Rabu, 12 Februari 2025

binatang peliharaan 1



  

 




BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA 

KATALOG KARANTINA HEWAN 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

IMPOR RISIKO TINGGI 

Halaman ke :  1 dari 7 

Revisi ke  : 1  

Tanggal Terbit : 10 Januari 2011 

Tanggal Revisi : 27 April 2017 

 

 

ALUR PELAYANAN PEMASUKAN (IMPOR) MEDIA 

PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN 

KARANTINA DARI LUAR NEGERI KE DALAM NEGERI 

(RISIKO TINGGI) 

 

 

 

Keterangan : 

 KH-14 : Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal 

Quarantine Release) 

 

 

 

 

 

  

 

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA 

KATALOG KARANTINA HEWAN 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

IMPOR RISIKO TINGGI 

Halaman ke :  2 dari 7 

Revisi ke  : 1  

Tanggal Terbit : 10 Januari 2011 

Tanggal Revisi : 27 April 2017 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR ANJING DAN 

KUCING 

(RISIKO TINGGI) 

 

 

Media Pembawa  : Anjing dan Kucing  

  

HS Code   : 0106.19.00 

 

Dasar Pelaksanaan  : UU 16 tahun 1992 

     PP 82 tahun 2000 

     PP 35 tahun 2016 

     Kepmentan 3238 Tahun 2009 

     Juknis TKH HPR 87 Tahun 2016 

 

Persyaratan Utama: 

1. Health Certificate (HC) dari Negara Asal  

2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan 

3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat 

pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina 

 

Persyaratan Tambahan: 

1. Buku Vaksin (Jika dari negara bebas Rabies dengan menerapkan 

vaksinasi. Pernyataan hewan sudah divaksin Rabies) 

2. Hasil Uji Laboratorium titer antibodi rabies dari negara asal 

3. Identitas pemilik (KTP/Pasport) 

4. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan) 

 

Dokumen pendukung: 

1. Surat Izin Pemasukan dari Dinas Kabupaten/Provinsi 

2. Persetujuan Impor Barang (PIB) 

3. Airway Bill 

 

 

Prosedur: 

 

1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan 

anjing dan atau kucing sebelum kedatangan dan mengisi Laporan 

Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama 

Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun 

menggunakan PPK manual. 

  

 

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA 

KATALOG KARANTINA HEWAN 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

IMPOR RISIKO TINGGI 

Halaman ke :  3 dari 7 

Revisi ke  : 1  

Tanggal Terbit : 10 Januari 2011 

Tanggal Revisi : 27 April 2017 

 

2. Berdasarkan form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, maka 

selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan 

Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat 

Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Kepala BBKP 

Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas 

(KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan 

karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi 

kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta 

pemeriksaan fisik hewan secara umum. 

3. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), 

untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan pada anjing dan atau 

kucing oleh dokter hewan karantina di Instalasi Karantina Hewan. 

4. Selama masa Pengasingan dilakukan pengamatan dan 

pengambilan sampel untuk pengujian titer antibodi rabies. 

5. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara bebas rabies 

dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 1 (satu) hari;*) 

6. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara tidak bebas rabies 

dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 3 (tiga) hari;*) 

7. Jika dalam masa pengasingan dan pengamatan ditemukan gejala 

rabies maka masa karantina diperpanjang hingga 14 hari jika 

berasal dari Negara bebas rabies dan 90 hari jika berasal dari 

Negara tidak bebas rabies; 

8. Jika selama pengasingan dan pengamatan ditemukan indikasi 

HPHK lain selain rabies maka masa karantina diperpanjang dan 

dilakukan perlakuan sesuai dengan HPHK yang ditemukan; 

9. Perlakuan dapat berupa tindakan suportif, preventif dan kuratif; 

10. Untuk hasil pengujian titer antibodi rabies yang tidak protektif (<0,5 

IU/ml) dilakukan perlakuan  vaksinasi rabies; 

11. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah 

Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang 

belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara 

Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina setelah 

terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap anjing dan/atau 

kucing serta diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan 

Rabies. Selama masa penahanan dapat lakukan tindakan karantina 

lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Rabies 

  

 

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA 

KATALOG KARANTINA HEWAN 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

IMPOR RISIKO TINGGI 

Halaman ke :  4 dari 7 

Revisi ke  : 1  

Tanggal Terbit : 10 Januari 2011 

Tanggal Revisi : 27 April 2017 

dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut 

pertimbangan dokter hewan karantina. 

12. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah 

Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang 

belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan 

(KH-9B) terhadap anjing dan atau kucing yang setelah dilakukan 

pemeriksaan di atas alat angkut, tertular Rabies dan/atau jenis yang 

dilarang pemasukannya atau setelah diberikan waktu 3 hari tidak 

dapat melengkapi persyaratan utama karantina. 

13. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah 

Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik anjing dan/atau kucing yang 

tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara 

Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap 

anjing dan/atau kucing apabila: 

a. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan 

dilakukan pemeriksaan terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan 

I; 

b. anjing dan atau kucing yang ditolak tidak segera dibawa ke luar 

dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam 

batas waktu yang ditetapkan; 

c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, terdiagnosa 

Rabies atau HPHK golongan I; atau 

d. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan 

diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dari Rabies atau 

HPHK golongan I. 

14. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan  

(KH-14) jika: 

a. Hasil titer antibodi rabies protektif (≥ 0,5 IU/ml) atau setelah 

dilakukan vaksinasi bila titer antibodi rabies tidak protektif (<0,5 

IU/ml);  

b. Tidak ditemukan gejala HPHK lainnya dan telah melengkapi 

persyaratan administrasi; atau 

c. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang 

diwajibkan dapat dipenuhi. 

 

 

Waktu Pelayanan: 7 hari 

*) Penentuan status negara bebas rabies didasarkan pada OIE (daftar 

terlampir) 

   

 

  

 

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA 

KATALOG KARANTINA HEWAN 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

IMPOR RISIKO TINGGI 

Halaman ke :  5 dari 7 

Revisi ke  : 1  

Tanggal Terbit : 10 Januari 2011 

Tanggal Revisi : 27 April 2017 

Biaya Jasa Karantina: 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 

Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara 

Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian. 

 

No 

Uraian Jenis 

Penerimaan 

Tarif/Biaya 

(Rupiah) Ket. 

Anjing Kucing 

1 Sertifikat Pelepasan 5.000 5.000 /sertifikat 

2 Pemeriksaan  20.000 15.000 /ekor 

3 Pengasingan dan 

Pengamatan 

100 100 /ekor/hari 

4 Pengambilan dan 

Penyiapan sampel  

5.000 5.000 /sampel 

5 Uji Enzyme Linked 

Immunosorbent Assay 

(ELISA) 

225.000 225.000 /sampel 

6 Perlakuan 

Pengobatan/Promotif  

20.000 20.000 /ekor 

7 Perlakuan Vaksinasi 20.000 20.000 /ekor 

8 Jasa Kandang 10.000 10.000 /kandang/hari 

 Produk Pelayanan:  Sertifikat Pelepasan (KH-14)   

 

 

TINDAK KARANTINA DALAM RANGKA PAMERAN 

 

Persyaratan Utama: 

1. Health Certificate (HC) dari Negara Asal  

2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan 

3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat 

pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina 

 

Persyaratan Tambahan 

1. Anjing dan atau kucing memiliki rekomendasi dari Dinas yang 

membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat untuk 

mengikuti pameran; 

  

 

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA 

KATALOG KARANTINA HEWAN 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

IMPOR RISIKO TINGGI 

Halaman ke :  6 dari 7 

Revisi ke  : 1  

Tanggal Terbit : 10 Januari 2011 

Tanggal Revisi : 27 April 2017 

2. Anjing dan/atau kucing wajib memiliki hasil uji titer antibodi protektif 

terhadap rabies dari negara asal yang masih berlaku (maksimal 3 

bulan); 

3. Wajib memiliki identitas yang mudah dikenali (tato/microchip); 

4. Surat penyataan kedatangan dan kembali serta kesanggupan 

hewan tidak dikembangbiakkan, diperjualbelikan dan dipergunakan 

untuk tujuan lain. 

5. Identitas pemilik (KTP/Pasport) 

6. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan) 

 

 

Prosedur: 

 

1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan 

anjing dan/atau kucing sebelum kedatangan dan mengisi Laporan 

Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama 

Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun 

menggunakan PPK manual, serta menyerahkan surat pernyataan 

kedatangan dan kembalinya hewan ke Negara asal serta 

kesanggupan bahwa hewan tidak dikembangbiakan, 

diperjualbelikan dan dipergunakan untuk tujuan lain. 

2. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau 

kuasanya, maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK 

dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat 

Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, 

Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk Kepala 

BBKP Soekarno Hatta menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas 

Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan 

awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, 

kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik 

hewan secara umum. 

3. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7) ke 

tempat pameran yang sudah ditetapkan sebagai instalasi karantina 

hewan sementara. Pemeriksaan klinis dan pengecekan identitas 

(microchip/tatto) pada anjing dan/atau kucing oleh dokter hewan 

karantina di Instalasi Karantina Hewan Sementara. 

4. Pengawasan hewan pameran dilakukan oleh petugas karantina 

selama berlangsungnya pameran di tempat pameran. 

  

 

BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA 

KATALOG KARANTINA HEWAN 

 

PERSYARATAN DAN PROSEDUR 

IMPOR RISIKO TINGGI 

Halaman ke :  7 dari 7 

Revisi ke  : 1  

Tanggal Terbit : 10 Januari 2011 

Tanggal Revisi : 27 April 2017 

5. Hewan yang dimasukan dalam rangka pameran dilarang untuk 

dikembangbiakan, diperjualbelikan dan dipergunakan untuk tujuan 

yang lain. 

6. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan 

(KH-14) jika tidak ditemukan gejala HPHK dan semua persyaratan 

telah terpenuhi. 

7. Setelah kegiatan pameran, hewan harus segera dikembalikan ke 

Negara asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

 

 

Waktu Pelayanan: 7 hari 

*) Penentuan status negara bebas rabies didasarkan pada OIE (daftar 

terlampir) 

   

Biaya Jasa Karantina: 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 

2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan 

Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian. 

 

No 

Uraian Jenis 

Penerimaan 

Tarif/Biaya 

(Rupiah) 

Ket. 

Anjing Kucing 

1 Sertifikat pelepasan  5000 5000 /sertifikat 

2 Pemeriksaan hewan 

impor 

20.000 15.000 /ekor/hari 

3 Perlakuan Pengobatan/ 

Promotif *) 

20.000 20.000 /ekor 

Produk Pelayanan:  Sertifikat Pelepasan (KH-14)    

angga yuka alta nasution 



 Kesejahteraan hewan peliharaan 

merupakan hak asasi yang dimiliki oleh 

hewan itu sendiri. Namun Hal tersebut 

kurang mendapatkan perhatian oleh 

masyarakat di Jakarta. Dilihat dari 

kurangnya pengetahuan pemilik terhadap 

hewan peliharaan yang dimilikinya dan 

kurangnya fasilitas yang menunjang 

kesejahteraan hewan peliharaan itu sendiri. 

Contohnya adalah kebutuhan anjing 

terhadap ruang gerak yang luas, namun para 

pemiliknya masih mengkandangkan anjing 

tersebut dan jarang diajak jalan. 

Kurangnya edukasi tentang hewan 

peliharaan juga berdampak pada hal negatif 

lainnya, antara lain bertambahnya kasus 

perdagangan satwa yang dilindungi secara 

ilegal sebanyak 70 persen pada tahun 2014-

2015, menurut PROFAUNA. Garda Satwa 

Indonesia juga mencatat terjadinya 103 

kasus kekerasan terhadap hewan pada tahun 

2015 dan jumlah tersebut mengalami 

kenaikan tiap tahunnya. 

Hal tersebut mendorong dibutuhkannya 

kajian ulang terkait hal-hal yang 

berhubungan tentang hewan peliharaan 

seperti peraturan yang mengatur tentang 

kesejahteraan hewan dan bagaimana kondisi 

kesejateraan hewan di Jakarta. Kesejahteraan hewan (Animal 

Welfare) adalah suatu bentuk hak asasi 

hewan akan terpenuhinya kebutuhan fisik, 

psikologi hewan dan kondisi lingkungan 

yang sesuai bagi hewan tersebut. 

Sasaran Animal Welfare adalah semua 

hewan yang berinteraksi dengan manusia 

dimana intervensi manusia sangat 

mempengaruhi kelangsungan hidup hewan, 

bukan yang hidup di alam. 

Animal Welfare memiliki 3 aspek 

penting yaitu : Welfare science mengukur 

efek pada hewan dalam situasi dan 

lingkungan berbeda, dari sudut pandang 

hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana 

manusia sebaiknya memperlakukan hewan. 

Welfare law mengenai bagaimana manusia 

harus memperlakukan hewan. [1] 

Salah satu konsep mengenai animal 

welfare yang banyak dipakai oleh para 

penyayang binatang adalah konsep dari 

World Society for Protection of Animals

(WSPA). Menurut WSPA, Companion 

Animals, adalah hewan kesayangan yang 

dipelihara seperti : anjing, kucing, hewan 

eksotik lain 

Konsep animal welfare dari WSPA 

dikenal dengan nama “Five (5) Freedom“. 

Ketentuan ini mewajibkan semua hewan 

yang dipelihara atau hidup bebas di alam

memiliki hak-hak/kebebasan berikut, [2] 

yaitu: 

1. Freedom from hunger and thirst (bebas 

dari rasa lapar dan haus), 

2. Freedom from discomfort (bebas dari 

rasa panas dan tidak nyaman), 

3. Freedom from pain, injury and disease

(bebas dari luka, penyakit dan sakit), 

4. Freedom from fear and distress (bebas 

dari rasa takut dan penderitaan), 

5. Freedom to express normal behavior

(bebas mengekspresikan perilaku 

normal dan alami) 

Undang-undang yang mengatur 

tentang kesejahteraan hewan dan lembaga 

adalah UU no. 6 tahun 1967 pasal 22 tentang 

Kesejahteraan hewa, UU no. 18 tahun 2009 

pasal 66-67 tentang Kesejahteraan hewan. 

Lembaga yang mengatur animal 

welfare adalah OIE (Office Internationl des 

Epizooticae), RSPCA (Royal Society for the 

Prevention of Cruelty to Animals), UDAW 

(Universal Declaration of Animal Welfare) 

di PBB, WSPA (World Society for the 

Protection of Animals), CIWF (Compassion 

in World Farming), HSI (Humane Society 

International). [3] 

Lembaga yang menangani tentang 

hewan peliharaan telah mengatur sebuah 

kebijakkan tentang hewan yang dapat 

dipelihara dan yang tidak. Hewan yang tidak 

dapat dipelihara adalah hewan yang 

termasuk dalam kategori hukum Cites. 

CITES atau Convention on 

International Trade in Endangered Species 

of Wild Fauna and Flora (konvensi 

perdagangan internasional untuk spesies￾spesies flora dan satwa liar) adalah suatu 

pakta perjanjian internasional yang berlaku 

sejak tahun 1975. 

Fokus utama CITES adalah 

memberikan perlindungan pada spesies 

tumbuhan dan satwa liar terhadap 

perdagangan internasional yang tidak sesuai 

dengan ketentuan yang berlaku, yang 

mungkin akan membahayakan kelestarian 

tumbuhan dan satwa liar tersebut.

Spesies-spesies hewan dan tumbuhan 

yang berada dalam pengawasan CITES 

dikelompokkan dalam tiga kelompok yang 

dinamakan Apendiks I, II, III. Penetapan 

daftar spesies perkelompok (Apendiks) 

ditentukan berdasarkan konvensi dalam 

konferensi Para Pihak (COP). [4] 

Apendiks I adalah daftar seluruh 

spesies tumbuhan dan satwa liar yang 

dilarang dalam segala bentuk perdagangan 

internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 

800 spesies hewan dan tumbuhan. 

Apendiks II adalah daftar spesies yang 

tidak terancam kepunahan, tapi mungkin 

terancam punah bila perdagangan terus 

berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dalam 

apendiks II berisi sekitar 32.500 spesies. 

Apendiks III adalah daftar spesies 

tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di 

negara tertentu dalam batas-batas kawasan 

habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa 

dinaikkan ke dalam Apendiks II atau 

Apendiks I.

Hasil Kuisioner 

Berdasarkan hasil survey yang didapat 

melalui kuisioner online dan tertulis, didapat 

responden berjumlah 178 orang yaitu 32 

responden dari SMA Santa Ursula, 88 

responden dari SMA Yakobus, 58 orang 

responden bebas. Berikut akan dijabarkan 

hasil dari pengamatan yang dilakukan.

Dari 178 responden yang ada, 58,4% 

berjenis kelamin wanita dan 41,6% berjenis 

kelamin pria. 71,9% responden memiliki 

umur 1-17 tahun, 26,4% memiliki umur 17-

30, sisanya terdiri dari umur 30-50 dan 50 

tahun ke atas.

58% responden yang ada memiliki anjing 

sebagai hewan peliharaanya. Disusul ikan 

sebagai hewan yang banyak dipelihara yaitu 

38% responden, kura- kura 25% responden, 

kucing dan hamster masing- masing 13% 

responden, burung 11% responden, kelinci 

6% responden 

Hewan lainnya seperti tupai, 

ular,sugar glider,ayam, udang, marmot, 

gecko, penyu, laba- laba, kumbang, 

kalajengking, landak; rata-rata memiliki 

jumlah responden tidak lebih dari 5%.

41,6% responden mendapatkan hewan 

peliharaannya dari toko hewan, 17,4% 

responden dari pasar hewan, 10,7% dari 

kegiatan jual beli, 7,3% dari tempat adopsi. 

30,3% responden menjawab "other" yang 

dimana 24% responden mendapatkannya 

dari pemberian orang lain seperti saudara 

atau kenalan, sedangkan 6% responden 

mendapatkannya dari jalan atau 

memungutnya. 

94,9% responden mendapatkan hewan 

tersebut dalam keadaan sehat, 4% responden 

dalam keadaan kurang sehat dan 1,1% 

responden dalam keadaan sakit.

71,9% responden tidak melakukan 

pemeriksaan kesehatan rutin ke dokter 

hewan dan hanya 28,1% responden yang 

melakukan pemeriksaan rutin. Alasan 

responden adalah hewan peliharaan dibawa 

ke dokter hewan hanya ketika hewan 

tersebut sakit saja, biaya dokter menjadi 

salah satu alasannya. 

76,4% responden yang memelihara 

anjing telah menvaksinasi anjing 

/kucingnyanya dan 23,6% responden tidak 

menvaksinasi anjing /kucingnya. Alasan 

responden tidak melakukan vaksinasi karena 

ras anjing mereka tidak bagus atau anjing 

kampung yang mudah ditemui. 

Hanya 44% responden yang 

melakukan vaksinasi ulang setiap tahunnya 

sedangkan 56% responden tidak melakukan 

vaksinasi ulang. Alasan responden adalah 

karena mereka tidak mengetahui 

anjing/kucing harus divaksinasi ulang setiap 

tahunnya.

Pada saat hewan peliharaan responden 

sakit, 59,6% responden memilih pergi ke 

dokter hewan, 16,9% responden memilih 

bertanya kepada penjual hewan, 59,6% 

responden memilih mencari informasi via 

internet, 5,1% responden memilih bertanya 

kepada kenalan atau saudara yang 

berpengalaman tentang hewan tersebut.

83,5% responden tidak mengalami 

kesulitan menemukan lokasi dokter hewan 

yang dimilikinya, 16,5% responden 

mengalami kesulitan menemukan lokasi 

dokter hewan yang dipelihara. Alasannya 

antara lain adalah jenis hewan yang 

dipeliharanya jarang ditemui seperti landak, 

musang, dll dan dokter hewan yang ada tidak 

dapat menangani hewan tersebut. 

Pada dokter hewan yang ditemui 

responden, 55% dokter hanya menangani 

jenis hewan anjing dan kucing. 35% dokter 

menangani semua jenis hewan secara umum 

seperti anjing, kucing, burung, kelinci, dll. 

11% responden tidak mengetahui apa saja 

jenis hewan yang dapat ditangani dokter 

hewan tersebut.

Pada saat hewan peliharaan responden 

sakit, responden yang memilih bertanya 

kepada penjual hewan. 57,4% responden 

mengatakan informasi yang didapat 

diragukan kebenarannya, 34,4% responden 

mengatakan informasi tersebut dapat 

dipercaya dan 8,2% responden mengatakan 

informasi tersebut tidak dapat dipercaya.

Pada saat hewan peliharaan responden 

sakit, responden yang memilih mencari 

informasi via internet. 71,6% responden 

mengatakan informasi yang didapat 

diragukan kebenarannya, 27,5% responden 

mengatakan informasi tersebut dapat 

dipercaya dan 1% responden mengatakan 

informasi tersebut tidak dapat dipercaya.

51,1% responden memahami secara 

detail tentang hewan yang dimilikinya, 2,8% 

responden sangat paham, 38,8% responden 

kurang paham dan 7,3% responen sangat 

kurang paham. 63,5% responden mendapatkan 

informasi hewan peliharaannya via internet, 

27% responden dari informasi penjual 

hewan, 14% responden dari media buku, 

13,5% responden bertanya kepada 

kenalannya yang sudah berpengalaman atau 

ke komunitas hewan tersebut.

93,8% responden membutuhkan 

wadah edukasi yang menjelaskan tentang

segala jenis hewan peliharaan secara detail 

dan terpercaya, sedangkan 6,2% tidak 

membutuhkan wadah edukasi tersebut.

Hewan peliharaan yang selama ini 

pernah ditemui oleh responden secara umum 

yaitu lebih dari 50% responden adalah 

anjing, kucing, kelinci, ikan,burung, kura￾kura, hamster dan ular. Sedangkan hewan 

peliharaan yang responden jarang temui 

yaitu kurang dari 50% responden adalah 

landak, musang, kodok, bunglon, laba- laba, 

bajing terbang, tikus , Kalajengking, gecko, 

iguana, serangga.

Saran fasilitas yang dirasa belum ada 

atau kurang memadai oleh responden adalah 

31% responden mengajukan sebuah klinik 

hewan yang melayani segala jenis hewan. 

26% responden mengajukan taman yang 

memperbolehkan hewan peliharaan 

bermain. 14% responden mengajukan galeri 

atau tempat pameran hewan untuk belajar 

tentang hewan peliharaan secara mendetail, 

10% responden mengajukan tempat 

penitipan hewan ketika pemilik sedang 

berpergian dalam waktu lama atau pada saat

jam kerja, 4% responden mengajukan area 

komunal untuk para pemilik hewan dan 

komunitas hewan agar dapat berkomunikasi 

atau berbagi informasi, 4% responden 

mengajukan toko yang menjual segala 

kebutuhan jenis hewan. 

3% responden mengajukan salon 

hewan, 3% responden mengajukan tempat 

pelatihan hewan seperti trik, olahraga atau 

area kencing, 3% responden mengajukan 

cafe hewan, 2% responden mengajukan 

tempat adopsi hewan yang menampung 

hewan-hewan yang terlantar ataupun 

pemiliknya tidak dapat memeliharanya lagi, 

9% responden tidak mengajukan saran 

fasilitas apapun. 

Analisis data 

59,6% responden memilih ke dokter 

hewan ketika hewan peliharaan mereka sakit 

namun 16,5% responden mengalami 

kesulitan menemukan dokter hewan karena 

hewan yang dipelihara bukan hewan umum 

seperti anjing atau kucing. Sedangkan dokter 

hewan yang ditemui responden hanya 35% 

yang menangani segala jenis hewan, 55% 

dokter hewan yang ditemui responden hanya 

menangani anjing dan kucing. 

Program galeri yang berisikan edukasi 

terhadap jenis- jenis penyakit umum tentang 

hewan peliharaan dibutuhkan menanggapi 

permintaan responden pemilik hewan 

peliharaan yang ada. 

30,3% responden mendapatkan hewan 

peliharaanya dari pemberian orang lain yang 

sudah tidak mampu mengurusnya atau 

memungutnya dari jalan. sumber cara 

responden mendapatkan hewannya ini 

melebihi jumlah responden yang 

mendapatkannya dari pasar hewan, jual beli, 

atau tempat adopsi. Hal ini menunjukkan 

bahwa banyak hewan peliharaan yang hidup 

luntang lantung di jalan sebelum dipungut 

dan seringkali ditemukan hewan liar seperti 

anjing, kucing yang tidak jelas hidup 

matinya atau apa makanan yang 

dimakannya. 

Beberapa pemilik hewan yang tidak 

dapat memelihara hewannya lagi karena

keterbatasan waktu atau terlalu banyak 

jumlah hewan yang dipelihara, memberikan 

hewan tersebut pada orang lain. Beberapa 

hewan yang tidak dapat dipelihara lagi 

terpaksa disuntik mati atau disumbangkan ke 

tempat adopsi hewan. Hal ini harus 

didukung dengan adanya pengetahuan yang 

cukup tentang hewan tersebut terhadap 

orang yang mengadopsinya. 

71,9% responden tidak melakukan 

pemeriksaan rutin hewan peliharaan, 23,6% 

pemilik anjing/kucing tidak melakukan 

vaksinasi pada hewannya dan 56% anjing/ 

kucing tersebut tidak mendapatkan vaksinasi 

ulang setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan 

kurangnya kesadaran akan pentingnya 

kegiatan cara menjaga kesehatan hewan itu 

sendiri. 

Sebanyak 38,8% responden kurang 

memahami hewan yang dipeliharanya dan 

7,3% responden menyatakan sangat kurang 

paham. 16,9% responden yang memilih 

bertanya kepada penjual hewan ketika 

hewan peliharaan mereka sakit, namun 57% 

responden mengganggap informasi yang 

diterima meragukan dan 8,2% tidak percaya. 

dikarenakan informasi tersebut hanya 

berdasarkan pengalaman pribadi penjual 

yang belum tentu benar 

59,6% responden yang memilih 

mencari informasi via internet ketika hewan 

peliharaan mereka sakit, namun 71,6% 

responden menganggap informasi yang 

diterima masih diragukan. Hal ini 

dikarenakan informasi tersebut belum 

memiliki sumber yang jelas atau berasal dari 

ahli hewan itu sendiri. 

Hal ini menunjukkan responden 

pemilik hewan peliharaan membutuhkan 

wadah edukasi yang menjelaskan secara 

detail tentang hewan yang dimiliki secara 

akurat, dapat dilihat dari 93,8% responden 

membutuhan wadah edukasi tersebut dalam 

bentuk galeri, pameran, seminar, dsb 

Program Galeri yang berisikan 

informasi detail dan komunikasi langsung 

dengan hewan itu sendiri dibutuhkan untuk 

memenuhi kebutuhan pemilik hewan 

tersebut. 

Hewan peliharaan yang pernah 

ditemui dan diketahui responden, hanya 

beberapa jenis saja yang dipelihara oleh 

responden, antara lain anjing, kucing, ikan, 

kura-kura, hamster, burung, kelinci yang 

merupakan hewan yang pada umumnya 

dipelihara. 

Menurut pendapat responden, hal ini 

dikarenakan mereka sudah sering bertemu 

dengan hewan- hewan tersebut dan mereka 

tidak memelihara hewan yang jarang seperti 

tupai, musang atau sugar glider, karena 

hewan tersebut masih terasa asing bagi 

mereka. Mereka tidak mengetahui apakah 

hewan tersebut aman dipelihara atau tidak, 

repot atau mudah, dan anggapan negatif 

terhadap labeling hewan tersebut tanpa 

mengenalnya dengan baik terlebih dahulu. 

Dibutuhkan wadah untuk mengamati 

keseharian semua jenis hewan peliharaan, 

dimana masyarakat dapat mengenal jenis-

jenis hewan yang selama ini dianggap asing 

atau memiliki pandangan negatif seperti 

sugar glider, ular, laba- laba, dll. Dalam 

keseharian hewan tersebut, masyarakat 

dapat melihat habitat mereka, makanan dan 

karakter hewan tersebut. Karena itulah 

fungsi galeri dapat memenuhi kegiatan ini. 

Dibutuhkan juga area hiburan bersifat 

komersil berupa kafe atau toko kebutuhan 

hewan untuk menunjang kebutuhan 

pengunjung dan menunjang operasional 

proyek ini. 

Pemilihan tapak 

Berdasarkan hasil wawancara dengan 

organisasi penyayang hewan yaitu Garda 

Satwa Indonesia, saya mendapat info bahwa 

terjadi 173 Kasus kekerasan dan 

penelantaran hewan peliharaan pada tahun 

2015, yang dimana terjadi peningkatan 

setiap tahunnyadan daerah yang memiliki 

laporan kekerasan terhadap hewan paling 

banyak berada di daerah Jakarta utara. 

Oleh karena itu tapak yang dipilih 

berada di area Jakarta Utara. Program ini 

nantinya diharapkan dapat memenuhi 

kebutuhan masyarakat yang tinggal di 

daerah jakarta utara maupun di seluruh 

jakarta sebagai tujuan destinasi pariwisata. 

Kriteria tapak yang akan dipilih adalah 

1. Termasuk dalam sub zona C1 atau 

Campuran dengan peruntukkan Mix￾use. 

2. Memiliki akses angkutan umum yang 

dapat melayani seluruh daerah Jakarta. 

Co: LRT, Busway,dll 

3. Akses kendaraan pribadi atau pejalan 

kaki tersedia dengan baik 

4. Dekat dengan perumahan atau tempat 

tinggal pemilik hewan. 

5. Memiliki tingkat kebisingan rendah 

6. Sudah dikenal oleh para komunitas 

hewan

Tapak yang dipilih karena memiliki 

criteria tersebut terletak di jalan kelapa nias 

dan gading grande, dengan peruntukkan 

zona campuran (C1). 

Jenis bangunan atau lahan yang berada 

di sekitar tapak adalah perumahan warga, 

sekolah dan gudang penyimpanan. 

Perumahan warga, sekolah dan tapak 

berbatasan oleh jalan arteri, sedangkan 

gudang penyimpanan berada di sebelah 

tapak

Menurut pengamatan lapangan yang saya 

lakukan pada hari biasa dan hari libur 

menunjukkan hasil bahwa daerah sekitar 

tapak cenderung memiliki tingkat 

kebisingan yang rendah, baik pada pagi, 

siang maupun malam hari. Kendaraan umum 

yang melintas di daerah tapak adalah KWK 

nomor 13. Tapak ini berada di daerah pinggir 

kawasan Kelapa Gading, berdekatan dengan 

daerah sukapura.

Pada garis panah bewarna merah 

menunjukkan kepadatan sirkulasi arus 

kendaraan, dimana menghubungkan jalan 

utama boulevard dan arah pulogadung. Jalan 

akses menuju tapak merupakan jalan yang 

jarang dilewati kendaraan. 

Luas tapak proyek adalah 26.450 m2

Dimana galeri menampung 380 orang, 

ditambah kegiatan lainnya berjumlah 135 

orang. Total berjumlah 515 pengunjung.

Akses menuju tapak dapat 

menggunakan LRT dan Busway, dimana 

LRT berada di dekat tapak dan hanya 

berjarak 100 meter dengan berjalan kaki. 

Koridor LRT yag menghubungkan kelapa 

gading dengan daerah Jakarta Utara lainnya 

adalah Kelapa gading – Pesing, disambung 

Kemayoran – Ancol – Bandara Soetta. 

Sedangkan untuk jalur busway yang 

menuju tapak dapat berhenti d 

pemberhtentian busway pulomas dan naik 

KWK 04 diteruskan KWK 13. Jalur busway 

yang melayani daerah Jakarta Utara adalah 

Tanjung priuk – pluit, Tanjung priuk - 

cempaka ma, Pulo gadung – Harmoni, Ancol 

– Senen.