawaran umum. Dalam hal ini, OJK berencana akan 
mengembangkan e-registration, yaitu pernyataan pendaftaran yang dilakukan secara elektronik.
Kemudian rasionalisasi kewajiban penyampaian keterbukaan informasi bagi Emiten dengan 
mengurangi kewajiban media publikasi untuk laporan Emiten dari media massa seperti Koran,
melakukan sosialisasi dalam bentuk business gathering kepada perusahaan potensial untuk go 
public di beberapa kota besar di Indonesia. OJK juga melakukan pengembangan berbasis investor 
dengan memberikan perlindungan bagi pemodal melalui pembentukan PT Penyeleggara Program 
Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3EI), pengembangan investor retail, sosialisasi pasar modal 
syariah dan pengaturan transaksi elektronik efek reksa dana.
Pengembangkan produk-produk dalam pasar modal juga dilakukan dalam upaya ini, antara lain 
melalui revitalisasi perdagangan produk derivatif, penggunaan bond index, pengembangan 
kerangka regulasi produk syariah, pengembangan produk pengelolaan investasi yang sesuai selera 
pasar dan mengupayakan insentif pajak, serta pengembangan pasar surat utang dan sukuk.

Perizinan dan Sertifikasi Profesi
Untuk dapat bekerja di pasar modal, ada beberapa bidang pekerjaan yang membutuhkan perizinan 
dan sertifikasi. Berikut ini adalah 4 sertifikasi untuk profesi pasar modal:
1. Wakil Perantara Pedagang Efek - WPPE (Broker)
2. Wakil Penjamin Emisi Efek - WPEE (Underwriter)
3. Wakil Manajer Investasi – WMI (Investment Manager)
4. Wakil Agen Penjual Reksa Dana - WAPERD
Dalam menjalankan kegiatan Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek didukung oleh Wakil 
Perusahaan Efek (WPE) yang bekerja di dalamnya. Untuk mendapatkan izin orang perseorangan 
tersebut, para pegawai perusahaan harus dinyatakan lulus terlebih dahulu dari ujian yang 
diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi atau The Indonesia Capital Market Institute (TICMI). 
Di dalam pasar modal ada beberapa jenis izin orang perseorangan pada Perusahaan Efek yang 
meliputi:
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) 
Dalam pengertiannya Wakil Perantara Pedagang Efek ialah pihak yang melakukan kegiatan usaha
jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa
saham, obligasi, reksa dana atau produk derivatif lainnya. WPPE seringkali disebut juga sebagai
pialang atau broker.
WPPE merupakan perantara yang menghubungkan Investor dengan sistem perdagangan di BEI agar 
Investor dapat melakukan perdagangan Efek khususnya saham di bursa. WPPE ini adalah individu 
yang bekerja pada satu Perusahaan Efek.
WPPE sebagai perantara yang hubungannya dekat dengan investor wajib memiliki kualitas dan 
pengetahuan yang cukup tentang dunia pasar modal terutama yang berhubungan dengan penjualan 
efek seperti saham. Jika WPPE itu melakukan pelanggaran seperti penipuan kepada investor, maka
izinnya dapat segera dicabut dan pihak tersebut akan mendapat reputasi buruk (blacklist) di dunia 
pasar modal.
Jadi untuk berprofesi sebagai pialang atau broker di pasar modal membutuhkan kualitas yang baik 
untuk pengetahuan maupun kepribadian dari pihak atau individu itu sendiri. Karena kepercayaan 
sangat penting di dunia pasar modal tentunya investor hanya mau mempercayakan asetnya kepada
orang yang terpercaya dan memiliki pengetahuan yang lengkap akan pasar modal.
Profesi di pasar modal yang wajib memiliki izin WPPE biasanya seperti sales Perusahaan Efek dan 
dealer yang bertugas untuk melanjutkan perintah order jual beli dari investor dan memasukannya 
ke dalam sistem perdagangan efek di bursa.
Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
Berbeda dengan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang berfungsi sebagai perantara saja, maka 
WPEE (Wakil Penjamin Emisi Efek) lebih berfungsi untuk membantu mempersiapkan perusahaan 
yang ingin melakukan IPO (Initial Public Offering) atau Penawaran Umum agar perusahaan yang 
dibantunya itu dapat menjual efeknya kepada masyarakat umum. WPEE biasa disebut dengan 
underwriter.
WPEE atau underwriter ini mempunyai kekhususan tersendiri dalam melakukan fungsinya. Pihak 
yang mempunyai izin WPEE diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang 
Efek (WPPE) namun tidak berlaku untuk sebaliknya. Jadi seorang yang memiliki izin underwriter
boleh melakukan kegiatan sebagai broker, namun izin broker tidak dapat melakukan kegiatan
sebagai underwriter.
Tatacara Pengajuan izin WPPE dan WPEE
Untuk dapat memperoleh izin dari OJK, setiap pemohon wajib mengikuti dan lulus ujian keahlian di
bidang WPPE dan WPEE dari Lembaga Pendidikan Khusus di bidang pasar modal yang telah diakui 
OJK. Setelah mendapatkan sertifikat keahlian pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi data
pribadi dan mencetak slip pembayaran atas biaya permohonan izin WPPE dan WPEE pada sistem 
https://sipo.ojk.go.id. selanjutnya pemohon wajib membayar biaya perizinan dengan membawa
slip pembayaran menuju bank persepsi yang telah ditunjuk oleh OJK. Selanjutnya pemohon dapat 
mengajukan surat permohonan izin kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang 
dipersyaratkan dalam ketentuan POJK Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perijinan Wakil Penjamin 
Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dan slip bukti pembayaran yang telah divalidasi.
Pihak OJK akan memverifikasi dokumen pemohon, jika lengkap dan memenuhi persyaratan OJK
akan memberikan izin WPPE dan WPEE maksimal 45 hari sejak permohonan diterima oleh OJK. 
Namun Jika dokumen pemohon belum lengkap dan perlu diperbaiki maka OJK akan memberikan 
surat pemberitahuan kepada pemohon maksimal 45 hari sejak diterimanya dokumen permohonan. 
Pemohon wajib melengkapi dokumen yang belum lengkap maksimal 45 hari sejak tanggal surat 
pemberitahuan.
Sertifikasi profesi pasar modal melekat pada perorangan, namun sertifikasi ini baru berlaku jika
pemegang izin bekerja pada perusahaan yang memiliki izin terkait seperti perusahaan sekuritas
untuk WPPE dan WPEE, perusahaan Manajer Investasi untuk Wakil Manajer Investasi (WMI) dan 
Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD). Izin WAPERD juga berlaku apabila pemegangnya bekerja 
pada perusahaan yang bertindak sebagai Agen Penjual Reksa Dana (APERD).
Selanjutnya pemegang sertifikasi juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi
lanjutan. Hal ini dimaksud agar pemegang izin secara berkelanjutan meningkatkan keahlian dan 
mengetahui perkembangan terbaru dari peraturan-peraturan pasar modal yang terus berkembang.
Selain profesi di atas, masih banyak lagi bagian/ peluang karier yang tidak memerlukan sertifikasi/
lisensi seperti badan administrasi efek, wali amanat, Bursa Efek Indonesia (BEI), kustodian (KSEI),
lembaga keliring (KSEI), pemeringkat efek, akuntan, dan notaris.