binatang peliharaan 1
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA
KATALOG KARANTINA HEWAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
IMPOR RISIKO TINGGI
Halaman ke : 1 dari 7
Revisi ke : 1
Tanggal Terbit : 10 Januari 2011
Tanggal Revisi : 27 April 2017
ALUR PELAYANAN PEMASUKAN (IMPOR) MEDIA
PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN
KARANTINA DARI LUAR NEGERI KE DALAM NEGERI
(RISIKO TINGGI)
Keterangan :
KH-14 : Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal
Quarantine Release)
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA
KATALOG KARANTINA HEWAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
IMPOR RISIKO TINGGI
Halaman ke : 2 dari 7
Revisi ke : 1
Tanggal Terbit : 10 Januari 2011
Tanggal Revisi : 27 April 2017
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR ANJING DAN
KUCING
(RISIKO TINGGI)
Media Pembawa : Anjing dan Kucing
HS Code : 0106.19.00
Dasar Pelaksanaan : UU 16 tahun 1992
PP 82 tahun 2000
PP 35 tahun 2016
Kepmentan 3238 Tahun 2009
Juknis TKH HPR 87 Tahun 2016
Persyaratan Utama:
1. Health Certificate (HC) dari Negara Asal
2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat
pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina
Persyaratan Tambahan:
1. Buku Vaksin (Jika dari negara bebas Rabies dengan menerapkan
vaksinasi. Pernyataan hewan sudah divaksin Rabies)
2. Hasil Uji Laboratorium titer antibodi rabies dari negara asal
3. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
4. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
Dokumen pendukung:
1. Surat Izin Pemasukan dari Dinas Kabupaten/Provinsi
2. Persetujuan Impor Barang (PIB)
3. Airway Bill
Prosedur:
1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan
anjing dan atau kucing sebelum kedatangan dan mengisi Laporan
Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama
Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun
menggunakan PPK manual.
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA
KATALOG KARANTINA HEWAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
IMPOR RISIKO TINGGI
Halaman ke : 3 dari 7
Revisi ke : 1
Tanggal Terbit : 10 Januari 2011
Tanggal Revisi : 27 April 2017
2. Berdasarkan form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, maka
selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan
Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat
Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Kepala BBKP
Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas
(KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan
karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi
kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta
pemeriksaan fisik hewan secara umum.
3. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7),
untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan pada anjing dan atau
kucing oleh dokter hewan karantina di Instalasi Karantina Hewan.
4. Selama masa Pengasingan dilakukan pengamatan dan
pengambilan sampel untuk pengujian titer antibodi rabies.
5. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara bebas rabies
dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 1 (satu) hari;*)
6. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara tidak bebas rabies
dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 3 (tiga) hari;*)
7. Jika dalam masa pengasingan dan pengamatan ditemukan gejala
rabies maka masa karantina diperpanjang hingga 14 hari jika
berasal dari Negara bebas rabies dan 90 hari jika berasal dari
Negara tidak bebas rabies;
8. Jika selama pengasingan dan pengamatan ditemukan indikasi
HPHK lain selain rabies maka masa karantina diperpanjang dan
dilakukan perlakuan sesuai dengan HPHK yang ditemukan;
9. Perlakuan dapat berupa tindakan suportif, preventif dan kuratif;
10. Untuk hasil pengujian titer antibodi rabies yang tidak protektif (<0,5
IU/ml) dilakukan perlakuan vaksinasi rabies;
11. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah
Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang
belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara
Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina setelah
terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap anjing dan/atau
kucing serta diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan
Rabies. Selama masa penahanan dapat lakukan tindakan karantina
lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Rabies
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA
KATALOG KARANTINA HEWAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
IMPOR RISIKO TINGGI
Halaman ke : 4 dari 7
Revisi ke : 1
Tanggal Terbit : 10 Januari 2011
Tanggal Revisi : 27 April 2017
dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut
pertimbangan dokter hewan karantina.
12. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah
Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang
belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan
(KH-9B) terhadap anjing dan atau kucing yang setelah dilakukan
pemeriksaan di atas alat angkut, tertular Rabies dan/atau jenis yang
dilarang pemasukannya atau setelah diberikan waktu 3 hari tidak
dapat melengkapi persyaratan utama karantina.
13. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah
Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik anjing dan/atau kucing yang
tidak dapat memenuhi peryaratan karantina. Berita Acara
Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap
anjing dan/atau kucing apabila:
a. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan
dilakukan pemeriksaan terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan
I;
b. anjing dan atau kucing yang ditolak tidak segera dibawa ke luar
dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam
batas waktu yang ditetapkan;
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, terdiagnosa
Rabies atau HPHK golongan I; atau
d. setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan
diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dari Rabies atau
HPHK golongan I.
14. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan
(KH-14) jika:
a. Hasil titer antibodi rabies protektif (≥ 0,5 IU/ml) atau setelah
dilakukan vaksinasi bila titer antibodi rabies tidak protektif (<0,5
IU/ml);
b. Tidak ditemukan gejala HPHK lainnya dan telah melengkapi
persyaratan administrasi; atau
c. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang
diwajibkan dapat dipenuhi.
Waktu Pelayanan: 7 hari
*) Penentuan status negara bebas rabies didasarkan pada OIE (daftar
terlampir)
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA
KATALOG KARANTINA HEWAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
IMPOR RISIKO TINGGI
Halaman ke : 5 dari 7
Revisi ke : 1
Tanggal Terbit : 10 Januari 2011
Tanggal Revisi : 27 April 2017
Biaya Jasa Karantina:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
No
Uraian Jenis
Penerimaan
Tarif/Biaya
(Rupiah) Ket.
Anjing Kucing
1 Sertifikat Pelepasan 5.000 5.000 /sertifikat
2 Pemeriksaan 20.000 15.000 /ekor
3 Pengasingan dan
Pengamatan
100 100 /ekor/hari
4 Pengambilan dan
Penyiapan sampel
5.000 5.000 /sampel
5 Uji Enzyme Linked
Immunosorbent Assay
(ELISA)
225.000 225.000 /sampel
6 Perlakuan
Pengobatan/Promotif
20.000 20.000 /ekor
7 Perlakuan Vaksinasi 20.000 20.000 /ekor
8 Jasa Kandang 10.000 10.000 /kandang/hari
Produk Pelayanan: Sertifikat Pelepasan (KH-14)
TINDAK KARANTINA DALAM RANGKA PAMERAN
Persyaratan Utama:
1. Health Certificate (HC) dari Negara Asal
2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat
pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina
Persyaratan Tambahan
1. Anjing dan atau kucing memiliki rekomendasi dari Dinas yang
membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat untuk
mengikuti pameran;
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA
KATALOG KARANTINA HEWAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
IMPOR RISIKO TINGGI
Halaman ke : 6 dari 7
Revisi ke : 1
Tanggal Terbit : 10 Januari 2011
Tanggal Revisi : 27 April 2017
2. Anjing dan/atau kucing wajib memiliki hasil uji titer antibodi protektif
terhadap rabies dari negara asal yang masih berlaku (maksimal 3
bulan);
3. Wajib memiliki identitas yang mudah dikenali (tato/microchip);
4. Surat penyataan kedatangan dan kembali serta kesanggupan
hewan tidak dikembangbiakkan, diperjualbelikan dan dipergunakan
untuk tujuan lain.
5. Identitas pemilik (KTP/Pasport)
6. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
Prosedur:
1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan
anjing dan/atau kucing sebelum kedatangan dan mengisi Laporan
Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama
Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun
menggunakan PPK manual, serta menyerahkan surat pernyataan
kedatangan dan kembalinya hewan ke Negara asal serta
kesanggupan bahwa hewan tidak dikembangbiakan,
diperjualbelikan dan dipergunakan untuk tujuan lain.
2. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau
kuasanya, maka diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK
dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat
Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya,
Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk Kepala
BBKP Soekarno Hatta menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas
Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan
awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan,
kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik
hewan secara umum.
3. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7) ke
tempat pameran yang sudah ditetapkan sebagai instalasi karantina
hewan sementara. Pemeriksaan klinis dan pengecekan identitas
(microchip/tatto) pada anjing dan/atau kucing oleh dokter hewan
karantina di Instalasi Karantina Hewan Sementara.
4. Pengawasan hewan pameran dilakukan oleh petugas karantina
selama berlangsungnya pameran di tempat pameran.
BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN SOEKARNO HATTA
KATALOG KARANTINA HEWAN
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
IMPOR RISIKO TINGGI
Halaman ke : 7 dari 7
Revisi ke : 1
Tanggal Terbit : 10 Januari 2011
Tanggal Revisi : 27 April 2017
5. Hewan yang dimasukan dalam rangka pameran dilarang untuk
dikembangbiakan, diperjualbelikan dan dipergunakan untuk tujuan
yang lain.
6. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan
(KH-14) jika tidak ditemukan gejala HPHK dan semua persyaratan
telah terpenuhi.
7. Setelah kegiatan pameran, hewan harus segera dikembalikan ke
Negara asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Waktu Pelayanan: 7 hari
*) Penentuan status negara bebas rabies didasarkan pada OIE (daftar
terlampir)
Biaya Jasa Karantina:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
No
Uraian Jenis
Penerimaan
Tarif/Biaya
(Rupiah)
Ket.
Anjing Kucing
1 Sertifikat pelepasan 5000 5000 /sertifikat
2 Pemeriksaan hewan
impor
20.000 15.000 /ekor/hari
3 Perlakuan Pengobatan/
Promotif *)
20.000 20.000 /ekor
Produk Pelayanan: Sertifikat Pelepasan (KH-14)
angga yuka alta nasution
Kesejahteraan hewan peliharaan
merupakan hak asasi yang dimiliki oleh
hewan itu sendiri. Namun Hal tersebut
kurang mendapatkan perhatian oleh
masyarakat di Jakarta. Dilihat dari
kurangnya pengetahuan pemilik terhadap
hewan peliharaan yang dimilikinya dan
kurangnya fasilitas yang menunjang
kesejahteraan hewan peliharaan itu sendiri.
Contohnya adalah kebutuhan anjing
terhadap ruang gerak yang luas, namun para
pemiliknya masih mengkandangkan anjing
tersebut dan jarang diajak jalan.
Kurangnya edukasi tentang hewan
peliharaan juga berdampak pada hal negatif
lainnya, antara lain bertambahnya kasus
perdagangan satwa yang dilindungi secara
ilegal sebanyak 70 persen pada tahun 2014-
2015, menurut PROFAUNA. Garda Satwa
Indonesia juga mencatat terjadinya 103
kasus kekerasan terhadap hewan pada tahun
2015 dan jumlah tersebut mengalami
kenaikan tiap tahunnya.
Hal tersebut mendorong dibutuhkannya
kajian ulang terkait hal-hal yang
berhubungan tentang hewan peliharaan
seperti peraturan yang mengatur tentang
kesejahteraan hewan dan bagaimana kondisi
kesejateraan hewan di Jakarta. Kesejahteraan hewan (Animal
Welfare) adalah suatu bentuk hak asasi
hewan akan terpenuhinya kebutuhan fisik,
psikologi hewan dan kondisi lingkungan
yang sesuai bagi hewan tersebut.
Sasaran Animal Welfare adalah semua
hewan yang berinteraksi dengan manusia
dimana intervensi manusia sangat
mempengaruhi kelangsungan hidup hewan,
bukan yang hidup di alam.
Animal Welfare memiliki 3 aspek
penting yaitu : Welfare science mengukur
efek pada hewan dalam situasi dan
lingkungan berbeda, dari sudut pandang
hewan. Welfare ethics mengenai bagaimana
manusia sebaiknya memperlakukan hewan.
Welfare law mengenai bagaimana manusia
harus memperlakukan hewan. [1]
Salah satu konsep mengenai animal
welfare yang banyak dipakai oleh para
penyayang binatang adalah konsep dari
World Society for Protection of Animals
(WSPA). Menurut WSPA, Companion
Animals, adalah hewan kesayangan yang
dipelihara seperti : anjing, kucing, hewan
eksotik lain
Konsep animal welfare dari WSPA
dikenal dengan nama “Five (5) Freedom“.
Ketentuan ini mewajibkan semua hewan
yang dipelihara atau hidup bebas di alam
memiliki hak-hak/kebebasan berikut, [2]
yaitu:
1. Freedom from hunger and thirst (bebas
dari rasa lapar dan haus),
2. Freedom from discomfort (bebas dari
rasa panas dan tidak nyaman),
3. Freedom from pain, injury and disease
(bebas dari luka, penyakit dan sakit),
4. Freedom from fear and distress (bebas
dari rasa takut dan penderitaan),
5. Freedom to express normal behavior
(bebas mengekspresikan perilaku
normal dan alami)
Undang-undang yang mengatur
tentang kesejahteraan hewan dan lembaga
adalah UU no. 6 tahun 1967 pasal 22 tentang
Kesejahteraan hewa, UU no. 18 tahun 2009
pasal 66-67 tentang Kesejahteraan hewan.
Lembaga yang mengatur animal
welfare adalah OIE (Office Internationl des
Epizooticae), RSPCA (Royal Society for the
Prevention of Cruelty to Animals), UDAW
(Universal Declaration of Animal Welfare)
di PBB, WSPA (World Society for the
Protection of Animals), CIWF (Compassion
in World Farming), HSI (Humane Society
International). [3]
Lembaga yang menangani tentang
hewan peliharaan telah mengatur sebuah
kebijakkan tentang hewan yang dapat
dipelihara dan yang tidak. Hewan yang tidak
dapat dipelihara adalah hewan yang
termasuk dalam kategori hukum Cites.
CITES atau Convention on
International Trade in Endangered Species
of Wild Fauna and Flora (konvensi
perdagangan internasional untuk spesiesspesies flora dan satwa liar) adalah suatu
pakta perjanjian internasional yang berlaku
sejak tahun 1975.
Fokus utama CITES adalah
memberikan perlindungan pada spesies
tumbuhan dan satwa liar terhadap
perdagangan internasional yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, yang
mungkin akan membahayakan kelestarian
tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Spesies-spesies hewan dan tumbuhan
yang berada dalam pengawasan CITES
dikelompokkan dalam tiga kelompok yang
dinamakan Apendiks I, II, III. Penetapan
daftar spesies perkelompok (Apendiks)
ditentukan berdasarkan konvensi dalam
konferensi Para Pihak (COP). [4]
Apendiks I adalah daftar seluruh
spesies tumbuhan dan satwa liar yang
dilarang dalam segala bentuk perdagangan
internasional. Apendiks I sedikitnya berisi
800 spesies hewan dan tumbuhan.
Apendiks II adalah daftar spesies yang
tidak terancam kepunahan, tapi mungkin
terancam punah bila perdagangan terus
berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dalam
apendiks II berisi sekitar 32.500 spesies.
Apendiks III adalah daftar spesies
tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di
negara tertentu dalam batas-batas kawasan
habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa
dinaikkan ke dalam Apendiks II atau
Apendiks I.
Hasil Kuisioner
Berdasarkan hasil survey yang didapat
melalui kuisioner online dan tertulis, didapat
responden berjumlah 178 orang yaitu 32
responden dari SMA Santa Ursula, 88
responden dari SMA Yakobus, 58 orang
responden bebas. Berikut akan dijabarkan
hasil dari pengamatan yang dilakukan.
Dari 178 responden yang ada, 58,4%
berjenis kelamin wanita dan 41,6% berjenis
kelamin pria. 71,9% responden memiliki
umur 1-17 tahun, 26,4% memiliki umur 17-
30, sisanya terdiri dari umur 30-50 dan 50
tahun ke atas.
58% responden yang ada memiliki anjing
sebagai hewan peliharaanya. Disusul ikan
sebagai hewan yang banyak dipelihara yaitu
38% responden, kura- kura 25% responden,
kucing dan hamster masing- masing 13%
responden, burung 11% responden, kelinci
6% responden
Hewan lainnya seperti tupai,
ular,sugar glider,ayam, udang, marmot,
gecko, penyu, laba- laba, kumbang,
kalajengking, landak; rata-rata memiliki
jumlah responden tidak lebih dari 5%.
41,6% responden mendapatkan hewan
peliharaannya dari toko hewan, 17,4%
responden dari pasar hewan, 10,7% dari
kegiatan jual beli, 7,3% dari tempat adopsi.
30,3% responden menjawab "other" yang
dimana 24% responden mendapatkannya
dari pemberian orang lain seperti saudara
atau kenalan, sedangkan 6% responden
mendapatkannya dari jalan atau
memungutnya.
94,9% responden mendapatkan hewan
tersebut dalam keadaan sehat, 4% responden
dalam keadaan kurang sehat dan 1,1%
responden dalam keadaan sakit.
71,9% responden tidak melakukan
pemeriksaan kesehatan rutin ke dokter
hewan dan hanya 28,1% responden yang
melakukan pemeriksaan rutin. Alasan
responden adalah hewan peliharaan dibawa
ke dokter hewan hanya ketika hewan
tersebut sakit saja, biaya dokter menjadi
salah satu alasannya.
76,4% responden yang memelihara
anjing telah menvaksinasi anjing
/kucingnyanya dan 23,6% responden tidak
menvaksinasi anjing /kucingnya. Alasan
responden tidak melakukan vaksinasi karena
ras anjing mereka tidak bagus atau anjing
kampung yang mudah ditemui.
Hanya 44% responden yang
melakukan vaksinasi ulang setiap tahunnya
sedangkan 56% responden tidak melakukan
vaksinasi ulang. Alasan responden adalah
karena mereka tidak mengetahui
anjing/kucing harus divaksinasi ulang setiap
tahunnya.
Pada saat hewan peliharaan responden
sakit, 59,6% responden memilih pergi ke
dokter hewan, 16,9% responden memilih
bertanya kepada penjual hewan, 59,6%
responden memilih mencari informasi via
internet, 5,1% responden memilih bertanya
kepada kenalan atau saudara yang
berpengalaman tentang hewan tersebut.
83,5% responden tidak mengalami
kesulitan menemukan lokasi dokter hewan
yang dimilikinya, 16,5% responden
mengalami kesulitan menemukan lokasi
dokter hewan yang dipelihara. Alasannya
antara lain adalah jenis hewan yang
dipeliharanya jarang ditemui seperti landak,
musang, dll dan dokter hewan yang ada tidak
dapat menangani hewan tersebut.
Pada dokter hewan yang ditemui
responden, 55% dokter hanya menangani
jenis hewan anjing dan kucing. 35% dokter
menangani semua jenis hewan secara umum
seperti anjing, kucing, burung, kelinci, dll.
11% responden tidak mengetahui apa saja
jenis hewan yang dapat ditangani dokter
hewan tersebut.
Pada saat hewan peliharaan responden
sakit, responden yang memilih bertanya
kepada penjual hewan. 57,4% responden
mengatakan informasi yang didapat
diragukan kebenarannya, 34,4% responden
mengatakan informasi tersebut dapat
dipercaya dan 8,2% responden mengatakan
informasi tersebut tidak dapat dipercaya.
Pada saat hewan peliharaan responden
sakit, responden yang memilih mencari
informasi via internet. 71,6% responden
mengatakan informasi yang didapat
diragukan kebenarannya, 27,5% responden
mengatakan informasi tersebut dapat
dipercaya dan 1% responden mengatakan
informasi tersebut tidak dapat dipercaya.
51,1% responden memahami secara
detail tentang hewan yang dimilikinya, 2,8%
responden sangat paham, 38,8% responden
kurang paham dan 7,3% responen sangat
kurang paham. 63,5% responden mendapatkan
informasi hewan peliharaannya via internet,
27% responden dari informasi penjual
hewan, 14% responden dari media buku,
13,5% responden bertanya kepada
kenalannya yang sudah berpengalaman atau
ke komunitas hewan tersebut.
93,8% responden membutuhkan
wadah edukasi yang menjelaskan tentang
segala jenis hewan peliharaan secara detail
dan terpercaya, sedangkan 6,2% tidak
membutuhkan wadah edukasi tersebut.
Hewan peliharaan yang selama ini
pernah ditemui oleh responden secara umum
yaitu lebih dari 50% responden adalah
anjing, kucing, kelinci, ikan,burung, kurakura, hamster dan ular. Sedangkan hewan
peliharaan yang responden jarang temui
yaitu kurang dari 50% responden adalah
landak, musang, kodok, bunglon, laba- laba,
bajing terbang, tikus , Kalajengking, gecko,
iguana, serangga.
Saran fasilitas yang dirasa belum ada
atau kurang memadai oleh responden adalah
31% responden mengajukan sebuah klinik
hewan yang melayani segala jenis hewan.
26% responden mengajukan taman yang
memperbolehkan hewan peliharaan
bermain. 14% responden mengajukan galeri
atau tempat pameran hewan untuk belajar
tentang hewan peliharaan secara mendetail,
10% responden mengajukan tempat
penitipan hewan ketika pemilik sedang
berpergian dalam waktu lama atau pada saat
jam kerja, 4% responden mengajukan area
komunal untuk para pemilik hewan dan
komunitas hewan agar dapat berkomunikasi
atau berbagi informasi, 4% responden
mengajukan toko yang menjual segala
kebutuhan jenis hewan.
3% responden mengajukan salon
hewan, 3% responden mengajukan tempat
pelatihan hewan seperti trik, olahraga atau
area kencing, 3% responden mengajukan
cafe hewan, 2% responden mengajukan
tempat adopsi hewan yang menampung
hewan-hewan yang terlantar ataupun
pemiliknya tidak dapat memeliharanya lagi,
9% responden tidak mengajukan saran
fasilitas apapun.
Analisis data
59,6% responden memilih ke dokter
hewan ketika hewan peliharaan mereka sakit
namun 16,5% responden mengalami
kesulitan menemukan dokter hewan karena
hewan yang dipelihara bukan hewan umum
seperti anjing atau kucing. Sedangkan dokter
hewan yang ditemui responden hanya 35%
yang menangani segala jenis hewan, 55%
dokter hewan yang ditemui responden hanya
menangani anjing dan kucing.
Program galeri yang berisikan edukasi
terhadap jenis- jenis penyakit umum tentang
hewan peliharaan dibutuhkan menanggapi
permintaan responden pemilik hewan
peliharaan yang ada.
30,3% responden mendapatkan hewan
peliharaanya dari pemberian orang lain yang
sudah tidak mampu mengurusnya atau
memungutnya dari jalan. sumber cara
responden mendapatkan hewannya ini
melebihi jumlah responden yang
mendapatkannya dari pasar hewan, jual beli,
atau tempat adopsi. Hal ini menunjukkan
bahwa banyak hewan peliharaan yang hidup
luntang lantung di jalan sebelum dipungut
dan seringkali ditemukan hewan liar seperti
anjing, kucing yang tidak jelas hidup
matinya atau apa makanan yang
dimakannya.
Beberapa pemilik hewan yang tidak
dapat memelihara hewannya lagi karena
keterbatasan waktu atau terlalu banyak
jumlah hewan yang dipelihara, memberikan
hewan tersebut pada orang lain. Beberapa
hewan yang tidak dapat dipelihara lagi
terpaksa disuntik mati atau disumbangkan ke
tempat adopsi hewan. Hal ini harus
didukung dengan adanya pengetahuan yang
cukup tentang hewan tersebut terhadap
orang yang mengadopsinya.
71,9% responden tidak melakukan
pemeriksaan rutin hewan peliharaan, 23,6%
pemilik anjing/kucing tidak melakukan
vaksinasi pada hewannya dan 56% anjing/
kucing tersebut tidak mendapatkan vaksinasi
ulang setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan
kurangnya kesadaran akan pentingnya
kegiatan cara menjaga kesehatan hewan itu
sendiri.
Sebanyak 38,8% responden kurang
memahami hewan yang dipeliharanya dan
7,3% responden menyatakan sangat kurang
paham. 16,9% responden yang memilih
bertanya kepada penjual hewan ketika
hewan peliharaan mereka sakit, namun 57%
responden mengganggap informasi yang
diterima meragukan dan 8,2% tidak percaya.
dikarenakan informasi tersebut hanya
berdasarkan pengalaman pribadi penjual
yang belum tentu benar
59,6% responden yang memilih
mencari informasi via internet ketika hewan
peliharaan mereka sakit, namun 71,6%
responden menganggap informasi yang
diterima masih diragukan. Hal ini
dikarenakan informasi tersebut belum
memiliki sumber yang jelas atau berasal dari
ahli hewan itu sendiri.
Hal ini menunjukkan responden
pemilik hewan peliharaan membutuhkan
wadah edukasi yang menjelaskan secara
detail tentang hewan yang dimiliki secara
akurat, dapat dilihat dari 93,8% responden
membutuhan wadah edukasi tersebut dalam
bentuk galeri, pameran, seminar, dsb
Program Galeri yang berisikan
informasi detail dan komunikasi langsung
dengan hewan itu sendiri dibutuhkan untuk
memenuhi kebutuhan pemilik hewan
tersebut.
Hewan peliharaan yang pernah
ditemui dan diketahui responden, hanya
beberapa jenis saja yang dipelihara oleh
responden, antara lain anjing, kucing, ikan,
kura-kura, hamster, burung, kelinci yang
merupakan hewan yang pada umumnya
dipelihara.
Menurut pendapat responden, hal ini
dikarenakan mereka sudah sering bertemu
dengan hewan- hewan tersebut dan mereka
tidak memelihara hewan yang jarang seperti
tupai, musang atau sugar glider, karena
hewan tersebut masih terasa asing bagi
mereka. Mereka tidak mengetahui apakah
hewan tersebut aman dipelihara atau tidak,
repot atau mudah, dan anggapan negatif
terhadap labeling hewan tersebut tanpa
mengenalnya dengan baik terlebih dahulu.
Dibutuhkan wadah untuk mengamati
keseharian semua jenis hewan peliharaan,
dimana masyarakat dapat mengenal jenis-
jenis hewan yang selama ini dianggap asing
atau memiliki pandangan negatif seperti
sugar glider, ular, laba- laba, dll. Dalam
keseharian hewan tersebut, masyarakat
dapat melihat habitat mereka, makanan dan
karakter hewan tersebut. Karena itulah
fungsi galeri dapat memenuhi kegiatan ini.
Dibutuhkan juga area hiburan bersifat
komersil berupa kafe atau toko kebutuhan
hewan untuk menunjang kebutuhan
pengunjung dan menunjang operasional
proyek ini.
Pemilihan tapak
Berdasarkan hasil wawancara dengan
organisasi penyayang hewan yaitu Garda
Satwa Indonesia, saya mendapat info bahwa
terjadi 173 Kasus kekerasan dan
penelantaran hewan peliharaan pada tahun
2015, yang dimana terjadi peningkatan
setiap tahunnyadan daerah yang memiliki
laporan kekerasan terhadap hewan paling
banyak berada di daerah Jakarta utara.
Oleh karena itu tapak yang dipilih
berada di area Jakarta Utara. Program ini
nantinya diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat yang tinggal di
daerah jakarta utara maupun di seluruh
jakarta sebagai tujuan destinasi pariwisata.
Kriteria tapak yang akan dipilih adalah
1. Termasuk dalam sub zona C1 atau
Campuran dengan peruntukkan Mixuse.
2. Memiliki akses angkutan umum yang
dapat melayani seluruh daerah Jakarta.
Co: LRT, Busway,dll
3. Akses kendaraan pribadi atau pejalan
kaki tersedia dengan baik
4. Dekat dengan perumahan atau tempat
tinggal pemilik hewan.
5. Memiliki tingkat kebisingan rendah
6. Sudah dikenal oleh para komunitas
hewan
Tapak yang dipilih karena memiliki
criteria tersebut terletak di jalan kelapa nias
dan gading grande, dengan peruntukkan
zona campuran (C1).
Jenis bangunan atau lahan yang berada
di sekitar tapak adalah perumahan warga,
sekolah dan gudang penyimpanan.
Perumahan warga, sekolah dan tapak
berbatasan oleh jalan arteri, sedangkan
gudang penyimpanan berada di sebelah
tapak
Menurut pengamatan lapangan yang saya
lakukan pada hari biasa dan hari libur
menunjukkan hasil bahwa daerah sekitar
tapak cenderung memiliki tingkat
kebisingan yang rendah, baik pada pagi,
siang maupun malam hari. Kendaraan umum
yang melintas di daerah tapak adalah KWK
nomor 13. Tapak ini berada di daerah pinggir
kawasan Kelapa Gading, berdekatan dengan
daerah sukapura.
Pada garis panah bewarna merah
menunjukkan kepadatan sirkulasi arus
kendaraan, dimana menghubungkan jalan
utama boulevard dan arah pulogadung. Jalan
akses menuju tapak merupakan jalan yang
jarang dilewati kendaraan.
Luas tapak proyek adalah 26.450 m2
.
Dimana galeri menampung 380 orang,
ditambah kegiatan lainnya berjumlah 135
orang. Total berjumlah 515 pengunjung.
Akses menuju tapak dapat
menggunakan LRT dan Busway, dimana
LRT berada di dekat tapak dan hanya
berjarak 100 meter dengan berjalan kaki.
Koridor LRT yag menghubungkan kelapa
gading dengan daerah Jakarta Utara lainnya
adalah Kelapa gading – Pesing, disambung
Kemayoran – Ancol – Bandara Soetta.
Sedangkan untuk jalur busway yang
menuju tapak dapat berhenti d
pemberhtentian busway pulomas dan naik
KWK 04 diteruskan KWK 13. Jalur busway
yang melayani daerah Jakarta Utara adalah
Tanjung priuk – pluit, Tanjung priuk -
cempaka ma, Pulo gadung – Harmoni, Ancol
– Senen.