Rabu, 13 September 2023
dalam wilayahnya. Dalam hal tertentu, pemerintahannya telah menyerap
beberapa konsep dan lembaga yang berasal dari wilayah-wilayah
kekuasaanya. Jabatan qadi dilantik oleh gubernur yang mempunyai tugas
utama untuk menyelesaikan persengketaan di kalangan umat Islam.
Tugas ini tentu berbeda dengan tugas “juru damai” yang bersifat ad hoc
dan tidak lagi memenuhi tuntutan pengadilan pada masa itu. Jadi, tugas
utama hakim yaitu menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi
wewenang termasuk melaksanakan keputusannya. Pada saat ini sudah
dimulai usaha pencatatan keputusan pengadilan. Maksudnya, agar secara
administrasi keputusan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti.81
Pada zaman Bani Abbas, perkembangan pengadilan sejalan dengan
perkembangan kemajuan peradaban dan kebudayaan. Saat itu umat Islam
mengalami kemajuan dalam bidang peradaban dan ekonomi. Kemajuan
ini memunculkan berbagai aliran dalam ilmu undang-undang. masalah nya
kepada institusi pengadilan wujudnya ketentuan penetapan undangundang yang berdasar pada aliran hukum tertentu. Namun tidak
berarti pada zaman ini tidak ada lembaga pengadilan yang baru. Saat
itulah dibentuk lembaga pengadilan “qadhi al-qudhat” seperti mahkamah
agung pada masa sekarang. Dalam bidang kekuasaan dan sumber hukum,
pada periode ini telah mencakup bidang wilayah al-Maẓalīm (mahkamah
luar biasa) dan wilāyah al-ḥisbah (pengadilan khusus). Meskipun dalam
periode ini tidak terlihat secara jelas perkembangan arbitrase (taḥkīm),
namun dapat difahami bahwa lembaga ini masih tetap ada, dalam
usaha menyelesaikan perselisihan keluarga seperti yang diatur oleh al-Quran. sedang dalam perkara-perkara muamalat lain tidak begitu
dilihat peranan lembaga ini , karena lembaga pengadilan yang
sesungguhnya sudah mantap kedudukannya. Taḥkim dalam literature
hukum Islam sering dimasukkan sebagai “quasi pengadilan” atau “syibh alQaḍā’. Perkembangan pengadilan Islam pada zaman Dinasti Banī Uthmān
juga tidak menunjukkan peran khusus dari badan taḥkīm ini. Pada masa
ini bermula kodifikasi hukum material, sehingga hakim di pengadilan
dapat menyelesaikan masalah berdasar undang-undang yang tertulis.
ini dimaksudkan juga untuk menciptakan undang-undang yang tepat
dalam kalangan pencari keadilan.82
2.3.1.2.2. Landasan Undang-undang Arbitrase Islam
Al-Quran sebagai sumber hukum pertama memberi petunjuk
kepada manusia jika terjadi sengketa antara pihak, baik dalam bidang
politik, keluarga, ataupun perniagaan yang ada dalam al-Quran yang
bermaksud:
“Dan jika kamu khawatir akan ada persengketaan antara keduanya (suamiistri), maka kirimkanlah seorang hakam (arbitrater, penengah) dari keluarga
perempuan. Dan jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan (perdamaian), niscaya Allah s.w.t. Akan memberi taufik kepada
suami isteri itu. Sesungguhnya Alllah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”83
Terjemahan surah al-Nisa’ (4): 35
Begitu juga al-Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua telah
memberi penjelasan bagaimana suatu persengketaan harus segera
didamaikan. Seperti Sabda Rasulullah s.a.w. Riwayat Ahmad, Abu Dawud,
dan al-Nasa’i, yang bermaksud:
“jika berselisih kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan tidak
ada bukti-bukti di antara keduanya, maka perkataan yang (diterima)
ialah yang dikemukakan oleh pemilik barang atau saling mengembalikan sumpah)’/ Riwayat Abu Hanifah, bahwa Rasulullah bersabda: “jika
terjadi perselisihan orang yang berjual beli, maka keterangan yang
disampaikan penjual itulah yang dipakai. Karena itu, si pembeli boleh
menerimanya dengan rela atau kedua belah nya membatalkan jual beli”84
Penyelesaian sengketa sesudah Rasulullah s.a.w. wafat banyak
dilakukan pada zaman sahabat dan ulama untuk menyelesaikan sengketa
dengan cara mendamaikan pihak yang terlibat melalui musyawarah dan
perbincangan antara mereka sehingga menjadi Yurisprudensi Hukum
Islam dalam beberapa masalah . Kedudukan ijma‘ sahabat atau ulama
sangat dihargai dan tidak ada yang menentang, karena tidak semua
masalah sosial keagamaan tercantum dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
secara jelas. Bahkan, Sayidina ‘Umar Ibn al-Khattab pernah mengatakan,
bahwa “tolaklah permusuhan hingga mereka berdamai, karena pemutusan
perkara melalui pengadilan akan mengembangkan kedengkian antara
mereka”. Dengan demikian, para ulama sepakat akan kebolehan tahkim,
hanya secara tekhnis ada perbedaan dalam pelaksaannya.85
2.3.1.2.3. Ruang Lingkup dan Objek Arbitrase
Ruang lingkup arbitrase berkaitan erat dengan persoalan yang
menyangkut huqūq al-‘Ibād (hak-hak individu) secara penuh, yaitu
peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak-hak perorangan
(individu) yang berkaitan dengan harta benda. Umpamanya, kewajiban
ganti rugi atas diri seseorang yang telah merusakkan harta orang
lain, hak seorang pemegang gadai untuk menahan harta gadai dalam
pemeliharaannya, hak menyangkut hutang piutang, seperti dalam jual
beli, dan sewa-menyewa,
Jika dikaitkan dengan ruang lingkup tugas ḥakam, perkara yang
berhubungan dengan wewenangnya hanyalah sengketa-sengketa yang
berkaitan dengan hak perorangan, yang mana dia (perorangan) berkuasa
penuh, baik dia akan menuntut atau tidak, atau dia memaafkan atau tidak.
Suatu hal yang menjadi tujuan utama bagi pelaksanaan arbitrase yaitu
menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Sesuai dengan prinsip itu,
sengketa yang akan diselesaikan oleh hakam hanyalah sengketa-sengketa
yang dapat diterima sifatnya untuk didamaikan. Sengketa-sengketa yang
dapat didamaikan seperti sengketa yang menyangkut harta benda dan
yang sama sifatnya.87
Namun dalam kalangan ulama mazhab berbeda pendapat dalam
menentukan objek yang dapat diselesaikan oleh hakam. Golongan
Hanābilah berpendapat bahwa taḥkīm berlaku dalam masalah harta
benda, qiṣas, hudud, nikah, li‘an baik yang menyangkut hak Allah dan hak
manusia, seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Qaḍi Abu Ya‘la (salah
seorang pengikut mazhab ini) berpendapat tahkim boleh dalam segala
hal kecuali; nikah, li‘an, qadhaf dan qiṣas.88
Mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa tahkim tidak dibolehkan
dalam hudud dan qiṣas, namun dalam masalah ijtihadi dibolehkan
termasuk bidang mu‘amalah, nikah dan talaq. Begitu juga dengan
pendapat Ibn ‘Abidin yang mengatakan bahwa tahkim dibenarkan
dalam masalah-masalah yang di ijtihadkan.89 Sebagian mazhab Syafi‘iyah
mengatakan, bahwa tahkim dibolehkan dalam berbagai hal termasuk
harta benda. Sebagian lain/golongan kedua membolehkan tahkim
dalam semua masalah selain hudud. sedang golongan ketiga (alNawāwi) mengatakan bahwa taḥkim hanya dibenarkan dalam masalah ,harta benda saja, sedang masalah nikah, li‘an, qiṣas dan had qadhaf
tidak dibolehkan secara pasti.90 Mazhab Mālikiyah berpendapat bahwa
taḥkīm boleh pada masalah harta benda (al-Amwāl), tetapi tidak boleh
dalam masalah hudud, qisas dan li‘an, karena masalah ini yaitu
urusan pengadilan. Ibn Farhum dalam al-Tabsyirah mengatakan hal yang
demikian.91
Tahkim tidak diperbolehkan terhadap masalah: hudud, qiṣas dan
qadhaf (jinayah). Akan tetapi dibolehkan terhadap masalah-masalah
yang berkaitan dengan harta benda (bidang muamalah/hukum private).
Kesimpulan ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan Ibn Farhum
bahwa “wilayah ḥakam itu yaitu yang berhubungan dengan harta
benda, bukan berhubungan dengan hudud dan qisas.92
2.3.1.2.4. Keputusan ḥakam
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya bahwa tujuan utama
arbitrase ialah perdamaian. Perdamaian yaitu suatu akad atau
persetujuan dari kedua belah belah pihak untuk mengakhiri sengketa
dengan jalan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama yang
dianuti. Akad perdamaian yaitu suatu janji yang harus ditepati. Dengan
demikian masing-masing pihak terikat dengan janji ini . Masingmasing pihak tidak boleh lagi mengungkit kembali persoalan yang telah
didamaikan itu.93 kesimpulan ini baru layak dilaksanakan dalam keputusan
perdamaian yang mendapat persetujuan dari kedua belah belah pihak.
Dalam ini , timbul suatu persoalan tentang keputusan ḥakam baru
dikatakan mengikat jika mendapat persetujuan kedua belah pihak. Para ahli hukum Islam dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Ibn Hambal,
dan Imam Malik menyimpulkan bahwa oleh karena kedua belah belah
pihak telah setuju untuk memilih hakam itu bagi menyelesaikan sengketa
tanpa memintakan persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah belah
pihak, lalu kedua belah pihak tidak mau tunduk kepada keputusan
itu, mereka dimurkai Allah. Di samping itu, barang siapa yang dibenarkan
oleh syariah untuk membuat keputusan, maka keputusannya yaitu sah.
Oleh sebab itu keputusan itu mengikat, sama seperti hakim di pengadilan
yang telah dilantik oleh kerajaan.94
Pendapat lain menyatakan bahwa keputusan ḥakam sama halnya
dengan fatwa yang tidak mengikat kecuali jika ada persetujuan dari
kedua belah pihak yang bersengketa. Menurut mazhab ini, persetujuan
dua belah pihak dalam memilih seseorang untuk menjadi ḥakam, tidak
berarti sudah menyetujui seluruh apa-apa yang diputuskan oleh hakam.
Oleh sebab itu, untuk menjadikan keputusan ḥakam mengikat, terlebih
dahulu perlu ada persetujuan dari kedua belah pihak. Pendapat ini
dianut oleh al-Musani dari kalangan pengikut Imam Syafi‘i.95
Keputusan ḥakam jika telah dianggap sah dan mengikat karena
telah sejalan dengan syariat Allah, tidak dapat dibatalkan lagi. Sama seperti
keputusan hakim di mahkamah. Pendapat ini ditegaskan oleh sebagian
ulama kalangan Hanafiyah, Syafi‘iyah dan Malikiyah. Lebih lanjut mereka
menegaskan bahwa keputusan ḥakam yaitu mengikat, meskipun tanpa
persetujuan dari pengadilan negeri. Lebih tegas lagi hakim di mahkamah
Agung tidak dapat membatalkan keputusan ḥakam, sepanjang hal itu
yaitu persetujuan dari kedua belah pihak yang bersengketa.96
ini berbeda dalam kalangan Hanafiyah yang berpendapat
bahwa keputusan ḥakam dapat dibatalkan oleh hakim di pengadilan ,negeri. Pendapat ini berdasar pelaksanaan ḥakam mesti di bawah
pengawasan mahkamah yang didirikan oleh pemerinth. Oleh karena itu,
keputusan ḥakam mesti sesuai dengan ketetapan hakim di pengadilan,
jika tidak, hakim dapat membatalkannya.97 Keadaan ini berarti, bahwa
keputusan ḥakam belum mempunyai kekuatan mengikat kecuali sesudah
ada persetujuan dari mahkamah. Pendapat ini baru layak diterapkan
jika hukum material yang dipakai di mahkamah sama seperti yang
dipakai oleh hakam atau institusi ḥakam.
Pada dasarnya keputusan hakam dari segi pelaksanaannya yaitu
atas dasar suka sama suka antara dua orang yang bersengketa. Hakam
tidak punya kekuatan untuk memaksa masing-masing pihak yang pada
lalu hari tidak bersedia melaksanakan keputusan itu. Seperti
ditegaskan oleh Abd al-Karīm Zaydan dalam kitabnya Niẓām al-Qaḍa’ fī alIslām, jika salah satu pihak tidak bersedia menepati keputusan hakam
itu, maka untuk pelaksanaannya diserahkan kepada pengadilan untuk
membantu melaksanakan keputusan itu. Menurut Abd al-Karīm Zaydān,
hakim tidak berhak membatalkan keputusan itu, selama keputusan itu
selaras dengan undang-undang yang berlaku atau dipakai oleh badan
arbitrase yang memutuskannya.98
Dari beberapa pendapat para ulama/fuqaha dapat dibuat suatu
kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa oleh lembaga taḥkim
(arbitrase) atau bentuk-bentuk ADR lain seperti mediasi atau negosiasi
yaitu berdasar atas tujuan berdamai (sulh) dengan mengedepankan
kerelaan dan kesepakatan dari pihak-pihak yang bersangkutan tanpa
ada paksaan sama sekali. Sehingga dalam ini , konsekuensi logis yang
muncul adalah, pihak-pihak yang bersengketa yang telah mengajukan
penyelesaian, tanpa mesti ada persetujuan dari kedua belah pihak , untuk menerima keputusan ini , apalagi paksaan dari pihak yang
berwewenang dalam hal pelaksanaannya. Manakala tentang putusan
hakam yang mana sebelum dieksekusi terlebih dahulu mesti dibawa ke
pengadilan (Hakim) bukan berarti keputusan yang telah dikeluarkan oleh
hakam atau mediator harus disetujui oleh hakim pengadilan melainkan
dukungan yang diperlukan dari pengadilan (Ketua Pengadilan Negeri)
yaitu karakter “positif” atau positivisasi keputusan yang secara de facto
dan de jure hanya dimiliki oleh pengadilan terlepas dari setuju atau tidak
hakim pengadilan terhadap keputusan hakam atau mediator ini .99
2.3.1.3. Wilāyat al-Qaḍa’ (Kekuasaan Kehakiman)
Dalam sejarah tradisi peradilan Islam klasik, ada tiga institusi
kekuasaan kehakiman. Walaupun masih dalam bentuk yang sederhana,
tetapi badan kekuasaan kehakiman ini dapat berjalan efektif dalam
menangani masalah -masalah umum (kejahatan yang ada kaitannya dengan
kepentingan warga ), maupun khusus (pelanggaran yang sifatnya
individu) yang muncul dalam warga .
Ketiga lembaga kekuasaan kehakiman ini yaitu kekuasaan al-
ḥisbah, kekuasaan al-Maẓalim dan kekuasaan al-Qaḍa’.
Pertama; Al-ḥisbah. Al-Hisbah ialah lembaga resmi negara
yang diberi kekuasaan untuk menyelesaikan masalah-masalah atau
pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak memerlukan proses
pengadilan untuk menyelesaikannya. Menurut al-Mawardi, kewenangan
institusi hisbah (muhtasib) tertumpu pada tiga hal; yaitu dakwaan
yang berkait dengan kecurangan pengurangan dalam takaran atau
timbangan; dakwaan yang berkait dengan penipuan dalam komoditi dan
harga, seperti mengurangkan takaran dan timbangan di pasar, menjual
bahan makanan yang kadar luasa, dan dakwaan yang berkait dengan
penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu ,membayarnya.100 Jelasnya, kekuasaan al-hisbah ini hanya pada tahap
pengawasan kearah menunaikan kebaikan dan melarang orang dari
kemungkaran. Dalam ini , menyuruh kepada kebaikan, dapat dibagi
menjadi tiga bagian: a) menyuruh kepada kebaikan yang berhubungan
dengan hak-hak Allah: b) berkaitan dengan hak-hak manusia: c) berkaitan
dengan hak bersama antara hak-hak Allah dan hak-hak manusia.101
Kedua; Al-Maẓalim. Al-Maẓalim yaitu kata jama’ dari al-maẓlamah.
Menurut bahasa, artinya nama bagi sesuatu yang diambil oleh orang
ẓaīim dari tangan seseorang. berdasar pengertian ini, badan ini
dibentuk oleh pemerintah khusus untuk membela orang-orang yang
maẓlūm (teraniaya) akibat sikap tidak peduli dari pembesar negara atau
keluarganya, yang biasanya sukar untuk diselesaikan oleh pengadilan
biasa (al-Qaḍa), dan kekuasaan al-hisbah. Kewenangan yang dimiliki
yaitu menyelesaikan masalah -masalah pelanggaran undang-undang yang
dilakukan oleh pegawai negara seperti, rasywah dan tindakan pihak
negara yang merugikan rakyat.102
Ketiga; Al-Qaḍa. Dari segi bahasa, al-Qaḍa berarti “memutuskan
atau menetapkan”. Menurut istilah berarti “menetapkan hukum syarak
pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara
adil dan mengikat”. Kewenangan yang dimiliki oleh institusi ini yaitu
menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang berhubungan dengan
masalah madaniyātdan al-Ahwal al-Syakhsiyah(masalah perdata, termasuk
undang-undang keluarga), dan masalah jināyat (tindakan jinayah).103
Orang yang diberi wewenang menyelesaikan perkara di pengadilan
ini disebut dengan qāḍi (hakim). Dalam catatan sejarah Islam, salah
seorang yang pernah diangkat menjadi qaḍi (hakim) ialah Syuraykh.
Beliau memangku jabatan hakim selama dua periode sejarah, yaitu akhir
zaman pemerintahan Khulafa’ al-Rāsyidīn (masa kekuasaan ‘Ali ibn Abi
Tālib) dan awal pemerintahan Bani Umayyah.104
Ketiga wilāyah al-Qadā(kekuasaan kehakiman) jika disesuaikan
dengan kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia, ada persamaan
dua dari tiga kekuasaan kehakiman. Dari segi dasar dan kewenangannya,
wilāyahal-Maẓālim dapat disamakan dengan Mahkamah Agung.
Wilāyah al-Qaḍa dapat disamakan dengan Pengadilan Perdata dan atau
Pengadilan Syariah. sedang untuk wilāyah al-hisbah pada dasarnya
tugasnya serupa dengan polisi,
Istilah wanprestasi (ingkar janji) dalam pembayaran hutang, telah
dikenal dalam hukum Islam denganMumāṭalah , begitu juga istilah
perbuatan melawan hukum dalam undang-undang Islam disebut juga
dengan fi‘l ḍarar. Mumāṭalah (wanprestasi ) dan fi‘lḍarar perbuatan
melawan hukum yaitu suatu bentuk pelanggaran hukum.
Dalam tradisi Islam klasik, telah wujud mekanisme penyelesaian
sengketa seperti ṣulh, taḥkim, qaḍi’. Namun demikian taḥkim pada
masa Bani Abbas tidak terlihat jelas perkembangannya tetapi masih
dipraktikkan pada masalah konflik keluarga, ini dikarenakan
lembaga peradilan sebenarnya sudah ada.
Kajian dengan objek penelitian pada perbankan syariah ini akan
membincangkan aspek ekonomi Islam dari satu sisi dan aspek hukum
Islam dari sisi yang lain. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk
membuat satu bab khusus mengenai “Konsep Ekonomi, Kewajiban
Melaksanakannya serta Relasinya dengan Hukum dalam Perspektif Islam’’.
Dalam bab ini, uraian akan diawali dengan pengenalan tentang pengertian
dan konsep ekonomi Islam, dilanjutkan dengan kewajiban melaksanakan
kegiatan ekonomi, lalu ditutup dengan relasi antara ekonomi dan hukum
dalam perspektif Islam.
1.2 Pengertian dan Konsep Ekonomi Islam
Dewasa ini, ada kecenderungan untuk membumikan kembali nilai-nilai
agama Islam dalam setiap aspek kehidupan manusia. Muncul kesadaran
umat untuk melaksanakan ajaran Islam secara benar dan utuh (kāffah).
Kesadaran itu muncul bertitik tolak dari pemahaman Islam sebagai ajaran
yang bersifat universal, bukan hanya menyentuh aspek spiritual-ritual
saja, melainkan menyentuh pula aspek kehidupan secara luas, termasuk
ekonomi. Banyak usaha telah dilakukan agar kehidupan di bidang ekonomi berjalan selaras dengan petunjuk agama. Sebagai contoh, berdirinya
institusi-institusi ekonomi Islam seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI),
Asuransi Takaful, BPR Syariah, BMT, Pasar Modal (Reksadana) Syariah dan
Bank-Bank syariah lainnya, bahkan usaha ini semakin maju dan
berkembang dengan adanya standar Akutansi Bank Syariah-PSAK No. 29
oleh Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) sebagai pedoman perakutansian atas
operasional perbankan syariah.
1
Gagasan tentang konsep ekonomi Islam pada hakekatnya, didasarkan
pada tiga pandangan:
2
Pertama, sistem perekonomian Islam berasal dari realitas bahwa
Allah yaitu pemilik mutlak segala yang ada pada alam semesta
dan manusia hanya menjalankan amanat yang diberikan Allah. Amanat
tadi mesti dipertanggungjawabkan kepada Allah sebagai pemilik amanat.
Pandangan ini diperkuat oleh Alam (1991), Baydoun dan Willet (1994).
Kedua, gagasan sistem ekonomi Islam dipandang dari sudut
pengamalan ibadah. Pandangan ini dikemukakan Amien Rais (1987).
Amin mengemukakan kegiatan ekonomi yaitu salah satu wujud
nyata ibadah manusia kepada Allah agar bahagia di dunia dan akhirat.
Kehidupan manusia akan lebih bermakna sekiranya didedikasikan kepada
Allah.
Ketiga, gagasan ekonomi Islam berasal dari kekhasan konsep ekonomi
Islam itu sendiri, jika dibandingkan dengan konsep ekonomi lainnya.
Mannan (1995) mengungkapkan kekhasan ekonomi Islam terletak pada
pengakuan atas hak milik pribadi, namun di dalamnya terkandung pula
milik warga .
Sistem ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip utama sebagai
pedoman pelaksanaan dan pengembangan dalam menjalankan sistem
perekonomiannya. Prinsip-prinsip pokok ini meliputi:
3
Pertama, prinsip-prinsip syariah.Prinsip ini telah jelas dan pasti. Hal
ini bersumber pada hukum-hukum agama yang terkait, dan tercermin
dalam Alquran dan Sunnah Nabi sebagai sumber hukum Islam. Prinsip
syariah meliputi tiga hal; pertama, larangan bunga (riba); kedua, larangan
usaha yang bersifat spekulatif, ketiga ada pengakuan tentang posisi zakat.
Islam dengan jelas dan tegas melarang usaha atau kegiatan ekonomi yang
didasarkan pada mekanisme riba, sebagai alternatif dipakai konsep
saling menguntungkan bagi hasil. Islam juga melarang pemeluknya
berusaha dalam bidang usaha yang bersifat spekulasi (judi). Dengan
memakai prinsip zakat berarti tiap individu dalam perniagaannya, terkait
dengan prinsip tanggungjawab kepada warga melalui mekanisme
zakat (sedekah). Jadi ada pengakuan atas tanggungjawab sosial (social
responsible) tiap individu atas harta yang dimilikinya. Ketiga prinsip syariah
ini harus dijadikan sebagai panduan (guidelines) bagi pengembangan
sistem ekonomi Islam.
Kedua, kebebasan mencari nafkah. Asumsi yang dipakai berkaitan
prinsip ini adalah, hak mencari nafkah yaitu fitrah setiap manusia
demi memenuhi keperluan hidup manusia itu sendiri. Namun demikian,
usaha untuk mencari nafkah diharuskan melalui jalan dan cara yang benar
dan baik. Jalan yang benar (halal) dan baik (ṭayyibah) bermakna dalam
berusaha manusia tidak diberi kebebasan sepenuhnya, masih ada batasbatas yang perlu dipatuhi, baik oleh negara atau agama.ini mengingat
mencari nafkah yaitu fitrah (suci).
Ketiga, pengakuan atas hak milik pribadi. Islam mengakui hak individu
untuk memiliki harta.Namun demikian, Islam memberi batasan tertentu agar kebebasan itu tidak merugikan kepentingan warga
umum.Islam tidak setuju dengan konsep pemilikan negara terhadap
sumber daya pengeluaran dan kekayaan, tetapi Islam menjalankan prinsip
pemilikan negara semata-mata bertujuan untuk menghindari suatu tahap
yang dapat merugikan kepentingan warga umum.
Keempat, prinsip adil dan bertanggungjawab. Dalam pengelolaan
harta, setiap individu mesti memperhatikan konsep keadilan. ini
mengingat, Allah memerintahkan manusia agar berlaku adil. Berlaku adil
yaitu suatu upaya mengelola amanat yang diamanahkan oleh Allah
kepada manusia. Setiap individu dalam mengelola perekonomian harus
mengedepankan nilai keseimbangan sesuai dengan kemampuan diri
sendiri dan kepentingan warga .
Prinsip bertanggungjawab bermakna setiap individu mesti
menyadari harta yang dimiliknya yaitu amanah dan milik mutlak
Allah yang harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya kepada Allah.
Realitas tanggungjawab ini dapat dimanifestasikan sebagai ibadah
kepada Allah dan sebagai tanggungjawab sosial (social accountability)
terhadap warga atas harta yang dimiliki individu ini . Melalui
tinjauan terhadap gagasan dan prinsip-prinsip utama ekonomi Islam itu,
memberi hikmah bagi kita semua, para penganutnya.
Bagi para pengusaha Islam yang bertakwa, untuk menyelaraskan
aktivitas perusahaannya dengan nilai ekonomi Islam seharusnya
memilih kesadaran untuk menciptakan wirausaha yang akuntabel dan
berkeadilan dengan mengambil perhatian semua pihak yang terlibat
dalam perusahaannya, dapat menjadi rekan kerja yang baik. Contohnya
bagi pihak pekerja, bagaimana para pengusaha mampu menjadikan para
pekerja dalam perusahaannya sebagai rekan kerja dengan menjadikan
mereka sebagai salah satu pemilik saham perusahaan, yaitu melalui
perwakilan serikat pekerja yang ada di perusahaan ataupun melalui koperasi pekerja. Selain itu, bagaimana perusahaan berusaha secara
seimbang meningkatkan kesejahteraan pekerjanya dengan memberi
hadiah dan bonus tambahan yang dapat diambil dari Cadangan Perolehan
Laba Keuntungan yang disimpan perusahaan.
Cara lain untuk mewujudkan prinsip keadilan dan kebertanggungjawaban dapat pula dilakukan perusahaan melalui dukungan penuh
kepada koperasi pekerja untuk membantu penyediaan pelayanan
sosial bagi pekerja, dengan bantuan dan dukungan sumber daya
perusahaan. Hal yang sama juga dapat diberikan kepada warga
sekitar perusahaan (komunitas setempat) sehingga perusahaan mampu
menjadikan kedudukan perusahaan ini memberi keuntungan kepada
warga sekitar, selain memperkecil dampak negatif kehadirannya
terhadap warga . ini dapat dilakukan melalui pemberian bantuan
sumbangan keuangan pada industri kecil, seperti kios yang dibiayai oleh
perusahaan dan dikelola warga sekitar.
Alternatif-alternatif ini di atas yaitu bagian dari upaya
penyelarasan nilai-nilai konsep ekonomi Islam dengan aktivitas yang
dijalankan oleh pengusaha berdasar pada prinsip moral bahwa adanya
perusahaan seharusnya membawa nilai-nilai positif kepada pihak-pihak
lain baik secara langsung ataupun tidak langsung yang berhubungan
dengan usaha. Semua ini bertujuan membentuk wirausahawan Islam
yang bertakwa dan memiliki tanggungjawab sosial sebagai cerminan
ketakwaan kepada Allah yang memiliki alam semesta.
Asas perBankan syariah sebagai lembaga keuangan yang ber-landaskan
ekonomi Islam yaitu nilai keimanan. ini karena dalam pandangan Islam,
aktivitas ekonomi tidak boleh dilepaskan dari nilai keimanan kepada Allah.
Asas ini sekaligus menjadi acuan pengawasan (built in control) bagi pelaku
ekonomi itu sendiri. Dengan demikian, visi-misi perbankan syariah dalam
rangka meningkatkan taraf hidup manusia dibangun di atas keimanan. Konsep perbankan syariah mendasarkan operasinya pada prinsip
larangan atas bunga (interest free) dan memakai konsep bagi hasil
(profit and loss sharing) sebagai penggantinya. Para pemikir Islam sudah
banyak menjelaskan bahwa landasan bunga (interest) itu dilarang karena
dapat menimbulkan ketidakadilan (injustice) dalam lingkungan ekonomi
warga . Sebaliknya, perbankan syariah secara konsep didasarkan
atas prinsip kerjasama berdasar kesamarataan (equality), keadilan
(fairness), kejujuran (transparency), dan hanya mencari keuntungan yang
halal semata-mata. Disamping itu, secara makro juga mempunyai misi
untuk melakukan proses pembinaan administrasi keuangan kepada
warga (proses tarbiyah), mewujudkan persaingan yang sehat,
menghidupkan lembaga zakat, dan pembentukan ukhuwah (networking)
dengan lembaga keuangan Islam lainnya di dalam maupun luar negeri.
4
PerBankan syariah didasari nilai-nilai yang jelas dan tepat sesuai
dengan nilai-nilai kemanusian yang cenderung kepada kehamonian.
Dalam prinsip ini, konsep hubungan dan kepentingan yang diterapkan
yaitu hubungan investor kepada investor secara harmonis (mutual
investor relationship). Kepentingan antara pemberi dana (surplus unit)
dan pengguna dana (defisit unit) berdasar atas kepentingan yang
sama untuk memaksimakan nilai tambah dari kelebihan dan kekurangan
masing-masing pihak. Kepentingan ini diwadahi dalam produk yang
memerlukan kedua belah pihak mendapat hasil dan menanggung
kerugian (profit and loss sharing) jika terjadi. Disamping itu,
prinsip perbankan syariah sangat memperhatikan aspek kebajikan
warga (maṣlaḥah al-‘ummah). Dalam pembiayaan, kemungkinan
hal-hal yang merusak moral warga sekitar mesti dihindari serta
harus memenuhi kriteria halal menurut syariah Islam. Selanjutnya,
prinsip perbankan syariah juga mengutamakan transaksi-transaksi yang dilatarbelakangi dengan dasar aset yang jelas. Adanya dasar aset ini, pada
satu sisi akan memperkecil penyimpangan antara sektor finansial dengan
perkembangan sektor yang nyata, dan pada sisi lain juga menghindari
transaksi yang dibeli tanpa bayaran dan dijual tanpa hutang atau bahasa
fikihnya terhindar dari gharar dan maysir. Ciri-ciri di atas tentu saja dapat
memberi kesan positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
mengatasi masalah inflasi, yang yaitu perkara yang menakutkan
bagi para pengambil keputusan.5
Ekonomi Islam dapat dikatakan sebagai bagian dari sistem
(keseluruhan yang kompleks; suatu susunan atau bagian yang saling
berhubungan), dan yaitu suatu ilmu (pengetahuan yang dirumuskan
secara sistematis). Dalam ilmu ekonomi Islam ini, aspek-aspek yang
normatif (mempersoalkan bagaimana semestinya sesuatu itu) dan positif
(mempelajari masalah-masalah ekonomi seperti apa adanya) itu saling
berkait erat.
6
Sama halnya seperti ekonomi modern, ekonomi Islam mencakup
antara lain: (a) sistem produksi dan distribusi; (b) konsumsi; (c)
efisiensi penggunaan faktor-faktor produksi; (d) inflasi, resesi, depresi,
dan lain-lain. Melihat luasnya ruang lingkup ekonomi, maka pakar
ekonomi menyederhanakannya menjadi ”ilmu mengenai perilaku
manusia yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan uang dan
membelanjakannya”.
7
Pengetahuan mengenai hakikat ekonomi yang sesuai dengan syariat
dapat dilakukan melalui penggunaan metode penelitianpada nash yang
sesuai syariat baik secara deduktif maupun induktif. Yang dimaksud dengan metode deduktif ini ialah proses penemuan prinsip atau pedoman
yang ada dalam syariat secara eksplist maupun implisit untuk
memecahkan masalah yang dihadapi dengan merujuk kepada prinsipprinsip Alquran dan Sunnah. Adapun yang dimaksud dengan kaedah
induktif ialah metode yang dipakai untuk mendapatkan penyelesaian
masalah ekonomi dengan menunjuk pada keputusan kesejarahan yang
sahih.
8
Selain itu pemahaman terhadap teori yang telah dikembangkan
oleh sarjana muslim yang mengusai ilmu ekonomi, perlu dikaji kembali,
meskipun prinsip asas ilmu ekonomi Islam bersumber pada Alquran
dan Sunnah. Penafsiran kembali asas-asas ini (yang mengatur berbagai
pokok persoalan) seperti nilai, pembagian kerja, sistem harga dan konsep
“harga yang adil”, kekuatan permintaan dan penawaran, pertumbuhan
penduduk, eksport dan cukai, peranan negara, lalu lintas perdagangan,
monopoli, pengendalian harga, produksi dan konsumsi rumah tangga
dan sebagainya, oleh sejumlah cendikiawan dan ahli ekonomi Islam
telah dibekalkan dengan dasar operasional ilmu ekonomi Islam dan
kesinambungan ide-ide ekonominya sejak permulaan Islam. Sarjanasarjana Muslim seperti Abū Yūsuf (731-798), Yaḥya Ibn Adam (meninggal
818), al-Harīrī (1054-1122), al-Tūsī (1201-1274), Ibnu Taymiyyah (1262-
1328), Ibn Khaldūn (1332-1406), Syah Waliyullah (1702-1763), Abū Dzar
al-Ghifāri (meninggal 654), Ibn Hazm (meninggal 1064), al-Ghazālī (10-
59-1111). Secara keseluruhan, para cendekiawan Islam pada umumnya,
dan Ibnu Khaldūn pada khususnya, dapatlah dianggap sebagai pelopor
perdagangan fisiokrat dan penulis klasik (seperti Adam Smith, Ricardo,
dan Malthus) serta penulis neo-klasik (misalnya Keynes).9
Beberapa pengamat ekonomi Islam telah berupaya mengungkap
hakikat ekonomi sesuai syariat. Hartono Mardjono misalnya, dalam bukunya bertajuk, Petunjuk Praktis Menjalankan Syariah Islam dalam
Bermuamalah yang sah menurut Hukum Nasional, mengatakan bahwa
hubungan ekonomi yang sesuai dengan syariah Islam, secara umum
dapat diuraikan sebagai berikut.10
(1) Hubungan antara individu, sebagaimana juga hubungan antara
individu, pada dasarnya manusia boleh saja menciptakan hubungan
hukum yang bersubstansi apapun, sepanjang tidak melanggar atau
bertentangan dengan ketentuan Allah Swt.
(2) berdasar prinsip-prinsip ini , syariah Islam tidak membatasi
bentuk dan nama perikatan yang dapat dilakukan antara individu.
(3) Islam juga mengajarkan bahwa kedudukan setiap diri manusia
yaitu sama (sederajat). Satu-satunya yang membedakan kedudukan
diantara sesama manusia yaitu ketakwaanya.
(4) Islam menekankan prinsip keadilan yang wajib ditegakkan kepada
siapapun.
(5) Islam juga mensyaratkan, jika kita melakukan suatu transaksi
perniagaan atau hubungan hukum dengan orang lain, keduadua pihak mesti riḍā (rela) antara satu sama lain tentang apa-apa
yang disepakati bersama. Islam menekankan, setiap individu wajib
mendahulukan kewajiban, bukan hak. Hak dengan sendirinya akan
wujud, jika setiap pihak yang terikat dalam suatu perjanjian
menunaikan kewajibannya.
(6) Dalam hal bermuamalah, Islam juga menuntut agar semua perjanjian
dibuat secara tertulis.
(7) Islam melarang setiap individu baik sendiri maupun bersama-sama
individu lain melakukan hal-hal bāṭil, mungkar, atau ẓālim. Islam hanya
membolehkan setiap individu untuk melakukan hal-hal yang ḥaq,
ma‘rūf dan adil. Demikian pula dalam menyangkut hukum dengan
sesama individu atau warga . Oleh karena itu, dalam membuat perjanjian, aktivitas yang akan dilakukan, maupun tujuannya, tidak
boleh berbentuk sesuatu benda (zat) atau aktivitas yang diharamkan.
Misalnya, jual-beli minuman yang memabukkan, atau membeli
barang curian, atau melakukan perjudian.
(8) Prinsip Islam lagi yang perlu dicatat dan diperhatikan yaitu
penyelesaian secara damai (iṣlāh) jika terjadi perselisihan.
(9) Prinsip Islam yang melibatkan uang sebagai objek perikatan yang
dapat menghasilkan uang ialah Allah Swt. telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.
1.3 Kegiatan Ekonomi dan Kewajiban Melaksanakannya
Ungkapan “hukum Islam“ dapat difahami dalam arti “syariah“ dan
fikih. Kata syariah berasal dari bahasa Arab, dari akar kata syara‘a, yang
berarti jalan, cara dan aturan. sedang secara terminologi, syariah
diartikan “segala hukum dan aturan yang ditetapka
Alllah SWT kepada hamba-Nya untuk diikuti, yang mengatur
hubungan antara manusia dengan lingkungan dan kehidupannya“.11
Syariah yaitu suatu sistem aturan yang berdasar pada ajaran
Allah (Alquran) dan Rasul (Sunnah)-Nya, yang mencakup seluruh aspek
kehidupan umat manusia.
sedang kata fikih, juga berasal dari bahasa Arab. Al-fikih, berarti
pengetahuan, pengertian, dan pemahaman (tentang sesuatu). Secara
terminologi, istilah fikih menurut ahli ushul fikih yaitu “mengetahui
hukum-hukum syarak yang bersifat amaliyah yang dikaji dibandingkan dalildalil secara terperinci atau ilmu tentang seperangkat hukum syarak yang
bersifat furū‘iyah yang didapatkan melalui penalaran dan istidlālDengan demikian istilah syariah mempunyai arti yang lebih luas dan
lebih umum, sedang istilah fikih dipakai oleh para fuqaha sebagai
hukum yang memberi aturan teknikal sebagai pelaksanaan dari
syariah.
Dalam warga Islam, khususnya Indonesia, perkataan syariah
dan fikih sering disamakan pengertian dan terjemahan hukum Islam
atau hukum syariah, sebagaimana juga dalam aturan praktis lembaga
keuangan dengan menyebutkan Badan atau Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) seperti perBankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal
syariah. Walaupun secara akademik pengertian antara syariah dan fikih
memiliki maksud berbeda sebagaimana di atas, tetapi dalam pengertian
umum(warga ), yang dimaksud yaitu gabungan dari kedua hal
di atas (syariah dan fikih) dengan sebutan “hukum Islam atau hukum
syariah“13
Secara umumnya sistem hukum Islam dapat diklasifikasikan menjadi
tiga, yaitu: (1) hukum i‘tiqādiyyah (aqidah). Hukum ini mengatur hubungan
rohaniah manusia dengan Yang Maha Kuasa dalam masalah keimanan
dan ketaqwaan; (2) hukum khuluqiyyah (akhlak). Hukum ini mengatur
hubungan manusia dengan manusia dan makhluk lain dalam hubungan
beragama, berwarga , dan bernegara. Hukum khuluqiyyah ini
yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri yang yaitu
tonggak dalam rangka menuju akhlak dengan sesama makhluk; dan (3)
hukum ‘amaliyyah (syariah). Hukum ini mengatur hubungan hidup zahir
antara manusia dengan makhluk lain, juga Tuhannya selain bersifat rohani,
dan dengan alam sekitarnya.
Muamalah didefinisikan sebagai hukum atau peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan (horizontal)14 seperti hukum yang mengatur masalah
ekonomi, politik, sosisal, budaya, dan lain-lain. Hukum muamalah ini
dalam ilmu keislaman terbagi kepada lima bagian. Pertama, hukum
perdata (muamalat), yaitu peraturan yang mengatur hubungan antara
manusia dengan manusia mengenai harta benda dan segala hak milik
yang berupa materi termasuk bentuk-bentuk hak dan kewajiban masingmasing hubungan ini . Kedua, hukum perkawinan (munākahāt), yaitu
peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang berhubungan
dengan keperluan biologis, hak dan kewajiban suami-isteri, keharmonian
keluarga, perceraian dan sebagainya. Ketiga, hukum waris (al-mīrāts),
yaitu hukum yang berkaitan dengan harta benda yang dipicu
oleh kematian. Keempat, hukum pidana (jināyah), yaitu hukum yang
berhubungan dengan jiwa, akal, dan kehormatan manusia. Kelima, hukum
politik (siyāsah) yaitu hukum yang berhubungan dengan kenegaraan dan
pengaturannya.
Sumber hukum syariat Islam itu sendiri ialah hukum syariah yang
diambil dari empat sumber utama. Sumber pertama ialah kitab suci umat
Islam, yaitu Alquran, sebagai sumber segala sumber hukum. Sumber
utama yang kedua ialah Hadisyang kedudukannya tidak dapat dipisahkan
dengan Alquran itu sendiri. Hadisyaitu sekumpulan keterangan,
baik berupa ucapan, tindakan, maupun sikap (qawlun, fi‘liyyun,
taqrīriyyun) Rasululllah Saw. terhadap berbagai masalah kehidupan yang
sangat terjaga. Sumber ketiga hukum syariah ialah ijmak para ulama.
Ijma‘ ‘berarti pandangan para mujtahid atau kesepakatan pendapat dari
para ahli hukum Islam terhadap permasalahan atau pertanyaan yang
dihadapi oleh warga pada masa tertentu. Sumber keempat yaitu
qiyas atau analogi. Qiyas yaitu proses yang diambil oleh para
mujtahid berhubungan dengan permasalahan yang meragukan dengan cara membandingkan permasalahan ini dengan masalah -masalah yang
hampir serupa dan sudah ditetapkan dengan jelas dalam Alquran maupun
Hadis. Alquran dan Hadis sering juga disebut sebagai dalil (argument)
yang kebenarannya mutlak (al-adillah al-qaṭ‘iyyah), adapunijma‘ dan
qiyas dikategorikan sebagai dalil (source) yang dihasilkan melalui
pembahasan yang mendalam (ijtihad/examining andexercising) terhadap
suatu permasalahan berasaskan dalil ijtihad (al-adillah al-ijtihādiyyah).
Dengan keempat sumber hukum ini, syariah akan mampu diaplikasikan
dalam berbagai kegiatan dan dinamika kehidupan manusia di dunia serta
menangani berbagai masalah kehidupan dunia. Keempat-empat sumber
ini secara formal diterima oleh seluruh ahli hukum baik Hanafi, Maliki,
Syafi‘i, maupun Hambali. Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini,
kadangkala didapati masalah-masalah yang tidak secara langsung dapat
dipecahkan dengan merujuk pada keempat-empat sumber tadi. Oleh
sebab itu, para ahli hukum Islam (fuqahā’) juga memakai sumbersumber lain sebagai tambahan, seperti ijtihad itu sendiri, ma‘rūf atau
‘urf (adat kebiasaan setempat yang tidak bertentangan dengan Alquran
dan al-Hadis), maṣlaḥah mursalah (pertimbangan untuk kemanfaatan),
istiḥsān (pertimbangan untuk kebaikan), dan istiṣḥāb (pertimbangan
terhadap sesuatu yang lebih disukai). Dari semua sumber hukum
tambahan ini di atas dalam pelaksanaannya tetap harus mengacu
pada keempat-empat sumber hukum utama.15
Dari sumber hukum di atas, kita wajib melaksanakan ajarannya,
karena perkataan syariah juga memiliki hubungan dengan kata dīn yang
berarti patuh, taat, atau mengikuti. Dengan demikian, subjek dari syariah
ialah Allah. Syariat yaitu hukum ilahi, yaitu ketentuan-ketentuan Tuhan
yang wajib ditaati baik oleh individu maupun warga 16. Kewajiban mengamalkan syariat Islam yaitu kewajiban yang tidak dapat di
elakkan, dan yaitu keharusan syar‘iyyah atas penguasa. Jika dilihat
dari segi tanggungjawab pelaksanaannya, yaitu kewajiban sosial
yang harus dilaksanakan oleh semua lapisan warga dari lapisan
paling bawah hingga lapisan paling atas,17merangkumi semua amalan,
termasuk dalam kegiatan ekonomi. Dari aspek ekonomi pun kita mesti
tunduk dan menyerah diri kepada Allah. Segala sesuatu mesti dirujuk
kepada perintah Allah baik dari segi halal, haram, sunat, wajib, maupun
makruh.18
Manfaat dari pelaksanaan Syariat Islam ialah kesejahteraan hidup di
dunia dan di akhirat, karena syariat yaitu suatu niẓām (aturan) bagi
kedua ini . ini bergantung kepada iman dan akhlak, serta
pemerintah untuk mengesahkan hukum (membuat menjadi UndangUndang).19 Begitu juga kegiatan ekonomi, akan menjadi ibadah dan
mendapat pahala, jika dilakukan mengikut syarat-syarat yang telah
ditetapkan, baik dari segi aqidah, akhlak, maupun syariat.20 Jika syariat ini
tidak dilaksanakan dampak negatifnya akan merusakkan semua aspek,
seperti akidah, ibadah, sosial, politik dan hukum, dan bahkan ekonomi.
Contoh dalam aspek ekonomi, kekuasaan ekonomi dunia pada saat ini
berada di bawah kekuasaan kapitalisme dan sosialisme. warga tidak
pernah memperoleh hak dan keadilan seperti yang dipropagandakan
oleh mereka yang membawa faham ini . Bahkan sebaliknya, terjadi
peperangan antara beberapa kelas sosial, kezaliman sosial, penjajahan
karena golongan, penumpukan kekayaan, kemiskinan, pengangguran
dan berbagai masalah lain yang muncul setiap hari. Riba menyebar keseluruh sendi-sendi ekonomi, perbedaan taraf antara yang kaya dan sang
miskin terlalu tinggi, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
Selain itu, pelaksanaan kewajiban membayar zakat dan sedekah yang
diwajibkan dan dianjurkan oleh agama tidak dilaksanakan.21 Pelaksanaan
syariat secara konsisten dalam semua aktivitas kehidupan akan melahirkan
sebuah sistem yang baik dan sejahtera (ḥayātan ṭayyibah) sebagaimana
yang dijanjikan Allah s.w.t.
Maqāṣid atau tujuan dan rahasia yang dibentuk oleh Syāri‘ (Allah
Ta‘ala) di dalam setiap peraturan (syarī‘ah)22 ialah Allah Ta‘āla menurunkan
syariat-Nya dengan tujuan menjaga dan menjamin kesejahteraan
manusia di dunia dan di akhirat. Syarī‘ahislāmiyyah yang difardukan
kepada manusia dalam seluruh aspek kehidupan manusia mempunyai
tujuan yang terperinci.23 Sebagaimana yang di ungkapkan oleh Al-Syāṭibī
mengenai tahap-tahap tujuan syariah atau yang dikenal dengan maqāṣid
syar‘iyah.Tahap-tahap ini ialah ḍarūriyyāt, ḥājiyyāt dan taḥsīniyyāt.
Tahap maqāṣid yang paling penting disebut sebagai ḍarūriyyāt, yakni
suatu asas yang amat perlu bagi mencapai tujuan (maṣlaḥah) hidup di
dunia dan di akhirat. Jika salah satu maqāṣid itu tidak terpenuhi, maka
binasalah kehidupan dunia dan akhirat. Maqāṣid al-ḍarūriyyāt ini
secara berurutan adalah: (1) menjaga agama, (2) menjaga nyawa diri, (3)
menjaga akal, (4) menjaga keturunan, dan (5) menjaga harta.
Aspek perekonomian ada dalam urutan kelima. Dalam konteks ini,
tidak heran kalau Allah Swt. mensyariatkan “kontrak kepemilikan” seperti
jual beli dan kaedah-kaedah lain seperti hibah, serta mengharamkan
perbuatan mencuri, menipu, merasuah, melakukan riba dan lain-lain.
Islam juga mengharamkan pemubaziran dan merusakkan harta benda baik dalam konteks individu atau negara. Semua aturan ini diatur
oleh Islam dengan jelas. 24
1.4 Relasi Ekonomi dan Hukum dalam Perspektif Islam
Ilmu ekonomi yaitu suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku
manusia baik selaku individu maupun kelompok warga dalam
memenuhi kebutuhan hidup baik material maupun spiritual, yang mana
kebutuhan ini cenderung menjadi tidak terbatas, sedang sumber
untuk memenuhi kebutuhan ini sangat terbatas. Pelaksanaan
perilaku ekonomi ini berupa bagaimana, untuk apa dan oleh siapa
organisasi faktor-faktor produksi dilaksanakan, distribusi barang dan jasa
serta peruntukannya dalam suatu negara dilakukan.25
Kegiatan ekonomi, banyak didefinisikan sebagai sebatas kegiatan
manusia yang terlibat dalam produksi, konsumsi, dan distribusi, 26 dan
tidak dihubungkan dengan dasar, proses dan tujuan pelaksanaan aktivitas
ini bagi keberadaan manusia sebagai makhluk yang mulia.27 Konsep
kesejahteraan yang yaitu tujuan dari kegiatan ekonomi dan menjadi
idaman bagi setiap orang hanya diukur pada peningkatan material
semata-mata dengan mengabaikan naluri kerohaniannya. Manusia dalam
proses ekonomi hanya diletakkan sebagai bagian dari salah satu faktor
peningkatan produksi (objek) dan bukan sebagai subjek yang menjadi
penggerak utama kegiatan ini . Dalam keadaan ini , nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan kepada manusia, hanya diukur sejauhmana
dapat memberi sumbangan dalam proses produksi ini .
Pada aspek inilah, kita melihat kegiatan ekonomi seolah-olah berdiri
sendiri, terlepas dari dinamika dan aturan-aturan, terlepas dari nilai-nilai
dan institusi-institusi yang dapat menjamin kesejahteraan (falāḥ) yang
seharusnya menjadi rujukan dalam kegiatan ekonomi, yang salah satunya
yaitu hukum.
Pembangunan ekonomi yang yaitu bagian dari pembangunan
pada saat ini sedang menuju ke arah penekanan kepentingan tentang
hukum dan ekonomi. Hubungan hukum dan ekonomi yaitu salah
satu ikatan klasik antara peraturan dan kehidupan sosial. Dipandang dari
sudut ekonomi, kepentingan untuk memakai hukum sebagai salah
satu instrumen dalam warga yaitu satu langkah yang turut
menentukan kebijakan ekonomi yang akan diambil.
Pemahaman terhadap hukum sangat penting karena hukum hampir
dipakai dalam semua bidang kehidupan dan mengatur ruang lingkup
kegiatan manusia hampir semua bidang kehidupan termasuk di dalamnya
kegiatan ekonomi.Hukum juga dapat mempengaruhi hubungan antara
manusia dalam warga . Hukum ini berfungsi untuk mengatur
kegiatan-kegiatan ekonomi agar dalam membangunkan ekonomi, hak
dan kepentingan warga tidak diabaikan. Disamping itu, ia menjadi
landasan untuk mencapai sasaran dalam pembangunan ekonomi.
Beberapa tahun terakhir fenomena eratnya hubungan antara
ekonomi dan hukum tampak semakin kentara sehingga apa yang disebut
hukum ekonomi dewasa ini semakin populer. Hukum ekonomi yaitu
keseluruhan kaedah peraturan yang mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan kegiatan dan kehidupan ekonomi.Hukum ekonomi
bersifat lintas sektoral, nasional, interdisiplin dan transnasional.Prinsip Hukum Islam, ditinjau dari kaca mata paradigma ekonomi
mencoba mencari jawaban atas pertanyaan mendasar mengenai apa,
bagaimana, untuk apa, dan mengapa Allah Swt. menciptakan alam semesta.
Pencarian jawaban atas permasalahan ini , secara umum, yaitu upaya
mewujudkan kemaslahatan manusia dan bukan kerusakan dan permusuhan.
Sistem ekonomi berdasar prinsip syariah bukan hanya sarana
untuk menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi, tetapi juga yaitu
sarana untuk menyalurkan sumber daya yang ada kepada orang-orang
yang berhak menurut syariah, sehingga tujuan efisiensi ekonomi dan
keadilan dapat dicapai secara bersamaan.30 Chapra menegaskan bahwa
kesuksesan pencapaian ekonomi berdasar prinsip syariah yaitu
pertanda telah terciptanya lingkungan warga yang sempurna.
Namun demikian, tujuan ini tidak mungkin tercapai tanpa usaha
yang maksimal.Jadi, diperlukan strategi untuk memperbaiki sistem sosioekonomi secara menyeluruh.Perubahan ini harus disertai dengan
perubahan sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial, yang melibatkan
kerjasama semua warga suatu negara. Hanya dengan cara demikian,
manfaat ekonomi berdasar prinsip syariah dapat dirasakan dan diraih
oleh seluruh lapisan warga .31
Dalam usaha mengubah struktur ini , ajaran Islam menggariskan
agar dalam prosesnya selalu mematuhi ketentuan-ketentuan hukum
yang dibenarkan. Dalam proses memperoleh hak milik misalnya, Islam
mengajarkan bahwa konsep pemilikan pada dasarnya yaitu milik Allah
dan bersifat mutlak sedang kepemilikan pada manusia yaitu bersifat
nisbi atau relatif sebagai amanah dari Allah. Mengacu pada konsep ini,
para fuqaha merumuskan beberapa cara memperoleh kepemilikan Iḥraz al-mubāhāt yaitu jalur penguasaan harta yang belum
dimiliki oleh seseorang atau lembaga hukum lainnya. Contohnya menangkap
ikan di laut lepas dan hasilnya dibawa pulang. Penguasaan harta mubah
dengan cara ini dianggap sebagai proses kepemilikan awal tanpa didahului
oleh pemilik sebelumnya. lalu takhalluf yaitu penguasaan harta
melalui pergantian hak milik. ini dapat terjadi misalnya melalui pewarisan
(seseorang menerima harta warisan dari pewaris yang meninggal). Sementara
itu, perolehan kepemilikian melalui ‘aqd yaitu proses perpindahan hak
milik berdasar transaksi. Bentuk yang terakhir ini dapat terjadi sesudah
proses kesepakatan antara dua pihak untuk memindahkan hak milik dari satu
pihak kepada pihak lain misalnya dalam transaksi jual beli, sewa, dan lain-lain
yang dilakukan melalui akad/perjanjian.
Dari ketiga bentuk penguasaan hak milik ini , bentuk akad
yaitu bagian yang paling utama dalam proses pemilikan. Akad ini
yaitu hukum perikatan yang yaitu bagian penting dalam
proses kegiatan ekonomi. Tanpa akad, maka semua transaksi yang
berkaitan dengan kegiatan ekonomi dapat dianggap tidak sah (voidable)
dan batal demi hukum (null and void).
Oleh karena itu, kaitan antara kegiatan ekonomi dan hukum tidak
dapat dipisahkan dalam pandangan ajaran Islam.Hubungan ini dapat
dilihat lebih jelas dalam kerangka sistem hukum Islam. Dengan demikian,
sistem ekonomi Islam yaitu penerapan ilmu ekonomi dalam
pelaksanaan sehari-hari bagi individu, keluarga, kumpulan warga
maupun pemerintah/penguasa dalam rangka menyeimbangkan faktor
produksi, konsumsi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan
berdasar norma hukum Islam.
Hukum Islam dan ekonomi yaitu dua bagian yang tidak dapat
dipisahkan dalam suatu warga Islam. Hukum tanpa dukungan
ekonomi sulit diterapkan dan dilaksanakan. Ekonomi yang mengabaikan hukum akan memicu ketidakstabilan dalam warga . Semakin
baik pelaksanaan hukum Islam dan ekonomi semakin besar peluang
hukum Islam diaktualisasikan, dan semakin renggang pelaksanaan hukum
Islam dan ekonomi, semakin kecil peluang hukum Islam diterapkan.
Secara sistematik, hukum Islam dapat diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu:32(1) Hukum i‘tiqādiyyah (aqidah). Hukum ini mengatur hubungan
rohaniah manusia dengan Yang Maha Kuasa dalam masalah keimanan dan
ketaqwaan.(2) Hukum khuluqiyah(akhlak). Hukum ini mengatur hubungan
manusia dengan manusia dan makhluk lain dalam hubungan beragama,
berwarga , dan bernegara. Dalam hukum khuluqiyah ini mencakup
hubungan manusia dengan dirinya sendiri yang yaitu kunci menuju
akhlak sesama makhluk. (3) Hukum syar‘iyyah (syariah). Hukum ini mengatur
hubungan hidup lahiriyah antara manusia dengan makhluk lain, dengan
Tuhan-Nya selain bersifat rohani, dan dengan alam sekitar.
Hukum syariah secara prinsip dapat dirangkum dalam dua kelompok,
yaitu ibadah dan muamalah.Maksud ibadah dalam arti khusus/sempit,
ialah hubungan manusia dengan Tuhan seperti salat, puasa, zakat, dan
ibadah-ibadah utama lainnya. Dalam ini ibadah dilihat dari segi arti
khusus karena arti umum dari ibadah yaitu mencakup hubungan manusia
dengan makhluk lain yang dilakukan bertujuan mendapat rida dari Allah
Ta‘ala. sedang hukum muamalat yaitu aturan yang terkait dengan
hubungan manusia dengan sesama dan dengan makhluk lain sekaligus.
Hukum muamalah terdiri dari lima bagian:33 (1) Hukum perdata
(mu‘āmalat), yaitu ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan
sesama manusia mengenai harta benda dan segala hak milik yang
berupa material termasuk bentuk-bentuk hak-hak dan kewajiban masingmasing hubungan ini ; (2) Hukum perkawinan, yaitu peraturan
yang mengatur hubungan sesama manusia yang berhubungan dengan
kebutuhan biologis, hak dan kewajiban suami isteri, keharmonisan
keluarga, perceraian dan sebagainya; (3) Hukum waris, yaitu hukum
yang berkaitan dengan harta benda yang dipicu oleh kematian; (4)
Hukum jinayah (jināyāt), yaitu hukum yang berhubungan dengan jiwa,
akal, dan kehormatan manusia; (5) Hukum siyasah (politik), yaitu hukum
yang berhubungan dengan kenegaraan dan pengaturannya.
berdasar klasifikasi ini , kegiatan ekonomi yang yaitu
bagian dari hukum Islam, dapat dilihat pada Tabel 1.34
Tabel 1.1
Kegiatan Ekonomi dalam Hukum Islam
Hukum Ekonomi Hubungan
Ibadah
maliyah
Zakat, infaq,
sedekah
Pemerataan pendapatan
Munakahat Nafkah dan harta
bersama
Memenuhi kebutuhan
pokok
Mawāris Wasiat dan tirkah Takhalluf
Muamalah
māliyah
Jual beli, sewa
menyewa, dll
Akad/perikatan
Jināyah Larangan mencuri,
menipu, riba, dan
lain-lain
ḥifẓ al-māl/ memelihara
harta
Siyāsah
(politik)
Sumber
pendapatan
Negara:
ghanīmah,fay‘,
jizyah, dan ZIS
Pemerataan pendapatan
dan pengembangan
warga
berdasar klasifikasi ini , kegiatan ekonomi sebagai bagian
dari muamalah, menjadi objek perbahasan dalam hukum muamalah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ekonomi dan hukum dalam
hukum Islam yaitu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
saat melakukan pembahasan dan kegiatan ekonomi maka akan terkait
didalamnya aspek-aspek hukum. Oleh karena itu, tinjauan hukum dalam
ekonomi menjadi bagian penting dalam materi ilmu ekonomi.
Sumber dan asas hukum ekonomi Islam, ciri-ciri ekonomi Islam ialah
Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara prinsip
dan bersama-sama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yakni asas
akidah, asas akhlak, dan asas hukum.
Asas akidah yaitu tempat asas hukum dan asas akhlak berpijak.
Oleh karena itu, dasar kajian asas akidah tidak dapat dihindari dalam
kajian tentang sistem ekonomi Islam secara umum. Asas akidah memberi
landasan pandangan hidup terhadap Tuhan, alam, dan sesama manusia.
Namun demikian, asas akhlak tidak dapat ditinggalkan karena menjadi
pendorong dan mengatur motivasi dan tujuan yang tidak dapat dijangkau
oleh hukum. Sementara itu, asas hukum menjadi landasan tingkah laku
lahiriah individu dalam hubungannya dengan warga .
Dalam asas-asas hukum ekonomi Islam, asas hukum yaitu
dasar bagi terbentuknya suatu kaidah hukum. Asas ini lahir dari dasardasar filosofi tertentu yang bersifat abstrak dan umum serta mempunyai
kerja yang luas. Asas ini mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan
etika. Asas ini tersusun dalam bentuk kaedah hukum. Kaedah hukum
tidak boleh bertentangan dengan asas hukum. Dengan kata lain, kaedah
hukum yaitu wujud dari asas hukum.
Asas hukum ekonomi yaitu efisien, sama rata, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam mencapai kemakmuran rakyat,
dan pembangunan yang berorientasi lingkungan dan kebebasanJenis-jenis kaedah hukum dalam sistem ekonomi Islam perlu dinilai
berdasar empat kriteria, yaitu efisien ekonomi, syariah, sumber daya
warga , dan kesinambungan. Setiap kriteria berhubungan dengan
kriteria lain. Contoh kriteria efisiensi ekonomi bukan saja disatukan
dengan norma-norma dan hukum syariah dan sistem etika Islam, tetapi
juga dengan kriteria yang mampu memajukan warga . Demikian pula
efisiensi itu perlu dikaitkan dengan kelangsungan sistem jangka panjang
suatu usaha atau proyek.
ada hubungan yang erat antara ekonomi dan hukum dalam
perspektif Islam, keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
yang lain. Hukum berfungsi mengatur kegiatan ekonomi yang bertujuan
supaya tidak mengabaikan hak dan kepentingan warga .
Syariah sebagai suatu pedoman hidup, yang salah satunya mengatur
bagaimana pelaksanaan kegiatan ekonomi, yaitu yaitu syariah
yang mesti ditaati dan diikuti oleh setiap muslim. Tujuan pelaksanaan
syariah itu sendiri yaitu melahirkan sebuah sistem yang baik dan
sejahtera ḥayātan ṭayyibah sesuai dengan maqāṣid syarī’ah.
Sebagaimana tradisi Islam klasik, dalam konteks hukum positif
Indonesia, ada tiga makanisme dan lembaga-lembaga yang dapat
menyelesaikan persengketaan dalam dunia bisnis dan perBankan.
Mekanisme ini adalah; 1) perdamaian (di dalam atau di luar
mahkamah); 2) Arbitrase dan; 3) proses sidang (proses pengadilan).106
Berkaitan dengan persengketaan yang mungkin terjadi antara BankBank syariah dengan para penggunanya atau pihak-pihak yang berkaitan
dengannya, maka antara cara penyelesaian yang dapat ditempuh yaitu
sebagai berikut Sulh yaitu sistem perdamaian (dading) baik dengan melibatkan pihak
ketiga atau tanpa melibatkan pihak ketiga.Cara dan mekanisme model
ini dijadikan sebagai langkah utama dan awal dalam menyelesaikan
sengketa bisnis dengan mencerminkan nilai-nilai fitrah asasi kemanusiaan
yang universal, yaitu cinta damai (Sulh), musyawarah, kekeluargaan
(ukhuwah) dan setia kawan (takaful). Dalam mekanisme ini para pihak
(disputing parties) diberikan kebebasan cara menyelesaikan sengketanya,
baik dengan melibatkan pihak ketiga sebagai representasi masingmasing pihak yaitu meminta bantuan negosiator, atau dengan melibatkan
pihak ketiga sebagai fasilitator dan penengah yang tidak berpihak kepada
siapa seperti model konsultasi (jasa konsultasi/ulama) atau mediasi (jasa
mediator) sebagaimana telah dilembagakan dengan ADR.
Selain itu, mekanisme sulh ini juga dapat dilaksanakan dengan tidak
melibatkan pihak lain, baik sebagai wakil maupun sebagai mediator,
seperti menyelesaikan sengketa secara musyawarah kekeluargaan, baik
secara tertutup (kalangan internal saja), maupun secara terbuka atau
disaksikan pihak lain, seperti hakim atau yang lainnya, sebagaimana
model konsiliasi atau dading di mahkamah.
Alasan tentang sulh (ADR/dading) menjadi alternatif pertama dan
utama yaitu karena: a) dalam al-Qur’an (surat al-Hujurat ayat 9 dan 10)
ditegaskan bahwa dalam hal terjadi sengketa, perselisihan atau pertikaian
sekalipun, dianjurkan untuk didamaikan atau para pihak yang terlibat
disyariatkan untuk menempuh jalan perdamaian dalam penyelesaiannya;
b) menempuh mekanisme sulh atau ADR jauh lebih efektif dan efisien,
jika dibandingkan dengan menempuh mekanisme arbitrase atau bahkan
proses peradilan. ini karena kedua mekanisme ini telah terikat dengan
berbagai formalitas, seperti hukum acara yang pada akhirnya akan
menciptakan kondisi yang tidak menguntungkan baik bagi salah satu pihak maupun kedua belah pihak, seperti mengambil waktu yang lama dan
pemubaziran waktu dan mengeluarkan biaya yang lebih besar.
3.2.2. Proses Sidang Peradilan (Kekuasaan Kehakiman)108
Proses pengadilan sebagai salah satu lembaga yang dapat
menyelesaikan sengketa yang terjadi, dinilai sebagai alternatif terakhir jika
cara damai dan arbitrase tidak dapat menyelesaikan sengketa itu (the last
resort). Dalam hal penyelesaian sengketa bisnis yang dilaksanakan atas
prinsip-prinsip syariah melalui mekanisme Pengadilan (litigasi), ada
beberapa kendala yang bersifat umum, baik di Lembaga Pengadilan
Negeri, maupun Lembaga Pengadilan Agama. Kendala-kendala ini
adalah: Pertama, belum tersedianya hukum material baik yang berupa
akta, maupun kompilasi tentang akta perniagaam Islam. Kedua, masih
sedikitnya pejabat yang bertugas seperti: hakim, penyidik, pengacara,
panitera, dan juru sita yang menguasai dan memahami undang-undang
bisnis Islam. Ketiga, tidak adanya kompetensi mutlak pada masing-masing
pengadilanyang secara khusus menangani undang-undang bisnis Islam.
Keempat, dalam hal jinayah, belum tersedia lembaga penyidik khusus
yang berkelayakan dan menguasai undang-undang syariah.
Dalam hal penyelesaian sengketa bisnis yang dilaksanakan
berdasar prinsip-prinsip syariah akan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri, maka kelebihan-kelebihnya yaitu tidak bertentangan dengan
asas individu, telah memiliki wewenang atau hak mutlak hukum
perBankan, tingkat resistensi pada tingkatan lembaga tinggi negara akan
lebih rendah, serta mengurangi kesan eksklusif Bank syariah.
Adapun kelemahan-kelemahan yang menjadi kendala khusus, jika
penyelesaian sengketa bisnis yang dilaksanakan memakai prinsipprinsip syariah diserahkan ke Pengadilan Negeri (pengadilanbukan
syariah), antaranya: a) hukum material yang ada belum semuanya sesuai dengan syariat Islam dan pegawai pengadilan negeri belum
mempunyai pengetahuan dalam bidang undang-undang Islam. Namun
sebaliknya, jika penyelesaian sengketa terhadap bisnis yang dilaksanakan
memakai prinsip-prinsip syariah dilimpahkan ke Pengadilan Agama,
maka akan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut: a) pemahaman
hukum Islam pegawai-pegawainya, seperti hakim, panitera, juru sita dan
lainnya, lebih memahami dibandingkan dengan di Pengadilan Agama. Hal
ini akan lebih memperkuat posisi Pengadilan Agama dalam hal keluasan
wewenang hak mutlak dan mendapat dukungan dari warga Islam.
Adapun kelemahan-kelemahan yang menjadi kendala khusus, jika
wewenang mengadili perkara sengketa bisnis yang dilaksanakan atas
dasar prinsip-prinsip syariah dilimpahkan ke PengadilanSyariah yaitu
bertentangan dengan azas personaliti keIslaman UU. No. 7 tahun 1989
tentang Pengadilan Agama, terkesan ekslusif padahal nasabah Bank
Islam tidak hanya umat Islam, dan belum memiliki hak mutlak mengenai
undang-undang bisnis.
Persoalan dipersengketaan atau perselisihan yang tidak dapat
diselesaikan baik melalui jalan perdamaian (sulh), maupun arbitrase
(tahkim), akan diselesaikan melalui cara hukum di pengadilan. Menurut
pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 Undang-undang
No.35 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, secara
jelas menyebutkan bahwa di Indonesia ada 4 (empat) badan pengadilan,
yakni; Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Administrasi
Negara, dan pengadilan Militer.109
Pengadilan Negeri mempunyai bidang kuasa memeriksa, mengadili
dan memutuskan semua perkara sipil dan jinayah yang berlaku dikalangan
penduduk, di luar perkara-perkara sipil tentang perkawinan, waris, waqaf,
hibah, dan sedekah di kalangan mereka yang beragama Islam. Menurut Undang-undang No.7 Tahun 1989 masalah-masalah di atas menjadi
bidang kuasa Pengadilan Agama , serta di luar perkara-perkara yang
oleh para pihak telah ditunjuk badan Arbitrase untuk menyelesaikannya,
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 Tahun
1999.110
Pengadilan Agama, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 49 UndangUndang No.7 Tahun 1989, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama, antara orangorang yang beragama Islam dalam bidang; a) perkawinan; b) warisan,
wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasar hukum Islam; c) wakaf dan
sedekah. Bidang perkawinan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah
hal-hal yang diatur dalam atau berdasar Undang-Undang mengenai
perkahwinan yang berlaku. Adapun bidang kewarisan sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang
menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan
bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta
peninggalan ini . 111
Pengadilan Administrasi Negara berkuasa memeriksa, mengadili dan
memutuskan perkara-perkara pelanggaran administrasi yang dilakukan
oleh pegawai negara. Pengadilan Militer berkuasa memeriksa, mengadili
dan memutuskan perkara-perkara jinayah yang dilakukan oleh anggota
militer. Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun
1970 menyebutkan; “Undang-Undang ini membedakan antara empat
lingkungan pengadilan yang masing-masing mempunyai lingkungan
kewenangan mengadili tertentu dan meliputi lembaga-lembaga tingkat
pertama dan tingkat banding. Pengadilan Militer dan Administrasi
Negara yaitu pengadilan khusus, karena mengadili perkaraperkara tertentu atau mengenai golongan rakyat pada umumnya baik
perkara perdata, maupun jinayah. Perbedaan dalam empat lingkungan
pengadilan ini, tidak menutup kemungkinan ada pengkhususan dalam
masing-masing lingkungan. Contohnya, dalam Pengadilan negeri, dapat
diadakan pengkhususan berupa Pengadilan Lalu Lintas, Pengadilan Anak,
Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya dengan Undang-undang”.112
Sebagaimana diketahui bahwa masing-masing alternatif penyelesaian
sengketa ada kekurangan dan kelebihannya. Tabel berikut ini yaitu
perbandingan pada sisi kekuatan dan sisi kelemahan di antara berbagai
alternatif penyelesaian sengketa .
Sejarah Badan Arbitrase Syariah, Musywarah Kerja Nasional Majelis
Ulama Indonesia pada tahun 1992, menampilkan salah satu makalah yang
disampaikan oleh H. Hartono Mardjono, SH, yaitu tentang arbitrase
berdasar Syariat Islam. lalu pada 22 April 1992, Dewan Pimpinan
MUI, mengundang musyawarah para pakar, penegak hukum, cendikiawan
muslim dan para ilmuwan dari beberapa perguruan tinggi serta para ulama
guna bertukar fikiran tentang perlu atau tidak arbitrase Islam. Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dengan SK No. Kep.392/MUI/V/1992 pada 4 Mei
1992 membentuk kelompok kerja Pembentukan Badan Arbitrase Islam,
panitia ini mempunyai tugas: a) menyusun rancangan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga , b) merancang struktur organisasi,
c) merancang susunan anggota kepengurusan, d) menyusun rancangan
prosudur berperkara dan biaya perkara, e) merancang kriteria arbiter, f)
Investasi calon arbiter. Penandatanganan Akte Pendirian Badan Abitrase
Syariah Nasional (Sebagai Yayasan) dilaksanakan pada 05 .Jumadil Awal
1414H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 dihadapan Nyonya
Lely Roostiati Yudo Paripurno SH. Badan Arbitrase ini berbentuk yayasan
dan dalam bentuk hukum yang berdiri sendiri. Selama duapuluh tahun
menjalankan fungsi dan tugasnya, Badan Arbitrase Syariah Nasional
telah menangani, memeriksa dan memutuskan puluhan sengketa yang
diajukan kepada lembaga ini.114
Tujuan utama didirikannya Badan Arbitrase Syariah Nasional (seperti
dalam anggaran dasar pasal 4 : (1) memberi penyelesaian yang adil dan
cepat dalam sengketa-sengketa muamalah/perdata yang timbul dalam
bidang perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain, (2) menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, tanpa
ada suatu sengketa untuk memberi suatu pendapat yang mengikat
mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian ini .115
Badan Arbitrase ini dibentuk khusus antara lain untuk menyelesaikan
sengketa perdata dibidang perBankan syariah. Jika usaha musyawarah
kekeluargaan informasi (sulh/ADR) belum dapat menyelesaikan
sengketa, maka usaha lalu yaitu dengan menunjuk lembaga
“perwasitan” yang lebih formal, yaitu badan arbitrase. Usaha ini dipilih
dengan pertimbangan bahwa sistem arbitrase memiliki keuntungan
tertentu, seperti: lebih menjaga rahasia kedua belah pihak dan biaya
yang relatif lebih murah, jika dibandingkan dengan proses pengadilan.
Upaya penyelesaian persengketaan yang menyangkut perBankan syariah
dengan para nasabahnya dalam undang-undang yang akan disusun
harus dirujuk kepada sebuah institusi arbitrase Islam (tahkim). Arbitrase
Islam yang tetap di Indonesia sudah ada yakni BASYARNAS.
Melihat berbagai ketentuan yang ada, maka keberadaan BASYARNAS
yaitu sah dan memiliki landasan jelas.Meskipun dalam pelaksanaannya
BASYARNAS mesti menyesuaikan diri dengan berbagai peraturan yang
ada. ini tidak lain agar kepentingan para pihak dapat terjamin
dan mendapat kepastian hukum yang jelas dalam sistem kekuasaan
kehakiman Indonesia dan pengakuan secara yuridis formil. Namun secara
substansial, BASYARNAS haruslah memuat nilai-nilai yang tidak boleh
keluar dari ketentuan syariat. ini karena yang akan memakai jasa
ini mayoritas ialah umat Islam. Memandang bahwa umat Islam semakin
maju, tentu saja dalam pilihan hukum (choice of law) yang akan dipilih
yaitu hukum/syariat Islam, maka BASYARNAS sebagai sebuah alat yang
melengkapi sistem hukum di Indonesia, minimum memiliki tiga kriteria
dalam kerangka ini: a) Para Arbiter seharusnya meletakkan kepentingan
para pihak secara menyeluruh, seimbang dan tidak merugikan para pihak. Di sini asas menegakkan keadilan harus dijunjung tinggi selaras dengan
kehendak syariat; b) Nilai-nilai keadilan yang tercermin dalam Pancasila
harus dijadikan salah satu acuan pokok dalam menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase Islam; c) BASYARNAS harus diakui oleh pemerintah
Republik Indonesia (RI) dari sudut Tata Hukum di Indonesia.
Alasan mengapa arbitrase (BASYARNAS) dijadikan pilihan kedua
sesudah sulh dalam menyelesaikan persengketaan yaitu arbiter Muslim
lebih menghayati hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan hukum
bisnis Islam, sehingga keputusan-keputusan yang akan diambil sesuai
dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dasar pemikiran keberadaan badan arbitrase:116 a) Pasal 1338 KUH
perdata (sivil); b) Legalitas keberadaan dan kewenangan Badan Arbitrase
saat ini yaitu UU no. 30 Tahun 1999.
Kebebasan membuat perjanjian yaitu prinsip mutlak
dalam hukum perjanjian, maka kebebasan ini juga meliputi
kebebasan para pihak untuk menyatakan kesepakatannya. Contohnya
mereka dapat membuat perjanjian dan akibatnya berlaku syariah
Islam. Jika dikehendaki, maka setiap orang Islam yang menginginkan
dilaksanakannya hukum syariah Islam dalam melaksanakan perjanjiannya,
hendaklah mencantumkan pada akhir kalimat surat perjanjian dengan
kalimat sebagai berikut: “Kedua belah pihak telah bersepakat, bahwa
untuk perjanjian ini dan segala akibatnya berlaku syariah Islam.”
Kebebasan itu juga meliputi kebebasan para pihak yang membuat
perjanjian untuk menetapkan cara-cara penyelesaian sengketa jika hal itu
terjadi, yaitu dengan menentukan sesiapa yang akan mereka pilih atau
diberi kuasa untuk menyelesaikannya. Bagi kaum Islam, dalam setiap
aktivitas muamalah, lebih memilih untuk melakukannya berdasar
syariah Islam, maka penunjukkan kepada Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) yaitu salah satu cara yang baik.
. Mekanisme dan Prosudur Penyelesaian Sengketa di
BASYARNAS
Diantara prosudur BASYARNAS, akan diuraikan secara garis besar
sebagai berikut:
(1) Penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan,
industri, keuangan, jasa dan lain-lain yang mana para pihak sepakat
secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada
BASYARNAS sesuai dengan Peraturan Prosudur BASYARNAS. (Bab 1
pasal 1)
(2) Permohonan, pengajuan permohonan atau prosudur arbitrase dimulai
dengan didaftarkannya surat permohonan untuk mengadakan
arbitrase oleh sekretaris dalam daftar BASYARNAS. Perhitungan
tempo masa atas segala penerimaan pemberitahuan surat menyurat,
dianggap terhitung pada hari disampaikan. Perhitungan tempo waktu
mulai berjalan yaitu pada hari berikut sesudah penerimaan. Jika hari
terakhir dalam jangka waktu ini hari libur umum, perhitungan
tenggang waktu yaitu hari berikut dari hari libur. Surat permohonan
harus memuatkan sekurang-kurangnya: a) nama lengkap, tempat
tinggal kedua belah pihak, b) suatu uraian singkat tentang kedudukan
sengketa, c) apa-apa yang dituntut. Pada surat permohonan harus
dilampirkan: a) salinan dari naskah kesepakatan yang secara khusus
menyerahkan pemutusan sengketa kepada BASYARNAS. Pendaftaran
permohonan disertai dengan pembayaran biaya pendaftaran. (Bab II)
(3) Penetapan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis dilakukan oleh Ketua
BASYARNAS, Ketua BASYARNAS berhak juga menunjuk seorang ahli
dalam bidang khusus yang diperlukan menjadi arbiter, selain dari
para Anggota Dewan arbiter yang telah didaftar pada BASYARNAS.
Jika yang bersengketa keberatan atas penunjukan para arbiter, dapat mengajukan keberatannya disertai dengan alasannya berdasar
hukum. (Bab III).
(4) Acara Persidangan, selama proses dan pada setiap tahap persidangan
berlangsung, Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis harus memberi
perlakuan dan kesempatan yang sama sepenuhnya kepada masingmasing pihak untuk membela dan mempertahankan kepentingannya.
Setiap dokumen yang disampaikan salah satu pihak kepada arbiter
tunggal atau arbiter majelis, salainnya harus diberikan kepada pihak
lawan. Dalam pemeriksaaan dapat dihadirkan saksi ahli. Persidangan
terdiri dari tahap jawab menjawab (replik-duplik). Persidangan
persidangan dilakukan di tempat kedudukan BASYARNAS, kecuali ada
persetujuan dari kedua belah pihak, pemeriksaaan dapat dilakukan
di tempat lain, putusan harus diambil dan dijatuhkan ditempat
kedudukan BASYARNAS. Bahasa, dalam permohonan, bantahan,
jawaban, keberatan, panggilan, pemberitahuan maupun usul
ditulis dan disampaikan dalam bahasa Indonesia, begitu juga saat
persidangan Perdamaian, terlebih dahulu arbiter akan mengusahakan
tercapainya perdamaian. jika usaha ini behasil, maka arbiter
tunggal atau arbiter majelis akan membuatkan akte perdamaian.
jika perdamaian tidak berhasil, maka arbiter akan meneruskan
persidangan terhadap sengketa yang dimohon (Bab IV)
(5) Berakhirnya Persidangan, jika Arbiter menggangap persidangan
telah cukup, maka arbiter akan menutup persidangan itu dan
menetapkan suatu hari sidang guna mengucapkan putusan yang
diambil. Arbiter akan mengambil dan mengucapkan putusan dalam
suatu sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak jika salah satu tidak
hadir, keputusan tetap diucapkan, sepanjang kepada para pihak telah
disampaikan panggilan secara patut. Tiap-tiap penetapan dan putusan
dimulai dengan kalimat Bismillahirrahmanirrahim, diikuti dengan
Demi keadilan berdasar Ketuhanan yang Maha Esa. Seluruh proses
persidangan sampai dengan diucapkannya putusan oleh arbiter akan
diselesaikan selambat-lambatnya sebelum jangka waktu enam bulan
habis, terhitung sejak tanggal dipanggilnya pertama kali para pihak
untuk menghadiri sidang pertama persidangan (Bab V)(6) Pengambilan putusan, putusan mesti membuat alasan-alasan kecuali
para pihak menyetujui putusan tidak perlu membuat alasan Putusan
BASYARNAS yang sudah ditandatangani oleh arbiter bersifat final dan
mengikat (final and binding) kepada para pihak yang bersengketa,
dan wajib mentaati serta segera memenuhi pelaksanaanya. Salinan
putusan yang telah ditandatangani oleh arbiter mesti diberikan
kepada masing-masing Pemohon atau Termohon. Permintaan
pembatalan putusan hanya dapat dilakukan berdasar salah satu
alasan berikut: a) penunjukan arbiter tidak sesuai dengan ketentuan
yang diatur BASYARNAS, b) putusan melampaui batas kewenangan
BASYARNAS, c) putusan melebihi dari yang diminta oleh para pihak,
d) ada penyelewengan diantara salah seorang anggota arbiter, e)
putusan jauh menyimpang dari ketentuan pokok peraturan prosudur
BASYARNAS., f) putusan tidak memuat dasar-dasar alasan yang menjadi
landasan pengambilan putusan. Biaya arbitrase : a) jika tuntutan
sepenuhnya dikabulkan atau pendirian sipemohon seluruhnya
dibenarkan, biaya administrasi dan persidangan dibeBankan kepada
sitermohon, b) jika tuntutan ditolak, biaya administrasi dan
persidangan dibeBankan kepada sipemohon, c) jika tuntutan
sebagian dikabulkan, biaya adiministrasi dan persidangan dibagi
antara kedua belah pihak menurut ketetapan yang dianggap adil oleh
arbiter, d) honorium bagi para arbiter selamanya dibeBankan oleh
kedua belah pihak (VI).
Sesuai hasil wawancara tentang “Mekanisme Penyelesain Sengketa
di BASYARNAS”, yang penulis lakukan dengan salah seorang pengurus
BASYARNAS, Beliau mengatakan120, “ sehubungan dengan Biaya
persidangan arbitrase lebih leluasa dari persidangan melalui pengadilan.
Biaya persidangan melalui pengadilan yaitu atas beban negara yang
sangat terbatas, sedang biaya persidangan melalui arbitrase yaitu
atas beban pihak yang kalah , atau dalam hal tuntutan hanya dikabulkan
sebagian biaya arbitrase dibeBankan kepada para pihak secara seimbang.
Biasanya lama waktu diperlukan dalam beracara di BASYARNAS dari proses persidangan sampai dengan diucapkan putusan (Time Limit
= Ruration of Arbitration), max ± 6 bulan, normalnya antara 2-3 bulan
tergantung persidanganya”
Seterusnya beliau menjelaskan 121“ memakai jasa BASYARNAS
sebagai jalur hukum dalam penyelesaian sengketa muamalat dirasakan
biaya perkara relatif murah dan proses perkara lebih cepat.hakam
atau arbiter dalam BASYARNAS, harus ahli dalam bidangnya, paling
sedikit memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya
15 tahun. disyaratkan seorang muslim, faham dalam bidang hukum
muamalat, minimal mempunyai gelar sarjana, juga memahami syariah
Islam dangan baik. Arbiter dipilih sendiri oleh masing-masing pihak yang
bersengketa. Bila memakai badan arbitrase, para pihak hanya dapat
memilih arbiter yang telah terdaftar sebagai anggota panel arbiter. Bila
mengunakan arbitrase ad-hoc, para pihak bebas memilih siapa saja untuk
menjadi arbiter. Sengketa dapat diselesaikan baik dengan arbiter tungal
atau majelis arbiter. Arbiter tunggal ini harus disepakati oleh kedua
belah pihak. Hambatan yang dirasakan oleh pihak BASYARNAS dalam
penyelesaian sengketa adalah, para pihak enggan hadir dan menggulur
waktu dalam proses beraracara. Alamat pelanggan yang kurang jelas,
sehingga menyulitkan pengiriman surat dan pencarian alamat.”
Governing law yang diterapkan di BASYARNAS, Syariat Islam;
Quran dan Sunnah serta KUHP Perdata dan Undang-undang Tentang
PerBankan Tahun 1998. Diakui pihak BASYARNAS dalam pemutusan
perkaranya sejauh ini belum terjadi benturan antara undang-undang
konvensional ini dengan syariat, kalaupun terjadi pihak BASYARNAS
akan mendahulukan hukum syariat
BASYARNAS sebagai penerapan konsep tahkim, ini dapat terlihat
dari tujuan Badan Arbitrase Syariah ialah:
(1) surah al-Hujurat ayat 9, mendamaikan orang yang bersengketa itu
menjadi suatu perintah “dan jika ada dua golongan (pihak) dari orangorang mukmin berperang (bersengketa) maka damaikanlah antara
keduanya secara adil”
(2) taqrir Nabi Muhammad S.a.w. terhadap tindakan abu syuraykh
sebagai arbiter/hakam dalam penyelesaian sengketa antara
warga nya dengan prinsip perdamaian. Menurut A. Wasit Aulawi,
semata-mata dikarenakan tahkim itu mengadung nilai-nilai positif
dan juga konstruktif (membangun), yakni:1) kedua pihak menyadari
Sepenuhnya perlunya penyelesaian yang terhormat dan bertanggung
jawab; 2) secara sukarela mereka menyerahkan penyelesaian
persengketaan itu kepada orang atau lembaga yang disetujui
dan dipercayainya; 3) secara sukarela mereka akan melaksanakan
keputusan dari arbitrase sebagai konsekuensi atas kesepakatan
mereka mengangkat arbiter. Kesepakatan mengandung janji dan
janji itu harus ditepati, surahal-Isra’:24; 4) mereka menghargai hak
orang lain sekalipun orang lain; 5) mereka tidak ingin merasa benar
sendiri dan mengabaikan kebenaran yang mungkin ada pada orang
lain; 6) mereka memiliki kesadaran hukum dan sekaligus kesadaran
bernegara/berwarga , sehingga dapat dihindari tindakan main
hakim sendiri; 7) sesungguhnya pelaksanaan tahkim itu di dalamnya
mengandung makna musyawarah dan perdamaian.
(3) Menurut Hartono Mardjono, bila lembaga peradilan lebih menitik
beratkan pada diberlakukannya ketentuan-ketentuan hukum yang
bersifat kaku, maka badan arbitrase syariah akan menitik beratkan
pada tugas dan fungsinya untuk mencari titik temu diantara para
pihak yang tengah berselisih melalui proses yang digali dari ruh
ajaran dan akhlak Islam menuju jalan iîlah. Tujuan utama didirikannya Badan Arbitrase Muamalah Indonesia dan
kini menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional, dapat kita ikuti isi dari
pasal 4 Anggaran Dasar Yayasan Badan Arbitrase Syariah Nasional,
yaitu: 1) memberi penyelesaian yang cepat dalam sengketasengketa mumalah/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan,
industri, keuangan, jasa dan lain-lain; 2) menerima permintaan yang
diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian pendapat yang
mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian
ini .
Menurut HS. Prodjokusumo, Sekertaris Umum Majelis Ulama
Indonesia MUI, bahwa gagasan pendirian Badan Arbitrase Syariah
Nasional, tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial
ekonomi ummat Islam.